This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Thursday, April 14, 2016

perlindungan hukum keluarga

perlindungan hukum keluarga
Keluarga perlindungan bertindak ( tahun 1975 )
bagian 1.Perselisihan yang timbul akibat seluruh pns perkawinan akan hubungan atau keluarga litigations hidangan oleh divisi ( sharist � � pengadilan n ), atau, di mana divisi ( sharist � � n ) pengadilan tidak ada, kabupaten ( bakhsh ) oleh pengadilan tanpa mengamati formalitas hukum prosedur sipil kode diperoleh di rumah.
Bagian 2.Dimaksudkan oleh keluarga litigations litigations sipil mengambil tempat di antara suami dan istri, ( atau ) anak mereka, kakek ayah, pelaksana atau wali, adapun hak dan kewajiban disediakan pada kitab ketujuh ( pada pernikahan dan perceraian ), kedelapan ( pada anak-anak ) buku, kesembilan ( pada keluarga ) buku, kesepuluh hukum dan buku ( pada disabilitas dan perwalian ) dari sipil kode, serta bagian 1005, 1006, 1028, dan 1030 1029 yang tersebut di atas hukum dan bagian yang relevan dari non-litigous yurisdiksi bertindak.
Bagian 3 .Pengadilan akan melaksanakan penyelidikan atau mengambil setiap langkah itu deems diperlukan
 untuk melemparkan cahaya pada subjek litigasi dan untuk administrating keadilan , sebagai membuat penyelidikan melalui saksi atau orang memiliki pengetahuan fakta atau mengundang bantuan pekerja sosial dan sejenisnya , sebagai dan bagaimana hal itu diperlukan .
Bagian 4.Pengadilan mungkin dibebaskan salah satu pihak ( ke suatu litigasi ) dari pembayaran biaya persidangan serta biaya dari para ahli dan arbiter dan lain ( relevan ) retribusi setelah menyatakan pesta sebagai miskin, dan ( sementara lakukan jadi ) pengadilan akan juga menunjuk advokat untuk menyediakan partai tersebut bantuan hukum untuk.Dalam kasus pesta dideklarasikan sebagai miskin oleh pengadilan adalah wining pihak ( di litigasi ), orang-orang yang merugikan diri pihak harus akan bertanggung jawab untuk pembayaran biaya yang tersebut di atas serta ( biaya seperti di atas menganjurkan dari ).
Bagian 5 .Yang pendukung dan ahli disebutkan dalam di atas bagian akan terikat untuk mematuhi perintah pengadilan .
Bagian 6 .Kecuali dalam kasus berkaitan dengan yang sebenarnya subjek pernikahan dan perceraian , pengadilan akan merujuk semua plaints oleh salah satu pihak dalam kasus ( sipil ) litigasi arbitrase oleh satu atau tiga orang , yang akan memberi keputusan pada kasus dalam jangka waktu ditunjuk oleh pengadilan .Dalam kasus pengadilan menemukan bahwa berkata nyata dimaksudkan untuk menghindari mempertimbangkan kasus atau untuk memperpanjang yang proses , itu menolak untuk masih pengaduan .Arbitrase dalam undang undang ini tidak akan diatur oleh kondisi arbitrase diperoleh di rumah prosedur kode sipil . ~
Bagian 7.Orang-orang arbiter, atau arbiter, peperangan untuk akan sesuatu hal yang mengadakan perdamaian di antara para pihak, dan dalam kasus kegagalan akan memberikan vonis di subject-matter dari litigasi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh lapangan dan serahkan ke pengadilan.Vonis dari arbiter ( atau arbiter ) harus dikomunikasikan oleh pengadilan kedua belah pihak, dan para pihak mungkin intim pengadilan tentang keberatan mereka ( jika ada ) pada vonis dalam jangka waktu sepuluh hari dari tanggal penerimaan itu.Dalam kasus para pihak setuju untuk vonis dari arbiter ( atau arbiter ) atau gagal untuk intim pengadilan keberatan pada mengenai apa yang telah mereka tentang bulan vonis dalam, pengadilan akan memulai penegakan putusan.Dalam kasus ( salah satu dari ) para pihak telah keberatan pada vonis, pengadilan akan mengadakan diskusi khusus sesi dan mempertimbangkan keberatan dewan dan akan memberikan keputusan dalam kasus sendiri.Keputusan ini dari pengadilan akan bersifat final.
Dalam kasus pengadilan janji belum mendapatkan ( dalam arbiter atau ) arbiter tentang bulan , itu akan langsung mengambil pertimbangan dari kasus ini dengan memberikan pertimbangannya di atasnya .
Bagian  8 .Kata ( s � yang telah ditetapkan � ghah ) perceraian akan diucapkan setelah pengadilan telah memikirkan kasus yang bersangkutan non-reconciliation dan mengeluarkan surat tanda antara para pihak .Orang berkeinginan untuk mendapatkan non-reconciliation seperti di atas surat tanda antara para pihak harus berlaku bagi pengadilan tata cara penerbitan dirinya akta seperti .Pemohon juga harus menyebutkan alasan yang tepat untuk mendapatkan akta sebagaimana dimaksud .
Pada penerimaan aplikasi , pengadilan akan langsung , atau , jika deems diperlukan , melalui sebuah arbiter atau arbiter , berupaya melakukan suatu kompromi antara suami dan istri , dan mencegah terjadinya tindakan perceraian .Dalam kasus semua upaya pengadilan untuk melakukan suatu rekonsiliasi gagal untuk menanggung hasil yang diinginkan , pengadilan akan mengeluarkan sertifikat non-reconciliation antara para pihak .Pada penerimaan akta tersebut , perceraian ( pendaftaran ) kantor akan melakukan tindakan tindakan yang diperlukan untuk pernyataan dari perceraian dan registrasi . ~
Bagian 9.Dalam kasus kesepakatan telah telah sampai di antara suami dan istri atas perceraian, para pihak harus memberikan pemberitahuan dari persetujuan mereka ke pengadilan, dan pengadilan akan masalah ( mereka ) sebuah surat tanda non-reconciliation.Dalam kasus mereka pemberitahuan kepada pasangan dari pengadilan ( tentang persetujuan mereka atas perceraian ) gagal untuk mengusulkan memuaskan persetujuan untuk tahanan anak anak dan pembayaran pengeluaran pada kebaikannya itu, pengadilan akan bertindak sesuai dengan bagian 13 undang-undang ini.Dalam kasus pengaturan untuk hak asuh atas anak-anak yang dibuat oleh kepala keluarga gagal yang bekerja sepulang penegakan perceraian, pengadilan akan bertindak sesuai dengan bagian 13 undang-undang ini pada penerimaan pemberitahuan oleh salah satu dari orang tua atau setiap kerabat anak, atau divisi ( sharist � � n ) penuntut umum.
 Bagian 10  .Dan jika seorang wanita berniat untuk perceraian dirinya sendiri atas nama suaminya dan juga jika dari daerah 4 pernikahan tersebut undang undang , maka ia boleh pertama ( ) mendapat dari pengadilan sertifikat non-reconciliation tersedia di atas daerah 8 .11 daerah .Selain kasus kasus yang terjadi seperti yang disebutkan dalam kode sipil , yang suami atau istri juga dapat menerapkan ke pengadilan untuk nya atau yang keluar dari seorang wanita sertifikat di non-reconciliation kasus berikut ini � � � ~
1 .Jika suami atau isteri , menurut penghakiman terakhir dari pengadilan , dijatuhi hukuman pidana penjara paling untuk jangka waktu lima tahun atau lebih , atau pembayaran baik dalam kasus dari kegagalan dari mana seseorang bertanggung jawab untuk menjalani pidana penjara paling untuk jangka waktu lima tahun ( atau lebih ) , atau seorang penjara dan denda bersama mengakibatkan pidana penjara paling untuk jangka waktu lima tahun atau lebih , dan ( lebih lanjut , dalam kasus ) apa yang terjadi pada penjara atau denda dilaksanakan
.2 .Jika suami atau istri telah kecanduan sesuatu yang berbahaya yang , menurut hukum pengadilan , merugikan sangat dasar dari kehidupan keluarga dan menjadikan kelanjutan perkawinan hidup tidak mungkin .
3 .Jika suami menikah dengan perempuan lain tanpa persetujuan istri pertama .
4 .Jika suami atau istri meninggalkan kehidupan keluarga .Pertanyaan apakah atau tidak suami atau istri telah meninggalkan kehidupan keluarga harus ditentukan oleh pengadilan . ~
5.Jika si suami atau istri telah, pada rekening komisi dari kejahatan menjijikkan dengan posisi dan martabat dari keluarga dari pihak lain, telah, menurut penghakiman terakhir dari pengadilan hukum, terbukti bersalah.Pertanyaan apakah atau tidak tindak pidana merupakan menjijikkan dengan posisi dan martabat dari pihak lain harus ditentukan oleh sekretaris pengadilan setelah mempertimbangkan posisi dan keadaan dari kedua belah pihak serta kebiasaan dan standar lain ( biasa ).

