Dosen pengampu :
Rohmah Maulida, M.AG
Disusun Oleh :
Eko Santoso
Imam Masruf
Binti Munawaroh
JURUSAN SYARIAH
PRODI AHWAL SYAKHSIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PONOROGO
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Asuransi menurut pola operasional demikian, berdasarkan akadnya dapat dikategorikan sebagai pertukaran (raqad mu’awadhah), layaknya jual beli.Penanggung (perusahaan asuransi) memberikan jaminan atau pertanggungan kepada tertanggung dan untuk itu tertanggung (peserta asuransi) membayar premi.Besar pertangungan dan premi serta masa perjanjian disepakati oleh kedua belah pihak..
Islam berpandangan, membantu dan menyantuni mereka yang mengalami musibah merupakan kewajiban. Berbagai ayat Al-Quran mengisyaratkan hal itu, antara lain dalam surat Al-Baqarah ayat 177 dan surat Al-Maa’un ayat 1-7. Semua ini merupakan wujud kepedulian terhadap sesama, sekaligus indikasi ketakwaan kepada Allah SWT. Bukankah Rasulullah SAW telah menyatakan bahwa orang-orang beriman antara satu dengan yang lain adalah bagaikan bangunan yang saling menguatkan, sehingga apabila satu bagian menderita sakit, maka bagian tubuh yang lain akan turut merasakannya.
Asuransi syariah merupakan sistem alternatif, tepatnya pengganti, atas pola asuransi konvensional yang menerapkan sistem atau akad pertukaran yang tidak sejalan dengan syariat Islam. Pada sistem asuransi syariah, setiap peserta bermaksud tolong-menolong satu sama lain dengan menyisihkan sebagian dananya sebagai iuran kebajikan (tabarru’). Dana inilah yang digunakan untuk menyantuni siapapun diantara peserta asuransi yang mengalami musibah.Jadi bukan dalam bentuk akad pertukaran diantara dua pihak, melainkan akad untuk saling tolong-menolong (takaafuli) di antara semua peserta.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Asuransi Syariah?
2. Bagiamana pendapat ulama tentang Asuransi syariah?
3. Bagaimana asuransi syariah di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Ansuransi
Kata ansuransi berasal dari bahasa inggris ,insurance,yang dalam bahasa indonesia telah menjadi bahasa populer dan dia adopsi dalam kamus bahasa indonesia dengan padanan kata “pertanggungan “ Echolos dan Shadilly memaknai kata insurance denngan (a) asuransi dan (b)jaminan .dalam istilah belanda di sebut dengan assurantie ( asuransi ) dan vezekering ( pertanggungan )
Mengenai definisi asuran secara baku dapat di lacak dari peraturan( perundang undangan) dan beberapa buku yang berkaitan dengan ansuransi ,seperti yang di tulis di bawah ini :
Muhamad muslehudin dalam bukunya insurance andislamic law mengadopsi dari pengertian asuransi dari encyclopaedia britanica sebagai suatu persedian yang di siapkan oleh sekelompok orang , yang dapat tertimpa kerugian ,guna menyiapkan kejadian yang tidak di inginkan ,sehingga kerugian bila menimpa salah seorang diantara mereka maka beban kerugian tersebut akan di sebarkan ke seluruh kelompok .
Wirjono prodjo di koro dalam bukunya hukum asuransi dindonesia memaknai asuransi sebagai berikut suatu persetujuan di mana pihak yang berjanji kepada pihak yang di jamin ,untuk menerima sejumlah uang premi sebagai uang pengganti kerugian ,yang mungkin di tanggung oleh yang di jamin ,karena akibat peristiwa yang belum jelas.
Dalam ensiklopedi hukum islam di sebutkan bahwa asuransi (At:at-at,min) adalah transaksi antar dua pihak : pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi suat yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dia buat .
Dalam kitab Undang Undang Hukum Dagang (uuhk) pasal 246 di jelaskan yang di maksud asuransi adalah suatu perjanjian (timbal balik ) ,dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi ,untuk memberiakn pengganti kepadanya , karena suatu kerugian ,kerusakan ,atau kehilangan keutungan .
