Penelitian Wakaf Di Kec. Slahung Kab. Ponorogo
PENDAHULUAN
A.Latarbelakang Masalah
Perwakafan merupakan salah satu aspek yang sangat diperhatikan dalam islam karena menyangkut pranata social yang mengedepankan hajat ekonomi dalam rangka menyejahterakan umat dan untuk mengembangkan syiar agama islam. Perwakafan yang paling dominan di Indonesia adalah perwakafan dalam bentuk tanah.
Perwakafan tanah dan tanah wakaf di Indonesia adalah termasuk dalam bidang agraria, yaitu sebagai perangkat peraturan yang mengatur tentang bagaimana penggunaan dan pemanfaatan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia, untuk kesejahteraan bersama seluruh rakyat Indonesia.
Islam mengajarkan kepada umatnya agar meletakkan persoalan harta dalam tinjauan yang relatif, yaitu harta yang dimiliki oleh sesorang atau lembaga harus mempunyai kandungan nilai-nilai social. Prinsip kepimilikan harta dalam islam menyatakan bahwa harta tidak dibenarkan hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja(QS 9 : 103).
Sebagai salah satu instrument ekonomis yang berdimensi sosial, perwakafan tanah merupakan konsekuensi logis dari sistem pemilikan dalam islam. Pemilikan harta benda dalam islam harus disertai dengan pertanggung jawaban moral.semua yang ada di langit dan bumi adalah mutlak milik Alloh.
Di Indonesia perwakafan telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang akan menjadi dasar hokum yakni: a) hokum wakaf berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 1977, b) hokum wakaf menurut kompilasi hokum islam dan c) hokum wakaf menurut undang-undang no 41 tahun 2004.
Perwakafan mempunyai tujuan untuk kemaslahatan umat namun dalam pengelolaan wakaf lebih banyak digunakan untuk tempat ibadah jarang wakaf dikembangkan untuk pengembangan wakaf produktif. Hal itu disebabkan karena masih kurangnya pemahaman instansi terkait mengenai wakaf produktif dan mengenai perwakafan itu sendiri, padahal apabila banyak harta benda wakaf itu dikelola secara produktif hal itu akan sangat membantu masyarakat umum dan mampu mengembangkan secara luas dan semakin banyak pula orang yang bisa merasakan manfaat dari harta benda yang di wakafkan tersebut. Pemanfaatan untuk produktif misalnya untuk rumah sakit, untuk madrasah, untuk gedung yang disewakan dan lain sebagainya. Wakaf produktif merupakan bentuk perwakafan yang mampu menghasilkan nilai ekonomis.
2. Telaah pustaka
Pembahasan mengenai perwakafan telah banyak ulama dan buku-buku yang membahasnya,termasuk bagaimana cara penghimpunannya, pengelolaanya dan pendistribusiannya dalam masyarakat, namun demikian masih ada hambatan dan kendala yang harus dihadapi. Kendala itu ialah yang pertama yaitu pemahaman masyarakat mengenai hukum perwakafan. Pada umumnya, masyarakat masih memahami hokum wakaf lebih bersifat tradisional. Pada saat ini,banyak masyarakat yang memahami bahwa benda yang diwakafkan hanyalah benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan .seperti tanah, bangunan dan lain-lain. Dengan demikian , perutukannya hanya untuk mushalla, masjid, madrasah, dan lain-lain. Kedua banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Tanh wakaf yang belum bersertifikat belum mempunyai kekuatan hokum tetap sehingga menyebabkan permasalahan dikemudian hari. Memang ada kendala kenapa tanah wakaf di Indonesia banya yang belum bersertifikat tanah wakaf karena banyaknya tanah wakaf yang tidak mempunyai bukti perwakafan, seperti surat-surat yang member keterangan bahwa tanah tersebut telah diwakafkan, hal itu karena masih banyak wakif yang menjalankan tradisi lisan dengan kepercayaan yang cukup tinngi kepada nadzir perseorangan.selain hal itu karena keengganan wakif dalam pembuatan sertifikat karena mahalnya biaya administrasiyang harus dikeluarkan dan adanya keterbatasan anggaran dari pemerintah. Ketiga,Nadzhir yang masih konsumtif tradional hal itu dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya adalah karena masih kuatnya paham mayoritas umat islam yang masih stagnan(beku) terhadap persoalan wakaf, rendahnya kualitas SDM nadzir wakaf hal itun karena antara wakif dan nadzir masih menganut kepercayaan tradional yakitu hanya saling percaya tanpa mempertimbangkan kualitas(kemampuan) menejerialnya, sehingga benda-benda wakaf banyak yang tidak terurus, dan lemahnya kemauan para nadzir wakaf sehingga menambah ruwetnya kondisi perwakafan di Indonesia. Padahal, kehadiran nadzir sebagai pengelola harta benda wakaf sangat penting.
