KASUS SENGKETA KEPEGAWAIAN ANTARA PERANGKAT DESA GELAM DAN KEPALA DESA GELAM, KECAMATAN CANDI, KABUPATEN SIDOARJO
KRONOLOGI : Analisis Kasus Sengketa PTUN
Pada tahun 2002 Kepala Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo mengangkat Suroto, Imron Hanafi dan Anawati menjadi perangkat desa. Suroto diangkat sebagai Perangkat Desa dengan jabatan Kepala Dusun Pagerwojo Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo tanggal 29 April 2002 dengan Keputusan Kepala Desa Gelam No. : 141/10.DS/404.5.2.10/2002. Imron Hanafi diangkat sebagai Perangkat Desa dengan jabatan Seksi Pemerintahan Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Keputusan Kepala Desa Gelam tanggal 29 April 2002, Nomor :141/10.DS/404.5.2.10/2002 dan Anawati diangkat sebagai Perangkat Desa dengan Jabatan Seksi Pelayanan Umum Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Keputusan Kepala Desa Gelam tanggal 29 April 2002 Nomor : 141/10.DS/404.5.2.10/2002. Masa jabatan dari ketiga orang tersebut di atas ditentukan berdasarkan pada pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 4 Tahun 2000, tanggal 29 April 2000, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan Atau Pengangkatan
Perangkat Desa dengan masa jabatan masing-masing 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal 29 April 2002 sampai dengan tanggal 29 April 2012.
Pada tanggal 12 Juli 2002 telah diundangkan Perda No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda No. 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa yang dalam pasal 44 ayat (2) menegaskan bahwa : “Bagi Perangkat Desa yang saat ini telah menjabat dapat menyelesaikan tugasnya sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun. Walaupun telah ada Perda yang mengatur bahwa masa jabatan Perangkat Desa dapat menyelesaikan masa jabatannya sampai dengan umur 64 Tahun, tetapi
khususnya Kepala Desa Gelam yang menjabat pada waktu itu tidak mau merubah atau menerbitkan Keputusan yang baru untuk menyesuaikan dan memberlakukan bahwa untuk Para Penggugat dapat menyelesaikan tugasnya sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun. Padahal sejak diberlakukannya Perda Nomor : 7 Tahun 2002 pada tanggal 12 Juli 2002 kepala desa seharusnya menerbitkan Keputusan yang merubah masa jabatan dari perangkat desa dari 10 (sepuluh) tahun menjadi 15 (lima belas) tahun dan menyelesaikan tugasnya sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun. Selain itu Suroto, Imron dan Anawati mendengar bahwa di desa lain yang juga masuk wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo ada Kepala Desa yang menerbitkan Keputusan tentang masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan usia 64 Tahun. Salah satunya di Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo seorang Perangkat Desa bernama : Mohammad Yono diangkat pada tanggal 20 Mei 2002 dengan masa jabatan sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun, sehingga menurut hukum, seharusnya Para Penggugat memperoleh perlakuan yang serupa seperti yang berlaku di Desa Keboharan, yakni mengenai berlakunya masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun dan sampai saat ini masih berlaku dan diakui oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya mereka bertiga bersama-sama dengan Perangkat Desa lainnya yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo diangkat berdasarkan Perda Nomor : 4 Tahun 2000 dengan masa jabatan 10 Tahun, menyampaikan pengaduan melalui Forum Komukasi Perangkat Desa Kabupaten Sidoarjo dan dengar pendapat (hearing) ke DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait dengan implementasi pasal 44 ayat (2) Perda Nomor : 7 Tahun 2002. Kemudian DPRD Kabupaten Sidoarjo memberikan tanggapan positif dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo tanggal 28 Pebruari 2012, Nomor : 140/677/404.2/2012, perihal Tindak lanjut Pengaduan FKPD tentang masa bakti Perangkat Desa yang pada nomor : 2 disebutkan bahwa “Terjadinya kesalahan dalam pembuatan SK Para Perangkat Desa oleh Kepala Desa terhadap masa bakti Perangkat Desa diharapkan untuk melakukan pembenahan, penyesuaian atau revisi terhadap SK Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu”.
