PENELITIAN
PROSEDUR IKRAR WAKAF
DI KUA KEC. PUDAK DSN. BANJAREJO PONOROGO
OLEH : ZIKRI FADLI AS (210113101) / SA.C
PROSEDUR IKRAR WAKAF
DI KUA KEC. PUDAK DSN. BANJAREJO PONOROGO
OLEH : ZIKRI FADLI AS (210113101) / SA.C
Pada hari rabu (30/12/15) saya melakukan penelitian di daerah KUA kec. Pudak, Ponorogo, dengan ditemani oleh sahabat karib kelas SA.C yaitu Masjudin dan Mahfudh Arifudin dengan mengendarai motor. Tujuan dan hajat kami mengunjungi kantor KUA tersebut dengan dua alasan, yang pertama adalah melakukan penelitian prosedur ikrar wakaf, yang kedua adalah silaturahmi dengan kepala KUA kec. Pudak, dan inti-Nya adalah melakukan penelitian.
Beliau sangat ramah kepada kami dan menjawab secara detail
dengan beberapa contoh yang akhir-Nya dapat kami pahami. Walau pun lelah
karena jarak yang kami tempuh dan haus yang berpanjangan telah terbalaskan
tak kala kami sampai kepada penyelesaian Tanya jawab dari penelitian ini.
Setelah itu kami melaksanakan foto bersama
Bersama bapak kepala KUA kec. Pudak
Beliau sangat ramah kepada kami dan menjawab secara detail dengan beberapa contoh yang akhir-Nya dapat kami pahami. Walau pun lelah karena jarak yang kami tempuh dan haus yang berpanjangan telah terbalaskan tak kala kami sampai kepada penyelesaian Tanya jawab dari penelitian ini. Setelah itu kami melaksanakan foto bersama sebagai bukti dokumentasi telah melakukan penelitian yang sederhana ini. Dan kemudian beliau memberikan brosur tata cara mendaftarkan wakaf agar bisa dijadikan panduan saat mengoreksi hasil catatan. Dan kemudian, Tepat pukul 12 siang saya dan mereka pun beranjak lepas dari kantor tersebut, dan segera melanjutkan perjalanan pulang dengan menyusuri jalan yang panjang dan mengerikan karena jurang-jurang yang lebar dan menganga yang siap kapanpun menerima siapa saja yang tidak berhati-hati. Namun ketakutan itu seakan sekejap hilang, karena gunung-gunung yang tinggi menjulang, sawah-sawah yang terhampar luas serta panorama kehidupan alam yang indah begitu berasa saat kami melewati jalanan panjang.
Tepat jam 01 siang kami pun sampai di tempat tinggal masing-masing dengan waktu yang sudah kami prediksi sebelum-Nya dan akhir-Nya memutuskan untuk mampir terdahulu di warung kopi untuk menghilangkan lelah dan rasa mengantuk saat perjalanan seraya mendengarkan rekaman ulang saat wawancara serta mengoreksi ulang hasil notulen wawancara. Dan setelah itu kami pun pulang serta melaksanakan shalat dhuhur.
Beliau sangat ramah kepada kami dan menjawab secara detail dengan beberapa contoh yang akhir-Nya dapat kami pahami. Walau pun lelah karena jarak yang kami tempuh dan haus yang berpanjangan telah terbalaskan tak kala kami sampai kepada penyelesaian Tanya jawab dari penelitian ini. Setelah itu kami melaksanakan foto bersama sebagai bukti dokumentasi telah melakukan penelitian yang sederhana ini. Dan kemudian beliau memberikan brosur tata cara mendaftarkan wakaf agar bisa dijadikan panduan saat mengoreksi hasil catatan. Dan kemudian, Tepat pukul 12 siang saya dan mereka pun beranjak lepas dari kantor tersebut, dan segera melanjutkan perjalanan pulang dengan menyusuri jalan yang panjang dan mengerikan karena jurang-jurang yang lebar dan menganga yang siap kapanpun menerima siapa saja yang tidak berhati-hati. Namun ketakutan itu seakan sekejap hilang, karena gunung-gunung yang tinggi menjulang, sawah-sawah yang terhampar luas serta panorama kehidupan alam yang indah begitu berasa saat kami melewati jalanan panjang.
