Friday, April 1, 2016

PERIKATAN: KASUS PT ABDI PAMUNGKAS

                                                     KASUS PT ABDI PAMUNGKAS
                                Tugas ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah
                                                                      Hukum Perikatan


                                                                      Dosen pengampu :
                                                                 Rifah Roihanah, M.KN
                                                                         Disusun Oleh :
                                                             Nama : Muhamad Amin Atori
                                                                      NIM : 210113121
                                                                        KELAS : SA.C

                                                                 JURUSAN SYARIAH
                                                       PRODI AHWAL SYAKHSIYAH
                     SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PONOROGO
                                                                               2015

A. Kronologis Kasus
Pada permulaan PT Abdi Pamungkas(PT AP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Palembang itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT Abdi Pamungkas adalah Azis Ismail, yang tinggal di Manggarai-Jakarta.
Azis memanfaatkan ruangan seluas 794,31 M2 Lantai III itu untuk menjual Baju Muslim dengan nama Toko Barokah.  Enam bulan berlalu Azis menempati ruangan itu, pengelola AP mengajak Azis membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Azis bersedia membayar semua kewajibannya pada PT AP, tiap bulan terhitung sejak Juni 1998 s/d 30 Mei 2008 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 15 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT AP dengan Azis dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1998.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Azis ternyata tidak pernah dipenuhi, Azis menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola AP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak AP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Azis akan dibicarakan kembali di akhir tahun 2001.  Namun pengelola AP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 2001, Azis seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT AP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Azis tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola AP, yang mengajak Azis meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola AP menutup Toko Barokah secara paksa.  Selain itu, pengelola AP menggugat Azis di Pengadilan Negeri Palembang.

Analisis kasus
Setelah pihak PT Abdi Pamungkas mengajak Aziz untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Jakarta, maka secara tidak langsung PT Abdi Pamungkas melaksanakan kerjasama kontrak dengan Aziz yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT Abdi Pamungkas dan Aziz mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
         Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT Abdi Pamungkas dan Aziz tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
•    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
•    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
•    Suatu hal tertentu;
•     Suatu sebab yang halal.

            Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanya kesepakatan, karena pihak PT Abdi Pamungkas dan Aziz dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT Abdi Pamungkas yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Aziz tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT Abdi Pamungkas, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya. Maka dari sini Adam Malik bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT Abdi Pamungkas setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT Abdi Pamungkas bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT Abdi Pamungkas bisa menuntut kepada Aziz yang tidak memenuhi suatu perikatan/perjanjian dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Abdi Pamungkas.

0 comments:

Post a Comment