This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wednesday, April 6, 2016

WAKAF: Penelitian Wakaf Di Kec. Slahung Kab. Ponorogo

Penelitian Wakaf Di Kec. Slahung Kab. Ponorogo

PENDAHULUAN
A.Latarbelakang Masalah
    Perwakafan merupakan salah satu aspek yang sangat diperhatikan dalam islam karena menyangkut pranata social yang mengedepankan hajat ekonomi dalam rangka menyejahterakan umat dan untuk mengembangkan syiar agama islam. Perwakafan yang paling dominan di Indonesia adalah perwakafan dalam bentuk tanah.
    Perwakafan tanah dan tanah wakaf di Indonesia adalah termasuk dalam bidang agraria, yaitu sebagai perangkat peraturan yang mengatur tentang bagaimana penggunaan dan pemanfaatan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia, untuk kesejahteraan bersama seluruh rakyat Indonesia.
    Islam mengajarkan kepada umatnya agar meletakkan persoalan harta dalam tinjauan yang relatif, yaitu harta yang dimiliki oleh sesorang atau lembaga harus mempunyai kandungan nilai-nilai social. Prinsip kepimilikan harta dalam islam menyatakan bahwa harta tidak dibenarkan hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja(QS 9 : 103).
    Sebagai salah satu instrument ekonomis yang berdimensi sosial, perwakafan tanah merupakan konsekuensi logis dari sistem pemilikan dalam islam. Pemilikan harta benda dalam islam  harus disertai dengan pertanggung jawaban moral.semua yang ada di langit dan bumi adalah mutlak milik Alloh.
    Di Indonesia perwakafan telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang akan menjadi dasar hokum yakni: a) hokum wakaf berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 1977, b) hokum wakaf menurut kompilasi hokum islam dan c) hokum wakaf menurut undang-undang no 41 tahun 2004.
    Perwakafan mempunyai tujuan untuk kemaslahatan umat namun dalam pengelolaan wakaf lebih banyak digunakan untuk tempat ibadah jarang wakaf dikembangkan untuk pengembangan wakaf produktif. Hal itu disebabkan karena masih kurangnya pemahaman instansi terkait mengenai wakaf produktif dan mengenai perwakafan itu sendiri, padahal apabila banyak harta benda wakaf itu dikelola secara produktif hal itu akan sangat membantu masyarakat umum dan mampu mengembangkan secara luas dan semakin banyak pula orang yang bisa merasakan manfaat dari harta benda yang di wakafkan tersebut. Pemanfaatan untuk produktif misalnya untuk rumah sakit, untuk madrasah, untuk gedung yang disewakan dan lain sebagainya. Wakaf produktif merupakan bentuk perwakafan yang mampu menghasilkan nilai ekonomis.
2. Telaah pustaka
    Pembahasan mengenai perwakafan telah banyak ulama dan buku-buku yang membahasnya,termasuk bagaimana cara penghimpunannya, pengelolaanya dan pendistribusiannya dalam masyarakat, namun demikian masih ada hambatan dan kendala yang harus dihadapi. Kendala itu ialah yang pertama yaitu pemahaman masyarakat mengenai hukum perwakafan. Pada umumnya, masyarakat masih memahami hokum wakaf lebih bersifat tradisional. Pada saat ini,banyak  masyarakat yang memahami bahwa benda yang diwakafkan hanyalah benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan .seperti tanah, bangunan dan lain-lain. Dengan demikian , perutukannya hanya untuk mushalla, masjid, madrasah, dan lain-lain. Kedua banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Tanh wakaf yang belum bersertifikat belum mempunyai kekuatan hokum tetap sehingga menyebabkan permasalahan dikemudian hari. Memang ada kendala kenapa tanah wakaf di Indonesia banya yang belum bersertifikat tanah wakaf karena banyaknya tanah wakaf yang tidak mempunyai bukti perwakafan, seperti surat-surat yang member keterangan bahwa tanah tersebut telah diwakafkan, hal itu karena masih banyak wakif yang menjalankan tradisi lisan dengan kepercayaan yang cukup tinngi kepada nadzir perseorangan.selain hal itu karena keengganan wakif dalam pembuatan sertifikat karena mahalnya biaya administrasiyang harus dikeluarkan dan adanya keterbatasan anggaran dari pemerintah. Ketiga,Nadzhir yang masih konsumtif tradional  hal itu dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya adalah karena masih kuatnya paham mayoritas umat islam yang masih stagnan(beku) terhadap persoalan wakaf, rendahnya kualitas SDM nadzir wakaf hal itun karena antara wakif dan nadzir masih menganut kepercayaan tradional yakitu hanya saling percaya tanpa mempertimbangkan kualitas(kemampuan) menejerialnya, sehingga benda-benda wakaf banyak yang tidak terurus, dan lemahnya kemauan para nadzir wakaf sehingga menambah ruwetnya kondisi perwakafan di Indonesia. Padahal, kehadiran nadzir sebagai pengelola harta benda wakaf sangat penting.
3. RUMUSAN MASALAH
    Berpijak dari masalah diatas, maka secara rinci masalah penelitian diuraikan dalam pertanyaan sebagai berikut:
A.    Pengertian wakaf baik secara fiqih maupun menurut undang-undang
B.     Syarat rukun wakif, mauquf dan nadzir
C.     Bagaimana pola penghimpunan wakaf di kec slahung
D.    Bagaimana pola pengelolaan harta wakaf di kec slahung
E.     Bagaimana pendistribusiannya
4. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
    Sesuai dengan rumusan masalah diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk:
1.      Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang betapa pentingnya perwakafan.
2.      Memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang perwakafan
3.      Untuk mendikripsikan bagaimna mekanisme perwakafan yang di kecamatan slahung
4.      Untuk memberikan pengarahan kepada wakif maupun nadzir di kecamatan slahung bagaimana seharusnya menejerial dan mekanisme perwakafan yang sesuai dengan undang-undang no 41 tahun 2004
5.      Untuk memberikan penjelasan kepada nadzir agar harta yang diwakafkan itu bersifat produktif
6.      Untuk memberikan penjelasan kepada pihak KUA kecamatan Slahung bagaimana menghimpun wakaf yang inovatif
    Adapun manfaat penelitian in, secara akademis diharapkan memberikan sumbangan pemikiran yang positif bagi pengembangan wakaf di kecamatan Slahung ke arah pengeambangan yang produktif. Juga bermanfaat bagi masyarakat dan terutama bagi pihak KUA untuk lebih meningkatkan perannya terhadap perkambangan wakaf di Kecamatan Slahung kea rah yang lebih baik yang sesuai dengan undang-undang yang ada.
5. KERANGKA KONSEPTUAL
    Sesuai dengan rumusan masalah, bahwa penelitian ini memfokuskan pada mekanisme pengeelolaan wakaf. Oleh karena itu perlu dijelaskan dulu bagaimana mekanisme pengelolaan wakaf yang baik dan mampu berkembang.
    Mekanisme tata kelola wakaf yang modern pertama menghimpun wakaf kreatif dan inovatif. Mekanisme tata kelola wakaf yang paling utama adalah menghimpun harta benda wakaf dari wakif. Mekanisme seperti ini dikenal dengan fundraising.karena itu aktifitas fundraising dalam sebuah lembaga harus dikembangkan, baik dalam konteks awal perencanaan maupun pengawasan oleh pengelola lembaga dengan berbagai perspektif majemen modern yang ada. Ada beberapa manajemen yang perlu diramu untuk mengembangkan fundraising dalam suatu lembega. Yaitu,  manajemen pemasaran sebagai fungsi organisasi dan serangkaian proses menciptakan, mengkomunikasikan  dan menyampaikan nilai bagi masyarakat serta mengelola relasi masyarakat sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat bagi organisasi dan para relasinya.dan ,manajemen produksi yang berfungsi mengubah seperangkat masukan menjadi pengeluaran yang di inginkan. Yang dimaksud pemasukan disini adalah pemasukan harta benda wakaf sedangkan pengeluaran adalah peruntukan atau pemanfaatan dari harta benda wakaf.Kkedua mengelola pokok harta wakaf. Beberapa setrategi Manahan harta pokok wakaf dalam konteks pengembangan harta wakaf yaitu: a). meminjamkan atau menyewakan harta wakaf. b). menukar harta benda wakaf dengan ibdal  atau menjual hata benda wakaf untuk membeli harta lain dan istibdal yaitu menjadikan barang lain sebagai pengganti harta wakaf asli yang telah dijual. Ketiga penyaluran harta wakaf. penyaluran hasil wakaf dalam bentuk pemberdayaan hasil-hasil wakaf secara umum ditunjukkan kepada penerima wakaf yang terkadan sudah ditunjuk oleh wakif untuk apa dan kepada siapa. Penerima hasil wakaf dapat di golongkan menjadi dua kelompok golongan besar yaitu masyarakat yang tidak mampu atau tidak berdaya  seperti ketidak mampuan dalam bidang ekonomi contoh fakir miskin dan anak terlantar. Ketidak mampuan karena terpingirkan contoh korban kekerasan. Dan kemasalahatan umum yang berkaitan erat dengan hajat hidup oaring banyak seperti untuk tempat ibadah dan rumah sakit.
6. METODE PENELITIAN
A. pendekatan   
    Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yakni peneliti lebih menekankan pada aspek dan makna tindakan secara menyeluruh dimana suasana, waktu dan tempat yang berkaitan itu menjadi factor penting yang harus diperhatikan
B. Ruang lingkup penelitian
1. Lokasi penelitian
    Peneliti mengambil tempat di kecamatan slahung, dengan pertimbangan di kecamatan slahung kesdaran masyarakat cukup tinggi mengenai perwakafan tapi sayang dalam pengelolaan tidak secara produktif serta masih menggunakan konsep tradisional yakni saling percaya tanpa adanya pencatatan.
2. Informan
    Informan utama dalam penelitian ini adalah petugas KUA kec Slahung bidang perwakafan. Dari informan utama ini kemudian dilanjutkan ke nadzir-nadzir desa di Kec Slahung.
3. Teknik pengum[ulan data
a. Observasi
b. Wawancara
c. Dokumentasi
4. Teknis pengelolaan dan analisis data
Data yang diperoleh di olah dengan 3 metode yaitu editing pemeriksaan kembali data yang diperoleh, pengorganisasian data menyusun dan mensistemasikan data yang diperoleh daan analisis data yakni penyusunan data agar dapat di tafsirkan.















