Tuesday, April 12, 2016

ANALISIS PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN

               ANALISIS PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN 
                                                        (Studi Kasus di Polres Situbondo)
ABSTRACT Obyek studi dalam penelitian ini adalah mengenai pelaksanaan penyidikan tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Polres Situbondo. Dimana, kasus tindak pidana pemerkosaan di Indonesia tidak menunjukkan tanda-tanda berkurangnya tetapi bahkan semakin menjadi. Begitu pula dengan wilayah hukum Polres Situbondo, terungkap diperoleh data-data tindak pidana pemerkosaan cukup tinggi dari tahun ke tahun. Namun demikian hanya beberapa kasus di ungkap oleh para penyidik.

Tindak pidana pemerkosaan merupakan permasalahan atau penyakit sosial yang delematis, karena walaupun perbuatan tersebut di larang tetap banyak tindak pidana pemerkosaan yang terjadi, hal ini terkait dengan perkembangan sosial budaya dan ekonomi yang tidak menentu, sehingga mendorong orang berperilaku menyimpang dengan permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan proses penyidikan tindak pidana perkosaan di Polres Situbondo dan hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi penyidik dalam penyidikan kasus tindak pidana perkosaan di Polres Situbondo Tujuan penelitian ini bagaimana pelaksanaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan penyidik dalam mengungkap tindak pidana pemerkosaan, serta memperoleh jawaban atas kendala yang dihadapi penyidik dalam mengungkap tindak pidana pemerkosaan. 

Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Sehingga data yang diperoleh secara langsung melalui wawancara, observasi terhadap responden di Polres Situbondo adalah data yang menggambarkan bagaimana sekaligus penyidik dalam mengungkapkan kasus tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Polres Situbondo. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa dapat diketahui bahwa setiap terjadi peristiwa tindak pidana perkosaan di Kota Situbondo, penyidik melakukan penyidikan menurut apa yang diamanatkan KUHAP, yaitu pertama setelah penyidik menerima laporan dari seseorang, kemudian penyidik melakukan penyidikan (Pasal 108 ayat (4) dan (5) jo pasal 102 KUHAP. 

Kemudian penyidik melakukan penyidikan (Pasal 7 ayat (1) KUHAP), yaitu dengan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, mengambil sidit jari, pemeriksaan saksi, tersangka, dll. Apabila tindakan-tindakan tersebut dilakukan, maka berdasarkan (Pasal 121 KUHAP) penyidik berdasarkan atas sumpah jabatannya membuat berita acara (Pasal 75 ayat (1) KUHAP), selanjutnya dibuat resume diberi sampul dan setelah dijilid, berkas tersebut kemudian diserahkan kepada penuntut umum. 

Berdasarkan diskripsi dari apa yang dipaparkan dalam bab sebelumnya, maka penulis menyimpulkan beberapa hal yang terkait dengan permasalahan, yaitu : 1. Proses pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana perkosaan di Polres Situbondo sesuai dengan kaidah-kaidah hukum acara pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 102 sampai 136 KUHAP. Dimana di dalam proses penyidikan tindak pidana perkosaan terhadap tersangka yang dilakukan penyidik terdapat hal baru yaitu yang pertama tentang adanya Ruang Penanganan Khusus (RPK) sehingga setiap terjadi tindak pidana perkosaan dan kemudian ada pengaduan dari korban maka penanganan/ penyidikan terhadap korban dan tersangka dilakukan di Ruangan Khusus/ Biasa disebut RPK. 

Kemudian dari aparat/ petugas penyidik yang sebelumnya adalah berjenis kelamin laki-laki, semenjak adanya RPK petugas/ aparat penyidik tindak pidana perkosaan yang memeriksa korban adalah berjenis kelamin wanita, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses penyidikan dan untuk mempercepat pengungkapan tindak pidana perkosaan yang terjadi di dalam masyarakat. 

2. Di dalam melakukan proses penyidikan di lapangan, penyidik sering mengalami hambatan-hambatan yang dapat dirumuskan sebagai berikut : 
a. Korban biasanya malu untuk mengadukan tindak pidana perkosaan yang terjadi pada dirinya. 
b. Di dalam pemeriksaan tersangka biasanya suka memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan penyidik untuk mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya. 
c. Dalam tindak perkosaan ini, perbuatan perkosaan tersebut sering dilakukan ditempat, tempat tersembunti sehingga tidak ada saksi yang melihat tindak pidana perkosaan tersebut. Adanya rasa takut/ ketakutan dari korban untuk mengadukan kepada pihak yang berwajib akibat tekanan dari pelaku untuk melakukan kekerasan yang lebih sadis terhadap korban. 

0 comments:

Post a Comment