Definisi asuransi menurud Undang Undang Republik indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha prasuransian Bab 1 pasal 1 ; asuransi dan pertanggungan adalah perjanjian antar dua pihak atau lebih ,denagn mana pihak penanggung mengikatkan diri pada pihak yang tertanggung dengan menerima premi asuransi ,.untuk memberi pengganti kepada tertanggung karena kerugian ,kerusukan atau kehilangan keuntungan yang di hahrapkan , atu tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung , yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti untuk memberikan pembayaran yan di dasarankan atas meninggal atau hidupnya seorang yang di pertanngungkan
Islam memandang ,pertanggungan” sebagi suatu fenomena yang di bentuk atas dasar saling tolong menolong dan rasa kemanusian . hal ini sesuai pilihan kata yang di pakai oleh moh d.ma,sum billah untuk mengartikan pertanggungan dengan kata *CAD, yan mempunyai arti shared responsbilyti,shared guanrance ,responsibiy , assurancd or surety “ (saling bertanggung jawab ,saling menjamin ,saling menanggung ).
B.melacak Akar Sejarah dan Perkembangan Asuransi
Secara historis , kajian tentang” pertanggungan “ sejak di kenal pada zaman dahulu dan telah di praktikan di tengang tengah masyarakat ,walaupun dalam bentuk sederhana .ini di karenakan nilai dasar penopang dari konsep pertanggungan yang terwujud dalam bentuk tolong menolong sudah ada bersama dengan adanya manusia
Konsep asuransi sudah di kenal pada saat zaman masehi di mana manusia pada zaman itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman,antara lain berkuranganya bahan makanan .salah satu cerita mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada zaman mesir kuno semasa rajai firaun berkuasa .
Suatu hari sang raja bermimpi yang diartiakan oleh nabi yusuf bahwa selama 7 tahun negieri mesir akan mengalami masa panen yang melimpah dan di ikuti masa peceklik selam 7tahun berikutnya .untuk berjaga jaga terhadap bencana kelaparan tersebut raja firuan mengikuti saran nabi yusuf dengan menyisihkan sebagian hasil panen 7tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa peceklik . dengan demikian pada masa 7 tahun peceklik rakyat mesir terhindar dari resiko bencana kelaparan yang hebat yang melanda seluruh negeri .
Pada tahun 2000 sebelum masehi para saudagar dan aktor italia membentuk collegia tennirium , yairu semacam lembaga asuransi yang bertujuan membatu para janda dan anak anak yatim dari para anggota yang mrninggal . perkempulan serupa yaitu colegia nititm , kemudian berdiri beranggota para budak belian yang diperbantukan pada ketentaraan kerajaan romawi .
Setiap anggota mengumpulkan iuran dan salah seorang anngota mengalami sial maka biaya pemakamnya akan di bayar oleh anggota yang bernasib baik dengan menggunakan dan yang telah di kumpulnya sebelumnya .
Pada zaman alexander agung (336-323)sebelum masehi ada usaha yang mirip dengan asuransi , yaitu upaya dari beberapa kotapraja untuk mengisinya kasnya dengan cara meminjam uang dari perseorangan dengan sayrat sayrat segai berikut jumlah uang di berikan sekaligus kepada kotapraja oleh yang meminjamkan ,misalnya 6000 drachmen kepada yang meminjamkan uang hingga ia wafat . ketika ia wafat, kepada ahli warisnya atau keluarganya , kotapraja akan memberikan 200 drahcma untuk biaya pemamakan .
Pada zaman abad pertengan , di exeter , negeri inggis ada kebiasaan diantara anggota suatu “gilde”(perkumpulan dari orang orang yang sama pekerjaanya , seperti misalnya para tukang batu ,tukang kayu, tukang roti) di janjikan apabila rumah salah seorang anggota terbakar, maka kepadanya di beri sejumlah uang dari dana kepunyaan “gilde” tersebut .
Dalam literatur islam dikenal dengan konsepa aqilah yang sering terjadi dalam sejarah pra-islam dan diakuai dalam literatur hukum islam . jika ada salah satu anggota suku arab pra-Islam melakuakan pembunuhan , maka dia (sipebunuh) dikenakan diyat dalam bentuk blood money(uang darah) yang di tanggung sukuyang lain .
Aqilah adalah praktik yang beisa terjadi pada suku arab kuno .jika seorang anggota suku melakukan pembunuhan terhadap anggota suku lain , maka ahli waris korban akan mendapatkan bayaran sejumlah uang darah sebagai kompensasi oleh penutupan sanak famili pembunuhan.penutupan yang dilakukan oleh sanak familipembunuh itu di sebut sebagai aqilah , di sangka benar untuk membayar uang darah untuk kepentingan si pembunuh .
