This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Thursday, March 31, 2016

KASUS PERAMPOKAN DAN PEMERKOSAAN DIANGKOT

KASUS PERAMPOKAN DAN PEMERKOSAAN DIANGKOT
Tugas ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah
Penyertaan Percobaan Dalam Pidana



Dosen pengampu :
Irawan Djati, M.Hum.
Disusun Oleh :
Nama : Binti Munawaroh
NIM : 210113123
KELAS : SA.C

JURUSAN SYARIAH
PRODI AHWAL SYAKHSIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PONOROGO
2015


KASUS PEMERKOSAAN DAN PERAMPOKAN DIANGKOT

JAKARTA – Salah satu pelaku perampokan dan pemerkosaan di dalam angkutan umum Saad alias MS, 19, selalu berbuat sadis setiap beraksi. Pelaku tidak segan-segan melukai bahkan membunuh korban.

Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika mengatakan, selain kelompok pelaku kasus Depok, Saad punya kelompok lain yang sering beraksi melakukan perampokan dan pencurian. Salah satu aksi sadisnya dilakukan kepada seorang pengendara sepeda motor pada 17 November lalu.Ketika itu,korban dilukai dengan senjata tajam hingga tewas. ”Dia memang cukup sadis,bahkan saat beraksi dia tidak segan-segan melukai korban,” kata AKBP Helmy Santika kemarin.

Dia melanjutkan, modus yang digunakan kelompok Saad adalah memepet calon korban. Daerah operasinya sampai saat ini di Bekasi,Jakarta Timur,dan Depok. Saad sudah menjadi target operasi sejak lama. Dalam catatan polisi, kelompok Saad sering kali melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Dalam catatan kepolisian,tahun ini diketahui mereka telah melakukan 10 kali perampasan. ”Para pelaku ini adalah pemain lama dan semuanya sudah masuk dalam target operasi, ”jelasnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharaudin Djafar menegaskan, Saad memang bukan pelaku utama dan tidak memiliki spesialisasi terkait kasus perampokan.

Dia mengikuti kelompok yang mengajak dirinya. ”Kelompoknya banyak dan dia selalu ikut saja apa yang dilakukan kelompoknya, jadi tidak ada spesialisasinya,” tuturnya. Sementara, dari hasil pemeriksaan di Polres Depok,pelaku utama atau otak dari kasus ini adalah Y yang juga pacar A. Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharani mengatakan, yang melakukan pengancaman dalam aksi tersebut adalah Y.

Selain itu Y juga yang memiliki ide perampokan.Pelaku juga mengancam yang lainnya dalam melakukan perampokan tersebut. ”Jadi, tersangka lain M dan DR juga berada di bawah ancamanY,”jelasnya. Diketahui, R menjadi korban perampokan disertai pemerkosaan saat hendak pergi belanja dagangan ke Pasar Kemiri Muka, Kota Depok pada Rabu (14/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat naik,sudah ada empat orang di dalam angkot terdiri atas tiga laki-laki dan satu wanita. R pun duduk tanpa merasa curiga.Sesampainya di perempatan antara Jalan Margonda dan Jalan Siliwangi,R diancam menggunakan golok oleh salah seorang pria yang ada di angkot. Pelaku kemudian merampas uang Rp500.000 yang sedianya untuk belanja.Anting emas yang digunakan R juga digasak.

Bahkan, pelaku sempat melakukan perbuatan tak senonoh terhadap pedagang sayur ini. Pada Sabtu (24/12) tim khusus Polres Kota Depok berhasil menangkap tiga pelaku, yakni Jr,19,Dd,19,dan YA,18.Ketiganya ditangkap di rumah kakek YA di Bandung. Jr adalah otak kejahatan tersebut.

Dalam aksinya, para tersangka memiliki peran masingmasing. Jr melucuti perhiasan dan memerkosa korban,dibantu Dd. YA,yang tak lain pacar Jr, duduk di sebelah Saad, bertugas untuk memancing korban agar mau naik angkot. Ketiga pelaku ditangkap dalam pengejaran di beberapa kota selama sembilan hari, mulai dari Bekasi, Cikampek, Cirebon, Padalarang hingga Bandung.

Sementara Saad ditangkap di Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/12). Bersamanya ditangkap juga R,19,K, 21, dan C, 20, anggota sindikat perampok kendaraan bermotor di kawasan Jakarta sepanjang 2011.