Bagian 12 .Dalam kasus sengketa ketika sertifikat non-reconciliation dikeluarkan , pengadilan akan menentukan dan ketertiban dengan metode hak asuh anak anak dan jumlah perawatan ( dibayarkan kepada istri oleh suami setelah pemisahan ) selama � � � yang wajib setelah mempertimbangkan moral dan keuangan posisi suami dan istri serta kepentingan anak .Pengadilan akan kepada sertifikat non-reconciliation pengaturan dibuat untuk hak asuh anak anak setelah perceraian .Dalam kasus anak anak yang harus disimpan di tahanan ibu atau lain orang , pengaturan untuk tahanan serta total pengeluaran pada kebaikannya itu juga akan menjadi ( ditentukan oleh pengadilan ) .Pengeluaran di pemeliharaan istri ( selama � � � yang wajib ) akan berlaku dari pendapatan dan aset suami; sedangkan pada keluarga anak akan berlaku dari pendapatan dan aset suami atau istri atau kedua , atau bahkan dari pensiun mereka .  Pengadilan menetapkan jumlah yang akan dibiayai untuk setiap anak dari pendapatan aset atau dari suami atau istri , atau keduanya , dan akan memuaskan pesanan pengaturan pembayaran untuk itu .Demikian juga , pengadilan akan menentukan dengan perjanjian para pihak untuk memenuhi anak anak .Dalam keadaan ketiadaan atau kematian ayah atau ibu , benar pertemuan ( anak anak atau ) akan diserahkan kepada kerabat dari tingkat pertama yang tidak hadir atau meninggal
.Ketentuan undang undang ini berlaku untuk anak anak yang orangtuanya telah dipisahkan dari satu sama lain sebelum berlakunya undang undang ini , diberikan tidak memuaskan pengaturan telah dibuat itu untuk perlindungan dan perlindungan
Bagian 13 .Dalam setiap kasus ketika pengadilan , sesuai dengan memerhatikan oleh salah satu orang tua atau setiap dekat kerabat dari anak-anak atau divisi ( sharist � � n ) penuntut umum , memutuskan bahwa itu adalah bijaksana untuk merevisi pengaturan untuk hak asuh atas anak-anak , nya itu akan merevisi keputusan sebelumnya .Dalam kasus-kasus seperti di pengadilan dapat menyerahkan tahanan anak ( atau anak-anak ) kepada siapa pun itu deems cocok .Dalam hal apapun , pengeluaran dalam hal dari tahanan harus ditanggung oleh orang yang telah bertanggung jawab untuk itu menurut keputusan pengadilan .
Bagian 14 .Ketika seorang pria , sudah memiliki seorang istri , ingin menikah dengan wanita lain , dia akan mendapat izin dari pengadilan .Pengadilan akan memberikan kemudahan pada saat ini telah mengambil langkah langkah yang diperlukan , dan , jika memungkinkan , membuat penyelidikan ini dari istri orang , untuk memastikan laporan keuangan dan potensi fisik ( ) kemampuan orang untuk melakukan keadilan ( kepada kedua istri ) .Dalam kasus laki laki kawin ( ) perempuan lain tanpa hak orang mendapatkan izin dari pengadilan , dia akan bertanggung jawab untuk menerima hukuman diberikan dalam 5 bagian dari pernikahan undang undang 1310-1316 ( iii a.h . � � � 1931-1937 a.d . )
Bagian 15 .Suami sebuah , pengadilan atas persetujuan kepala , mencegah istrinya dari sebuah pekerjaan yang menjijikkan kepada kepentingan nya atau keluarganya atau posisi .Pasal 16 .Keputusan pengadilan akan bersifat final kembali keesokan kasus: 1 .Mengeluarkan akta non-reconciliation; 2 .Penentuan ( jumlah dari ) pemeliharaan untuk � � � maka periode ( yang dibayar oleh para suami istri ) , dan pengeluaran adapun hak asuh atas anak-anak; 3 .Hak asuh atas anak-anak; 4 .Kanan dari ayah atau ibu atau masyarakat yang mendekati kerabat dari dari yang tidak hadir atau tingkat pertama almarhum ayah atau ibu atau anak-anak untuk pemenuhan anak-anak; 5 .Izin disediakan dalam pasal 14 di atas .
Pasal 17 .Ketentuan dalam pasal 11 akan dicatat dalam kontrak pernikahan bentuk sebagai � � � kondisi ditambahkan dengan kontrak � � � .Di sini ( antara lain ) , fakta berkaitan dengan para delegasi tingkat tidak dapat dibatalkan kuasa kepada istri perceraian dirinya untuk ( atas nama suami ) juga akan menjadi disebutkan .Sesuai dengan ketentuan kode dari sipil , iv ini akan tidak dapat ditarik kembali perceraian .
Bagian 18 .Suami atau istri , atau keduanya , untuk membuat permohonan ke pengadilan yang tepat untuk mempertimbangkan pertanyaan hak asuh anak anak mereka , hingga saat ini posisi ( anak ) , atau pengeluaran dalam hal perlindungan mereka , dan untuk mengeluarkan perintah ini dalam hubungan untuk masuk ke dalam pertimbangan dan masalah sebenarnya .Pada penerimaan permohonan , pengadilan akan mengambil pertimbangannya ( ) segera .Sementara perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan mengenai pengeluaran tahanan atau ( di ) hak asuh anak itu bersifat final , dan akan dilaksanakan dengan segera berlaku .
Pasal 19 .Setelah berlakunya undang-undang ini , dari perceraian ( yang superintendents kantor akan pendaftaran ) , kecuali sebuah surat tanda non-reconciliation atau perintah dari pengadilan akan diproduksi , tidak mengambil tindakan untuk pernyataan dari s � ghah � ( atau diresepkan kata-kata ) perceraian , atau pencatatan perceraian ( sebagai kasus mungkin ) .Barangsiapa bertentangan dengan ketentuan dari bagian ini akan disiplin akan bertanggung jawab untuk sebuah siksa derajat keempat , atau di atas .Non-reconciliation note.- sebuah surat ini berlaku selama tiga bulan sejak tanggal yang masalah .
Bagian 20 .Sementara mengingat hal yang berhubungan dengan sengketa keluarga ( ) , proses pengadilan akan diadakan di camer � � .
Bagian 21 .Pelaksanaan penilaian dari pengadilan harus diatur oleh undang ketentuan umum ( sipil prosedur ) kode .
Bagian 22 .Aturan untuk membawa ke efek tujuan undang undang ini akan menjadi yang dicanangkan oleh departemen kehakiman selama periode tiga bulan sejak tanggal bagian dari undang undang ini , dan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan oleh dewan menteri .
Bagian 23 .Pemerintah akan bertanggung jawab untuk menegakkan undang undang ini .

