This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Monday, April 4, 2016

Kasus Perdata: AKIBAT BAGI HARTA PERKAWINAN

Akibat bagi harta perkawinan 
A. Di lingkungan masyarakat patrilineal
Bila terjadi putus perkawinan,maka isteri boleh meninggalkan rumah tangga suami tanpa sesuatu hak untuk mendapatkan pembagian harta perkawinan,kecuali yang merupakan hak milik pribadinya,seperti harta penghasilan sendiri dan maskawin atau pemberian suami ketika pelalsanaan perkawinan.

B. Di lingkungan masyarakat matrilineal
Dalam masyarakat matrilineal,jika putus perkawinan karena perceraian,maka yang berhak atas harta peekawinan adalah isteri atau kerabat isteri.

C. Di lingkungan masyarakat parental/bilateral
1) Harta bawaan suami atau isteri kembali kepada pihak yang membawanya ke dalam perkawinan
2) Harta penghasilan sendiri suami atau isteri kembali kepada yang menghasilkannya.
3) Harta pencaharian dan barang hadiah ketika upacara perkawinan dibagi antarasuami atau isteri menurut rasa keadilan masyarakat setempat.
Dan di dalam melakukan pembagian harta perkawinan itu diperhatikan kepentingan anak dan kepada siapa pemeliharaan dan pendidikan si anak diserahkan.

D. Fungsi Harta Perkawinan
Harta perkawinan merupakan modal kekayaan yang dapat dipergunakan oleh suami isteri dan anak-anaknya,didalam suatu somah (serumah),di dalam suatu rumah tangga kecil (Gezin),dan satu rumah tangga keluarga besar (family) yang stidak- tidaknya menyertakan kakek atau nenek atau yang kedua- duanya.
Harta perkawinan dapat digolongkan dalam beberapa macam sebagai berikut:
1.Harta yang diperoleh atau dikuasai suami atau isteri sebelum perkawinan yaitu harta bawaan.
2.Harta yang diperoleh/dikuasai suami atau isteri secara perseorangan sebelum atau sesudah perkawinan yaitu harta penghasilan.
3.Harta yang diperoleh /dikuasai suami dan isteri bersama-sama selama perkawinan yaitu harta pencaharian.
4. Harta yang diperoleh suami isteri bersama ketika upacara perkawinan sebagai hadiah yang kita sebut hadiah perkawinan.

Hukum Acara Pidana: PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR

                                              PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR
                          Study kasus ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah
                                                             HUKUM ACAR PIDANA


                                                                        Disusun oleh:
                                                   BAYYAD SYAIFUL. H ( 210113106)
                                                                     Dose Pengampu:
                                                                 IRAWAN DJATI M.H

                                                 JURUSAN SYARIAH SEMESTER V
                                          PROGRAM STUDI AHWAL SYAKHSIYAH
                                       SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
                                                               (STAIN) PONOROGO
                                                         TAHUN AJARAN 2015/2016


LATAR BELAKANG

SAMARINDA- Ayah tiri mecabuli anak terulang di Samarinda.Pads 14 Mei lalu,Saripudin (33) dilaporkan ke Polsektw Palaran,Samarinda ,karena mencabuli anak tirinya ,Pamela (8) --bukan nama sebenarnya.
Dari hasil pemeriksaan oleh polisi ,pelaku mengaku nafsu untuk mencabuli anaknya usai menonton vedio porno.
Saat itu,dia memasukkan jarinya ke kemaluan korban.Nah ,saat polisi masih fokus mendalami kasus tersebut,kejadian serupa terjadi ,jumaat (16/5),pencabulan di klurahan Baqa,kecamatan Samarinda Seberang .Sangkala Sanjaya Abu (33) dilaporkan He (31),istrinya ,karena diduga mencabuli Dyla(9) --bukan nama sebenarnya.

Setelah menerima laporan tersebut,polisi langsung menciduk pedagang kpsmetik ini pada pukul 22.00 Wita.Sangkala diamankan di toko kosmetik miliknya,jalan Sultan Hasanudin,Samarinda .Kepada penyidik,He mengatakan ,dia tida habis fikir dengan perbuatan suaminya yang tega mencabuli anaknya itu.
Kasus ini terbongkar bermula saat ppnsel Sangkala keringgalan dirumah.Awalnya Heriyati hendak menyimpan ppnsel tersebut.

"Tapi saya penasaran dengan isi ponsel dia (Sangkala),"ujarnya kepada penyidik.
Alngkah terkejutnya ibu satu anak ini saat membuka galeri video di telepon genggam tersebut.
Dalam sebuah vedio,terlihat Dyla sedang dicabuli oleh seseorang.pelaku memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.Mmeski hanya terlihat tangan pelaku dalam vedio tersebut,He yang geram langsung melaporkan perbuatan Sangkala ke MApolsekta Samarinda Seberang.

Dari pantauan Kaltim post, hingga berita ini diturunkan,Sangkala masih diperiksa .Belum diketahui sudah berapa kali dia mencabuli kirban.Untuk keperluan pemerilsaan,Sangkala belum bisa ditemui.
Sementara itu,He juga enggan berkomentar.

Raut sedih bercampur marah tak bisa ditutupinya.
Sementara itu,Kapolsekta SamarindaSeberang,Kompol Hari Widodo mengatakan,dirinya sudah mendapatkan laporan kasus tersebut."Sementara kami masih memeriksa korban,ujar Kapolsek.

ANALISIS
Dalam pasal 72 KUHP yang mengatur tentang delik aduan, maka delik aduan dibedakan atas dua jenis yakni delik aduan absolute dan delik aduan relatif. Delik aduan absolute ialah delik yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan, seperti pasal :284, 287, 293, 310, 332, 322dan369 KUHP. Sedangkan delik aduan relative ialah delik yang biasanya bukan merupakan delik aduan,akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga, lalu menjadi delik aduan, sepertipasal :367, 370, 376, 394, 404,dan411 KUHP.

