This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Monday, April 11, 2016

EKONOMI SYARIAH: ETIKA BISNIS NABI MUHAMMAD SAW

ETIKA BISNIS NABI MUHAMMAD SAW

                                                                KATA PENGANTAR
 
Denga menyebut nama allah yang maha pengasih lagi penyayang. Puji syukur kehadirat allah swt, yang telah melimpahkan rahmat, taufiq serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan judul “ ETIKA BISNIS NABI MUHAMMAD SAW ”
Sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan kita nabi muhammad saw, yang telah memimpin umatnya dari zaman kebodohan menuju zaman yang penuh ilmu pengetahuan.
Penulis menyusun paper ini dalam rangka untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Syariah. Dengan terselesainya paper ini penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.    Ibu rahmah maulidia, M.Ag. selaku dosen pengampu mata kuliah pengantar ekonomi syariah, yag telah memberikan bimbingan dan memberikan ilmunya kepada kami.
2.    Teman-teman sa.b yang telah memberikan semangat dan inspirasi guna terselesainya penyusunan materi ini.
Karena keterbatasan pengetahuan yang penulis miliki, maka penulis yakin bahwa paper ini masih jauh dari kesempurnaan, sehingga penulis terbuka dengan kritik dan saran dari pembaca guna penyempurnaan paper ini.
Penulis berharap semoga keberadaan paper ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.


                                Ponorogo,26 September 2015
                                               Penyusun,                                                                       
           



                                                                             BAB I
                                                                  PENDAHULUAN
 
A.    Latar belakang
Kegiatan ekonomi lama yang berkembang hingga zaman modern ini salah satunya adalah kegiatan bisnis. Dikatakan berkembang karena sebenarnya bisnis sudah ada sejak nabi muhammad saw bahkan bisa jadi sebelum zaman nabi muhammad sudah ada aktifitas bisnis. Sejak umur 12 tahun nabi telah diajak pamanya berdagang ke syiria, hingga saat itu beliau mempelajari ilmu dagang dari pamanya.
Bisnis nabi muhammad saw saat itu adalah berdagang, sebuah bisnis dengan bermodalkanpengalaman serta praktik lapangan yang beliau pelajari dari pamanya. Beliau melakukan bisnisnya dengan penuh dedikasi dan keuletan. Beliau juga menggunakan sifat fathanah, shidiq, dan amanah. Sehingga hal itu telah menjadikan nabi sebagai seoran businessmannyang jujur dan terpercaya, hingga beliau dianugerahi sebuah gelar al amin.
Cara-cara nabi dalam berbisnis itulah yang menyebabkan terbukanya berbagai pinjaman komersial di kota mekkah dn sekitarnya hingga membuka peeluang kemitraan antara nabi dan pemilik modal.
Salah sat pemilik modal tersebut adalah seorang business women dan konglomerat sekaligus sebagai istri nabi yang bernama khadijah binti khuwailid yang menawarkan suatu kerjasama berdasarkan prinsip mudharabah atau profit sharing. Dimana khadijah memberikan pembiayaan sementara nabi mengontribusikn keterampilan administrasinya, pemasaran, dan kewiraswastaanya dengan catatan bagi hasil dari keuntungan yang telah disepakati.
Kecakapan nabi  muhammadd saw berwirausaha telah mendatangkan keuntunngan bagi khadijah dan mitra-mitra usahanya yang tersebar diseluruh jazirah arab. Dua puluh tahun lamanya beliau menggeluti dunia bisnis dan perdagangan sehingga beliau dikenal sebagai seorang entrepreuner yang tangguh di yaman, syiriia, bashra, yordania dan kota kota lainya di jazirah arabia yang merupakan pusatnya bisnis bersama india dan china pada waktu itu.
Ada begitu banyak hal yang digunakansebagai modal berbisnis, tidak hanya modal berupa uang, bahkan etika berbisnis pun bisa menjadi modal utama bagi para pebisnis yang menginginkan kesuksesan. Oleh karena itu, dalam paper ini akan dibahas tentang etika bisnis nabi muhammad saw, untuk menambah sedikit wawasan mengenai hal tersebut.

B.    Rumusan masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan etika bisnis dalam islam itu?
2.    Bagaimana etika bisnis nabi muhammad saw itu ?
3.    Bagaimana implikasi etika dalam fungsi-fungsi bisnis islami itu ?


                                                                            BAB II
                                                                    PEMBAHASAN
 
A.    Pengertian etika bisnis islami
Secara etimologi, etika berasal dari bahasa yunani ethikos yang mempunyai arti pertama, sebagai analisis konsep konsep terhadap apa yang harus, pasti, tugas, aturan-aturan moral, benar, salah, wajib, tanggung jawab dan lain-lainya. Kedua, aplikasi ke dalam watak moralitas atau tindakan-tindakan moral. Ketiga, aktualisasi kehidupan yang aik secara moral.
Secara umum etika adalah seperangkat prinsip moral ( ilmu yang berisi patokan patokan mengenai apa apa yang benar tau salah,yang baik atau yang buruk, yag bermanfaat atau tidak bermanfaat.
Kata bisnis dalam al quran yang digunakan kebanyakan adalah al-tijarah. Tetapi yang seringkali digunakan yaitu al tijarah yang artinya perdagangan, perniagaan. Dalam hal ini bertujuan mencari keuntungan material sekaligus immaterial, bahkan lebih baik meliputi dan mengutamakan hal yang bersifat immaterial dan kualitas.
Secara umum bisnis adalah sebuah akifitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa perdagangan atau pengolahan barang produksi.
Secara historis kata bisnis dari bahasa inggris business dari kata dasar busy yang berarti sibuk dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Selanjutnya, bisnis islami adalah serangkaian ktifitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibtasi jumlah kepemilikan hartanya, termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara memperolehnya dan pendayagunaan hartaya karea aturan halal dan haram.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa etika bisnis islami adalah seperangkat prinsip moral yang digunakan dalam suatu kegiatan bisnis.

