KASUS POLISI
Dalam kesempatan kali ini saya akan menganalisis sebuah kasus KUHP yaitu tentang polisi, yang mana membahas tentang pencurian motor terhadap seseorang dengan mencari bukti dan de langsiri dengan penyelidikan.
• Asnawi, warga Lawang Gintung RT04/06, Kelurahan Lawanggintung, Bogor, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio nopol F 5022 BU, di areal parkir LBPP Kids Tanah Sereal, Bogor, sekitar pukul 21.40 WIB, hari Minggu tanggal 4 Maret 2012.
• Saat itu korban tengah menghadiri undangan. Ketika korban kembali, motor yang diparkirnya sudah tidak ada di tempat. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan.
• Pada tanggal 6 Maret 2012. Pelaku pencurian melintas di Jalan Bantar Kambing menggunakan sepeda motor Mio warna putih Nomor Polisi F 2993 LR. Anggota menghentikannya dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, MY alias Tomi (27) yang berprofesi sebagai buruh, oleh petugas Kepolisian Resor Bogor Kota.
• Guna melengkapi barang bukti hasil kejahatan, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Kampung Bojong Tengah RT 01/02, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Diketemukan plat nomor F 5022 BU diketahui Plat nomor sepeda motor Yamaha Mio yang telah dicuri dan plat nomor kendaraan lain Nomor F 4624 ND dan B 6474 SNL. Selain itu petugas menemukan kunci letter T.
B. LOCUS DELICTI
Locus delicti ini berkaitan dengan hukum pidana mana yang diberlakukan serta kompetensi relatif pengadilan. Hukum pidana yang diberlakukan adalah hukum pidana Indonesia, sebab peristiwa pidana ini terjadi di wilayah Indonesia. Hal ini berkaitan dengan asas teritorial.
Sedangkan kompetensi relatif pengadilan berkaitan dengan pengadilan mana yang berhak mengadili kasus ini. Untuk kasus tersebut, dengan menggunakan teori perbuatan fisik, maka pencurian tersebut berhak diadili oleh Pengadilan Negeri Bogor, karena pada kasus ini yang terjadi adalah delik formil, yaitu pencurian, di mana delik dikatakan selesai terjadi pada saat pencurian tersebut selesai dilakukan.
C. TEMPUS DELICTI
Peristiwa pidana ini menggunakan teori perbuatan fisik karena merupakan delik formil yang merumuskan tentang perbuatan, terjadi pada hari Minggu, 4 Maret 2012 pada pukul 21.40 WIB.
D. AZAS-AZAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Dalam kasus ini yang digunakan adalah asas teritorial. Hal ini ada dalam Pasal 2 KUHP yang berbunyi : “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di Indonesia”. Jadi, setiap perbuatan pidana yang dilakukan di Indonesia, baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing, dapat dijerat dengan hukum pidana Indonesia. Karena pelaku melakukan tindak pidana tersebut di Indonesia , maka berlaku lah Hukum Pidana Indonesia, yakni menggunakan KUHP.
E. PASAL YANG DIKENAKAN
Pasal 362 KUHP yang berbunyi : ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”
F. PERUMUSAN TINDAK PIDANA
Pasal 362 KUHP ini merumuskan unsur-unsurnya, serta menyebutkan kualifikasinya.
G. PENGURAIAN UNSUR
Barangsiapa//mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain//melawan hukum.
1. Barangsiapa
à Yang dimaksud dengan ”barangsiapa” dalam pasal ini ialah orang atau subyek hukum yang melakukan tindak pidana, dapat dimintai pertanggungjawaban, serta tidak ada dasar pemaaf dan pembenar, yakni MY alias Tomi. Dengan demikian unsur ini terpenuhi.
2. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
à Dalam kasus ini MY mengambil sepeda motor yang bukan miliknya, melainkan milik Asnawi, warga Lawang Gintung, Bogor. MY mengambil sepeda motor yang diambil seluruhnya, atau dengan kata lain sepeda motor seutuhnya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi.
3. Melawan hukum
à Tindakan MY tersebut melawan hukum formil secara jelas yakni pasal 362 KUHP, dan juga hukum materiil yakni yang oleh masyarakat tidak dibolehkan. Dengan demikian unsur ini terpenuhi.
Kesimpulan : Jika ketiga unsur telah dipenuhi, maka MY dapat dijerat dengan Pasal 362 ini.
H. PENGGOLONGAN TINDAK PIDANA
Kejahatan dan Pelanggaran
Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk dalam kategori kejahatan, karena berada dalam buku II dan merupakan delik hukum, sebab sudah dirasakan sebagai tindakan yang melawan hukum sebelum delik itu dinyatakan dalam undang-undang.
