This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tuesday, April 12, 2016

ANALISIS PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN

               ANALISIS PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN 
                                                        (Studi Kasus di Polres Situbondo)
ABSTRACT Obyek studi dalam penelitian ini adalah mengenai pelaksanaan penyidikan tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Polres Situbondo. Dimana, kasus tindak pidana pemerkosaan di Indonesia tidak menunjukkan tanda-tanda berkurangnya tetapi bahkan semakin menjadi. Begitu pula dengan wilayah hukum Polres Situbondo, terungkap diperoleh data-data tindak pidana pemerkosaan cukup tinggi dari tahun ke tahun. Namun demikian hanya beberapa kasus di ungkap oleh para penyidik.

Tindak pidana pemerkosaan merupakan permasalahan atau penyakit sosial yang delematis, karena walaupun perbuatan tersebut di larang tetap banyak tindak pidana pemerkosaan yang terjadi, hal ini terkait dengan perkembangan sosial budaya dan ekonomi yang tidak menentu, sehingga mendorong orang berperilaku menyimpang dengan permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan proses penyidikan tindak pidana perkosaan di Polres Situbondo dan hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi penyidik dalam penyidikan kasus tindak pidana perkosaan di Polres Situbondo Tujuan penelitian ini bagaimana pelaksanaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan penyidik dalam mengungkap tindak pidana pemerkosaan, serta memperoleh jawaban atas kendala yang dihadapi penyidik dalam mengungkap tindak pidana pemerkosaan. 

Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Sehingga data yang diperoleh secara langsung melalui wawancara, observasi terhadap responden di Polres Situbondo adalah data yang menggambarkan bagaimana sekaligus penyidik dalam mengungkapkan kasus tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Polres Situbondo. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa dapat diketahui bahwa setiap terjadi peristiwa tindak pidana perkosaan di Kota Situbondo, penyidik melakukan penyidikan menurut apa yang diamanatkan KUHAP, yaitu pertama setelah penyidik menerima laporan dari seseorang, kemudian penyidik melakukan penyidikan (Pasal 108 ayat (4) dan (5) jo pasal 102 KUHAP. 

Kemudian penyidik melakukan penyidikan (Pasal 7 ayat (1) KUHAP), yaitu dengan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, mengambil sidit jari, pemeriksaan saksi, tersangka, dll. Apabila tindakan-tindakan tersebut dilakukan, maka berdasarkan (Pasal 121 KUHAP) penyidik berdasarkan atas sumpah jabatannya membuat berita acara (Pasal 75 ayat (1) KUHAP), selanjutnya dibuat resume diberi sampul dan setelah dijilid, berkas tersebut kemudian diserahkan kepada penuntut umum. 

Berdasarkan diskripsi dari apa yang dipaparkan dalam bab sebelumnya, maka penulis menyimpulkan beberapa hal yang terkait dengan permasalahan, yaitu : 1. Proses pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana perkosaan di Polres Situbondo sesuai dengan kaidah-kaidah hukum acara pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 102 sampai 136 KUHAP. Dimana di dalam proses penyidikan tindak pidana perkosaan terhadap tersangka yang dilakukan penyidik terdapat hal baru yaitu yang pertama tentang adanya Ruang Penanganan Khusus (RPK) sehingga setiap terjadi tindak pidana perkosaan dan kemudian ada pengaduan dari korban maka penanganan/ penyidikan terhadap korban dan tersangka dilakukan di Ruangan Khusus/ Biasa disebut RPK. 

Kemudian dari aparat/ petugas penyidik yang sebelumnya adalah berjenis kelamin laki-laki, semenjak adanya RPK petugas/ aparat penyidik tindak pidana perkosaan yang memeriksa korban adalah berjenis kelamin wanita, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses penyidikan dan untuk mempercepat pengungkapan tindak pidana perkosaan yang terjadi di dalam masyarakat. 

2. Di dalam melakukan proses penyidikan di lapangan, penyidik sering mengalami hambatan-hambatan yang dapat dirumuskan sebagai berikut : 
a. Korban biasanya malu untuk mengadukan tindak pidana perkosaan yang terjadi pada dirinya. 
b. Di dalam pemeriksaan tersangka biasanya suka memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan penyidik untuk mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya. 
c. Dalam tindak perkosaan ini, perbuatan perkosaan tersebut sering dilakukan ditempat, tempat tersembunti sehingga tidak ada saksi yang melihat tindak pidana perkosaan tersebut. Adanya rasa takut/ ketakutan dari korban untuk mengadukan kepada pihak yang berwajib akibat tekanan dari pelaku untuk melakukan kekerasan yang lebih sadis terhadap korban. 

CONTOH KASUS HAP: KASUS AKIL MOCHTAR

KASUS AKIL MOCHTAR
TEMPO.COM, Jakarta - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menjelaskan penyelidik lembaganya sudah mengincar Ketua Mahkamah Konstitusi sejak awal September 2013. Menurut Abraham, sejak diselidiki, KPK mendapat informasi penyerahan uang di rumah dinas Akil, di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta."Infonya, akan ada penyerahan duit yang akan diserahkan pihak-pihak yang berperkara," kata Abraham di gedung kantornya, Kamis, 3 Oktober 2013.
Kemudian, penyelidik langsung berangkat dan memantau di sekitar rumah Akil. Para penyelidik itu tiba di daerah rumah Akil sekitar pukul 22.00, pada Rabu, 2 Oktober 2013. Ketika sedang memantau, tiba-tiba datang mobil Toyota Fortuner putih yang dikendarai oleh seseorang berinisial M. M adalah suami anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya Chairunissa.
Di dalam mobil, Chairunissa ditemani oleh pengusaha tambang asal Palangkaraya Cornelis Nalau. "Kemudian, dua orang dari mobil itu turun dan masuk ke rumah AM. Tak berapa lama, tim langsung mendekat dan melakukan operasi tangkap tangan," kata Abraham. Dari rumah Akil itu, KPK membawa barang bukti duit Sin$ 294.050, US$ 22.000, yang disimpan dalam amplop cokelat.
Selanjutnya >> Pengungkapan kasus Lebak.
"Kemudian, dalam kasus Lebak, kronologinya, kami sudah mengetahui STA sudah dikenal oleh AM," kata Abraham merujuk kepada advokat Susi Tur Andayani.
Abraham mengatakan KPK sudah mengetahui Susi telah menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana, di Apartment Aston milik seseorang berinisial F. Duit itu dimasukkan ke dalam travel bag biru. "Duit di dalam travel bag itu dibawa dan disimpan oleh STA, ke rumah orang tuanya di Tebet," kata Abraham. Uang tersebut akan diserahkan ke Akil.
Pukul 15.00, Susi berangkat ke Lebak. Keberangkatan Susi ini diikuti oleh tim KPK. "Akhirnya melakukan penangkapan di Lebak," kata Abraham. Lalu, tim KPK berangkat ke Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan, Jakarta, untuk mencokok Tubagus. "Setelah itu, tim mendatangi rumah orang tua STA untuk mengambil uang."
Abraham mengatakan lembaganya secara resmi menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjadi tersangka dua kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Menurut Abraham, dalam ekspose yang dilakukan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah AM," kata Abraham.
Selanjutnya >> Akil tersangka untuk dua kasus.
KPK melakukan ekspose dalam dua kasus. Pertama, kasus dugaan korupsi pada pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kedua, kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten. Akil terkena di dua kasus tersebut.
Di kasus Gunung Mas, status tersangka ditetapkan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya Chairunissa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan seorang pengusaha tambang bernama Cornelis Nalau. Akil dan Chairunissa disangka sebagai penerima suap, sedangkan Hambit dan Cornelis disangka sebagai pemberi suap.
Di kasus Lebak, status tersangka ditetapkan kepada advokat Susi Tur Handayani, dan Tubagus Chaeri Wardana, suami Airin Rachmi Diany. Airin adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap, sedangkan Tubagus sebagai pemberi suap.[1]


ANALISIS KASUS AKIL MOCHTAR BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA
         Penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mocthar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang cukup mencengangkan.Pasalnya, sebagai pimpinan lembaga penegak hukum dia malah ditangkap terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.
                        Dalam hal ini sebenarnya penyelidik dari KPK sudah lama memantau Akil Mochtar.Pada hari Rabu 2 Oktober 2013 melakukan penangkapan dan dari situ ditemukan alat bukti uang bentuk dolar yang kalau dirupiahkan bernilai Rp3 miliar.
               Dalam penangkapan Akil Mochtar diatas sudah sesuai dengan prosedur yang sudah ada dalam undang-undang.Dalam hal ini Akil Mochtar tertangkap tangan oleh penyelidik KPK pada saat melakukan transaksi suap untuk memenangkan sejumlah perkara terkait pemilukada.

