Tuesday, March 29, 2016

SENGKETA UTANG PIUTANG: PT GWP Merasa Jadi Korban Rekayasa Hukum

SENGKETA UTANG PIUTANG: PT GWP 
Merasa Jadi Korban Rekayasa Hukum

Supervivor kasus utang piutang.
Bisnis.com, JAKARTA -- PT Geria Wijaya Prestige (GWP), pemilik Hotel Kuta Paradiso di Bali, terusik dengan langkah pihak tertentu yang menggugat kembali GWP atas suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pihak tertentu tersebut menggugat kembali atas suatu perkara atau masalah yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kami menduga ada rekayasa dan konspirasi hukum,” kata Zakaria Ginting, kuasa hukum PT GWP, dalam keterangan persnya, Kamis (02/10/2014).
Namun dia belum bersedia mengungkapkan pihak tertentu tersebut secara rinci.
Terkait hal itu, Zakaria akan melaporkan masalah tersebut ke pihak berwenang, dalam hal ini Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjelaskan pada tahun 1995, GWP membuat perjanjian kredit dengan beberapa bank (sindikasi) senilai US$ 17 juta.
Pada 1998, sindikasi itu menuding GWP telah melakukan wanprestasi, selanjutnya bank sindikasi mengajukan sita atas aset yang dijaminkan.
Karena merasa tidak pernah wanprestasi, GWP melakukan perlawanan dengan cara menggugat bank sindikasi.
Pengadilan menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain bahwa GWP dinyatakan tidak melakukan wanprestasi, justru bank sindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap GWP, dan menghukum bank sindikasi dengan tanggung renteng membayar ganti rugi Rp20 miliar kepada GWP.
Putusan perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 292 PK/PDT/2003 tanggal 18 April 2006.
Zakaria mengungkapkan bahwa atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, GWP memohon eksekusi ke pengadilan.
Namun, meski sudah ada penetapan dari pengadilan, bank sindikasi belum melaksanakan putusan yang sudah final secara hukum tersebut.
Sebelumnya, pada 1999 beberapa dari bank sindikasi berstatus BTO (bank take over) dan likuidasi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Maka seluruh hak dan kewajiban hukum bank sindikasi beralih ke BPPN.
Selanjutnya, papar Zakaria, pada 2004 GWP telah melakukan pembayaran dan pelunasan, sehingga GWP tidak ada lagi kewajiban pembayaran.
Sementara itu, bank sindikasi yang tersisa diketahui menjual piutangnya kepada pihak ketiga dan sudah menyatakan permasalahan dengan GWP berakhir.
Hal itu terungkap dalam laporan tahunan (annual report) bank tersebut, dan dalam laporan tahunan tersebut dinyatakan bank telah menerima sejumlah uang atas penjualan piutang itu.
Kenyataannya, kata Zakaria, walau bank sindikasi telah menjual piutangnya, saat ini ada pihak tertentu yang kembali menggugat GWP dengan memakai salah satu bank sindikasi di mana seolah-olah bank sindikasi yang melakukan gugatan. Dan gugatan itu dikabulkan pengadilan.
“Ada indikasi telah terjadi konspirasi yang dilakukan hakim dengan pihak tertentu dalam memberikan putusan dalam gugatan tersebut di tingkat pengadilan negeri dan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” kata Zakaria.
Menurutnya, hakim telah mengabaikan rasa keadilan dengan mengesampingkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan. Karena itu pihaknya mendesak agar hal tersebut dapat menjadi perhatian Komisi Yudisial maupun badan pengawasan di MA.
Atas putusan tersebut, mau tidak mau GWP saat ini melakukan upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA.

0 comments:

Post a Comment