Delik Materiil dan Delik Formil
Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk dalam kategori delik formil, karena yang dirumuskan adalah perbuatannya.
Delik Komisi dan Delik Omisi
Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk dalam kategori delik komisi, karena perbuatan ini melanggar larangan dengan perbuatan aktif, yakni mencuri sepeda motor.
Delik Dolus dan Delik Culpa
Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk dalam kategori delik dolus, karena si MY dengan tujuan ingin mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin (mencuri).
Delik Biasa dan Delik Aduan
Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk delik biasa, karena penuntutannya tidak memerlukan aduan dari pihak yang dirugikan, siapa saja dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Delik Berdiri Sendiri dan Delik Berlanjut
Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk delik berdiri sendiri, karena terdiri atas satu delik yang berdiri sendiri (hanya ada satu tindak pidana saja).
Delik Selesai dan Delik Berkesinambungan/Delik Berlangsung Terus
Tindak pidana adalah Pasal 362 KUHP ini termasuk delik selesai, karena perbuatan pencurian ini terjadi dalam satu waktu yang singkat (langsung selesai).
Delik Tunggal dan Delik Berangkai
Tindak pidana adalah Pasal 362 KUHP ini termasuk delik tunggal, karena dilakukan hanya dengan satu perbuatan dan hanya satu pasal yang dikenakan.
Delik Pokok/Sederhana, Delik Berkualifikasi, dan Delik Berprivilige
Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk delik pokok/sederhana, karena dalam unsur-unsurnya mencantumkan unsur-unsur pokok yang menentukan pemidanaannya. Tidak ada unsur yang memperberat maupun memperingan.
Delik Politik dan Delik Komuna
Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk delik komuna dan bukan delik politik, karena tidak berhubungan dengan politik yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan negara.
Delik Propria dan Delik Komuna
Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk delik komuna, karena dapat dilakukan oleh siapa saja, tanpa terbatas oleh kualifikasi/golongan. Hal ini ditandai dengan kata ”barangsiapa” yang ada di awal pasalnya.
Delik Terhadap Kepentingan
Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk delik terhadap kekayaan.
I. KESALAHAN
Kesalahan dalam arti luas adalah dolus atau culpa. Di dalam kasus ini yang terjadi adalah delik dolus. Dolus merupakan kesalahan yang dilakukan dengan sengaja (merupakan kesengajaan). Kesalahan terjadi sebab perbuatan pidana di mana si pelaku dapat dihukum karena telah mengambil barang milik orang lain yang sudah dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP, serta tidak ada dasar yang sah (dasar pembenar ataupun dasar pemaaf).
Dasar pemaaf tercantum dalam :
Pasal 44 KUHP mengenai ketidakmampuan seseorang untuk berpikir
Pasal 48 KUHP mengenai overmacht atau daya paksa dalam arti relatif sempit
Pasal 49 ayat (2) KUHP mengenai pembelaan melampaui batas (noodweer excess)
Pasal 51 ayat (2) KUHP mengenai perintah jabatan tanpa wewenang dengan itikad baik.
Dasar pembenar tercantum dalam :
Pasal 48 KUHP mengenai keadaan darurat
Pasal 49 ayat (1) KUHP mengenai bela paksa (noodweer)
Pasal 51 ayat (1) KUHP mengenai perintah jabatan yang sah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
J. AJARAN KAUSALITAS
Dalam kasus ini ajaran kausalitas tidak diperlukan, sebab tindak pidana ini termasuk dalam golongan delik formil. Adapun delik yang menggunakan ajaran ini adalah delik materiil, delik omisi tidak murni, dan delik yang dikwalifisir.
K. SIFAT MELAWAN HUKUM
Dalam pasal ini disebutkan sifat melawan hukum. Semua unsur-unsur dalam delik tersebut telah memenuhi seluruh unsur dalam salah satu pasal 362 di KUHP sehingga memiliki sifat melawan hukum.
Sifat melawan hukum dalam peristiwa ini masih harus dibuktikan lagi, dan dirumuskan dalam pasal tersebut, yaitu perbuatan tersebut mengambil barang milik orang lain.
L. PERCOBAAN/POGING
Dalam kasus ini sebenarnya tidak ada percobaan (poging) karena perbuatan tersebut merupakan delik yang telah selesai. Sedangkan dikatakan percobaan apabila akibatnya tidak selesai atau tidak tercapai. Untuk kejahatan pencurian, tidak ada yang namanya percobaan (poging).