Menurut KUHAP Pasal 18 ayat 2 bahwa dalam hal tangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat. Dalam hal tertangkap tangan tentang penagkapan itu siapa saja, baik pejabat maupun bukan, tanpa syarat apapun berwenang untuk menangkap orang yang bersalah, akan tetapi harus segera menyerahkan tangkapannya kepada penyidik atau penyidik pembantu.

Setelah ditangkap berikut barang buktinya tersangka mendapat penahanan sebagaimana dalam pasal 20 KUHAP ayat 1, 2, dan 3.
1.      Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 berwenang melakukan penahanan.
2.      Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
3.      Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di siding pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Tahap selanjutnya yang dilalui Akil Mochtar adalah proses penyidikan.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Penyidik dalam hal kasus Akil Mochtar ini adalah KPK.Dan kegiatan akhir dari penyidikan tindak pidana Akil Mochtar ini adalah pembuatan resume, penyusunan isi berkas perkara, dan pemberkasan.Setelah penyidikan dirasa cukup maka tahapan yang harus diproses selanjutnya adalah penyelesaian dan penyerahan berkas perkara.

Tahap Pertama, penyidik hanya menyerahkan berkas perkara saja ke kejaksaan.Tahap Kedua, dalam hal penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P.21), penyidik menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti. Namun apabila berkasnya belum lengkap atau dalam artian disini belum terpenuhi unsur formil dan materiilnya maka akan dikeluarkan (P.18) dan diikuti oleh (P.19) yang merupakan petunjuk.

Apabila Jaksa sudah menyatakan lengkap berkasnya (P.21) maka akan diajukan lagi kepada penyidik dalam hal ini penyidik KPK.Dan untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum beserta BAP, barang bukti, dan tersangka untuk dibuatkan surat dakwaan untuk diajukan ke pengadilan. Disini KPK yang sudah memulai dengan penyelidikan yaitu memeriksa perkara dengan menangkap dan menahan perkara, ia tidak bisa menghentikan penyidikan itu dengan diam-diam begitu saja, ia harus meneruskan perkara tersebut kepada jaksa.Demikian pula jaksa jikalau ia sudah sekali menerima itu untuk dituntut, tidak diperkenankan dengan diam-diam menghentikan pemeriksaan penuntutan itu.Ia harus meneruskan perkara itu, yaitu dengan mengirimkan ke pengadilan negeri yang berwenang.

Untuk proses selanjutnya yaitu parperadilan.Dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan bahwa Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus , sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini:
a.       Sah atau tidaknya penagkapan, penahanan, penghentian, penyelidikan atau penghentian penuntutan.
b.      Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyelidikan atau penuntutan.
Jadi dalam hal ini pengadilan negeri berwenang untuk mengadili perkara atau sengketa yang timbul khusus akibat penyelidikan dan penuntutan perkara pidana Akil Mochtar diatas.
         Pasal 84 KUHAP ayat 1 menyebutkan bahwa Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.Jadi kalau melihat dari bunyi pasal tersebut Akil Mochtar harus diproses didaerah hukum tempat melakukan tindak pidananya, yaitu di Jakarta Selatan.

CONTOH: PERCOBAAN PIDANA PERBARENGAN (P3)

. Percobaan ( pogging )
Contoh Kasus 1 :
Andik adalah seorang pegawai suatu kantor pos. Andik memiliki niatan untuk mencuri paket kiriman dikantor poss. Ketika jam kerja selesai dan teman – teman sekerjanya pulang Andik menyelinap dan bersembunyi dikamar mandi. Saat suasana sepi dia mencoba memilih paketan untuk di curi. Akan tetapi ternyata kepala kantor Andik masih belum pulang dan sesaat ketika mau pulang dengan tidak sengaja melihat andik berada didalam gudang. Karena curiga, kepala kantor pos menanyakan apa yang sedang dilakukan Andik. Berhubung ketahuan maka Andik tidak jadi mencuri. Karena kebingungan andik membuat alasan kalau sedang mengecek barang. Namun, kepala kantor tida percaya begitu saja. Dan memperkarakan ke meja hijau.
Analisis :
Kasus ini termasuk poging ( percobaan ), hal ini sesuai dengan dasar hukum yakni diatur didalam KUHP pasal 53 :
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Hasil identifikasi dalam kasus ini adalah sebagai berikut :
1. Andik berencana untuk mencuri pos paket
2. Andik masuk ke kamar mandi
Hal sudah dianggap sebagai permulaan pelaksanaan melakukan percobaan pencurian. Karena dengan masuknya andik ke kamar mandi adalah awal dari pencurian itu.
3. Masuk ke Gudang
Saat masuk ke gudang dan memilih barang sudah merupakan kelanjutan dari permulaan.
4. Andik ketahuan saat mau melakukan kejahatan
Aksi Andi untuk mencuri pos paket, tapi kajahatan yang dilakukan oleh andik belum bisa dikatakan sukses atau mencapai sasaran, karena ditengah aksinya andik udah ketahuan duluan sama kepala kantornya dan kemudian diproses dimeja hijau.
Dari contoh kasus fiktif trsebut, termasuk serangkaian perbuatan yang telah dilakukan Andik untuk melaksanakan kehendaknya dengan misi mencuri pos paket.sehingga andik dapat dikenakan pidana sesuai pasal 53 ayat (1), (2), dan (3). Hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap percobaan ini adalah dikurangi 1/3 dari pidana pokok yang dijatuhkan oleh hakim. Jika hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, maka hukuman yang harus dijalani andik adalah 6 tahun hukuman penjara.
Contoh Kasus 2 :
BOGOR, KOMPAS.com — Kasus pemerkosaan penumpang di angkutan umum hampir terjadi lagi. MD (48), sopir angkutan kota trayek 38 Cibinong-Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencoba memerkosa penumpangnya, B (15), siswi kelas III SMP, di dalam angkot.
Percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (24/1/2012) sekitar pukul 20.00. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor berhasil membekuk sopir angkot itu pada Rabu sore.
”Pemerkosaan terhadap korban belum terjadi. Namun, pelaku berbuat cabul kepada korban yang tidak melawan karena dia masih anak-anak dan pelaku juga sempat mengancam korban,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Imron Ermawan di Cibinong, Kamis (26/1/2012).
Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat kejadian, korban naik angkot bernomor polisi F 1915 MB yang dikemudikan pelaku di depan Rumah Sakit Bina Husada, Cibinong, untuk pulang ke rumahnya di Gunung Putri. Di dalam angkot masih ada tujuh penumpang.
Namun, satu per satu penumpang turun sehingga tinggal tersisa korban. Saat itu, pelaku meminta korban yang duduk di belakang pindah ke depan. Korban tidak curiga.
Setelah korban duduk di depan, MD berbuat tidak senonoh sambil membawa angkot ke tempat sepi di Kampung Tlajung, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri. Pelaku kemudian memaksa korban pindah ke bagian belakang angkot.
Dia menggunakan jok angkot sebagai alas untuk memerkosa korban, tetapi karena melihat orang lewat dan berupaya mendekatinya, MD berhenti dan melarikan diri dengan angkotnya dan meninggalkan korban di jalan.
”Korban pulang naik ojek, lalu menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya, lalu mereka melapor kepada kami. Berdasarkan ciri-ciri pelaku dan ciri mobil, kami menangkap MD,” ujar Imron.
Analisis :
Berdasarkan kasus diatas maka dapat disimpulkan bahwa supir angkot telah melanggar kasus pidana pada pasal 53 ayat (1) :
“Mencoba melakukan dipidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”
Pelaku yang berupaya mencoba memperkosa korban dan berhenti tidak jadi memperkosa karena ada seseorang yang sedang lewat dan mendekati pelaku. Hal ini dapat dianalisis dari kejadian di atas adalah :
Sopir angkutan berencana untuk memperkosa siswi kelas III SMP. Sopir angkot mencoba memperkosa siswi tersebut, tapi kejahatan yang dilakukan sopir angkot belum sepenuhnya selesai, karena ditengah aksinya sopir angkot melihat orang lewat dan berupaya untuk mendekatinya, pelaku yang berhenti dan melarikan diri dengan angkotnya dan meninggalkan korban di jalan. Inilah yang kemudian disebut percobaan dalam hukum pidana.
Dari kejadian diatas maka pelaku dihukum 10 tahun penjara. Hal ini dikarenakan hukuman yang dijatuhkan hakim yaitu 15 tahun dikurangi 1/3nya yaitu 5 tahun.
Kesimpulan :
Dari kedua contoh diatas dapat disimpulkan bahwa tergolong Percobaan yang terhenti. Hal ini dikarenakan bahwa dalam aksi kejahatannya belum selesaii sampai akhir dan terhenti saat melakukan aksinya.
Jadi yang dimaksud dengan Percobaan (Poging) adalah Bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang berupaya jahat kepada orang lain atau hal lain dan belum selesai dalam menjalankan aksinya / sudah selesai aksinya, namun tidak sesuai dengan rencana awl (niat) maka akan dipidana.