3. RUMUSAN MASALAH
Berpijak dari masalah diatas, maka secara rinci masalah penelitian diuraikan dalam pertanyaan sebagai berikut:
A. Pengertian wakaf baik secara fiqih maupun menurut undang-undang
B. Syarat rukun wakif, mauquf dan nadzir
C. Bagaimana pola penghimpunan wakaf di kec slahung
D. Bagaimana pola pengelolaan harta wakaf di kec slahung
E. Bagaimana pendistribusiannya
4. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
Sesuai dengan rumusan masalah diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk:
1. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang betapa pentingnya perwakafan.
2. Memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang perwakafan
3. Untuk mendikripsikan bagaimna mekanisme perwakafan yang di kecamatan slahung
4. Untuk memberikan pengarahan kepada wakif maupun nadzir di kecamatan slahung bagaimana seharusnya menejerial dan mekanisme perwakafan yang sesuai dengan undang-undang no 41 tahun 2004
5. Untuk memberikan penjelasan kepada nadzir agar harta yang diwakafkan itu bersifat produktif
6. Untuk memberikan penjelasan kepada pihak KUA kecamatan Slahung bagaimana menghimpun wakaf yang inovatif
Adapun manfaat penelitian in, secara akademis diharapkan memberikan sumbangan pemikiran yang positif bagi pengembangan wakaf di kecamatan Slahung ke arah pengeambangan yang produktif. Juga bermanfaat bagi masyarakat dan terutama bagi pihak KUA untuk lebih meningkatkan perannya terhadap perkambangan wakaf di Kecamatan Slahung kea rah yang lebih baik yang sesuai dengan undang-undang yang ada.
5. KERANGKA KONSEPTUAL
Sesuai dengan rumusan masalah, bahwa penelitian ini memfokuskan pada mekanisme pengeelolaan wakaf. Oleh karena itu perlu dijelaskan dulu bagaimana mekanisme pengelolaan wakaf yang baik dan mampu berkembang.
Mekanisme tata kelola wakaf yang modern pertama menghimpun wakaf kreatif dan inovatif. Mekanisme tata kelola wakaf yang paling utama adalah menghimpun harta benda wakaf dari wakif. Mekanisme seperti ini dikenal dengan fundraising.karena itu aktifitas fundraising dalam sebuah lembaga harus dikembangkan, baik dalam konteks awal perencanaan maupun pengawasan oleh pengelola lembaga dengan berbagai perspektif majemen modern yang ada. Ada beberapa manajemen yang perlu diramu untuk mengembangkan fundraising dalam suatu lembega. Yaitu, manajemen pemasaran sebagai fungsi organisasi dan serangkaian proses menciptakan, mengkomunikasikan dan menyampaikan nilai bagi masyarakat serta mengelola relasi masyarakat sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat bagi organisasi dan para relasinya.dan ,manajemen produksi yang berfungsi mengubah seperangkat masukan menjadi pengeluaran yang di inginkan. Yang dimaksud pemasukan disini adalah pemasukan harta benda wakaf sedangkan pengeluaran adalah peruntukan atau pemanfaatan dari harta benda wakaf.Kkedua mengelola pokok harta wakaf. Beberapa setrategi Manahan harta pokok wakaf dalam konteks pengembangan harta wakaf yaitu: a). meminjamkan atau menyewakan harta wakaf. b). menukar harta benda wakaf dengan ibdal atau menjual hata benda wakaf untuk membeli harta lain dan istibdal yaitu menjadikan barang lain sebagai pengganti harta wakaf asli yang telah dijual. Ketiga penyaluran harta wakaf. penyaluran hasil wakaf dalam bentuk pemberdayaan hasil-hasil wakaf secara umum ditunjukkan kepada penerima wakaf yang terkadan sudah ditunjuk oleh wakif untuk apa dan kepada siapa. Penerima hasil wakaf dapat di golongkan menjadi dua kelompok golongan besar yaitu masyarakat yang tidak mampu atau tidak berdaya seperti ketidak mampuan dalam bidang ekonomi contoh fakir miskin dan anak terlantar. Ketidak mampuan karena terpingirkan contoh korban kekerasan. Dan kemasalahatan umum yang berkaitan erat dengan hajat hidup oaring banyak seperti untuk tempat ibadah dan rumah sakit.