B.    Etika bisnis nabi muhammad saw
Etika bisnis memegang peranan penting dalam membentuk pola dan sistem transaksi bisnis yang dijalankan oleh seseorang. Dalam etika bisnis nabi muhammad, sisi yang cukup menonjol adalah pada nilai spiritual, humanisme, kejujuran keseimbangan dan semangatnya untuk memuaskan mitra bisnisnya. Nabi muhammad sangat banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis diantaranya :
1.    Jujur dalam menjelaskan produk
Kejujuran merupakan syarat paling dasar dalam kegiatan bisnis. Dalam hal ini beliau bersabda “ tidak dibenarkan seorang muslim yang menjual satu jualan yang mempunyai aib kecuali ia menjelaskan aibnya”(H.R. Al-Quzwani). Nabi muhammad sendiri selalu bersifat jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk disebelah bawah dan barang baru di sebelah atas.
2.    Suka sama suka
يأيها الذين أمنوا الاتأكلو اموالكم بينكم بالباطل إلاان تكن تجارة عن تراض منكم. . .
“hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (Q.S. An-Nisa:29)
3.    Tidak menipu ukuran, takaran dan timbangan
Dalam perdagangan timbangan yang benar dan tepat harus benar benar diutamakan.
4.    Tidak boleh menghina bisnis orang lain agar orang lain beralih kepadanya
Nabi muhammad saw bersabda “ janganlah seseorang diantara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain.”(H.R. Mutafaqun alaih)
5.    Bersih dari unsur riba
Firman allah:
يأيها الذين امنوا التقوالله وذروامابقى من ال بوا إن كنتم مؤمنين (البقرة:278)
“hai orang orang yang beriman tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman” (Q.S. Al-Baqarah)
Oleh karena itu allah dan rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.
6.    tidak menimbun barang ( ihtikar )
ialah menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan keuntugan besar pun diperoleh. Rasululaah melarang tegas kegiatan seperti ini
7.    tidak melakukan monopoli
Salah satu keburukan system ekonomi kapitalis adalah melegitymasi monopoli dan oligopoly. Misalnya adanya eksploitasai atau penguasaan individu tertentu atas hak milik sosial seperti air, udara, tanah serta kandungan isisinya seperti barang tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi tanpa member kesempatan pada orang lain, ini dilarang di islam.
8.    mengutamakan kepuasan pelanggan.
pelaku bisnis menurut islam tidak hanya mengejar keuntungan sebanyak-banyaknaya sebagaimana diajarkan bapak ekonomi kapitalis, adam smhith, tetapi juga berorientasi pada sifat ta’ ngawun sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis sehingga pelanggan puas terhadap hal tersebut
9.    membayar upah pekerja sebelum keringat para pekerja kering
Nabi Muhammad SAW bersabda : “berikanlah pada kariyawan sebelum kering keringatnya. “ hadist ini mengindifikasikan bahwa pembayaraan upah tidak boleh ditunda-tunda dan pembayaraan upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.
10.    teguh menjaga amanah.
11.    toleran dalam berbisnis.
12.    menepati janji.
13.    murah hati.
14.    tidak melupakaan akhirat
Bisnis tidak boleh menganggu kegiatan ibadah kepada Allah.
15.    bersikap dalam bisnis
16.    menjual produk yang halal
Dilararang menjual komidity bisnis seperti babi, anjing, minuman keraas. Ekstasi dan sebagainaya.

17.    tidak boleh melakukaan bisnis dalam eksisnya bahahya yang dapat merugikan dan merusak  kehidupan individu dan sosial, misalnya, dilarang melakukan bisnis senjata saat terjadi kekacoan politik,tidak boleh menjual barang yang halal kepada produssen minuman keras semua bentuk bisnis tersebut dilarang islam karna dapat merusak esensi sosial yang justru harus dijaga dan diperhatikan secara cernat.

18.    tidak boleh berpura-pura menawar harga dengan harga tinggi  agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut.

19.    Tidak melakukan sumpah palsu.

Nabi Muhammad SAW melarang para pelaku bisnis yang melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis. Nabi Muhammad SAW bersabda : dengan melakukan sumpah palsu barang-barang memang terjual tetapi hasilnya tidak berkah “ (H.R. Bukhori )
Peraktek sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakuakan karna dapat menyakinkan pembeli dan pada giliranya meninggatkan daya beli atau pemasaraan. Namun harus disadari bahawa meskipun keuntungan melimpah, tetapi hasilnya tidak berkah.
Etika bisnis dalam islam yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW merupakaan hal yang paling penting dalam perjalan sebuah aktifitas bisnis profisional. Dalam hal ini etika bisnis mempunyai beberapa tujuan umum untuk  membangun kode etik islami yang mengatur, mengembangkan dan menancapkan metode berbisnis dalam kerangka ajaran islam.
Sedangkan dalam refrensi lain  disebutkan tujuan khusus dari etika bisnis adalah yanag pertama dipusatkan pada upaya mencari cara  untuk menyelaraskan kepentingan strategis suatu  bisnis atau perusahaan   dengan tuntutan moralitas, sedangkan yang kedua adalah untuk melakukan mberikan perubahaan kesadaran masyarakat tentang bisnis dengan memberikan suatu kefahaman dengan cara  pandang baru,yakni bahwa bisnis secara keseluruan dalam upaya mempertahaankan hidup. Mencari  rasa aman, memenuhi kebutuhan sosial dengan harga diri serta mengupayaka pemenuhan aktualisai diri,  yang pada kesemuanya secara intren  terdapat nilai-nilai etika.
C.    Implikasi etika-etika dalam fungsi-fungsi bisnis islam
1.    Bisnis sebagai suatu system
        Bisnis merupakaan kegiataan yang berhubungan dan yang berkepentingan dengan lingkungan merupakaa suatu system. Didalam system terdapat factor-faktor yang tersedia dilingkungan yang berkaitan dengan bisnis. Dengan kata lain bisnis pada dasarnya adalah upaya untuk mengelola sumber-sumber yang disediakan oleh lingkunganya atau sebaliknya, tidak dapat dipisahkan  dengan etika yang melandasinya.

            Bisnis islami selalu dikendalikaan oleh syari’ah yang berperan sebagai etika dalam etika kerangka ekonomi yang bertujuan untuk mencapai 4 hal utama, yaitu :
a.    Target hasil : profit-meteri dan benefit nonmateri
b.    Pertumbuhan terus meningkat
c.    keberlangsunganya dalam kurun waktu lama
d.    Keberkahaan atau keridhoan Allah SWT