2. Penyertaan
Contoh Kasus 1 :
25 September lalu, Ihsan merampok ATM di Universitas Bung Hatta dengan membawa senjata api. Dan berupaya mengancam petugas yang sedang berjaga. Aksi pencurian ini berhasil. Kemudian ihsan lari kerumah rekannya untuk bersembunyi. Setelah itu Ihsan menghitung uang hasil rampokan, dan memberikan uang kepada rekannya yang bernama Rahmad Syamsurizal dan istrinya Eni Erawati senilai 10 juta sebagai uang tutup mulut dan ucapan terima kasih telah disediakan tempat untuk bersembunyi. Naas selang beberapa hari mereka bertiga tertangkap dan di sidangkan di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Ihsan dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Rahmad Syamsurizal bersama istrinya, Eni Erawati ,hany a dituntut tiga tahun, karena tidak terlibat langsung dalam .
Dalam tuntutannya, JPU Gusnefi menyebutkan, kalau Ihsan sudah melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP, dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Terdakwa melakukan perampokan dan memiliki senjata tanpa izin. Ancaman hukuman 12 tahun, setimpal dengan perbuatannya,” jelas Gusnefi. Sementara, Rahmad dan Eni tidak dihukum berat dikarenakan keduanya tidak ikut serta dalam perampokan. Keduanya hanya menikmati hasil perampokan, serta menyediakan tempat bagi perampok untuk berkumpul. JPU menyebutkan, Eni dan Rahmad menerima hasil rampokan senilai Rp10 juta, yang dibelikan perhiasan emas dan uang tunai Rp1,1 juta.
Setelah membacakan tuntutan, ketiganya langsung digiring menuju sel tahanan. Ihsan, Rahmad dan Era, diberikan waktu seminggu untuk menyusun pembelaannya secara tertulis, dan akan dibacakan pada sidang, Senin depan. Bagaimana nasib anak-anak, kalau saya dan uda dipenjara. Mereka mau mengadu sama siapa,? jelas Era sembari menangis.
Analisis :
Terdakwa Ihsan dikenai pasal 55 ayat (1) karena tindak pidananya ini termasuk dalam kasus penyertaan yang pelakunya lebih dari satu orang, sehingga memenuhi rumusan pasal tersebut yang berbunyi :
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Kedua terdakwa lain, Rahmad dan Eni, meski tidak terlibat langsung dalam perampokan yang dilakukan terdakwa Ihsan, tapi mereka ikut membantu menyediakan tempat bagi terdakwa Ihsan serta menikmati hasil rampokan. Maka, terdakwa Rahmad dan Eni termasuk dalam istilah medeplegen (turut melakukan) dari pasal 56 KUHP dan memenuhi syarat bekerja sama. Bekerja sama ini terjadi sejak mereka merancang niat untuk bekerja sama untuk melakukan perampokan.
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Untuk hukumannya dujelaskan pada pasal 57 :
(1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
(2) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
(4) Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Contoh Kasus 2 :
Suatu ketika Rohim berjalan-jalan di mall bersama temannya Rina. Saat jalan2 dia tertarik pada sepatu New Era keluaran terbaru dan melihatnya, sepatu itu Rp. 300 ribu. Disaat bersamaan ada pembeli lain yang akan membeli sepatu tersebut. Karena sakit perut, Pembeli pergi ke toilet dan menitipkan barang tersebut di toko. Karena uang yang dimilki Rohim tidak ckup, maka dia ingin mengambil sepatu yang sudah dibayar pembeli lain itu dengan menyuruh Rina temannya. Dia menyuruh mengambil sepatu yang sudah dibelinya, padahal yang membeli adalah orang lain. Karena Rina tidak tahu dia langsung mengambil saja sepatu itu dikasir. Karena pengamanan yang tidak begitu ketat, kasih begitu percaya saja dan memberikan sepatunya kepada RinaTidak lama kemudian pembeli yang sudah membayar datang dan mengambil sepatu. Sekita itu Rina sudah sampai di depan toko dan kasir berusaha mengejar dan memberhentikan Rina. Rina ditangkap dan dimintai keterangan oleh satpam mall. Dan tidak lama kemudian Rohim juga ditangkap saat mau keluar mall.
Analisis :
Dari contoh kasus diatas, maka Kejahatan tersebut dapat dikenakan kasus pidana penyertaan yang diatur KUHP pasal 55 dan pasal 56 yaitu hanya pada Rohim saja. Untuk Rina tidak dihukum berdasarkan pasal 66 KUHP :
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Hal di atas karena Rina hanya orang yang disuruh dan tidak tahu kalau dibohongi jika sepatu tersebut adalah milik Rohim.
Rohim dikenai hukuman sebagaimana pelanggaran yang dilakukan Rina. Hal ini dikarenakan pelaku atau otak kejahatan adalah Rohim, sehingga Rohim dihukum sesuai pasal 55 :
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Kesimpulan
Kasus yang melibatkan lebih dari satu orang pelaku disebut penyertaan, dan biasanya terdapat dalam kasus perampokan.
Perampokan adalah pencurian yang diketahui oleh orang lain dan mengancam orang tersebut dengan kekerasan. Pada kasus di atas, pelaku terdiri lebih dari satu orang, dan si pelaku utama mencuri dengan menggunakan kekerasan.
Penyertaan diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP, sedangkan pembantuan diatur dalam pasal 56,57 dan 60 KUHP . Menurut pasal 55 KUHP terdapat 4 yang dapat dikategorikan sebagai pelaku dalam tindakan penyertaan yaitu:
1. Orang yang melakukan (dader)
2. Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger)
3. Orang yang turut melakukan (mededader)
4. Orang yang sengaja membujuk (uitlokker)
Untuk setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan dan sengaja membujuk memperoleh hukuman yang sama. Turut serta memiliki hal yang berbeda dengan pembantuan. Dalam perbuatan turut serta mengikat siapapun yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Jadi yang dimaksud dengan Penyertaan adalah seseorang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kejahatan yang telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku kejahatan.


3. Perbarengan (Concurcus)

a) Concurcus Idealis (Pasal 63 KUHP)
Contoh Kasus 1 :
Karena nafsu yang tidak tertahan karena habis melihat film Porno tadi malam, sebut saja RD telah meluapkan nafsunya pada anak dibawah umur, sebut saja bunga. Peristiwa ini terjadi saat bunga dan teman-temanya bernain dilapangan. RD sedang jalan2 meihat pemandangan, karena keadaan sepi, RD mendekati Bunga, karena hanya dia yang dianggap cantik dan memiliki tubuh yang agak besar dari teman lainnya, RD langsung melucuti pakaiannya terus memperkosa gadis 10 tahun itu di depan teman-temannya. Teman-temannya tidak bisa apa-apa karena sudah diancam RD sebelumnya.
Analisis :
RD telah melanggar tindak pidana, disamping memperkosa dimuka umum (pasal 281) :
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
dia juga telah melanggar pasal 290 tentang perbuatan cabul yaitu :
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin
3. –
Berdasarkan keterangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa RD telah melanggar KUHP pasal 63 mengenai Perbarengan yang berbunyi :
(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2) Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Maka dapat disimpulkan bahwa hukuman yang dijatukan kepada RD adalah hukuman yang terberat yaitu pada pasal 290, hukumannya adalah maksimal 7 tahun penjara.

Contoh kasus 2
DM ingin merampok rumahn majikannya sebut saja namanya ED. Niatnya dilakukan pada hari jumat pukul 12.00 tepatnya saat ED sedang lengah menyelesaikan arsip / berkas kantor hariannya. Kemudian DM mulai memasuki rumah ED dan mulai menjalankan aksinya tersebut. Saat DM melihat-lihat sekelilig rumah majikannya, keadaan rumah majikannya begitu sepi dan mendorong niat untuk mencuri semakin kuat. Alhasil perbuatannya dilihat oleh majikannya. Dan majikannya berteriak keras. Tapi untuk menghentikan teriakannya itu maka ED membungkam mulut majikannya, tapi majikannya semakin meronta keras. tanpa piker panjang DM menghabisi sang korban dengan tusukan tepat diperutnya menggunakan pisau di atas meja. Seketika itu korban mati dan DM menguras habis harta benda seluruh isi rumah.
Analisis :
Berdasarkan peristiwa di atas maka dapat dianalisis bahwa Pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang pencurian yaitu pasal 362 :
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dan pidana pembunuhan (pasal 338) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara :
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Berdasarkan ancaman hukuman diatas maka hukuman terberat adalah ancaman hukuman pembunuhan yaitu 15 tahun. Sehingga Pelaku dihukum menggunakan asas sistem absorpsi.