Aturan untuk membawa berlaku keluarga perlindungan bertindak
 bagian 1 .Dalam rangka untuk membawa berlaku keluarga perlindungan bertindak departemen kehakiman akan biaya satu atau beberapa cabang dari divisi ( atau sharist � � n ) pengadilan di setiap divisi ( atau sharist � � n ) dengan tugas menghibur perselisihan yang timbul akibat sipil hubungan perkawinan litigations keluarga .Bila perlu , bangku khusus mungkin di set up in the divisi ( atau sharist � � n ) pengadilan untuk tujuan ini .Ditunjuk untuk khusus hakim pengadilan untuk menghibur sengketa keluarga harus memiliki kualifikasi usia cocok , pengalaman dan keluarga posisi untuk memenuhi tugas seperti .
Bagian 2 .Gugatan berkaitan dengan keluarga sengketa dapat diajukan secara lisan atau melalui mengajukan permohonan secara tertulis .Aplikasi tidak perlu berada pada tempat yang bentuk cetak .Bagian 3 .Dalam setiap kasus ketika sebuah sesuai dengan adalah diajukan secara lisan , pernyataan penggugat akan tertulis di proc � � s-verbal oleh copy-writer atau kantor pengawas ( atau pembaca ) pengadilan , dan sepatutnya ( ditandatangani dan ) disahkan oleh penggugat , dan pengadilan akan masalah perintah untuk menghibur aplikasi .
Bagian 3 .Dalam setiap kasus ketika sebuah sesuai dengan adalah diajukan secara lisan , pernyataan penggugat akan tertulis di proc � � s-verbal oleh copy-writer atau kantor pengawas ( atau pembaca ) pengadilan , dan sepatutnya ( ditandatangani dan ) disahkan oleh penggugat , dan pengadilan akan masalah perintah untuk menghibur aplikasi .
Bagian 4 .Biaya persidangan dalam hal setelan itu akan dibebankan kepada penggugat pada saat penyerahan dari aplikasi , kecuali ketika penggugat dikenal sebagai miskin oleh pengadilan , dalam hal ini ia atau dia akan dibebaskan dari pembayaran biaya yang bersangkutan .
Bagian 5 .Setelah sesuai telah diajukan , pengadilan akan , dengan cara apapun deems cocok itu , panggilan kedua pihak ( untuk hadir ) , dalam tertentu karena waktu dan akan mengkomunikasikan isi ( penggugat � � � s ) aplikasi dan lampiran yang kepada terdakwa .Jika salah satu pihak , atau kedua , gagal untuk muncul di pengadilan , itu tidak akan menghalangi pengadilan dari mengambil tindakan tindakan yang diperlukan dan keputusan di ( penggugat � � � s ) aplikasi .Bagian 6 .Dalam kasus di mana orang orang yang disebut arbitrase , pengadilan akan meminta setiap pihak untuk memilih nya arbiter atau arbiter dan jika salah satu atau kedua pihak gagal untuk muncul atau tidak memilih mereka arbiter ( arbiter ) , pengadilan akan itu sendiri menunjuk seorang arbiter atau arbiter di antara nya kerabat atau orang yang memiliki dekat kontak atau hubungan persahabatan dengan dirinya , atau setiap orang lain . ~
Bagian 7 .Dalam kasus arbiter , atau arbiter , menolak untuk menerima tugas arbitrase , atau mengundurkan diri ( setelah sekali menerima itu ) , pengadilan akan mengambil tindakan yang diperlukan penunjukan arbiter yang segar , atau arbiter , dan dalam kasus arbiter yang baru , atau arbiter , juga tidak mau menerima tugas atau ( setelah sekali menerima itu ) mengundurkan diri , pengadilan akan langsung mengambil masalah
.Pasal 8 .Dalam kasus beberapa orang telah ditunjuk sebagai arbiter , dan salah satu dari mereka mengundurkan diri pada babak kedua dari istilah dari arbitrase , pengunduran diri nya sekali-kali tidak mempunyai dampak kenaikan melanjutkan , arbiter menjadi dianggap sebagai yang absensi , dan masalah harus ditentukan oleh sebagian besar suara .
Bagian 9.Di setiap tahapan proses, setiap kali pihak setuju untuk keputusan t dia arbiter ( atau arbiter ), dan berkomunikasi mereka kesepakatan bersama untuk pengadilan, pengadilan akan mengambil yang langsung tindakan dan memberikan penilaian
.Pasal 10.Spesimen bentuk akta non-reconciliation akan disiapkan oleh departemen kehakiman dan pengadilan dipasok ke.S � yang pernyataan ghah ( atau � yang telah ditetapkan kata-kata ) perceraian akan dipenuhi setelah isu adanya akta non-reconciliation sesuai dengan ( ketentuan ) kode sipil.
Pasal 11.Berbahaya kecanduan sebuah hal cara kecanduan kepada salah seorang dari golongan obat-obatan narkotika, minuman beralkohol, perjudian atau sejenisnya, yang bila terus-menerus dilakukan oleh sebuah orang, adalah ditangkap menyebabkan kerusakan atau sebuah higienis, membahayakan materi atau moral yang kecanduan orang atau nya atau pasangannya.
Bagian 12.Jumlah ( bercerai pemeliharaan istri ) atau belanja dalam tahanan atau pendidikan anak harus ditentukan atau yang dinilai dalam pertimbangan dari sekarang dan masa depan mereka persyaratan serta posisi dan keadaan dari orang tua.Di kasus itu kesulitan untuk memenuhi pengeluaran, pertama, dari pendapatan ( dan aset ) bapa sendirian, atau, kedua, dari pendapatan ( dan aset ) ibu sendirian, haruslah itu defrayed dari pendapatan ( dan aset ) dari kedua orang tua.
Bagian 13 .Orang tua itu harus mempunyai hak untuk bertemu anak-anak mereka paling tidak sebulan sekali
.Pasal 14 .Majikan , apakah de jure atau de facto , mungkin membebaskan layanan dari seorang wanita hanya ketika pengadilan hukum telah dianggap penerapan suaminya untuk efek bahwa sekarang pendudukan istri berada menjijikkan dengan kepentingan dan posisi dari keluarga , dan diberi sebuah putusan dalam mendukung suami .
Bagian 15 .Semua superintendents pernikahan tersebut dan perceraian petugas akan pendaftaran ) ( , pencatatan pernikahan sebelum , atau menelepon para pihak ( untuk its registration ) , meminta penyusunan inventarisasi yang lebih rinci mahar istri yang harus ditandatangani dan disahkan oleh suami .