2.    Implikasi etika dalam fungsi-fungsi bisnis
a.    Etika dalam fungsi pemasaraan

                                                                IBADAH        RIDHA

gambar diatas menunjukkan bahwa kerangka pemasaraan dalam bisnis islami sangat mengedepankan konsep ridho da rahmat, baik dari penjual ataupun pembeli yang pada akhirnya sampai kepada tujuan yaitu aktifitas ibadah yang turun dan kembali kepada Allah. Dengan demikian aktifitas pemasaran  harus dilandasi pada etika dalam pembaharuan pemasaraannya. Dalam hal ini ada beberapa klafikasi yang berhubungan dengan etika berbisnis, yakni sebagai berikut :
1)    etika pemasaran dalam konteks prodoks seperti produk halal dan thoyib,produk yang berguna and dibutuhkan,produk yang dapat memuaskan masyarakat dan sebagainya.
2)    etika pemasaran dalam konteks harga seperti beban biaya produksi yang wajar, sebagai alt kopetisi yang sehat, diukur dengan daya beli masyarakat dan sebagainya.
3)    etika pemasaran dalam konteks distribusi seperti kecapatan dan  ketepatan waktu, keamanan, keutuhan barang, konsumen mendapat pelayan cepat dan tepat dan sebagainya.
4)    etika pemasaran dalam konteks promosi seperti memperkenalakn sarana barang, inofrmasi kegunaan barang dan kualifikasi barang, inforfasi fakta yang ditopeng kejujuran,
b.    etika dalam fungsi produksi
etika bisnis yang terkaitan dengan fungsi produksi adalah berkaitan dengan upaya memberikan solusi atas tuju permasalahaan sebagai berikut  :
1)    Produk apa yang dibuat
2)    Berapa kuantitas produk yang dibuat
3)    Megapa produk tersebut dibuat
4)    Dimana produk tersebut dibuat
5)    Kapan produk dibuat
6)    Siapa yang membuat
7)    Bagagaimana cara memproduksinya
 Solusi dari prouki adlah bebrorianti pada pencapaian keseimbangan bagai semua atau beberapa pihak yang berkempentingan dengan masalah produksi.
Akhlaq utama dalam peroduksi wajib diperhatikan kaum muslimin, baik secara bersama, ialah berkerja dalam bidang yang dihalalkan oleh Allah SWT.
c.    Etika dalam fungsi sumber menejemen sumber  daya  manusia
Ada perubahan konsep dari konsep mengandalkan pada konsep  supper star menuju konsep team, sehingga harus berani membongakar dan meningalkan pemikiranyang using pada lampau menuju pada kapasitas dan keredibilitas menejemen organisasi, sehinga mampu mampu melakukan gugatan berupa keberanian moral untuk merubah mentali” padang’ menuju’ enterepreinur ‘ yang perefesional.
d.    etika dalam dalam menejemen keuangan merupakan suatu yang berhubungan  dengan penganggaraan

e.    etika akutansi
kemunculan lembaga bisnis islam ( syariah) sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar. Para pakar syariah islam  dan akutansi yang  berbeda dengan setandar akutansi bank kovesional.setandar akuntansi tersebut harus dapat menyjikan informasi yang cukup, dapat dipercoyo  dan relevan  bagi  para pnggunanya. Namun tetap dalam konteks syariah islam. 

                                                                           BAB III
                                                                    KESIMPULAN
 
1.    etika bisnis islam adalah seperangkat prinsip moral yang digunakan dalam suatu kegiatan bisnis.
2.    etika bisnis nabi Muhammad SAW adalah sebagai berikut :
a.    jujur dalam menjelasakan produk
b.    suka sama suka
c.    tidak menipi takaran ,ukuran dan timbangan
d.    tidak menjelaskan bisnis orang lain
e.    bersih dari unsure riba
f.    tidak menimbun barang
g.    tidak melakukan monopoli
h.    mengutamakan kepuasan pelanggan
i.    membayar upah kerja sebelum kering keringat.
j.    teguh mejaga amanah
k.    t0leran dalam berbisnis
l.    menepati janji
m.    murah hati
n.    tidak melupakan akhirat
o.    bersikap adil dalam berbisnis
p.    menujual produk halal

3.    Implikasi etika dalam fungsi-fungsi bisnis islam
a.    etika dalam fungsi pemasaran
b.    etika dalam fungsi produksi
c.    etika dalamfungsi menejemen sumber daya manusia
d.    etika dalam menejemen keuangan
e.    etika akutansi.


                                                                 DAFTAR PUSTAKA
 
Alimin dan Muhammad,M. Ag. 2004. Etika perlindungan konsumen dan bisnis islami. Yogyakarta:BPFE:Yogyakarta
Badroen, drs. Faisal. 2006. Etika bisnis islami. Jakarta:prenada media group
http://amlia30maret1991.blogspot.com/2012/06/rahasia-kesuksesan-bisnis-rasullulloh.html. diakses tanggal 16 september 2015
http://ekonomi.kompasiana.com/wirausaha/2011/04/25/etika-berbisnis-rasulullah-34556.html. Diakses tanggal 16 september 2015




SOSIOLOGI: MASYRAKAT DAN KELOMPOK SOSIAL

MASYRAKAT DAN KELOMPOK SOSIAL

                                                                              BAB I
                                                                    PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Kelompok sosial yang di pandang dari sudut individual secara langsung seseorang warga masyarakat telah menjadi anggota dari kelompok-kelompok kecil, kelompok-kelompok kecil yang dimaksud adalah atas dasar kekerabatan, usia, pekerjaan atau kedudukan. Sedangkan kelompok adalah sejumlah orang yang berinteraksi secara bersama-sama dan memiliki kesadaran keanggotaan yang di dasarkan pada kehendak prilaku yang di sepakati. dengan demikian dapat dikatakan bahwa setiap kelompok sosial merupakan in-group bagi anggotanya. sedangkan out-group adalah kelompok sosial yang oleh individu diartikan sebagai lawan dari in-group.sebuah kerangka sosial yang demukian merupakan sebuah dimensi yang perlu adanya sebuah observasi. Sebuah kajian sederhana ini berangkat dari sebuah kekurangan mencoba untuk menyajikan tentang sebuah keanekaragaman sosial.


                                                                             BAB II
                                                                     PEMBAHASAN


A.    Definisi Masyarakat Dan Kelompok Sosial
Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkunganya. Tatanan kehidupan, norma-norma yang mereka miliki itulah yang menjadi dasar kehidupan sosial dalam lingkungan mereka, sehingga dapat membentuk suatu kelompok manusia yang memiliki ciri kehidupan yang khas.  hingga kini belum ada keseragaman pendapat di antara para sosiolog mengenai definisi kata “group” (kelompok). namun demikian ada definisi yang mungkin paling dapat diterima, yaitu sebagai berikut : kelompok adalah sejumlah orang yang berinteraksi secara bersama-sama dan memiliki kesadaran keanggotaan yang di dasarkan pada kehendak prilaku yang di sepakati. kelompok sosial adlah himpunan / kesatuan manusia yang hidup bersama, karena adanya hubungan diantara mereka. hubungan tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk saling menolong. bisa diartikan juga bahwasanya kelompok sosial adalah kelompok yang terorganisasi dengan baik sekali seperti negara. bahkan yang tidak terorganisasi seperti kerumunan orang. 

B.    Bentuk bentuk kelompok Sosial
Dalam kehidupan sehari hari, kita menemukan kenyataan bahwa manusia sebagai makhluk sosial ada kecenderungan untuk melakukan kesalahan sesama manuusia. Kecenderungan yang bersifat sosial ini selalu timbul karena pada diri setiap manusia ada sesuatu saling membutuhkan. Dari kenyataan ini keudian timbulah suatu struktr antar hubungan yang beraneka ragam. Keragaman itu dalm bentuk kolektifitas kolektifitas serta kelompok kelompok yang lebih kecil. Apabila kolektifitas kolektifitas itu dan kelompok kelompok mengadakan persekutuan dalam bentuk yang lebih besar, mka terbentuklah apa yang kita kenal dengan masyarakat.
Pada setiap masyarakat, jumlah kelompok dan kesatuan sosial tidak hanya satu, disamping itu individu sebagai warga masyarakat dapat menjadi bagian dari berbagai kelompok dan atau kesatuan sosial yang hidup dalam masyarakat tersebut.
Dalam hubunganya dengan penggolongan penggolongan maka kelompok ada beraneka ragam bentuk dan kriterianya.
a.    In group dan out group
In group atau kelompok dalam, adalah setiap kelompok yang dipergunakan oleh seseorang untuk mengidentifikasikan dirinya sendiri, sedangkan out group atau kelompok luar adalah semuanya berad diluar kelompok dalam. Kelompok luar yang diartikan oleh individu merupakan lawan dari kelompok dalam, sering dihubungkan dengan istilah kelompok mereka sedangkan kelompok dalam menyebuttkan dirinya kelompok kami.
Sikap sikap in group pada umummnya didasarkan atas unsur simpati dan perasaan yang dekat diantara anggota anggota kelompoknya. Demikian juga pada out group selalu ditandai oleh sikap antipati dan antagonis. Tentang in group maupun out group sebenarnya dapat kita jupai pada setiap masyarakat, yang punya kepentingan kepentingan yang berbeda beda. Dalam masyarakat yang kompleks, jumlah kelompok sosial seperti itu sangat banyak, demikian sebalikny dalam masyarakat yang masih sederhana tidak begitu banyak kita menemukan kelompok kelompok sosial tersebut.