Kesimpulan :
Jadi yang dimaksud dengan Concurcus Idealis adalah seseorang yang melakukan satu perbuatan tetapi melanggar lebih dari satu pasal dalam KUHP atau UU lainnya, dengan hukuman yang dijatuhkan adalah yang terberat dari pasal-pasal yang mengaturnya (sistem absorpsi).

b) Concurcus Realis (Pasal 65 KUHP)
Contoh Kasus 1 :
Argo adalah pelaku pencurian dirumah mewah perumahan di Royal Regency. Mereka tidak hanya mencuri, tetapi memperkosa anak Pemilik rumah yang berumur 17 tahun dengan menampar terlebih dulu sampai pinsan. Dan juga membunuh satpam dengan tembakan karena mencoba melawan. Keesokan harinya pelaku dapat dibekuk oleh polisi setempat. Dan akhirnya pelaku di siding di pengadilan Surabaya. Para keluarga korban meminta agar pelaku di hukum berat dengan hukuman mati.
Analisis :
Berdasarkan kasus di atas maka dapat disimpulkan bahwa pelaku Argo telah melakukan tindak pidana berupa :
1. Pencurian
2. Pemerkosaan
3. Pembunuhan
Pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang pencurian yaitu pasal 362 :
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dengan hukuman 5 tahun penjara. Ke-2 yaitu tentang pemerkosaan (pasal 290) dengan hukuman 7 tahun penjara dan pidana pembunuhan (pasal 338) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan ancaman ketiga pidana di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukuman yang diberikan tidak boleh melebihi hukuman terberat (15 tahun) di tambah 1/3 hukuman terberat (5 tahun ) yaitu 20 tahun. Oleh karena itu, maksimal hukuman yang diberikan Argo maksimal 20 tahun penjara.
Kesimpulan :
Jadi yang dimaksud dengan Concurcus Realis adalah seseorang yang melakukan tindak pidana lebih dari 1 kejahatan yang berbeda dan dapat disidangkan sekaligus dalam 1 waktu bersamaan dengan system hukuman pidana tidak boleh lebih dari hukuman terberat yang ditambah 1/3 dari hukuman terbarat (sistem absorpsi terberat).

c) Perbuatan Lanjutan (Pasal 63 KUHP)
Contoh Kasus 1
Andik memegang uang kasnya budi, karena tergiur jumlahnya yang banyak yaitu Rp. 600.000.000, 00. Maka andik berniat untuk bisa menguasai kesemua uang tersebut. sehingga dengan niat yang kuat dan menggebu – gebu, Andik berniat untuk mencuri uang kas tersebut. maka untuk mewujudkan niatnya, andik mulai melaksanakan kehendaknya untuk mencuri uang kas tersebut. agar budi tidak curiga dan perbuatannya tercapai, maka ia mengambil uang kas tersebut, secara bertahap / beberapa kali namun dalam interval waktu yang tak lama yakni selama 3 hari. Dengan cara hari pertama mengambil 200.000.000,00 hari ke 2 mengambil 200.000.000,00 dan hari ke – 3 mengambil 200.000,00,00. Sehingga jumlah uangnya genap Rp. 600.000.000. 00.
Analisis :
Contoh diatas termasuk perbuatan lanjutan karena :
1. Andik melakukan perbuatannya untuk mencuri uang tersebut dengan cara berulang
2. Perbuatan berupa kejahatan / pelanggaran yang berdri sendiri
3. Ada kaitannya / hubungan antara satu keputusan kehendak yang dilarang, perbuatannya sejenis yakni ingim mencuri uang kas, dan interwaktunya juga tidak terlalu lama yakni dalam kurun waktu 3 hari dengan tujuan mencuri / menguasai uang sebesar Rp. 600.000.000,00.
Adapun dasar hukum yang sesuai dengan kasus ini diatur dalam pasal 64 KUHP, yang rumusannya sebagai berikut :
“ jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya ada satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing – masing perbuatan itu menjadi kenjahatan atau pelanggaran, jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan terberat hukuman utamanya ”.
Contoh Kasus 2 :
Dio ingin mencuri suatu tumpukan batu bata, akan tetapi Dio tidak sanggup mengangkut batu itu sekali jalan. Jadi, Dio terpaksa beberapa kali mondar mandir dengan gerobaknya untuk mengangkut batu bata itu semuanya. Perbuatan mencuri batu bata itu dapat dia selesaikan dalam interval waktu yang tidah terlalu lama.
Analisis :
Dari hal-hal tersebut maka point yang menjadi pegangan untuk menyebut adanya suatu perbuatan berlanjut adalah :
Terdakwa melakukan beberapa perbuatan (kejahatan atau pelanggaran) yang sejenis, berasal dari satu keputusan kehendak dan dilakukan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama.
Adapun dasar hukum yang sesuai dengan kasus ini diatur dalam pasal 64 KUHP, yang rumusannya sebagai berikut :
“ jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya ada satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing – masing perbuatan itu menjadi kenjahatan atau pelanggaran, jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan terberat hukuman utamanya ”.
Kesimpulan :
Berdasarkan ke-2 contoh diatas, maka dapat disimpulkan bahwasannya perbuatan lanjutan adalah suatu bentuk perbutan yang berupa kejahatan / pelanggaran yang dilakukan secara berulang – ulang serta dilakukan oleh seseorang dalam waktu interval yang tidak terlalu lama.
Share this:

KEHIDUPAN SEHARI-HARI: IN GROUP DAN OUT GROUP

IN GROUP DAN OUT GROUP 
 
Dalam kehidupan sehari hari, kita menemukan kenyataan bahwa manusia sebagai makhluk sosial ada kecenderungan untuk melakukan kesalahan sesama manuusia. Kecenderungan yang bersifat sosial ini selalu timbul karena pada diri setiap manusia ada sesuatu saling membutuhkan. Dari kenyataan ini keudian timbulah suatu struktr antar hubungan yang beraneka ragam. Keragaman itu dalm bentuk kolektifitas kolektifitas serta kelompok kelompok yang lebih kecil. Apabila kolektifitas kolektifitas itu dan kelompok kelompok mengadakan persekutuan dalam bentuk yang lebih besar, mka terbentuklah apa yang kita kenal dengan masyarakat.
Pada setiap masyarakat, jumlah kelompok dan kesatuan sosial tidak hanya satu, disamping itu individu sebagai warga masyarakat dapat menjadi bagian dari berbagai kelompok dan atau kesatuan sosial yang hidup dalam masyarakat tersebut.
Dalam hubunganya dengan penggolongan penggolongan maka kelompok ada beraneka ragam bentuk dan kriterianya.
a.    In group dan out group
In group atau kelompok dalam, adalah setiap kelompok yang dipergunakan oleh seseorang untuk mengidentifikasikan dirinya sendiri, sedangkan out group atau kelompok luar adalah semuanya berad diluar kelompok dalam. Kelompok luar yang diartikan oleh individu merupakan lawan dari kelompok dalam, sering dihubungkan dengan istilah kelompok mereka sedangkan kelompok dalam menyebuttkan dirinya kelompok kami.
Sikap sikap in group pada umummnya didasarkan atas unsur simpati dan perasaan yang dekat diantara anggota anggota kelompoknya. Demikian juga pada out group selalu ditandai oleh sikap antipati dan antagonis. Tentang in group maupun out group sebenarnya dapat kita jupai pada setiap masyarakat, yang punya kepentingan kepentingan yang berbeda beda. Dalam masyarakat yang kompleks, jumlah kelompok sosial seperti itu sangat banyak, demikian sebalikny dalam masyarakat yang masih sederhana tidak begitu banyak kita menemukan kelompok kelompok sosial tersebut.

