Thursday, April 7, 2016

BERITA ACARA SIDANG

  1. BERITA ACARA SIDANG
    Nomor 29/Pdt.G/2015/PA.Po

    Pertama
    Pengadilan Agama Ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut, pada hari Senin tanggal 15 November  2015 dalam perkara Cerai Gugat antara :
         Ninik Qori’atul M binti Ahmad, umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan Pedagang, pendidikan SMK, bertempat tinggal di Jalan Budaya Gang III RT.03 RW. 4   Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, selanjutnya disebut sebagai "Penggugat";
    M e l a w a n
          M.Abdul Toyibi bin Paimin, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan, pendidikan SMA, bertempat tinggal di Jalan Ki Ageng Mirah no 13 Kabupaten Ponorogo selanjutnya disebut sebagai "Tergugat";
    Susunan Persidangan Majelis yang bersidang :
    1. Imam Masruf, M.H.I    sebagai Ketua Majelis;
    2. M. Bisri Musthofa, SH.I    sebagai Hakim Anggota;
    3. Nur Hidayati, SH.i    sebagai Hakim Anggota; dan dibantu
    4. Muamaluddin, SH.I    sebagai Panitera Pengganti;
    Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat dipanggil menghadap ke persidangan;
    Penggugat   menghadap sendiri di persidangan;
    Tergugat menghadap sendiri di persidangan;
    Kemudian Majelis Hakim berusaha mendamaikan Penggugat  dan Tergugat untuk tidak bercerai, namun tidak berhasil. Selanjutnya Ketua Majelis menjelaskan kepada Penggugat  dan Tergugat, tentang keharusan menempuh proses mediasi sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Setelah itu Ketua Majelis menjelaskan tatacara mediasi di Pengadilan. Lalu Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Penggugat  dan Tergugat, untuk berunding guna memilih mediator yang terdaftar di Pengadilan Agama Ponorogo;
    Penggugat  dan Tergugat, sepakat memilih Wildan Ari fiana, SH. sebagai mediator, dan atas dasar itu Ketua Majelis menetapkan mediator tersebut dengan penetapan sebagai berikut:


    Kemudian Ketua Majelis memerintahkan Panitera Pengganti untuk menyampaikan penetapan penunjukan mediator tersebut kepada mediator yang bersangkutan, kepada Penggugat dan Tergugat untuk menghubungi mediator yang sudah ditunjuk;
    Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda sampai dengan hari Rabu tanggal 22 November 2015, pukul 09.00 WIB, guna memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengikuti proses mediasi, serta memberitahu Penggugat dan Tergugat, supaya hadir kembali dalam sidang yang telah ditetapkan tersebut tanpa dipanggil lagi;
    Setelah penundaan sidang tersebut diumumkan, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang ditutup;
                Demikian berita acara sidang ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti;
                    
    Panitera Pengganti


    Muamaluddin, SH.I    Ketua Majelis


    Imam Masruf,M.H.I




    BERITA ACARA SIDANG
    Nomor 29/Pdt.G/2015/PA.PO

    lanjutan
    Pengadilan Agama ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut, pada hari Selasa tanggal 22 November  2015 dalam perkara Cerai Gugat antara :
    Ninik Qoriatul Muslimah binti Ahmad, disebut sebagai "Penggugat";
    M e l a w a n
    M. Abdul Toyibi bin Paimin, disebut sebagai "Tergugat";
    Susunan Persidangan sama dengan persidangan yang lalu.
    Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum  oleh Ketua Majelis maka para pihak  yang berperkara dipanggil masuk ke ruang persidangan.
    Penggugat  hadir sendiri di persidangan;
    Tergugat  hadir sendiri di persidangan;
    Selanjutnya Majelis berusaha mendamaikan Penggugat  dan Tergugat agar rukun kembali namun tidak berhasil, lalu Ketua Majelis membacakan laporan  hasil mediasi tertanggal 22 November 2015  yang menyatakan bahwa setelah perkara tersebut dilakukan mediasi oleh mediator  Wildan Ari fiana, S.H.I ternyata usaha mediasi tersebut tidak berhasil.
    Kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum, lalu sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat tertanggal 22 November 2015 yang telah terdaftar dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Biak Nomor : 29/Pdt.G/2015/PA.Bik, tanggal 22 November 2015;
    Selanjutnya Ketua Majelis bertanya kepada Penggugat :
    Bagaimana keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat ?   

    Rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagi karena sudah tidak ada perhatian dari Tergugat, Tergugat sering keluar rumah malam hari, mabuk-mabukan dan pulang dini hari;
    Apakah Penggugat pernah melihat Tergugat mabuk-mabukan ?   

    Penggugat tidak pernah melihat Tergugat minum minuman beralkohol , namun Penggugat melihat Tergugat muntah-muntah dan bau minuman keras kalau sudah pulang ke rumah;
    Apakah Penggugat sudah pernah menasehati Tergugat ?   

    Sudah, namun tidak ada perubahan;
    Sejak kapan Tergugat sering keluar rumah malam hari ?   

    Tergugat sering keluar rumah sejak tahun 2014;
    Sejak kapan Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal ?   

    Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal mulai bulan Maret 2015 sampai bulan Mei 2015 Penggugat ke jayapura sedangkan Tergugat tetap di rumah kost. Dan pada bulan Pebruari 2015 sampai bulan Mei 2015 Peng-gugat dan Tergugat kumpul lagi dan bulan Juni 2015 hingga sekarang pisah tempat tinggal lagi diaman Penggugat di rumah kost sedangkan Tergugat di rumah orangtuanya;
    Apakah ada masalah lain dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat ?   


    Ada, Tergugat telah berselingkuh dengan Nepi Marliza teman kerjanya dan Tiara Bahtiar hingga sekarang;
    Apakah Penggugat dan Tergugat sering bertengkar ?   

    Ya, dan Tergugat sering memukul Penggugat;
    Apakah selama Penggugat dan Tergugat menikah, Tergugat  memberi kan nafkah kepada Penggugat ?   


    Ya tapi nanti Penggugat meminta baru Tergugat memberikan;
    Selanjutnya Ketua Majelis bertanya kepada Tergugat :
    Apakah saudara akan menjawab secara lisan atau tertulis ?   

    Saya akan menjawab secara lisan;
    Bagaimana tanggapan saudara atas gugatan Penggugat tersebut ?   

    -    Pada point 1, 2  dan 3 benar;
    -    Pada point 4 Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal pada bulan Maret 2015 sampai dengan bulan Mei 2015 dimana Tergugat menuruh Penggugat pulang ke Jayapura karena tidak mau berubah;
    -    Pada point 4 huruf a benar Tergugat sering keluar malam karena Penggugat tidak punya sopan santun, tidak meng-hormati serta tidak memper-hatikan Tergugat sehingga Tergugat  sering keluar malam karena di rumah stress dengan kelakuan Penggugat;
    -    Pada point 4 huruf b benar Ter-gugat sering memukul Peng gugat, karena Penggugat sering bicara kotor, menghina Tergugat dengan kata-kata babi, anjing;
    -    Pada point 4 huruf c Tidak benar Tergugat tidak memberikan gaji kepada Penggugat, setiap bulan pengguat memberikan nafkah kepada Penggugat dari hasil ojek setiap harinya Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) bahkan Peng gugat mengetahui slip gaji Tergugat;
    -    Pada point 4 huruf d tidak benar bulan Maret 2014 yang benar Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal pada bulan Mei 2015 dimana Penggugat tetap tinggal dirumah kontrakan , sedangkan Tergugat tinggal bersama orangtuanya;
    Apakah benar Tergugat telah berselingkuh ?   

    Benar, Tergugat telah berselingkuh dengan perempuan bernama Tiara Bahtiar baru dua bulan.
    Apakah benar Tergugat sering memukul Penggugat ?   

