This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Thursday, April 7, 2016

BERITA ACARA SIDANG

  1. BERITA ACARA SIDANG
    Nomor 29/Pdt.G/2015/PA.Po

    Pertama
    Pengadilan Agama Ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut, pada hari Senin tanggal 15 November  2015 dalam perkara Cerai Gugat antara :
         Ninik Qori’atul M binti Ahmad, umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan Pedagang, pendidikan SMK, bertempat tinggal di Jalan Budaya Gang III RT.03 RW. 4   Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, selanjutnya disebut sebagai "Penggugat";
    M e l a w a n
          M.Abdul Toyibi bin Paimin, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan, pendidikan SMA, bertempat tinggal di Jalan Ki Ageng Mirah no 13 Kabupaten Ponorogo selanjutnya disebut sebagai "Tergugat";
    Susunan Persidangan Majelis yang bersidang :
    1. Imam Masruf, M.H.I    sebagai Ketua Majelis;
    2. M. Bisri Musthofa, SH.I    sebagai Hakim Anggota;
    3. Nur Hidayati, SH.i    sebagai Hakim Anggota; dan dibantu
    4. Muamaluddin, SH.I    sebagai Panitera Pengganti;
    Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat dipanggil menghadap ke persidangan;
    Penggugat   menghadap sendiri di persidangan;
    Tergugat menghadap sendiri di persidangan;
    Kemudian Majelis Hakim berusaha mendamaikan Penggugat  dan Tergugat untuk tidak bercerai, namun tidak berhasil. Selanjutnya Ketua Majelis menjelaskan kepada Penggugat  dan Tergugat, tentang keharusan menempuh proses mediasi sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Setelah itu Ketua Majelis menjelaskan tatacara mediasi di Pengadilan. Lalu Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Penggugat  dan Tergugat, untuk berunding guna memilih mediator yang terdaftar di Pengadilan Agama Ponorogo;
    Penggugat  dan Tergugat, sepakat memilih Wildan Ari fiana, SH. sebagai mediator, dan atas dasar itu Ketua Majelis menetapkan mediator tersebut dengan penetapan sebagai berikut:


    Kemudian Ketua Majelis memerintahkan Panitera Pengganti untuk menyampaikan penetapan penunjukan mediator tersebut kepada mediator yang bersangkutan, kepada Penggugat dan Tergugat untuk menghubungi mediator yang sudah ditunjuk;
    Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda sampai dengan hari Rabu tanggal 22 November 2015, pukul 09.00 WIB, guna memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengikuti proses mediasi, serta memberitahu Penggugat dan Tergugat, supaya hadir kembali dalam sidang yang telah ditetapkan tersebut tanpa dipanggil lagi;
    Setelah penundaan sidang tersebut diumumkan, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang ditutup;
                Demikian berita acara sidang ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti;
                    
    Panitera Pengganti


    Muamaluddin, SH.I    Ketua Majelis


    Imam Masruf,M.H.I




    BERITA ACARA SIDANG
    Nomor 29/Pdt.G/2015/PA.PO

    lanjutan
    Pengadilan Agama ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut, pada hari Selasa tanggal 22 November  2015 dalam perkara Cerai Gugat antara :
    Ninik Qoriatul Muslimah binti Ahmad, disebut sebagai "Penggugat";
    M e l a w a n
    M. Abdul Toyibi bin Paimin, disebut sebagai "Tergugat";
    Susunan Persidangan sama dengan persidangan yang lalu.
    Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum  oleh Ketua Majelis maka para pihak  yang berperkara dipanggil masuk ke ruang persidangan.
    Penggugat  hadir sendiri di persidangan;
    Tergugat  hadir sendiri di persidangan;
    Selanjutnya Majelis berusaha mendamaikan Penggugat  dan Tergugat agar rukun kembali namun tidak berhasil, lalu Ketua Majelis membacakan laporan  hasil mediasi tertanggal 22 November 2015  yang menyatakan bahwa setelah perkara tersebut dilakukan mediasi oleh mediator  Wildan Ari fiana, S.H.I ternyata usaha mediasi tersebut tidak berhasil.
    Kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum, lalu sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat tertanggal 22 November 2015 yang telah terdaftar dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Biak Nomor : 29/Pdt.G/2015/PA.Bik, tanggal 22 November 2015;
    Selanjutnya Ketua Majelis bertanya kepada Penggugat :
    Bagaimana keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat ?   

    Rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagi karena sudah tidak ada perhatian dari Tergugat, Tergugat sering keluar rumah malam hari, mabuk-mabukan dan pulang dini hari;
    Apakah Penggugat pernah melihat Tergugat mabuk-mabukan ?   

    Penggugat tidak pernah melihat Tergugat minum minuman beralkohol , namun Penggugat melihat Tergugat muntah-muntah dan bau minuman keras kalau sudah pulang ke rumah;
    Apakah Penggugat sudah pernah menasehati Tergugat ?   

    Sudah, namun tidak ada perubahan;
    Sejak kapan Tergugat sering keluar rumah malam hari ?   

    Tergugat sering keluar rumah sejak tahun 2014;
    Sejak kapan Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal ?   

    Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal mulai bulan Maret 2015 sampai bulan Mei 2015 Penggugat ke jayapura sedangkan Tergugat tetap di rumah kost. Dan pada bulan Pebruari 2015 sampai bulan Mei 2015 Peng-gugat dan Tergugat kumpul lagi dan bulan Juni 2015 hingga sekarang pisah tempat tinggal lagi diaman Penggugat di rumah kost sedangkan Tergugat di rumah orangtuanya;
    Apakah ada masalah lain dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat ?   


    Ada, Tergugat telah berselingkuh dengan Nepi Marliza teman kerjanya dan Tiara Bahtiar hingga sekarang;
    Apakah Penggugat dan Tergugat sering bertengkar ?   

    Ya, dan Tergugat sering memukul Penggugat;
    Apakah selama Penggugat dan Tergugat menikah, Tergugat  memberi kan nafkah kepada Penggugat ?   


    Ya tapi nanti Penggugat meminta baru Tergugat memberikan;
    Selanjutnya Ketua Majelis bertanya kepada Tergugat :
    Apakah saudara akan menjawab secara lisan atau tertulis ?   

    Saya akan menjawab secara lisan;
    Bagaimana tanggapan saudara atas gugatan Penggugat tersebut ?   

    -    Pada point 1, 2  dan 3 benar;
    -    Pada point 4 Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal pada bulan Maret 2015 sampai dengan bulan Mei 2015 dimana Tergugat menuruh Penggugat pulang ke Jayapura karena tidak mau berubah;
    -    Pada point 4 huruf a benar Tergugat sering keluar malam karena Penggugat tidak punya sopan santun, tidak meng-hormati serta tidak memper-hatikan Tergugat sehingga Tergugat  sering keluar malam karena di rumah stress dengan kelakuan Penggugat;
    -    Pada point 4 huruf b benar Ter-gugat sering memukul Peng gugat, karena Penggugat sering bicara kotor, menghina Tergugat dengan kata-kata babi, anjing;
    -    Pada point 4 huruf c Tidak benar Tergugat tidak memberikan gaji kepada Penggugat, setiap bulan pengguat memberikan nafkah kepada Penggugat dari hasil ojek setiap harinya Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) bahkan Peng gugat mengetahui slip gaji Tergugat;
    -    Pada point 4 huruf d tidak benar bulan Maret 2014 yang benar Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal pada bulan Mei 2015 dimana Penggugat tetap tinggal dirumah kontrakan , sedangkan Tergugat tinggal bersama orangtuanya;
    Apakah benar Tergugat telah berselingkuh ?   

    Benar, Tergugat telah berselingkuh dengan perempuan bernama Tiara Bahtiar baru dua bulan.
    Apakah benar Tergugat sering memukul Penggugat ?   

    Ya benar Tergugat pernah memukul penggugat sebanyak lima kali;
    Apakah masih ada yang masih ingin Tergugat sampaikan ?   


    Tergugat pernah memberi uang kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah)
    Selanjutnya Ketua Majelis bertanya kepada Penggugat  :
    Apakah saudara akan menanggapi jawaban Tergugat secara lisan atau tertulis ?   


    Secara lisan;
    Atas jawaban Tergugat tersebut Penggugat mengajukan replik secara lisan sebagai berikut :
    1.    Tidak benar Tergugat telah memberikan nafkah kepada Penggugat setiap bulannya, Tergugat memberi uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) bukan untuk uang nafkah akan tetapi untuk mengganti harga HP Penggugat yang dibanting oleh Tergugat;
    2.    Benar bahwa Tergugat sering keluar malam dari sejak awal Tergugat menikah dengan Penggugat, Tergugat sering judi dan mabuk-mabukan.
    3.    Benar Tergugat hingga sekarang masih selingkuh.
     Selanjutnya Ketua Majelis bertanya kepada Tergugat  :
    Apakah saudara akan menanggapi replik Penggugat secara lisan atau tertulis ?   