b.    Formal group dan informal group
Formal group adalah suatu elompok sosial yag didalamnya terdapat tata aturan yang tegas yang disengaja dibuat dalam rangka untuk mengatur antar hubungan para anggotanya. Dalam tata aturan itu dicantumkan tentang hak, kewajiban dan kedudukan para anggotanya. Contoh kelompok sosial semacam ini adalah ikatan kelompok profesional seperti ikatan sarjana ekonomi indonesia (ISEI) masyarakat seejarawan indonesia (MSI) dan sebagainya.
Sedangkan kelompok informal (informal group) adalah kelompok sosial yang tidak mempunyai struktur dan organisasi pasti (permanen). Kelompo semacam ini didorong oleh suatu pertemun pertemuan yang terjadi berulang kali untuk kepentingan kepentingan tertentu ata dasar pengalaman yang sama. Misalnya clique yang ditandai dengan pertemuan pertemuan timbal balik antara para anggotanya seperti beberapa anggota serikat buruh (kelompok kecil tanpa struktur formal) mengadakan pertemuan pertemuan dalam membicarakan kepentingan tertentu.

C.    Primary group Dan Secondary Group
Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Kelompok primer ini disebut juga kelompok face to face group, sebab para anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka, karena itu saling mengenal lebih dekat dan akrab. Sifat interaksi dalam kelompok kelompok primer bercorak kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Contoh kelompok primer antara lain: keluarga, rukun tetangga, kelompok belajar. Kelompok agama, dan lain sebagainya.
Sedangkan dalam kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak langsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Oleh karena itu, sifat interaksi, pembagian kerja, pembagian kerja anggota kelommpok diatur atas dasar pertimbangan pertimbangan rasional objektif. Para anggota menerima pembagian kerja tugas atas dasar kemampuan, keahlian, disamping dituntut dedikasi. Contoh kelompoksekunder misalnya: partai polotik, perhimpunan serikat kerja, serikat buruh, organisasi profesi, dan sebagainya. 

D.    Dinamika Kelompok Sosial
Dinamika kelompok sosial, setiap kelompok sosial pasti mengalami perkembangan serta perubahan. perubahan dalam setiap kelompok sosial, ada yang mengalami perubahan secara lambat, namun ada pula yang mengalami perubahan dengan ccepat. perubahan dalam kelompok sosial ada yang di sebabkan oleh faktor intern dan ekstern. faktor intern di sebabkan adanya perubahan struktur dalam kelompok sosial menyebabkan ketidak stabilan kelompok. faktor eksternal yaitu dari luar kelompok, mungkin terjadinya antagonisme antar kelompok.
faktor-faktor perubahan struktur antara lain :
a.    faktor situasi
b.    faktor pengertian anggota-anggota kelompok
c.    faktor pengertian anggota-anggota kelompok.
d.    faktor perubahan-perubahan yang terjadi dalam situasi sosial dan ekonomi.
Persoalan-persoalan yang di hadapi oleh kelompok menurut robert f. bales, sesuai dengan pengalamanya, maka ada empat persoalan besar yang harus di selesaikan oleh kelompok.
a.    kelompok harus belajar untuk menyesuaikan diri dengan faktor-faktor yang ada di luar kelomok yang mungkin memiliki pengaruh terhadap fungsi kelompok.
b.    kelompok harus memelihara mekanisme control yang bersifat internal yang berkaitan dengan usaha pencapian tujuan.
c.    harus ada kaitan tempat mengenai pendapat para anggota kelompok. keempat; harus ada pemeliharaan tempat terhadap integrasi antara para anggota kelompok.
Kelompok-kelompok sosial yang berkembang bukan merupakan kelompok-kelompok yang statis. Setiap kelompok sosial pasti mengalami perkembangan serta perubahan, hal ini yang dinamakan dinamika kelompok sosial.
Hal ini dapat terjadi karena:
a.    Berubahnya struktur kelompok sosial
b.    Pergantian anggota kelompok
c.    Perubahan situasi politik, sosial, ekonomi.
Masalah dinamika kelompok juga menyangkut gerak atau perilaku kolektif. Dan itu bisa menjadi suatu tindak agresif.
sebab sebab suatu kolektif menjadi agresif:
a.    Frustasi dalam jangka waktu yang lama
b.    Tersinggung
c.    Dirugikan
d.    Ada ancaman dari luar
e.    Diperlakukan tidak adil
f.    Menghadapi masalah-masalah kehidupan yang tidak agresif
Karena pada hakikatnya dinamika sosial yang diharapkan adalah dinamika yang progresif menuju kemajuan dan kesejahteraan.


                                                                          BAB III
                                                                        PENUTUP

A.    Kesimpulan

Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkunganya. Tatanan kehidupan, norma-norma yang mereka miliki itulah yang menjadi dasar kehidupan sosial dalam lingkungan mereka, sehingga dapat membentuk suatu kelompok manusia yang memiliki ciri kehidupan yang khas.
kelompok sosial adlah himpunan / kesatuan manusia yang hidup bersama, karena adanya hubungan diantara mereka. hubungan tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk saling menolong. bisa diartikan juga bahwasanya kelompok sosial adalah kelompok yang terorganisasi dengan baik sekali seperti negara.
Sedangkan sifat-sifat kelompok primer dan sekunder saling mengisi dalam kenyataan tak dapat di pisah-pisahkan secara mutlak.dalam garis besar dua kelompok itu saling berkesinambungan di tandai dengan ciri-ciri kenal mengenal antara anggota-anggotanya serta kerja sama yang erat yang bersifat pribadi. sebagai salah satu hasil hubungan yang erat dan bersifat pribadi. disini di jelaskan bahwa bahwa setiap kelompok social sampai satu derajat tertentu pasti memiliki perasaan sebagai suatu kesatuan.