Atas kesepakatan DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Perangkat Desa, Kepala Desa Gelam dinyatakan melakukan Mall Admisistrasi di Pemerintahan Desa apabila tidak mengubah surat keputusan yang di keluarkannya. Karena itu pihak perangkat desa membuat surat permohonan kepada kepala desa yang isinya meminta kepala desa untuk mengubah isi surat keputusan tetapi kepala desa memberikan penolakan dan tetap berpegang teguh pada keputusan awal yang ditetapkannya yaitu Keputusan Nomor : 141/03/404.7.2.11/2012 tanggal 29 April
2012, tentang Pengesahan Pemberhentian Perangkat Desa. Sehingga para perangkat desa akhirnya mendaftarkan gugatan kepada kepala desa di PTUN Surabaya atas adanya keputusan yang dinilai merugikan tersebut.
KOMENTAR
Subyek :
Penggugat : 1. Suroto ( Kepala Dusun Pagerwojo Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo )
2. Imron Hanafi (Seksi Pemerintahan Desa Gelam)
3. Anawati (Seksi Pelayanan Umum Desa Gelam)
Tergugat : Kepala Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Obyek : Keputusan Kepala Desa Gelam tentang Pengangkatan Perangkat Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut kami subyek sengketa tersebut adalah Suroto, Imron Hanafi dan Anawati selaku perangkat desa sebagai penggugat karena mereka yang mendaftarkan gugatan di PTUN terhadap keputusan Kepala Desa yang dinilai tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Sidoarjo dan merugikan Perangkat Desa Gelam. Yang menjadi tergugat adalah Kepala Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo karena Kepala Desa Gelam adalah pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan tersebut serta menimbulkan akibat yang merugikan bagi perangkat desa (penggugat)
Berdasarkan kronologi diatas kepala desa dapat digugat oleh perangkat desa karena keputusan yang dikeluarkannya dianggap tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Sidoarjo yang berlaku saat ini. Keputusan Tata Usaha Negara bersifat konkrit, individual dan final sebagaima diatur dalam pasal 1 angka (9) Undang Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Undang Undang Nomor : 51 Tahun
2009 yang menegaskan bahwa:“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata” dalam hal ini terhadap para perangkat desa (Penggugat). Selain itu keputusan yang bersifat final tersebut dianggap merugikan bagi pihak perangkat desa karena menimbulkan akibat hukum pemberhentian dari jabatan perangkat desa.
Menurut kami seharusnya dalam menerbitkan keputusan kepala desa sebagai pejabat Tata Usaha Negara haruslah memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Dalam kasus ini, kepala desa Gelam dalam mengeluarkan keputusan sepertinya bertentangan dengan beberapa asas AAUPB, seperti :
• Asas Kecermatan Formal : Keputusan yang dibuat oleh kepala desa dinilai tidak cermat karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu bertentangan dengan Perda Kabupaten Sidoarjo
• Asas Persamaan/Keseimbangan : Perangkat desa Gelam tersebut menuntut adanya persamaan atas masa jabatan mereka karena di desa lain yang masih termasuk wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, perangkat desa menjabat hingga berumur 64 tahun dan masa jabatannya 15 tahun sedangkan perangkat desa Gelam (Penggugat) dibatasi hanya 10 tahun masa jabatannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada persamaan perlakuan kepada perangkat desa di satu wilayah hukum yang sama yakni Kabupaten Sidoarjo.
• Asas Kepastian Hukum : Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gelam dinilai tidak mengutamakan kepastian hukum karena tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo: Perda No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda No. 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa
KESIMPULAN
Dari kronologi serta komentar kami diatas dapat disimpulkan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo kepada Suroto, Imron Hanafi dan Anawati selaku Perangkat Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai dengan Peraturan yang lebih tinggi yakni Perda Kabupaten Sidoarjo No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda No. 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa. Selain itu keputusan tersebut menimbulkan akibat hukum yang merugikan bagi ketiga perangkat desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
0 comments:
Post a Comment