b.    Formal group dan informal group
Formal group adalah suatu elompok sosial yag didalamnya terdapat tata aturan yang tegas yang disengaja dibuat dalam rangka untuk mengatur antar hubungan para anggotanya. Dalam tata aturan itu dicantumkan tentang hak, kewajiban dan kedudukan para anggotanya. Contoh kelompok sosial semacam ini adalah ikatan kelompok profesional seperti ikatan sarjana ekonomi indonesia (ISEI) masyarakat seejarawan indonesia (MSI) dan sebagainya.
Sedangkan kelompok informal (informal group) adalah kelompok sosial yang tidak mempunyai struktur dan organisasi pasti (permanen). Kelompo semacam ini didorong oleh suatu pertemun pertemuan yang terjadi berulang kali untuk kepentingan kepentingan tertentu ata dasar pengalaman yang sama. Misalnya clique yang ditandai dengan pertemuan pertemuan timbal balik antara para anggotanya seperti beberapa anggota serikat buruh (kelompok kecil tanpa struktur formal) mengadakan pertemuan pertemuan dalam membicarakan kepentingan tertentu.
Anggota-anggota suatu masyarakat di organisasikan kedalam banyak macam kelompok (group), organisasi-organisasi (organization) dan kekeluargaan (relation ship). Menurut mayor Polak, dikatakan sebagai”sejumlah orang yang ada antar hubungan satu sama lain dan antar hubungan itu bersifat sebagai sebuah struktur.” Struktur di maksudkan sebagai”suatu susunan dan pola antar hubungan intern yang stabil. Biasanya sebuah struktur kelompok terdiri atas:
1.    Suatu rangkaian status atau kedudukan-kedudukan para anggotanya yang hirarkhis (tersusun dari atas kebawah).
2.    Sosial roles atau peranan-peranan sosial yang berkaitan dengan kedudukan peranan-peranan sosial yang berkaitan dengan kedudukan (status) itu, dan,
3.    Unsur-unsur kebudayaan (nilai,norma,model-model dan sebagainya) yang mempertahankan, membenarkan, dan mengagumkan.”
Fungsi struktur sebuah kelompok ialah:
1.    Menjamin kelangsungan hidup atau kontinuitas kelompok.
2.    Memunngkinkan pelaksanaan kelompok.
Bentuk-bentuk kelompok sosial itu bermacam-macam. Dapat di lihat dari berbagai segi, seperti : dari hubungan darah (keturunan/keluarga), dari hubungan tinggal dekat, dari ikatan persekutuan darah setempat, dari segi organisasi untuk memenuhi kebutuhan tertentu misalnya segi ekonomi, politik, agama, cultural, seni, juga dapat di lihat dari besar/kecilnya jumlah anggota, dari lama/tidaknya sifat hubungan sosial yang di lakukan dan masih banyak lagi yang lain. Dalam hubunganya dengan penggolongan-penggolongan maka kelompok ada beraneka
In-group dan out-group atau perasaan dalam dan luar kelompok. dengan demikian dapat dikatakan bahwa setiap kelompok sosial merupakan in-group bagi anggotanya. sedangkan out-group adalah kelompok sosial yang oleh individu diartikan sebagai lawwan dari in-group. perasaan in-group dan out-group di dasari dengan suatu sikap yang di namakan dengan etnosentris yaitu adanya anggapan bahwa kebiasaan dalam kelompoknya merupakan yang terbaik di banding dengan kelompok lainya. sikap ini menimbulkan strereotip yaitu gambaran / anggapan yang bersifat mengejek terhadap suatu obyek tertentu.
Formal group adalh kelompok yang mempumyai peraturan tegas dan sengaja di ciptakan oleh anggota-anggotanya untuk mengatur hubungan antara sesama. contohnya organisasi.
informal group tidak mempunyai struktur dan organisasi tertentu atau yang pasti. kelompok tersebut biasanya terbentuk karena pertemuan yang berulang kali yang di dasari oleh kepentingan dan pengalaman yang sama. contohnya genk.

FIQIH: Talak

TALAK
 
Diantara perkara yang penting untuk diketahui adalah permasalahan talak, oleh karena itu pada kesempatan ini kami bawakan sedikit penjelasan seputar talak yang di rangkum dari beberapa kitab fiqih dengan harapan semoga bermanfaat bagi diri penulis pribadi dan kaum muslimin.

Pembahasan Pertama: Pengertian talak

Talak secara bahasa : ( التخلية) Melepaskan.

Secara syar’i : ( حل قيد النكاح أو بعضه) Melepaskan ikatan pernikahan secara menyeluruh atau sebagiannya. (Taudihul Ahkam:5/476-Al-mulakhos Al-Fiqhiy, hlm. 410)

Pembahasan Kedua: Tentang Dalil disyari’atkannya talak dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma.

Dalil dari Al-Qur’an,

الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Thalak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al Baqarah : 229)

Dalil dari Sunnah

Diantaranya sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar rahiyallahu anhuma bahwasannya dia menalak istrinya yang sedang haidh. Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيَتْرُكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ

“Perintahkan kepadanya agar dia merujuk istrinya, kemudian membiarkan bersamanya sampai suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Lantas setelah itu terserah kepadanya, dia bisa mempertahankannya jika mau dan dia bisa menalaknya (mencraikannya) sebelum menyentuhnya (jima’)  jika mau. Itulah iddah seperti yang diperintahkan oleh Allah agar para istri yang ditalak dapat langsung menhadapinya (iddah)” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ijma

Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan: “Sungguh telah dihikayatkan adanya ijma’ atas di syariat-kannya talak (cerai) lebih dari satu ulama.” (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy, hlm 411)



Pembahasan Ketiga: Tentang Hukum Talak

Berkata Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan: “Adapun hukumnya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan, terkadang hukumnya mubah, terkadang hukumnya makruh, terkadang hukumnya mustahab (sunnah), terkadang hukumnya wajib, dan terkadang hukumnya haram. Hukumnys sesuai dengan hukum yang lima.” (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy, hlm 410)

    Makruh

Talak yang hukumnya makruh yaitu ketika suami menjatuhkan talak tanpa ada hajat (kebutuhan) yang menuntut terjadinya perceraian. Padahal keadaan rumah tangganya berjalan dengan baik.

    Haram

Talak yang hukumnya haram yaitu ketika di jatuhkan tidak sesuai petunjuk syar’i. Yaitu suami menjatuhkan talak dalam keadaan yang dilarang dalam agama kita. dan terjadi pada dua keadaan:

Pertama : Suami menjatuhkan talak ketika istri sedang dalam keadaan haid

Kedua : Suami menjatuhkan talak kepada istri pada saat suci setelah digauli tanpa diketahui hamil/tidak.

    Mubah (boleh)

Talak yang hukumnya mubah yaitu ketika suami berhajat atau mempunyai alasan untuk menalak istrinya. Seperti karena suami tidak mencintai istrinya, atau karena perangai dan kelakuan yang buruk yang ada pada istri sementara suami tidak sanggup bershabar kemudian menceraikannya. Namun bershabar lebih baik.

 فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa’ : 19)

    Sunnah

Talak yang hukumnya sunnah ketika di jatuhkan oleh suami demi kemaslahatan istrinya serta mencegah kemudharatan jika tetap bersama dengan dirinya, meskipun sesungguhnya suaminya masih mencintainya. Seperti sang istri tidak mencintai suaminya, tidak bisa hidup dengannya dan merasa khawatir tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang istri. Talak yang dilakukan suami pada keadaan seperti ini terhitung sebagai kebaikan terhadap istri. Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah subhaanahu wata’ala :

وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ المُحْسِنِينَ

“Dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Qs. Al Baqarah :195)

    Wajib

Talak yang hukumnya wajib yaitu bagi suami yang meng-ila’ istrinya (bersumpah tidak akan menggauli istrinya, -ed.) setelah masa penangguhannya selama empat bulan telah habis, bilamana ia enggan kembali kepada istrinya. Hakim berwenang memaksanya untuk menalak istrinya pada keadaan ini atau hakim yang menjatuhkan talak tersebut. (Silahkan lihat Taudiihul Ahkam : 5/488, Al-Mulakhos Al-Fiqhiy, hlm. 410, Fiqih Muyyasar, hlm. 306)

Pembahasan Keempat: Talak hanya Jatuh jika diucapkan adapun hanya niat semata tidak jatuh.

Talak hanya jatuh jika di ucapkan. Adapun niat semata dalam hati tanpa di ucapkan, tidak terhitung talak.

Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah : “Tidak jatuh talak darinya dan tidak juga dari yang mewakilinya kecuali dengan di ucap-kan dengannya, walaupun meniatkan dalam hatinya; tidak jatuh talak. Sampai lisannya bergerak mngucapkannya. Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ ، أَوْ تَتَكَلَّمْ

“Sesunggunya Allah memaafkan dari ummatku apa yang dikatakan (terbesik) oleh jiwanya selama tidak di lakukan dan di ucapkan.” (HR. al-Bukhari no 5269 dan Muslim no 127) (Mulakhos Al-Fiqhy, hlm 414)

Pembahasan Kelima: Tentang yang Berwenang Menjatuhkan Talak

Talak sah jika dari suami yang baligh, berakal, mumayyiz yang mengerti dengan apa yang dipilih (mengerti makna talak –ed), atau orang yang mewakilinya. Talak  tidak jatuh (tidak sah) dari selain suami, anak kecil, orang gila, orang mabuk, orang yang dipaksa, dan orang yang dalam keadaan marah yang sangat yang tidak sadar dengan apa yang di ucapkannya.” (Fiqih Muyyasar, hlm 305)

diantara dalilnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“diangkat pena dari tiga orang, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai dia berakal” (HR. Abu Dawud no 4450, at-Tirmidzi no 1423 dan Ibnu Majah no 2041)

Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إن اللَّهُ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatnya tersalah, lupa dan apa yang mereka dipaksa atasnya.” (HR. Ibnu Majah, no 1662 dinyatakan shahih oleh syikh al-Albani di irwa’ no 42)

Pembahasan Keenam: Apakah talak jatuh dengan bercanda

Orang yang bercanda mengucapkan talak adalah seseorang yang mengucapkan talak memaksudkan untuk mengucapkannya, memahami maknanya namun tidak menginginkan untuk menjatuhkannya (tidak ingin menlak istrinya –ed), dia mengucapakannya hanya untuk bercanda atau bersendau gurau.