Yang bersangkutan catatan ( terjemahan ekstrak dari beberapa hukum dimaksud , diberi di bawah ) . Aku dalam kasus sengketa antara suami dan istri atas misbehaviour , kegagalan ( pada bagian dari istri ) untuk menyerah dirinya padamu mencakup suaminya , pemeliharaan , pakaian dan tempat tinggal ( istri ) atau pengeluaran yang dibayar oleh para suami untuk anak di bawah tahanan istri , ketika sebuah diajukan oleh salah satu dari sesuai dengan adalah kepala keluarga , pengadilan dapat mengarahkan para pengaduan pada arbitrase .Dalam kasus perselisihan antara pihak pada penunjukan arbiter , pengadilan harus menunjuk ( sebagai arbiter ) dua orang , dari antara orang dekat kerabat dari ( masing-masing dari ) para pihak , dan sedang bagi mereka tidak ada karib kerabat di tempat terhadap pemukiman mereka , dari antara orang beberapa orang yang memiliki sebuah kontak dekat atau jadikan di antara mereka .
Mungkin arbiter yang akan memberi peperangan untuk sesuatu hal yang mengadakan perdamaian di antara para pihak .Dalam kasus kegagalan mereka dalam membawa tentang kompromi , mereka akan memberikan pendapat tentang mereka yang dari para pihak adalah di sebelah kanan , atau dalam hal dari jumlah belanja dalam ( pemeliharaan ) istri atau ( di tahanan ) anak ( atau anak-anak ) , di mana sengketa itu adalah adapun pengeluaran ( pada pemeliharaan ) istri ( atau tahanan anak atau anak-anak ) .Dalam kasus arbiter yang saling ketidaksetujuan antara , mereka mungkin , dengan kesepakatan bersama , mencalonkan orang sebagai ketiga arbiter .Dalam kasus , namun , mereka tidak setuju tentang pengangkatan ketiga arbiter , pengadilan akan dan menunjuk satu oleh banyak .Maka , telah diberi keputusan oleh sebagian besar suara dari para arbiter .Pada saat arbiter atas penunjukan , pengadilan akan mempertimbangkan bahwa orang-orang yang ditunjuk sebagai arbiter melahirkan seorang karakter moral yang baik .
Dalam kasus salah satu pihak memiliki sebuah berkeberatan atas putusan ( arbiter , atau ) arbiter , dia atau dia akan tunduk patuh kepada pengadilan keberatan nya dalam satu bulan dari penerimaan pemberitahuan vonis .Jika dalam pendapat dari pengadilan keberatan dewan adalah wajar , pengadilan akan menganggap materi dan memberikan hukum itu sendiri yang ( .Gugatan dalam hal yang tersebut di atas kasus akan diajukan di divisi ( sharist � � n ) pengadilan di kabupaten ( bakhsh ) pengadilan .( prosedur sipil kode dari iran , 676 � � ) .
Pihak untuk kontrak pernikahan mei ( dengan kesepakatan bersama ) menyediakan setiap ketentuan sebagai ditambahkan ke kontrak dari perkawinan atau kepada setiap lain mengikat kontrak , disediakan ketentuan tidak bertentangan dengan tujuan penting kontrak .Mereka dapat mengatur , misalnya , bahwa kapanpun suami telah hilang , telah gagal mempertahankan istrinya untuk jangka waktu tertentu , telah yang berupaya yang mengancam hidupnya , atau maltreats dengannya di sebuah cara yang menjadikan ( kelanjutan dari ) hidup tak tertahankan ( untuk perkawinan unta itu , istrinya itu , setelah pembentukan jalan di pengadilan hukum dan isu keputusan akhir ( oleh pengadilan ) , menjadi berwenang untuk perceraian dirinya tidak dapat ditarik kembali ( atas nama suami ) atau untuk mendelegasikan wewenang demikian untuk beberapa orang lain .
Catatan .Semua kasus sengketa antara suami dan istri jatuh di bawah bagian ini dihadapkan dari pengadilan dari pertama contoh sesuai dengan prosedur sipil kode .Penilaian dari pengadilan tersebut akan appealable dan revisable .Seseorang dapat mengajukan gugatan dalam enam bulan akan terjadinya jalan ( ditetapkan untuk ) , setelah itu harus dipertimbangkan sebagai time-barred ketentuan .
( pernikahan tindakan iran , � � 4 ) . Iii a suami atau istri yang , pada saat tertular pernikahan , defrauds pihak lain dengan cara bahwa pada keadaan tidak adanya penipuan pernikahan yang dapat dikontrak , akan bertanggung jawab untuk akan pemasyarakatan penjara karena ( periode mulai bentuk ) enam bulan untuk dua tahun .( ibid .. � � 5 ) iv bahkan , Menurut ketentuan-ketentuan dari bagian 4 pernikahan tersebut tindakan iran ( dikutip di atas ) , istri sudah berwenang untuk perceraian dirinya tidak dapat ditarik kembali , disediakan ketentuan untuk efek seperti itu telah dibuat di kontrak pernikahan .Tampaknya biaya hadir bertindak menghendaki untuk memasukkan seperti kasus perceraian yang di antara kasus yang diberikan melalui bagian 1145 dari sipil kode dari iran yang berbunyi sebagai berikut:
Bagian 1145 .Perceraian akan tidak dapat ditarik kembali kembali keesokan kasus:
1 .Apabila itu diberikan sebelum perkawinan bercampur

3.Ketika itu sebuah khul � � � perceraian ( yaitu, salah satu yang diberikan pada kebutuhan istri ) atau berbasis mub � � r � perceraian ( yaitu � t, satu diberikan pada kesepakatan bersama dari para pihak ), selama wanita mengerjakan tidak meminta kembali kerugian dan / atau kompensasi yang dibeli kepada suami untuk mendapatkan seperti terhadap nikmat-nya perceraian.
4 .Ketika itu sepertiga perceraian diberikan ( oleh perusahaan yang sama suami istri yang sama koneksi perkawinan ) setelah tiga berturut-turut , tidak peduli apakah koneksi perkawinan telah hasil dari penarikan kembali ( dari istri oleh suami sebelum � kadaluarsa dari � maka ) atau berbasis � segar kontrak pernikahan .
Tahanan bagian 7 dari iran kode ini dibagi suatu kesalahan ke dalam berikut ini empat jenis ( atau derajat ) menurut tingkat keparahan atau kelembutan dari tindakan: 1 .Kejahatan; 2 .3 yang besar pelanggaran; .Seorang anak kecil pelanggaran; dan 4 .Sebuah contravention .Lebih lanjut , pasal 11 dari iran kode menyediakan tahanan bencana kepada suatu contravention berikut ( yaitu , sebuah pelanggaran tingkat keempat ): 1 .Sebuah penjara karena jangka waktu dua untuk sepuluh hari .2 .Denda sampai dua ratus rials .

MENGHINDARI PERBUATAN SYIRIK DALAM AGAMA ISLAM

                                                                              BAB I
A.    Latar Belakang
Menyekutukan Allah atau yang disebut syirik merupakan fenomena yang semakin marak di masyarakat akhir-akhir ini. Bahkan seolah-olah menyekutukan Allah telah menjadi bagian dari budaya yang berkembang dalam masyarakat kita, biasa-Nya penyebab hal tersebut antara lain dikarnakan harta, tahta dan wanita yang kebanyakan masyarakat tidak menyadari bahwa perbuatan itu termasuk perkara yang menyekutukan Allah atau syirik kepada Allah.
Oleh sebab itu, penulis menyusun paper ini dengan judul “MENGHINDARI PERBUATAN SYIRIK DALAM AGAMA ISLAM” agar masyarakat mengetahui apa perbuatan syirik itu, cara menghindari dan apa hikmah menghindari perbuatan syirik itu.
B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut
1.    Apakah perbuatan syirik itu
2.    Bagaimana menghindari perbuatan syirik
3.    Apa hikmah menghindari perbuatan syirik
C.    Tujuan Pembahasan

                                                                             BAB II
A.    PENGERTIAN SYIRIK
Syirik dalam tinjauan bahasa adalah isim dari kata asyraka, yusyriku, syirka, wa syirkatan, seperti asyrakahufihi, artinya memberikan bagian yang sedikit atau banyak dalam zat dan makna. Seperti kata syarakahu fii kaza yusyrakuhu, arti-Nya menjadi sekutu bagi-Nya dalam hal itu dengan bagian yang besar atau kecil dalam zat atau sifat.       
Syirik dalam rububiyah Allah atau sama-sama-Nya atau sifat-sifat-Nya adalah pendusta terhadap Allah dan kedustaan kepada-Nya. Karena-Nya, syirik jenis ini dikategorikan kufur. Jika dalam ibadah kepada Allah terdapat unsur ibadah kepada selain-Nya, ibadah itu di anggap kekufuran dan pendustaan kepada-Nya, allah berfirman sebagai berikut,   
شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا هُو   
Artinya: “allah menyatakan bahwa tidak ada tuhan selain dia………(Q.S AL-IMRAN/3;18)
Mendustakan Allah sebagai bentuk kekufuran. Syirik berbeda dengan kufur, sebab dalam sebagian syirik ada yang bukan kufur, seperti syirik kecil syirik yang samar, dimana pelaku-Nya tidak dipandang kafir dan murtad. Rasulullah SAW. dalam sebuah hadis pernah bersabda,
اِنَّ اَخْوَنَ ماَ اَخاَنَ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ اْلاَصْغَرُ قاَلُوْ ياَ رَسُوْلُ اللهِ وَماَ الشِّرْكُ اْلاَصْغَرُ قاَلَ الرِّياَءَ (رواه احمد)
Artinya : sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kamu adalah syirik kecil. Sahabat bertanya,”apakah syirik kecil itu, ya rasulullah?”beliau menjawab,”RIYA,” (H.R.Ahmad NO.22528)

Beliau juga bersabda sebagai berikut,”
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِاللهِ فَقَدْ كَفَرَ اَوْ اَشْرَكَ (رواه البخري)
Artinya: barang siapa yang bersumpah dengan selain allah, maka ia telah kafir atau syirik. (H.R.Bukhari NO.1455 dari ibn umar)