Sesuai dengan pemaknaan kata yang di berikan oleh Dr. Muhamad muhsin khan , bahwa kata aqilah berman asabah , yang menunjukan hubungan kekerabatan dari pihak orang tua laki laki pembunuh oleh karena itu , pemikiran dasar aqilah adalah seperti itu, di mana suku arab kuno telah menyiapakan uang pembayaran kotribusi untuk kepentingan sipebunuh sebagai pengaganti kerugian untuk ahli waris korban .
Pada masa tahap selanjutnya , perkembangan asuransi telah memasuki fase yang memberikan muatan yang besar kepada pada aspeknya bisninya di bandingkan dengan nilai nilai sosial yang terkandung pada asuransi sejak awal . hal ini terjadi setelah bisnis asuransi mmasuki masa modern .
Wiliam gibbon adalah seorang yang berkewarganegaraan inggris yang pertama kali memperkenalkan praktik asurasi dalam instrumen prusahan yang lebih teratur dan terta dengan baik . pada masa ini mulai di pakai jasa seorang underwriter dalam operasi asuransi .
Pad abaad 20 di beberapa negara timur tengah dan afrika telah mulai mencoba mempraktikan asuransi dalam bentuk takaful . billah dalam buku webnya telah memberikan daftar beberapa pwrusahan asuransi yang berkembang khusunya di belahan negara timur tengah dan beberapa perusahan di negara lain.
B. Landasan Asuransi Syariah
Landasan dasr asuransi syariah adalah sumber dari pengambilan hukum praktik asuransi syariah .karena sejak awal ansuransi syariah di maknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang di dasarkan nilai nilai yang ada dalam ajaran islam , yaitu al qur,an sunnah rasul , maka landasan hal ini di pakai dalam hal ini tidak jauh berbeda dengan metodologi yang di pakai sebagian ahli hukum islam .
a. Surat Yusuf :43-49 “Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan.
b. Surat Al-Baqarah :188 Firman Allah “...dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu (al:Baqarah:188)
c. Al Hasyr:18 Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan”.
Pendapat Para Ulama Tentang Asuransi
Sepeti di bahas pada bab 11 ,bahwa bisnis asuransi adalah sesuatu yang baru dalam literatur fikih islam dan termasuk dalam katagori masalah kotroperer yang baru terangkat ke permukaan pada akhir abad 18, yaitu tepatnya setelah ibnu abidin (1784-1836m) seorang ahli hukum islam (lawyer) yang menganut madzab hanafi mengomentari tentang praktik asuransi dalamsebuah kitabnya rad al-mukhtar .
Para ulama berbeda pendapat dalam menetukan ke absahan praktik hukum asuransi . secara garis besar , kontroversi terhadap masalah ini dapat di pilah menjadi dua kelompok , yaitu pertama ulama yang mengharamkan asuransi ,dan ulama yang membolehkan asuransi . kedua kelompok ini mempunyai hujjah (dasar hukum) masing masing dan memberikan alasan alasan hukum sebagai penguat terhadap pendapat para ulama dalam masalah asuransi ini ada yang mengaharamkan asuransi dalam bentuk apapun dan ada pula yang memboleh semua bentuk asuransi .dismping itu ada yang berpendapat membolehkan asuransi yang bersifat sosial (ijtimai) dan mengharamkan asuransi berbentuk komersial (tijary) serta ada pula yang meragukanya (subhat) .
Pemilihan terhadap dua kelompok di atas yang dilakukan masifuk zuhdi dapat menggambarkan secara tegas mana ulama yang mengaharamkan asuransi damn mana ulam yang memperbolehkan asuransi .dalam bukunya masail fhiqiyah ,masifuk menjelaskan di antara ulama yang mengharamkan asuransi adalah : sayid sabiq (pengarang fiqh al sunnah ) Abdullah Alqili (mufti yordan) Muhamad yusuf Al qardhawi ( pengarang al halal wal haram fi al islam) ,mahdi hasan (muti sharapun doeband saharanpur india) . Alasan utama pengharaman asuransi ,masih menurud masifuk ,yaitu premi premi yang telah di bayarkan oleh pemegang polis di putar dalam praktik riba .