    Secara lisan;
    Atas jawaban replik tersebut Tergugat  mengajukan duplik secara lisan yang intinya tetap pada jawaban Tergugat;
    Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan bahwa tahap jawab menjawab telah selesai.
    Kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum dan Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda sampai dengan hari Rabu, tanggal 28 November 2015, pukul 09.00 WIT, untuk pembuktian dan kepada Penggugat dan Tergugat diberitahukan supaya hadir kembali dalam sidang yang telah ditetapkan tersebut tanpa dipanggil lagi;
    Setelah penundaan sidang tersebut diumumkan, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang ditutup;
                Demikian berita acara sidang ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Majelis serta Panitera Pengganti;
                    
    Panitera Pengganti


    Muamaludin, SH.I    Ketua Majelis


    Imam Masruf, M.H.I


    BERITA ACARA SIDANG
    Nomor 29/Pdt.G/2015/PA.Po

    lanjutan
    Pengadilan Agama Ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut, pada hari Selasa tanggal 28 November 2015 dalam perkara Cerai Gugat antara :
    Ninik Qoriatul M binti Ahmad, disebut sebagai "Penggugat";
    M e l a w a n
    M. Abdul Toyibi bin Paimin, disebut sebagai "Tergugat";
    Susunan Persidangan :
    1.    Imam Masruf, M.H.I    Hakim Anggota, dan dibantu
    Muamaludin, SH.I    Panitera Pengganti
    Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum  oleh Hakim Anggota maka para pihak  yang berperkara dipanggil masuk ke ruang persidangan.
    Penggugat  tidak menghadap ke persidangan atau menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya padahal telah diberitahukan pada sidang sebelumnya untuk menghadap ke persidangan tanpa dipanggil lagi;
    Tergugat  tidak menghadap ke persidangan atau menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya padahal telah diberitahukan pada sidang sebelumnya untuk menghadap ke persidangan tanpa dipanggil lagi;
                Berhubung karena Ketua Majelis dinas luar ke Pengadilan Tinggi Agama Jayapura maka sidang ditunda sampai dengan hari   Selasa  tanggal  30 November 2015 pukul 09.00 WIT untuk pembuktian dan memanggil Penggugat dan Tergugat, dan diperintahkan kepada jurusita pengganti untuk memanggil Penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan tanggal yang telah ditentukan tersebut diatas;
               Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Hakim Anggota selanjutnya persidangan dinyatakan ditutup;
                Demikian berita acara sidang ini dibuat yang ditandatangani oleh Hakim Tunggal dan Panitera Pengganti
                    
    Panitera Pengganti



                   Muamaludin, SH.I…………   
    Hakim Anggota


      Imam Masruf, M.H.I …………….



    BERITA ACARA SIDANG
    Nomor 29/Pdt.G/2015/PA.Po
    lanjutan

    Pengadilan Agama Biak yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut, pada hari Selasa tanggal 30 November 2015 dalam perkara Cerai Gugat antara :
    Ninik Qoriatul M binti Ahmad,  sebagai "Penggugat";
    M e l a w a n
    M. Abdul Toyibi bin Paimin,   sebagai "Tergugat";
    Susunan Persidangan :
    1. Imam Masruf, M.H.I    sebagai Ketua Majelis;
    2.  M.Bisri Mustofa, S.H.I    sebagai Hakim Anggota;
    3.  Nur Hidayati, S.H.I    sebagai Hakim Anggota, dan dibantu
         Muamaluddin, S.H.I    sebagai Panitera Pengganti;
    Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat dipanggil menghadap ke persidangan;
    Penggugat   menghadap sendiri;
    Tergugat menghadap sendiri;
    Selanjutnya Majelis Hakim berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat   agar kembali membina rumah tangganya, namun tidak berhasil lalu Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum;
    Atas pertanyaan Majelis Hakim, pihak Penggugat  menyatakan bahwa ia telah siap dengan bukti surat dan saksi,  selanjutnya atas perintah Ketua Majelis Penggugat menyerahkan alat bukti berupa : Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor  023/07/II/2012, tanggal 9 Pebruari 2012, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo bukti surat tersebut telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai serta bermaterai cukup, lalu Ketua Majelis memberi paraf dan tanggal serta kode bukti ( P );

    Selanjutnya atas perintah Ketua Majelis, Panitera Pengganti memanggil masuk saksi Penggugat dan menghadap ke persidangan saksi  pertama Penggugat yang atas pertanyaan Ketua Majelis ia mengaku bernama :
    1.    Azka Arrozi bin Parno, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan Honorer Sopir BPJS, Pendidikan SMA, tempat tinggal di Jln. Goa Jepang, Perumahan Baru RT. 03/RW.01,  Desa Sumberker, Kecamatan Samofa, Kab. Ponorogo, kemudian saksi mengucapkan  sumpah sebagai berikut  :
    “ Demi Allah, saya bersumpah,  bahwa saya akan memberikan keterangan yang benar di depan sidang ini, dan tidak lain kecuali yang sebenarnya ”;
    Selanjutnya Majelis Hakim mengajukan pertanyaan  kepada Saksi sebagai berikut :         
    Apakah saksi kenal Penggugat dan Tergugat ?   

    Ya, saksi kenal Penggugat dan Tergugat;
    Apakah saksi ada hubungan keluarga dengan Penggugat dan Tergugat ?   

    Ya, ada saksi sepupu dengan Tergugat;
    Apakah Penggugat dan Tergugat sudah menikah ?   

    Sudah, pada tahun 2012;
    Dimanakah Penggugat dan Ter-gugat tinggal setelah menikah tinggal ?   

    Setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah sewa milik orangtua Tergugat di Ponorogo hingga sekarang;
    Apakah Penggugat dan Tergugat sudah dikaruniai keturunan ?   


    Sudah, satu orang anak;
    Bagaimana keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sekarang?   


    Rumah tangga Penggugat dan Tergugat sekarang sudah tidak harmonis  sejak satu tahun terakhir;
    Apa penyebab Penggugat dan Tergugat tidak harmonis ?   

    Penyebabnya karena :
    -    Penggugat  telah berselingkuh dan saksi pernah melihat Peng-gugat berboncengan motor dengan pacarnya di tanjakan Brimob. ;
    -    Tergugat sering memukul Peng-gugat, saksi mengetahui dari orangtua Tergugat  tiga minggu yang lalu;
    Darimana saksi mengetahui bahwa Penggugat telah berselingkuh?   

    Saksi mengetahui dari cerita Tergugat  sesuai dengan ciri – ciri yang diceritakan Tergugat;
    Apakah saksi kenal dengan selingkuhan Penggugat ?   

    Tidak kenal;
    Apakah saksi pernah melihat atau mendengar Tergugat sering keluar malam dan mabuk-mabukan ?   


    Saksi pernah mendengar Tergugat sering keluar malam dan mabuk-mabukan dari orangtua Tergugat;
    Apakah saksi mengetahui Tergugat telah selingkuh ?   

    Ya saksi mengetahui bahwa Tergugat telah berselingkuh, saksi pernah melihat Tergugat berbon-cengan motor di jalan dengan seorang perempuan dengan pelukan mesra dan tangan melingkar erat;
    Apakah Penggugat dan Tergugat hingga sekarang masih tinggal serumah ?   


    Tidak, Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggal sejak bulan Maret lalu, penggugat masih tinggal ditempat kediaman semula sedangkan Tergugat tinggal di rumah orangtuanya;
    Apakah setelah Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal masih ada komunikasi ?   


    Tidak ada;
    Apakah setelah pisah tempat tinggal Tergugat masih memberikan nafkah kepada Penggugat;   


    Tidak tahu;
       
       
       
    Apakah Penggugat dan Tergugat pernah dinasehati ?   

    Pernah oleh orangtua Tergugat namun tidak berhasil;
    Apakah masih ada yang saksi ingin sampaikan ?   

    Tidak ada;
        Karena keterangan saksi Penggugat dianggap cukup, maka saksi dipersilahkan meninggalkan ruang sidang, kemudian majelis hakim bertanya kepada Penggugat :
    Bagaimana tanggapan saudara  atas
    keterangan saksi tersebut ?
        Semua benar;
    Kepada Tergugat :
    Bagaimana tanggapan saudara  atas keterangan saksi tersebut ?
       

    Semua benar;
    2.    Ali Khafidz bin Slamet, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan, Pendidikan S1, tempat tinggal di Jln. Isra, Mandiri RT. 02/RW.06,  keluarahan mandala, Kecamatan Siman, Kab. Ponorogo, kemudian saksi mengucapkan  sumpah sebagai berikut  :
    “ Demi Allah, saya bersumpah,  bahwa saya akan memberikan keterangan yang benar di depan sidang ini, dan tidak lain kecuali yang sebenarnya ”;
    Selanjutnya Majelis Hakim mengajukan pertanyaan  kepada Saksi sebagai berikut :         
    Apakah saksi kenal Penggugat dan Tergugat ?   

    Ya, saksi kenal Penggugat dan tidak kenal dengan Tergugat;
    Apakah saksi ada hubungan keluarga dengan Penggugat dan Tergugat ?   

    Tidak ada, saksi hanya teman dengan Penggugat;
    Apakah Penggugat dan Tergugat sudah menikah ?   

    Sudah;
    Apakah Penggugat dan Tergugat sudah dikaruniai keturunan ?   


    Sudah, satu orang anak;
    Bagaimana keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sekarang?   


    Rumah tangga Penggugat dan Tergugat sekarang sudah tidak harmonis  dan sudah pisah tempat tinggal sejak pertengahan bulan Maret 2015 hingga sekarang;
    Apa penyebab Penggugat dan Tergugat tidak harmonis ?   

    Penyebabnya karena :
    -    Tergugat  telah berselingkuh  dengan seorang perempuan ber-nama Tiara dan saksi mengenal Tiara, dan saksi pernah melihat Tiara berboncengan dengan laki-laki tetapi saksi tidak mengetahui apakah Tergugat atau bukan saksi karna saksi baru pernah ketemu Tergugat ;
    Apakah saksi mengetahui pernah melihat Penggugat dan Tergugat bertengkar ?   


    Tidak pernah, namun saksi pernah mendengar cerita dari Penggugat, bahwa Penggugat pernah dipukul oleh Tergugat hingga memar ditangan;
    Apakah pernah melihat Tergugat sering keluar malam dan mabuk-mabukan ?   

    Tidak pernah, saksi hanya mendengar cerita dari Penggugat bahwa Tergugat sering keluar malam dan mabuk-mabukan;
    Apakah Penggugat dan Tergugat masih satu rumah sekarang ?   
    Tidak, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal sejak dua bulan yang lalu sampai sekarang;
    Apakah selama Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal, Tergugat masih memberikan nafkah kepada Penggugat ?   



    Tidak tahu;
    Apakah Penggugat dan Tergugat pernah dinasehati ?   