Syirik adalah menyekutukan Allah dengan makhluk-Nya, baik dalam dimensi rububiyah, mulkiyah, ilahiyah, secara langsung atau tidak, maupun secara nyata atau terselubung.
Sebagai contoh perbuatan syirik, misalnya dalam dimensi rububiyah seseorang yang meyakini bahwa ada makhluk yang mampu menolak-menolak segala kemudhorotan, meraih segala kemanfaatan, atau dapat memberikan berkat, seperti menyakini kesaktian para wali Allah sehingga dia meminta bantuan kepada mereka untuk menolak petaka atau meraih keuntungan (apalagi wali tersebut sudah meninggal dunia). Dalam dimensi mulkiyah, missal-Nya sesorang mematuhi sepenuh-Nya kepada pemimpin yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh allah SWT. Dan mengharamkan apa yang dihalalkan atau mengajak-Nya melakukan kemaksiatan. Dalam dimensi ilahiyah dapat dikategorikan syirik apabila seseorang berdo’a kepada Allah melalui perantara orang yang sudah meninggal dunia, dengan keyakinan bahwa yang sudah meninggal dunia dapat mengabulkan.
B.    MACAM-MACAM SYIRIK
Perbuatan syirik dapat merendahkan harkat dan martabat manusia, apalagi jika yang diberi sifat ketuhanan itu alam lain yang bukan manusia. Bukanlah esensi ajaran tauhid membebaskan manusia dari penyembahan sesama makhluk menuju penyembahan Allah semata. Dilihat dari sifat dan tingkat sanksi-Nya, syirik dapat dibagi menjadi dua, yaitu syirik besar (asy-syirku al-akbar) dan syirik kecil (asy-syirku al-asghar).
1.    Syirik besar
Syirik besar adalah menjadikan bagi Allah sekutu (niddan) yang (dia) berdo’a kepada-Nya seperti berdo’a kepada Allah. Ia takut, harap, dan cinta kepada-Nya hal-Nya seperti kepada Allah atau melakukan satu bentuk ibadah kepada-Nya seperti ibadah kepada Allah.
Syirik besar ada yang zahirun jaliyun (tampak nyata), seperti menyembah berhala, matahari, bulan, bintang, malaikat, benda-benda tertentu, dan ada yang batinin khafiyun (tersembunyi), seperti berdo’a kepada orang yang sudah meninggal, meminta pertolongan kepada-Nya untuk dikabulkan keinginan-Nya, minta disembuhkan dari penyakit atau dihindarkan dari bahaya.
Syirik besar ada yang disebut khafiyun (tersembunyi), sebagai contoh orang yang meminta do’a kepada orang yang sudah meninggal, orang yang berdo’a tersebut tidak pernah mengakui bahwa ia meminta kepada orang yang mati., dia menganggap bahwa orang mati itu adalah sebagai perantara supaya do’a-Nya dikabulkan oleh Allah SWT. Mereka tidak menganggap berdo’a dikuburan itu sebagai ibadah kepada allah, padahal do’a itu adalah bagian dari ibadah. Syirik besar inilah yang tidak akan diampuni oleh Allah kecuali dia bertobat sebelum meninggal. Pelaku-Nya diharamkan masuk surga, sebagaimana firman Allah SWT,”

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Artinya: sesungguhnya allah tidak akn mengampuni (dosa) karena mempersekutukannya (syirik), dan dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendakinya. Barang siapa mempersekutukan allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar. (Q.S.An-nisa’/4:48)

Bukan berarti Allah menutup pintu taubat bagi orang syirik, sebab Allah akan mengampuni dosa apapun kalau yang bersangkutan bertobat kepada-Nya. Akan tetapi, apabila seorang musyrik tidak bertobat sebelum meninggal dunia, maka pintu ampunan sudah tertutup bagi-Nya dan diakhirat nanti dia akan dimasukkan oleh Allah kedalam neraka.
Syirik besar terdiri dari 3 jenis, yaitu syirik dalam berdo’a, syirik dalam niat, iradah, dan tujuan, serta syirik dalam ketaatan.
a.    Syirik dalam berdo’a, Allah SWT telah berfirman,
فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ
”maka apabila mereka naik kapal, mereka berdo’a kepada allah dengan penuh rasa pengabdian (ikhlas) kepadanya, tetapi ketika allah menyelamatkan mereka sampai kedaratan, malah mereka (kembali) mempersekutukan (allah).”(Q.S.al-‘ankabut/29:65)

b.    Syirik dalam niat, ibadah, dan tujuan. Firman Allah,     
مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُون
”barang siapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti kami berikan (balasan) penuh atas pekerjaan mereka di dunia (dengan sempurna) dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu di akhirat) kecuali neraka, dan sia-sialah disana apa yang telah mereka kerjakan.”(Q.S.Hud/11:15)
c.    Syirik dalam ketaatan, Allah SWT berfirman,
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
”mereka menjadikan orang-orang alim (yahudi), dan rahib-rahibnya (nasrani) sebagai tuhan selain allah.....”(Q.S.at-taubah/9:31).

Ketika Rasulullah membacakan ayat tersebut Ali bin halim berkata kepada baginda Rasulullah SAW,,”mereka itu tidak menyembah orang-orang alim dan rahib-rahib ?”Rasulullah SAW menjawab,,”ya, sesungguh-Nya mereka itu mengharamkan yang halal bagi mereka dan menghalalkan apa yang diharamkan bagi mereka, maka mereka mengikuti-Nya. Maka itulah sembahan atas mereka atas mereka (aim-alim dan rahib-rahib).”(H.R. At-Tarmidzi).
2.     Syirik kecil
Syirik kecil adalah perkara dan perbuatan yang akan membawa seseorang kepada kemusyrikan. Syirik kecil termasuk perbuatan dosa yang dikhawatirkan akan mengantarkan pelaku-Nya kepada syirik besar. Jika orang yang melakukan syirik kecil meninggal sebelum bertobat dan diakhirat ternyata Allah tidak berkenan mengampuni-Nya dan ia akan masuk neraka. Diantara amal perbuatan yang termasuk kelompok syirik kecil adalah sebagai berikut.
a.    Bersumpah dengan selain Allah,” Barang siapa yang bersumpah dengan  nama selain Allah  dia telah kufur atau syirik.”(H.R.At-Tarmidzi)
b.    Memakai azimat (untuk menolak bahaya atau mendapat rezeki). Dari Uqbah bin ‘Amir, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menggantungkan kepada tangkal maka Allah tidak akan menyempurnakan iman-Nya dan barangsiapa yang menggantungkan diri kepada azimat maka Allah tidak akan memercayakan kepada-Nya.”(H.R. Ahmad).
c.    Menggunakan mantra untuk menolak kejahatan dan pengobatan. Sesungguh-Nya mantra, azimat, dan guna-guna adalah perbuatan syirik.”(H.R. Ibn Hibban).
d.    Perbuatan sihir, “Barang siapa yang membuat satu simpul, kemudian dia meniupi-Nya, maka sungguh ia telah menyihir. Barang siapa menyihir, sungguh ia telah berbuat syirik. (H.R. An-Nasa’i).
e.    Ramalan atau perbintangan (astropologi). “Barang siapa yang datang kepada tukang normal, kemudian bertanya tentang sesuatu dan membenarkan apa yang dikatakan-Nya tidak akan diterima shalat-Nya selama 40 hari. (H.R. Muslim).
f.    Bernadzar kepada selain Allah. “Barang siapa yang bernadzar untuk berbuat taat kepada Allah maka hendaklah dia laksanakan nazar-Nya itu dan barang siapa bernadzar untuk mendurhakai Allah maka janganlah ia mendurhakai-Nya. (H.R. Al-Bukhari).
g.    Menyembah binatang atau mempersembahkan kurban bukan kepada Allah SWT. dari Ali r.a., Rasulullah SAW bersabda kepadaku dengan empat kalimat,” Allah melaknat orang yang hendak menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat kedua orang tua-Nya, Allah melaknat orang yang melindungi penjahat, dan Allah melaknat orang yang mengubah batas tanah milik-Nya.”(H.R. Muslim).