BAB 11
PEMBAHASAN
1.Pengertian Wakaf
    Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, dari akar kata wa-qa-fa bararti menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Kata waqafa-yaqifu-waqfan semakna dengan kata habasa-tahbisu-tahbisan yang maknanya terhalang untuk menggunakan. Kata waqf  berarti  menahan harta untuk diwakafkan dan tidak dipindah milikkan. Menurut istilah wakaf adalah menahan harta baik secara abadi maupun sementara, dari segala bentuk tindakan pribadi, seperti menjual dan memberikan harta wakaf atau yang lainnya, untuk tujuan pemanfaatan hasil secara berulang-ulang bagi kepentingan umum atau khusus, sesuai dengan tujuan yang di isyaratkan oleh waqif dan dalam batasan hokum syariat. Untuk lebih memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai wakaf disini akan dikemukakan pendapat para ulama. [1]
1.      Abu Hanifah
Menahan suatu harta ditangan kepemilikan wakaf dan penghasilan suatu barang itu untuk tujuan amal shaleh.
2.      Abu yusuf dan Imam Muhammad
Menahan pokok suatu benda di bawah hokum benda Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga hak pemilikan wakaf berakhir dan berpindah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk suatu tujuan, yang hasilnya di pergunakan untuk manfaat mahklukNYa
3.      Imam Syafie
Suatu ibadah yang diisyaratkan. Wakaf berlaku sah bilamana orang yang berwakaf menyatakan dengan perkataan.
4.      Menurut KHI
Wakaf adalah perbuatan hokum sesorang atau kelompok orang tau badan hokum memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam(pasal 215:1)
5.      PP NO 28 Tahun 1977
Wakaf adalah perbuatan hokum seseorang atau badan hokum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan pelembagaanya untuk selama-lamanya untuk kepentingang peribadatan dan keperluan umum lainnya sesuai dengan islam(pasal 1:1)
6.      UU NO 41 2004
Wakaf merupakan perbuatan hokum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan keentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah. [2]
2. Syarat Rukun Perwakafan
    Syarat syarat rukun wakif diantaranya sebagai berikut:
a.       .Orang yang berwakaf harus merdeka dan pemilik penuh dari harta yang di wakafkan. Tidak sah mewakafkan harta milik orang lain atau harta hasil mencu harta. Diharuskan bagi pewakaf ketika mewakafkan harta bendanya harus milik pribadi (tetap).
b.      Orang yang berwakaf harus berakal sempurna. Tidak sah wakaf bagi orang gila, orang yang lemah akalnya disebabkan sakit atau lanjut usia, dan wakafnya orang dungu karena aklnya kurang sempurna.
c.       Orang yang berwakaf harus cukup umur (balig). Jadi, anak kecil tidak sah wakafnya. Orang yang balig dipandang sudah sempurna akalny.
d.      Orang yang wakaf harus jernih pikiranya dan tidak tertekan. Tidak sah wakafnya.
 Syarat syarat mauquf
    Diantara syarat syarat mauquf diantaranya yaitu:
a.       Barang yang di wakafkan itu harus nyata konkret
b.      Barang yang diwakafkan harus milik orang yang mewakafkan
c.       Keabsahan barang sesuai dengan ukuran yang berlaku dalam masyarakat
Syarat orang yang menerima wakaf
a.       Ada ketika wakaf terjadi
b.      Mempunyai kelayakan untuk memiliki
c.       Tidak merupakan maksiat kepada Alloh [3]
Rukun dan syarat perwakafan menurut uu no 41 Tahun 2004
Unsure-unsur
a.       Wakif
b.      Nadzir
c.       Harta benda wakaf
d.      Ikrar wakaf
e.       Peruntukan harta wakaf
f.       Jangka waktu wakaf
    Wakif merupakan pihak (perseorangan, organisasi atau badan hokum) yang mewakafkan harta benda miliknya.
Syarat wakif perseorangan, organisasi badan hokum
Perseorangan
a.       Dewasa
b.      Berakal sehat
c.       Tidak terhalang melakukan perbuatan hokum
d.      Pemilik sah harta wakaf
Organisasi
a.       Sesuai dengan ADRT
b.      Harta benda wakaf milik organisasi
Badan hokum
a.       Memiliki ketentuan badan hokum
b.      Sesuai ADRT wakaf
    Nadzir adalah pihak(perseorangan,organisasi dan badan hokum) yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Syarat nadzir perseorangan, organisasi dan badan hokum
Perseorangan
a.       WNI
b.      Beragama islam
c.       Amanah
d.      Mampu secara jasmani dan rohani
e.       Tidak terhalang melakukan perbuatan hokum
Organisasi
a.       Sesuai dengan syarat nadzir perseorangan
b.      Oranisasi yang bergerak dalam bidang sosial, pendidikan,kemasyarakatan dan atau keagamaan islam
Badan hokum
a.       Pengurus badan hokum memenuhi syarat sesuai nadzir perorangan
b.      Dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan yang ada
c.       Badan huklum bergerak dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan islam
Harta yang diwakafkan
    Adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. baik harta benda bergerak maupun tidak bergerak.
Ikrar wakaf
    Pernyatan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan atau tulisan kepada nadzir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Peruntukan harta benda wakaf
a.       Sarana dan kegiatan ibadah
b.      Untuk sarana pendidikan dan kesehatan
c.       Bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu dan beasiswa
d.      Kemajuan peningkatan ekonomi umat
Jangka waktu wakaf
    Selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah [4].

3. Bagaimana pola penghimpunan wakaf di KUA kecamatan Slahung
    Sebelum menjelaskan bagaimana pola penghimpunan wakaf di Kecamatan Slahung akan dipaparkan mengenai susunan organisasi di KUA Kecamatan Slahung
KEPALA KUA
SUWONO S.SOS
PENGHULU
AHMAD MUJIONO M.Ag
STAF
M. SYAHSON S.H, M.Pd
PTT
DIDIK HARYONO A.ma
PTT
NURUL MUNAWAROH
PENJ
MUHAMMAD SUHAR
  
    Perwakafan di Kec Slahung dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal itu disebabkan karena semakin banyaknya masyarakat yang mulai menyadari betapa pentingnya perwakafan. Dalam hal penghimpunan pihak KUA Kecamatan Slahung melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar hati masyarakat tergugah hatinya untuk melakukan perwakafan. Sosialisasi tersebut di lakukan di kantor kecamatan ataupun pihak KUA Kecamatan Slahung bekerja sama dengan para mudin di desa hal itu dilakukan agar lebih mempermudah sosialisasi tentang perwakafan kepada masyarakat. Bahkan di desa ngilo-ngilo ada seorang wakif yang mewakafkan tanah yang dimilikinya untuk 6 bidang diantaranya untuk sekolah, pasar, mushala dan balai desa.
    Namun sayang dengan begitu besar kesadaran masyarakat untuk berwakaf sebagian besar harta benda wakaf hanya digunakan untuk konsumtif saja tidak untuk produktif. Wakif mewakafkan hartanya untuk tempat ibadah seperti mushala dan masjid. Dengan begitu banyaknya wakaf di Kecamatan Slahung untuk masalah sertifikat tanah yang diwakafklan masih terkendala dengan waktu dan mahalnya biaya yang harus di keluarkan wakif untuk mengurus sertifikat tanah wakaf ke BPN. Masih banyak masyarakat yang menganut sistem tradisional yakni sistem kepercayaan. Untuk nadzir ditunjuk langsung oleh wakif bukan dari pihak KUA.
4. Pengelolaan wakaf di KUA Kecamatan Slahung
    Dalam pengelolaan harta benda yang diwakafkan oleh wakif, selama ini pihak KUA kecamatan slahung tidak pernah ikut campur semua urusan pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada nadzir yang telah ditunjuk sendiri oleh wakifnya. Pihak KUA hanya memberi pengarahan kepada nadzir untuk pengelolaanya. Untuk urusan selanjutnya diserahkan kepada nadzir sebaga pihak yang diberi wewenang dan amanah untuk mengelola harta benda wakaf dengan baik sesuai dengan syariah.
5. Pendistribusiannya
    Dalam pendistribusian harta benda wakaf disesuaikan dengan ikrar peruntukan hatra benda wakaf yang dilakukan oleh wakif

EKONOMI: Pertumbuhan dan Perkembangan Ekonomi

Pertumbuhan dan Perkembangan Ekonomi

                 PENDAHULUAN           
1.      LATAR BELAKANG MASALAH
    Pertumbuhan ekonomi merupakan masalah ekonomi dalam jangka panjang. Pertumbuhan ekonomi yang pesat merupakan fenomena penting yang dialami hanya semenjak dua abad belakangan ini. Dalam periode tersebut dunia telah mengalami perubahan yang sangat nyata apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya.di tinjau dari segi ekonomi, perkembangan ekonomi dunia yang berlaku semenjak lebih dua abad yang lalu menimbulkan dua efek penting yang sangat menggalakan
•         Kemakmuran atau taraf hidup masyarakat makin meningkat.
•         Dapat menciptakan kesempatan kerja yang baru kepada penduduk yang terus bertambah jumlahnya.
Isu mengenai pertumbuhan ekonomi yang selalu diperhatikan dalam analisis makro ekonomi adalah masalah kelesuan pertumbuhan ekonomi dari waktu ke waktu. Dalam membicarakan mengenai pertumbuhan ekonomi dua hal penting perlu di perhatikan, yaitu :
     Faktor faktor yang menentukan pertumbuhan ekonomi suatu negara
    Teori teori yang menerangkan penting menetukan pertumbuhan.
2.      RUMUSAN MASALAH
A.  Beberapa konsep mengenai pertumbuhan ekonomi
B.  Faktor faktor yang menentukan pertumbuhan ekonomi
C.  Teori teori pertumbuhan ekonomi
D.  Masalah pembangunan di negara berkembang
E.Dampak negatif dan positif pembangunan ekonomi