    Ya benar Tergugat pernah memukul penggugat sebanyak lima kali;
    Apakah masih ada yang masih ingin Tergugat sampaikan ?   


    Tergugat pernah memberi uang kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah)
    Selanjutnya Ketua Majelis bertanya kepada Penggugat  :
    Apakah saudara akan menanggapi jawaban Tergugat secara lisan atau tertulis ?   


    Secara lisan;
    Atas jawaban Tergugat tersebut Penggugat mengajukan replik secara lisan sebagai berikut :
    1.    Tidak benar Tergugat telah memberikan nafkah kepada Penggugat setiap bulannya, Tergugat memberi uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) bukan untuk uang nafkah akan tetapi untuk mengganti harga HP Penggugat yang dibanting oleh Tergugat;
    2.    Benar bahwa Tergugat sering keluar malam dari sejak awal Tergugat menikah dengan Penggugat, Tergugat sering judi dan mabuk-mabukan.
    3.    Benar Tergugat hingga sekarang masih selingkuh.
     Selanjutnya Ketua Majelis bertanya kepada Tergugat  :
    Apakah saudara akan menanggapi replik Penggugat secara lisan atau tertulis ?   


    Secara lisan;
    Atas jawaban replik tersebut Tergugat  mengajukan duplik secara lisan yang intinya tetap pada jawaban Tergugat;
    Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan bahwa tahap jawab menjawab telah selesai.
    Kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum dan Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda sampai dengan hari Rabu, tanggal 28 November 2015, pukul 09.00 WIT, untuk pembuktian dan kepada Penggugat dan Tergugat diberitahukan supaya hadir kembali dalam sidang yang telah ditetapkan tersebut tanpa dipanggil lagi;
    Setelah penundaan sidang tersebut diumumkan, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang ditutup;
                Demikian berita acara sidang ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Majelis serta Panitera Pengganti;
                    
    Panitera Pengganti


    Muamaludin, SH.I    Ketua Majelis


    Imam Masruf, M.H.I


    BERITA ACARA SIDANG
    Nomor 29/Pdt.G/2015/PA.Po

    lanjutan
    Pengadilan Agama Ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut, pada hari Selasa tanggal 28 November 2015 dalam perkara Cerai Gugat antara :
    Ninik Qoriatul M binti Ahmad, disebut sebagai "Penggugat";
    M e l a w a n
    M. Abdul Toyibi bin Paimin, disebut sebagai "Tergugat";
    Susunan Persidangan :
    1.    Imam Masruf, M.H.I    Hakim Anggota, dan dibantu
    Muamaludin, SH.I    Panitera Pengganti
    Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum  oleh Hakim Anggota maka para pihak  yang berperkara dipanggil masuk ke ruang persidangan.
    Penggugat  tidak menghadap ke persidangan atau menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya padahal telah diberitahukan pada sidang sebelumnya untuk menghadap ke persidangan tanpa dipanggil lagi;
    Tergugat  tidak menghadap ke persidangan atau menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya padahal telah diberitahukan pada sidang sebelumnya untuk menghadap ke persidangan tanpa dipanggil lagi;
                Berhubung karena Ketua Majelis dinas luar ke Pengadilan Tinggi Agama Jayapura maka sidang ditunda sampai dengan hari   Selasa  tanggal  30 November 2015 pukul 09.00 WIT untuk pembuktian dan memanggil Penggugat dan Tergugat, dan diperintahkan kepada jurusita pengganti untuk memanggil Penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan tanggal yang telah ditentukan tersebut diatas;
               Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Hakim Anggota selanjutnya persidangan dinyatakan ditutup;
                Demikian berita acara sidang ini dibuat yang ditandatangani oleh Hakim Tunggal dan Panitera Pengganti
                    
    Panitera Pengganti



                   Muamaludin, SH.I…………   
    Hakim Anggota


      Imam Masruf, M.H.I …………….