    Pernah oleh orangtua Tergugat namun tidak berhasil;
    Apakah masih ada yang saksi ingin sampaikan ?   

    Tidak ada;
        Selanjutnya  saksi dipersilahkan meninggalkan ruang sidang, kemudian majelis hakim bertanya kepada Penggugat :
    Bagaimana tanggapan saudara  atas
    keterangan saksi tersebut ?
        Semua benar;
    Kepada Tergugat :
    Bagaimana tanggapan saudara  atas keterangan saksi tersebut ?
       

    Semua benar;
    Atas pertanyaan Majelis Hakim  Tergugat tidak akan mengajukan alat bukti surat maupun saksi;
    Kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang diskors untuk musyawarah majelis dan diperintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk meninggal kan ruang persidangan. Setelah musyawarah  majelis selesai skors sidang dicabut kembali dan diperintahkan Penggugat dan Tergugat  untuk memasuki ruang persidangan, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum;
    Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan persidangan ini ditunda sampai  dengan  hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 pukul 09.00 WIT untuk pembuktian lanjutan, dan diberitahukan kepada Penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan tanggal tersebut tanpa dipanggil lagi karena pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi.
    Setelah penundaan tersebut diumumkan, selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang ditutup.
                Demikian berita acara  siding  ini dibuat yang ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti;

    Panitera Pengganti        


    Muamaludin, S.H.I    Ketua Majelis


    Imam Masruf, M.H.I


    BERITA ACARA SIDANG
    Nomor 29/Pdt.G/2015/PA.Po

    lanjutan
    Pengadilan Agama Ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut, pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 dalam perkara Cerai Gugat antara :
    Ninik Qoriatul M binti Ahmad,  sebagai "Penggugat";
    m e l a w a n
    M. Abdul Toyibi bin Paimin,   sebagai "Tergugat";
    Susunan Persidangan sama dengan persidangan yang lalu :
    Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat dipanggil menghadap ke persidangan;
    Penggugat   menghadap sendiri di persidangan;
    Tergugat menghadap sendiri di persidangan;
    Selanjutnya Majelis Hakim berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat   agar kembali membina rumah tangganya, namun tidak berhasil lalu Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum;
    Selanjutnya Ketua Majelis menyampaikan bahwa sesuai agenda sidang yang lalu  bahwa sidang hari ini adalah untuk pembuktian lanjutan dan atas pertanyaan Majelis Hakim, pihak Penggugat  menyatakan bahwa ia telah siap dengan satu orang saksi.
    Selanjutnya atas perintah Ketua Majelis, Panitera Pengganti memanggil masuk saksi Penggugat dan menghadap ke persidangan saksi  tersebut yang atas pertanyaan Ketua Majelis ia mengaku bernama : …… bin ……, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan (Resque), pendidikan SMA, bertempat tinggal di Jln.Jakarta, RT. 03/RW.01,  Keluarahan Saramom, Kab. Ponorogo, kemudian saksi mengucapkan  sumpah sebagai berikut  :
    “ Demi Allah, saya bersumpah,  bahwa saya akan memberikan keterangan yang benar di depan sidang ini, dan tidak lain kecuali yang sebenarnya ”;
    Selanjutnya Majelis Hakim mengajukan pertanyaan  kepada Saksi sebagai berikut :         
    Apakah saksi kenal Penggugat dan Tergugat ?   

    Ya, saksi kenal Penggugat sejak tahun 2012, sedangkan dengan Tergugat teman sekantor;
    Apakah saksi ada hubungan keluarga dengan Penggugat dan Tergugat ?   

    Tidak ada saksi hanya teman Penggugat dan Tergugat ;
    Apakah Penggugat dan Tergugat sudah menikah ?   

    Sudah;
    Apakah Penggugat dan Tergugat telah dikarunaiai keturunan ?   

    Sudah, satu orang anak perempuan berumur dua tahun;
    Bagaimana keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat ?   

    Rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah kurang harmonis, karena Penggugat dan Tergugat sering bertengkar;
    Apakah Penggugat dan Tergugat masih satu rumah sekarang ?   

    Tidak, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal sejak dua bulan yang lalu sampai sekarang, Tergugat tinggal di rumah orangtuanya sedangkan Penggugat masih tinggal di rumah kontrakan;
    Apakah saksi pernah melihat Peng gugat dan Tergugat bertengkar ?   

    Saksi pernah melihat Penggugat dan Tergugat bertengkar satu kali;
    Kapan saksi melihat Penggugat dan Tergugat bertengkar ?   

    Pada bulan Pebruari 2015;
    Apa penyebab pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat ?   

    Penyebabnya masalah orang ketiga/selingkuh;
    Siapa yang berselingkuh Penggugat atau Tergugat ?   

    Yang berselingkuh adalah Tergugat dengan perempuan bernama Tiara hingga sekarang;
    Darimana saksi mengetahui Ter-gugat berselingkuh dengan Tiara ?   

    Saksi tahu karena Tiara sering diajak ke kantor dan Tiara sering mengantar makanan untuk Ter-gugat, pernah diajak ke pantai;
    Apakah saksi pernah menasihati Penggugat dan Tergugat ?   

    Pernah, namun tidak berhasil;
    Apakah masih ada yang saksi ingin sampaikan ?   

    Tidak ada;
    Karena keterangan saksi Penggugat dianggap cukup, maka saksi dipersilahkan meninggalkan ruang sidang, kemudian majelis hakim bertanya kepada Penggugat :
    Bagaimana tanggapan saudara  atas
    keterangan saksi tersebut ?
        Semua benar;
         Kepada Tergugat :
    Bagaimana tanggapan saudara  atas keterangan saksi tersebut ?
       

    Semua benar;
    Atas pertanyaan Ketua Majelis, Penggugat menyatakan tidak lagi mengajukan suatu apapun dan tetap pada gugatannya, sedangkan Tergugat dalam kesimpulannya menyatakan secara lisan yang pada pokoknya setuju atau tidak keberatan bercerai dengan Penggugat dan mohon putusan;
    Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang diskors untuk bermusyawarah Majelis, memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat  meninggalkan ruang sidang.
        Setelah musyawarah selesai lalu skors sidang dicabut, Penggugat dan Tergugat dipanggil masuk kembali ke ruang persidangan. Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :   

    MENGADILI
    1.     Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2.    Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat  (M.Abdul Toyibi bin Paimin) terhadap Penggugat   (Ninik Qoriatul M binti Ahmad);
    3.    Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Biak untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah  Kantor Urusan Agama Kecamatan Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, untuk dicatat dalam  daftar yang disediakan untuk itu;
    4.    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.391.000,- (Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
    Setelah pembacaan putusan tersebut, Ketua menyampaikan tentang upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para pihak dan atas pertanyaan ketua majelis Penggugat dan Tergugat menyatakan menerima dan tidak keberatan terhadap putusan tersebut.
                 Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan, persidangan untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup;
              Demikian Berita Acara Sidang  ini dibuat yang ditandatangani  oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti;

                      Panitera Pengganti                                              Ketua Majelis


                      Muamaludin, S.H.I                                        Imam Masruf, M.H.I

CONTOH SURAT KUASA REPLIK

REPLIK
Dalam perkara nomor: 001/Pdt.G/20015/PA.PO
Antara :
Ninik Qoriatul M........................... PENGGUGAT
Lawan :
M. Abdul Toyibi.............................TERGUGAT
Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Agama Ponorogo
Jl. Jend A. Yani No. 1 Ponorogo,
Ponorogo, Indonesia
Hal: Replik dalam Perkara No: 001/Pdt.G/PA.PO

Dengan hormat,
Bahwa Penggugat bersama ini hendak mengajukan Replik sebagai berikut:
1.    Bahwa Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Jawaban Tergugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui akan kebenarannya dan Penggugat bertetap pada dalil-dalil gugatan semula;
2.    Bahwa Penggugat sudah memberikan yang terbaik kepada Tergugat, baik tanggung-jawab, pengertian maupun kesetiaan. Namun Tergugatlah yang tidak dapat mengimbangi pengorbanan Penggugat. Tergugat mempunyai wanita idaman lain;
3.    Bahwa Tergugat juga sering melakukan tindak kekerasan kepada Penggugat dengan saksi yang akan Penggugat hadirkan nantinya;
4.    Bahwa tekad dan keputusan Penggugat sudah bulat untuk tetap ingin bercerai dengan Tergugat;
Maka:
Berdasarkakn uraian-uraian tersebut di atas dengan ini Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkenan memutuskan:
            Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Ponorogo, 24 November 2015
Hormat Saya,
Ttd
Penggugat
Ninik Qoriatul M

Duplik
Dalam perkara nomor: 001/Pdt.G/2007/PNJT
Antara :
M. Abdul Toyibi...........................TERGUGAT
Lawan
Ninik Qoriatul M.............................PENGGUGAT
Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Agama Ponorogo
Jl. Jend A. Yani No. 1 Ponorogo,
Ponorogo, Indonesia
Hal: Duplik dalam Perkara No: 001/Pdt.G/PA.PO
Dengan hormat,
Bahwa Tergugat bersama ini hendak mengajukan Duplik sebagai berikut:
1.    Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui akan kebenarannya;
2.    Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat dalam Repliknya pada poin 2, Tergugat sama sekali tidak pernah memiliki wanita idaman lain;
3.    Bahwa Tergugat juga menolak dalil Penggugat dalam Repliknya pada poin 3, Tergugat tidak pernah melakukan tindak kekerasan kepada Penggugat;
4.    Bahwa Tergugat masih sangat mencintai Penggugat;
5.    Bahwa dengan ini Tergugat tidak setuju untuk bercerai dengan Penggugat;
Maka:
    Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas dengan ini Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkenan memutuskan;
1.    Menolak gugatan Penggugat;
2.    Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.
Atau sekiranya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Ponorogo, 24 November 2015
Tandatangan
Tergugat
M. bdul Toyibi

CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan dibawah ini, nama Ninik Qoriatul M pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal di Siman, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, dengan ini memberi kuasa kepada nama Imam Fatoni, S.H.I, pekerjaan Pengacara bertempat tinggal di/berkantor di Ponorogo.
 