6. METODE PENELITIAN
A. pendekatan
Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yakni peneliti lebih menekankan pada aspek dan makna tindakan secara menyeluruh dimana suasana, waktu dan tempat yang berkaitan itu menjadi factor penting yang harus diperhatikan
B. Ruang lingkup penelitian
1. Lokasi penelitian
Peneliti mengambil tempat di kecamatan slahung, dengan pertimbangan di kecamatan slahung kesdaran masyarakat cukup tinggi mengenai perwakafan tapi sayang dalam pengelolaan tidak secara produktif serta masih menggunakan konsep tradisional yakni saling percaya tanpa adanya pencatatan.
2. Informan
Informan utama dalam penelitian ini adalah petugas KUA kec Slahung bidang perwakafan. Dari informan utama ini kemudian dilanjutkan ke nadzir-nadzir desa di Kec Slahung.
3. Teknik pengum[ulan data
a. Observasi
b. Wawancara
c. Dokumentasi
4. Teknis pengelolaan dan analisis data
Data yang diperoleh di olah dengan 3 metode yaitu editing pemeriksaan kembali data yang diperoleh, pengorganisasian data menyusun dan mensistemasikan data yang diperoleh daan analisis data yakni penyusunan data agar dapat di tafsirkan.
BAB 11
PEMBAHASAN
1.Pengertian Wakaf
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, dari akar kata wa-qa-fa bararti menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Kata waqafa-yaqifu-waqfan semakna dengan kata habasa-tahbisu-tahbisan yang maknanya terhalang untuk menggunakan. Kata waqf berarti menahan harta untuk diwakafkan dan tidak dipindah milikkan. Menurut istilah wakaf adalah menahan harta baik secara abadi maupun sementara, dari segala bentuk tindakan pribadi, seperti menjual dan memberikan harta wakaf atau yang lainnya, untuk tujuan pemanfaatan hasil secara berulang-ulang bagi kepentingan umum atau khusus, sesuai dengan tujuan yang di isyaratkan oleh waqif dan dalam batasan hokum syariat. Untuk lebih memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai wakaf disini akan dikemukakan pendapat para ulama. [1]
1. Abu Hanifah
Menahan suatu harta ditangan kepemilikan wakaf dan penghasilan suatu barang itu untuk tujuan amal shaleh.
2. Abu yusuf dan Imam Muhammad
Menahan pokok suatu benda di bawah hokum benda Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga hak pemilikan wakaf berakhir dan berpindah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk suatu tujuan, yang hasilnya di pergunakan untuk manfaat mahklukNYa
3. Imam Syafie
Suatu ibadah yang diisyaratkan. Wakaf berlaku sah bilamana orang yang berwakaf menyatakan dengan perkataan.
4. Menurut KHI
Wakaf adalah perbuatan hokum sesorang atau kelompok orang tau badan hokum memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam(pasal 215:1)
5. PP NO 28 Tahun 1977
Wakaf adalah perbuatan hokum seseorang atau badan hokum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan pelembagaanya untuk selama-lamanya untuk kepentingang peribadatan dan keperluan umum lainnya sesuai dengan islam(pasal 1:1)
6. UU NO 41 2004
Wakaf merupakan perbuatan hokum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan keentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah. [2]
2. Syarat Rukun Perwakafan
Syarat syarat rukun wakif diantaranya sebagai berikut:
a. .Orang yang berwakaf harus merdeka dan pemilik penuh dari harta yang di wakafkan. Tidak sah mewakafkan harta milik orang lain atau harta hasil mencu harta. Diharuskan bagi pewakaf ketika mewakafkan harta bendanya harus milik pribadi (tetap).
b. Orang yang berwakaf harus berakal sempurna. Tidak sah wakaf bagi orang gila, orang yang lemah akalnya disebabkan sakit atau lanjut usia, dan wakafnya orang dungu karena aklnya kurang sempurna.
c. Orang yang berwakaf harus cukup umur (balig). Jadi, anak kecil tidak sah wakafnya. Orang yang balig dipandang sudah sempurna akalny.
d. Orang yang wakaf harus jernih pikiranya dan tidak tertekan. Tidak sah wakafnya.
Syarat syarat mauquf
Diantara syarat syarat mauquf diantaranya yaitu:
a. Barang yang di wakafkan itu harus nyata konkret
b. Barang yang diwakafkan harus milik orang yang mewakafkan
c. Keabsahan barang sesuai dengan ukuran yang berlaku dalam masyarakat
Syarat orang yang menerima wakaf
a. Ada ketika wakaf terjadi
b. Mempunyai kelayakan untuk memiliki
c. Tidak merupakan maksiat kepada Alloh [3]
Rukun dan syarat perwakafan menurut uu no 41 Tahun 2004
Unsure-unsur
a. Wakif
b. Nadzir
c. Harta benda wakaf
d. Ikrar wakaf
e. Peruntukan harta wakaf
f. Jangka waktu wakaf
Wakif merupakan pihak (perseorangan, organisasi atau badan hokum) yang mewakafkan harta benda miliknya.