Lain halnya dengan warkum sumitro yang memberikan jawaban yang mengharamkan asuransi dengan enam alasan sebagai berikut :
a. Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang dalam islam .
b. Asuransimengandung ketidak pastian
c. Asuransi mengandung unsur riba yang dilarang dalam islam
d. Asuransi termasuk jusl beli atau tukar menukar mata uang tidak secara tunai .
e. Asuransi objek bisnisnya di gantungkan pada hidup matinya seseorang ,yang yang berarti mendahului Allah SWT .
f. Asuransi mengandung unsur exploitasi yang bersifat menekan .
Mahdi hasan melarang praktik asuransi di kareanakan : (a) asuransi tak lain adalah riba berdasarkan kenyataan bahwa tidak ada kesetaraan kedua pihak yang terlibat , padahal kesetaraan demikian wajib adanya .(b) asuransi juga perjudian , karena ada pergantungan kepemilikan pad munculnya resiko , (c) Asuransi adalah pertolongan dalam dosa , karena perusahab asuransi , meskipun milk negara ,toh istitusi yang mengadakan transaksi dengan riba .(d) dalam unsur asuransi juga ada unsur penyuapan (riswah) , karena kompensasi di dalamnya adalah untuk suatu sesuatu tidak dapat dinilai.
Sedangkan praktik para ulama yang membolehkan prsktik asuransi di wakili oleh beberapa ulama,diantaranya ibnu abidin ,abdul wahab khalaf (pengarang ilmu Ushul al-fiqh) mustahafa ahmad zarqa (guru besar hukum islam pada universitas syria) ,muhamad yusuf musa (guru besar hukum islam univesitas cairo mesir) syehk ahamd sarbasi (derektur pemuda asosiasi ) dan lain lain masih banyak yang lain Argumentasi yang mereka pakai dalam membolehkan asuransi menurud fathurahman djamil adalah:
a. Tidak terdapat nash alqur,an atau hadits yang melarang asuransi
b. Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak .
c. Asuransi menguntungkan kedua belah pihak
d. Asuransi mengandung kepentingan umum ,sebab premi premi yang terkumpul dapat di investasikan dalam kegiatan pembangunan .
e. Asuransi termasuk akad mudharobah antara pemegang polis dengan perusahan asuransi .
f. Asuransi termasuk( sirkah at ta awuniyah ) usaha bersama yang di dasarkan pada prinsip tolong menolong.
D. Praktik Asuransi Syariah di Indonesia
Indonesia sebagai negara yang berdaulat telah menjadi suatu kekuatan tersendiri bagi perkembangan islam baik secara kultural maupun secara struktural (kelembagaan).
Perjuangan umat islam dalam sektpr ekonomi tidaklah membuahkan hasil yang sia-sia. Secara kultural (budaya islami) umat islam Indonesia telah kenyang dengan etika bermuamalah dalam sebuah struktur kehidupan tingkat mikro (keluarga). Literatur fiqh muamalah telah mengakar dan menjadi kajian yang intensitas bagi kalangan tertentu di pondok pesantren atau lembaga pendidikan islami seharusnya telah tercermin dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu norma yang seyogyanya ditaati.
Adapun secara lembaga struktural perkembangan ekonomika islamidi Indonesia mulai kelihatan pada paruh akhir abad 20, yaitu tepatnya [pada tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI), sebagai bank umum pertama kali yang beroperasi berdasarkan syariah islam. Tidak berselang lama, sekitar tahun 1994 telh menyusul sebuah asuransi yang juga beroperasi berdasarkan syariah, yaitu asuransi Tafakul Keluarga. Keberadaan asuransi syariah di Indonesia adalah sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi setelah adanya lembaga perbankan syariah. Hal ini dikarenakan kedua lembaga tersebut mempunyai hubungan timbal balik yang saling membutuhkan. Seperti yang telah diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21?DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah di Indonesia maka seluruh investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah harus dilakukan sesuai dengan syariah. Termasuk di dalamnya penyertaan modal kelembaga perbankan syariah dalam bentuk deposito dan sertifikat deposito syariah.
Keberadaan asuransi syariah di Indonesia secar konstitusi masih sangatlah lemah dan masih perlu adanya kebijakan politik yang mendukung dari pemerintah Indonesia saat ini. Ini terlihat belum adanya peraturan setingkat UU yang secara khusus mengatur tentang asuransi syariah di Indonesia.