Tepat jam 01 siang kami pun sampai di tempat tinggal masing-masing dengan waktu yang sudah kami prediksi sebelum-Nya dan akhir-Nya memutuskan untuk mampir terdahulu di warung kopi untuk menghilangkan lelah dan rasa mengantuk saat perjalanan seraya mendengarkan rekaman ulang saat wawancara serta mengoreksi ulang hasil notulen wawancara. Dan setelah itu kami pun pulang serta melaksanakan shalat dhuhur.
B. Hasil Wawancara
Dari hasil wawancara tersebut akan saya paparkan dalam bentuk deskripsi kalimat. Sebagaimana keterangan kepala KUA kec. Pudak bahwasa-Nya dalam setiap tahun orang yang mewakafkan tidaklah menentu, bisa di prediksi bahwa setiap tahun itu Cuma ada 1 atau 2 pewakaf dari kec. Pudak dsn. Banjarejo itu. Tidak dapat dipungkiri bahwa, sebagaimana keterangan dari kepala kua tersebut menjelaskan bahwa masyarakat masih terlalu awam untuk mengetahui baik itu dari segi manfaat wakaf bahkan prosedur yang dianggap kian rumit dalam mengurus-Nya. Namun ternyata dari instasi kantor KUA sendiri mempunyai program tersendiri untuk membangkitkan motivasi berwakaf dan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga hal tersebut membantu masyarakat untuk membuang jauh-jauh iming-iming yang merusak yang menyebar yang tidak bertanggung jawab.
Kemudian masalah prosedur pendaftaran wakaf antara lain :
a. Pembuatan akta ikrar wakaf
• Wakif dibantu Nadzir untuk mendaftarkan harta benda yang akan diwakafkan, kemudian PPAIW memeriksaa surat-surat dokumen asli harta benda yang akan diwakafkan, kemudian dibuatlah AIW tersebut dan proses ikrar wakaf tersebut harus didepan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) dan kemudian mengesahkan nadzir.
Perlu diketahui bahwa surat-surat yang penting ketika mendaftarkan yaitu : foto copy KTP wakif, foto copy KK, foto copy ahli waris, surat pernyataan dari ahli waris, surat pengesahan Nadhir yang akan menerima yang didapat dari KUA, dan salinan Akta Ikrar Wakaf harus dibuat rangkap tiga diberikan kepada wakif, Nadhir dan PPAIW karna sebagai bukti apabila salah satu hilang.
b. Pendaftaran sertifikat tanah wakaf
• Pendaftaran tanah wakaf dilakukan berdasarkan AIW/APAIW, tanah yang sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nadhir, apabila tanah milik diwakafkan sebagian maka harus dilakukan pemecahan sertifikat hak milik terlebih dahulu, apabila tanah wakaf belum berstatus hak milik maka dilakukan pendaftaran tanah wakaf atas nama Nadhir.
Kepala KUA Kec.Pudak
Dari keterangan yang kami kutip lama-Nya proses untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf itu berkisar antara paling lama 1 tahun ini terjadi apabila ada kendala dari pihak pewakif, contoh-Nya salah satu ahli waris tidak tinggal di desa tersebut dan tinggal di luar jawa, padahal pengakuan dari ahli waris sangat penting sekali. Dan paling cepat adalah 5-6 bulan apabila syarat-syarat dan kepengurusan-Nya dengan cepat dan maksimal, terkadang petugas yang dipercayakan kurang efisien, dan terkadang Nadhir-Nya sudah tidak ada (meninggal dunia) dan untuk mengajukan Nadhir baru harus mendapatkan surat pengesahan dari KUA.
Dari keterangan selanjut-Nya yaitu adalah tentang izin dari menteri hukum dan ham sudah sangat jelas bahwa memang sangat diperlukan sekali. Karna legalitas utama terletak pada pengakuan dari menteri hukum dan ham, karna apabila ada bantuan baik operasional atau bantuan lain-Nya maka banyak sekali yang harus dipertanyakan. salah satu contoh-Nya adalah madrasah diniyah harus memiliki surat pengakuan dari menteri hukum dan ham ini agar memudahkan untuk mendapatkan apabila ada bantuan dari pemerintah. Dan di dusun Banjarejo ini rata-rata sudah memiliki surat-surat tersebut.
Yang selanjut-Nya yaitu tentang objek wakaf itu sendiri di pudak masih ada satu bentuk yang diwakafkan adalah tanah, dan rata-rata penggunaan-Nya yaitu untuk keperluan ibadah dan dibangun mesjid atau madrasah diniyah. Dan terkadang ditanah tersebut sudah dibangunkan mesjid kemudian baru diwakafkan, jadi masyarakat tinggal mengurus-Nya saja. Dan terkadang ada juga yang mewakafkan dalam bentuk barang material contoh-Nya genteng, batu bata, dal lain-lain-Nya. Selain itu juga wakaf produktif di pudak belum ada sama sekali karena kurang-Nya atau keterbatasan pengetahuan masyarakat.