Kembali pada kejahatan kesusilaan, kiranya Pasal 310, 332, 322, 369 KUHP ini, tidak perlu diulas karena bukan kejahatan kesusilaan. Maka khusus pasal 284 (perzinahan), 287 (bersetubuh dengan perempuan yang belum cukup umur 15 tahun), dan 293 (pencabulan terhadap orang yang belum dewasa) mensyaratkan delik aduan absolut. Terlebih khusus pasal 287 dan 293 KUHP, kedua pasal ini terkait dengan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pasal 287 dan 293 pada ayat (2) menegaskan bahwa penuntutan untuk pasal ini hanya dilakukan kalau ada pengaduan.Selain di KUHP, delik pencabulan anak juga diatur dalam UU Perlindungan Anak. UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada pasal Pasal76Emenyatakan : “setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”Selanjutnya ditambahkan padaPasal 82UU a quo : “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal76Edipidana dengan pidana penjarapaling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”Delik pencabulan sebagaimana yang ada dalam UU Perlindungan Anak,jelas tidak mensyaratkan pengaduan.Sehinggadelik pencabulan dalam UU Perlindungan Anak bukan merupakan delik aduan.

Hal ini dapat dipahami sebagai bentuk perwujudan semangat terhadap perlindungan anak, bahkan pembentuk UUmemberikan pemberatan terhadap pelaku.Delik ini termasuk dalam delik biasa (gewone delic). Konsekuensi dari delik biasa, yaitu untuk melakukan proses hukum terhadap perkara-perkara yang tergolong delik biasa tidak dibutuhkan pengaduan,namun karena keterbatasan aparat penegak hukum setidaknyadibutuhkan laporan masyarakat atau pihak terkaituntuk melaporkan delik biasa ini.KUHP dan UU Perlindungan Anak memangsama-sama mengatur perihal delik pencabulan anak. Namun demikian, UU Perlindungan Anak lebih sering dan tepat penggunaannya. Setidaknya ada tiga alasan,pertama,dalam hukum dikenal asaslex specialis derogat legi generalis (UU yang khusus mengenyampingkan UU umum). Artinya bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). UU Perlindungan Anak sebagailex specialismengesampingkan KUHP sebagailex generalis.Kedua,pengaturan mengenai delik pencabulan anak di UU Perlindungan Anak, lebih luas. 

Beberapa hal yang tidak diatur dalam KUHP, telah diakomodir di dalam UU Perlindungan Anak.Ketiga, ancaman pidana bagi pelaku pencabulan anak dalam UU Perlindungan Anak lebih berat. Dalam Pasal 82 UUa quopelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sedangkan di dalam KUHP ancaman pidana bagi pelaku lebih ringan. Pasal 287 KUHP memuat ancaman pidanapenjara selama-lamanya sembilan tahun, pasal 293 KUHP memuat ancaman pidanapenjara selama-lamanya lima tahun.Delik pencabulan anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak adalahdelik biasa,sehingga konsekuensinya yakni bahwaproses hukum kasus pencabulan anak tidak dapat dihentikan.Pihak korban tidak berhak mencabut pengaduan, karena memang sejak dari awal proses (penyidikan) tidak mensyaratkan pengaduan.Proses hukum terhadap delik pencabulan anak tidak dapat dihentikan, karena delik biasa bukan delik aduan..Ketentuan sebagaimana yang dimaksuddalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

b.Ketentuan sebagaimana yang dimaksuddalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

                                                                     KESIMPULAN

Dari kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa :
Sangkala Abu (33) tahun dijerat dengan pasal 81 UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

KASUS PT PLN ( PERSERO)

KASUS PT PLN ( PERSERO)

Pada mulanya ukuran menentukan ada tidaknya hubungan hukum adalah segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang,sehingga inilah yang disebut perikatan.
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih,atas dasar mana mana pihak yang satu berhak ( kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi
kesimpulanya,dalam suatu perikatan, paling sedikit terdapat satu hak dan satu kewajibab.

Seperti yang telah dijelaskan diatas,maka penulis akan menjelaskan tentang suatu perjanjian jual- beli Tenaga listrik antara PT PLN (PERSERO) dengan saudara MARI yang mana terdapat dua pihak :

1.pihak pertama PT PLN (PERSERO)
2.Pihak kedua Saudara MARI

Sepakat untuk membuat perjanjianjual beli tenaga listrik Menyala R 900 VA dengan ketentuan sebagamana yang tertulis di surat perjanjian.
Dilihat dari obyek perikatannya adalah memberikan sesuatu
pihak pertama bersedia menjual tenaga listrik Menyala R 900 Daya 900VA /produk layanan sambungan tenaga listrik.

Pelaku/ subjek perikatan ada dua:
1.Saudara MARI,48 tahun
2.SUMARNO,ST Perwakilan dari PT PLN ( PERSERO) selaku manager UP PONOROGO berdasarkan surak kuasa Manager APS
Kenyataan hukum :termasuk dalam perbuatan hukum/diniatkan,yang bersegi dua/jamak atau dengan kata sepakat antara dua orang ata lebih.