Secara struktural landasan operasional asuransi syariah di Indonesia masih menginduk pada peraturan yang mengatur asuransi secara umum. Dan baru ada peraturan tegas menjelaskan tentang asuransi syariah pada Surat Keputusan Derektur Jendral Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
- Produk Asuransi Syariah di Indonesia
Produk asuransi syariah yang sering dipakai dalam operasional sebuah perusahaan asuransi syariah secara garis besar dapat dipilih menjadi 2 yaitu (a) asuransi syariah dengan unsur saving (b) assuransi syariah non saving.
a. Sistem Pada Produk Saving
Setiap premi yang dibayarkan oleh peserta, akan dipisah dalam dua rekening yang berbeda.
1. Rekening Tabungan Peserta
yaitu dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila :
- perjanjian berakhir
- peserta mengundurkan diri
- peserta meninggal dunia.
2. Rekening Tabarru'
yaitu kumpulan dana kebajikan yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dana kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila :
- peserta meninggal dunia
- perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana).
b. Sistem pada Produk Non Saving
Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam rekening tabarru' perusahaan, dan dibayarkan bila :
- peserta meninggal dunia
- perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana).
Berikut ini akan dituliskan pengelolaan asuransi syariah PT. Asuransi Tafakul Keluarga.
PT. Asuransi Takaful Keluarga merupakan pelopor perusahaan asuransi murni syariah, sekaligus salah satu perusahaan terdepan di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1994.Takaful menyediakan jasa asuransi dan perencanaan keuangan sesuai dengan prinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan umat dan masyarakat di Indonesia.
Sejak tahun 2004, Takaful menempati kantor pusatnya yang baru, Graha Takaful Indonesia, yang berlokasi di Mampang Prapatan Raya, Jakarta. Pada saat yang sama, melalui serangkaian prakarsa strategis , perusahaan berhasil meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasionalnya yang berdampak pada peningkatan kinerja keuangan dari tahun ke tahun.
Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas layanan yang diberikan dan menjaga konsistensinya, Perusahaan telah memperoleh sertifikasi ISO 9001:2000 untuk Sistem Manajemen Mutu di Asuransi Takaful Umum (anak perusahaan grup Takaful) yang dikeluarkan oleh SGS JAS-ANZ, Selandia Baru, pada tahun 2004, sementara Asuransi Takaful Keluarga (anak perusahaan grup Takaful) telah memperoleh sertifikasi ISO 9001:2000 dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda, pada tahun yang sama.
Komitmen Takaful Indonesia untuk menjadi penyedia jasa asuransi syariah terkemuka di Indonesia dibuktikan dengan serangkaian penghargaan yang telah diterimanya di antaranya adalah tiga buah penghargaan dari Karim Business Consulting sebagai The Best Risk Management Islamic Life Insurance (ATK), Best Risk Management Islamic General Insurance (ATU), Top of Mind Asuransi Syariah (STI), serta dua buah penghargaan dari majalah Investor untuk ATK sebagai Best Performance Syariah Insurance dan untuk ATU sebagai Pioneer Asuransi Umum Syariah.
Selain itu, Takaful Indonesia menjadi perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia yang menempatkan perwakilannya di Million Dollar Round Table (MDRT), sebuah klub bertaraf internasional untuk para agen asuransi berprestasi dari seluruh dunia, sekaligus sebagai pengakuan atas tingkat profesionalisme perusahaan.
Setelah lebih dari satu dasawarsa berkiprah menghadirkan jasa asuransi dan perencanaan keuangan syariah berkualitas yang melayani kebutuhan umat dan nasabah di Indonesia, Takaful Indonesia kini siap melangkah pada tahap pertumbuhan berikutnya, memanfaatkan keunggulan dari citra perusahaan yang kuat, jaringan pemasaran yang luas, serta sinergi yang kokoh dalam grup Takaful Indonesia.
PT. Takaful Keluarga
Pemegang Saham
- PT Syarikat Takaful Indonesia : 99,94% (gabungan Islamic Development Bank (IDB), PT.Bank Muamalat, Tbk, Takaful Malaysia Bhd, & PT.PNM)
- Koperasi Karyawan Takaful: 0,06%
B. Produk Takaful
1. Asuransi Jiwa Murni (Al Khairat)
Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan yang manfaat proteksinya diperuntukkan bagi ahli waris apabila pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat
1. Asuransi Jiwa Murni (Al Khairat)
Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan yang manfaat proteksinya diperuntukkan bagi ahli waris apabila pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat
- Bila Peserta ditakdirkan meninggal masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan Peserta.
- Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru’ yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
Ketentuan
• Usia masuk maksimal 60 tahun
• Usia masuk + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun
• Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
2. Asuransi Dana Pendidikan (fulnadi)
Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi) dan Salam Cendekia adalah program asuransi untuk orangtua yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putrinya sampai pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal.
Manfaat Takaful Dana Pendidikan
a. Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
• Usia masuk maksimal 60 tahun
• Usia masuk + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun
• Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
2. Asuransi Dana Pendidikan (fulnadi)
Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi) dan Salam Cendekia adalah program asuransi untuk orangtua yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putrinya sampai pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal.
Manfaat Takaful Dana Pendidikan
a. Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
- Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.
b. Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, Peserta mendapatkan:
- Nilai Tunai
- Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).
c. Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:
- Nilai Tunai
- Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)
d. Jika Peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian
- Polis Bebas Premi, Ahli Waris mendapatkan:
- Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
- Nilai Tunai
- Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
- Tahapan pada saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)**
- Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi
e. Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah
- Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi
e. Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah
- Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
- Meninggal karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
- Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi
Catatan:
* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
** Sesuai masa perjanjian
3. Takafulink Salam (Rawat Inap Cashless – Investasi – Proteksi)
Takafulink Salam merupakan produk dengan manfaat proteksi dan investasi yang diperuntukkan bagi Anda yang menginginkan bagi hasil yang optimal.Peserta juga dapat menambahkan manfaat rawat inap dengan kartu (cashless) dan manfaat lainnya.
Manfaat Utama
a. Bila perjanjian berakhir atau Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian maka Peserta akan mendapatkan seluruh Dana Investasi.
b. Bila Peserta meninggal dalam masa perjanjian, maka Ahli Waris akan mendapatkan seluruh Dana Investasi dan Dana Santunan sebesar minimal 500% premi setahun.
c. Manfaat yang dapat Ditambahkan :
1. Rawat Inap dengan kartu (Cashless) dan Santunan Pengobatan hingga kelas VIP (IP-200 s.d IP-1500) [Contoh Manfaat Plan IP-350]
2. Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan) s.d Rp 1 juta/hari
3. Santunan Cacat Tetap Total
4. Santunan Penyakit Kritis untuk 49 jenis penyakit
5. Santunan Kecelakaan Diri (Personal Accident)
6. Pembebasan Kontribusi/Premi jika Pemegang Polis Meninggal (Payor Term)
7. Pembebasan Kontribusi/Premi jika Pemegang Polis terdiagnosa 49 penyakit kritis (Payor CI)
8. Pembebasan Kontribusi/Premi jika Pemegang Polis Cacat Tetap Total (Payor TPD)
Premi
Premi Takafulink Salam:
* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
** Sesuai masa perjanjian
3. Takafulink Salam (Rawat Inap Cashless – Investasi – Proteksi)
Takafulink Salam merupakan produk dengan manfaat proteksi dan investasi yang diperuntukkan bagi Anda yang menginginkan bagi hasil yang optimal.Peserta juga dapat menambahkan manfaat rawat inap dengan kartu (cashless) dan manfaat lainnya.
Manfaat Utama
a. Bila perjanjian berakhir atau Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian maka Peserta akan mendapatkan seluruh Dana Investasi.
b. Bila Peserta meninggal dalam masa perjanjian, maka Ahli Waris akan mendapatkan seluruh Dana Investasi dan Dana Santunan sebesar minimal 500% premi setahun.
c. Manfaat yang dapat Ditambahkan :
1. Rawat Inap dengan kartu (Cashless) dan Santunan Pengobatan hingga kelas VIP (IP-200 s.d IP-1500) [Contoh Manfaat Plan IP-350]
2. Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan) s.d Rp 1 juta/hari
3. Santunan Cacat Tetap Total
4. Santunan Penyakit Kritis untuk 49 jenis penyakit
5. Santunan Kecelakaan Diri (Personal Accident)
6. Pembebasan Kontribusi/Premi jika Pemegang Polis Meninggal (Payor Term)
7. Pembebasan Kontribusi/Premi jika Pemegang Polis terdiagnosa 49 penyakit kritis (Payor CI)
8. Pembebasan Kontribusi/Premi jika Pemegang Polis Cacat Tetap Total (Payor TPD)
Premi
Premi Takafulink Salam:
- Premi Bulanan minimum Rp. 300.000,- [Bagi yang menginginkan premi lebih kecil, pelajari Salam Komunitas]
- Premi Triwulanan minimum Rp. 600.000,-
- Premi Semesteran minimum Rp. 1.200.000,-
- Premi Tahunan minimum Rp. 2.400.000,-
- Premi Sekaligus minimum Rp. 12.000.000,-
Mengapa memilih Salam :