Syarat wakif perseorangan, organisasi badan hokum
Perseorangan
a. Dewasa
b. Berakal sehat
c. Tidak terhalang melakukan perbuatan hokum
d. Pemilik sah harta wakaf
Organisasi
a. Sesuai dengan ADRT
b. Harta benda wakaf milik organisasi
Badan hokum
a. Memiliki ketentuan badan hokum
b. Sesuai ADRT wakaf
Nadzir adalah pihak(perseorangan,organisasi dan badan hokum) yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Syarat nadzir perseorangan, organisasi dan badan hokum
Perseorangan
a. WNI
b. Beragama islam
c. Amanah
d. Mampu secara jasmani dan rohani
e. Tidak terhalang melakukan perbuatan hokum
Organisasi
a. Sesuai dengan syarat nadzir perseorangan
b. Oranisasi yang bergerak dalam bidang sosial, pendidikan,kemasyarakatan dan atau keagamaan islam
Badan hokum
a. Pengurus badan hokum memenuhi syarat sesuai nadzir perorangan
b. Dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan yang ada
c. Badan huklum bergerak dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan islam
Harta yang diwakafkan
Adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. baik harta benda bergerak maupun tidak bergerak.
Ikrar wakaf
Pernyatan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan atau tulisan kepada nadzir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Peruntukan harta benda wakaf
a. Sarana dan kegiatan ibadah
b. Untuk sarana pendidikan dan kesehatan
c. Bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu dan beasiswa
d. Kemajuan peningkatan ekonomi umat
Jangka waktu wakaf
Selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah [4].
3. Bagaimana pola penghimpunan wakaf di KUA kecamatan Slahung
Sebelum menjelaskan bagaimana pola penghimpunan wakaf di Kecamatan Slahung akan dipaparkan mengenai susunan organisasi di KUA Kecamatan Slahung
KEPALA KUA
SUWONO S.SOS
PENGHULU
AHMAD MUJIONO M.Ag
STAF
M. SYAHSON S.H, M.Pd
PTT
DIDIK HARYONO A.ma
PTT
NURUL MUNAWAROH
PENJ
MUHAMMAD SUHAR
Perwakafan di Kec Slahung dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal itu disebabkan karena semakin banyaknya masyarakat yang mulai menyadari betapa pentingnya perwakafan. Dalam hal penghimpunan pihak KUA Kecamatan Slahung melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar hati masyarakat tergugah hatinya untuk melakukan perwakafan. Sosialisasi tersebut di lakukan di kantor kecamatan ataupun pihak KUA Kecamatan Slahung bekerja sama dengan para mudin di desa hal itu dilakukan agar lebih mempermudah sosialisasi tentang perwakafan kepada masyarakat. Bahkan di desa ngilo-ngilo ada seorang wakif yang mewakafkan tanah yang dimilikinya untuk 6 bidang diantaranya untuk sekolah, pasar, mushala dan balai desa.
Namun sayang dengan begitu besar kesadaran masyarakat untuk berwakaf sebagian besar harta benda wakaf hanya digunakan untuk konsumtif saja tidak untuk produktif. Wakif mewakafkan hartanya untuk tempat ibadah seperti mushala dan masjid. Dengan begitu banyaknya wakaf di Kecamatan Slahung untuk masalah sertifikat tanah yang diwakafklan masih terkendala dengan waktu dan mahalnya biaya yang harus di keluarkan wakif untuk mengurus sertifikat tanah wakaf ke BPN. Masih banyak masyarakat yang menganut sistem tradisional yakni sistem kepercayaan. Untuk nadzir ditunjuk langsung oleh wakif bukan dari pihak KUA.
4. Pengelolaan wakaf di KUA Kecamatan Slahung
Dalam pengelolaan harta benda yang diwakafkan oleh wakif, selama ini pihak KUA kecamatan slahung tidak pernah ikut campur semua urusan pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada nadzir yang telah ditunjuk sendiri oleh wakifnya. Pihak KUA hanya memberi pengarahan kepada nadzir untuk pengelolaanya. Untuk urusan selanjutnya diserahkan kepada nadzir sebaga pihak yang diberi wewenang dan amanah untuk mengelola harta benda wakaf dengan baik sesuai dengan syariah.