Sumber-sumber perikatan:
-Termasuk perikatan yang timbul dari persetujuan
Prestasi berupa memberi kenikmatan atas sesuatu benda
JINIS PRESTASI:
Dari segi isi dan prestasi:
-Termasuk perukatan positif,karena perbuatannya nyata terjadi
-Termasuk perikatan berkelanjutan
-Perikatan Generik (Tenaga Listrik dengan Daya 900VA)
-Ckap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan,contoh:SUMARNO,ST.
-keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
-4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian tersebut mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum

Hukum Transplantasi Organ Tubuh

                                                                              BAB I
                                                                    PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG

Transplantasi ialah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidupsehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik . pada saat ini juga, ada upaya untuk memberikan organ tubuh kepada orang yang memerlukan, walaupun orang itu tidak menjalani pengobatan, yaitu untuk orang yang buta. Hal ini khusus donor mata bagi orang buta.Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak terkait dengannya:pertama,donor, yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya menderita sakit, atau terjadi kelainan.Kedua:resepien, yaitu orang yang menerrima organ tubuh dari donor yang karena satu dan lain ha, organ tubuhnya harus diganti.Ketiga,tim ahli, yaitu para dokter yangmenangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada pasien.
Transplantasi organ tubuh manusia merupakan masalah baru yang belum pernah dikaji oleh para fuqaha klasik tentang hukum-hukumnya. Karena masalah ini  adalah anak kandung dari kemajuan ilmiah dalam bidang pencangkokan anggota tubuh, dimana para dokter modern bisa mendatangkan hasil yang menakjubkan dalam memindahkan organ tubuh dari orang yang masih hidup/ sudah mati dan mencangkokkannnya kepada orang lain yang kehilangan organ tubuhnya atau rusak karena sakit dan sebagainya yang dapat berfungsi persis seperti anggota badan itu pada  tempatnya sebelum di ambil.

RUMUSAN MASALAH
1.Bagaimana hukum transplantasi organ tubuh?
2.bagaimana hukum trasplantasi organ tubuh donor dalam keadaan sehat, koma, dan telah meningggal? 

                                                                            BAB II
                                                                    PEMBAHASAN

   
A.    Hukum transplantasi organ tubuh
1.    Hukum trantsplantasi organ tubuh donor dalam keadaan hidup sehat
Apabila transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadan hidup sehat, maka hukumnya haram, dengan alasan:
a.    Firman allah dalam al-Quran Surah al-Baqarah ayat 195: janaganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.
Ayat tersebut mengingatkan, agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur. Umpamanya seseorang menyumbangkan sebuah ginjalnya, atau sebuah matanya kepada orang lain yang memerlukannya, karena hubungan keluarga atau karena teman, dan lain-lain. Kemungkinan juga, ada yang mau mengorbankan orgn tubuhnya, dengan haraapan ada imbalan dari organ tubuhnya, dengan harapan ada imbalan dari orang yang memerlukan, disebabkan karena dihimpit oleh penderitaan hidup atau krisis ekonomi. Tapi dalam masalah yang disebutkan terakhir ini, yaitu memberikan organ tubuh karena mengharapkan imbalan atau dengan istilah menjualnya, maka hukumnya haram, karena tidak boleh memperjual belikan organ tubuh manusia, karena seluruh tubuh manusia itu adalah milik Allah. Manusia hanya berhak mempergunakannya, tetapi tidak boleh menjualnya , walaupun organ tubuh itu dari orang yang sudah meninggal. 

    Orang yang mendonorkan organ tubuhnya pada waktu ia masih hidup sehat kepada orang lain, ia akan menghadapi resiko, suatu waktu akan mengalami ketidakwajaran, karena mustahil Tuhan menciptakan mata atau ginjal secara berpasangan kalau tidak ada hikmah dan manfaatnyaa bagi seorang manusia. Bila ginjal si donor tidak berfungsi laagi, maka ia sukar untuk ditolong kembali. Sama halnya menghilangkan penyakit dari resipien dengan cara membuat penyakit baru bagi si donor. Hal ini tidk diperbolehkan karena dalam kaidah fiqh disebutkan: “Bahaya (kemudharatan) tidak boleh dihilangkan dengan bahaya (kemadharatan) lainnya”.
b.    Qaidah Fiqhiyah
“Menghindari kerusakan didahulukan dari menarik kemaslahatan”. Berkenaan transplantasi, seseorang harus lebih mengutamakan memelihara dirinya dari kebinasaan, dari pada menolong orang lain dengan cara mengorbankan diri sendiri, akkhirnyaa ia tidak dapat melaksanakan tugasnya dan kewajibannya, terutama tugas kewajibannya dalam melaksanakan ibadat.
2.    Hukum transplantasi organ tubuh donor dalaam keadaan koma
Melakukan transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan masih hidup, meskipun dalam keadaan koma, hukumnya tetap haram walaupun menurut dokter bahwa si donor itu akan segera meninggal, karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak allah. Hal terebut dapat dikatakan mempercepat kematian. Tidak etis melakukan transplantasi atau mengambil organ tubuh dalam sekarat. Orang yang sehat, sharusnya berusaha untuk menyembuhkan orang yang sedang koma itu, meskipun menurut dokter, bahwa orang sudah koma
Tersebut sudah tidak ada harapan lagi untuk sembuh. Sebab ada juga orang yang dapat sembuh kembali waalaupun itu hanya sebgian kecil, padahal menurut medis, pasien tersebut sudah tidak ada haraapan untuk hidup. Oleh sebab itu mengambil organ tubuh donor dalam keadaan koma tidak menurut Islam alasan seebagai berikut:
a.    Hadits Nabi:
“Tidak boleh membuat madharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat madharat pada orang lain”.
Berdasarkan hadis tersebut, mengambil organ tubuh orang dalam keadaan  sekarat/kima haram hukumnya karena dapat membuat madharat kepada donor tersebut yang berakibat memprcepat kematiannya, yang disebut euthanasia.
b.    Manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya demi mempertahankan hidupnya, karena hidup dan mati itu berada di tangan Allah oleh sebab itu, manusia tidak boleh mencabut nyawanya sendiri atau memepercepat kematian orang lain, meskipun hal itu dilakukan oleh dokter dengan maksud mengurangi atau menghilangkan penderitaan pasien.
3.    Hukum transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan telah meninggal
Mengambil organ tubuh donor (jantung, mata, atau ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis dan medis, hukumnya mubah, yaitu dibolehkan menurut pandangan Islam, dengan syarat bahwa resipien (penerima sumbangan organ tubuh) dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantsi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal, tapi tidak berhasil. Hal ini berdasarkan qidah fiqhiyah: “Darurat akan membolehkan yang diharamkan. “juga berdasarkan qaidah fiqhiyah: “Bahaya itu harus dihilangkan”. Juga pencakokan cocok dengan organ resipien dan tidak akan menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih gawat baginya dibandingkan keadaan sebelumnya. Di samping itu harus ada wasiat dari donor kepada ahli warisnya untuk menyumbangkan organ tubuhnya bila meninggal, atau ada izin dari ahli warisnya.
    Dengan demikian ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 29 Juni 1987, bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, maka pengambilan katup jantung orang yang telah meninggal untuk kepentingn orang yang masih hidup, dapat dibenarkan oleh hukum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (lewat wsita sewaktu masih hidup) dan izin keluarga/ahli waaris.
    Fatwa MUI tersebut dekeluarkan setelah mendengar penjelasan angsung Dr. Tarmizi hakim kepala UPF bedah jantung RS. Jantung “ Harapan Kita” tentang teknis pengambialn katup jantung serta hal-hal yang berhubungan dengannya di ruang sidang MUI pada tanggal 16 Mei 1987. Komisi fatwa sendiri mengadakan diskusi dan pembahasan tentang masalah tersebut beberapa kali dan terakhir pada tanggal 27 Juni 1987.
Adapun dalil-dalil yang dapat dijadikan dasar untuk memperbolehkan transplaantasi organ tubuh, antara lain:
a.    Al-ur’an surah al-baaraah ayat 195 yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya, yaitu bahwa islam tidak membenarkan seseorang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya, tanpa berusaha mencari penyembuhan secara medis dan non medis, termasuk upaya transplanasi, yang member harapan untuk bisa bertahan hidup dan menjadi sehat kembali.
b.    Al-qur’an surah al-maidah ayat 32: dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa tindakan kemanusiaan (seperti transplantasi) sangat dihargai oleh agama Islam. Tentunya sesuai dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.
c.    Al-ur’an surat al-maidah ayat 2: dan tolong meenolonglah kamu dalam kebaikan dan tanpa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa.
Selain itu, juga ayat 195 meenganjrkan agar kita berbuat baik. Artinya: dan berbuat baiklah karena allah menyukai orang-orang berbuat baik.

Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupkan suatu perbuatan tolong menolong dalam kebaikan karenaa member manfaat bagi orang lain yang sangat memerlukannya. Pada dasarnya pekerjaan transplantasi dilarang oleh agama Islam karena agama Islam memuliakan manusia berdasarkan surat al-Isra ayat 70, juga menghormati jasad manusia walaupun sudah menjadi mayat berdasarkan hadits Rasulullah SAW:”Sesungguhnya memecahkan tulang maayat muslim, sama seperti memecahkan tulangnya sewaktu hidup”. (H.R. Ahmad. Abu Daud, Ibnu Majah, Said ibn Mansur dan Abd Razzaq dari ‘Aisyah).
Tetapi menurut penulis, meskipun pekerjaan transplantasi itu diharamkan walau pada orang yang sudah meninggal, demi kemaslahatan karena membantu orang lain yang sangat membutuhkannya. Maka hukumnya mubah (dibolehkan)selama dalam pekerjaan tranplantasi itu tidak ada unsure merusak tubuh mayaat sebagai penghinaan kepadanya. Hal ini didasarkan pada kaidah fiqhiyah:
“apabila beremu dua hal yang mendatangkan madharat yang paling besar, dengan melakukan perbuatan yang paling ringan madharatnya dari dua madharat”
d.    Hadis Nabi SAW: "Berobatlah kamu hai hamba- hamba Alla,karena Allah sesungguhnya Alla tidak meletakkan suatu penyakit,kecuali dia meletakkan ibat penyembuhnya,selain penyakit yang satu,yaitu penyakit tua".
(H.R Ahmad,Ibnu Hibban dan Al Hakim dari Usamah IbnuSyuraih).
Hadits tersebut menunjukkan,bahwa wajib hukumnya berobat bila sakit,apapun jenis penyakitnya,kecuali penyakit tua.Oleh sebab itu,melakukan transplantasi sebagai upaya untuk menghilangkan penyakit hukumnya mubah,asalkan tidak melanggar norma ajaran islam.
Selain dari hadits tersebut diatas ,Nabi bersabda pula
"Allah tidak menurunkan penyakit,kecuali menurunkan obat untuknya".(H.R.Bukhari dan Ibn Majah dari Abu Hurairah).
Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda pula:Setiap penyakit ada obatnya,apabila obat itu tepat,maka penyakit itu akan sembuh atas izin Allah"(H.R.Ahmad dan Muslim dari Jabir).
Selanjutnya berkenaan dengan hukum antara donor dan resipien yang seagama atau tidak se-agama serta hukum organ tubuh yang dicangkokan itu berasal dari hewan yang diharamkan seperti babi,juga dapat meninbulkan masalah pertanyaan.Apakah donor organ tubuh yang dicangkokan itu bisa mendapatkan pahala bila resipien itu orang yang shahiih?Atau apakah donor akan menaggung dosa bila resipien orang yangsuka berbuat dosa atau resipien orang yang tidak se-agama?
     Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan ayat-ayat Al-Quran sebagai berikut:
1.Al-Quran surah al-Najm ayat 38-41 :Bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikuldosa orang lain.Dan bahwa manusia itu tidak memperoleh selain apa yang ia usahakan.Dan bahwa usahanya itu kelak akan diperhitungkan.Kemudian akan diberi balasannya dengan balasan yang paling sempurna.
2.Al Quran surah al Baqarah ayat 286: Ia mendapaat pahqla dari kebajikan yang diusahakannya itu dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya.