1. Murni Syariah, lebih menentramkan
2. Biaya pengelolaan yang efisien (biaya paling rendah diantara produk sejenis)
3. Bebas memilih jenis investasi sesuai dengan kebutuhannya.
4. Berpeluang memperoleh hasil investasi yang lebih optimal
5. Kapan saja bisa meningkatkan dana investasi (Top Up)
6. Keleluasaan untuk menempatkan dana investasi. Dana bisa dipindahkan (switching)
7. Bebas menentukan proteksi sesuai dengan kebutuhan.
8. Bebas memilih cara pembayaran
Fleksibilitas
a. Top Up
Peserta dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
b. Penarikan Dana
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:
1. Murni Syariah, lebih menentramkan
2. Biaya pengelolaan yang efisien (biaya paling rendah diantara produk sejenis)
3. Bebas memilih jenis investasi sesuai dengan kebutuhannya.
4. Berpeluang memperoleh hasil investasi yang lebih optimal
5. Kapan saja bisa meningkatkan dana investasi (Top Up)
6. Keleluasaan untuk menempatkan dana investasi. Dana bisa dipindahkan (switching)
7. Bebas menentukan proteksi sesuai dengan kebutuhan.
8. Bebas memilih cara pembayaran
Fleksibilitas
a. Top Up
Peserta dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
b. Penarikan Dana
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:
- Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
- Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
c. Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Tabarru akan dipotong dari Dana Investasi dan Besarnya tergantung usia dan Dana Santunan
d. Free Look
Hak bebas lihat selama 14 hari sejak polis diterima
Syarat Kepesertaan
1. Usia saat masuk : 1 bulan (30 hari) s.d 65 tahun
2. Maksimal usia masuk ditambah masa perjanjian adalah 75 tahun
Hal-hal Penting Lainnya
1. Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi
2. Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta
3. Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.
Pertanyaan dan Jawaban
1. Apakah keunggulan yang dapat diberikan Takafulink Salam?
- Produk Takafulink Alia memiliki potensi hasil investasi yang tinggi dengan pembentukan Dana Investasi sejak tahun pertama. Salam sangat fleksibel karena dana dapat dipindahkan dari satu jenis investasi ke jenis investasi yang lain.
2. Apakah perserta dapat mempelajari polis terlebih dahulu?
- Ya. Peserta memiliki Hak Bebas Lihat (Free Look Period) untuk mempelajari isi polis selama 14 hari sejak polis diterima. Tenggang waktu diberikan agar peserta dapat memastikan dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam polis
3. Apakah Peserta akan menerima Laporan Transaksi ?
- Ya. Setiap tahun perusahaan akan mengirimkan Laporan Transaksi yang memuat mutasi transaksi yang terjadi dan jumlah unit yang dimiliki Peserta.
4. Bagaimana dengan Zakat maal ?
- Bagi peserta muslim akan diperhitungkan zakat maal setiap akhir tahun kalender secara proporsional sehingga dana peserta tidak perlu dizakati lagi. Zakat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Yayasan Amanah Takaful.
5. Dimana Peserta dapat melihat perkembangan Harga Unit Takafulink?
- Peserta dapat melihatnya setiap hari Senin dan Kamis di harian Bisnis Indonesia
4. Takafulink Salam Komunitas
Peserta Takafulink Salam Komunitas (Salam Community) adalah individu-individu yang tergabung dalam suatu grup/organisasi berbadan hukum (formal) ataupun tidak berbadan hukum (non formal).
Syarat :
a. Minimal jumlah peserta 10 orang
b. Minimal premi tiap peserta Rp 150.000
c. Minimal premi total terkumpul tiap organisasi Rp 2,5 Juta
d. Usia peserta 18 tahun s.d 65 tahun.
e. Minimum Premi untuk masing-masing individu peserta:
Peserta Takafulink Salam Komunitas (Salam Community) adalah individu-individu yang tergabung dalam suatu grup/organisasi berbadan hukum (formal) ataupun tidak berbadan hukum (non formal).