    BERITA ACARA SIDANG
    Nomor 29/Pdt.G/2015/PA.Po
    lanjutan

    Pengadilan Agama Biak yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut, pada hari Selasa tanggal 30 November 2015 dalam perkara Cerai Gugat antara :
    Ninik Qoriatul M binti Ahmad,  sebagai "Penggugat";
    M e l a w a n
    M. Abdul Toyibi bin Paimin,   sebagai "Tergugat";
    Susunan Persidangan :
    1. Imam Masruf, M.H.I    sebagai Ketua Majelis;
    2.  M.Bisri Mustofa, S.H.I    sebagai Hakim Anggota;
    3.  Nur Hidayati, S.H.I    sebagai Hakim Anggota, dan dibantu
         Muamaluddin, S.H.I    sebagai Panitera Pengganti;
    Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat dipanggil menghadap ke persidangan;
    Penggugat   menghadap sendiri;
    Tergugat menghadap sendiri;
    Selanjutnya Majelis Hakim berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat   agar kembali membina rumah tangganya, namun tidak berhasil lalu Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum;
    Atas pertanyaan Majelis Hakim, pihak Penggugat  menyatakan bahwa ia telah siap dengan bukti surat dan saksi,  selanjutnya atas perintah Ketua Majelis Penggugat menyerahkan alat bukti berupa : Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor  023/07/II/2012, tanggal 9 Pebruari 2012, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo bukti surat tersebut telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai serta bermaterai cukup, lalu Ketua Majelis memberi paraf dan tanggal serta kode bukti ( P );

    Selanjutnya atas perintah Ketua Majelis, Panitera Pengganti memanggil masuk saksi Penggugat dan menghadap ke persidangan saksi  pertama Penggugat yang atas pertanyaan Ketua Majelis ia mengaku bernama :
    1.    Azka Arrozi bin Parno, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan Honorer Sopir BPJS, Pendidikan SMA, tempat tinggal di Jln. Goa Jepang, Perumahan Baru RT. 03/RW.01,  Desa Sumberker, Kecamatan Samofa, Kab. Ponorogo, kemudian saksi mengucapkan  sumpah sebagai berikut  :
    “ Demi Allah, saya bersumpah,  bahwa saya akan memberikan keterangan yang benar di depan sidang ini, dan tidak lain kecuali yang sebenarnya ”;
    Selanjutnya Majelis Hakim mengajukan pertanyaan  kepada Saksi sebagai berikut :         
    Apakah saksi kenal Penggugat dan Tergugat ?   

    Ya, saksi kenal Penggugat dan Tergugat;
    Apakah saksi ada hubungan keluarga dengan Penggugat dan Tergugat ?   

    Ya, ada saksi sepupu dengan Tergugat;
    Apakah Penggugat dan Tergugat sudah menikah ?   

    Sudah, pada tahun 2012;
    Dimanakah Penggugat dan Ter-gugat tinggal setelah menikah tinggal ?   

    Setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah sewa milik orangtua Tergugat di Ponorogo hingga sekarang;
    Apakah Penggugat dan Tergugat sudah dikaruniai keturunan ?   


    Sudah, satu orang anak;
    Bagaimana keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sekarang?   


    Rumah tangga Penggugat dan Tergugat sekarang sudah tidak harmonis  sejak satu tahun terakhir;
    Apa penyebab Penggugat dan Tergugat tidak harmonis ?   

    Penyebabnya karena :
    -    Penggugat  telah berselingkuh dan saksi pernah melihat Peng-gugat berboncengan motor dengan pacarnya di tanjakan Brimob. ;
    -    Tergugat sering memukul Peng-gugat, saksi mengetahui dari orangtua Tergugat  tiga minggu yang lalu;
    Darimana saksi mengetahui bahwa Penggugat telah berselingkuh?   