KHUSUS   
untuk mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai PENGGUGAT dalam perkara perdata Perceraian, melawan M. Abdul Toyibi, pekerjaan Karyawan, tempat tinggal Ponorogo sebagai Tergugat.
Untuk itu menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat dan menerima kuitansi pembayaran.
Penerima kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memiliki tempat kediaman hukum (domicilie), menghadap hakim dan pembesar instansi pemerintah.
Penerima kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan Agama, mengajukan gugatan, memberikan jawaban, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian di muka Pengadilan Agama, menandatangani surat perdamaian, memohon keputusan dan turunan keputusan Pengadilan Agama, memohon supaya keputusan Pengadilan Agama dijalankan.
Penerima kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang perlu dan beguna untuk kepentingan pemberi kuasa, asal tidak dilarang, asal tidak bertentangan/melanggar undang-undang dan bila perlu penerima kuasa dapat memindahtangankan kekuasaannya itu sebagian atau sepenuhnya kepadaorang lain (hak substitusi) dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa yang telah diberikan itu.



           Penerima Kuasa                                                                          Pemberi Kuasa

       (Imam Fatoni, S.H.I)                                                                    (Ninik Qoriatul M)



SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan dibawah ini, nama M.Abdul Toyibi  pekerjaan Karyawan, bertempat tinggal di Ponorogo, dengan ini memberi kuasa kepada nama Franky Rifa’i Putra, S.H.I, pekerjaan Pengacara bertempat tinggal di/berkantor di Ponorogo.
        KHUSUS   
untuk mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai TERGUGAT dalam perkara perdata Perceraian, melawan Ninik Qoriatul M  pekerjaan Pedagang, tempat tinggal Ponorogo sebagai Penggugat.
Untuk itu menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat dan menerima kuitansi pembayaran.
Penerima kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memiliki tempat kediaman hukum (domicilie), menghadap hakim dan pembesar instansi pemerintah.
Penerima kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan Agama, memberikan jawaban, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian di muka Pengadilan Agama, menandatangani surat perdamaian, memohon keputusan dan turunan keputusan Pengadilan Agama, memohon supaya keputusan Pengadilan Agama dijalankan.
Penerima kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang perlu dan beguna untuk kepentingan pemberi kuasa, asal tidak dilarang, asal tidak bertentangan/melanggar undang-undang dan bila perlu penerima kuasa dapat memindahtangankan kekuasaannya itu sebagian atau sepenuhnya kepadaorang lain (hak substitusi) dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa yang telah diberikan itu.


                 Penerima Kuasa                                                                   Pemberi Kuasa

       (Franky Rifa’i Putra, S.H.I)                                                          (M. Abdul Toyibi)





Surat Gugatan
Ponorogo, 14 November 2015
Kepada:
Yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Agama Ponorogo
di-Ponorogo
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Imam Fatoni, S.H.I, Advokat, berkantor di Jalan Jendral Suderman No. 8, Ponorogo, berdasarkan surat kuasa tgl. 11 November 2015, terlampir, bertindak untuk dan atas nama: Nyonya Ninik Qoriatul M, bertempat tinggal di Jalan Merapi No.20, Ponorogo, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Tuan M.Abdul Toyibi, bertempat tinggal di Jalan Brawijaya No.10, Ponorogo, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut:
Bahwa tergugat telah melakukan perselingkuhan dengan teman kerjanya
Bahwa tergugat melakukan kekerasan terhadap penggugat
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama di Ponorogo berkenan memutuskan:
PRIMAIR:
1.    Memutuskan untuk mengabulkan perceraian
2.    Menyatakan bahwasanya tergugat untuk membayar biaya perkara ini
3.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain:
SUBSIDIAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Hormat kuasa penggugat.

(IMAM FATONI, S.H.I)
Surat Jawaban

Ponorogo , 16 november 2015
KONKLUSI JAWABAN
Dalam Perkara No. 107/2015/C/Prg.
antara
Tuan Toyibi: penggugat
lawan
Ninik: tergugat

Dengan hormat,
Untuk dan atas nama tergugat dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai di bawah oini sebagai konklusi jawaban.
Bahwa memang benar tergugat selingkuh, tapi tidak benar tergugat melakukan kekerasan kepada penggugat dan minuman keras.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama di Ponorogo berkenan memutuskan:
-    Menolak gugatan peggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
-    Penggugat menolak untuk membayar biaya perkara.

Hormat kuasa tergugat


(Franky Rifai Putra, S.H.I)





WANITA KARIR DAN KEWAJIBANNNYA SEBAGAI IBU RUMAH TANGGA

WANITA KARIR DAN KEWAJIBANNNYA SEBAGAI IBU RUMAH TANGGA
A.    Pengertian
Menurut kamus besar Bahasa Indonesiakata wanita adalah perempuan dewasa. Perempuan yang masih kecil atau anak-anak kecil tidak termasuk dalam istilah wanita. Kata karier mempunyai dua pengertin: pertama, karir berarti pengembangan dan kemajuan dalam kehidupan pekerjaan dan sebagainya; kedua, karir berarti pekerjaan yang memberi harapan untuk maju. Ketiga, Kata “Wanita” dan “Karier” disatukan, maka kata itu berarti wanita yang di berkecimpung dalam kegiatan profesidan di landasi keahlian pedidikan tertentu.
    Pengertian diatas menunjukan kepada adanya beberapa ciri wanita karir:
1.    Wanita yang aktifmelakukan kegiatan-kegiatan untuk mencapai suatu kemajuan.
2.    Kegiatan-kegiatan yang di lakukan itu merupakan kegiatan-kegiatan profesional sesuai dengan bidang yang di tekuninya, baik di bidang politik, ekonomi, pemerintahan, peneletian, ilmu pengetahuan dan sebagainya.
3.    Bidang pekerjaan yang di tekunioleh wanita karier adalah bidang  pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya dan dan dapat mendatangkan keajuan dalam kehidupan pekerjaan, jabatan dan lain-lain.
Dengan demikian dapat di rumuskan bahwa wanita kaier adalah wanita yang menekuni sesuatu atau beberapa pekerjaan yang di landasi oleh keahlian tertentu yang dimilikinya untuk mencapai kemajuan dalam hidup, pekerjaan dalam jabatan. Pengertian ini tentunya tidak identik dengan “wanita pekerja” atau “tenaga kerja wanita”. Wanita pekerja atau wanita bekerja ialah mereka yang hasil karyanya akan dapat menghasilkan imbala keuangan , meskipun imbalan uang tersebut tidak mesti langsung di terima. Hal itu berbeda dengan wanita yang berjam-jam bekerja mengurusrumah tangga, terkadang hampir tidak ada waktu untuk istirahat di dalam rumah karena banyaknya pekerjaan yang harus di selesaikan. Namun pekerjaan ini tidak menghasilkan uang baik langsung atau tidak langsung. Wanita ini tidak termasuk wanita bekerja.
Sedangkan istilah tenaga tenaga kerja wanita atau seiring di sebut TKW ialah wanita yang mampu melakuka pekerjaan di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dilihat dari definisi ini Tenaga Krja Wanita lebih berorientasi kepada wanita yang bekerja dengan orang lai untuk menghasilkan jasa atau barang yang menyangkut kepentingan masyarakat. Wanita bekerja lebih ditekankan kepada aspek imbalan keuangan yang diperolehnya dari hasil karya yang dilakukannya.
Dalam kenyataannya, iatilah TKW lebih berkonotasi pekerjaan membantu rumah tangga atau babu, tidak berpendidikan kurang mendapat aspek dari masyarakat, kerja di luar negeri, tapi penghasilannya lebih besar di atas rata-rata penghasila masyarakat pada umumnya. Istilah itu merupakan kebalikan dari TKI ( Tenaga Kerja Indonesia ) bagi kaum laki-laki. Kesan TKI di masyarakat lebih terhrmat dari pada TKW. Kesan TKI adalah bukan bekerja di dalam rumah ( pembantu rumah tangga domestik ) tetapi di luar rumah ( publik ) seperti perkebunan sopir pabrik dan sebagainya. Namu masih berkonotasi pekerjaan yang tidak dilandasi pendidikan dan profesional.
Adapun penyebab-penyebab yang mendorong wanita berkarir dikatakan oleh Lewis dalam bukunya “Developing Woman’s potential” sebagaimana di kutip oleh Utami Munandar sebagai berikut:
1.    Perkembangan di sektor industri. Karena kenaikan kegiatan di sektor industri, terjadi penyerapan besar-besaran terhadap tenaga kerja diperbentukan, terutama pekerjaan yang tidak membutuhkan tenaga dan pikiran.
2.    Di dunia yang maju, kondisi-kondisi kerja yang baik serta jam kerja yang singkat sehingga memungkinkan para wanita pekerja dapat membagi tanggung jawab pekerjaan dengan baik.
3.    Kemajuan wanita di sektor pendidikan. Dengan terbukanya kesempatan bagi wanita untuk menuntut ilmu, maka banyaklah para wanita berpendidikan tinggi, sehingga tidak lagi merasa puas hanya menjadi rumah tangga saja. Mereka juga butu berprestasi dan mewujudkan kemampuan dirinya sesuai dengan kemampuannya.
4.    Perubahan yang terjadi di masyarakat tani di pedesaan menjadi masyarakat kota moderen. Keadaan sosial ekonomi yang kurang baik di pedesaan menjadi alasan utama masyarakat desa mengadu nasib di kota.
Dengan adanya beberapa faktor penyebab di atas, maka kondisi wanita saat ini tidak lagiberkiprah dengan peran-peran domestik saja, tetapi juga masuk ke wilayah publik. Konsekuensinya keadaan kaum wanita menjadi bervariasi. Maria Ulfa Subadio melihat ada empat golongan wanita di masyarakat:
1.    Ada wanita yang mempunyai bekal dan cita-cita ( ambisi ) tinggi, sehingga memberikan seluruh pengabdiannya dengan memilih untuk tidak berumah tangga.
2.    Ada wanita yang sudah bahagia dengan memberikan pengapdianya kepada keluarganya, jadi 100% menjadi ibu ruamh tangga.
3.    Ada wanita-wanita yang cakap yang mungkin juga karena ambisinya rela memberikan prioritas kepada pekerjaannya diatas keluarga. Ini dapat menimbulkan konsekuensi perceraian’
4.    Ada wanita yang memilih jalan tengah, karena ia bekerja, maka ia menerima peran perangkapnya dengan mencoba kombinasi yang sebaik-baiknya. Wanita ini harus mengerti apa yang menghambat sksesnya dalam pekerjaannya. Akan tetapi ia rela karena kesadarannya, bahwa baginya keluarga penting juga.
Klasifikasi tersebut tidak jauh berbeda dengan klasifikasi yang diberikan oleh Marwah Dawud Ibrahim. Menurutnya ada 3 landasan yang menjadi bijakan kaum wanita dalam meniti dan menilai jala hidupnya, yaitu:
1.    Wanita yang melihat dirinya tal lebih dari faktor pelengkap, bahkan sesekali sebagai objek penderita dari kaum pria. Mereka merelakan segenap hidup dan matinya, bangun dan tidurnya untuk pria.
2.    Wanita yang mengutuk golongan pertama yang di atas, mereka dengan pongah meneriaknya betapa mereka mampu bebas dari saling bergantung terhadap pria bagi merekamenata meja makan dan melilit popok bayi merupakan pekerjaan yang nista.
3.    Mereka yang melihat dirinya sebagai manusia dalam sososk yang utuh, menghormati kodrat dan kelahirannya sebagai wanita. Mereka dengan tulus dengan bergembira melaksanakan fungsi-fungsi kewanitaanya, tetapi juga tidak pernah lalai meniti karirnya.
Wanita karir justru kebanyakan dari golongan yang ketiga, artinya bagi wanita untuk berkarir dan berprestasi tidak harus menistakan pekerjaan rumahnya apa lagi menistakan kodratnya sebagai wanita, sebagaimana kelompok kedua. Ada beberapa macam wanita karir:
1.    Wanita yang perlu berpenampilan menarik dan yang tidak. Penamplan yang menarik ini tidak untuk memperlihatkan perhiasan dan menarik perhatian jenis, tetapi karena profesi yang ia geluti menghendaki penampilan seperti itu.Ada juga pekerjaan yang tidak memerlukan penamplan menarik seperti, Pengacara, Hakim, Pegawai Pemerintahan, Dosen, Konsultan dan lain-lain.
2.    Wanita karir yang langsung berhubungan dengan orang lain dan yang tidak. Wanita karir yang berhubunan denngan orang lain sudah jelas di sektor mana dia bekerja. Adapun wanita karir yang tidak langsung bekerja dengan orang lain seperti Penulis buku, Novelis, Peneliti, Desainer, Penulis dan lain-lain.
3.    Wanita karir yang bisa membina karirnya di dalam rumah dan yang tidak. Saat ini siapapun sangat mungkin berkarir tanpa harus keluar atau terjun ke lapangan. Dengan bantuan teknologi, seseorang bisa berhubungan lewat internet, telfon, HP dan sebagainya.