                PEMBAHASAN
A.  BEBERAPA KONSEP MENGENAI PERTUMBUHAN EKONOMI
    Telah banyak menyatakan berbagai konsep yang erat hubungannya dengan perkembangan ekonomi suatu negara. Istilah istilah pertumbuhan ekonomi (economic growth), perkembangan ekonomi (economic development), tingakat kemakmuran atau taraf hidup masyarakat, dan pendapatan perkapita dalah beberapa konsep yang telah dinyatakan.
1.      Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi.
Dalam analisa ekonomi perlu dibedakan arti pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi. Kedua konsep ini mempunyai pengertian yang sedikit berbeda :
a.  Pertumbuhan ekonomi
    Pertumbuhan ekonomi menerangkan atau mengukur prestasi dari perkembangan suatu ekonomi. Dalam kegiatan perekonomian yang sebenarnya pertumbuhan berarti perkembangan fisikal produksi barang dan jasa yang berlaku di suatu negara, seperti pertambahan dan jumlah produksi barang industri, perkembangan infrastruktur, pertambahan jumlah sekolah, perkembangan produksi sektor jasa dan pertambahan produksi barang modal. Tetapi dengan menggunakan berbagai jenis data produksi adalah sangat sukar untuk memberi gambaran tentang pertumbuhan ekonomi yang di capai.  Oleh sebab itu untuk memberikan suatu gambaran kasar mengenai pertumbuhan ekonomi yang di capai suatu negara, ukuran yang selalu digunakan adalah tingkat pertumbuhan pendapatan nasional riil yang dicapai.  [1]
b  Pembangunan ekonomi
    Banyak orang yang selalu keliru dalam menggunakan istilah pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi. Sebenarnya kedua istilah itu mempunyai arti yang sedikit berbeda. Kedua duanya menerangkan mengenai perkembangan ekonomi yang berlaku. Tetapi biasanya, mereka digunakan didalam konteks yang berbeda. Pertumbuhan selalu digunakan sebagai suatu ungkapan umum yang menggambarkan tingkat perkembangan suatu negara yang diukur melalui presentasi pertambahan pendapatan nasional riil. Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
 2.      Pendapatan perkapita sebagai pengukur kemakmuran
    Banyak informasi perlu digunakan untuk secara lengkap menunujukan taraf kemakmuran dan taraf hidup yang di capai masyarakat suatu negara,kemakmuran ditentukan pula oleh fasilitas untuk mendapatkan suplai listrik dan air minum yang bersih, taraf kesehatan , fasilitas perobatan dll. Tersediannya yang cukup merupakan faktor lainnya, apabila semua faktor faktor seperti ini digunakan untuk menunjukan tingkat kemakmuran setiap negara, akan dihadapi masalah dalam mengumpulkan data seperti itu. [2]
B.  Faktor- faktor yang Menentukan Pertumbuhan Ekonomi
    Mengapa suatu ekonomi berkembang dengan cepat tetapi ekonomi lainnya tidak berkembang ? pertanyaan seperti ini susah untuk menjawabnya, kestabilan politik, kebijakan ekonomi pemerintah, kekayaan alam yang dimiliki, jumlah dan kemampuan tenaga kerja, dll . adalah beberapa faktor faktor penting yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Beberapa faktor yang telah lama di pandang oleh beberapa ahli ahli ekonomi sebagai sumber penting yang dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi.
A.      Tanah dan kekayaan alam lainnya
    Kekayan alam suatu negara meliputi luas dan kesuburan tanah, keadaan iklim,dan cuaca, jumlh dan jenis hasil hutan dan hasi laut yang dapat diperoleh,jumlah dan jenis kekayaan barang tambang yang terdapat. Kekayaan alam akan dapat  mempermudah usaha untuk mengembangkan perekonomian suatu negara, terutama pada masa masa permulaan dri proses pertumbuhan ekonomi. Di dalam setiap negara dimana pertumbuhan ekonomi baru bermula terdapat banyak hambatan untuk mengembangkan berbagai kegiatan ekonomi diuar sektor utama ( pertanian dan pertambangan). Yaitu dimana sektor kekayaan alam terdapat kekurangan modal, kekurangan tenaga ahli dan kekurangan pengetahuan para pengusaha untuk mengembangkan kegiatan ekonomi modern di satu pihak. Dan terbatasnya pasar bagi berbagai jenis kegiatan (sebagai akibat dari pendapatan masyarakat yang sangat rendah ) dilain pihak, membatasi kemungkinan untuk mengembangkan berbagai jenis kegiatan ekonomi.
B.      Sistem sosial dan sikap masyarakat
    Sistem sosial dan sikap masyarkat penting perannya dalam mewujudakan pertumbuhan ekonomi. Di dalam menganalisis mengenai masalah masalah pembangunan di negara ahli ahli ekonomi telah menunjukan bahwa sistem sosial dan sikap masyarakat dapat menjadi penghambat yang serius kepada pembangunan. Adat istiadat yang tradisional dapat menghambat masyarakat untuk menggunakan cara memproduksi yang modern dan produktivitas yang tinggi. Oleh karena itu  pertumbuhan ekonomi tidak dapat dipercepat.Sikap masyarakat juga dapat menentukan sampai dimana pertumbuhan ekonomi dapat dicapai. Disebagian masyarakat terdapat sikap masyarakat yang dapat memberikan dorongan yang besar kepada pertumbuhan ekonomi. Sikap yang demkian itu antara lain adalah sikap berhemat dengan tujuan untuk mengumpulkan lebih banyak uang untk investasi, sangat menghargai kerja keras.
Apabila dalam masyarakat terdapat beberapa keadaan dalam sstem sosial dan sikap masyarakat yang sangat menghambat pertumbuhan ekonomi, pemerintah haruslah berusaha untuk menghapuskan hambatan hambatan tersebut, perombakan, juga perubahan dalam sikap masyarakat perlu diciptakan.

C.  Teori-teori Pertumbuhan Ekonomi
    Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu bidang penyelidikan yang sudah lama dibahas oleh para ahli ekonomi. Pada hakikatnya adalah suat analisis mengenai sebab sebab dari berlakunya pertumbuhan ekonomi dan faktor faktor yang menentukan pertumbuhan itu.
A.      Teori Pertumbuhan klasik
B.      Teori schumpeter
C.      Teori harrod-dommar
D.     Teori pertumbuhan neo klasik
A . teori pertumbuhan klasik
    Menurut pandangan para ahli ekonomi klasik ada empat faktor yang mempengaruhi ekonomi, yaitu jumlah penduduk, jumlah stok barang barang modal, luas tanah dan kekayaan alam, serta tingkat teknologi yang digunakan. Walaupun menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi tergantung kepada banyak faktor. Ahli ahli ekonomi klasik terutama menitikberatkan perhatiannya kepada pengaruh pertumbuhan penduduk pertumbuhan ekonomi.  Menurut pandangan ahli ekonomi juga,  hukum hasil tambahan yang semakin berkurang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Ini berarti pertumbuhan ekonomi tidak akan terus menerus berlangsung.
B . teri schumpeter
    Teori shumpeter menekankan pentingnya peranan pengusaha didalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi. Dalam teori itu ditunjukan bahwa para pengusaha, merupakan golongan yang akan terus menerus membuat pembaharuan atau inovasi dalam kegiatan ekonomi.
    Didalam mengemukakan teori pertumbuhannya shumpeter memulai analisisnya dengan memisalkan bahwa perekonomian sedang dalam keadaan tidak berkembang, tetapi keadaan ini tidak berlangsung lama. Pada saat keadaan tersebut berlaku, segolongan pengusaha menyadari tentang berbagai kemungkinan untuk mengadakan inovasi yang menguntungkan. Didorong oleh keinginan mendapatkan keuntungan dari mengadakan pembaharuan tersebut, mereka akan meminjam modal dan melakukan penanaman modal (investasi).
C . teori harrod-dommar
    Dalam menganalisis menegenai pertumbuhan ekonomi, teori harrod-dommar bertujuan untuk menerangkan syarat yang harus dipenuhi supaya suatu perekonomian dapat mencapai pertumbuhan yang teguhatau steedy growth dalam jangaka panjang.  Analisis harrod-dommar menggunakan pemisalan pemisalan: (i) barang modal telah mencapai kapasitas penuh (ii) tabungan adalah proposional dengan pendapatan nasional (iii) rasio modal produksi(capital output ratio) (iv) perekonomian terdiri dua sektor.
D . teori pertumbuhan neo klasik
    Sebagai suatu perluasan teori keynes, teori harrod-dommar melihat persoalan pertumbuhan itu dari segi permintaan. Pertumbuhan ekonomi hanya berlaku apabila pengeluaran agregat- melalui kenaikan investasi-bertambah secara terus menerus pada tingkat pertumbuhan yang ditentukan.
    Sumbangan terpenting teori pertumbuhan neo klasik bukanlah menunjukan faktor faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, tetapi dalam sumbangannya untuk menggunakan teori tersebut untuk mengadakan penyelidikan empiris dalam menentukan peranan sebenarnya dari berbagai faktor produksi dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi.  [3]
D.  Masalah Pembangunan di Negara Berkembang
    Perbandingan pendapatan perkapita diantara berbagai negara telah menunujukan bahwa terdapat perbedaan yang besar dalam taraf kemakmuran negara maju dan negara berkembang. Sejak perang dunia kedua telsh timbul kesadaran tentang pentingnya usaha mengembangkan negara negara di Asia, Afrika, dan Amerika Latin yang taraf kemakmurannya jauh lebih rendah dari negara maju.  Sesuai dengan kesadaran ini, berbagai usaha telah dijalankan untuk mempercepat pembangunan di negara negara relatif miskin. Beberapa negara yang dahulunya tergolong relatif miskin sekarang memang telah menjadi negara makmur dan tidak lama lagi akan tergolong sebagai negara yang berpendapatan tinggi. Di Asia, Malaysia, Taiwan , Korea Selatan dan Thailand digolongkan kepada negara seperti itu. Tetapi banyak negara berkembang lain masih menghadapi masalah masalah serius dan masalah tersebut menimbulkan hambatan untuk berkembang dengan cepat. India, Pakistan, Bangladesh dan termasuk Indonesia, misalnya masih memerlukan waktu yang lama untuk mencapai taraf negara yang berpendapatan tinggi.
    Ahli ahli ekonomi telah banyak membuat analisis untuk mengetahui faktor faktor yang menjadi penghambat pentingnya kepada udaha mempercepat pembangunan dinegara negara tersebut. Kegiatan pertanian yang tradisional, kekurangan modal dan tenaga ahli, perkembangan penduduk yang pesat merupakan beberapa faktor penting yang menghalangi berbagai negara untuk berkembang lebih cepat.
Bentuk bentuk masalah tersebut diterangkan dalam uraian dibawah ini :
A . pertanian tradisional
B .  kekurangan dana modal dan modal fisikal
C . peranan tenaga terampil dan berpendidikan
D . perkembangan penduduk pesat
E . masalah institusi , sosial , kebudayaan dan politik
.  Kebijakan Mempercepat Pembangunan
    Semenjak akhir perang dunia kedua, seperti telah dinyatkan, berbagai negara membangun telah berusaha untuk mempercepat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi taraf kemakmuran masyarakatnya dapat ditingkatkan. Beberapa negara telah mencapai pembangunan dan perkembangan kemakmuran yang cukup besar. Walau bagaimanapun terdapat juga negara negara yang belum mampu mengembangkan ekonominya. Kestabilan ekonomi dan politik merupakan syarat penting yang perlu dipenuhi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Adapun kebijakan kebijakan mempercepat kegiatan ekonomi
1.      Kebijakan diversifasi kegiatan ekonomi
2.      Mengembangkan infrastruktur
3.      Meningkatkan tabungan dan investasi
4.      Meningkatkan taraf pendidikan masyarakat
5.      Mengembangkan intitusi yang mendorong pembangunan
6.      Merumuskan dan melaksanakan perencanaan ekonomi
E.Dampak Positif dan Negatif Pembangunan Ekonomi
Dampak Positif Pembangunan Ekonomi
•    Melalui pembangunan ekonomi, pelaksanaan kegiatan perekonomian akan berjalan lebih lancar dan mampu mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
Adanya pembangunan ekonomi dimungkinkan terciptanya lapangan pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, dengan demikian akan mengurangi pengangguran.
•    Terciptanya lapangan pekerjaan akibat adanya pembangunan ekonomi secara langsung bisa memperbaiki tingkat pendapatan nasional.
•    Melalui pembangunan ekonomi dimungkinkan adanya perubahan struktur perekonomian dari struktur ekonomi agraris menjadi struktur ekonomi industri, sehingga kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh negara akan semakin beragam dan dinamis.
•    Pembangunan ekonomi menuntut peningkatan kualitas SDM sehingga dalam hal ini, dimungkinkan ilmu pengetahuan dan teknologi akan berkembang dengan pesat. Dengan demikian, akan makin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi
•    Adanya pembangunan ekonomi yang tidak terencana dengan baik mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan hidup.
•    Industrialisasi mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian.
•    hilangnya habitat alam baik hayati atau hewani [4]
 
                                                                      KESIMPULAN

1.Pertumbuhan ekonomi adalah suatu proses kanaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional
2.Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kanaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita
3.Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi diantaranya adalah tanah dan kekayaan alam lainnya serta system social dan sikap masyarakat
4.Teori-teori dalam pertumbuhan dan pembangunan ekonomi diantaranya pertumbuhan klasik, Schumpeter, harrord-dommar, dan pertumbuhan neo klasik
5.Pembangunan ekonomi mempunyai dampak positif dan negative bagi Negara dan masyarakat
Dampak positif pembangunan ekonomi dimungkinkan terciptanya lapangan kerja dan mengurangi pengangguran
Dampak negative pembangunan ekonomi yang tidak terencana mengakibatkan kerusakan lingkungan










METODE PENELITIAN: Metode Penelitian Di Kalangan Masyarakat Tentang “ IDDAH “

Metode Penelitian Di Kalangan Masyarakat Tentang “ IDDAH “
1.    A.    Latar Belakang Masalah
Pada zaman sekarang ini merupakan zaman yang paling sulit bagi Muslimah, di mana mereka harus dihadapkan pada dua masalah yang sangat sulit yaitu sebagai wanita muslimah kita wajib mengamalkan segala sesuatu yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits tapi disisi lain karena semakin maju dan canggihnya tekhnologi sehingga dapat menimbulkan berbagai godaan antara mementingkan mereka untuk memahami doktrin dalam Agama Islam atau lebih mementingkan kebutuhan yang semata-mata untuk menutupi gengsi atau bersifat keduniawiaan saja.
Banyak sekali diantara Wanita-Wanita Muslim pada saat ini tidak faham bahkan diantara mereka banyak yang tidak mengetahui beberapa hal yang sangat penting untuk diketahui dan difahami dalam islam contohnya saja mengenai masalah pekawinan banyak sekali bagian yang terpenting dalam perkawinan itu dirasa tabu sekali terdengar ditelinga mereka, diantaranya megenai iddah, tidak banyak wanita muslimah pada saat ini yang melaksanakan iddah atau melaksanakan iddah tapi tidak sesuai lagi dengan ajaran yang dibawa oleh Rasul yaitu untuk tidak keluar rumah pada saat iddah sesudah mereka dithalaq atau ditinggal mati oleh Suaminya.

      Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Syari’at menekankan perdamaian atau rujuk sebagai suatu jalan yang lebih baik dari bercerai bagi pasangan yang menikah, dan mereka memberi kesempatan untuk memperbaiki hubungan mereka apabila telah mengalami suatu kerenggangan ataupun bisa dikatakan tidak harmonis lagi[1].
            Oleh karena itu Al Qur’an menetapkan suatu saat pisah yang pendek dan Terselenggaranya hubungan perkawinan itu mungkin akan memberi kesempatan kepada pasangan itu memikirkan dan mempertimbangkan kembali kepentingan-kepentingan keluarga dan anak-anak, dengan mempertanyakan apakah perpisahan itu patut diurungkan, rujuk kembali atau akan cerai seterusnya. Oleh karena itulah allah dan rasul memerintahkan bagi pasangan yang sudah berpisah dengan pasangannya baik pisahnya Karen acerai ataupun karena ditinggal mati maka bagi si perempuan harus menjalankan masa tunggu yang dalam islam biasa disebut dengan iddah.
Definisi iddah menurut bahasa adalah kata iddah berasal dari kata adad (bilangan) dan ihshaak (perhitungan), jadi iddah adalah seorang wanita yang menghitung dan menjumlah hari dan masa haid atau masa suci. Sedangkan definisi haid menurut istilahnya adalah kata iddah merupakan sebutan atau nama bagi suatu masa dimana seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau diceraikan baik dengan menunggu lahir bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’ atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.
Adapun tujuan iddah adalah dengan adanya suatu iddah tersebut dapat diketahui apakah si wanita mengandung dari suami tredahulu, agar ia tidak bimbang mengenai ayah dari anak yang dikandungnya itu, bila si wanita itu akan menikah lagi sebagaimana yang telah difirmankan oleh allah dalam surat al-baqarah ayat 228 yang telah dijelaskan pada ayat sebelumnya[2].
Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang menjalankan Iddah diantaranya adalah:
1.    Tidak boleh menerima Khitbah (lamaran) dari laki-laki lain kecuali dalam bentuk sindiran.
2.    Tidak boleh menikah
3.    Tidak boleh keluar rumah
4.    Tidak Berhias (Al-Hidad/Al-Ihtidad)
Seorang wanita yang sedang dalam masa iddah dilarang untuk berhias atau bercantik-cantik. Dan di antara kategori berhias itu antara lain adalah:
1).        Menggunakan alat perhiasan seperti emas, perak atau sutera
2).        Menggunakan parfum atau wewangian
3).        Menggunakan celak mata, kecuali ada sebagian ulama yang membolehkannya memakai untuk malam hari karena darurat.
4).        Memakai pewarna kuku seperti pacar kuku (hinna`) dan bentuk-bentuk pewarna lainnya.
5).        Memakai pakaian yang berparfum atau dicelup dengan warna-warna seperti merah dan kuning
Dalam kitab karangannya fiqh sunnah, sayyid sabiq mengatakan bahwa: “Isteri yang sedang menjalani masa ‘iddah berkewajiban untuk menetap di rumahyang ia dahulu tinggal bersama sang suami, hingga selesai masa ‘iddahnya. Dan tidak diperbolehkan baginya keluar dan rumah tensebut. Sedangkan suaminya juga tidak diperbolehkan untuk mengeluarkannya dari rumahnya. Seandainya terjadi perceraian di antara mereka berdua, sedang isterlnya tidak berada di rumah di mana mereka berdua menjalani kehidupan rumah tangga, maka si isteri wajib kembali kepada suaminya untuk sekedar suaminya mengetahuinya di mana ia berada”.
Kemudian mengenai tempat beriddah bagi seorang wanita yang ditalaq, ulama’ madzhab sepakat bahwa waanita yang ditalaq raj’i menjalani iddahnya di rumah suaminya,. Sebagaimana halnya dia tidak boleh keluar dari rumah suaminya itu, dan si suamipun tidak diperbolehkan mengusir istrinya itu dari rumahnya,. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang wanita yang ditalaq dalam bnetuk talaq ba’in.
Madhzab yang empat mengatakan bahwa wanita ynag ditalaq ba’in beriddah di rumah mantan suaminya, sepeti halnya dengan wanita yang ditalaq raj’i tanpa adanya perbedaan sedikitpun , dan hal ini didasarkan pada firman allah dalam surat ath-thalaq ayat 1 yang berbunyi bahwa
 Ÿw  Æèdqã_̍øƒéB .`ÏB £`ÎgÏ?qã‹ç/ Ÿwur šÆô_ãøƒs† HwÎ) br& tûüÏ?ù‘tƒ 7pt±Ås»xÿÎ/ 7puZÉit7•B 4

“Dan janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah, dan jangnalah mereka keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang”.
Sedangkan madzhab imamiyah mengatakan bahwa wanita yang ditalaq ba’in boleh menentukan sendiri di mana dia akan menjalani iddah, karena sudah terputusnya hubungan perkawinan antara dirinya ada dengan suaminya itu, tidak ada lagi hak waris mewarisi dan tidak pula haknya atas nafkah, kecuali bila dai hamil. Berdasar itu maka si suami tidak dibenarkan menahannya dalam rumah. Sedangkan ayat tersebut di atas, dipandang oleh para ulama madhzab imamiyah sebagai khusus berlaku bagi wanita-wanita yang ditalaq raj’i.
Sedangkan mengenai iddah seorang janda yang ditinggal mati suaminya maka menurut Umar Bin Khattab, Usamn Bin Affan, Abdullah Bin Umar Dan Imam Madhzab serta beberapa ulama besar berpendapat bahwa si  istri harus tetap berrmukim di rumah almarhum, sedangkan Aisyah Ibnu Abbas Dab Ali Bin Abi Thalib berpendapat bahwa istri tersebut bebas menjalankan iddahnya di manapun dia inginkan.
Berdasarkan pada pendapat mayoritas yang mengatakan bahwa seorang wanita yang ditalaq suaminya baik itu talaq raj’i ataupun talaq ba’in maka iddahnya harus berada di rumah suaminya hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif agar ketika dalam masa iddah itu dia tidak menikah lagi dengan laki-laki lain[3].
Namun apabila dikaji ulang lagi mengenai beberapa tradisi iddah pada saat ini dimana seorang wanita yang dicerai suaminya baik itu karena thalaq ataupun karena ditinggal mati, maka pelaksanaan iddah yang mereka lakukan itu sudah tidak sesuai lagi dengan syari’at sebagaimana yang telah diterangkan dalam hadits rasulullah bersabda:
“Bahwa rasul memerintahkan kepada Fatimah Bin Qais: sempurnakanlah Iddahmu di rumah Ummi Maktum”[4].
Berdasarkan pada hadits di atas sudah jelas sekali disebutkan bahwa wanita yang telah ditinggal suaminya itu harus beriddah di rumah suaminya ada juga yang mengatakan boleh tidak di rumah suaminya asalkan dia tetap berada di dalam rumah selama waktu yang telah ditentukan dalam iddahnya tersebut. Akan tetapi perlu diketahui bahwa pada saat ini masih banyak sekali tradisi iddah yang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam nash al-qur’an dan hadits yaitu banyak sekali dari perempuan yang telah berceria atau ditinggal mati suaminya melaksanakan iddahnya dengan cara tetap melakukan aktivitas di luar rumah. Oleh karena itulah penelitian ini dianggap sangat penting sekali untuk dilakukan mengingat  banyaknya tradisi barat yang sangat dominan sekali dalam mempengaruhi kehidupan masyarakat muslim khususnya para wanita pada saat ini. Dan hal ini sangat memprihatinkan sekali bagi muslimah sebagai uamt islam yang harus mengamalkan ajaran-ajaran agama berdasarkan pada al-qur’an dan as-sunnah. Oleh karena itulah peneliti menganggap bahwa penelitian mengenai masalah iddah yang keluar rumah sangat penting sekali untuk dilakukan supaya peneliti bisa mengetahui dengan cermat mengenai penyebab yang ditimbulkannya.
1.    B.     Rumusan Masalah
Untuk melakukan proses penelitian, agar penelitian yang dilakukan tidak keluar dari jalur pembahasan maka peneliti membatasinya dalam hal sebagai berikut:
1.    Bagaimana pemahaman para janda terhadap iddah?
2.    Apakah pelaksanaan iddah efektif dilakukan oleh para janda desa Boncong kec Bancar kab Tuban?
3.    C.    Tujuan Penelitian
Sehubungan dengan telah jelasnya Nash yang memerintahkan kepada seorang Wanita untuk melaksanakan iddah setelah trejadi perpisahan dengan suami baik karena pisah talak ataupun pisah mati, maka sangat penting sekali untuk mengetahui Bagaimana pemahaman para janda terhadap konsep iddah di Daerah Tuban sebagai focus penelitian. Selain itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan idah tersebut efektif dilakukan oleh para janda di desa Boncong kec Bancar kab Tuban.
1.    D.    Manfaat  Penelitian
2.    Secara teoritis penelitian ini dilakukan untuk:
3.    Mengetahui lebih jelas mengenai bagaimana konsep iddah menurut hukum islam.
1.    Mengetahui berapa banyak masyarakat yang melaksanakan Iddah sesuai dengan yang diajarkan agama islam.
2.    Secara praktis penelitian ini dilakukan untuk:
3.    Untuk memberikan motivasi kepada sejumlah Masyarakat yang belum sepenuhnya melaksanakan Iddah.
4.    Dan untuk memberikan pemahaman kepada janda khususnya, fdan masyarakat pada umumnya.
5.    Untuk lebih adanya ketegasan atau sanksi apapun dari pemerintah bagi mereka yang melanggar.
1.    E.     Metode Penelitian
2.    Lokasi Penelitian
Lokasi yang kedua peneliti akan dilakukan di daerah Tuban karena seperti yang peneliti ketahui bahwa dalam melaksanaan iddah mereka sudah tidak mengggunakan kaidah-kaidah yang telah ada sebagaimana yang ada dalam nash al-qur’an dan as- sunnah. Letak Kota Tuban itu senidiri berada di Provinsi Jawa Timur tepatnya berada di jalur pantura dan merupakan perbatasan dari Jawa Timur dengan Jawa Tengah. Kota Tuban terkenal dengan tempat wisatanya dinataranya adalah Makam Sunan Bonang, Goa Akbar dan masih banyak lagi Goa-Goa yang lainnya, dan satu lagi yang patut di ingat dari khas makan dan minumannya yaitu Legen dan Siwalan.
1.    Jenis Penelitian
Dalam suatu penelitian, jenis penelitian dapat dilihat dari tujuan, sifat, bentuk dan sudut penerapannya. Sedangkan dalam penelitian ini jenis penelitia yang digunakan lebih mengacu pada jenis penelitian yang dilihat dari segi tujuannya yaitu jenis penelitian study kasus[5]. Karena menurut peneliti ini melibatkan antara fenomena normative dan fenomena sosiologis dimana adanya perbedaan antara pelaksanaan iddah yang sudah ditentukan dalam nash dan iddah yang ada di masyarakat itu sendiri.
1.    Paradigma
Paradigma merupakan asumsi-asumsi dasar yang diyakini ilmuwan dan menentukan cara dia memandang gejala yang ditelaahnya, selain itu paradigma juga dapat diartikan sebagai kerangkan keyakinan yang mengnadung komitmen intelektual yang diterima orang secara keseluruhan[6].
Dalam penelitian ini paradigma yang digunakan adalah paradigma intepretif karena dalam pengembangan kepekaan teoritik dengan menelaah bahan pustaka yang relevan dengan hasil kajian sebelumnya. Yaitu dengan mengkaji beberapa penelitian terdahulu yang berkaitan dengan iddah sebagai objek penelitian ini, misalnya penelitian mengenai pemberian nafkah iddah, perkawinan pada masa iddah dan masalah iddah istri karena suami mafqud di tinjau dari hukum islam dan Undang-Undang No 1 tahun 1974.
1.    Pendekatan
Dalam pendekatan ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif karena data-data yang dibutuhkan berupa sebaran sebaran informasi yang tidak perlu dikuantifikasi. Di mana dalam penelitian ini selain data diperoleh dari beberapa informan data juga bisa diperoleh melalui kajian pustaka atau buku buku yang dianggap berkaitan dengana penelitian ini, misalnya mengenai buku buku tentang pernikahan, perundang-undangan dan kitab-kitab salaf.
1.    Metode Pengumpulan Data
Untuk mempermudah penelitian ini peneliti menggunkan beberapa metode pengumpulan data, diantaranya adalah:
1.    Observasi
Dalam menggunakan metode observasi cara yang paling efektif adalah melengkapinya dengan format atau blangko pengamatan sebagai instrument . dan format yang disusun berisi item-item tentang kejadian atau tingkah laku yang digambarkan akan terjadi[7]. Dan dalam penelitian ini observasi akan dilakukan dengan cara peneliti langsung terjun kelapangan untuk mengetahui bagaimana latar belakang kehidupan masyarakat khususnya para istri di daerah tersebut baik itu dilihat dari aspek pendidikan, budaya dan ekonomi.