Syarat Percobaan/Poging sesuai Pasal 53 KUHP :
Niat
Adanya permulaan pelaksanaan tindakan
Pelaksanaan tindakan tidak selesai bukan karena kehendaknya sendiri
• Asnawi, warga Lawang Gintung RT04/06, Kelurahan Lawanggintung, Bogor, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio nopol F 5022 BU, di areal parkir LBPP Kids Tanah Sereal, Bogor, sekitar pukul 21.40 WIB, hari Minggu tanggal 4 Maret 2012.
• Saat itu korban tengah menghadiri undangan. Ketika korban kembali, motor yang diparkirnya sudah tidak ada di tempat. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan.
• Pada tanggal 6 Maret 2012. Pelaku pencurian melintas di Jalan Bantar Kambing menggunakan sepeda motor Mio warna putih Nomor Polisi F 2993 LR. Anggota menghentikannya dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, MY alias Tomi (27) yang berprofesi sebagai buruh, oleh petugas Kepolisian Resor Bogor Kota.
• Guna melengkapi barang bukti hasil kejahatan, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Kampung Bojong Tengah RT 01/02, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Diketemukan plat nomor F 5022 BU diketahui Plat nomor sepeda motor Yamaha Mio yang telah dicuri dan plat nomor kendaraan lain Nomor F 4624 ND dan B 6474 SNL. Selain itu petugas menemukan kunci letter T.
B. LOCUS DELICTI
Locus delicti ini berkaitan dengan hukum pidana mana yang diberlakukan serta kompetensi relatif pengadilan. Hukum pidana yang diberlakukan adalah hukum pidana Indonesia, sebab peristiwa pidana ini terjadi di wilayah Indonesia. Hal ini berkaitan dengan asas teritorial.
Sedangkan kompetensi relatif pengadilan berkaitan dengan pengadilan mana yang berhak mengadili kasus ini. Untuk kasus tersebut, dengan menggunakan teori perbuatan fisik, maka pencurian tersebut berhak diadili oleh Pengadilan Negeri Bogor, karena pada kasus ini yang terjadi adalah delik formil, yaitu pencurian, di mana delik dikatakan selesai terjadi pada saat pencurian tersebut selesai dilakukan.
C. TEMPUS DELICTI
Peristiwa pidana ini menggunakan teori perbuatan fisik karena merupakan delik formil yang merumuskan tentang perbuatan, terjadi pada hari Minggu, 4 Maret 2012 pada pukul 21.40 WIB.
D. AZAS-AZAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Dalam kasus ini yang digunakan adalah asas teritorial. Hal ini ada dalam Pasal 2 KUHP yang berbunyi : “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di Indonesia”. Jadi, setiap perbuatan pidana yang dilakukan di Indonesia, baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing, dapat dijerat dengan hukum pidana Indonesia. Karena pelaku melakukan tindak pidana tersebut di Indonesia , maka berlaku lah Hukum Pidana Indonesia, yakni menggunakan KUHP.
E. PASAL YANG DIKENAKAN
Pasal 362 KUHP yang berbunyi : ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”
F. PERUMUSAN TINDAK PIDANA
Pasal 362 KUHP ini merumuskan unsur-unsurnya, serta menyebutkan kualifikasinya.
G. PENGURAIAN UNSUR
Barangsiapa//mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain//melawan hukum.
1. Barangsiapa
à Yang dimaksud dengan ”barangsiapa” dalam pasal ini ialah orang atau subyek hukum yang melakukan tindak pidana, dapat dimintai pertanggungjawaban, serta tidak ada dasar pemaaf dan pembenar, yakni MY alias Tomi. Dengan demikian unsur ini terpenuhi.
2. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
à Dalam kasus ini MY mengambil sepeda motor yang bukan miliknya, melainkan milik Asnawi, warga Lawang Gintung, Bogor. MY mengambil sepeda motor yang diambil seluruhnya, atau dengan kata lain sepeda motor seutuhnya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi.
3. Melawan hukum
à Tindakan MY tersebut melawan hukum formil secara jelas yakni pasal 362 KUHP, dan juga hukum materiil yakni yang oleh masyarakat tidak dibolehkan. Dengan demikian unsur ini terpenuhi.
Kesimpulan : Jika ketiga unsur telah dipenuhi, maka MY dapat dijerat dengan Pasal 362 ini.
H. PENGGOLONGAN TINDAK PIDANA
Kejahatan dan Pelanggaran
Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk dalam kategori kejahatan, karena berada dalam buku II dan merupakan delik hukum, sebab sudah dirasakan sebagai tindakan yang melawan hukum sebelum delik itu dinyatakan dalam undang-undang.
