Monday, April 4, 2016

Hukum Acara Pidana: PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR

                                              PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR
                          Study kasus ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah
                                                             HUKUM ACAR PIDANA


                                                                        Disusun oleh:
                                                   BAYYAD SYAIFUL. H ( 210113106)
                                                                     Dose Pengampu:
                                                                 IRAWAN DJATI M.H

                                                 JURUSAN SYARIAH SEMESTER V
                                          PROGRAM STUDI AHWAL SYAKHSIYAH
                                       SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
                                                               (STAIN) PONOROGO
                                                         TAHUN AJARAN 2015/2016


LATAR BELAKANG

SAMARINDA- Ayah tiri mecabuli anak terulang di Samarinda.Pads 14 Mei lalu,Saripudin (33) dilaporkan ke Polsektw Palaran,Samarinda ,karena mencabuli anak tirinya ,Pamela (8) --bukan nama sebenarnya.
Dari hasil pemeriksaan oleh polisi ,pelaku mengaku nafsu untuk mencabuli anaknya usai menonton vedio porno.
Saat itu,dia memasukkan jarinya ke kemaluan korban.Nah ,saat polisi masih fokus mendalami kasus tersebut,kejadian serupa terjadi ,jumaat (16/5),pencabulan di klurahan Baqa,kecamatan Samarinda Seberang .Sangkala Sanjaya Abu (33) dilaporkan He (31),istrinya ,karena diduga mencabuli Dyla(9) --bukan nama sebenarnya.

Setelah menerima laporan tersebut,polisi langsung menciduk pedagang kpsmetik ini pada pukul 22.00 Wita.Sangkala diamankan di toko kosmetik miliknya,jalan Sultan Hasanudin,Samarinda .Kepada penyidik,He mengatakan ,dia tida habis fikir dengan perbuatan suaminya yang tega mencabuli anaknya itu.
Kasus ini terbongkar bermula saat ppnsel Sangkala keringgalan dirumah.Awalnya Heriyati hendak menyimpan ppnsel tersebut.

"Tapi saya penasaran dengan isi ponsel dia (Sangkala),"ujarnya kepada penyidik.
Alngkah terkejutnya ibu satu anak ini saat membuka galeri video di telepon genggam tersebut.
Dalam sebuah vedio,terlihat Dyla sedang dicabuli oleh seseorang.pelaku memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.Mmeski hanya terlihat tangan pelaku dalam vedio tersebut,He yang geram langsung melaporkan perbuatan Sangkala ke MApolsekta Samarinda Seberang.

Dari pantauan Kaltim post, hingga berita ini diturunkan,Sangkala masih diperiksa .Belum diketahui sudah berapa kali dia mencabuli kirban.Untuk keperluan pemerilsaan,Sangkala belum bisa ditemui.
Sementara itu,He juga enggan berkomentar.

Raut sedih bercampur marah tak bisa ditutupinya.
Sementara itu,Kapolsekta SamarindaSeberang,Kompol Hari Widodo mengatakan,dirinya sudah mendapatkan laporan kasus tersebut."Sementara kami masih memeriksa korban,ujar Kapolsek.

ANALISIS
Dalam pasal 72 KUHP yang mengatur tentang delik aduan, maka delik aduan dibedakan atas dua jenis yakni delik aduan absolute dan delik aduan relatif. Delik aduan absolute ialah delik yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan, seperti pasal :284, 287, 293, 310, 332, 322dan369 KUHP. Sedangkan delik aduan relative ialah delik yang biasanya bukan merupakan delik aduan,akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga, lalu menjadi delik aduan, sepertipasal :367, 370, 376, 394, 404,dan411 KUHP.

Kembali pada kejahatan kesusilaan, kiranya Pasal 310, 332, 322, 369 KUHP ini, tidak perlu diulas karena bukan kejahatan kesusilaan. Maka khusus pasal 284 (perzinahan), 287 (bersetubuh dengan perempuan yang belum cukup umur 15 tahun), dan 293 (pencabulan terhadap orang yang belum dewasa) mensyaratkan delik aduan absolut. Terlebih khusus pasal 287 dan 293 KUHP, kedua pasal ini terkait dengan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pasal 287 dan 293 pada ayat (2) menegaskan bahwa penuntutan untuk pasal ini hanya dilakukan kalau ada pengaduan.Selain di KUHP, delik pencabulan anak juga diatur dalam UU Perlindungan Anak. UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada pasal Pasal76Emenyatakan : “setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”Selanjutnya ditambahkan padaPasal 82UU a quo : “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal76Edipidana dengan pidana penjarapaling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”Delik pencabulan sebagaimana yang ada dalam UU Perlindungan Anak,jelas tidak mensyaratkan pengaduan.Sehinggadelik pencabulan dalam UU Perlindungan Anak bukan merupakan delik aduan.

Hal ini dapat dipahami sebagai bentuk perwujudan semangat terhadap perlindungan anak, bahkan pembentuk UUmemberikan pemberatan terhadap pelaku.Delik ini termasuk dalam delik biasa (gewone delic). Konsekuensi dari delik biasa, yaitu untuk melakukan proses hukum terhadap perkara-perkara yang tergolong delik biasa tidak dibutuhkan pengaduan,namun karena keterbatasan aparat penegak hukum setidaknyadibutuhkan laporan masyarakat atau pihak terkaituntuk melaporkan delik biasa ini.KUHP dan UU Perlindungan Anak memangsama-sama mengatur perihal delik pencabulan anak. Namun demikian, UU Perlindungan Anak lebih sering dan tepat penggunaannya. Setidaknya ada tiga alasan,pertama,dalam hukum dikenal asaslex specialis derogat legi generalis (UU yang khusus mengenyampingkan UU umum). Artinya bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). UU Perlindungan Anak sebagailex specialismengesampingkan KUHP sebagailex generalis.Kedua,pengaturan mengenai delik pencabulan anak di UU Perlindungan Anak, lebih luas. 

Beberapa hal yang tidak diatur dalam KUHP, telah diakomodir di dalam UU Perlindungan Anak.Ketiga, ancaman pidana bagi pelaku pencabulan anak dalam UU Perlindungan Anak lebih berat. Dalam Pasal 82 UUa quopelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sedangkan di dalam KUHP ancaman pidana bagi pelaku lebih ringan. Pasal 287 KUHP memuat ancaman pidanapenjara selama-lamanya sembilan tahun, pasal 293 KUHP memuat ancaman pidanapenjara selama-lamanya lima tahun.Delik pencabulan anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak adalahdelik biasa,sehingga konsekuensinya yakni bahwaproses hukum kasus pencabulan anak tidak dapat dihentikan.Pihak korban tidak berhak mencabut pengaduan, karena memang sejak dari awal proses (penyidikan) tidak mensyaratkan pengaduan.Proses hukum terhadap delik pencabulan anak tidak dapat dihentikan, karena delik biasa bukan delik aduan..Ketentuan sebagaimana yang dimaksuddalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

b.Ketentuan sebagaimana yang dimaksuddalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

                                                                     KESIMPULAN

Dari kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa :
Sangkala Abu (33) tahun dijerat dengan pasal 81 UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

1 comment:

  1. ROYALQQ.POKER jalan menuju kemenangan...
    Daftar > Main > dan Buktikan sediri...

    ReplyDelete