Seseorang yang mengatakan kepada istrinya dengan sekedar bercanda, “kamu saya talak” atau “kamu saya cerai” maka jatuh talaknya. Dia terhitung telah menjatuhkan talak kepada istrinya walaupun dia hanya bercanda/bersendau gurau. Hal ini berdasarkan sebuah hadits. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda:

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang sungguhnya mereka dianggap sebagai kesungguhan dan yang bercandanya dianggap sebagai sungguhan, nikah, talak dan rujuk” (HR. Abu Dawud no 2129, at-Tirmidzi no 1184 dan Ibnu Majah no 2039 dan dinyatakan hasan oleh syaikh al-Albani di Irwa’ no 1826)

asy-Syaikh Ibnu Baaz pernah ditanya tentang hukum seorang suami menalak istrinya dengan bercanda. Beliau berkata:

“Iya, teranggap satu kali talak, terhitung sebagai satu kali talak, diambil pernyataannya itu, talak sungguh-sungguhnya merupakan sungguhan, bercandanya  dianggap sungguhan, tidak boleh baginya bermain-main dengan hal itu…” (Fatawa Nurun ‘ala ad-Darb, 22/73)

Permasalah Ketujuh: Hukum seorang istri meminta talak (cerai) tanpa alasan syar’i

Tidak boleh seorang istri meminta untuk ditalak (cerai) tanpa alasan yang dibenarkan secara syar’i. Hal ini berdasarkan hadits. Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

”Setiap isteri yang meminta cerai kepada suaminya dengan sesuatu yang tidak dibolehkan maka diharamkan baginya bau harumya surga ” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majjah)

Berkata Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz: Adapun apabila (seorang istri -ed) meminta talak tanpa alasan yang dibolehkan, tidak boleh baginya untuk melakukan hal itu. Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

”Setiap isteri yang meminta cerai kepada suaminya dengan sesuatu yang tidak dibolehkan maka diharamkan baginya bau harumya surga ” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majjah)

Maka meminta talaknya istri tanpa alasan syar’iyah tidak boleh, wajib baginya untuk shabar, mengharap pahala Allah dan tidak meminta talak…” (Fatawa Nurun ‘ala ad-Darbi, Syaikh Ibnu Baaz:22/26)

Pembahasan Kedelapan: Hukum seorang istri meminta pisah dengan alasan syar’i

Boleh bagi seorang istri meminta untuk pisah dengan suaminya jika disana ada alasan yang dibenarkan oleh syari’at. Hal ini sebagaimana di tunjukkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘Anhu, menuturkan:

جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ ، وَلاَ خُلُقٍ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا

“Datang isteri dari Tsabit bin Qais bin Syammas kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan berkata: ”Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, tetapi aku takut kekufuran.” (pada riwayat lain, “sesungguhnya aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlak tetapi aku tidak sanggup bersamanya.”) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “apakah kamu sanggup mengembalikan kebunnya?. berkata (isterinya Tsabit-penj): Iya. Ia lalu mengembalikan kebunya kepada Tsabit dan Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan Tsabit untuk memisahkannya. Dia pun memisahkannya.” (HR. Bukhari)

Pembahasan  Kesembilan: Tentang Lafadz-lafadz talak

Talak bisa jatuh dengan setiap lafadz yang menunjukkan kepadanya yaitu :

    Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang tidak dipahami darinya selain dari talak. Seperti lafadz talak (cerai) atau pecahan dari kata itu atau yang semisalnya. Seperti suami yang mengatakan kepada istrinya kamu saya cerai.

Berkata al-Hafidz Ibnu Hajar:

لفظ الطلاق أو ما تصرف منه صريح

Para ulama sepakat bahwa lafadz talak dan pecahan dari kata itu, sharih (lafadz talak yang jelas –ed) (Fathul Bari:9/369)

    Dengan kinayah (kiasan) lafadz yang mengandung makna talak dan makna yang lainnya, jatuh sebagai talak jika di niatkan sebagai talak. Seperti suami mengatakan kepada istrinya pergi sana atau kembali sana kepada keluargamu.” (silahkan lihat Manhajus Saalikiin, Syaikh As-Sa’di hlm 274, Mulakhos Al-Fiqhy, Syaikh Shalih Al-Fauzan hlm 413, Fiqih Muyyasar hlm ).

Dalil lafadz talak dengan kinayah (kiasan) jatuh sebagai talak jika diniatkan talak, adalah dalam sebuah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu anha

أَنَّ ابْنَةَ الْجَوْنِ لَمَّا أُدْخِلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَدَنَا مِنْهَا قَالَتْ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْكَ فَقَالَ لَهَا لَقَدْ عُذْتِ بِعَظِيمٍ الْحَقِي بِأَهْلِكِ

“Saat Ibnatul Jaun Hendak dipertemukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  dan beliau mendekatinya, ia (ibnatul jaun) berkata: Aku berlindung kepada Allah darimu. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, sungguh, engkau telah berlindung kepada Dzat Yang Maha Agung. Kembalilah kepada keluargamu.” (HR. Bukhari no 5254)

Adapun dalil bahwa talak tidak jatuh dengan lafadz kinayah jika tidak diniatkan talak adalah hadits Ka’b bin Malik yang panjang yang mengisahkan tentang dirinya yang tertinggal tidak ikut perang Tabuk sehingga ia di hajr (boikot) oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama kaum muslimin, ia bercerita di tengah-tengah berlangsungnya boikot itu, atang utusan Rasulullah membawa perintah beliau untuk nya agar mengasingkan diri dari istrinya tanpa menalaknya, maka Ka’ab berkata kepada isterinya,

الْحَقِي بِأَهْلِكِ فَتَكُونِي عِنْدَهُمْ حَتَّى يَقْضِيَ اللَّهُ فِي هَذَا الأَمْرِ

“Kembalilah kerumah keluargamu dan tinggalah bersama mereka sampai Allah memberi keputusan atas urusan ini.” (Mutafaqun alaih)

Pembahasan Kesepuluh: Tentang Talak di tinjau dari Ta’liq dan Tanjiz

Talak bisa jatuh dengan

    Munjazah (secara langsung tidak terikat syarat). yaitu talak yang sejak diucapkan perkataan tersebut bermaksud untuk menalak, sehinga seketika itu jatuhlah talak. Seperti perkataan “kamu saya talak (cerai)”
    Atau terikat dengan syarat, seperti perkataan “jika datang waktu begini, maka kamu saya cerai”. Apabila terjadi sesuatu yang disyaratkannya maka jatuh talak (cerai). yaitu seseorang suami menjadikan jatuh talak tergantung pada syarat tertentu. Seperti perkataan suami kalau kamu tetap pergi ketempat itu kamu tertalak.  (Manhajus Saalikiin, Syaikh As-Sa’di :274)

Catatan:

Yang penting untuk diperhatikan,  jika yang diinginkan oleh seorang suami dengan mengucapkan kalimat talak mu’alaq (terikat syarat) adalah untuk menganjurkan agar sang istri melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu, bukan dalam rangka untuk menjatuhkan talak maka ucapan itu adalah sumpah. Jika tidak terjadi apa yang dijadikan objek sumpah maka sang suami tidak ada kewajiban apa-apa; dan jika terjadi, maka ia wajib membayar kafarah sumpah.

Pembahasan Kesebelas: Tentang apakah jatuh talak dengan tulisan

Tulisan adalah sarana untuk mengungkapkan/menerangkan apa yang ada didalam hati sebagaimana diungkapkan/diucapkan dengan lisan. Ketika seseorang berniat menalak istrinya kemudian dia ungkapan dengan tulisan, seperti dengan menulis di kertas bahwa dia menalak istrinya maka talak dianggap jatuh (sah/terhitung) dengan tulisan walaupun dilakukan oleh orang yang bisa berbicara, ini pendapatnya jumhur (mayoritas) ulama dan difatwakan oleh Ibnu Baaz dan Ibnu Utsaimin merajihkan pendapat ini.