                                                               DAFTAR PUSTAKA
 
Asy’ari imam syafi’i. 2007. sosiologi. sidoarjo:  university press.
Noor, M. Arifin. 1999. ilmu sosial dasar. Bandung: pustaka setia.
Ram, Aminuddin dan tito subari. 1984. Sosiologi. Jakarta: Erlangga

HUKUM PERTANAHAN: SEJARAH PEMBENTUKAN UUPA

SEJARAH PEMBENTUKAN UUPA
                                                                              BAB I
                                                                    PENDAHULUAN
 
A.    Latar belakang
Kajian terhadap Hukum Agraria sudah banyak dilakukan oleh berbagai kalangan, baik dalam bentuk buku-buku referensi, jurnal ilmiah dan di dalam seminar-seminar serta simposium yang bertajuk Agraria. Tetapi kajian-kajian tersebut tidak begitu fokus mengkaji tentang sejarah hukum agraria, bagaimana lahirnya hukum agraria di Indonesia sampai terbentuknya Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960. Bahkan wacana untuk mengamandemen Undang-undang Pokok Agraria, yang selanjutnya dalam makalah ini disebut UUPA, terus dilakukan guna menyesuaikan peraturan-peraturan di bidang ke-agraria-an yang sudah dianggap tidak mengakomodir perkembangan masyarakat. Ini membuktikan bahwa hukum – khususnya hukum agararia – terus berkembang seiring dengan perkembangan dan kebutuhan masayarakat, untuk itu diperlukan suatu kajian ilmiah tentang bagaimana rangkaian sejarah (hukum) hukum agraria Indonesia guna mengetahui setiap perkembangan yang terjadi di bidang agraria.
Substansi yang akan dibahas di dalam makalah singkat ini terfokus kepada sejarah hukum agraria sebagai salah satu bagian yang integral dari sistem hukum Indonesia yang memanikan peranan penting dalam upaya pembangunan masyarakat guna mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara. Dalam kajian terhadap hukum agraria ini penulis melakukan kajian dari pendekatan sejarah. Hal ini penulis anggap penting karena perkembangan hukum agararia kedepan tidak akan terlepas dari proses dan pergelutan yang melatarbelakangi lahirnya hukum agraria ini.

B.    Rumusan Masalah:
1.    SEJARAH PEMBENTUKAN UUPA :
a.    Panitia Agraria Yogyakarta.
b.    Panitia Agraria Jakarta.
c.    Panitia Agraria Soewahjo.
d.    Panitia Agraria Soenario.
e.    Rancangan Sadjarwo.
f.    Dasar Pengaturan dan Pelaksanaan UUPA.

 
A.    SEJARAH PEMBENTUKAN UUPA

Dimulai pada tahun 1960, pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa peraturan perundang-undangan dibidang Agraria yang dibuat oleh penjajah, baik Belanda maupun Inggris sangat tidak berpihak kepada rakyat Indonesia. Perhatian pemerintah terhadap pengaturan mengenai Agraria dimulai sejak tahun 1948 dengan dibentuknya panitia Agraria. Setelah 15 tahun indonesia merdeka barulah lahir undang undang no.5 tahun 1960 tentang peeraturan dasar pokok pokok agraria. Kelahiran undang undang no.5 tahun 1960 melalui suatu proses yang panjang, yaitu dimulai panitia yogyakarta (1948), panitia jakarta (1951), panitia soewahjo (1956), rancangan soenario (1958), dan akirnya rancangan soejarwo (1960). Untuk lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut.

1.    PANITIA AGRARIA YOGYAKARTA

    Pada tahun 1948 sudah dimulai usaha kongkret untuk menyusun dasar – dasar hukum agraria yang baru, yang akan menggantikan hukum agraria warisan pemerintah jajahan, dengan pembentukan Panitia Agraria yang berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia, Yogyakarta. Panitia dibentuk dengan penetapan Presiden Republik Indonesia tanggal 21 Mei 1948 Nomor 16, diketuai oleh Sarimin Reksodihardjo (Kepala Bagian Agraria Kementerian Dalam Negeri) dan beranggotakn pejabat-pejabat dari berbagai kementerian dan jawatan, anggota-anggota badan pekerja KNIP yang mewakili organisasi-organisasi tani dan daerah, ahli-ahli hukum adat dan wakil dari serikat buruh perkebunan. Panitia ini dikenal dengan panitia Agraria Yogyakarta.
Panitia bertugas memberi pertimbangan kepada pemerintah tentang soal-soal yang mengenai hukum tanah seumumnya, merancang dasar-dasar hukum tanah yang memuat politik agraria negara Republik Indonesia, merancang perubahan, penggantian, pencabutan peraturan – peraturan lama, baik dari sudut legislatif maupun dari sudut praktek dan menyelidiki soal-soal lain yang berhubungan dengan hukum tanah.

2.    PANITIA AGRARIA JAKARTA

Sesudah terbentuknya kembali Negara Kesatuan maka dengan keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 19 Maret 1951 Nomor 36/1951 panitia terdahulu dibubarkan dan dibentuk Panitia Agraria Baru, yaitu berkedudukan di Jakarta.
Tugas panitia hampir sama dengan panitia terdahulu diYogyakarta. Beberapa kesimpulan panitia mengenai soal tanah untuk pertanian kecil (rakyat), yaitu:
a)    Mengadakan batas minimum sebagai ide.
b)    Luas minimum ditentukan 2 hektar.
c)    Ditentukan pembatasan maksimum 15 hektar untuk satu keluarga.
d)    Yang dapat memiliki tanah untuk pertanian kecil hanya penduduk warga negara Indonesia. Untuk pertanian kecil diterima bangunan-bangunan hukum: hak milik,hak usaha, hak sewa dan hak pakai. Hak ulayat disetujui untuk diatur oleh atau atas kuasa undang-undang sesuai dengan pokok-pokok dasar negara.

3.    PANITIA SOEWAHJO
     Dalam masa jabatan Menteri Agraria, dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/1956 tanggal 14 Januari 1956, panitian lama dibubarkan dan dibentuk suatu panitia baru Panitia Negara Urusan Agraria, berkedudukan di Jakarta.
Panitia yang baru diketuai oleh Soewahjo Soemodilogo, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan beranggotakan pejabat-pejabat pelbagai Kementerian dan jawatan, ahli-ahli hukum adat dan wakil-wakil beberapa organisasi tani.
Adapun pokok-pokok yang penting daripada Rancangan Undang-Undang Pokok Agraria hasil karya panitia tersebut ialah :
a.    Asas domein dihapuskan diganti dengan asas hak menguasai oleh negara sesuai dengan ketentuan psal 38 ayat 3 UUDS
b.    Asas bahwa tanah pertanian dikerjakan dan diusahakan sendiri oleh pemiliknya, tetapi rancangan ini belum sempat disampaikan kepada DPR.