    Saksi mengetahui dari cerita Tergugat  sesuai dengan ciri – ciri yang diceritakan Tergugat;
    Apakah saksi kenal dengan selingkuhan Penggugat ?   

    Tidak kenal;
    Apakah saksi pernah melihat atau mendengar Tergugat sering keluar malam dan mabuk-mabukan ?   


    Saksi pernah mendengar Tergugat sering keluar malam dan mabuk-mabukan dari orangtua Tergugat;
    Apakah saksi mengetahui Tergugat telah selingkuh ?   

    Ya saksi mengetahui bahwa Tergugat telah berselingkuh, saksi pernah melihat Tergugat berbon-cengan motor di jalan dengan seorang perempuan dengan pelukan mesra dan tangan melingkar erat;
    Apakah Penggugat dan Tergugat hingga sekarang masih tinggal serumah ?   


    Tidak, Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggal sejak bulan Maret lalu, penggugat masih tinggal ditempat kediaman semula sedangkan Tergugat tinggal di rumah orangtuanya;
    Apakah setelah Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal masih ada komunikasi ?   


    Tidak ada;
    Apakah setelah pisah tempat tinggal Tergugat masih memberikan nafkah kepada Penggugat;   


    Tidak tahu;
       
       
       
    Apakah Penggugat dan Tergugat pernah dinasehati ?   

    Pernah oleh orangtua Tergugat namun tidak berhasil;
    Apakah masih ada yang saksi ingin sampaikan ?   

    Tidak ada;
        Karena keterangan saksi Penggugat dianggap cukup, maka saksi dipersilahkan meninggalkan ruang sidang, kemudian majelis hakim bertanya kepada Penggugat :
    Bagaimana tanggapan saudara  atas
    keterangan saksi tersebut ?
        Semua benar;
    Kepada Tergugat :
    Bagaimana tanggapan saudara  atas keterangan saksi tersebut ?
       

    Semua benar;
    2.    Ali Khafidz bin Slamet, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan, Pendidikan S1, tempat tinggal di Jln. Isra, Mandiri RT. 02/RW.06,  keluarahan mandala, Kecamatan Siman, Kab. Ponorogo, kemudian saksi mengucapkan  sumpah sebagai berikut  :
    “ Demi Allah, saya bersumpah,  bahwa saya akan memberikan keterangan yang benar di depan sidang ini, dan tidak lain kecuali yang sebenarnya ”;
    Selanjutnya Majelis Hakim mengajukan pertanyaan  kepada Saksi sebagai berikut :         
    Apakah saksi kenal Penggugat dan Tergugat ?   

    Ya, saksi kenal Penggugat dan tidak kenal dengan Tergugat;
    Apakah saksi ada hubungan keluarga dengan Penggugat dan Tergugat ?   

    Tidak ada, saksi hanya teman dengan Penggugat;
    Apakah Penggugat dan Tergugat sudah menikah ?   

    Sudah;
    Apakah Penggugat dan Tergugat sudah dikaruniai keturunan ?   


    Sudah, satu orang anak;
    Bagaimana keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sekarang?   


    Rumah tangga Penggugat dan Tergugat sekarang sudah tidak harmonis  dan sudah pisah tempat tinggal sejak pertengahan bulan Maret 2015 hingga sekarang;
    Apa penyebab Penggugat dan Tergugat tidak harmonis ?   

    Penyebabnya karena :
    -    Tergugat  telah berselingkuh  dengan seorang perempuan ber-nama Tiara dan saksi mengenal Tiara, dan saksi pernah melihat Tiara berboncengan dengan laki-laki tetapi saksi tidak mengetahui apakah Tergugat atau bukan saksi karna saksi baru pernah ketemu Tergugat ;
    Apakah saksi mengetahui pernah melihat Penggugat dan Tergugat bertengkar ?   


    Tidak pernah, namun saksi pernah mendengar cerita dari Penggugat, bahwa Penggugat pernah dipukul oleh Tergugat hingga memar ditangan;
    Apakah pernah melihat Tergugat sering keluar malam dan mabuk-mabukan ?   