                                                                         BAB III

A.    Perbuatan Syirik
Syirik adalah menyekutukan Allah dengan makhluk-Nya, baik dalam dimensi rububiyah, mulkiyah, ilahiyah, secara langsung atau tidak, maupun secara nyata atau terselubung.
Sebagai contoh perbuatan syirik, missal-Nya dalam dimensi rububiyah seseorang meyakini bahwa ada makhluk yang mampu menolak segala kemudharatan, meraih segala kemanfaatan, atau dapat memberikan berkat, seperti meyakini kesaktian para wali Allah sehingga dia minta bantuan kepada mereka untuk menolak petaka atau untuk meraih keuntungan (apalagi wali tersebut meninggal dunia). Dalam dimensi mulkiyah, misalnya seseorang mematuhi sepenuh-Nya kepada pemimpin yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah SWT., mengharamkan apa yang dihalalkan, atau mengajak-Nya melakukan kemaksiatan. Dalam dimensi ilahiyah dapat dikategorikan syirik apabila seseorang berdo’a kepada Allah melalui perantara orang yang sudah meninggal dunia, dengan keyakinan bahwa orang yang sudah meninggal dunia dapat mengabulkan permintaan.
Syirik juga dapat berarti memalingkan sesuatu bentuk ibadah kepada selain Allah, seperti berdo’a kepada selain Allah atau mendekatkan diri kepada-Nya dengan penyembelihan kurban atau nadzar untuk selain Allah, baik untuk kuburan, jin atau syaitan, atau mengharap sesuatu selain Allah, yang tidak kuasa memberikan manfaat maupun mudharat.
Syirik juga terdapat klasifikasi, jenis dan faktor-faktor penyebab seseorang berbuat syirik antara lain :
1.    Klasifikasi syirik
Pengklasifikasian syirik besar dan syirik kecil dapat dilihat dari beberapa hal berikut :
a.    Berdasarkan kekhususan sifat Allah SWT.
1)    Syirik dalam rububiyah, yaitu meyakini selain Allah mampu menciptakan, memberi rezeki, mengatur segala urusan, dan menghidupkan atau mematikan makhluk.
2)    Syirik dalam uluhiyah, yaitu meyakini bahwa selain Allah bisa memberikan mudharat atau maslahat, seperti memberi syafaat dan lain-Nya yang termasuk sifat-sifat uluhiyah (ketuhanan) yang hanya milik Allah SWT.
3)    Syirik dalam Asma’ wa sifat, yaitu bahwa sebagian makhluk Allah SWT. memiliki sifat-sifat khusus yang Allah miliki, seperti mengetahui perkara ghaib, dan sifat-sifat lain-Nya yang merupakan kekhususan bagi Allah.
b.    Berdasar Letak Terjadinya Syirik
1)    Syirik I’tiqadi, yaitu syirik yang berupa keyakinan, missal-Nya meyakini bahwa Allah SWT., yang telah menciptakan kita dan memberi rezeki pada kita. Namun, disisi lain juga percaya bahwa dukun bisa mengubah takdir yang digariskan kepada kita. Hal ini termasuk Syirik Akbar yang mengeluarkan pelaku-Nya dari agama Islam.
2)    Syirik Amali, yaitu setiap amalan fisik yang dinilai oleh syariat Islam sebagai sebuah kesyirikan, seperti menyembelih hewan untuk selain Allah, bernazar untuk selain Allah dan lain-Nya.
3)     Syirik lafdzi, yaitu setiap ucapan yang dihukumi oleh syariat Islam sebagai sebuah kesyirikan, seperti bersumpah bukan atas nama Allah, seperti perkataan,” tidak ada bagiku kecuali Allah dan engkau”  atau,” kalau bukan karena si fulan maka akan begini atau begitu….”, dan ucapan-ucapan lain-Nya yang mengandung unsur kesyirikan.
c.    Berdasarkan Jenis Syirik
        Syirik secara umum dapat dikatakan sebagai kecondongan untuk bersandar pada sesuatu makhluk ataupun seseorang selain Allah. Perbuatan syirik terjadi pada orang-orang yang tidak mampu mengendalikan nafsu jahat memiliki kecenderungan lebih suka menyembah apa yang menjadi produk imajinasi-Nya sendiri. Menurut klasifikasi umum, syirik dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut :
1)    Syirkul ‘ilmi, yaitu syirik yang berasal dari ilmu dengan mengagungkan ilmu sebagai yang maha segala-Nya, bukan sebagai karunia Allah yang harus terus digali dan dikembangkan untuk lebih memahami kebesaran-Nya.
2)    Syirkut tasaruf, yaitu syirik yang berasal dari sikap yang berlebihan terhadap sesuatu. Syirik jenis ini pada prinsip-Nya disadari atau tidak oleh pelaku-Nya, menentang kemaha kuasaan Allah dalam mengendalikan sesuatu, seperti mempercayai kekuatan dukun, tukang sihir atau sejenis-Nya.
3)    Syirkul ibadah, yaitu syirik dalam hal ibadah atau syirik yang menuhankan pikiran, ide-ide, atau fantasi khayal mereka. Mereka hanya percaya pada fakta-fakta konkret berdasarkan pengalaman lahiriah saja. Seperti seorang atheis yang memercayai segala sesuatu bukan berasal dari tuhan, akan tetapi terjadi secara alami.
4)    Syirkul qadah, yaitu syirik yang datang dari kepercayaan yang telah mengakar pada masyarakat setempat, atau disebut mitos. Mereka percaya dengan tahayul yang mereka dapatkan dari orang-orang sebelum mereka. Seperti percaya bahwa angka 13 merupakan angka sial, menghubungkan kucing hitam dengan kejahatan atau kematian dan lain-lain.
d.    Faktor Penyebab Syirik
Faktor-faktor yang dapat membawa seseorang menuju kesyirikan antara lain :
1)    Sombong dan angkuh, yang dapat membuat seseorang tertutup hati-Nya untuk menerima kebenaran yang ada. Sehingga mengakibatkan seseorang terjerumus dalam kemusyrikan.
2)    Mementingkan kehidupan yang bersifat duniawi, sehingga hidup-Nya disibukkan dengan mencari kesenangan dunia dan melupakan  akhirat. Bahkan ia sanggup melakukan apapun demi tercapai-Nya kepuasan lahir-Nya, meskipun harus dengan menggadaikan keimanan-Nya.
3)    Beramal dan beribadah bukan karena Allah akan tetapi karena ingin dilihat manusia, yang akhir-Nya menjerumuskan-Nya pada kesyirikan akan kekuasaan dan janji Allah.
4)    Kurang bersyukur terhadap nikmat Allah, sehingga ia selalu merasa kurang dan menginginkan lebih dalam hal yang bersifat duniawi.
5)    Menjadikan diantara dia dan Allah suatu perantara (tawasul), padahal Allah tidak memerlukan perantara apapun untuk mendengar do’a hamba-hamba-Nya.
6)    Iri dan dengki, yaitu tidak suka melihat orang lain senang atau berprestasi, sehingga membuat-Nya selalu mencari cara untuk merusak kesenangan dan kebahagiaan orang lain.

B.    Cara Menghindari Perbuatan Syirik
Ada beberapa cara agar kita bisa terhindar dari kesyirikan, diantara-Nya adalah :
1.    Dengan mengikhlaskan segala ibadah dan amal shaleh kita hanya untuk mencari ridha Allah SWT.
Allah SWT berfirman :   
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُواٱللَّهَ مُخْلِصِي لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَاءَ
“Mereka tidaklah diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan meninggalkan kesyirikan (hanif).”(Q.S.Al-bayyinah:5)
Didalam hadis Umar bin Khattab r.a, bahwasanya Rasullullah SAW bersabda,”
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguh-Nya amalan itu tergantung niat dan setiap orang mendapat (ganjaran) sesuai dengan apa yang di niatkan-Nya.”(H.R. Bukhari dan muslim).

2.    Mempelajari ilmu tauhid yang murni dan benar sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasullullah SAW.
Rasullullah SAW bersabda,”
مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barangsiapa yang Allah menghendaki pada-Nya kebaikan maka Allah akan memahamkan didalam perkara agama.”(H.R. Bukhari dan muslim).

Hadis diatas dengan jelas menunjukkan bahwa kunci untuk mendapatkan kebaikan agama adalah dengan mempelajari ilmu agama dan kebaikan yang paling pokok adalah tauhid.
3.    Mempelajari lawan dari tauhid itu yaitu syirik, baik itu defenisi-Nya, jenis-jenis-Nya dan contoh-contoh-Nya. Karena untuk memahami sesuatu itu terkadang kita juga harus mengenal lawan-Nya. Lawan dari tauhid adalah syirik dan lawan dari sunah adalah bid’ah.
كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَيْرِ، وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنْ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي
“Dahulu orang-orang bertanya kepada Rasullullah SAW tentang perkara kebaikan, sedangkan saya bertanya kepada beliau tentang perkara kejelekan karena takut menimpaku.”(H.R.Al-bukhari dan Muslim).