                                                                            BAB III
                                                                      KESIMPULAN
 Saran
Berdasarkan ayat-ayat yang telah disebutkan,berkenaan dengan hubungana antara pendonor dengan reipien yang menyangkut pahala atau dosa,maka dalam hal ini mereka masing-masing akan mempertanggungjawabkan segalaamal perbuatan mereka sendiri-sendiri.Mereka tidak akan dibebaanj pahala atau dosa,kecuali yang dilakukan oleh mereka masing-masing.Juga perlu diingat,bahwa yang salah bukan organ tubuh,tetapi pusat pengendali,yaitu pusat urat saraf,Oleh sebab itu tidak usah khawatir dengan organ tubuh yang disumbangkan,karena tujuannya adalahuntuk kemanusiaan dan dilakukan dalam keadaan darurat.
Hal ini sama dengan hukum tranfusi darah.
Selanjutnya bertalian dengan transplantasi dengan organ tubjh hewan diharamkan yang dicangkokan kepada manusia,seperti katup jantung babi atau ginjalnya,dalam hal ini mubah / halal ,karena darurat dan tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh kecuali dengan transplantasi/ pencakokan organ tubuh hewan yang diharamkan tersebut.Dalam keadaan darurat/terpaksa,maka dibolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.

DAFTAR PUSTAKA
Nata Abuddin, masail al fiqiyah, kencana, jakarta, 2003

Sunday, April 3, 2016

UUD PERHUTANAN: LAHAN HUTAN

LAHAN HUTAN
 
A.    Landasan lahan hutan
Pengertian hutan menurut UU NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
Dengan pengertian hutan di atas sama halnya dengan yang lain (objek pemanfaatan alam) penuh dengan tindakan yang merugikan, misalnya saja dalam hal illegal logging, pembakaran lahan secara disengaja, alih fungsi hutan, penambangan di wilayah hutan dll.  Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka untuk melindungi hal-hal yang dapat merugikan lahan hutan, baik lingkungan maupun hal-hal yang menyangkut ruang lingkup hutan maka di aturlah UU tersebut, yaitu UU NO 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN. 

 Dalam UU tersebudi jelaskan dalam Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup:
Pasal 2
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berasaskan:
 a. keadilan dan kepastian hukum;
b. keberlanjutan;
c. tanggung jawab negara;
d. partisipasi masyarakat;
e. tanggung gugat;
f. prioritas; dan
g. keterpaduan dan koordinasi.
Pasal 3
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan:
a. menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan;
b. menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya;
c. mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera; dan
d. meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Pasal 4
Ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan meliputi:
a. pencegahan perusakan hutan;
b. pemberantasan perusakan hutan;
c. kelembagaan;
d. peran serta masyarakat;
e. kerja sama internasional;
f. pelindungan saksi, pelapor, dan informan;
g. pembiayaan; dan
h. sanksi.

B.    Prosedur penyelesaian kasus Lahan Hutan

Dalam kasus ini (lahan hutan) masyarakat bisa saja diwakili oleh pemerintah dalam hal meliindungi hak-hak lingkungan sebagaimana UUD 11945 pasal 33 ayat 3 dikarenakan lingkungan hutan yang rusak oleh aktivitas yang illegal . Misalnya dalam kebakaran asap di Riau dan sekitarnya yang merugikan atas rakyat yang disebabkan oleh pembakaran hutan illegal. Hal ini menurunkan kualitas hidup seseorang karena seringnya menghirup udara yang mengandung karbondioksida tinggi (kabut     asap).
    Dalam penggugataan terhadap oknum koorperasi yang melakukan tindak pembakaran hutan illegal, pemerintah atas nama rakyat yang menjadi korban asap bisa melakukan hak warga Negara.  Jadi pemerintah mewakili hak gugat itu. Jalan yang ditempuh bisa menggunakan class action, sesuai dengan pengertiannya, hal yang perlu dicatat dalam kasus ini yaitu tidak efektifnya gugatan jika di lakukan sendiri-sendiri.
    Dalam kasus kebakaran hutan hal yang paling dirasakan adalah udara yang tidak sehat yang dapat merusak jaringan pernafasan, jelas semua penduduk di Riau disekitarnya terkena imbas dari pembakaran lahan tersebut. Aka dapat disimpulkan pemerintah dapat mewakili hak gugat rakyat terhadap koorperasi yang illegal dalam melkaukan pemakaran hutan.

C.    Kritik dan saran
Kasus pembakaran lahan hutan sejatinya menjadi issue yang sudah lama di Negara kita. Hapir setiap tahun di musim kemarau kebakaran hutan terjadi baik di sHapir setiap tahun di musim kemarau kebakaran hutan terjadi baik di sengaja maupun tidak disengaja, baik illegal maupun legal. Akan tetapi setiap penanganannya sulit di laksanakan oleh pemerintah Negara, paling banter hanya mereka LSM maupun organisasi yang pro dengan lingkungan.
Pada hakikatnya pemerintah dengan landasan melindungi kesejahteraan rakyat dapat menuntut pihak-pihak yang bermain-main atas pembakaran hutan yang illegal, hal ini sesuai prinsi dasar Negara yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Akan tetapi entah karena tidak menghiraukan atau bahkan lebih-lebih “bermain” dengan koorperasi yang membutuhkan lahan guna kepentingannya sendiri.
Saran kepada pemerintah akan kerusakan lahan hutan maupun lingkungan hidup tetap menjaga kewibawaan dan cepat serta tanggap dalam menagani kasus-kasus tersebut, entah itu dari Kementrian Kehutanan, WALHI, maupun pejabat yang bertanggung jawab atas semua lingkungan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.   

KOPRASI

A.    Pengertian
Secara umum  yang dimaksudkan dengan koperasi adalah suatu badan usaha besama bergerak dalam bidang  perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomian lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yangbertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.

Sedangkan dalam pengertian koperasai dalam UU No 12 tahun 1967 adalah “organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang, atau badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan” (Pasal 3 UU no. 12/1967) .
Tetapi pengertian dalan UU ini telah dihapus seiring diundangnya UU No. 25 tahun 1992. Koperasi menurut UU ini adalah “badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan rakyat yang bedasar atas asas kekeluargaan. 