    Tidak pernah, saksi hanya mendengar cerita dari Penggugat bahwa Tergugat sering keluar malam dan mabuk-mabukan;
    Apakah Penggugat dan Tergugat masih satu rumah sekarang ?   
    Tidak, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal sejak dua bulan yang lalu sampai sekarang;
    Apakah selama Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal, Tergugat masih memberikan nafkah kepada Penggugat ?   



    Tidak tahu;
    Apakah Penggugat dan Tergugat pernah dinasehati ?   

    Pernah oleh orangtua Tergugat namun tidak berhasil;
    Apakah masih ada yang saksi ingin sampaikan ?   

    Tidak ada;
        Selanjutnya  saksi dipersilahkan meninggalkan ruang sidang, kemudian majelis hakim bertanya kepada Penggugat :
    Bagaimana tanggapan saudara  atas
    keterangan saksi tersebut ?
        Semua benar;
    Kepada Tergugat :
    Bagaimana tanggapan saudara  atas keterangan saksi tersebut ?
       

    Semua benar;
    Atas pertanyaan Majelis Hakim  Tergugat tidak akan mengajukan alat bukti surat maupun saksi;
    Kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang diskors untuk musyawarah majelis dan diperintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk meninggal kan ruang persidangan. Setelah musyawarah  majelis selesai skors sidang dicabut kembali dan diperintahkan Penggugat dan Tergugat  untuk memasuki ruang persidangan, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum;
    Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan persidangan ini ditunda sampai  dengan  hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 pukul 09.00 WIT untuk pembuktian lanjutan, dan diberitahukan kepada Penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan tanggal tersebut tanpa dipanggil lagi karena pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi.
    Setelah penundaan tersebut diumumkan, selanjutnya ketua majelis menyatakan sidang ditutup.
                Demikian berita acara  siding  ini dibuat yang ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti;

    Panitera Pengganti        


    Muamaludin, S.H.I    Ketua Majelis


    Imam Masruf, M.H.I


    BERITA ACARA SIDANG
    Nomor 29/Pdt.G/2015/PA.Po

    lanjutan
    Pengadilan Agama Ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut, pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 dalam perkara Cerai Gugat antara :
    Ninik Qoriatul M binti Ahmad,  sebagai "Penggugat";
    m e l a w a n
    M. Abdul Toyibi bin Paimin,   sebagai "Tergugat";
    Susunan Persidangan sama dengan persidangan yang lalu :
    Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat dipanggil menghadap ke persidangan;
    Penggugat   menghadap sendiri di persidangan;
    Tergugat menghadap sendiri di persidangan;
    Selanjutnya Majelis Hakim berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat   agar kembali membina rumah tangganya, namun tidak berhasil lalu Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum;
    Selanjutnya Ketua Majelis menyampaikan bahwa sesuai agenda sidang yang lalu  bahwa sidang hari ini adalah untuk pembuktian lanjutan dan atas pertanyaan Majelis Hakim, pihak Penggugat  menyatakan bahwa ia telah siap dengan satu orang saksi.
    Selanjutnya atas perintah Ketua Majelis, Panitera Pengganti memanggil masuk saksi Penggugat dan menghadap ke persidangan saksi  tersebut yang atas pertanyaan Ketua Majelis ia mengaku bernama : …… bin ……, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan (Resque), pendidikan SMA, bertempat tinggal di Jln.Jakarta, RT. 03/RW.01,  Keluarahan Saramom, Kab. Ponorogo, kemudian saksi mengucapkan  sumpah sebagai berikut  :
    “ Demi Allah, saya bersumpah,  bahwa saya akan memberikan keterangan yang benar di depan sidang ini, dan tidak lain kecuali yang sebenarnya ”;
    Selanjutnya Majelis Hakim mengajukan pertanyaan  kepada Saksi sebagai berikut :         
    Apakah saksi kenal Penggugat dan Tergugat ?   