5. Pendistribusiannya
Dalam pendistribusian harta benda wakaf disesuaikan dengan ikrar peruntukan hatra benda wakaf yang dilakukan oleh wakif
PENDAHULUAN
A.Latarbelakang Masalah
Perwakafan merupakan salah satu aspek yang sangat diperhatikan dalam islam karena menyangkut pranata social yang mengedepankan hajat ekonomi dalam rangka menyejahterakan umat dan untuk mengembangkan syiar agama islam. Perwakafan yang paling dominan di Indonesia adalah perwakafan dalam bentuk tanah.
Perwakafan tanah dan tanah wakaf di Indonesia adalah termasuk dalam bidang agraria, yaitu sebagai perangkat peraturan yang mengatur tentang bagaimana penggunaan dan pemanfaatan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia, untuk kesejahteraan bersama seluruh rakyat Indonesia.
Islam mengajarkan kepada umatnya agar meletakkan persoalan harta dalam tinjauan yang relatif, yaitu harta yang dimiliki oleh sesorang atau lembaga harus mempunyai kandungan nilai-nilai social. Prinsip kepimilikan harta dalam islam menyatakan bahwa harta tidak dibenarkan hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja(QS 9 : 103).
Sebagai salah satu instrument ekonomis yang berdimensi sosial, perwakafan tanah merupakan konsekuensi logis dari sistem pemilikan dalam islam. Pemilikan harta benda dalam islam harus disertai dengan pertanggung jawaban moral.semua yang ada di langit dan bumi adalah mutlak milik Alloh.
Di Indonesia perwakafan telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang akan menjadi dasar hokum yakni: a) hokum wakaf berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 1977, b) hokum wakaf menurut kompilasi hokum islam dan c) hokum wakaf menurut undang-undang no 41 tahun 2004.
Perwakafan mempunyai tujuan untuk kemaslahatan umat namun dalam pengelolaan wakaf lebih banyak digunakan untuk tempat ibadah jarang wakaf dikembangkan untuk pengembangan wakaf produktif. Hal itu disebabkan karena masih kurangnya pemahaman instansi terkait mengenai wakaf produktif dan mengenai perwakafan itu sendiri, padahal apabila banyak harta benda wakaf itu dikelola secara produktif hal itu akan sangat membantu masyarakat umum dan mampu mengembangkan secara luas dan semakin banyak pula orang yang bisa merasakan manfaat dari harta benda yang di wakafkan tersebut. Pemanfaatan untuk produktif misalnya untuk rumah sakit, untuk madrasah, untuk gedung yang disewakan dan lain sebagainya. Wakaf produktif merupakan bentuk perwakafan yang mampu menghasilkan nilai ekonomis.
2. Telaah pustaka
Pembahasan mengenai perwakafan telah banyak ulama dan buku-buku yang membahasnya,termasuk bagaimana cara penghimpunannya, pengelolaanya dan pendistribusiannya dalam masyarakat, namun demikian masih ada hambatan dan kendala yang harus dihadapi. Kendala itu ialah yang pertama yaitu pemahaman masyarakat mengenai hukum perwakafan. Pada umumnya, masyarakat masih memahami hokum wakaf lebih bersifat tradisional. Pada saat ini,banyak masyarakat yang memahami bahwa benda yang diwakafkan hanyalah benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan .seperti tanah, bangunan dan lain-lain. Dengan demikian , perutukannya hanya untuk mushalla, masjid, madrasah, dan lain-lain. Kedua banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Tanh wakaf yang belum bersertifikat belum mempunyai kekuatan hokum tetap sehingga menyebabkan permasalahan dikemudian hari. Memang ada kendala kenapa tanah wakaf di Indonesia banya yang belum bersertifikat tanah wakaf karena banyaknya tanah wakaf yang tidak mempunyai bukti perwakafan, seperti surat-surat yang member keterangan bahwa tanah tersebut telah diwakafkan, hal itu karena masih banyak wakif yang menjalankan tradisi lisan dengan kepercayaan yang cukup tinngi kepada nadzir perseorangan.selain hal itu karena keengganan wakif dalam pembuatan sertifikat karena mahalnya biaya administrasiyang harus dikeluarkan dan adanya keterbatasan anggaran dari pemerintah. Ketiga,Nadzhir yang masih konsumtif tradional hal itu dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya adalah karena masih kuatnya paham mayoritas umat islam yang masih stagnan(beku) terhadap persoalan wakaf, rendahnya kualitas SDM nadzir wakaf hal itun karena antara wakif dan nadzir masih menganut kepercayaan tradional yakitu hanya saling percaya tanpa mempertimbangkan kualitas(kemampuan) menejerialnya, sehingga benda-benda wakaf banyak yang tidak terurus, dan lemahnya kemauan para nadzir wakaf sehingga menambah ruwetnya kondisi perwakafan di Indonesia. Padahal, kehadiran nadzir sebagai pengelola harta benda wakaf sangat penting.