Pembahasan Keduabelas: Tentang seseorang yang ragu-ragu apakah dirinya sudah menalak istrinya

Berkata Asy-Syaikh al-Allamah Shalih Al-Fauzan: “Apabila ragu-ragu telah terjadi talak, dan yang di inginkan dari ragu-ragu apakah telah terjadi talak darinya, atau ragu-ragu bilangan talak, atau ragu-ragu apakah telah terjadi syaratnya :

    Apabila ragu-ragu telah terjadinya talak darinya, maka istrinya tidaklah tertalak hanya semata-mata ragu-ragu. Dikarenakan pernikahannya dibangun diatas keyakinan dan tidak bisa gugur hanya karena ragu-ragu.
    Apabila ragu-ragu terjadinya syarat yang dia syaratkan dalam talaknya seperti dia berkata, “Apabila kamu masuk rumah maka kamu saya talak (cerai).” Kemudian ragu-ragu tentang masuknya istri ke rumah. Sesungguhnya dia tidak tertalak hanya karena ragu-ragu sebagaimana penjelasan yang lalu.
    Apabila yakin terjadinya talak darinya dan ragu-ragu tentang bilangannya tidaklah jatuh kecuali satu dikarenakan dia yakin terjadinya talak, adapun lebih dari itu dia ragu-ragu. Dan keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan. (Mulakhos Al-Fiqhy, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hlm 415).

Pembahasan Ketigabelas: Tentang talak sunnah dan talak bid’ah

Pengertian talak sunnah dan talak bid’ah

    Talak sunnah adalah talak yang terjadi sesuai dengan syar’i. Yaitu seorang suami menceraikan istrinya satu kali talak dalam keadaan suci yang mana dia pada saat itu belum mencampurinya, dan membiarkannya serta tidak mengikuti dengan talak yang berikutnya sampai habis masa iddahnya. Para ulama sepakat bahwa talak sunnah jatuh sebagai talak. (Fiqih Muyyasar, hlm 305, Mulakhos Al-Fiqhy, hlm 413).
    Talak bid’ah adalah talak yang dijatuhkan oleh pelakunya dalam bentuk yang haram. Seperti mengucapkan talak tiga dengan satu kali ucapan (lafadz). Atau mentalak istrinya dalam keadaan haid atau mentalak istrinya dalam keadaan suci namun telah digauli yang tidak diketahui hamil tidaknya. Hukum talak seperti ini haram. (Fiqih Muyyasar, hlm 305, Mulakhos Al-Fiqhy, hlm 413).

Pembahasan Keempatbelas: Hukum talak dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci namun setelah digauli yang tidak diketahui hamil atau tidaknya, apakah jatuh sebagai talak?

Tentang hal ini para ulama berselisih pendapat, kebanyakkan para ulama berpendapat talak seperti ini jatuh, dan berdosa orang yang melakukannya. Dan ini  pendapat yang benar, berdalil dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Ibnu Umar yang menalak istrinya ketika haid untuk merujuknya. Tidaklah rujuk kecuali setelah terjadinya talak. Syaikh al-Albani dan Syaikh Muqbil merajihkan pendapat yang mengatakan talak jatuh.

Pembahasan Kelimabelas: Hukum talak dengan lafadz tiga sekaligus apakah jatuh talak tiga atau talak satu.

Seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya dengan berkata “kamu saya talak (cerai) tiga sekaligus” atau “kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak”  apakah jatuh/terhitung sebagai talak tiga atau jatuh/terhitung sebagai talak satu. Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini, pendapat yang benar insya Allah pendapat yang mengatakan hal ini adalah talak yang haram dan jatuh/teranggap sebagai talak satu. Pendapat ini dinukilkan dari sekelompok  salaf dan khalaf dari kalangan shahabat, dan ini pendapat kebanyakkan dari tabi’in dan yang setelah mereka dan ini pendapatnya sebagian shahabatnya Abu Hanifah, Malik dan Ahmad. Pendapat inilah yang dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, ash-Shan’ani, Ibnu Baaz, Al-Albani, Ibnu Utsiamin dan Syaikh Muqbil rahimahullah. Diantara dalil mereka adalah hadits Ibnu Abbas berkata:

كَانَ الطَّلاَقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ طَلاَقُ الثَّلاَثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِى أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ. فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ

“Dahulu pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kekhalifahan Abu Bakr dan dua tahun pertama dari kekhalifahan ‘Umar , talak yang dijatuhkan tiga kali sekaligus dihitung satu kali talak. Lantas umar mnyampaikan: ‘ssungguhnya orang telah tergesa-gesa pada urusan talak mreka yang mengandung tahapan (ingin menjatuhkan sbagai talak tiga sekaligus), maka bagaimana jika kami berlakukan saja bagi mereka hal itu? Umarpun mmberlakukannya bagi mereka.” (HR. Muslim no 3746) (Silahkan lihat Taudihul Ahkam: 5/496 )

Pembahasan Keenambelas: Tentang Talak Raj’i dan Talak Ba’in

    Seorang suami yang merdeka mempunyai kesempatan untuk mentalak istri yang telah digaulinya sebanyak tiga kali, baik istrinya wanita merdeka atau berstatus budak.Para ulama sepakat bahwa talak itu ada dua macam.  

    Talak raj’i adalah talak yang setelah dijatuhkan sang suami masih mempunyai hak untuk merujuk kembali istrinya selama dalam masih menjalani masa iddah, tanpa tergantung persetujuannya dan tanpa akad yang baru. Yaitu talak pertama dan kedua yang sang suami mempunyai hak untuk rujuk pada masa iddah kapan saja dia mau walaupun istri tidak rela dirujuk.
    Talak bain

Talak bain ada dua macam :

Pertama : Talak ba’inunah shugra (perpisahan yang kecil) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami tidak memiliki peluang untuk rujuk kembali kepada istrinya, kecuali dengan persetujuan istrinya dan dengan akad yang baru, dan tidak harus dinikahi dulu oleh laki-laki lain. Yaitu terjadi ketika masa iddah istri dalam talak raj’i (talak satu dan dua) telah selesai, dan sang suami belum merujuknya. Atau contoh yang lain yaitu talak yang dijatuhkan kepada istrinya yang belum pernah digauli (berhubungan suami istri) maka hukum perceraiannya adalah ba’inunah sughra. Tidak halal baginya untuk merujuknya, jika ingin kembali kepada istrinya itu (baca : mantan istri) harus dengan akad nikah yang baru. Karena hak rujuk ada pada masa iddah sedangkan ini (wanita yang dicerai yang belum pernah digauli) tidak ada masa iddahnya.

Kedua : Talak ba’inunah kubra (perpisahan yang besar) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami yang tidak ada kesempatan/peluang untuk rujuk (kembali) kepada istrinya. Kecuali dengan persetujuan istri, dengan akad yang baru. dan setelah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan telah melakukan hubungan suami istri (jima’), lalu mantan istrinya itu dicerai atau suaminya meninggal dan masa iddahnya telah selesai. Contohnya seorang suami mentalak istrinya, kemudian merujuknya dalam masa iddah atau menikahinya setelah habis masa iddahnya. Lalu mentalak lagi, kemudian merujuknya dalam masa iddah atau menikahinya setelah habis masa iddahnya, lalu dia mentalaknya lagi yang ketiga kalinya. Inilah talak ba’inah Qubra yang menjadikan istrinya tidak bisa dirujuk lagi.



RUJUK

Pembahasan Pertama: Pengertian rujuk dan dalil disyariatkannya

Rujuk adalah

إعادة زوجته المطلقة طلاقاً غير بائن إلى ما كانت عليه قبل الطلاق بدون عقد

Rujuk adalah mengembalikan istrinya yang tertalak yang bukan pada talak bain kepada keadaan sebelum terjadinya talak tanpa adanya akad. (al-Fiqih al-Muyyasar hlm 308)

Pembahasan Kedua: Dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma

Dari Al-Qur’an

أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا

“…dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (Al-Baqarah : 228)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda :

مره فيراجعها ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا

“Suruh dia merujuk kembali istrinya, kemudian silahkan dia menalaknya dalam keaadaan suci atau sedang hamil.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Ijma

Berkata Asy-Syaikh al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah:

وأما الإجماع؛ فقال ابن المنذر: “أجمع أهل العلم على أن الحر إذا طلق دون الثلاث والعبد إن طلق دون أثنتين،أن لهما الرجعة في العدة”

“Adapun Ijma’ berkata Ibnul Mundzir “Para ulama sepakat bahwa seorang suami yang merdeka apabila mentalak yang bukan talak tiga dan seorang budak apabila mentalak yang bukan talak dua maka baginya ada hak untuk rujuk pada masa iddah.” (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy hlm 416)

Pembahasan Ketiga: Talak yang bisa dirujuk dan beberapa macam keadaan wanita yang tertalak

    Talak yang ada kesempatan seorang suami untuk rujuk adalah talak kepada istri yang sudah pernah digauli pada talak pertama atau kedua dalam masa iddah. Adapun talak ketiga tidak ada kesempatan seorang suami untuk rujuk begitu juga istri yang tertalak dalam keadaan belum pernah digauli.
    Wanita yang tertalak pada talak pertama dan kedua yang pernah digauli statusnya masih sebagai istrinya yang sah selama dalam masa iddah. Dia masih berhak menerima nafkah, tempat tinggal dan dia harus berada pada rumah suaminya. Begitu juga wajib baginya mentaati suaminya, boleh baginya membuka aurat, berdandan untuknya, bercanda dan hal-hal yang lainnya.