Pengertian lain yang dikemukakan oleh Hedrojogi dalam bukunya Koperasai (azaz-azaz, teori dan praktik) menyebutkan definisi koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.
Maka kesemua pengertian di atas koperasi pokok-pokonya adalah pembenahan dalam bidang ekonomi yang berdasarkan kesepakatan anggota dengan di dasari atas prinsip-prinsip bersama menguntungkan satu sama lain tanpa adanya perbedaan. 

B.    Pembentukan koperasi dan syarat-syaratnya
Dalam setiap organisasi kepngurusan yang melibatkan system structural, maka dalam hal itu butuh adanya ketentuan-ketentuan sebagai syarat atas terbentuknya organisasi tersebut. Dalam hakikatnya pembentukan koperasi merupakan suatu perkumpulan yang mempunyai visi dan misi yang sama, mempunyai kepentingan bersama yaitu meningkatkan taraf hidup sesame anggotanya dan kalau mungkin meningkatkan hidup masyarakat di lingkungan dareahnya yang sama-sama ekonominya lemah.

Di dalam pembetukan koperasi dapat terbentuk karena adanya beberapa factor atau pendorong yang menyebabkan terbentukna koperasi, antara lain :
1.    Inisiatif dari seseorang atau beberapa orang dari kelompok orang-orang yang merasa senasib (golongan ekonomi lemah) yang telah sepakat untuk mencari jalan keluar melalui usaha bersama untuk menigkatkan taraf hidupnya.
2.    Adanya dorongan dan tuntutan daari pihak LKMD (lembaga ketahanan Masyarakat Desa) dan atau pihak pemerintah yang mengetahui potensi-potensi untuk perbaikan hidup masyarakat itu ada tetapi penggerak itu belum tergugah semagatnya (pelopor belum ada).

Selanjutnya dalam mendirikan akan timbul seseorang sebagai pendiri koperasi (tentunya atas persetujuan para calon angggotanya) harus memnuhi beberapa syarat, antaralain:
1.    Mempunyai minat dan dinamika yang besar, kreatif dan bercita-cita tinggi, mempunyai jiwa social yang tebal untuk bekerja bagi kepentingan orang banyak.
2.    Berjiwa pancasila sehingga dapat memupuk persatuan dan kesatuan, jujur dan berwibawa sehinngga, mendapat kepercayaan penuh
3.    Mempunyai keluwesan untuk menegakkan integrasi, sehingga segala sesuatu kelak dalam pelaksanaan usaha akan sejalan searah.   

Sejalan dengan hal ini sebelum tindak lanjut yang lebih jauh mengenai rapat pembentukannya, maka harus mampu mengadakan beberapa penelaahan tentang sosio-ekonomi sekitar lingkungan agar diketahui ruang lingkup kerja koperasi tersebut. Situas- tersebut yang diobsevasi anatara lain:
1.    Situasi kondisi penghidupan rakyat dalam lingkungan dimana koperasi itu akan didirikan
2.    Untuk menentukan jenis koperasi mana yang harus dibentuk, yang dapat memenuhi harapan para calon anggota
3.    Halangan-halangan dan hambatan-hambatan yang dipikirkan akan timbul tetapi dengan perhitungan akan dapat diatasi, apabila jenis koperasi tertentu dibentuk di daerah atau lingkungan yang bersangkutan.
Syarat selanjutnya ketika koperasi benar-benar akan didirikan adalah menyiapkan Anggaran Dasar Koperaasi, menentukan saat rapat pembentukan koperasi, dan lain-lain yang dirasa perlu dalam menunjang kelancarannya.
Dalam rapat pembentukan koperasi ini pembuatan berita acara harus dilakukan secermat mungkin, mengingat berita acaraini dalam waktu dekat sangat diperlukan dan akan sangat membantu dalam mengajukan surat permintaan Badan Hukum bagi koperasi yang bersangkutan. Akta pendirian yang dimaksudkan dalam pembentukan koperasi ini harus berisi :
1.    Pernyataan tentang dibentuknya koperasi, dengan menyebutkan jenisnya, lengkap dengan data, tempat dan jumlah calon anggota dan pesrta lainnya yang hadir.
2.    Nama orang-orang yang membentuk koperasi tersebut (mereka yang oleh rapat pembentuk koperasi diberi kuasa untuk menandatangani akata pendirian atau pembentukan koperasi yang bersangkutan)
3.    Tanda tangan mereka yang membentuk koperasi
4.    Anggara Dasar Koperasi yang telah disiapkan dan di setujui oleh rapat pembentukan koperasi ini.

Dalam memenuhi persyaratan  sebagai pendirian koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 pada pasal 6, 7, dan 8 mengenai syarat pembentukan
Pasal 6
1)    Koperasi primer  dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
2)    Koperasi sekunder  dibentuk oleh sekurang-kurannya 3 (tiga) koperasi
Pasal 7
1)    Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
2)    Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
Pasal 8
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
1.    Daftar nama pendiri;
2.    Nama dan tempat kedudukan;
3.    Maksud dan  tujuan serta bidang usaha;
4.    Ketentuan mengenai keanggotaan ;
5.    Ketentuan mengenai rapat anggota;
6.    Ketentuan mengenai pengelolaan;
7.    Ketentuan mengenai permodalan;
8.    Ketentuan mengenai jangka waktu  berdirinya;
9.    Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
10.    Ketentuan mengenai sanksi.

C.    Macam-macam koperasi
Macam-macam koperasi berbeda-beda tergantung dimana dan untuk apa koperasi itu didirikan.   Menurut PP No.60 tahun 1959 tentang perkembangan Gerakan Koperasi (Pasal 2), mengatakan sebagai berikut :
(1)    Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.