1.    Wawancara
Wawancara merupakan suatu percakapan yang dilakukan dengan maksud tertentu, dan percakapan ini biasanya dilakukan oleh dua pihak yaitu pewawancara (interviewer) yang mengajukan pertanyaan dan terwawancara (interviewee) yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu[8]. Dalam metode wawancara ini peneliti akan melakukan wawancara kepada pihak pihak yang langsung berkaitan dengan masalah Iddah yaitu seperti para istri yang sudah ditinggal oleh suaminya baik itu ditinggal Karena talak ataupun karena ditinggal mati, selain itu peneliti akan melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait yaitu dengan ulama’ yang berada di daerah tersebut.
1.    Sumber Data
Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan dibagi menjadi dua yaitu:
1.    Data Primer
Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari tempat penelitian (lokasi penelitian) dan merupakan data yang diperoleh dari sumber pertama  yaitu seperti hasil wawancara dan observasi yang berupa keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang terkait seperti para istri yang sedang atau telah melaksanakan Iddah serta pendapat para ulama’ mengenai masalah Iddah dengan cara melakukan aktivitas di luar rumah tersebut.
1.    Data Skunder
Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari pihak lain yang bersifat saling melengkapi dan data primer ini dapat berupa dokumen-dokumen dan literature yang terkait dengan permasalahan yang akan diteliti. Dan dalam data skunder ini peneliti menggunakan literature berupa buku-buku yang membahas mengenai perkawinan dalam syari’ah islam, selain itu data-data penunjang ini juga bisa peneliti
1.    Tekhnik Pengecekan Keabsahan Data
Untuk menetapkan keabsahan data diperlukan tekhnik pemeriksaan, dan pelaksanaan tekhnik pemeriksaan di dasarkan atas sejumlah kritreia tertentu diantaranya adalah triangulasi. Triangulasi adalah tekhnik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu. Kemudian dalam penelitian ini tekhnik triangulasi digunakan untuk membandingkan hasil wawancara dengan pendapat para ulama dan beberapa tokoh yang telah ahli dalam bidang perkawinan khususnya mengenai iddah.
1.    Pengolahan dan Analisis Data
Pengolahan data dilakukan setelah terkumpulnya data data yang sudah dijelaskan dalam bab seperti yang tersebut di atas. Kemudia tahap tahap yang dilakukan dalam pengolahan data diantaranya adalah:
1.    Editing
Dikarenakan data yang sudah terkumpul yang diperoleh dari lapangan semakin lama semakin banyak sehingga perlu segera dilakukan analisis data melalui editing atau reduksi data. Editing atau reduksi data di sini adalah merangkum, memilih hal hal pokok dan memfokuskan hal hal penting untuk dicari tema dan polanya. Dan dalam hal ini peneliti akan mengumpulkan dari keseluruhan data yang sudah peneliti peroleh melalui metode wawancara dan observasi setelah peneliti akan melakukan editing terhadap data-data yang kurang lengkap ataupun data-data yang kurang sempurna yang berkaitan dengan Iddah itu sendiri peroleh karena tidak semua buku-buku dan jurnal mengenai perkawinan memuat masalah Iddah.
1.    Tabulasi
Setelah proses editing atau reduksi data maka yang harus dilakukan oleh peneliti adalah melakukan tabulasi atau klasifikasi dari data-data yang sudah terkumpul, karena tidak semua bahan yang dikumpulkan oleh peneliti itu sesuai dengan materi yang diteliti. Peneliti bisa mengklasifikasikan dari buku-buku dan jurnal yang peneliti peroleh. Selain itu peneliti juga akan menyusun dan mensistematikan data-data yang telah diperoleh kedalam pola tertentu guna untuk mempermudah bahasan yang ada kaitannya dengan bahasan yang dilakukan.
1.    Verifikasi
Setelah mereduksi data dan mengklasifikasikannya langkah yang kemudian dilakukan adalah verifikasi data yaitu mengecek kembali dari data-data yang sudah terkumpul untuk mengetahui keabsahan datanya apakah benar benar sudah valid sesuai dengan yang diharapkan oleh peneliti. Dalam tahap verifikasi peneliti bisa meneliti kembali mengenai keabsahan datanya di mulai dari informannya, apakah informan tersebut sudah  dalam bidang yang diharapkan oleh peneliti.
1.    Menganalisa Data
Langkah selanjutnya adalah menganalisis data-data yang sudah terkumpul kemudian mengkaitkan antara data-data yang sudah terkumpul dari proses pengumpulan data yaitu melalui wawancara dan observasi dengan sumber datanya seperti buku buku Ensiklopedi, Kita-Kitab, Jurnal dan lain sebagainya untuk memperoleh hasil yang lebih efisien dan sempurna sesuai dengan yang peneliti harapkan.
1.    Kesimpulan
Setelah langkah langkah di atas dilakukan maka langkah yang terakhir yang harus dilakukan adalah membuat kesimpulan dari analisis data untuk menyempurnakan penelitian tersebut.
1.    F.     Penelitian Terdahulu
Dalam penelitian terdahulu ini diharapkan peneliti dapat melihat perbedaan antara penelitian yang telah dilakukan dengan penelitian yang akan dilakukan selain itu juga diharapkan dalam penelitian ini dapat diperhatikan mengenai kekurangna dan kelebihan antara penelitian terdahulu dengan penelitian yang akan dilakukan.
Pertama pada penelitian terdahulu masalah yang berkaitan dengan Iddah ini sudah pernah dilakukan oleh saudara maliki di mana penelitian ini dilaksanakan di pasuruan dengan judul perkawinan pada masa iddah (studi kasus di Desa Rembang Kecamatan Rembang dan Kabupaten Pasuruan). Dalam penelitian ini penuli lebih memfokuskan  pada sebab dan alasan yang melatar belekangi mengapa perkawinan pada masa iddah itu terjadi, dan dalam hal ini penulis  mengidentifikasi dari beberapa aspek di anatarnya adalah aspek pendidikan, menurut penulis perkawinan dalam masa iddah terjadi karena rendahnya tingkat pendidikan yang ada. Yang kedua yaitu dari aspek pemahaman agama yaitu adanya perbedaan pemahaman dari tokoh masyarakat mengenai iddah sehinggga dari tokoh masyarakat sendiri berbeda dalam memutuskan permasalahan ini. Kemudian aspek yang ketiga adalah aspek ekonomi, salah satu factor yang mendorong dari adanya praktek ini adalah dikarenakan adanya kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehingga mereka melakukan praktek perkawinan ini.dan yang treakhir adalah aspek budaya dan tradisi di mana tradisis yang ada di sana adalah maraknya nikah siri dengan model dua jenis yaitu dengan disertai wali dan tanpa wali, sehingga bagi mereka yang menganut faham tanpa wali lebih mudah melakukan praktek perkawinan dalam masa iddah.
Penelitian kedua dilakukan oleh Azifatul Azizah dengan judul penelitian pemberian nafkah iddah di desa tajinan kecamatan tajinan kabupaten malang, yang mana penelitian ini lebih terfokus pada bagaimana pemberian nafkan iddah bagi para janda oleh para mantan suami dan untuk mengetahui bagaimana upaya janda dalam memberikan nafakah keluarga setelah terjadi perceraian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris yang diperoleh secara langsung dari masyarakat, dan jenis penelitian ini untuk melihat dan mengamati secara langsung fenomena pemberian nafkah iddah oleh mantan suami yang terjadi di masyarakat. Sedangkan sumber data primer diperoleh dari para janda atau para mantan suami yang telah melakukan perceraian di pengadilan agama kabupaten malang.
Penelitian Ketiga dilakukan oleh Muhammad Syaifuddin Yuhri dengan judul penelitian masalah iddah istri karena suami mafqud di tinjau dari hukum islam dan Undang-Undang No 1 tahun 1974. penelitian ini lebih di fokuskan pada Bagaimana penetapan suami yang mafqud oleh PA, dalam hal ini yang dilakukan oleh PA adalah pertama pengajuan gugatan kedua pemanggilan ketiga persidangna dan keempat adalah putusan dan lebih jelasnya diatur dalam PP No 9 tahun 1975 pasal 20 dan 36. Kedua adalah Kapankah saatnya masa iddah seorang istri karena suami mafqud dan berapa lama PA malang dalam menentukan masa iddah istri karena suami yang kemudian dijelaskan oleh PA sesuai dengna pasal 63 ayat 1 UU perkawinan “PA berwenang memeriksa bagi mereka yang bragama islam tentang hal-hal yang ditentukan dalam UU perkawinan untuk menyelesaikan melalui PA yang salah satu perinciannya berkenaan dengan taklik talak yang ada hubungannya dengan pasal 34 ayat 3 UU perkawinan yaitu mengenai gugatan suami istri yang melalaikan kewajiban ”. metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu dengan memaparkan data-data yang ditemukan di lapangan sehingga paparan tersebut sekaligus untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan mengenai iddah istri karena suami mafqud ditinjau dari hukum islam dari UU No 1 th 1974.
1.    G.    Sistematika Pembahasan
Dalam sistematika ini peneliti akan menjelaskan mengenai beberapa uraian pada pembahasa sebelumnya yang mana dalam penelitian ini akan di bahas dalam 5 Bab.
Pada BAB I penelitian ini akan menjelaskan mengenai Pendahuluan yang meliputi Latar Belakang dari permasalahan yang diteliti dan dalam hal ini peneliti akan menjelaskan mengenai iddah itu sendiri sebagai bahan penelitian selain itu dalam BAB I juga berisi tentang Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, dan Fungsinya penelitian apabila dikaji dari segi teoritik dan praktis.
Pada BAB II berisi tentang kajian pustaka yang berupa penelitian terdahulu dan kajian teori, agar penelitian ini tidak melebar dari pembahasannya maka pembahasan ini akan dibagi menjadi tiga yaitu mengenai definisi iddah, tata cara iddah dan manfaat iddah.