    Ya, saksi kenal Penggugat sejak tahun 2012, sedangkan dengan Tergugat teman sekantor;
    Apakah saksi ada hubungan keluarga dengan Penggugat dan Tergugat ?   

    Tidak ada saksi hanya teman Penggugat dan Tergugat ;
    Apakah Penggugat dan Tergugat sudah menikah ?   

    Sudah;
    Apakah Penggugat dan Tergugat telah dikarunaiai keturunan ?   

    Sudah, satu orang anak perempuan berumur dua tahun;
    Bagaimana keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat ?   

    Rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah kurang harmonis, karena Penggugat dan Tergugat sering bertengkar;
    Apakah Penggugat dan Tergugat masih satu rumah sekarang ?   

    Tidak, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal sejak dua bulan yang lalu sampai sekarang, Tergugat tinggal di rumah orangtuanya sedangkan Penggugat masih tinggal di rumah kontrakan;
    Apakah saksi pernah melihat Peng gugat dan Tergugat bertengkar ?   

    Saksi pernah melihat Penggugat dan Tergugat bertengkar satu kali;
    Kapan saksi melihat Penggugat dan Tergugat bertengkar ?   

    Pada bulan Pebruari 2015;
    Apa penyebab pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat ?   

    Penyebabnya masalah orang ketiga/selingkuh;
    Siapa yang berselingkuh Penggugat atau Tergugat ?   

    Yang berselingkuh adalah Tergugat dengan perempuan bernama Tiara hingga sekarang;
    Darimana saksi mengetahui Ter-gugat berselingkuh dengan Tiara ?   

    Saksi tahu karena Tiara sering diajak ke kantor dan Tiara sering mengantar makanan untuk Ter-gugat, pernah diajak ke pantai;
    Apakah saksi pernah menasihati Penggugat dan Tergugat ?   

    Pernah, namun tidak berhasil;
    Apakah masih ada yang saksi ingin sampaikan ?   

    Tidak ada;
    Karena keterangan saksi Penggugat dianggap cukup, maka saksi dipersilahkan meninggalkan ruang sidang, kemudian majelis hakim bertanya kepada Penggugat :
    Bagaimana tanggapan saudara  atas
    keterangan saksi tersebut ?
        Semua benar;
         Kepada Tergugat :
    Bagaimana tanggapan saudara  atas keterangan saksi tersebut ?
       

    Semua benar;
    Atas pertanyaan Ketua Majelis, Penggugat menyatakan tidak lagi mengajukan suatu apapun dan tetap pada gugatannya, sedangkan Tergugat dalam kesimpulannya menyatakan secara lisan yang pada pokoknya setuju atau tidak keberatan bercerai dengan Penggugat dan mohon putusan;
    Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang diskors untuk bermusyawarah Majelis, memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat  meninggalkan ruang sidang.
        Setelah musyawarah selesai lalu skors sidang dicabut, Penggugat dan Tergugat dipanggil masuk kembali ke ruang persidangan. Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :   

    MENGADILI
    1.     Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2.    Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat  (M.Abdul Toyibi bin Paimin) terhadap Penggugat   (Ninik Qoriatul M binti Ahmad);
    3.    Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Biak untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah  Kantor Urusan Agama Kecamatan Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, untuk dicatat dalam  daftar yang disediakan untuk itu;
    4.    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.391.000,- (Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
    Setelah pembacaan putusan tersebut, Ketua menyampaikan tentang upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para pihak dan atas pertanyaan ketua majelis Penggugat dan Tergugat menyatakan menerima dan tidak keberatan terhadap putusan tersebut.
                 Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan, persidangan untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup;
              Demikian Berita Acara Sidang  ini dibuat yang ditandatangani  oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti;

                      Panitera Pengganti                                              Ketua Majelis


                      Muamaludin, S.H.I                                        Imam Masruf, M.H.I

0 comments:

Post a Comment