(2)    Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditentukan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota suatu koperasi.
Maka dalam ketentuan tersebut, koperasi dapat di bagi menjadi tujuh jenis (Pasal 3):
a.    Koperasi Desa
b.    Koperasi Pertanian
c.    Koperasi Peternakan
d.    Koperasi Perikanan
e.    Koperasi Kerajinan/industri
f.    Koperasi Simpan Pinjam
g.    Koperasi Konsumsi
Ir. Kaslan A. Tohir, dalam bukunya yang berjudul “Pelajaran koperasi”  menyebutkan adanya pengelompokan dari bermacam-macam koperasi menurut klasik, adalah:
•    Koperasi pemakaian (koperasi warung, koperasi sehari-hari, koperaasi distribusi, warung andil dan sebagainya). Tujuan koperasi ini ialah membeli barang-barang yang dibutuhkan anggota-anggotanya dan membagi barang-barang itu kepada mereka.
•    Koperasi penghasil atau koperasi produksi, tujuan dari koperasi ini ialaah mengerjakan sesuatu pekerjaan bersama-sama.
•    Koperasi simpanpinjam, tujuan dari koperasi ini  adalah memberi kesempatan kepada anggota-anggotanya untuk menyimpan dan meminjam uang.

D.    BMT (koperaasi syariah)
Secara harfiah Baitulmaal berarti rumah dana, dan baitul tamwil berarti rumah usaha.   Sedang menurut Ensiklopedia Hukum Islam  baitul maal adalah lembaga keuangan Negara yang bertugas menerima, menyimpan dan mendristibusikan uang Negara sesuai dengan aturan syariat. Sementara menurut Harun Nasaution,  baitul mal biasa diartikan sebagai perbendaharaan  (umum atau negara).

Adapun tujuan dari didirikannya BMT sebenarnya sama dengan koperasi kan tetapi didasari oleh prinsip syariah, yaitu lebih jelasnya menigkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya. Orentiasi BMT lebih terkhusus pada kesejahteraan anggota dan masyarakat, diharapkan dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui usahanya. BMT berbeda dengan BPR Syariah atau Bank Umum Syariah. BMT berbadan hokum koperasi, secara otomatis di bawah pembinaan Departemen Koperasi dan usaha kecil dan Menengah, sedangkan BPRS Atau BUS terikat dengan peraturan Departemen Keuangan dan juga dari Bank Indonesia.

1.    Status hokum BMT
Bentuk Badan Hukum MBT
Walaupun BMT merupakan institusi baru yang lahir dari system hokum islam. BMT memilikikesamaan dengan institusi yang telah lama dikenal dalam system hokum nasional, tetapi BMT memiliki karaktesistik yang khas dan tidak dimiliki oleh institusi yang lain. BMT ada yang berbadan hokum dan ada yang bukan berbadan hokum. BMT yang berbadan hokum menggunakan badan hokum yang berbeda-beda, ada yang berbadan hokum koperasi, dan ada pula yang berbadan hokum yayasan. BMT yang tidak berbadan hokum pada umumnya menggunakan istilah LSM atau KSM.

Para praktisi BMT berpendapat bahwa berkaitan dengan bentuk badan  hokum  BMT, telah ada landasan hokum yang menetapkan koperasi sebagai badan hokum BMT. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI c.q. Dirjen Pembangunan Daerah No. 538/PKKN/IV/1997 Tangal 14 April 1997 Tentang Status Hokum Untuk Lembaga Keuangan Syariah. 

Peraturan  Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 telah menjelaskan persoalan usaha simpan pinjam yang dilaksanakanoleh koperasi atau BMT. Ketentuan tersebut meliputi : pertama, kegiatan usaha simpan pinjam hanay dapat dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam atau unit Simpan Pinjam; kedua, Koperaasi simpan Pinjam dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder; ketiga, Unit Simpan Pinjam dapat dibentuk oleh Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. 

2.    Kegiatan BMT
Dalam kegiatan BMT ada beberapa macam, antara lain: 
a.    Menggalang dan menghimpun dana yang digunakan untuk membiayai usaha-usaha anggotanya.
b.    Memberikan pembiayaan kepada anggota sesuai dengan penilaian kelayakan yang dilakukan oleh pengelola BMT bersama yang berasangkutan. Sebagai imbalan atas jasa ini, MBT akan mendapat bagi hasil sesuai aturan yang ada.
c.    Mengelola usaha simpan pinjam itu secara professional sehingga kegiatan BMT bias menghasilkan keuntungan dan dapat di pertanggung jawabkan.
d.    Mengembangkan usaha-usaha di sector riil yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan penunjang usaha anggota, misalnya distribusi dan menunjang usaha anggota.

BMT dalam operasionalnya dapat menghimpun dana sebagai berikut :
1.    Simpanan Pokok khusus (SPK), yaitu simpanan yang merupakan modal awal untuk mendirikan BMT. Jumlah tidak terbatas, terserah para penyimpan akan menyimpan berapa menurut kesemampuannya. Jumlah kepemilikan tidak mempengaruhi hak suara dalam rapat. SPK ini ditarik dari masyarakat sehubungan dengan adanya pendirian BMT
2.    Simpanan Pokok (SP), merupakan simpanan yang menjai bukti keanggotaan di BMT, biasanya besarnya sama setiap anggota dan dapat diangsur.
3.     Simpanan Wajib (SW), meruoakan kewajiban yang harus dibayar oleh setiap angggota BMT sesuai dengan periode waktu yang telah ditetapkan, misalm=nya harian, minggunan, bulanan, tahunan.
4.    Simpanan Sukarela (SS), merupakan simpanan atau titipan anggota dan calon anggota kepada BMT, bisa dalam bentuk tabungan, deposito, atau berbentuk lain yang sah.
5.    Jasa , merupakanproduk BMT (sebagai usaha jasa keuangan). Anggota yang telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh pelayanan jasa keuangan yang ada di BMT dengan member fee kepada BMT.
6.    Wadiah, merupakan titioan umum yang ada di BMT dan umumnya disimpan dalam produk ini dana social seperti zakat, infak, dan sebagainya.
Menurut Muhammad Ridwan,  dalam melakukan operasional rutin BMT menggunakan dua prinsip yakni prinsip Wadi’ah dan Mudharabah.