B.    Wanita Karir Dalam Pandangan Islam
Sebelum sampai ke pembahasan wanita karir maka kita lihat dulu bagaimana Al-Qur’an dan Hadismemandang kaum wanita.
1.    Al-Qur’an surat Al-Taubat ayat 71:

والمؤمنون والمؤمنات بعضهم اولياء بعض ياءمرون با لمروف وينهون عن المنكر ويقيمون الصلاة ويؤتون 
     الزكاة ويطيعون اللّه ورسوله .
“Orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan sebagian mereka ( adalah ) menjadi penolong dari sebagian yang lain. Mereka menyuruh ( mengerjakan )yanh ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat dan mereka ta’at kepada Allah SWT dan Rosul-Nya.

Dari ayat di atas dapat di pahami bahwa pria dan wanita saling tolong menolong terutama dalam satu rumah tangga dan mempunyai tugas serta kewajiban yang sama untuk  menjalankan amar ma’ruf dan nahyi al-munkar. Namun dari perintah Allah SWT tersebut ada yang di tujukan kepada masing-masing individu sperti melakukan shalat.

2.    Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 124:

ومن يعمل من الصالحات من ذكر أوأنثى  وهومؤمن فألئك يدخلون الجنة ولا يظلمون تقيرا
“Barang siapayang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia orang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya di walaupun sedikitpun.” 

Dalam hubungan vertikal, masing-masing pria dan wanita mempunyai kewajiban tersendiri. Ayat di atas memberi petunjuk bahwa karya wanita dalam bentuk apapun di lakukannya adalah miliknya dan bertanggung jawab pula atas kerjanya itu, termasuk masalah ibadah tidak bergantung kepada pihak pria, teapi bergantung kepada amalnya, baik atau buruk.

3.    Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 32

ولا تتمنوا مافضل اللّه به بعضكم على بعض للرجل نصيب مما إكتسبوا وللنساء نصيب مما إكتيبن
“Dan janganlah iri hat terhadapapa yang di karuniakan Allah SWT kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. ( karena ) bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanitapun ada bagian yang mereka usahakan.”

Ayat ini memberikan gambaran bahwa tidak ada diskriminasi bagi wanita, tidak ada alasan untuk merendahkan derajat kaum wanita. Semuanya bergantung kepada amal masing-masing, anita mempunyai hak dari hasil usahanya sebagaimana pria, di samping juga mempunyai.

4.    Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 7
للرجال نصيب مماترك الوالدان والأقربون وللنساء نصيب مما ترك الوالدان والأقربون مما قل منه اوكثر نصيبا مقروضا .
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya dan bagi wanita ada hak bagian ( pula ) dariharta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah di tetapkan.”
Sebelum Islam datang kedudukan wanita sangat rendah sehingga tidak berhak mendapatkan warisan, malahan dianggap sebagai harta benda, boleh dimiliki da diperlakukan sesuka hati harta hamya monopoli laki-laki. Setelah Islam datang wanita mendapat bagian hak warisan dan diperlakukan sebagai manusia biasa. Laki-laki sama dengan wanita, akan tetapi dalam hal-hal tertentu antara pria dan wanita itu tidak harus sama benar dengan kaum laki-laki.

5.    Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 34

الرجل قوامون على النساء بما فضل اللّه بعضهم على بعض وبما أنفقو من امولهم
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah SWT melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

Ayat di atas menerangkan bahwa laki-laki adalah pemimpin (pelindung) bagi kaum wanita. Dari sini timbul pertanyaan:”Apakah pengertian “pemimpin” dalam ayat tersebut adalah pemimpin dalam konteks rumah tangga (Domesti) atau pemimpin dala arti (publik) seperti Presiden, Gubernur, Bupati dan sebagainya. Kalau pengertian pemimpin dalam ayat di atas meliputi kepemimpinan dalam wilayah publik, maka kepemimpinan ranah publik adadah dominasi kaum laki-laki.
Perempuan tidak boleh tidak boleh memimpin Negara dan sebagainya. Akan tetapi bila “Kepemimpinan” ini terbatas dalam konteks rumah tangga, maka perempuan berhak menjadi pemimpin masyarakat seperti Negara dan sebagainya. Tentang masalah ini akan di bicarakan pada bab sendiri.
Namun kalau kita lihat di atas dan di kaitkan pada ayat-aya sebelum dan sesudahnya (irtibath), maka pengertian kepemimpinan dalam ayat ini adalah di dalam konteks rumah tangga, jadi bersifat domestik. Selain itu ayat tersebut terdapat dalam surat An-Nisa’ dimana surat ini banyak memuat hukum-hukum keluarga yang dalam istilah fiqh adalah al-ahwalal-syakhsyiyah. Keluarga adalah gambaran miniatur masyarakat yang terkecil. Dalam islam perempuan menempati posisi sosial sebagai anak, istri dan ibu.

C.    Wanita Sebagai Ibu Rumah Tangga
Salah satu fungsi wanita yang tepenting adalah sebagai Ibu, perkenannya sebagai Ibu rumah tangga lebih di titik beratkan kepada usaha membina dan menciptakan keluarga bahagia. Yang terpenting adalah merawat dan mendidik anak yang dimulai sejak dalam kandungan sampai anak itu dewasa. Segala sikap dan tingkah laku serta emosi Ibu yang sedang hamil sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan anak. Sebaliknya suasana keluarga yang tidak sehat, kacau, tidak harmonis dan tidak saling pengertian akan berpengaruh jelek terhadap perkembangan anak.
Maka tidaklah berlebihan jika Islam memberikan penghargaan yang tinggi bagi seorang wanita yang berfungsi sebagai Ibu sampai Nabi bersabda:

الجنة تحت اقدام الأمهات
“Surga berada di bawah telapak kaki Ibu.”

    Karena itu Ibulah yang amat berperan dalam pendidikan anak dalam  rumah tangga, dari padanya pulalah anak dapat mewarisi sifat-sifat yang baik, karena ia banyak bergaul dengan anak. Sejalan dengan Hsdist di atas, Abu Bakar Asy’ary mengatakan bahwa wanita adlah guru dan Ibu rumah tangga adalah sekolah akan menghasilkan keatria-kesatria, cerdik cendikiawan dan pemimpin di masa depan, karena wanitalah yan banyak tinggal d rumah megasuh dan menuntun anak ke jalan yang benar. Tugas Ibu sebetulnya tugas yang tidak ringan. Secara fisik dan rohani memang seorang wanita sudah di pusakakan menjadi seorang Ibu. Wanitalah yang sanggup mengandung, memelihara, melimpahkan kasih sayang dan mendidik anak yang dilahirkannya.
    Jadi peranan yang sangat pentingbagi wanita sebagai Ibu rumah tangga adalah terletak dalam pendidikan dan pembinaan anak, sehingga anak-anaknya menjadi kader-kader ungglan di masa depan. Pendidikan tersebut tidak bisa di limpahkan atau di wakilkan kepada siapapun, walaupun kepada seorang guru profesional sekalipun. Adapun pekerjaan rumah tangga yang lainnya bisa dikerjakan oleh orang lain seperti pembantu.