BAB III berisi tentang metode penelitian yang digunakan yaitu meliputi lokasi di adakannya penelitian tersebut, jenis penelitian, paradigma dan pendekatan yang digunakan, metode pengumpulan data, sumber data, tekhnik pengecekan, keabsahan data, pengolahan data dan analisis data.

BAB IV berisi tentang hasil penelitian dan pembahasan yang meliputi paparan data dari hasil wawancara dan observasi  yang sudah dilakukan dengna tujuan untuk mengetahui Bagaimana tradisi Masa Iddah di Daerah tersebut serta Bagaimana pandangan ulama mengenai tradisi iddah dengan tetap beraktivitas di luar rumah.

BAB V
  berisi tentang penutup, yang mana dalam penelitia ini berisis tentang kesimpulan dan juga akan dipaparkan mengenai saran-saran setelah diadakannya penelitian oleh peneliti.


1.    H.    Daftar Pustaka
Arikuntho, Suharsimi. 2006. Prosedur penelitian. Jakarta. PT. Rineka Cipta
Azhim, Abdul. Al-wajiz. 2007. Bogor. Pustaka Ibnu Katsir
Jawad Mughniyah, Muhammad. Fiqh lima madzhab. 2006. Jakarta: Lentera
Muhammad bin, Ja’far Abdullah. 2000. 81 keputusan hukum rasulullah. Jakarta. Pustaka Azzam
Moleong, J Lexy. 2006. Metodelogi Penelitian Kualitatif . Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Rahman, Abdul. 1996. Perkawinan dalam syari’at islam. Jakarta. Rineka Cipta
Sokanto, Soerjono. 2007. Pengnatar Penelitian Hukum. Jakarta. UI Press
Saifullah. Sebuah Kajian Filsafat Ilmu “Lompatan Paradigmatic Dalam Masa Transisi”
Saifullah. Buku Panduan Metodologi Penelitian
UIN Malang. Buku Panduan Syari’ah. Penulisan Karya Ilmiah
Sarwat, Ahmad. http:/www/internet/iddah/Haramkah Keluar Rumah untuk Bekerja Pada Masa Iddah-Nikah.htm (diakses 1 juli 2008).

CONTOH PENULISAN METODE PENELITIAN

CONTOH PENULISAN METODE PENELITIAN
Pada beberapa posting sebelumnya, sudah dipaparkan contoh bagian-bagian karya ilmiah, seperti pendahuluan, kajian pustaka, dan daftar pustaka. Selanjutnya pada posting kali ini dapat dilihat contoh penulisan metode penelitian pada karya ilmiah. Metode penelitian yang disajikan merupakan jenis metode penelitian pada karya ilmiah yang bersifat kualitatif (menjelaskan isi penelitian dengan kata-kata).


                                                                           BAB III
                                                             
METODE PENELITIAN

3.1  Rancangan Penelitian
Fenomenologi merupakan suatu tatanan berpikir secara filosofi terhadap obyek yang diteliti (Endraswara, 2003:38). Dalam penelitian sastra, fenomenologi tidak mendorong kertelibatan subyektif murni, melainkan ada upaya memasuki teks sastra sesuai kesadaran peneliti. Otoritas peneliti sebagai pemberi makna memiliki peranan penting dalam pelaksanaan penelitian. Hal ini yang kemudian menghendaki pengungkapan sebuah gejala didasarkan pada penjelasan dan pengertian gejala tersebut. Penangkapan gejala dalam penelitian ini berusaha mengungkap pengertian objek sastra yang didasarkan pada kajian bahasa, yang meliputi kajian makna dari fenomena yang diamati, kemudian dipilah, disaring, dan ditemukan gambaran pengertian murni. Sesuai dengan fenomenologi sastra khususnya aliran Jenewa, penelitian ini menyikapi sastra sebagai gejala yang memiliki realitas objektif. Peneliti sebagai pembaca berusaha melukiskan fenomena melalui konkretisasi dalam kaitannya dengan pemahaman karya sastra yang bertumpu pada karya sastra itu sendiri. Pemahaman demikian perlu dilakukan, karena fenomenologi sastra pada dasarnya berupaya menyikapi teks sastra sebagai hasil olahan pencipta. 
Berdasarkan landasan pemikiran dengan dasar filosofi dalam fenomenologi sastra maka peneliti menyusun rancangan penelitian ini dengan menggunakan metode deskriptif dalam bentuk kualitatif. Menurut Moleong (2007:6) penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain; secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Penelitian kualitatif digunakan untuk mendeskripsikan fenomena sosial yang terdapat dalam subjek penelitian ini, yang membahas mengenai pengalaman pribadi individu dalam lingkungan sosial yang tercermin dalam suatu karya sastra yakni puisi. Subjek penelitian ini adalah puisi populer karya pendengar Radio Primadona Pontianak, dan unsur-unsur pada struktur puisi seperti bunyi, irama, dan kata merupakan objek analisis penelitian yang akan dibahas pada bagian hasil penelitian dan pembahasan.

3.2  Pendekatan Penelitian               
            Karya sastra khususnya puisi merupakan sebuah sistem tanda yang mempunyai konvensi-konvensi sendiri. Menurut Pradopo (2003:122) dalam menganalisis karya sastra, peneliti harus menganalisis sistem tanda itu dan menentukan konvensi-konvensi apa yang memungkinkan tanda-tanda atau struktur tanda-tanda dalam karya sastra itu mempunyai makna. Jadi, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan semiotik. Teori semiotika yang digunakan peneliti sebagai acuan dalam menganalisis data yang berkenaan dengan unsur-unsur dalam struktur sebuah puisi yakni teori semiotik I.A. Richard yang menggunakan teori trikotomi yang dikembangkan dari teori Saussure dan teori Barthes.
            Dalam teori Saussure, semiotik dibagi menjadi dua bagian (dikotomi) yaitu penanda (signifier) dan petanda (signified). Penanda dilihat dari bentuk/ wujud fisik yang dapat dikenal melalui bentuk luarnya, sedangkan petanda dilihat sebagai makna yang terungkap melalui konsep, fungsi atau nilai-nilai yang terkandung dalam bentuk fisiknya. Eksistensi Saussure adalah relasi antara penanda dan pertanda berdasarkan konvensi, yang biasa disebut dengan signifikasi. Semiotika siginifikasi adalah sistem tanda yang mempelajari relasi elemen tanda dalam sebuah sistem berdasarkan aturan atau konvensi tertentu. Kesepakatan sosial dibutuhkan untuk dapat memaknai tanda tersebut. Semiotika Barthes dikemukakan oleh Roland Barthes, dalam teorinya Barthes mengembangkan semiotika menjadi 2 tingkatan pertandaan, yaitu tingkat denotasi dan konotasi. Denotasi adalah tingkat pertandaan yang menjelaskan hubungan penanda dan petanda pada realitas, menghasilkan makna eksplisit, langsung, dan pasti. Sedangkan konotasi adalah tingkat pertandaan yang menjelaskan hubungan penanda dan petanda yang di dalamnya beroperasi makna yang tidak eksplisit, tidak langsung, dan tidak pasti.
            Kemudian berdasarkan kedua teori di atas, I.A Richard mengemukakan teori semiotika trikotomi dengan mengembangkan teori Saussure dan teori Barthes yang di dalamnya terdapat hubungan petanda (signified) dengan penanda (signifier), dan selanjutnya penanda dibagi menjadi dua yaitu peranti (Actual Function/ Object Properties) dan penanda (signifier) itu sendiri. Petanda merupakan konotasi dari penanda, sedangkan peranti merupakan denotasi dari penanda. Pada teori ini petanda merupakan makna, konsep, gagasan, sedangkan penanda merupakan gambaran yang menjelaskan peranti, penjelasan fisik objek benda, dan kondisi objek/ benda.
            Menurut Riffatterre (Pradopo, 2003:134-135) untuk memberi makna sajak secara semiotik, dapat dilakukan dengan pembacaan heuristik dan pembacaan hermeneutik. Pembacaan heuristik adalah pembacaan berdasarkan struktur bahasanya, sedangkan pembacaan hermeneutik adalah pembacaan karya sastra berdasarkan konvensi sastranya. Langkah kerja yang dilakukan peneliti untuk menganalisis data berupa unsur-unsur pada struktur puisi populer karya pendengar Radio primadona Pontianak ini dengan memperhatikan sistem penandaan terdapat pada teks, yaitu: 1) memahami tanda sesuai dengan arti yang disampaikan (denotasi), 2) mengartikan tanda secara konotasi atau sesuai dengan konteks kalimat di dalamnya, dan 3) memaknai tanda dengan melakukan pembacaan semiotik untuk mengiterpretasi tanda-tanda dalam struktur puisi.

3.3  Sumber Data dan Data
3.3.1        Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini adalah puisi-puisi karya pendengar radio yang disiarkan dalam program siaran “Puisi dan Sastra” di Radio Primadona Pontianak edisi bulan Februari tahun 2008. Puisi-puisi yang menjadi sumber merupakan puisi-puisi yang terdokumentasi dalam bentuk surat kiriman pendengar Radio Primadona Pontianak untuk acara “Puisi dan Sastra”, khususnya penyiaran edisi 14 Februari 2008, yang bertepatan dengan perayaan hari Valentine atau biasa disebut hari kasih sayang. Oleh karena itu didapat 10 puisi sebagai berikut: 1) Berharap Kau Kembali, 2) Cinta, 3) Cintailah Aku, 4) Ibuku, Duniaku, 5) Malamku, 6) Penjaga Hati, 7) Realita Cinta Sejati, 8) Rindu, 9) Sepi, dan 10) Teringat Dirimu.
3.3.2        Data
Sebagai data dalam penelitian ini adalah yang berhubungan dengan bunyi-bunyi, kata dan irama yang terdapat pada puisi-puisi populer karya pendengar radio yang disiarkan dalam program acara “Puisi dan Sastra” di Radio Primadona Pontianak edisi bulan Februari tahun 2008. Data yang diambil berkaitan dengan struktur puisi.