4.    Memperbanyak do’a kepada Allah agar diberikan keistiqamahan diatas tauhid dan sunah dan agar dijauhkan dari segala bentuk kesyirikan dan kebid’ahan baik yang kita ketahui ataupun tidak, baik yang kita sadar ataupun tidak.
Salah satu do’a yang disebutkan oleh Allah SWT di dalam Al-Qur’an adalah,
رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ
“(Mereka berdo’a) :”Wahai Rabb kami, janganlah engkau condongkan hati kami kepada kesesatan sesudah engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi engkau. Sesungguh-Nya engkaulah Al-Wahhab (maha pemberi). “(Q.S.Al-Imran:8)

5.    Bergaul dengan orang yang lurus dan teguh agama-Nya (Ahlussunnah) dan menghindari pergaulan dengan orang-orang yang melakukan kesyirikan agar tidak terpengaruh dengan perbuatan mereka tersebut.
Hal inilah yang dicontohkan oleh para Nabi dan Rasul, diantara-Nya adalah Nabiyyullah Ibrahim as sebagaimana yang diceritakan oleh Allah dalam Al-Qur’an :
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
“Sesungguh-Nya telah ada suri tauladan yang baik hati bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia ketika mereka berkata kepada kaum mereka :”sesungguh-Nya kami berlepas diri daripada kalian daripada apa yang kalian sembah selain Allah. Kami mengingkari perbuatan kalian yang telah nyata antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian buat selama-lama-Nya sampai kalian beriman hanya kepada Allah sahaja.”(Q.S.Al-mumtahanah:4)

C.    Hikmah Menghindari Perbuatan Syirik
Iman memiliki pengaruh sangat besar dalam kehidupan seorang mu’min. jika iman itu benar, maka akan memberikan pengaruh positif yang akan mendatangkan keberuntungan dan kebahagian. Namun sebalik-Nya, jika iman itu salah karena bercampur dengan syirik, maka akan memberikan pengaruh negatif yang menyengsarakan kehidupan dunia dan akhirat. Menurut pendapat Al-Maududi, seseorang yang dapat membebaskan diri-Nya dari perbuatan syirik maka iman-Nya akan kukuh dan memiliki pengaruh dalam kehidupan manusia secara nyata, antara lain sebagai berikut.
1.    Menjadikan manusia yang memiliki pandangan luas. Ia percaya kepada Allah SWT., sebagai penguasa dan pemelihara alam semesta. Dia tidak akan pernah merasa asing dengan apapun yang ada didunia. Walaupun intelektual-Nya menjadi lebih terbuka, pendirian-Nya bebas seperti kekuasaan Allah SWT.
2.    Mengangkat manusia kederajat yang paling tinggi dan mulia. Orang yang beriman, percaya hanya kepada Allah SWT., yang maha kuasa dan tidak ada selain-Nya yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang. Keyakinan ini membuat-Nya berbeda dengan manusia lain. Ia tidak pernah menundukkan kepala-Nya kepada makhluk ciptaan tuhan yang manapun atau menyembah kepada siapapun. Ia tidak terpesona dengan kebesaran orang lain.
3.    Mengalirkan rasa kesederhanaan  dan kesehajaan. Ia menjadi orang yang tidak menyukai sifat pamer atau kepura-puraan. Orang yang beriman tidak pernah angkuh. Kelebihan harta atau kekuasaan tidak membuat-Nya sombong Karena ia tahu semua itu berasal dari Allah. Setiap saat, Allah dapat mengambil apa yang pernah diberikan-Nya kepada manusia.
4.    Membuat manusia menjadi suci dan benar. Ia yakin tidak ada jalan lain untuk mencapai kesuksesan dan keselamatan. Kecuali dengan kesucian jiwa dan tingkah laku yang baik. Ia yakin tuhan berada di atas segala-Nya yang ada. Ia mempunyai keyakinan yang kuat bahwa Allah SWT., adalah penguasa seluruh kekayaan yang ada di bumi dan dilangit. Seluruh kekayaan ini milik Allah yang maha pemurah dan penyayang. Perhatian ini membuat hati orang-orang yang beriman menjadi tenang serta mengisi hati mereka dengan kepuasaan dan optimis untuk menghadapi masa depan.
5.    Memunculkan kepercayaan yang teguh dalam segala hal, tidak mempunyai hubungan  khusus dengan siapapun atau apapun yang menyebabkan rusaknya iman. Orang beriman meyakini bahwa tidak ada seorangpun yang dapat ikut campur tangan terhadap kekuasaan Allah dalam kehidupan. Keyakinan membuat orang beriman sadar bahwa jika ia berbuat dan bersikap benar dan adil, maka akan meraih kesuksesan.
6.    Tidak mudah putus asa dengan keadaan yang dihadapi. Ketika orang beriman memutuskan untuk menjalankan perintah-perintah-Nya, maka ia yakin akan mendapat dukungan dan pertolongan Allah. Keyakin ini membuat orang beriman tetap kukuh dan mantap dalam menjalani kehidupan. Mereka tidak ada kesukaran, kesakitan dan tantangan yang dapat mematahkan semangat dan ikhtiar-Nya untuk mencapai kemenangan dan keridhaan Allah SWT.
7.    Menumbuhkan keberanian dalam diri manusia. Dalam hubungan ini, ada dua hal yang membuat manusia menjadi pengecut, yaitu takut mati dan pemikiran yang menyatakan bahwa ada orang lain selain Allah yang dapat mencabut nyawa-Nya. Keimanan kepada kalimat La ilaha illallah menghapuskan kedua pemikiran diatas. Pemikiran pertama terhapus dari alam pemikiran-Nya karena ia mengetahui semua milik dan hidup-Nya berasal dari Allah SWT. oleh karena itu, ia selalu siap untuk berkorban menjalankan kehendak-Nya. Pemikiran kedua tidak dapat masuk dalam diri-Nya karena ia mengetahui tidak ada senjata atau alat manusia yang mempunyai kekuatan untuk mencabut nyawa-Nya, hanya Allah SWT., yang dapat melakukan itu.
8.    Mengembangkan sikap damai dan keadilan, menghalau rasa cemburu, dengki, dan iri hati. Orang-orang beriman selalu menghindari cara-cara yang rendah dalam mencapai tujuan-Nya. Mereka percaya bahwa kesejahteraan manusia berada ditangan Allah SWT. Allah memberikan-Nya kepada manusia dengan kehendak-Nya. Tugas manusia hanya berusaha keras untuk mendapatkan-Nya dengan cara yang benar. Mereka mengetahui bahwa tercapai atau tidak-Nya tujuan manusia dalam hidup ini tergantung pada kehendak Allah SWT semata. Jika Allah hendak memberikan rahmat-Nya, tidak ada satupun kekuatan yang dapat menghalangi. Jika Allah ingin menimpakan bencana, tidak ada satupun yang dapat menghalangi-Nya.
9.    Menjadi taat dan patuh kepada hukum-hukum Allah. Seseorang yang beriman yakin bahwa Allah mengetahui segala-Nya, baik yang nyata maupun tersembunyi dari pandangan manusia. Manusia dapat menyembunyikan sesuatu kepada orang lain, tetapi tidak dapat menyembunyikan-Nya dihadapan Allah SWT. semakin kukuh keyakinan seseorang, semakin patuh ia terhadap perintah Allah. Ia akan menghindari perbuatan–perbuatan yang dilarang Allah dan mengerjakan apa yang diperintahkan-Nya walaupun dalam kegelapan dan seorang diri.