Delik Materiil dan Delik Formil
Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk dalam kategori delik formil, karena yang dirumuskan adalah perbuatannya.
Delik Komisi dan Delik Omisi
Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk dalam kategori delik komisi, karena perbuatan ini melanggar larangan dengan perbuatan aktif, yakni mencuri sepeda motor.
Delik Dolus dan Delik Culpa
Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk dalam kategori delik dolus, karena si MY dengan tujuan ingin mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin (mencuri).
Delik Biasa dan Delik Aduan
Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk delik biasa, karena penuntutannya tidak memerlukan aduan dari pihak yang dirugikan, siapa saja dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Delik Berdiri Sendiri dan Delik Berlanjut
Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk delik berdiri sendiri, karena terdiri atas satu delik yang berdiri sendiri (hanya ada satu tindak pidana saja).
Delik Selesai dan Delik Berkesinambungan/Delik Berlangsung Terus
Tindak pidana adalah Pasal 362 KUHP ini termasuk delik selesai, karena perbuatan pencurian ini terjadi dalam satu waktu yang singkat (langsung selesai).
Delik Tunggal dan Delik Berangkai
Tindak pidana adalah Pasal 362 KUHP ini termasuk delik tunggal, karena dilakukan hanya dengan satu perbuatan dan hanya satu pasal yang dikenakan.
Delik Pokok/Sederhana, Delik Berkualifikasi, dan Delik Berprivilige
Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk delik pokok/sederhana, karena dalam unsur-unsurnya mencantumkan unsur-unsur pokok yang menentukan pemidanaannya. Tidak ada unsur yang memperberat maupun memperingan.
Delik Politik dan Delik Komuna
Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk delik komuna dan bukan delik politik, karena tidak berhubungan dengan politik yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan negara.
Delik Propria dan Delik Komuna
Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk delik komuna, karena dapat dilakukan oleh siapa saja, tanpa terbatas oleh kualifikasi/golongan. Hal ini ditandai dengan kata ”barangsiapa” yang ada di awal pasalnya.
Delik Terhadap Kepentingan
Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk delik terhadap kekayaan.
I. KESALAHAN
Kesalahan dalam arti luas adalah dolus atau culpa. Di dalam kasus ini yang terjadi adalah delik dolus. Dolus merupakan kesalahan yang dilakukan dengan sengaja (merupakan kesengajaan). Kesalahan terjadi sebab perbuatan pidana di mana si pelaku dapat dihukum karena telah mengambil barang milik orang lain yang sudah dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP, serta tidak ada dasar yang sah (dasar pembenar ataupun dasar pemaaf).
Dasar pemaaf tercantum dalam :
Pasal 44 KUHP mengenai ketidakmampuan seseorang untuk berpikir
Pasal 48 KUHP mengenai overmacht atau daya paksa dalam arti relatif sempit
Pasal 49 ayat (2) KUHP mengenai pembelaan melampaui batas (noodweer excess)
Pasal 51 ayat (2) KUHP mengenai perintah jabatan tanpa wewenang dengan itikad baik.
Dasar pembenar tercantum dalam :
Pasal 48 KUHP mengenai keadaan darurat
Pasal 49 ayat (1) KUHP mengenai bela paksa (noodweer)
Pasal 51 ayat (1) KUHP mengenai perintah jabatan yang sah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
J. AJARAN KAUSALITAS
Dalam kasus ini ajaran kausalitas tidak diperlukan, sebab tindak pidana ini termasuk dalam golongan delik formil. Adapun delik yang menggunakan ajaran ini adalah delik materiil, delik omisi tidak murni, dan delik yang dikwalifisir.
K. SIFAT MELAWAN HUKUM
Dalam pasal ini disebutkan sifat melawan hukum. Semua unsur-unsur dalam delik tersebut telah memenuhi seluruh unsur dalam salah satu pasal 362 di KUHP sehingga memiliki sifat melawan hukum.
Sifat melawan hukum dalam peristiwa ini masih harus dibuktikan lagi, dan dirumuskan dalam pasal tersebut, yaitu perbuatan tersebut mengambil barang milik orang lain.
L. PERCOBAAN/POGING
Dalam kasus ini sebenarnya tidak ada percobaan (poging) karena perbuatan tersebut merupakan delik yang telah selesai. Sedangkan dikatakan percobaan apabila akibatnya tidak selesai atau tidak tercapai. Untuk kejahatan pencurian, tidak ada yang namanya percobaan (poging).
Syarat Percobaan/Poging sesuai Pasal 53 KUHP :
Niat
Adanya permulaan pelaksanaan tindakan
Pelaksanaan tindakan tidak selesai bukan karena kehendaknya sendiri