3.4  Teknik dan Alat Pengumpul Data
3.4.1        Teknik Pengumpul Data
Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data penelitian adalah teknik tidak langsung, artinya peneliti mengumpulkan data melalui catatan-catatan pribadi atau hasil karya seseorang, teknik ini disebut juga sebagai studi dokumenter. Teknik ini digunakan karena peneliti melakukan penelitian dengan menggunakan dokumen, yaitu puisi-puisi populer karya pendengar radio yang disiarkan dalam program acara “Puisi dan Sastra” di Radio Primadona Pontianak edisi bulan Februari tahun 2008. Agar data yang dikumpulkan lebih representatif maka pengumpulan data dilakukan atas pertimbangan bahwa puisi-puisi yang akan dianalisis diambil dari dokumentasi puisi-puisi yang dikirim melalui surat, dan dibacakan pada penyiaran program acara “Puisi dan Sastra” pada bulan Februari tahun 2008. Hal ini dikarenakan beberapa hal sebagai berikut: 1) puisi-puisi yang dikirim melalui sms (short message service) dan e-mail (electronic mail) sifatnya bersifat sementara karena dapat dihapus dari sistem penyimpanan dokumen pada sistem komputer Radio Primadona setelah usai acara tersebut disiarkan setiap minggunya, 2) puisi-puisi bulan Februari memiliki ciri khas yakni cenderung mengemukakan tema-tema cinta dan kasih sayang karena lekat dengan suasana perayaan hari Valentine atau hari kasih sayang, dan 3) tema-tema kasih sayang yang ditampilkan oleh puisi-puisi tersebut tentunya dapat menyentuh semua kalangan terutama remaja yang menjadi sebagian besar pendengar Radio Primadona Pontianak.
3.4.2        Alat Pengumpul Data
Alat pengumpul data yang digunakan adalah peneliti sendiri sebagai instrumen kunci. Peneliti sebagai perencana, pelaksana pengumpul data, analisis data, dan pada akhirnya menjadi pelapor dari hasil penelitian yang dilakukan. Dalam penelitian ini, peneliti sendiri atau dengan bantuan orang lain merupakan alat pengumpul data utama. Peneliti (manusia) sebagai intrumen utama dalam pengumpulan data, sebab sifatnya yang responsif dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar, menekankan keutuhan dalam mengembangkan imajinasi dan kreativitasnya pada situasi yang dipelajarinya, mendasarkan diri atas perluasan pengetahuan, berupaya memroses data secepatnya, dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengklarifikasi dan mengikhtisar pada saat terjadi perubahan situasi, dan memiliki kemampuan dalam memanfaatkan kesempatan untuk mencari respons yang tidak lazim dan idiosinkratik. 
Alat lain yang digunakan untuk mengumpulkan data yakni kartu pencatat. Kartu pencatat digunakan untuk mempermudah kerja peneliti untuk mendata bunyi dan kata yang terdapat dalam tiap larik puisi. Data-data yang dihimpun berupa dokumentasi puisi-puisi karya pendengar radio di Radio Primadona Pontianak. Data-data tersebut diperoleh dari puisi-puisi yang dikirim melalui surat oleh pendengar untuk disiarkan dalam program acara “Puisi dan Sastra” di Radio Primadona Pontianak edisi bulan Februari tahun 2008.

3.5  Pengujian Keabsahan Data
Data-data yang telah dikumpulkan akan melalui proses pengujian keabsahan data tersebut. Peneliti menggunakan beberapa teknik dalam menguji keabsahan data-data tersebut, yaitu dengan ketekunan pengamatan, dan triangulasi.
3.5.1        Ketekunan Pengamatan
Ketekunan atau keajegan pengamatan dalam pengujian keabsahan data dilakukan dengan mencari secara konsisten penelaahan dengan berbagai cara dalam kaitan dengan proses analisis yang konstan atau tentatif. Ketekunan pengamatan bertujuan menemukan ciri-ciri dan unsur-unsur dalam situasi yang relevan dengan permasalahan yang sedang dibahas dan kemudian memusatkan diri pada hal-hal tersebut secara rinci. Keseluruhan data yang telah dikumpulkan akan diamati secara seksama dan kemudian diidentifikasi sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.
3.5.2        Triangulasi
Triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu. Teknik triangulasi yang akan dilakukan yakni dengan jalan memanfaatkan peneliti atau pengamat lainnya secara teoritik seperti dosen pembimbing (Dr. Christanto Syam dan Dra. Sesilia Seli, M.Pd), dan melalui praktisi seperti penyair, pengajar bidang studi Bahasa dan Sastra Indonesia, dan penyiar yang membawakan acara bermuatan sastra (puisi). Hal ini dilakukan untuk keperluan pengecekan kembali derajat kepercayaan data. Pemanfaatan pengamat lainnya membantu mengurangi terjadinya penyimpangan dalam pengumpulan data, sehingga keabsahan data lebih bersifat objektif.
3.5.3        Diskusi Teman Sejawat
Teknik ini dilakukan dengan cara mengekspos hasil sementara atu hasil akhir yang diperoleh dalam bentuk diskusi dengan rekan-rekan sejawat. Rekan sejawat yang dipilih peneliti untuk mengkonfirmasi hasil analisis peneliti ini adalah rekan sesama mahasiswa program studi Bahasa dan Sastra Indonesia (Abang Mohd. Firman, Utin Mutia, dan Nuryani). Hasil analisis yang telah diperoleh peneliti selanjutnya dikonfirmasi oleh para rekan sejawat ini khusus mengenai irama pada puisi populer.

3.6  Teknik Analisis Data
Langkah-langkah yang dilakukan dalam proses menganalisis data berupa puisi-puisi karya pendengar Radio Primadona Pontianak edisi Februari tahun 2008, sebagai berikut:
1)      Menganalisis bunyi pada puisi populer karya pendengar Radio Primadona Pontianak edisi bulan Februari tahun 2008 dengan mengidentifikasi macam-macam bunyi yang terdapat di dalamnya untuk mengetahui makna puisi tersebut adalah sebagai berikut:
a.       bunyi-bunyi vokal, dan
b.      bunyi-bunyi konsonan;
2)      Menganalisis kata pada teks puisi populer karya pendengar Radio Primadona Pontianak edisi bulan Februari tahun 2008 dengan mengidentifikasi kata-kata tersebut dilihat dari pemilihan kata, denotatif dan konotatifnya, citraan, maupun bahasa kiasan yang digunakan, dalam upaya memperjelas makna yang meliputi tema, perasaan, dan sikap pada puisi.
3)      Menganalisis irama pada puisi berarti memerhatikan pertentangan bunyi atau perulangan yang terdapat pada tiap kata-kata dalam teks puisi. Pertentangan bunyi ini meliputi: nada (tinggi-rendah), tekanan (keras-lunak), tempo (cepat-lambat), yang mengalun dengan teratur dan berulang-ulang sehingga membentuk keindahan. Untuk mengetahui pertentangan bunyi seperti ini pada sebuah teks puisi yang membentuk suatu irama perlu dilakukan cara sebagai berikut:
a.       tekanan pada kata dalam larik puisi ditandai dengan warna merah dan tekanan keras diberi tanda (-), sedangkan tekanan lembut diberi tanda (^),
b.      nada pada kata dalam larik puisi ditandai dengan warna biru dan nada tinggi diberi tanda (-), sedangkan nada rendah diberi tanda (^), dan
c.       tempo pada kata dalam larik puisi ditandai dengan warna hitam dan tempo cepat diberi tanda (-), sedangkan tempo lambat diberi tanda (^);
4)      Setelah puisi dianalisis berdasarkan bunyi, kata, dan irama, kemudian untuk menguji keabsahan data, peneliti melakukan triangulasi, yakni dengan mendiskusikan hasil analisis kepada dosen pembimbing, sehingga hasil analisis data yang dicapai lebih objektif; dan
5)      Pada akhirnya peneliti menyimpulkan hasil analisis data sesuai dengan masalah dalam penelitian ini.

Demikian artikel tentang contoh-contoh metodologi penelitian yang saya uatarakan di blog ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca,.,aamiiiinn,.,

KAWASAN PERDATA DI MAROKO: HUKUM KELUARGA DI NEGARA MAROKO

                                          HUKUM KELUARGA DI NEGARA MAROKO                     Tugas ini untuk memenuhi tugas mata “Kuliyah Studi Kawasan Hukum Perdata Islam”



                                                                        Di Susun Oleh:
                                         MUHAMAD AMIN ATORI         NIM ( 210113121 )
                                                                     Dosen Pengampu:
                                                                    Lia Noviana, MHI.

                                                                JURUSAN SYARIAH
                                                PROGRAM AHWAL SYAKHSHIYYAH
                                         SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
                                                          (STAIN) PONOROGO 2015

   


                                                                              BAB I
                                                                   PENDAHULUAN

A.    Pendahuluan
Maroko adalah sebuah negara kerajaan yang terletak di bagian barat laut Afrika. Penduduk asli Maroko adalah Berber, yaitu masyarakat kulit putih dari afrika utara. Mereka konon masih mempunyai garis keturunan dengan Rasulullah saw dan merupakan penganut agama Islam bermadzhab Maliki. Bahasa yang di miliki dan yang menjadi bahasa kebudayaan mereka yaitu bahasa Arab.
Berdasarkan data sensus jumlah penduduk yang ada pada pertengahan tahun 1991 berjumlah sekitar 27 juta jiwa dan lebih dari 99% adalah Muslim Sunni. Penganut agama yahudi hanya kira-kira kurang dari 8000 orang yang sebagian bertempat di Casablanca dan di kota-kota pesisir. [1] Namun data terakhir mengatakan bahwa populasi sebanyak 31.993.000 jiwa. [2]
Demikian pendahuluan yang dapat kami uraikan untuk lebih jelas lagi kami akan menguraikan hukum yang berkaitan dengan hukum keluarga yang terdapat di negara Maroko.