                                                                            BAB IV
                                                                         PENUTUP
 A.    KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang dapat penulis simpulkan :
1.    Perbuatan Syirik
Syirik adalah menyekutukan Allah dengan makhluk-Nya, baik dalam dimensi rububiyah, mulkiyah, ilahiyah, secara langsung atau tidak, maupun secara nyata atau terselubung. Syirik juga dapat berarti memalingkan sesuatu bentuk ibadah kepada selain Allah, seperti berdo’a kepada selain Allah atau mendekatkan diri kepada-Nya dengan penyembelihan kurban atau nadzar untuk selain Allah, baik untuk kuburan, jin atau syaitan, atau mengharap sesuatu selain Allah, yang tidak kuasa memberikan manfaat maupun mudharat.
2.    Cara Menghindari Perbuatan Syirik
Upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari perbuatan syirik antara lain :
a.    Menghindari akhlak tercela yang dapat menyebabkan perbuatan syirik.
b.    Bergaul dengan orang-orang yang berakhlak terpuji.
c.    Berdzikir dan bertobat kepada Allah atas segala dosa yang pernah diperbuat.
d.    Mengingat akan pedihnya azab api neraka.
e.    Bersikap rendah hati terhadap sesama.
f.    Bersyukur atas setiap rezeki dari Allah banyak maupun sedikit.
g.    Selalu berdo’a kepada Allah.
3.    Hikmah Menghindari Perbuatan Syirik
Iman memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan seorang mukmin, jika iman itu benar, maka akan memberikan pengaruh positif yang akan mendatangkan keberuntungan dan kebahagiaan. Antara lain sebagai berikut :
a.    Mengangkat manusia kederajat yang paling tinggi dan mulia.
b.    Mengalirkan rasa kesederhanaan dan kesehajaan.
c.    Membuat manusia menjadi suci dan benar.
d.    Memunculkan kepercayaan yang teguh dalam segala hal.
e.    Tidak mudah putus asa dengan keadaan yang dihadapi.
f.    Menumbuhkan keberanian dalam diri manusia.
B.    SARAN-SARAN
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis menyatakan hendaklah seorang muslim mengetahui apakah perbuatan Syirik itu, serta cara-cara menghindari perbuatan Syirik, dan apakah hikmah yang terkandung dari menghindari perbuatan Syirik.
C.    PENUTUP
Akhir-Nya dengan selesai-Nya paper ini penulis mengucapkan puji syukur Alhamdulillah yang sedalam-dalam-Nya kehadiran Allah SWT., yang melimpahkan taufik serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini.
Dan tak lupa penulis mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan paper ini. Sehingga menjadi paper yang bermutu dan bermanfaat bagi penulis khusus-Nya dan para kalangan pembaca pada umum-Nya, Amin.


                                                               DAFTAR PUSTAKA

Rahman, Roli Abdul dan M.Khamzah.2008. Menjaga Akidah dan Akhlaq.Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Suparmin, dkk.TT. Akidah Akhlaq.TK:Rahma Media Pustaka.
Permenag, berdasarkan.2008.Akhlaq.Mojokerto:Mulia Ilmu.
http://dakwahquransunah.blogspot.co.id/2012/09/kiat-kiat-menghindari-kesyirikan.html#sthash.TKGnoivf.dpuf:diakses tanggal 30 Oktober  2015


BIODATA PENULIS
Nama                  : Moh. Thobibul Jazuli
Tempat/Tanggal Lahir    : Ponorogo, 23 February 1997               
Nama Ayah    : Masrurin (Alm)   
Nama Ibu    : Yani
Alamat                                                Alamat     : Ds. Ringin Putih kec. Sampung Kab.  Ponorogo
Pendidikan    :   R.A MUSLIMAT CARANG REJO
    MI MU’AWANAH CARANG REJO
    MTS AL-AZHAR CARANG REJO
    MA DARUL HUDA PONOROGO
Hobi    : Bermain Sepak Bola
Cita-cita    : PENGUSAHA
Pesan    : جَرْحُ اللِّسَانِ اَشَدُّ مِنْ جَرْحِ الْيَدِ
      “Melukai dengan kata-kata itu lebih parah
                                                         Daripada melukai dengan tangan”
كُنْ فَرِياً وَلاَ تَكُنْ فاَكِساً       
"dadiho sopo siro ing wir pari lan ojo dadi sopo siro ing pakis”
Motto    : buang jauh-jauh rasa malas pada diri kita
Kesan    :    Bersekolah di DARUL HUDA ini sesuai  dengan yang saya harapkan                    

TUGAS MATA KULIAH LEGAL DRAFTING RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO

                                          TUGAS MATA KULIAH LEGAL DRAFTING                     RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO


                                                               NOMOR…….TAHUN……..

T E N T A N G

LARANGAN PELACURAN DI KABUPATEN PONOROGO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI PONOROGO,

Menimbang :     a.     bahwa pelacuran merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, bertentangan dengan agama, idiologi Pancasila dan kesusilaan;

    b.     bahwa palacuran akan berdampak pada timbulnya gangguan kesehatan, keamanan, ketertiban, serta meresahkan kehidupan masyarakat, sehingga harus dilarang di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo;

    c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Ponorogo;

Mengingat :     1.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660);

    2.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);

    3.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

    4.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran negara Nomor 4548);

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 14 Agustus 1950);

    6.     Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Ponorogo (Lembaran Daerah Tahun 1987 Seri D Nomor 7);

    7.     Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 07 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Tahun 2005 Seri C Nomor 1);


                                                            Dengan Persetujuan Bersama

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PONOROGO
                                                                             dan
                                                              BUPATI PONOROGO,


                                                              M E M U T U S K A N :

Menetapkan :     RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO TENTANG LARANGAN PELACURAN DI KABUPATEN PONOROGO.

                                                                          BAB I
                                                            KETENTUAN UMUM

                                                                          Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1.     Daerah adalah Kabupaten Ponorogo;
2.     Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Ponorogo.
3.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo;
4. Pelacuran adalah serangkaian tindakan yang dilakukan setiap orang atau badan hukum meliputi ajakan, membujuk, mengorganisasi, memberikan kesempatan, melakukan tindakan, atau memikat orang lain dengan perkataan, isyarat, tanda atau perbuatan lain untuk melakukan perbuatan cabul;
5.    Bangunan adalah setiap bangunan yang dipergunakan untuk kegiatan pelacuran;
6.     Mucikari atau dengan sebutan lain yang sejenis adalah seseorang yang yang menjadi induk semang yang mengorganisasikan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul;
7.     Perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang tidak senonoh atau perbuatan yang melanggar kesusilaan, termasuk persetubuhan.


                                                                           BAB II
                                                                         TUJUAN

                                                                            Pasal 2

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum, dengan melarang kegiatan pelacuran di seluruh wilayah Daerah.

                                                                         BAB III
                                                                    LARANGAN

                                                                           Pasal 3

(1)     Setiap orang dilarang melakukan pelacuran di wilayah Daerah.

(2)     Setiap orang dilarang menjadi mucikari di wilayah Daerah.

Pasal 4

Setiap orang atau badan hukum dilarang menyediakan bangunan untuk dipergunakan melakukan pelacuran di Daerah.

Pasal 5
Setiap orang dilarang menyediakan tempat untuk dipergunakan melakukan pelacuran didaerah
Pasal 6

Setiap orang atau masyarakat dilarang melindungi kegiatan pelacuran di seluruh wilayah Daerah.

Pasal 7

Kegiatan usaha yang terbukti diikuti kegiatan pelacuran, aparat Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan penutupan.

                                                                          BAB IV
                                                                  PENGAWASAN

                                                                           Pasal 8

(1)     Masyarakat berhak melakukan pengawasan dan melaporkan kepada aparat di lingkungan Pemerintah Daerah atau pejabat lain yang berwenang berkenaan dengan terjadinya pelacuran di wilayah Daerah.

(2) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap semua wilayah di Daerah agar tidak dipergunakan untuk kegiatan pelacuran.

(3)     Mekanisme pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Bupati.

BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 9

(1)     Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan atau Pasal 5, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(2)  Tidak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pelanggaran.


                                                                           BAB VI
                                                        KETENTUAN PENYIDIKAN
                                                                           Pasal 10

(1)     Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang hukum acara pidana yang berlaku.

(2)    Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
    a.     menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
    b.     melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
    c.     menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
    d.     melakukan penyitaan benda atau surat;
    e.     mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
    f.     memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
    g.     mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
    h.     mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polisi Republik Indonesia, bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Polisi Republik Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
    i.    mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

(3)     Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                                           BAB VII
                                                                    PELAKSANAAN
Pasal 11

(1)     Pelaksanaan penegakan hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja.
(2)     Pelaksanaan pembinaan masyarakat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur oleh Bupati.


                                                                          BAB VIII
                                                           KETENTUAN PENUTUP
                                                                            Pasal 12

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo.




Ditetapkan di Ponorogo
pada tanggal ……………….
BUPATI PONOROGO,

              Ttd



(…………………….)