Instasi penggalangan wakaf di kec. Pudak dulu-Nya mempunyai dua organisasi yang ikut andil yaitu Nadhatul Ulama’ (NU) dan Muhammadiyah, namun sampai saat ini yang masih bertahan di sana adalah NU, ini dikarnakan mayoritas di kec.pudak adalah NU. Sehingga hal tersebut menjadi bagian yang terpenting juga dari penggunaan tanah wakaf tersebut, karna dari dua organisasi tersebut juga ada perbedaan keyakinan dalam hal ibadah. Sehingga akan berpengaruh sekali bagi penggunaan karna penggunaan sangat berpengaruh dari pada kondisi lingkungan-Nya.
Demikianlah hasil laporan penelitian dari saya, yang mana masih banyak kekurangan baik keterangan maupun deskripsi kalimat-Nya yang kurang bagus mohon untuk dimaklumi. Yang benar adalah dari Allah dan yang salah dari saya sendiri. Saya akhiri ihdinasyirothalmustaqim wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh……..
Dari keterangan yang kami kutip lama-Nya proses untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf itu berkisar antara paling lama 1 tahun ini terjadi apabila ada kendala dari pihak pewakif, contoh-Nya salah satu ahli waris tidak tinggal di desa tersebut dan tinggal di luar jawa, padahal pengakuan dari ahli waris sangat penting sekali. Dan paling cepat adalah 5-6 bulan apabila syarat-syarat dan kepengurusan-Nya dengan cepat dan maksimal, terkadang petugas yang dipercayakan kurang efisien, dan terkadang Nadhir-Nya sudah tidak ada (meninggal dunia) dan untuk mengajukan Nadhir baru harus mendapatkan surat pengesahan dari KUA.
Dari keterangan selanjut-Nya yaitu adalah tentang izin dari menteri hukum dan ham sudah sangat jelas bahwa memang sangat diperlukan sekali. Karna legalitas utama terletak pada pengakuan dari menteri hukum dan ham, karna apabila ada bantuan baik operasional atau bantuan lain-Nya maka banyak sekali yang harus dipertanyakan. salah satu contoh-Nya adalah madrasah diniyah harus memiliki surat pengakuan dari menteri hukum dan ham ini agar memudahkan untuk mendapatkan apabila ada bantuan dari pemerintah. Dan di dusun Banjarejo ini rata-rata sudah memiliki surat-surat tersebut.
Yang selanjut-Nya yaitu tentang objek wakaf itu sendiri di pudak masih ada satu bentuk yang diwakafkan adalah tanah, dan rata-rata penggunaan-Nya yaitu untuk keperluan ibadah dan dibangun mesjid atau madrasah diniyah. Dan terkadang ditanah tersebut sudah dibangunkan mesjid kemudian baru diwakafkan, jadi masyarakat tinggal mengurus-Nya saja. Dan terkadang ada juga yang mewakafkan dalam bentuk barang material contoh-Nya genteng, batu bata, dal lain-lain-Nya. Selain itu juga wakaf produktif di pudak belum ada sama sekali karena kurang-Nya atau keterbatasan pengetahuan masyarakat.
Instasi penggalangan wakaf di kec. Pudak dulu-Nya mempunyai dua organisasi yang ikut andil yaitu Nadhatul Ulama’ (NU) dan Muhammadiyah, namun sampai saat ini yang masih bertahan di sana adalah NU, ini dikarnakan mayoritas di kec.pudak adalah NU. Sehingga hal tersebut menjadi bagian yang terpenting juga dari penggunaan tanah wakaf tersebut, karna dari dua organisasi tersebut juga ada perbedaan keyakinan dalam hal ibadah. Sehingga akan berpengaruh sekali bagi penggunaan karna penggunaan sangat berpengaruh dari pada kondisi lingkungan-Nya.
Demikianlah hasil laporan penelitian dari saya, yang mana masih banyak kekurangan baik keterangan maupun deskripsi kalimat-Nya yang kurang bagus mohon untuk dimaklumi. Yang benar adalah dari Allah dan yang salah dari saya sendiri. Saya akhiri ihdinasyirothalmustaqim wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh……..