                                                                            BAB II
                                                                    PEMBAHASAN

B.     Pembahasan
1.      Batas Usia minimum dalam Perkawinan
Batas minimal usia boleh kawin di Maroko bagi laki-laki adalah 18 tahun, sedangkan bagi wanita 15 tahun. Namun demikian disyaratkan ijin wali jika perkawinan dilakukan oleh pihak-pihak di bawah umur 21 tahun sebagai batas umur kedewasaan. Pembatasan umur demikian tidak ditemukan aturannya baik dalam al-qur’an, al-hadits maupun kitab-kitab fiqh. Hanya saja para ulama madzhab sepakat bahwa baligh merupakan salah satu syarat dibolehkannya perkawinan, kecuali dilakukan oleh wali mempelai.
Namun setelah adanya UU tahun 2004 ini membatasi perkawin diperbolehkan hanya apabila mencapai umur 18 tahun bagi laki-laki dan perempuan tanpa ada perbedaan. [3] Sebagaimana yang terdapat dalam pasal 19.
Imam Malik menetapkan usia 17 tahun baik bagi laki-laki maupun wanita untuk mengkategorikan baligh, sementara Syafi’i dan Hambali menentukan umur 15 tahun, dan hanya Hanafi ysng membedakan batas umur baligh bagi keduanya, yakni laki-laki 18 tahun, sedangkan bagi wanita 17 tahun. Batasan ini merupakan batas maksimal, sedangkan batas minimal adalah laki-laki 15 tahun, dan perempuan 9 tahun, dengan alasan bagi laki-laki yang sudah mengeluarkan sperma dan wanita yang sudah haid sehingga bisa hamil. Dalam hal ini nampaknya Maroko mengikuti ketentuan umur yang ditetapkan oleh Syafi’i dan Hambali. Batas umur 15 tahun bagi wanita merupakan batas umur kawin terendah.  [4]
2.      Poligami
Negara Maroko berbeda dengan Negara Tunisia yang melarang secara mutlak aturan mengenai poligami, pada prinsipnya bermaksud membatasi terjadinya poligami dengan harapan dapat diterapkan prinsip keadilan bagi para istri. Dalam undang-undang keluarga tahun 1958 menegaskan bahwa jika dikhawatirkan ketidakadilan akan terjadi diantara istri-istri, maka poligami tidak diperbolehkan. Namun, tidak ada pasal dalam undang-undang itu yang memberikan otoritas untuk menyelidiki kapasitas atau kemampuan suami untuk berlaku adil dalam poligami. Selain itu undang-undang Maroko juga mengatur masalah poligami antara lain sebagai berikut : [5]
Pertama, jika seorang laki-laki ingin berpoligami, ia harus menginformasikan kepada calon istri bahwa ia sudah berstatus seorang suami.
Kedua, seorang wanita, pada saat melakukan akad nikah perkawinan, boleh mencantumkan taqlid talaq yang melarang calon suami berpoligami. Jika di langgar maka istri berhak mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.
Ketiga, walaupun tidak ada pernyataan seorang wanita, seperti di atas, jika perkawinan keduanya menyebabkan istri pertama terluka maka pengadilan bisa membubarkan perkawinan mereka.
Disamping itu Maroko lebih jauh menetapkan bahwa istri berhak minta cerai dengan alasan suami tidak berlaku adil terhadap istri-istrinya. Alasan dari pandangan ini adalah bahwa prinsip umum quran tidak membolehkan poligami kalau suami tidak dapat berlaku adil terhadap para istrinya.  [6]
Sebagai tambahan, poligami (yang merupakan hak mutlak suami di bawah undang-undang terdahulu) menjadi subyek persetujuan hakim dan, yang paling penting, hanya diperbolehkan dalam kondisi-kondisi hukum yang ketat sehingga membuat pelaksanaannya hampir tidak mungkin. [7]
3.      Peran Wali Dan Kebebasan Mempelai Wanita
Maroko Mengharuskan adanya wali dan persetujuan dari para calon mempelai untuk satu perkawinan, dan secara prinsip melarang nikah paksa, namun masih mengakui adanya hak Ijbar, dengan alasan kalau ada kekhawatiran bahwa dengan perkawinan tersebut si anak akan sengsara. [8]
Wali nikah dalam hukum keluarga Maroko dibahas pada beberapa pasal. Pasal 13 menyebutkan bahwa dalam perkawinan harus terpenuhi kebolehannya seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menikah, tidak ada kesepakatan untuk menggugurkan mahar, adanya wali ketika ditetapkan, adanya saksi yang adil serta tidak adanya halangan untuk menikah. Pembahasan wali juga terdapat pada Pasal 17 yang mengharuskan adanya surat kuasa bagi pernikahan yang mempergunakan wali sedangkan Pasal 18, seorang wali tidak dapat menikah terhadap seorang perempuan yang menjadi walinya.
Penjelasan kedudukan wali dalam pernikahan disebutkan pada Pasal 24. Perwalian dalam pernikahan menjadi hak perempuan (bukan orang tuanya, kakeknya dst). Seorang perempuan yang sudah mengerti dapat menikahkan dirinya kepada lelaki lain atau ia menyerahkan kepada walinya (Pasal 25). Ketentuan ini telah menghapus kedudukan wali dalam pernikahan, karena akad nikah berada pada kekuasaan mempelai perempuan, kalaupun yang menikahkan adalah walinya, secara hukum harus ditegaskan adanya penyerahan perwalian tersebut kepada orang tuanya (walinya).
Ketentuan ini juga menghapuskan kedudukan wali adlol, karena pada dasarnya wali adlol muncul karena adanya hak wali bagi orang tua terhadap anak perempuannya.
Apabila dibandingkan dengan hukum Jordania yang sama memakai mazhab Hanafi dalam masalah wali, tampaknya Maroko cenderung lebih jauh memberikan pemahaman terhadap kewenangan perempuan dalam pernikahan. Maroko mengangap bahwa perwalian bukanlah hak dari orang tuanya, tetapi hak anak perempuan itu sendiri. 


4.      Pencatatan Perkawinan
Dalam melaksanakan perkawinan, Maroko juga mengharuskan pencatatan perkawinan.  Disamping mengharuskan pencatatan, Maroko juga mensyaratkan tanda tangan dua notaries untuk absahnya pencatatan perkawinan. Selain itu catatan asli harus dikirimkan ke Pengadilan dan salinan (kopinya) harus dikirim ke kantor Direktorat Pencatatan Sipil. Demikian juga istri diberi catatan asli, dan kepada suami diberikan salinannya, selama maksimal 15 hari dari akad nikah. Tetapi tidak ada penjelasan tentang perkawinan yang tidak sejalan dengan ketentuan ini.  [9]

5.      Proses Perceraian
UU Maroko menetapkan, istri berhak membuat taklik talak, bahwa suami tidak akan melakukan poligami. Sementara apabila dilanggar dapat menjadi alasan perceraian.  Perceraian harus didaftarkan oleh petugas dan disaksikan minimal 2 orang saksi. Dari teks yang ada dapat dipahami bahwa perceraian diluar Pengadilan tetap sah.  [10]
Menurut undang-undang Maroko, seorang istri dapat mengajukan gugat cerai ke pengadilan jika: 1. Suami gagal menyediakan biaya hidup; 2. Suami mampunyai penyakit kronis yang menyebabkan istrinya merana; 3. Suami brlaku kasar (menyiksa) istri sehingga tidak memungkinkan lagi untuk melanjutkan kehidupan perkawinan; 4. Suami gagal memperbaiki hubungan perkawinan setelah waktu empat bulan ketika suami bersumpah untuk tidak mencampuri istrinya; 5. Suami meninggalkan istri sedikitnya selama satu tahun tanpa memperdulikan istrinya.  [11]
Di Maroko, aturan tentang Khulu’ diambil dari madzhab Maliki dengan tekanan pada kebebasan istri pada transaksi tersebut. Imam Malik mengatakan jika istri selama perkawinan tidak merasakan kebahagiaan, bahkan merasa didzalimi, maka istri boleh mnuntut cerai dengan mengembalikan sejumlah mahar yang telah diberikan suami kepadanya. Pada undang-undang Maroko diisyaratkan umur istri mencapai 21 tahun untuk dapat melakukan kesepakatan Khulu’, hal mana yang tidak pernah ditetapkan madzhab Maliki dan juga madzhab-madzhab yang lain. Selain itu, pelaksanaan Khulu’ tidak boleh mengorbankan hak-hak anak.
6.      Hukum Kewarisan
Prinsip wasiat wajibah yang diadopsi oleh Tunisia dari hukum wasiat Mesir (1946) juga diberlakukan di Maroko dengan beberapa perubahan. Maroko merupakan negara keempat dan terakhir setelah Mesir, Syiria dan Tunisia yang mengadopsi aturan ini. Menurut undang-undang Maroko (1958) hak untuk mendapatkan wasiat wajibah tersedia bagi anak dan seterusnya kebawah dari anak laki-laki pewaris yang telah meninggal. Aturan ini tidak ditemukan dalam madzhab manapun dalam fiqih tradisional, sebab warisan hanya diperuntukkan bagi ahli waris yang masih hidup.  [12]
7.      Revisi Undang-Undang Keluarga Maroko 1958
Pada tahun 2004, Maroko mencatat sejarah dengan disahkannya Hukum Keluarga (Mudawwanah al-Usrah) yang mengakomodir kesetaraan laki-laki dan perempuan. Undang-undang ini merupakan revisi atas Hukum Keluarga yang telah berlaku selama setengah abad. Beberapa perubahan yang berhasil digolkan adalah
(1)    Keluarga adalah tanggungjawab bersama antara laki-laki dan perempuan merevisi aturan sebelumnya bahwa laki-laki adalah penanggung jawab tunggal keluarga, (2) perempuan tidak membutuhkan ijin wali untuk menikah, sehingga perempuan secara hukum dilindungi UU untuk menentukan sendiri calon suaminya, (3) batas usia minimum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah sama-sama 18 tahun merivisi aturan sebelum di mana perempuan 15 tahun, sedangkan laki-laki 17 tahun, (4) poligami mempunyai syarat yang sangat ketat merevisi aturan sebelumnya yang membebaskan poligami. [13]

                                                                           BAB III
                                                                         PENUTUP

C.    Penutup
Dari penjelasan yang telah diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa negara Maroko adalah negara yang telah menggabungkan pendapat dari beberapa madzhab dalam mencapai keterangan yang ada dalam hukum Islam yang ada di negara Maroko dari beberapa masalah yang direformasi dalam undang-undang Keluarga (2004) di Maroko,sebagaimana yang telah ada di negara-negara Islam lainnya. Mungkin hanya ini yang dapat kami presentasikan tentang Hukum Islam di negara Maroko. Mudah-mudahan apa yang telah dilampirkan diatas dapat bermanfaat bagi kita khususnya.
Daftar Pustaka
Hakima Fassi-Fihri dan Zakia Tahiri, Perspektif: 5 tahun undang-undang keluarga Maroko, http://www.commongroundnews.org/article.php?id=25418&lan=ba&sp=0 Diakses pada hari Sabtu, 10-08-2011 jam 12:18 WIB.
Muzdhar, M. Atho’ dan Nasution, Khairuddin, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan Dan Keberanjakan UU Modern Dan Kitab-Kitab Fikih. Jakarta: Ciputat Press, 2003.
Nasution, Khoiruddin, Status Wanita Di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer Di Indonesia Dan Malaysia. Leiden-Jakarta: INIS, 2002.
Rofiah, Nur, Perjuangan Hukum Keluarga yang Setara di Maroko, http://alimatindonesia.blogspot.com/2010/04/perjuangan-hukum-keluarga-yang-setara.html akses, Kamis, 11-10-11 jam 16:03 WIB.
Jan Michel Otto (ed), Syaria Incorporated: A Comparative Overviw of The Legal Systems Of Twelve Muslim Countries in Past and Present. Amsterdam: Leiden University Press, 2010.
Mahmood, Tahir, Personal Law In Islamic Countries (History, text and Comparative Analysis., New Delhi: Academy of Law and Religion, 1987.
Mahmood, Tahir, Family Law Reform In The Muslim Wordl. New Delhi: The Indian Law Institute, tt.
http://aafandia.wordpress.com/2009/05/20/hukum-islam-di-negara-maroko/  dikutip pada hari minggu, 13-11-2011, jam 20.00 WIB.
http://alimatindonesia.blogspot.com/2010/04/perjuangan-hukum -keluarga-yang-setara.html dikutip pada hari minggu 13-11-2011 jam 21.00 WIB.
________________________________________