Tuesday, March 29, 2016

REKOMENDASI KOMISI YUDISIAL

REKOMENDASI KOMISI YUDISIAL


Perilaku Hakim kembali tercoreng. Herman FA Daulay, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Sumatera Utara, dilaporkan telah berbuat asusila atau cabul, bahkan dia kerap mengkonsumsi narkoba. Hakim berengsek ini kemudian dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk diadili.
Dalam siding MKH yang dipimpin Abbas Said, perbuatan hakim Herman terbukti telah melanggar marwah dan kehormatan hakim. Majelis memutuskan untuk mencabut status hakim yang disandang Herman FA Daulay yang sebelumnya bertugas di PN Sibolga, bersalah telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan melakukan tindakan asusila dan meng-konsumsi barang haram.
"Memutuskan memberhentikan Herman dari jabatan hakim dengan hormat dan mendapat hak pensiun," ujar Abbas dengan lantang, saat membacakan putusan dalam Sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
Dalam putusan sidang MKH ternyata berbeda dengan rekomendasi yang disampaikan Tim Panel Komisi Yudisial. Dalam rekomendasinya, tim meminta MKH untuk memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat untuk Herman sebagaimana diatur dalam Pasal 22 D ayat 2 huruf C angka 5 UU Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Pasal tersebut mengatur soal usul penjatuhan sanksi terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran ke MA.
Ketetapan putusan MKH tersebut tentu setelah mendengar penjelasan Herman atas tindakan asusila yang dia lakukan saat masih aktif sebagai hakim. Dalam pertimbangan sidang MKH menilai, Herman melakukan pelanggaran terhadap KEPPH angka 3 poin 3, angka 5 poin 1, dan angka 7 poin 1. Aturan ini mengharuskan seorang hakim berperilaku jujur, mandiri, dan berintegritas tinggi.
Pimpinan siding MKH, Abbas menasihati Herman agar tidak berkecil hati dan bertobat dari kesalahan yang pernah dilakukan. Karena dengan menyadari atas segala perbuatannya, dapat mengembalikan rasa percaya dirinya."Selama ingin memperbaiki diri, jangan berkecil hati meskipun sekarang tidak menjadi hakim lagi,” tutur Abbas.
Sebelumnya Herman mengaku terjebak dan kepincut oleh Putri Ananda Tandjung yang terus menggodanya. Herman mengaku telah berhubungan badan dengan Putri yang disebut sebagai perempuan nakal. Herman mengenal Putri satu bulan sebelumnya, dan perbuatan tak senonoh itu dilakukan Herman di rumah dinas hakim di Jalan Empat Sibolga, Sumatera Utara, saat dia masih bertugas di PN Sibolga, setahun yang lalu.
Perbuatan Herman diakuinya secara jujur. Dia melakukan hubungan suami istri itu sampai berulang kali, di antaranya perbuatan itu dilakukan pada tanggal 14 Juli dan 22 Agustus 2014. Pada sat itu mengaku hubungan terlarang itu terjadi pada saat dia sedang cekcok dengan istrinya. Herman memiliki seorang istri dan satu orang anak, dan perbuatan itu disadari Herman telah melanggar etika seorang hakim yang ia sandangnya.
"Saya mengaku bersalah, dan khilaf, jujur saja perbuatan itu terjadi karena hubungan saya dengan istri saya lagi ada masalah yang hebat," lirih Herman.
Dengan berkaca-kaca, selain melalukan tindakan asusila, Herman juga mengaku pernah mengonsumsi sabu yang dia dapat dari seseorang bernama James Purnomo Gea. Diketahui James adalah terdakwa kasus narkotik yang perkaranya diadili Herman beberapa waktu lalu. Selain James, Herman mendapat barang haram itu dari Putri yang menjadi kekasih gelapnya.
"Yang men-suplay termasuk Putri, saya membeli sabu dari uang ataui penghasilan saya ketika menjadi hakim, ada juga yang diberikan oleh James," ungkapnya.
Ketika melihat perkara apa saja yang pernah ditangani Herman semsa masih menjadi hakim PN Sibolga, ternyata banyak perkara narkoba yang diputus Herman lebih rendah dari tuntutan JPU. Dari data yang diperoleh Herman pernah menjabat hakim anggota untuk perkara Hendra Jamhuri karena memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotik golongan I di depot isi ulang air minum. Hendra divonis sembilan bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2014.
Sedangkan pada perkara lain, Herman juga menjadi majelis hakim perkara Beby Jannah Saputri BR yang terbukti memiliki narkotik jenis sabu untuk diri sendiri di dalam kamar kos. Beby hanya dihukum satu tahun penjara, 28 april 2014.

0 comments:

Post a Comment