Monday, April 4, 2016

Hukum Transplantasi Organ Tubuh

                                                                              BAB I
                                                                    PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG

Transplantasi ialah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidupsehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik . pada saat ini juga, ada upaya untuk memberikan organ tubuh kepada orang yang memerlukan, walaupun orang itu tidak menjalani pengobatan, yaitu untuk orang yang buta. Hal ini khusus donor mata bagi orang buta.Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak terkait dengannya:pertama,donor, yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya menderita sakit, atau terjadi kelainan.Kedua:resepien, yaitu orang yang menerrima organ tubuh dari donor yang karena satu dan lain ha, organ tubuhnya harus diganti.Ketiga,tim ahli, yaitu para dokter yangmenangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada pasien.
Transplantasi organ tubuh manusia merupakan masalah baru yang belum pernah dikaji oleh para fuqaha klasik tentang hukum-hukumnya. Karena masalah ini  adalah anak kandung dari kemajuan ilmiah dalam bidang pencangkokan anggota tubuh, dimana para dokter modern bisa mendatangkan hasil yang menakjubkan dalam memindahkan organ tubuh dari orang yang masih hidup/ sudah mati dan mencangkokkannnya kepada orang lain yang kehilangan organ tubuhnya atau rusak karena sakit dan sebagainya yang dapat berfungsi persis seperti anggota badan itu pada  tempatnya sebelum di ambil.

RUMUSAN MASALAH
1.Bagaimana hukum transplantasi organ tubuh?
2.bagaimana hukum trasplantasi organ tubuh donor dalam keadaan sehat, koma, dan telah meningggal? 

                                                                            BAB II
                                                                    PEMBAHASAN

   
A.    Hukum transplantasi organ tubuh
1.    Hukum trantsplantasi organ tubuh donor dalam keadaan hidup sehat
Apabila transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadan hidup sehat, maka hukumnya haram, dengan alasan:
a.    Firman allah dalam al-Quran Surah al-Baqarah ayat 195: janaganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.
Ayat tersebut mengingatkan, agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur. Umpamanya seseorang menyumbangkan sebuah ginjalnya, atau sebuah matanya kepada orang lain yang memerlukannya, karena hubungan keluarga atau karena teman, dan lain-lain. Kemungkinan juga, ada yang mau mengorbankan orgn tubuhnya, dengan haraapan ada imbalan dari organ tubuhnya, dengan harapan ada imbalan dari orang yang memerlukan, disebabkan karena dihimpit oleh penderitaan hidup atau krisis ekonomi. Tapi dalam masalah yang disebutkan terakhir ini, yaitu memberikan organ tubuh karena mengharapkan imbalan atau dengan istilah menjualnya, maka hukumnya haram, karena tidak boleh memperjual belikan organ tubuh manusia, karena seluruh tubuh manusia itu adalah milik Allah. Manusia hanya berhak mempergunakannya, tetapi tidak boleh menjualnya , walaupun organ tubuh itu dari orang yang sudah meninggal. 