3. RUMUSAN MASALAH
Berpijak dari masalah diatas, maka secara rinci masalah penelitian diuraikan dalam pertanyaan sebagai berikut:
A. Pengertian wakaf baik secara fiqih maupun menurut undang-undang
B. Syarat rukun wakif, mauquf dan nadzir
C. Bagaimana pola penghimpunan wakaf di kec slahung
D. Bagaimana pola pengelolaan harta wakaf di kec slahung
E. Bagaimana pendistribusiannya
4. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
Sesuai dengan rumusan masalah diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk:
1. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang betapa pentingnya perwakafan.
2. Memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang perwakafan
3. Untuk mendikripsikan bagaimna mekanisme perwakafan yang di kecamatan slahung
4. Untuk memberikan pengarahan kepada wakif maupun nadzir di kecamatan slahung bagaimana seharusnya menejerial dan mekanisme perwakafan yang sesuai dengan undang-undang no 41 tahun 2004
5. Untuk memberikan penjelasan kepada nadzir agar harta yang diwakafkan itu bersifat produktif
6. Untuk memberikan penjelasan kepada pihak KUA kecamatan Slahung bagaimana menghimpun wakaf yang inovatif
Adapun manfaat penelitian in, secara akademis diharapkan memberikan sumbangan pemikiran yang positif bagi pengembangan wakaf di kecamatan Slahung ke arah pengeambangan yang produktif. Juga bermanfaat bagi masyarakat dan terutama bagi pihak KUA untuk lebih meningkatkan perannya terhadap perkambangan wakaf di Kecamatan Slahung kea rah yang lebih baik yang sesuai dengan undang-undang yang ada.
5. KERANGKA KONSEPTUAL
Sesuai dengan rumusan masalah, bahwa penelitian ini memfokuskan pada mekanisme pengeelolaan wakaf. Oleh karena itu perlu dijelaskan dulu bagaimana mekanisme pengelolaan wakaf yang baik dan mampu berkembang.
Mekanisme tata kelola wakaf yang modern pertama menghimpun wakaf kreatif dan inovatif. Mekanisme tata kelola wakaf yang paling utama adalah menghimpun harta benda wakaf dari wakif. Mekanisme seperti ini dikenal dengan fundraising.karena itu aktifitas fundraising dalam sebuah lembaga harus dikembangkan, baik dalam konteks awal perencanaan maupun pengawasan oleh pengelola lembaga dengan berbagai perspektif majemen modern yang ada. Ada beberapa manajemen yang perlu diramu untuk mengembangkan fundraising dalam suatu lembega. Yaitu, manajemen pemasaran sebagai fungsi organisasi dan serangkaian proses menciptakan, mengkomunikasikan dan menyampaikan nilai bagi masyarakat serta mengelola relasi masyarakat sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat bagi organisasi dan para relasinya.dan ,manajemen produksi yang berfungsi mengubah seperangkat masukan menjadi pengeluaran yang di inginkan. Yang dimaksud pemasukan disini adalah pemasukan harta benda wakaf sedangkan pengeluaran adalah peruntukan atau pemanfaatan dari harta benda wakaf.Kkedua mengelola pokok harta wakaf. Beberapa setrategi Manahan harta pokok wakaf dalam konteks pengembangan harta wakaf yaitu: a). meminjamkan atau menyewakan harta wakaf. b). menukar harta benda wakaf dengan ibdal atau menjual hata benda wakaf untuk membeli harta lain dan istibdal yaitu menjadikan barang lain sebagai pengganti harta wakaf asli yang telah dijual. Ketiga penyaluran harta wakaf. penyaluran hasil wakaf dalam bentuk pemberdayaan hasil-hasil wakaf secara umum ditunjukkan kepada penerima wakaf yang terkadan sudah ditunjuk oleh wakif untuk apa dan kepada siapa. Penerima hasil wakaf dapat di golongkan menjadi dua kelompok golongan besar yaitu masyarakat yang tidak mampu atau tidak berdaya seperti ketidak mampuan dalam bidang ekonomi contoh fakir miskin dan anak terlantar. Ketidak mampuan karena terpingirkan contoh korban kekerasan. Dan kemasalahatan umum yang berkaitan erat dengan hajat hidup oaring banyak seperti untuk tempat ibadah dan rumah sakit.