PERLINDUNGAN HUKUM KELUARGA

Dalam kesempatan ini saya akan membahas tentang perlindungan hukum keluarga yang mana pembahasannya bertujuan agar para pembaca khususnya para pelajar yang sedang mencari referensi tentang perlindungan hukum keluarga, baik saya akan langsung membahas yaitu:

Keluarga perlindungan bertindak ( tahun 1975 )
bagian 1.Perselisihan yang timbul akibat seluruh pns perkawinan akan hubungan atau keluarga litigations hidangan oleh divisi ( sharist � � pengadilan n ), atau, di mana divisi ( sharist � � n ) pengadilan tidak ada, kabupaten ( bakhsh ) oleh pengadilan tanpa mengamati formalitas hukum prosedur sipil kode diperoleh di rumah.
Bagian 2.Dimaksudkan oleh keluarga litigations litigations sipil mengambil tempat di antara suami dan istri, ( atau ) anak mereka, kakek ayah, pelaksana atau wali, adapun hak dan kewajiban disediakan pada kitab ketujuh ( pada pernikahan dan perceraian ), kedelapan ( pada anak-anak ) buku, kesembilan ( pada keluarga ) buku, kesepuluh hukum dan buku ( pada disabilitas dan perwalian ) dari sipil kode, serta bagian 1005, 1006, 1028, dan 1030 1029 yang tersebut di atas hukum dan bagian yang relevan dari non-litigous yurisdiksi bertindak.
Bagian 3 .Pengadilan akan melaksanakan penyelidikan atau mengambil setiap langkah itu deems diperlukan
 untuk melemparkan cahaya pada subjek litigasi dan untuk administrating keadilan , sebagai membuat penyelidikan melalui saksi atau orang memiliki pengetahuan fakta atau mengundang bantuan pekerja sosial dan sejenisnya , sebagai dan bagaimana hal itu diperlukan .
Bagian 4.Pengadilan mungkin dibebaskan salah satu pihak ( ke suatu litigasi ) dari pembayaran biaya persidangan serta biaya dari para ahli dan arbiter dan lain ( relevan ) retribusi setelah menyatakan pesta sebagai miskin, dan ( sementara lakukan jadi ) pengadilan akan juga menunjuk advokat untuk menyediakan partai tersebut bantuan hukum untuk.Dalam kasus pesta dideklarasikan sebagai miskin oleh pengadilan adalah wining pihak ( di litigasi ), orang-orang yang merugikan diri pihak harus akan bertanggung jawab untuk pembayaran biaya yang tersebut di atas serta ( biaya seperti di atas menganjurkan dari ).
Bagian 5 .Yang pendukung dan ahli disebutkan dalam di atas bagian akan terikat untuk mematuhi perintah pengadilan .
Bagian 6 .Kecuali dalam kasus berkaitan dengan yang sebenarnya subjek pernikahan dan perceraian , pengadilan akan merujuk semua plaints oleh salah satu pihak dalam kasus ( sipil ) litigasi arbitrase oleh satu atau tiga orang , yang akan memberi keputusan pada kasus dalam jangka waktu ditunjuk oleh pengadilan .Dalam kasus pengadilan menemukan bahwa berkata nyata dimaksudkan untuk menghindari mempertimbangkan kasus atau untuk memperpanjang yang proses , itu menolak untuk masih pengaduan .Arbitrase dalam undang undang ini tidak akan diatur oleh kondisi arbitrase diperoleh di rumah prosedur kode sipil . ~
Bagian 7.Orang-orang arbiter, atau arbiter, peperangan untuk akan sesuatu hal yang mengadakan perdamaian di antara para pihak, dan dalam kasus kegagalan akan memberikan vonis di subject-matter dari litigasi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh lapangan dan serahkan ke pengadilan.Vonis dari arbiter ( atau arbiter ) harus dikomunikasikan oleh pengadilan kedua belah pihak, dan para pihak mungkin intim pengadilan tentang keberatan mereka ( jika ada ) pada vonis dalam jangka waktu sepuluh hari dari tanggal penerimaan itu.Dalam kasus para pihak setuju untuk vonis dari arbiter ( atau arbiter ) atau gagal untuk intim pengadilan keberatan pada mengenai apa yang telah mereka tentang bulan vonis dalam, pengadilan akan memulai penegakan putusan.Dalam kasus ( salah satu dari ) para pihak telah keberatan pada vonis, pengadilan akan mengadakan diskusi khusus sesi dan mempertimbangkan keberatan dewan dan akan memberikan keputusan dalam kasus sendiri.Keputusan ini dari pengadilan akan bersifat final.
Dalam kasus pengadilan janji belum mendapatkan ( dalam arbiter atau ) arbiter tentang bulan , itu akan langsung mengambil pertimbangan dari kasus ini dengan memberikan pertimbangannya di atasnya .
Bagian  8 .Kata ( s � yang telah ditetapkan � ghah ) perceraian akan diucapkan setelah pengadilan telah memikirkan kasus yang bersangkutan non-reconciliation dan mengeluarkan surat tanda antara para pihak .Orang berkeinginan untuk mendapatkan non-reconciliation seperti di atas surat tanda antara para pihak harus berlaku bagi pengadilan tata cara penerbitan dirinya akta seperti .Pemohon juga harus menyebutkan alasan yang tepat untuk mendapatkan akta sebagaimana dimaksud .
Pada penerimaan aplikasi , pengadilan akan langsung , atau , jika deems diperlukan , melalui sebuah arbiter atau arbiter , berupaya melakukan suatu kompromi antara suami dan istri , dan mencegah terjadinya tindakan perceraian .Dalam kasus semua upaya pengadilan untuk melakukan suatu rekonsiliasi gagal untuk menanggung hasil yang diinginkan , pengadilan akan mengeluarkan sertifikat non-reconciliation antara para pihak .Pada penerimaan akta tersebut , perceraian ( pendaftaran ) kantor akan melakukan tindakan tindakan yang diperlukan untuk pernyataan dari perceraian dan registrasi . ~
Bagian 9.Dalam kasus kesepakatan telah telah sampai di antara suami dan istri atas perceraian, para pihak harus memberikan pemberitahuan dari persetujuan mereka ke pengadilan, dan pengadilan akan masalah ( mereka ) sebuah surat tanda non-reconciliation.Dalam kasus mereka pemberitahuan kepada pasangan dari pengadilan ( tentang persetujuan mereka atas perceraian ) gagal untuk mengusulkan memuaskan persetujuan untuk tahanan anak anak dan pembayaran pengeluaran pada kebaikannya itu, pengadilan akan bertindak sesuai dengan bagian 13 undang-undang ini.Dalam kasus pengaturan untuk hak asuh atas anak-anak yang dibuat oleh kepala keluarga gagal yang bekerja sepulang penegakan perceraian, pengadilan akan bertindak sesuai dengan bagian 13 undang-undang ini pada penerimaan pemberitahuan oleh salah satu dari orang tua atau setiap kerabat anak, atau divisi ( sharist � � n ) penuntut umum.
 Bagian 10  .Dan jika seorang wanita berniat untuk perceraian dirinya sendiri atas nama suaminya dan juga jika dari daerah 4 pernikahan tersebut undang undang , maka ia boleh pertama ( ) mendapat dari pengadilan sertifikat non-reconciliation tersedia di atas daerah 8 .11 daerah .Selain kasus kasus yang terjadi seperti yang disebutkan dalam kode sipil , yang suami atau istri juga dapat menerapkan ke pengadilan untuk nya atau yang keluar dari seorang wanita sertifikat di non-reconciliation kasus berikut ini � � � ~
1 .Jika suami atau isteri , menurut penghakiman terakhir dari pengadilan , dijatuhi hukuman pidana penjara paling untuk jangka waktu lima tahun atau lebih , atau pembayaran baik dalam kasus dari kegagalan dari mana seseorang bertanggung jawab untuk menjalani pidana penjara paling untuk jangka waktu lima tahun ( atau lebih ) , atau seorang penjara dan denda bersama mengakibatkan pidana penjara paling untuk jangka waktu lima tahun atau lebih , dan ( lebih lanjut , dalam kasus ) apa yang terjadi pada penjara atau denda dilaksanakan
.2 .Jika suami atau istri telah kecanduan sesuatu yang berbahaya yang , menurut hukum pengadilan , merugikan sangat dasar dari kehidupan keluarga dan menjadikan kelanjutan perkawinan hidup tidak mungkin .
3 .Jika suami menikah dengan perempuan lain tanpa persetujuan istri pertama .
4 .Jika suami atau istri meninggalkan kehidupan keluarga .Pertanyaan apakah atau tidak suami atau istri telah meninggalkan kehidupan keluarga harus ditentukan oleh pengadilan . ~
5.Jika si suami atau istri telah, pada rekening komisi dari kejahatan menjijikkan dengan posisi dan martabat dari keluarga dari pihak lain, telah, menurut penghakiman terakhir dari pengadilan hukum, terbukti bersalah.Pertanyaan apakah atau tidak tindak pidana merupakan menjijikkan dengan posisi dan martabat dari pihak lain harus ditentukan oleh sekretaris pengadilan setelah mempertimbangkan posisi dan keadaan dari kedua belah pihak serta kebiasaan dan standar lain ( biasa ).