    Orang yang mendonorkan organ tubuhnya pada waktu ia masih hidup sehat kepada orang lain, ia akan menghadapi resiko, suatu waktu akan mengalami ketidakwajaran, karena mustahil Tuhan menciptakan mata atau ginjal secara berpasangan kalau tidak ada hikmah dan manfaatnyaa bagi seorang manusia. Bila ginjal si donor tidak berfungsi laagi, maka ia sukar untuk ditolong kembali. Sama halnya menghilangkan penyakit dari resipien dengan cara membuat penyakit baru bagi si donor. Hal ini tidk diperbolehkan karena dalam kaidah fiqh disebutkan: “Bahaya (kemudharatan) tidak boleh dihilangkan dengan bahaya (kemadharatan) lainnya”.
b.    Qaidah Fiqhiyah
“Menghindari kerusakan didahulukan dari menarik kemaslahatan”. Berkenaan transplantasi, seseorang harus lebih mengutamakan memelihara dirinya dari kebinasaan, dari pada menolong orang lain dengan cara mengorbankan diri sendiri, akkhirnyaa ia tidak dapat melaksanakan tugasnya dan kewajibannya, terutama tugas kewajibannya dalam melaksanakan ibadat.
2.    Hukum transplantasi organ tubuh donor dalaam keadaan koma
Melakukan transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan masih hidup, meskipun dalam keadaan koma, hukumnya tetap haram walaupun menurut dokter bahwa si donor itu akan segera meninggal, karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak allah. Hal terebut dapat dikatakan mempercepat kematian. Tidak etis melakukan transplantasi atau mengambil organ tubuh dalam sekarat. Orang yang sehat, sharusnya berusaha untuk menyembuhkan orang yang sedang koma itu, meskipun menurut dokter, bahwa orang sudah koma
Tersebut sudah tidak ada harapan lagi untuk sembuh. Sebab ada juga orang yang dapat sembuh kembali waalaupun itu hanya sebgian kecil, padahal menurut medis, pasien tersebut sudah tidak ada haraapan untuk hidup. Oleh sebab itu mengambil organ tubuh donor dalam keadaan koma tidak menurut Islam alasan seebagai berikut:
a.    Hadits Nabi:
“Tidak boleh membuat madharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat madharat pada orang lain”.
Berdasarkan hadis tersebut, mengambil organ tubuh orang dalam keadaan  sekarat/kima haram hukumnya karena dapat membuat madharat kepada donor tersebut yang berakibat memprcepat kematiannya, yang disebut euthanasia.
b.    Manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya demi mempertahankan hidupnya, karena hidup dan mati itu berada di tangan Allah oleh sebab itu, manusia tidak boleh mencabut nyawanya sendiri atau memepercepat kematian orang lain, meskipun hal itu dilakukan oleh dokter dengan maksud mengurangi atau menghilangkan penderitaan pasien.
3.    Hukum transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan telah meninggal
Mengambil organ tubuh donor (jantung, mata, atau ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis dan medis, hukumnya mubah, yaitu dibolehkan menurut pandangan Islam, dengan syarat bahwa resipien (penerima sumbangan organ tubuh) dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantsi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal, tapi tidak berhasil. Hal ini berdasarkan qidah fiqhiyah: “Darurat akan membolehkan yang diharamkan. “juga berdasarkan qaidah fiqhiyah: “Bahaya itu harus dihilangkan”. Juga pencakokan cocok dengan organ resipien dan tidak akan menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih gawat baginya dibandingkan keadaan sebelumnya. Di samping itu harus ada wasiat dari donor kepada ahli warisnya untuk menyumbangkan organ tubuhnya bila meninggal, atau ada izin dari ahli warisnya.
    Dengan demikian ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 29 Juni 1987, bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, maka pengambilan katup jantung orang yang telah meninggal untuk kepentingn orang yang masih hidup, dapat dibenarkan oleh hukum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (lewat wsita sewaktu masih hidup) dan izin keluarga/ahli waaris.
    Fatwa MUI tersebut dekeluarkan setelah mendengar penjelasan angsung Dr. Tarmizi hakim kepala UPF bedah jantung RS. Jantung “ Harapan Kita” tentang teknis pengambialn katup jantung serta hal-hal yang berhubungan dengannya di ruang sidang MUI pada tanggal 16 Mei 1987. Komisi fatwa sendiri mengadakan diskusi dan pembahasan tentang masalah tersebut beberapa kali dan terakhir pada tanggal 27 Juni 1987.
Adapun dalil-dalil yang dapat dijadikan dasar untuk memperbolehkan transplaantasi organ tubuh, antara lain:
a.    Al-ur’an surah al-baaraah ayat 195 yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya, yaitu bahwa islam tidak membenarkan seseorang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya, tanpa berusaha mencari penyembuhan secara medis dan non medis, termasuk upaya transplanasi, yang member harapan untuk bisa bertahan hidup dan menjadi sehat kembali.
b.    Al-qur’an surah al-maidah ayat 32: dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa tindakan kemanusiaan (seperti transplantasi) sangat dihargai oleh agama Islam. Tentunya sesuai dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.
c.    Al-ur’an surat al-maidah ayat 2: dan tolong meenolonglah kamu dalam kebaikan dan tanpa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa.
Selain itu, juga ayat 195 meenganjrkan agar kita berbuat baik. Artinya: dan berbuat baiklah karena allah menyukai orang-orang berbuat baik.

Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupkan suatu perbuatan tolong menolong dalam kebaikan karenaa member manfaat bagi orang lain yang sangat memerlukannya. Pada dasarnya pekerjaan transplantasi dilarang oleh agama Islam karena agama Islam memuliakan manusia berdasarkan surat al-Isra ayat 70, juga menghormati jasad manusia walaupun sudah menjadi mayat berdasarkan hadits Rasulullah SAW:”Sesungguhnya memecahkan tulang maayat muslim, sama seperti memecahkan tulangnya sewaktu hidup”. (H.R. Ahmad. Abu Daud, Ibnu Majah, Said ibn Mansur dan Abd Razzaq dari ‘Aisyah).
Tetapi menurut penulis, meskipun pekerjaan transplantasi itu diharamkan walau pada orang yang sudah meninggal, demi kemaslahatan karena membantu orang lain yang sangat membutuhkannya. Maka hukumnya mubah (dibolehkan)selama dalam pekerjaan tranplantasi itu tidak ada unsure merusak tubuh mayaat sebagai penghinaan kepadanya. Hal ini didasarkan pada kaidah fiqhiyah:
“apabila beremu dua hal yang mendatangkan madharat yang paling besar, dengan melakukan perbuatan yang paling ringan madharatnya dari dua madharat”
d.    Hadis Nabi SAW: "Berobatlah kamu hai hamba- hamba Alla,karena Allah sesungguhnya Alla tidak meletakkan suatu penyakit,kecuali dia meletakkan ibat penyembuhnya,selain penyakit yang satu,yaitu penyakit tua".
(H.R Ahmad,Ibnu Hibban dan Al Hakim dari Usamah IbnuSyuraih).
Hadits tersebut menunjukkan,bahwa wajib hukumnya berobat bila sakit,apapun jenis penyakitnya,kecuali penyakit tua.Oleh sebab itu,melakukan transplantasi sebagai upaya untuk menghilangkan penyakit hukumnya mubah,asalkan tidak melanggar norma ajaran islam.
Selain dari hadits tersebut diatas ,Nabi bersabda pula
"Allah tidak menurunkan penyakit,kecuali menurunkan obat untuknya".(H.R.Bukhari dan Ibn Majah dari Abu Hurairah).
Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda pula:Setiap penyakit ada obatnya,apabila obat itu tepat,maka penyakit itu akan sembuh atas izin Allah"(H.R.Ahmad dan Muslim dari Jabir).
Selanjutnya berkenaan dengan hukum antara donor dan resipien yang seagama atau tidak se-agama serta hukum organ tubuh yang dicangkokan itu berasal dari hewan yang diharamkan seperti babi,juga dapat meninbulkan masalah pertanyaan.Apakah donor organ tubuh yang dicangkokan itu bisa mendapatkan pahala bila resipien itu orang yang shahiih?Atau apakah donor akan menaggung dosa bila resipien orang yangsuka berbuat dosa atau resipien orang yang tidak se-agama?
     Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan ayat-ayat Al-Quran sebagai berikut:
1.Al-Quran surah al-Najm ayat 38-41 :Bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikuldosa orang lain.Dan bahwa manusia itu tidak memperoleh selain apa yang ia usahakan.Dan bahwa usahanya itu kelak akan diperhitungkan.Kemudian akan diberi balasannya dengan balasan yang paling sempurna.
2.Al Quran surah al Baqarah ayat 286: Ia mendapaat pahqla dari kebajikan yang diusahakannya itu dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya.

                                                                            BAB III
                                                                      KESIMPULAN
 Saran
Berdasarkan ayat-ayat yang telah disebutkan,berkenaan dengan hubungana antara pendonor dengan reipien yang menyangkut pahala atau dosa,maka dalam hal ini mereka masing-masing akan mempertanggungjawabkan segalaamal perbuatan mereka sendiri-sendiri.Mereka tidak akan dibebaanj pahala atau dosa,kecuali yang dilakukan oleh mereka masing-masing.Juga perlu diingat,bahwa yang salah bukan organ tubuh,tetapi pusat pengendali,yaitu pusat urat saraf,Oleh sebab itu tidak usah khawatir dengan organ tubuh yang disumbangkan,karena tujuannya adalahuntuk kemanusiaan dan dilakukan dalam keadaan darurat.
Hal ini sama dengan hukum tranfusi darah.
Selanjutnya bertalian dengan transplantasi dengan organ tubjh hewan diharamkan yang dicangkokan kepada manusia,seperti katup jantung babi atau ginjalnya,dalam hal ini mubah / halal ,karena darurat dan tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh kecuali dengan transplantasi/ pencakokan organ tubuh hewan yang diharamkan tersebut.Dalam keadaan darurat/terpaksa,maka dibolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.

DAFTAR PUSTAKA
Nata Abuddin, masail al fiqiyah, kencana, jakarta, 2003

0 comments:

Post a Comment