6. METODE PENELITIAN
A. pendekatan
Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yakni peneliti lebih menekankan pada aspek dan makna tindakan secara menyeluruh dimana suasana, waktu dan tempat yang berkaitan itu menjadi factor penting yang harus diperhatikan
B. Ruang lingkup penelitian
1. Lokasi penelitian
Peneliti mengambil tempat di kecamatan slahung, dengan pertimbangan di kecamatan slahung kesdaran masyarakat cukup tinggi mengenai perwakafan tapi sayang dalam pengelolaan tidak secara produktif serta masih menggunakan konsep tradisional yakni saling percaya tanpa adanya pencatatan.
2. Informan
Informan utama dalam penelitian ini adalah petugas KUA kec Slahung bidang perwakafan. Dari informan utama ini kemudian dilanjutkan ke nadzir-nadzir desa di Kec Slahung.
3. Teknik pengum[ulan data
a. Observasi
b. Wawancara
c. Dokumentasi
4. Teknis pengelolaan dan analisis data
Data yang diperoleh di olah dengan 3 metode yaitu editing pemeriksaan kembali data yang diperoleh, pengorganisasian data menyusun dan mensistemasikan data yang diperoleh daan analisis data yakni penyusunan data agar dapat di tafsirkan.
BAB 11
PEMBAHASAN
1.Pengertian Wakaf
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, dari akar kata wa-qa-fa bararti menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Kata waqafa-yaqifu-waqfan semakna dengan kata habasa-tahbisu-tahbisan yang maknanya terhalang untuk menggunakan. Kata waqf berarti menahan harta untuk diwakafkan dan tidak dipindah milikkan. Menurut istilah wakaf adalah menahan harta baik secara abadi maupun sementara, dari segala bentuk tindakan pribadi, seperti menjual dan memberikan harta wakaf atau yang lainnya, untuk tujuan pemanfaatan hasil secara berulang-ulang bagi kepentingan umum atau khusus, sesuai dengan tujuan yang di isyaratkan oleh waqif dan dalam batasan hokum syariat. Untuk lebih memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai wakaf disini akan dikemukakan pendapat para ulama. [1]
1. Abu Hanifah
Menahan suatu harta ditangan kepemilikan wakaf dan penghasilan suatu barang itu untuk tujuan amal shaleh.
2. Abu yusuf dan Imam Muhammad
Menahan pokok suatu benda di bawah hokum benda Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga hak pemilikan wakaf berakhir dan berpindah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk suatu tujuan, yang hasilnya di pergunakan untuk manfaat mahklukNYa
3. Imam Syafie
Suatu ibadah yang diisyaratkan. Wakaf berlaku sah bilamana orang yang berwakaf menyatakan dengan perkataan.
4. Menurut KHI
Wakaf adalah perbuatan hokum sesorang atau kelompok orang tau badan hokum memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam(pasal 215:1)
5. PP NO 28 Tahun 1977
Wakaf adalah perbuatan hokum seseorang atau badan hokum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan pelembagaanya untuk selama-lamanya untuk kepentingang peribadatan dan keperluan umum lainnya sesuai dengan islam(pasal 1:1)
6. UU NO 41 2004
Wakaf merupakan perbuatan hokum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan keentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah. [2]
2. Syarat Rukun Perwakafan
Syarat syarat rukun wakif diantaranya sebagai berikut:
a. .Orang yang berwakaf harus merdeka dan pemilik penuh dari harta yang di wakafkan. Tidak sah mewakafkan harta milik orang lain atau harta hasil mencu harta. Diharuskan bagi pewakaf ketika mewakafkan harta bendanya harus milik pribadi (tetap).
b. Orang yang berwakaf harus berakal sempurna. Tidak sah wakaf bagi orang gila, orang yang lemah akalnya disebabkan sakit atau lanjut usia, dan wakafnya orang dungu karena aklnya kurang sempurna.
c. Orang yang berwakaf harus cukup umur (balig). Jadi, anak kecil tidak sah wakafnya. Orang yang balig dipandang sudah sempurna akalny.
d. Orang yang wakaf harus jernih pikiranya dan tidak tertekan. Tidak sah wakafnya.
Syarat syarat mauquf
Diantara syarat syarat mauquf diantaranya yaitu:
a. Barang yang di wakafkan itu harus nyata konkret
b. Barang yang diwakafkan harus milik orang yang mewakafkan
c. Keabsahan barang sesuai dengan ukuran yang berlaku dalam masyarakat
Syarat orang yang menerima wakaf
a. Ada ketika wakaf terjadi
b. Mempunyai kelayakan untuk memiliki
c. Tidak merupakan maksiat kepada Alloh [3]
Rukun dan syarat perwakafan menurut uu no 41 Tahun 2004
Unsure-unsur
a. Wakif
b. Nadzir
c. Harta benda wakaf
d. Ikrar wakaf
e. Peruntukan harta wakaf
f. Jangka waktu wakaf
Wakif merupakan pihak (perseorangan, organisasi atau badan hokum) yang mewakafkan harta benda miliknya.