Pembahasan Keempat: Tata cara rujuk

Rujuk adalah hak mutlak suami di masa iddah wanita yang ditalak raj’i. Hak mutlak ini tanpa ada syarat kerelaan istri.

Tatacara merujuk harus sesuai syar’i

    Niat untuk merujuk istrinya dalam rangka untuk memperbaiki kembali hubungan yang retak. Sehingga rujuk diharamkan dengan niat memudharatkan
    Prosesnya

    Dengan ucapan, yaitu setiap lafadz yang menunjukkan makna rujuk disertai niat.

Contohnya: aku telah merujuk (mengembalikan) isteriku, atau aku telah mengembalikan isteriku kesisiku. Aku telah menginginkan isteriku lagi.

    Mengaulinya disertai niat rujuk menurut pendapat yang benar. Oleh karena itu seorang suami yang menalak istrinya dengan talak raj’i tidak boleh menggaulinya tanpa niat rujuk. Berkata asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafidhahullah: “Rujuk terjadi juga dengan menggauli istrinya apabila meniatkan dengannya untuk rujuk menurut pendapat yang benar.” (Al-Mulakhos al-Fiqhy hlm 418).

Pembahasan Kelima: Mempersaksiakan talak dan rujuk

Berkata asy-Syaikh Al-Allamah Abdurrahman Nashir as-Sa’di rahimahullah: “Dan disyariatkan mengumumkan nikah, talak dan rujuk dan mempersaksikan hal itu, berdasarkan firman Allah Ta’aala

{وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ} [الطلاق: 2]

“Serta persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil (istiqamah, bukan orang fasik –ed) di antara kalian.” (ath-Thalaq : 2) (Manhajus Saalikin, hlm 184)

    Disyariatkan mempersaksiakan talak yang dijatuhkan kepada dua saksi pria yang adil; istiqamah (tidak fasik). Adapun tentang hukumnya para ulama berselisih pendapat, ada pendapat ulama yang mengatakan hukumnya wajib, dan ada pendapat yang mengatakan hukumnya sunnah dan ini pendapatnya jumhur. Yang jelas mempersaksikan talak dapat dilakukan saat menjatuhkan talak atau disusulkan setelah talak jatuh.
    Disyariatkan juga mengumumkan dan mempersaksiakan rujuk kepada dua saksi pria yang adil; istiqamah (tidak fasik). Adapaun tentang hukumnya para ulama berselisih pendapat, ada yang mengatakan wajib, ada juga yang berpendapat sunnah, dan ini pendapatnya jumhur. Yang jelas mempersaksikan rujuk dapat dilakukan saat menjatuhkan talak atau disusulkan setelah talak jatuh.

IDDAH

Pembahasan Pertama: Pegertian iddah dan dalil disyariatkannya

Iddah adalah sebuah nama untuk waktu tertentu seorang wanita menunggu dalam rangka beribadah (menjalankan perintah Allah –ed), bersedih atas suami, atau memastikan kosongnya rahim.” (al-Fiqh al-Al-Muyasar, hlm 317)

Atau iddah adalah sebuah nama untuk jangka waktu tertentu  seorang istri menunggu dari menikah lagi setelah ditinggal mati oleh suaminya atau setelah dirinya ditalak. Dengan menunggu tiga kali haid, atau dengan tiga bulan atau dengan empat bulan sepuluh hari

Pembahasan Kedua: Dalil disyariatkanya iddah

Dalil dari Al-Qur’an

Allah Ta’aala berfirman :

وَالمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’” (Al-Baqarah :228)

Dalil dari Sunnah

عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ أَنَّ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ

Dari Miswar bin Makhramah, bahwasannya Subai’ah Al-Aslamiyyah radhiyallahu ‘anha mengalami nifas setelah di tinggal wafat oleh suaminya beberapa hari, maka dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk minta ijin menikah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengijinkannya. Maka menikahlah dia.” (HR. Bukhari no 5320)

Pembahasan Ketiga: Hikmah di Syariatkan iddah

Banyak hikmah disyariatkannya iddah, diantaranya:

–          Untuk memsatikan kosongnya rahim dari janin, sehingga tidak tercampurnya nasab

–          Untuk memberikan waktu bagi suami yang mencerai istrinya untuk rujuk apabila dia menyesal jika pada talak raj’i

–          Menjaga hak seorang wanita/istri yang hamil apabila terjadi talak pada saat hamil.

–          Untuk memperlihatkan betapa besarnya dan terhormatnya permasalahan pernikahan dan memberikan pemahaman bahwa akad nikah mengungguli akad-akad yang lainnya.

–          Memperlihatkan rasa sedih karena baru kehilangan suami/ditinggal mati suami. Jadi kalau wanita menahan diri untuk tidak berdandan, hal itu membuktikan kesetiaannya kepada suaminya yang telah meninggal. (silahkan lihat Mulakhos Fiqhiy, Syaikh Al-Fauzan, hlm 419-420,  Fiqih Muyasar, hlm 317)



Pembahasan Keempat: Macam-macam wanita dengan iddahnya

    Wanita yang di talak yang masih mengalami haid, maka iddahnya tiga kali haid sempurna.

Berkata asy-Syaikh Sa’di rahimahullah:

Apabila masih mengalami haid maka iddahnya tiga kali haid sempurna, berdasarkan firman Allah Ta’aala

وَالمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’” (Qs. Al-Baqarah :228) (Manhajus Saalikin, hlm 188)

Apakah yang dimaksud quru’ pada ayat ini haid atau suci?

Para ulama berselisih pendapat tentang makna quru’ (menurut syar’i).

Pendapat pertama: Quru’ adalah haid ini pendapatnya  Umar bin Khatab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud dan sekelompok shahabat.

Pendapat kedua: yang dimaksud quru’ adalah suci, bukan haidh. Ini pendapatnya ‘Aisyah, Ibnu Umar , Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit dan yang lainnya.

Wallahu a’lam bish shawwab insya Allah yang rajih tentang makna quru’ adalah haid.

Diantara dalilnya adalah berdasarkan firman Allah Ta’aala:

 وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ المَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي

لَمْ يَحِضْنَ

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (Ath-Thalaq : 4)

Ayai ini menujukkan ketika seseorang sudah tidak haid lagi atau belum mengalami haid maka iddahnya tiga bulan, hal ini menunjukkan asal iddah adalah haid. Wallahu a’alam bish shawwab. Pendapat ini yang dirajihkan oleh Ibnul Qayyim.

    Wanita yang di talak dalam keadaan tidak haid lagi (monoupose) atau yang belum haid karena masih kecil iddahnya dengan tiga bulan

Berkata asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah: “Dan bagi wanita yang belum haid seperti anak kecil dan yang wanita yang sudah tidak  haid lagi seperti wanita yang sudah tua (moneupouse) maka iddahnya tiga bulan, berdasarkan firman Allah:

 وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ المَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي

لَمْ يَحِضْنَ

“dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (Ath-Thalaq : 4) (Manhajus Saalikin, hlm 188)

    Wanita yang ditalak atau di tinggal mati suaminya dalam keadaan hamil iddahnya sampai melahirkan.

Berkata asy-Syaikh As-Sa’di: “Apabila dalam keadaan hamil maka iddahnya sampai melahirkan semua apa yang ada di perutnya, berdasarkan firman Allah Ta’aala:

وَأُولاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Sedangkan permpuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya” (ath-Thalaq:4)                                                                                      

Dan ini umum pada perpisahan dengan kematian atau dalam keadaan hidup (talak –ed).” (Manhajus Saalikiin, hlm 188)

    Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan tidak hamil iddahnya empat bulan sepuluh hari. Baik wanita tersebut sudah pernah diaguli atau belum.

Berdasarkan, firman Allah Ta’aala:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (al-Baqarah:234)

    Wanita yang ditalak yang belum pernah digauli tidak ada iddahnya

Seorang istri yang ditalak dalam keadaan belum pernah digauli sama sekali tidak ada iddah baginya. Berdasarkan firman Allah Ta’aala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ المُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan.” (al-Ahdzab: 49). Wallahu ‘alam bish shawwab