Syarat :
a. Minimal jumlah peserta 10 orang
b. Minimal premi tiap peserta Rp 150.000
c. Minimal premi total terkumpul tiap organisasi Rp 2,5 Juta
d. Usia peserta 18 tahun s.d 65 tahun.
e. Minimum Premi untuk masing-masing individu peserta:
- Premi Bulanan : Rp 150.000,-
- Premi Triwulanan : Rp 450.000,-
- Premi Semesteran : Rp 900.000,-
- Premi Tahunan : Rp 1.800.000,-
- Premi Sekaligus : Rp 12.000.000,-
Manfaat Takaful :
a. Manfaat hidup : Akan dibayarkan Dana Investasi sesuai saldo yang dimiliki peserta
b. Manfaat meninggal : Ahli waris yang ditunjuk akan menerima Manfaat Takaful dan Dana Investasi.
c. Manfaat tambahan (rider) yang bisa dipilih peserta:
1. Kecelakaan diri (Personal Accident)
2. Cacat tetap total (Total Permanent Disability)
3. Dana Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan)
4. Dana Santunan 49 Penyakit Kritis (Critical Illness)
Fleksibilitas
a. Top Up
Peserta dapat menambah tabungan (top up) yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
b. Penarikan Dana
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:
a. Manfaat hidup : Akan dibayarkan Dana Investasi sesuai saldo yang dimiliki peserta
b. Manfaat meninggal : Ahli waris yang ditunjuk akan menerima Manfaat Takaful dan Dana Investasi.
c. Manfaat tambahan (rider) yang bisa dipilih peserta:
1. Kecelakaan diri (Personal Accident)
2. Cacat tetap total (Total Permanent Disability)
3. Dana Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan)
4. Dana Santunan 49 Penyakit Kritis (Critical Illness)
Fleksibilitas
a. Top Up
Peserta dapat menambah tabungan (top up) yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
b. Penarikan Dana
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:
- Minimum penarikan Rp. 1.000.000,-
c. Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Tabarru akan dipotong dari Dana Investasi dan Besarnya tergantung usia dan Dana Santunan
Landasan Syariah Takaful
1. Pedoman Umum Asuransi Syariah
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 21/DSN-MUI/X/2001, tentang:
- Pedoman Umum Asuransi Syariah
2. Tabarru Asuransi Syariah
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 53/DSN-MUI/III/2006, tentang:
- Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah.
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Tabarru akan dipotong dari Dana Investasi dan Besarnya tergantung usia dan Dana Santunan
Landasan Syariah Takaful
1. Pedoman Umum Asuransi Syariah
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 21/DSN-MUI/X/2001, tentang:
- Pedoman Umum Asuransi Syariah
2. Tabarru Asuransi Syariah
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 53/DSN-MUI/III/2006, tentang:
- Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah.
BAB III
KESIMPULAN
Kata ansuransi berasal dari bahasa inggris ,insurance,yang dalam bahasa indonesia telah menjadi bahasa populer dan dia adopsi dalam kamus bahasa indonesia dengan padanan kata “pertanggungan “ Echolos dan Shadilly memaknai kata insurance denngan (a) asuransi dan (b)jaminan .dalam istilah belanda di sebut dengan assurantie ( asuransi ) dan vezekering ( pertanggungan )
Wirjono prodjo di koro dalam bukunya hukum asuransi dindonesia memaknai asuransi sebagai berikut suatu persetujuan di mana pihak yang berjanji kepada pihak yang di jamin ,untuk menerima sejumlah uang premi sebagai uang pengganti kerugian ,yang mungkin di tanggung oleh yang di jamin ,karena akibat peristiwa yang belum jelas .
Asuransi Syariah merpakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah tersebut maksudnya adalah akad yang tidak mengandung gharar (penipuan), perjudian, riba, penganiayaan atau kezaliman, suap, barang haram dan maksiat.
Asuransi syariah saat ini mulai menunjukkan keberadaannya sebagai alternatif pilihan bahkan solusi proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk asuransi syariah juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang bersifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, AM.Hasan.2004. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam.Jakarta: Kencana
Prodjodikoro,Wirjono.1987.Hukum Asuransi di Indonesia.Jakarta: Intermasa
Http//www.darmawati@takaful.com/takaful-asuransi-islam