Bagian 12 .Dalam kasus sengketa ketika sertifikat non-reconciliation dikeluarkan , pengadilan akan menentukan dan ketertiban dengan metode hak asuh anak anak dan jumlah perawatan ( dibayarkan kepada istri oleh suami setelah pemisahan ) selama � � � yang wajib setelah mempertimbangkan moral dan keuangan posisi suami dan istri serta kepentingan anak .Pengadilan akan kepada sertifikat non-reconciliation pengaturan dibuat untuk hak asuh anak anak setelah perceraian .Dalam kasus anak anak yang harus disimpan di tahanan ibu atau lain orang , pengaturan untuk tahanan serta total pengeluaran pada kebaikannya itu juga akan menjadi ( ditentukan oleh pengadilan ) .Pengeluaran di pemeliharaan istri ( selama � � � yang wajib ) akan berlaku dari pendapatan dan aset suami; sedangkan pada keluarga anak akan berlaku dari pendapatan dan aset suami atau istri atau kedua , atau bahkan dari pensiun mereka .  Pengadilan menetapkan jumlah yang akan dibiayai untuk setiap anak dari pendapatan aset atau dari suami atau istri , atau keduanya , dan akan memuaskan pesanan pengaturan pembayaran untuk itu .Demikian juga , pengadilan akan menentukan dengan perjanjian para pihak untuk memenuhi anak anak .Dalam keadaan ketiadaan atau kematian ayah atau ibu , benar pertemuan ( anak anak atau ) akan diserahkan kepada kerabat dari tingkat pertama yang tidak hadir atau meninggal
.Ketentuan undang undang ini berlaku untuk anak anak yang orangtuanya telah dipisahkan dari satu sama lain sebelum berlakunya undang undang ini , diberikan tidak memuaskan pengaturan telah dibuat itu untuk perlindungan dan perlindungan
Bagian 13 .Dalam setiap kasus ketika pengadilan , sesuai dengan memerhatikan oleh salah satu orang tua atau setiap dekat kerabat dari anak-anak atau divisi ( sharist � � n ) penuntut umum , memutuskan bahwa itu adalah bijaksana untuk merevisi pengaturan untuk hak asuh atas anak-anak , nya itu akan merevisi keputusan sebelumnya .Dalam kasus-kasus seperti di pengadilan dapat menyerahkan tahanan anak ( atau anak-anak ) kepada siapa pun itu deems cocok .Dalam hal apapun , pengeluaran dalam hal dari tahanan harus ditanggung oleh orang yang telah bertanggung jawab untuk itu menurut keputusan pengadilan .
Bagian 14 .Ketika seorang pria , sudah memiliki seorang istri , ingin menikah dengan wanita lain , dia akan mendapat izin dari pengadilan .Pengadilan akan memberikan kemudahan pada saat ini telah mengambil langkah langkah yang diperlukan , dan , jika memungkinkan , membuat penyelidikan ini dari istri orang , untuk memastikan laporan keuangan dan potensi fisik ( ) kemampuan orang untuk melakukan keadilan ( kepada kedua istri ) .Dalam kasus laki laki kawin ( ) perempuan lain tanpa hak orang mendapatkan izin dari pengadilan , dia akan bertanggung jawab untuk menerima hukuman diberikan dalam 5 bagian dari pernikahan undang undang 1310-1316 ( iii a.h . � � � 1931-1937 a.d . )
Bagian 15 .Suami sebuah , pengadilan atas persetujuan kepala , mencegah istrinya dari sebuah pekerjaan yang menjijikkan kepada kepentingan nya atau keluarganya atau posisi .Pasal 16 .Keputusan pengadilan akan bersifat final kembali keesokan kasus: 1 .Mengeluarkan akta non-reconciliation; 2 .Penentuan ( jumlah dari ) pemeliharaan untuk � � � maka periode ( yang dibayar oleh para suami istri ) , dan pengeluaran adapun hak asuh atas anak-anak; 3 .Hak asuh atas anak-anak; 4 .Kanan dari ayah atau ibu atau masyarakat yang mendekati kerabat dari dari yang tidak hadir atau tingkat pertama almarhum ayah atau ibu atau anak-anak untuk pemenuhan anak-anak; 5 .Izin disediakan dalam pasal 14 di atas .
Pasal 17 .Ketentuan dalam pasal 11 akan dicatat dalam kontrak pernikahan bentuk sebagai � � � kondisi ditambahkan dengan kontrak � � � .Di sini ( antara lain ) , fakta berkaitan dengan para delegasi tingkat tidak dapat dibatalkan kuasa kepada istri perceraian dirinya untuk ( atas nama suami ) juga akan menjadi disebutkan .Sesuai dengan ketentuan kode dari sipil , iv ini akan tidak dapat ditarik kembali perceraian .
Bagian 18 .Suami atau istri , atau keduanya , untuk membuat permohonan ke pengadilan yang tepat untuk mempertimbangkan pertanyaan hak asuh anak anak mereka , hingga saat ini posisi ( anak ) , atau pengeluaran dalam hal perlindungan mereka , dan untuk mengeluarkan perintah ini dalam hubungan untuk masuk ke dalam pertimbangan dan masalah sebenarnya .Pada penerimaan permohonan , pengadilan akan mengambil pertimbangannya ( ) segera .Sementara perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan mengenai pengeluaran tahanan atau ( di ) hak asuh anak itu bersifat final , dan akan dilaksanakan dengan segera berlaku .
Pasal 19 .Setelah berlakunya undang-undang ini , dari perceraian ( yang superintendents kantor akan pendaftaran ) , kecuali sebuah surat tanda non-reconciliation atau perintah dari pengadilan akan diproduksi , tidak mengambil tindakan untuk pernyataan dari s � ghah � ( atau diresepkan kata-kata ) perceraian , atau pencatatan perceraian ( sebagai kasus mungkin ) .Barangsiapa bertentangan dengan ketentuan dari bagian ini akan disiplin akan bertanggung jawab untuk sebuah siksa derajat keempat , atau di atas .Non-reconciliation note.- sebuah surat ini berlaku selama tiga bulan sejak tanggal yang masalah .
Bagian 20 .Sementara mengingat hal yang berhubungan dengan sengketa keluarga ( ) , proses pengadilan akan diadakan di camer � � .
Bagian 21 .Pelaksanaan penilaian dari pengadilan harus diatur oleh undang ketentuan umum ( sipil prosedur ) kode .
Bagian 22 .Aturan untuk membawa ke efek tujuan undang undang ini akan menjadi yang dicanangkan oleh departemen kehakiman selama periode tiga bulan sejak tanggal bagian dari undang undang ini , dan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan oleh dewan menteri .
Bagian 23 .Pemerintah akan bertanggung jawab untuk menegakkan undang undang ini .

Aturan untuk membawa berlaku keluarga perlindungan bertindak
 bagian 1 .Dalam rangka untuk membawa berlaku keluarga perlindungan bertindak departemen kehakiman akan biaya satu atau beberapa cabang dari divisi ( atau sharist � � n ) pengadilan di setiap divisi ( atau sharist � � n ) dengan tugas menghibur perselisihan yang timbul akibat sipil hubungan perkawinan litigations keluarga .Bila perlu , bangku khusus mungkin di set up in the divisi ( atau sharist � � n ) pengadilan untuk tujuan ini .Ditunjuk untuk khusus hakim pengadilan untuk menghibur sengketa keluarga harus memiliki kualifikasi usia cocok , pengalaman dan keluarga posisi untuk memenuhi tugas seperti .
Bagian 2 .Gugatan berkaitan dengan keluarga sengketa dapat diajukan secara lisan atau melalui mengajukan permohonan secara tertulis .Aplikasi tidak perlu berada pada tempat yang bentuk cetak .Bagian 3 .Dalam setiap kasus ketika sebuah sesuai dengan adalah diajukan secara lisan , pernyataan penggugat akan tertulis di proc � � s-verbal oleh copy-writer atau kantor pengawas ( atau pembaca ) pengadilan , dan sepatutnya ( ditandatangani dan ) disahkan oleh penggugat , dan pengadilan akan masalah perintah untuk menghibur aplikasi .
Bagian 3 .Dalam setiap kasus ketika sebuah sesuai dengan adalah diajukan secara lisan , pernyataan penggugat akan tertulis di proc � � s-verbal oleh copy-writer atau kantor pengawas ( atau pembaca ) pengadilan , dan sepatutnya ( ditandatangani dan ) disahkan oleh penggugat , dan pengadilan akan masalah perintah untuk menghibur aplikasi .
Bagian 4 .Biaya persidangan dalam hal setelan itu akan dibebankan kepada penggugat pada saat penyerahan dari aplikasi , kecuali ketika penggugat dikenal sebagai miskin oleh pengadilan , dalam hal ini ia atau dia akan dibebaskan dari pembayaran biaya yang bersangkutan .
Bagian 5 .Setelah sesuai telah diajukan , pengadilan akan , dengan cara apapun deems cocok itu , panggilan kedua pihak ( untuk hadir ) , dalam tertentu karena waktu dan akan mengkomunikasikan isi ( penggugat � � � s ) aplikasi dan lampiran yang kepada terdakwa .Jika salah satu pihak , atau kedua , gagal untuk muncul di pengadilan , itu tidak akan menghalangi pengadilan dari mengambil tindakan tindakan yang diperlukan dan keputusan di ( penggugat � � � s ) aplikasi .Bagian 6 .Dalam kasus di mana orang orang yang disebut arbitrase , pengadilan akan meminta setiap pihak untuk memilih nya arbiter atau arbiter dan jika salah satu atau kedua pihak gagal untuk muncul atau tidak memilih mereka arbiter ( arbiter ) , pengadilan akan itu sendiri menunjuk seorang arbiter atau arbiter di antara nya kerabat atau orang yang memiliki dekat kontak atau hubungan persahabatan dengan dirinya , atau setiap orang lain . ~
Bagian 7 .Dalam kasus arbiter , atau arbiter , menolak untuk menerima tugas arbitrase , atau mengundurkan diri ( setelah sekali menerima itu ) , pengadilan akan mengambil tindakan yang diperlukan penunjukan arbiter yang segar , atau arbiter , dan dalam kasus arbiter yang baru , atau arbiter , juga tidak mau menerima tugas atau ( setelah sekali menerima itu ) mengundurkan diri , pengadilan akan langsung mengambil masalah
.Pasal 8 .Dalam kasus beberapa orang telah ditunjuk sebagai arbiter , dan salah satu dari mereka mengundurkan diri pada babak kedua dari istilah dari arbitrase , pengunduran diri nya sekali-kali tidak mempunyai dampak kenaikan melanjutkan , arbiter menjadi dianggap sebagai yang absensi , dan masalah harus ditentukan oleh sebagian besar suara .
Bagian 9.Di setiap tahapan proses, setiap kali pihak setuju untuk keputusan t dia arbiter ( atau arbiter ), dan berkomunikasi mereka kesepakatan bersama untuk pengadilan, pengadilan akan mengambil yang langsung tindakan dan memberikan penilaian
.Pasal 10.Spesimen bentuk akta non-reconciliation akan disiapkan oleh departemen kehakiman dan pengadilan dipasok ke.S � yang pernyataan ghah ( atau � yang telah ditetapkan kata-kata ) perceraian akan dipenuhi setelah isu adanya akta non-reconciliation sesuai dengan ( ketentuan ) kode sipil.
Pasal 11.Berbahaya kecanduan sebuah hal cara kecanduan kepada salah seorang dari golongan obat-obatan narkotika, minuman beralkohol, perjudian atau sejenisnya, yang bila terus-menerus dilakukan oleh sebuah orang, adalah ditangkap menyebabkan kerusakan atau sebuah higienis, membahayakan materi atau moral yang kecanduan orang atau nya atau pasangannya.
Bagian 12.Jumlah ( bercerai pemeliharaan istri ) atau belanja dalam tahanan atau pendidikan anak harus ditentukan atau yang dinilai dalam pertimbangan dari sekarang dan masa depan mereka persyaratan serta posisi dan keadaan dari orang tua.Di kasus itu kesulitan untuk memenuhi pengeluaran, pertama, dari pendapatan ( dan aset ) bapa sendirian, atau, kedua, dari pendapatan ( dan aset ) ibu sendirian, haruslah itu defrayed dari pendapatan ( dan aset ) dari kedua orang tua.
Bagian 13 .Orang tua itu harus mempunyai hak untuk bertemu anak-anak mereka paling tidak sebulan sekali
.Pasal 14 .Majikan , apakah de jure atau de facto , mungkin membebaskan layanan dari seorang wanita hanya ketika pengadilan hukum telah dianggap penerapan suaminya untuk efek bahwa sekarang pendudukan istri berada menjijikkan dengan kepentingan dan posisi dari keluarga , dan diberi sebuah putusan dalam mendukung suami .
Bagian 15 .Semua superintendents pernikahan tersebut dan perceraian petugas akan pendaftaran ) ( , pencatatan pernikahan sebelum , atau menelepon para pihak ( untuk its registration ) , meminta penyusunan inventarisasi yang lebih rinci mahar istri yang harus ditandatangani dan disahkan oleh suami .