4.    PANITIA SOENARIO
Panitia Soewahjo akhirnya digantikan dengan panitia Soenario, karena perkembangan yang terjadi pada saat itu sterlalu pesat maka pemerintah memerlukan pergantian kepanitiaan sebelumnya. Keberadaan panitia ini sebenarnya hanya meneruskan hasil kerja panitia sebelumnya maka pada tanggal 24 april 1958 pemerintah menyampaikan naskah RUUPA yang dikenal dengan rancangan Soenario kepada DPR.
Dalam amanat Presiden didalamnya meminta agar kalangan ilmiah, antara lain Universitas Gajah Mada diminta pendapatnya. Untuk menindaklanjuti pemermintaan Presiden tersebut, maka dibuatlah kerja sama antara Departemen Agraria, Panitia ad hoc DPR, dan Universitas Gajah Mada.

5.    RANCANGAN SADJARWO
Sadjarwo sebagai panitia yang dibentuk setelah menggantikan panitia yang dipimpin oleh Soenario, meneruskan kembali kerja sama antara Departemen Agraria, Panitia ad hoc DPR, dan Universitas Gajah Mada, akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dan menyusun naskah baru pada tahun 1959, yang dijadikan dasar oleh departemen Agraria untuk menyusun RUU baru. Tepat pada tanggal 1 Agustus 1960 secara resmi disampaikan kepada DPR-GR (setelah Dekrit 5 juli 1959, DPR sementara diberi nama DPR Gotong Royong).

Dengan melalui suatu pembahasan yang kurang dari satu bulan, maka RUU ini akhirnya diterima dan disahkan oleh DPR-GR, dan diundangkan tepat tanggal 24 September 1960, sebagai UU Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (yang lazim disingkat UUPA). Kehadiran UU ini merupakan suatu penantian yang panjang dari bangsa Indonesia akan adanya hukum agraria yang merupakan buatan dari bangsa sendiri. Pada tahun 1960 ini pulalah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Nomor 56 tahun 1960 yang lazim dikenal sebagai Undang-Undang Landreform).

B.    DASAR – DASAR PENGATURAN UUPA

Penegasan dasar-dasar kenasionalan ini dipandang cukup penting untuk menegaskan sudah lahirnya era baru dalam pengaturan masalah keagrariaan. Hal ini sekaligus untuk menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya menjadi hak negara, bangsa dan manusia Indonesia.
Dasar-dasar kenasionalan Hukum Agrariadi rumuskan dalam UUPA antara lain:
1.    Penegasan bahwa wilayah Indonesia terdiri dari Bumi, Air, Ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan kesatuan tanah air dari rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. (lihat ketentuan Pasal 1 ayat 1 UUPA yang menegaskan bahwa seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan Tanah Air dari seluruh Tanah indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
2.    Pengakuan bahwa seluruh bumi,air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air, dan ruang angkasa Bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan Nasional. ( lihat ketentuan Pasal 1 ayat 2 UUPA ).
3.    Hubungan Bangsa Indonesia dengan bumi, air , ruang angkasa dan kekayaan Alam yang terkandung didalamnya bersifat abadi. (lihat ketentuan pasal 1 ayat 3 UUPA)
4.    Negara merupakan badan penguasa dari bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan yang terkandung didalamnya. (lihat ketentuan pasal 2 ayat 1 UUPA)
5.    Hak ulayat diakui eksistensinya.
6.    Hanya warga Indonesia mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
(lihat ketentuan pasal 9 ayat 1).
7.    Laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama (lihat ketentuan pasal 9 ayat 2 UUPA). 

C.    TENTANG PELAKSANAAN UUPA
Catatan tentang berlakunya UUPA di beberapa provinsi :
Dengan telah selesainya Penentuan Pendapatan Rakyat pada tahun 1969 dan dibentuknya Irian Barat sebagai salah satu Propinsi di Indonesia (UU No. 12/1969), maka dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1971 (tanggal 26 September 1971) UUPA dan peraturan-peraturan perundangan agraria lainnya untuk keseragaman dinyatakan berlaku diwilayah Propinsi Irian Jaya mulai tanggal 26 September 1971.
Berdasarkan undang-undang tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU No. 3/1950), beberapa urusan diserahkan kepada Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai kewenangan otonom. Salah atu akibat dari penyerahan kewenangan ini adalah belum diberlakukannya UUPA No. 5 tahun 1960 di Propinsi tersebut secara penuh.
Kemudian setelah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan persyaratan untuk memberlakukan UUPA secara penuh, agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, diterbitkanlah Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 30 tahun 1984 bertanggal 1 April 1984.


                                                                            BAB III
                                                                          PENUTUP
A.    Kesimpulan

Perjalaanan panjang dalam uapaya perancangan UUPA dilakukakan oleh empat Panitia rancangan, yaitu Panitia Agraria Yogyakarta, Panitia Agraria Jakarta, Panitia Rancangan Soewahjo, Panitia Soenario, dan Rancangan Soedjarwo.
Penegasan dasar-dasar kenasionalan ini dipandang cukup penting untuk menegaskan sudah lahirnya era baru dalam pengaturan masalah keagrariaan. Hal ini sekaligus untuk menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya menjadi hak negara, bangsa dan manusia Indonesia.
Dengan perjalanan yang sangat panjang serta melalui beberapa masa kepanitiaan dalam hal pembentukan aturan Agraria, akhirnya indonesia mampu memiliki Undang-Undang Pokok Agraria sesuai yang dinanti-nantikan bangsa kita, dengan terbentuknya UUPA ini dimaksudkan serta diharapkan mampu menaungi dan mengatur seluruh kegiatan manusia yang berhubungan dengan hak menggunakan harta kekayaan Alam dan lingkungan.


                                                                DAFTAR PUSTAKA
Ismaya, Samun. pengantar hukum agraria. graha ilmu. Yogyakarta. 2011.
Supriadi, hukum agraria. sinar grafika. Jakarta. 2012.
  https://soedoetpandang.wordpress.com/2013/.../pelaksanaan-uupa-di-diy. Diakses tgl 1 oktober 2015

METOLOGI PENELITIAN: TIPOLOGI PENELITIAN

TIPOLOGI PENELITIAN
                                                                             BAB I
                                                                   PENDAHULUAN
A.    Latar belakang

Rangkaian kata-kata metodologi dan penelitian mempunyai arti tertentu. Metodologi berarti ilmu mengenai metode. Merode berarti cara bekerja, yang di dalam penelitian berarti cara bekerja untuk dapat memahami objek yang diteliti. Jadi metodologi berarti ilmu tentang cara bekerja. Kata penelitian di sini dimaksudkan sebagai suatu kegiatan ilmiah dan biasa disebut penelitian ilmiah.
Pengertian penelitian berkembang sejalan dengan perkembangan peneliti itu sendiri. Pada mulanya penelitian mengandung arti kegiatan untuk mendapatkan pengetahuan dasar di dalam ilmu-ilmu alamia, humanitas dan seni. Selanjutnya dalam pembahasan makalah ini akan lebih banyak dibahas mengenai tipologi penelitian sebuah karya ilmiah. Tipologi penelitian adalah suatu kegiatan mencari, menyelidi dan mengadakan percobaan secara alamiah dalam bidang pengelompokan bahasa berdasarkan ciri khas tata kata dan tata kalimatnya.

