Friday, April 1, 2016

KASUS PERCOBAAN

KASUS PERCOBAAN

DUMAI - Aksi percobaan pencurian terhadap pusat pembelanjaan kembali terjadi di Kota Dumai. Kali ini komplotan penjahat hampir berhasil menggasak sejumlah barang berharga dari Mini Market Alfamart yang berada di Jalan Merdeka, Kelurahan Bintan, Kota Dumai.

Informasi yang berhasil dirangkum, kejadian aksi percobaan pencurian itu terjadi, Senin (28/9) kemarin. Percobaan pencurian berlangsung ketika seorang pria (pelaku, red) yang datang ke Alfamart menggunakan mobil Avanza langsung menghampiri kasir untuk membeli rokok.

Melihat kondisi toko yang sepi dan tidak terdapat petugas keamanan, pelaku langsung memesan kepada kasir untuk mengambilkan 6 slop rokok Sampoerna Mild yang terletak dibelakang meja kasir. Tidak sampai disitu, setelah menerima rokok dari kasir, pelaku langsung menyimpan rokok tersebut kedalam tasnya.

Diduga enggan membayar rokok tersebut pelaku langsung melarikan diri ke arah pintu keluar Alfamart. Naasnya, ketika pelaku yang berusaha melarikan diri dan membawa rokok tersebut, langsung diantisipasi oleh kasir dengan cara menarik tas pelaku hingga tas yang digunakan pelaku putus.

Syukurnya barang curian pelaku berhasil diamankan petugas kasir. Guna menindak lanjuti tindak kejahatan yang berlangsung di Alfamart tersebut, pihak Alfamart langsung melapor ke pihak Kepolisian Resort Dumai. Laporan itupun langsung direspon pihak kepolisian setempat.

Kapolres Dumai AKBP Suwoyo,SIK,MSi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Herfio Zaki,SIK membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tindak pidana percobaan pencurian di pusat pembelanjaan Alfamart yang berada di Jalan Merdeka, Kelurahan Bintan tersebut.

"Kita telah menerima laporan tindak pidana percobaan pencurian rokok di Alfamart Jalan Merdeka. Namun untuk saat ini pelaku masih dalam pengejaran pihak kita. Kami juga sedangkan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi baik itu pekerja maupun warga sekitar," ujar AKP Zaki, Selasa (29/9).

Ditambah AKP Zaki, untuk penyelidikan lebih lanjut pihaknya juga telah melakukan pengamanan sejumlah barang bukti dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut. "Saat ini kita sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 6 slop rokok Sampoerna Mild," tutup Zaki.

ANALISIS
Kasus ini termasuk percobaan (poging) sebagaimana yang diatur di dalam KUHP pasal 53. Pencuri tersebut telah melanggar pasal 53 ayat (1) KUHP :
(1)    Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Pencuri dalam kasus ini telah memenuhi syarat-syarat menurut pasal 53 KUHP yaitu :
1.    Dalam rumusan delik
Kasus ini telah memenuhi syarat dalam rumusan delik yaitu :
a.    Adanya niat/suatu maksud untuk melakukan suatu kejahatan tertentu.
Dengan pencuri itu mendatangi mini market yang sedang dalam keadaan sepi maka sudah dianggap memiliki niat/maksud untuk melakukan kejahatan.
b.    Adanya suatu permulaan pelaksanaan.
Masuknya pencuri ke dalam mini market merupakan suatu permulaan pelaksanaan.
c.    Tidak selesainya pelaksanaan
Pencuri tersebut telah berhasil menerima barang berupa 6 slop rokok Sampoerna Mild, langsung dimasukkan tas dan enggan membayarnya dan langsung melarikan diri. Namun dengan kesigapan kasir tas tersebut berhasil direbut dan pencuri melarikan diri. Dari kronologi cerita tersebut dapat disimpulkan bahwa pencuri tersebut tidak selesai dalam pelaksanaannya.
2.    Di luar rumusan delik
Pencuri ini memenuhi syarat di luar rumusan delik ini karena perbuatan yang ia lakukan mengandung unsur melawan hukum atau dilarang oleh UU.
Apabila dilihat dari terpenuhinya delik, kasus percobaan tindak pidana ini termasuk ke dalam perbuatan yang delik pidananya belum selesai (Delik Percobaan Tentatif). Karena meskipun pencuri itu telah sempat menerima dan memasukkan barang curian ke tas namun ketika mau melarikan diri ternyata digagalkan dengan seorang kasir dengan merebut tas si pencuri tersebut sehingga pencuri tersebut lari tanpa membawa barang curian. Oleh karena itu perbuatan si pencuri disebut dengan perbuatan yang delik pidananya belum selesai.
Apabila dilihat dari pendapat Barda Nawawi, tidak selesainya pelaksanaan kejahatan yang dituju bukan karena kehendak sendiri, tetapi tidak selesainya itu disebabkan karena akan adanya penghalang fisik. Dalam kasus ini karena tas si pencuri mampu direbut oleh si kasir maka si pencuri tersebut takut ditangkap karena tindak kejahatannya yang telah diketahui oleh si kasir.
Hasil identifikasi dalam kasus ini adalah sebagai berikut :
1.    Pencuri tersebut berencana untuk mencuri rokok di Mini Market Alfamart
2.    Pencuri tersebut masuk ke Mini Market
Hal tersebut sudah dianggap sebagi permulaan pelaksanaan melakukan percobaan pencurian. Karena masuknya pencuri itu ke Mini Market adalah awal dari pencurian itu.



0 comments:

Post a Comment