Yang bersangkutan catatan ( terjemahan ekstrak dari beberapa hukum dimaksud , diberi di bawah ) . Aku dalam kasus sengketa antara suami dan istri atas misbehaviour , kegagalan ( pada bagian dari istri ) untuk menyerah dirinya padamu mencakup suaminya , pemeliharaan , pakaian dan tempat tinggal ( istri ) atau pengeluaran yang dibayar oleh para suami untuk anak di bawah tahanan istri , ketika sebuah diajukan oleh salah satu dari sesuai dengan adalah kepala keluarga , pengadilan dapat mengarahkan para pengaduan pada arbitrase .Dalam kasus perselisihan antara pihak pada penunjukan arbiter , pengadilan harus menunjuk ( sebagai arbiter ) dua orang , dari antara orang dekat kerabat dari ( masing-masing dari ) para pihak , dan sedang bagi mereka tidak ada karib kerabat di tempat terhadap pemukiman mereka , dari antara orang beberapa orang yang memiliki sebuah kontak dekat atau jadikan di antara mereka .
Mungkin arbiter yang akan memberi peperangan untuk sesuatu hal yang mengadakan perdamaian di antara para pihak .Dalam kasus kegagalan mereka dalam membawa tentang kompromi , mereka akan memberikan pendapat tentang mereka yang dari para pihak adalah di sebelah kanan , atau dalam hal dari jumlah belanja dalam ( pemeliharaan ) istri atau ( di tahanan ) anak ( atau anak-anak ) , di mana sengketa itu adalah adapun pengeluaran ( pada pemeliharaan ) istri ( atau tahanan anak atau anak-anak ) .Dalam kasus arbiter yang saling ketidaksetujuan antara , mereka mungkin , dengan kesepakatan bersama , mencalonkan orang sebagai ketiga arbiter .Dalam kasus , namun , mereka tidak setuju tentang pengangkatan ketiga arbiter , pengadilan akan dan menunjuk satu oleh banyak .Maka , telah diberi keputusan oleh sebagian besar suara dari para arbiter .Pada saat arbiter atas penunjukan , pengadilan akan mempertimbangkan bahwa orang-orang yang ditunjuk sebagai arbiter melahirkan seorang karakter moral yang baik .
Dalam kasus salah satu pihak memiliki sebuah berkeberatan atas putusan ( arbiter , atau ) arbiter , dia atau dia akan tunduk patuh kepada pengadilan keberatan nya dalam satu bulan dari penerimaan pemberitahuan vonis .Jika dalam pendapat dari pengadilan keberatan dewan adalah wajar , pengadilan akan menganggap materi dan memberikan hukum itu sendiri yang ( .Gugatan dalam hal yang tersebut di atas kasus akan diajukan di divisi ( sharist � � n ) pengadilan di kabupaten ( bakhsh ) pengadilan .( prosedur sipil kode dari iran , 676 � � ) .
Pihak untuk kontrak pernikahan mei ( dengan kesepakatan bersama ) menyediakan setiap ketentuan sebagai ditambahkan ke kontrak dari perkawinan atau kepada setiap lain mengikat kontrak , disediakan ketentuan tidak bertentangan dengan tujuan penting kontrak .Mereka dapat mengatur , misalnya , bahwa kapanpun suami telah hilang , telah gagal mempertahankan istrinya untuk jangka waktu tertentu , telah yang berupaya yang mengancam hidupnya , atau maltreats dengannya di sebuah cara yang menjadikan ( kelanjutan dari ) hidup tak tertahankan ( untuk perkawinan unta itu , istrinya itu , setelah pembentukan jalan di pengadilan hukum dan isu keputusan akhir ( oleh pengadilan ) , menjadi berwenang untuk perceraian dirinya tidak dapat ditarik kembali ( atas nama suami ) atau untuk mendelegasikan wewenang demikian untuk beberapa orang lain .
Catatan .Semua kasus sengketa antara suami dan istri jatuh di bawah bagian ini dihadapkan dari pengadilan dari pertama contoh sesuai dengan prosedur sipil kode .Penilaian dari pengadilan tersebut akan appealable dan revisable .Seseorang dapat mengajukan gugatan dalam enam bulan akan terjadinya jalan ( ditetapkan untuk ) , setelah itu harus dipertimbangkan sebagai time-barred ketentuan .
( pernikahan tindakan iran , � � 4 ) . Iii a suami atau istri yang , pada saat tertular pernikahan , defrauds pihak lain dengan cara bahwa pada keadaan tidak adanya penipuan pernikahan yang dapat dikontrak , akan bertanggung jawab untuk akan pemasyarakatan penjara karena ( periode mulai bentuk ) enam bulan untuk dua tahun .( ibid .. � � 5 ) iv bahkan , Menurut ketentuan-ketentuan dari bagian 4 pernikahan tersebut tindakan iran ( dikutip di atas ) , istri sudah berwenang untuk perceraian dirinya tidak dapat ditarik kembali , disediakan ketentuan untuk efek seperti itu telah dibuat di kontrak pernikahan .Tampaknya biaya hadir bertindak menghendaki untuk memasukkan seperti kasus perceraian yang di antara kasus yang diberikan melalui bagian 1145 dari sipil kode dari iran yang berbunyi sebagai berikut:
Bagian 1145 .Perceraian akan tidak dapat ditarik kembali kembali keesokan kasus:
1 .Apabila itu diberikan sebelum perkawinan bercampur

3.Ketika itu sebuah khul � � � perceraian ( yaitu, salah satu yang diberikan pada kebutuhan istri ) atau berbasis mub � � r � perceraian ( yaitu � t, satu diberikan pada kesepakatan bersama dari para pihak ), selama wanita mengerjakan tidak meminta kembali kerugian dan / atau kompensasi yang dibeli kepada suami untuk mendapatkan seperti terhadap nikmat-nya perceraian.
4 .Ketika itu sepertiga perceraian diberikan ( oleh perusahaan yang sama suami istri yang sama koneksi perkawinan ) setelah tiga berturut-turut , tidak peduli apakah koneksi perkawinan telah hasil dari penarikan kembali ( dari istri oleh suami sebelum � kadaluarsa dari � maka ) atau berbasis � segar kontrak pernikahan .
Tahanan bagian 7 dari iran kode ini dibagi suatu kesalahan ke dalam berikut ini empat jenis ( atau derajat ) menurut tingkat keparahan atau kelembutan dari tindakan: 1 .Kejahatan; 2 .3 yang besar pelanggaran; .Seorang anak kecil pelanggaran; dan 4 .Sebuah contravention .Lebih lanjut , pasal 11 dari iran kode menyediakan tahanan bencana kepada suatu contravention berikut ( yaitu , sebuah pelanggaran tingkat keempat ): 1 .Sebuah penjara karena jangka waktu dua untuk sepuluh hari .2 .Denda sampai dua ratus rials .