                                                                             BAB II
                                                                    PEMBAHASAN
A.    TIPOLOGY PENELITIAN
1.    Tipology penelitian secara umum
Dalam berbagai literatur metode penelitian, dapat ditemukan berbagai tipologi penelitian yang berbeda antara satu dengan lainya. Perbedaan ini muncul sebagai akibat perbedaan sudut pandang. Misalnya, tipologi penelitian secara umum dengan tipologi penelitian hukum.  Hal ini, dikemukakan sebagai berikut.
Dasar pengelompokan    Tipologi penelitian
Pemakaian bidang ang diteliti    Penelitian ilmu sosial
Penelitian ilmu natural
Sifat permasalahan    Penelitian historis
Penelitian deskripsi
Penelitian perkembangan
Penelitian kasus
Penelitian korelasional
Penelitian komparatif
Penelitian eksperimental
Penelitian tindakan
Sifat atau tempat    Penelitian sejarah
Penelitian observasional
Penelitian eksperimental
Macam atau asal data    Penelitan primer
Penelitian analitis
Analisis data    Penelitian deskriptif
Penelitian analitis


Berdasarkan tipologi penelitian secara umum di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut.
a.    Penelitian dasar ( basic research/ pure research )
Penelitian dasar atau penelitian murni merupakan penelitian terhadap sesuatu yang didasari oleh keinginan untuk mengetahui hasil sesuatu aktivitas. Hasil dari penelitian tersebut adalah pengetahuan umum dan pengertian tentang alam beserta hukum-ukumnya. Sebagai cotoh penelitian ruang angkasa, penelitian gen, dan sebagainya.
b.    Penelitian terapan
Peelitian terapa ( applied reserch ) adalah penelitian yng menggunakan pemikiran praktis untuk menjawab masalah yang timbulpad waktu tertentu, agar dapat melakukan sesuatu dengan lebih baik dn efisien. Penelitian ini dilakukan dengan hati-hati, sistematis, dan terus menerus. Hasil penelitian ini tidak perlu dianggap sebagai suat penemuan baru, melainkan merupakan aplikasi baru dari penelitian terdahulu. Sebagai contoh, penelitian tentang honor dosen berdsarkan kualifikasi tingkat pendidikan. Hal ini, bertujuan utuk menentukan biaya spp bagi setiap mahasiswanya.
c.    Penelitian ilmu sosial dan lmu natural
Penelitian ilmu sosial dan ilmu alam( natural ) merupakan suatu penelitian yang bersifat murni, sistematis dalam menyimpulkan dalil-dalil tertntu terhadap hubungan manusia yang bersifat umum. Penelitian sosial merupakan suatu proses yang terus menerus, kritis dan terorganisasi untuk mengdakan analisis dan memberikan interpretasi terhadap fenomena sosial yang mempunyai hubungan saling keterkaitan. Oleh karena itu, penelitian berpijak kepada metode ilmiah, dan memiliki ciri khas tersendiri, yang membuat si peneliti harus mempunyai keterampilan yang khas, dan didukung oleh kerangka analitis dan teori yang berbeda dengan penelitian natural. Hal ini, disebabkan oleh rumitnya interrelasi antarfenomena dlam ilmu sosial itu sendiri.
d.    Penelitian historis
Penelitian historis adalah penelitian yang bertujuan untuk merekontruksi secara sistematis dan objektif dari suatu kejadian di masa lalu, dengan cara mengumpulkan, mengevaluasi, memverifikasi, serta menyitesiskan data untuk menegakkan fakta dengan kesimpulan yang valid. Penelitian ini, didasarkan pada data yang telah terjadi atau telah ada di alam ini. Karena banyak kejadian sebelum seorang peneliti melakukan penelitiannya. Dalam keadaan yang demikian, peneliti tergantung pada observasi observasi yang telah dilakukan oleh orang orang sebelumnya, serta bergantug pula pada catatan catatan pribadi, surat menyurat, dokumen tertulis, hasil perundingan, prasasti, relief, patung, dan dokumen peninggalan yang lain.
e.    Penelitian deskripsi
Penelitian deskripsi adalah penelitian yang mendeskripsikan secara sistematis, faktual, dan akurat terhadap suatu populasi atau daerah tertentu, mengenai sift-sifat, karakteristik, atau faktor- faktor tertentu.
f.    Penelitian perkembangan
Penelitian perkembangan adalah penelitian untuk mengetahui pola atau perurutan perkembangan dan perubahannya sebagai fungsi dari waktu atau dapat juga merupakan penelitian untuk mengembangkan suatu pengetahuan yang sudah ada.
g.    Penelitian kasus
Peneitian kasus bertujuan untuk mengetahui secara mendalam terhadap suatu individu, kelompok institusi, atau masyarakat tertentu tentang latar belakang, keadaan, kondisi, faktor faktor atau interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat.
h.    Penelitian korelasional
Penelitian korelasional adalah suatu penelitian yang pada umumnya bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya hubungan dari suatu fenomena, dan kalau ada berapa besr derajat hubunganya, antara berapa variabel yang diteliti, walaupun tidak dapat diketahua apakah hubungan tersebut merupakan hubungan sebab akibat atau bukan ?
i.    penelitian kausal komparatif
Penelitian ini pada umumnya bertujuan untuk mengetahui kemungkinan adanya hubungan sebab akibat dengan cara berdasar atas pengamatan terhadap akibat yang ada, kemungkinan mencari kembali faktor yang diduga menjadi penyebabnya, melalui pengumpulan data dengan melakukan perbandingan diantara data-data yang terkumpul/diteliti.
j.    penelitian eksperimental
Pada dasarnya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemungkinan adanya hubungan sebab akibat dengan cara memberikan satu atau lebih perlakuan kepada satu atau lebih kelompok eksperimental dan membandingkannya dengan satu atau lebih kelompok kontrol yang tidak diderikan perlakuan. Penelitian ini bertujuan pula untuk menjelaskan sebab-sebab berlangsungnya suatu proses, akibat, serta efek-efek dari suatu kondisi tertentu.
k.    penelitian tindakan
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan pendekatan atau keterampilan baru untuk memecahkan suatu permasalahan atau kesulitan dibidang tertentu dengan penerapan langsung dalam praktek.
l.    penelitian observasional
Penelitian ini bertujuan untuk mengamati dan mendeskrepsikan gejala-gejala yang terjadi dalam(pada) fenomena natural maupun sosial, yang terjadi dalam tingkatan waktu tertentu, dan tidak dapat dikendalikan oleh si peneliti. Misalnya perubahan iklim, pergerakan binatang, pencemaran lingkungan, perubahan prilaku masyarakat, kriminalitas, dan sebagainya.
m.    penelitian primer
Dalam penelitian ini data dkumpulkan sendiri oleh peneliti. Jadi, semua keterangan utuk yang pertama kalinya dicatat oleh peneliti. Pada permulaan penelitian belum ada data.
n.    penelitian sekunder
Dalam penelitian ini data yang digunakan peneliti adalah data yang dikumpulkan oleh orang lain. Pada waktu penelitian dimulai data telah tersedia. Aapabila diingat diingat akan hierarki data primer dan skunder terhadap situasi  yang sebenarnya maka data primer lebih dekat degan situasi yang sebenarnya daripada data skunder. Disamping itu, data skunder sudah given atau begitu adanya, karena tidak diketahui metode pengambilannya atau validitasnya.
o.    Penelitian dieskriptif
Dalam penelitian ini, analisis data tidak keluar dari lingkup sample. Bersifat deduktif, berdasarkan teori atau konsep yang bersifat umum diaplikasikan untuk menjelaskan tentang seperangkat data, atau menunjukkan komparasi  atau hubungan seperangkat data dengan seperangkat data yang lain.
p.    penelitian analitis
Dalam penelitian ini analisis data mengarah menuju ke populasi. Bersifat inferensial. Berdasarkan data dari sample digeneralisasi menuju kedata populasi. 