Syarat wakif perseorangan, organisasi badan hokum
Perseorangan
a. Dewasa
b. Berakal sehat
c. Tidak terhalang melakukan perbuatan hokum
d. Pemilik sah harta wakaf
Organisasi
a. Sesuai dengan ADRT
b. Harta benda wakaf milik organisasi
Badan hokum
a. Memiliki ketentuan badan hokum
b. Sesuai ADRT wakaf
Nadzir adalah pihak(perseorangan,organisasi dan badan hokum) yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Syarat nadzir perseorangan, organisasi dan badan hokum
Perseorangan
a. WNI
b. Beragama islam
c. Amanah
d. Mampu secara jasmani dan rohani
e. Tidak terhalang melakukan perbuatan hokum
Organisasi
a. Sesuai dengan syarat nadzir perseorangan
b. Oranisasi yang bergerak dalam bidang sosial, pendidikan,kemasyarakatan dan atau keagamaan islam
Badan hokum
a. Pengurus badan hokum memenuhi syarat sesuai nadzir perorangan
b. Dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan yang ada
c. Badan huklum bergerak dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan islam
Harta yang diwakafkan
Adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. baik harta benda bergerak maupun tidak bergerak.
Ikrar wakaf
Pernyatan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan atau tulisan kepada nadzir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Peruntukan harta benda wakaf
a. Sarana dan kegiatan ibadah
b. Untuk sarana pendidikan dan kesehatan
c. Bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu dan beasiswa
d. Kemajuan peningkatan ekonomi umat
Jangka waktu wakaf
Selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah [4].
3. Bagaimana pola penghimpunan wakaf di KUA kecamatan Slahung
Sebelum menjelaskan bagaimana pola penghimpunan wakaf di Kecamatan Slahung akan dipaparkan mengenai susunan organisasi di KUA Kecamatan Slahung
KEPALA KUA
SUWONO S.SOS
PENGHULU
AHMAD MUJIONO M.Ag
STAF
M. SYAHSON S.H, M.Pd
PTT
DIDIK HARYONO A.ma
PTT
NURUL MUNAWAROH
PENJ
MUHAMMAD SUHAR
Perwakafan di Kec Slahung dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal itu disebabkan karena semakin banyaknya masyarakat yang mulai menyadari betapa pentingnya perwakafan. Dalam hal penghimpunan pihak KUA Kecamatan Slahung melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar hati masyarakat tergugah hatinya untuk melakukan perwakafan. Sosialisasi tersebut di lakukan di kantor kecamatan ataupun pihak KUA Kecamatan Slahung bekerja sama dengan para mudin di desa hal itu dilakukan agar lebih mempermudah sosialisasi tentang perwakafan kepada masyarakat. Bahkan di desa ngilo-ngilo ada seorang wakif yang mewakafkan tanah yang dimilikinya untuk 6 bidang diantaranya untuk sekolah, pasar, mushala dan balai desa.
Namun sayang dengan begitu besar kesadaran masyarakat untuk berwakaf sebagian besar harta benda wakaf hanya digunakan untuk konsumtif saja tidak untuk produktif. Wakif mewakafkan hartanya untuk tempat ibadah seperti mushala dan masjid. Dengan begitu banyaknya wakaf di Kecamatan Slahung untuk masalah sertifikat tanah yang diwakafklan masih terkendala dengan waktu dan mahalnya biaya yang harus di keluarkan wakif untuk mengurus sertifikat tanah wakaf ke BPN. Masih banyak masyarakat yang menganut sistem tradisional yakni sistem kepercayaan. Untuk nadzir ditunjuk langsung oleh wakif bukan dari pihak KUA.
4. Pengelolaan wakaf di KUA Kecamatan Slahung
Dalam pengelolaan harta benda yang diwakafkan oleh wakif, selama ini pihak KUA kecamatan slahung tidak pernah ikut campur semua urusan pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada nadzir yang telah ditunjuk sendiri oleh wakifnya. Pihak KUA hanya memberi pengarahan kepada nadzir untuk pengelolaanya. Untuk urusan selanjutnya diserahkan kepada nadzir sebaga pihak yang diberi wewenang dan amanah untuk mengelola harta benda wakaf dengan baik sesuai dengan syariah.
5. Pendistribusiannya
Dalam pendistribusian harta benda wakaf disesuaikan dengan ikrar peruntukan hatra benda wakaf yang dilakukan oleh wakif