1.    Prinsip Wadi’ah
Produk penitipan dari anggota kepada BMT. Ada dua macam pengembangan prinsip wadi’ah,
a.    Wadi’ah Amanah
Yaitu penitipan barang atau uang di mana BMT tidak memiliki kewenangan untuk memanfaatkan barang tersebut. Penyimpan menitipkan semata-mata demi keamanan dan kenyamanan. Atas dasar produk ini, BMT akan menarik biaya penyimpanan, administrasi, serta biaya lain yang melekat pada penyimpanan dan pengamanan.
b.    Wadi’ah Yad Dhamanah
Yaitu penitipan barang atau uang (umumnya uang), di mana BMT berwenang untuk mengelola dana tersebut. Atas dasar kewengan ini BMT akan memberikan kompensasi berupa bonus kepada penyimpan.

2.    Prinsip Mudharabah
Dalam produk BMT bagi hasil antara pemilik dana dengan pengusaha. Secara umumdi bagai menjadi mudharabah muthlaqah dan muwayyadah.
a.    Mudharabah muthlaqah  
Yaitu akad penyimpanan dari anggota kepada BMT dengan system bagi hasil, di mana BMT tidak dapat pembatasan apa pun dalam penggunaan dananya. BMT diberikan kebebasan untuk memanfaatkan dana simpanan untuk pengembangan usaha BMT.
b.    Mudharabah muqayyadah
Yaitu akad penyimpanan dari anggota kepada BMT dengan system bagi hasil, di mana BMT dibatasi dalam penggunaan dananya. Sejak awal disepakati, bahwa dana tersebut hanya dapat dialokasikan untuk membiayai proyek tertentu.


                                                                DAFTAR PUSTAKA
.
Hendrojogi. 2000. Koperasi (azaz-azaz, teori dan praktik). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Manan, abdul. 2012. Hokum Ekonomi syariah. Jakarta: kencana Prenada media Group
Setiady, ahmad dkk. 2005. Koperasi Indonesia. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Arbitase syariah sebagai penyelesaian sengketa alternatif

A.    Arbitase syariah sebagai penyelesaian sengketa alternatif
 
Peradilan agama adalah sebutan resmi bagi salah satu diantara empat lingkungan Peradilan Negara atau kekuasaan kehakiman di Indonesia. Peradilan agama merupakan peradilan khusus karena peradilan agama hanya mengadili perkara-perkara tertentu atau golongan rakyat tertentu. Dalam hal ini, peradilan agama hanya berwenang dibidang perdata tertentu saja, namun tidak mencangkup seluruh perdata islam.
Sejak berdirinya Bank Syariah di Indonesia yang dimulai pada tahun 1992, pemerintah kemudian membuat suatu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan syariah. Kini, perbankan syariah diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Didalam undang-undang tersebut terlihat bahwa di Indonesia terdapat dua sistem perbankan. Sistem itu antara lain adalah sistem konvensional yang menggunakan sistem bunga dan sistem syariah yang didasarkan pada ketentuan Hukum Islam.

Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Syariah diatur dalam Pasal 36 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004. Dalam undang-undang itu diatur secara rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioprasikan dan diimplementasikan oleh Bank Syariah. Undang-undang itu juga memberi arahan bagi bank-bank konvensional atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Atas peluang itu, berkembanglah bank-bank yang mendasarkan oprasionalnya pada sistem Danamon, Bank Mega, Bank OKI, BPD Jabar, Bank IFI, bahkan pada saat ini telah ada Bank asing yang membuka cabang syariah, yaitu Bank HSBC. 

Lembaga keuangan nonbank pun sekarang ini sudah cukup banyak yang menggunakan sistem syariah antara lain asuransi, pegadaian, obligasi, pasar modal dan reksadana syariah. Oleh karenanya, dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia maka, kemungkinan untuk terjadi suatu perselisihan antara lembaga keuangan dengan nasabahnya akan semakin besar. 

Untuk itu maka, perlu adanya suatu penyelesaian perselisihan dalam hal ini terutama penyelesaian sengketa alternatif sengketa dalam lembaga keuangan syariah yang akan memberikan penyelesaian secara adil dan cepat yang timbul dalam berbagai bidang seperti bidang keuangan, jasa, perdagangan, indrustri maupun bidang lainnya yang didasarkan pada utamanya yakni ajaran Al-Qur’an.

Keberadaan Lembaga Arbitrase sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian hukum, juga dimasukkan ke dalam upaya hukum alternatif penyelesaian sengketa yang diharapkan mampu menjadi solusi terbaik dalam menjembatani para pihak yang bersengketa melalui cara musyawarah sekaligus obyektivitas yang tidak memihak salah satu pihak. Upaya untuk memenuhi harapan tersebut, maka MUI (Majelis Ulama Indonesia) membentuk sebuah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan cikal bakal adanya Basyarnas.

B.    Kritik dan saran
.              Meskipun sudah banyak perkara lembaga keuangnya syariah yang mendapatkan penyelesaian dengan cara arbitrasi syariah namun,  sayangnya sampai sekarang ini belum ada hukum materiil yang khusus mengatur mengenai arbitrase syariah yang dapat dijadikan patokan para arbiter dalam menyelesaikan perkara.
Diharapkan para arbiter pada arbitrase syariah merupakan SDM yang memang sudah ahli dalam permasalahan syariah dan juga mereka sudah mendapatkan pelatihan dan pendidikan khusus sebelumnya. Selain itu, akhlaknya haruslah sesuai sebagai seorang Muslim, karena dikawatirkan oknum yang mengatasnamakan Islam namun ternyata tidak menjalankan prinsip sebagai seorang Muslim.