B.    TEORI PENELITIAN HUKUM
Soerjono soekanto, berpendapat bahwa penelitian hukum dapat dibagi dalam:
1.    Penelitian hukum normatif yang terdiri dari:
a.    Penelitian terhadap asas-asas hukum
b.    Penelitian terhadap sistematika hukum
c.    Penelitian terhadap sinkronisasi hukum
d.    Penelitian sejarah hukum, dan
e.    Penelitian perbsndingan hukum
2.    Penelitian hukum sosiologis atau empiris, yang terdiri dari:
a.    Penelitian tehadap identifikasi hukum
b.    Penelitian terhadap efektivitas hukum
Sedangkan soetandyo wignjosoebroto, membagi penelitian hukum dalam:
1.    Penelitian doktrinal, yang terdiri dari:
a.    Penelitian yang berupa usaha inventarisasi hukum positif.
b.    Penelitian yang berupa usaha penemuan asas-asas dan dasar falsafah (dogma atau doktrin) hukum positif dan
c.    Penelitian yang berupa usaha penemuan hukum concreto yang layak diterapkan untuk menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu.
2.    Penelitian non doctrinal, yaitu penelitian berupa studi-studi empirisuntuk menemukan teori-teori megenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum dimasyarakat. Tipologi penelitian yang terakhir ini sering disebut sebagai Socio Legal Research
                                                                          PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan materi di atas maka, dapat ditarik kesimpulan bahwa tipologi penelitian adalah suatu proses untuk memperoleh prinsip-prinsip umum atau interpretasi terhadap sebuah karya ilmiah. Di samping itu, tipologi penelitian bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah praktis dalam pembuatan karya ilmiah. Dengan demikian, tipologi penelitian sangat baik diterapkan untuk kesempurnaan sebuah karya ilmiah.

                                                                  DAFTAR PUSTAKA

Ashshofa, burhan. 2002. metodologi penelitian hukum. jakarta: rajawali pers.
Sunggono, bambang. 2011. metodologi penelitian hukum. jakarta: rajawali press.
Sunggono, bambang. 2011. metodologi penelitian hukum. jakarta: rajawali press.
Margono, S. 2007. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Ali, zainuddin. 2013. metodologi penelitian hukum. jakarta: sinar grafika.

EKONOMI SYARIAH: MELIHAT POTENSI EKONOMI TERKAIT WIRAUSAHAWAN

EKONOMI SYARIAH 

MELIHAT POTENSI EKONOMI TERKAIT WIRAUSAHAWAN

Sebuah kabupaten yang terletak 25 km dari kota madiun. Terkenal dengan kesenian tari reognya yang sering orag orang menyebutnya warok ponorogo. Tidak hanya itu saja, banyak juga pondok pondok pesantren di bumi reog ini. Serta masyarakatnya yang bersifat agamis yang masih kental akan tradisi jawanya. melihat potensi ekonomi di daerah ini bisa dikatakan baik. Dimana mayoritas masyarakat disini dalam pengembangan ekonominya lebih cenderung dalam berwirausaha, sperti kost, laundry, makelar motor, kios/toko, counter hp dan lain sebagainya.
Disini kami akan meneliti potensi ekonomi terkait wirausahawan kios/toko, yang mana sering kali banyak kita jumpai di sepanjang jalan bumi reog ini. Salah satunya di daerah ronowijayan, kios usaha milik pak. Sholeh yang mulai dirintis tahun 2005 hingga sekarang ini. Beliau yang menekuni kios usahanya ini dengan istrinya telah banyak mengalami jatuh bangun dalam membangun usahanya ini.
Dimulai dengan modal uang sendiri dan dibantu oleh pengusaha lain berupa utang. serta mengetahui tehnik, manajemen, pemasaran, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan wirausaha, sehingga dapat terhindar dari kebangkrutan. Karena menurut beliau tidak bisa memulai suatu bisnis/usaha tanpa adanya persiapan, walaupun tetap dilakukan beliau yakin usaha tersebut akan mengalami kebangkrutan. Dari sinilah beliau mulai sabar dan tekun dalam menjalankan usaha ini demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Yang terkadang sering mengalami jatuh bangun namun beliau tetap sabar dan tawakkal dalam merintis usahanya ini.
Alasan beliau membuka usaha kios ini untuk memudahkan masyrakat disekitarnya dalam memenuhi kebutuhan serta mencari keuntuntungan dalam memenuhi kebutuhan keluarganya. Beliau yang membuka usahanya mulai jam 07.00- 21.00 wib terkadang bisa meraup keuntungan hingga Rp. 500-800 ribu perbulanya. Tergantung dari ramainya para pelanggan. Yang mana dari hasil keutunganya ini cukup dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya serta kios usahanya tersebut.
Dalam merintis usahanya ini, pak sholeh mempunyai trik atau cara tersendiri dalam menarik pelanggan. Diantaranya tersenyum dalam berbicara dengan pembeli, ramah, membuat barang menjadi menarik agar pembeli tertarik untuk membelinya. Memperhatikan pemasarannya. serta menciptakan promosi yang sangat bagus mengenai barang yang dijual sehingga barang tersebut bisa mengenai hati para konsumen. Beliau juga tidak lupa terus memperhatikan kualitas barang yang di jual, dan yang terakhir sebagai seorang wirausaha, konsumen adalah raja. Oleh sebab itu, beliau selalu memperlakukan konsumennya dengan sangat baik.
 Dalam bersaingpun beliau hanya dapat bertawakkal dan berdoa, terus bersabar dan menekuni usahanya ini dengan sepenuh hati. Dimana mungkin saat ini banyak kios/toko elite sperti alfamart, indomart dan lain lain. Akan tetapi hal tersebut tidak melarutkan semangat pak. Sholeh dengan istrinya.
Karena menurut beliau dari usaha inilah kebutuhan keluarganya dapat terpenuhi. Yang mungkin hasilnya tidak seberapa, tetapi beliau tetap bersyukur dan terus menggeluti usahanya ini walau harus sering kali mengalami jatuh bangun.