ANALISIS

Kasus ini termasuk kasus Penyertaan (Deelneming), dan Perbarengan (Concurcus/Samenloop).

1.      Penyertaan

Disebut penyertaan karena yang melakukan tindak pidana ini lebih dari satu orang, seperti dalam pasal 55 dan 56 KUHP:

Pasal 55 :

1.Dipidana sebagai pelaku tindak pidana,

1)Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

2)Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalah gunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

2.Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.


Pasal 56:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan,

1.Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan,

2.Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


Dalam kasus ini:

1.      Jr Sebagai Uitlokker (orang yang sengaja membujuk/menganjurkan Pleger untuk melakukan Tindak Pidana).  Dikatakan Uitlokker seperti yang disebutkan dalam pasal 55 ayat 1 dan 2.  Menueut KUHP bentuk penganjuran ada 4 syarat, yaitu:

a.       Ada orang yang menggerakkan orang lain

b.      Ada orang yang dapat digerakkan

c.       Cara menggerakkan harus dengan salah satu upaya tertentu

d.      Orang yang digerakkan harus benar-benar melakukan perbuatan pidana

Dalam kasus ini Jr sudahmemenuhi 4 syarat diatas, Jr sebagai orang yang menggerakkan, Dd, Saad, dan Ya adalah orang yang digerakkan dan sudah benar-benar melakukan perbuatan pidana.

2.      Dd dan saad sebagai Dader/Ploger/Plogen (Orang yang melakukan Tindak Pidana)  karena  mereka yang melakukan/turut serta dengan Jr melakukan perampokan.

Mereka sudah memenuhi semua unsur delik sebagaimana yang dirumuskan dalam UU, baik subjektif maupun objektif/sebagai pelaku nyata/langsung dari Tindak Pidana.


3.      Ya sebagai Mededader (orang yang turut melakukan/turut serta dengan plegen untuk melakukan tindak pidana) dia yang bertugas membujuk pedagang sayur itu untuk mau menaiki angkot. Ya sudah memenuhi 2 syarat sebagai Mededader, yaitu:

a.       Ada kerja sama secara fisik

b.      Harus ada kesadaran kerja sama

Dalam pasal 57 KUHP disebutkan pidana bagi yang membantu dipidana:

1.Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.

2.Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

3.Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.

4.Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja di-permudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.


2.      Perbarengan


Disebut Perbarengan karena mereka melakukan 2 tindak pidana, pemerkosaan dan perampokan.


Mereka telah melanggar 2 pasal:

1.      Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yaitu: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

2.      Pasal 362, yaitu: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.


Dalam hal konsepsi kepidanaan perbarengan atau concurcus Delicten terdiri atas 3hal:

1.      Concurcus idealis (Perbarengan Aturan) yaitu seseorang yang dalam kenyataan hanya melakukan 1 perbuatan pidana saja, tetap 1 perbuatan pidana yang dilakukannya tersebut jika dilihat dari sudut yuridis ternyata dapat dipandang sama dengan telah melanggar dua/lebih aturan hukum pidana.

2.      Concurcus Realis (Perbarengan Perbuatan) yaitu seseorang dalam kenyataan sebenarnya telah melakukan 2/lebih perbuatan pidana yang tidak ada hubungannya satu sma lain dan masing-masing merupakan tindak pidana berdiri sendiri, sebagai oleh karena itu secra hukum ia dipandang telah melanggar 2/lebih aturan hukum pidana yanga ada.

3.      Voortgeztte Handeling (perbuatan berlanjut) yaitu seseorang melakukan beberapa perbuatan tindak pidana, tetapi dengan adanya hubungan antara satu dengan yang lain, maka dianggap sebagai perbuatan yang dilanjutkan.


Dan kasus ini termasuk dalam konsepsi kepidanaan perbarengan atas hal Concurcus Realis, karena benar-benar dalam keadaan yang nyata telah melakukan 2 perbuatan tindak pidana yaitu perampokan dan pemerkosaan.


Jika dikumulasikan murni maka mereka melanggar 2 pasal yaitu pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, maka menjadi 17 tahun penjara.

Akan tetapi di negara kita Indonesia tidak menganut sistem kumulasi, berdasarkan pasal 63 KUHP:

1.      Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu, jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

2.      Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.


Dalam comcurcus idealis, setidaknya ada 3 sistem pemidanaan sebagai model penyelesaiannya, yaitu:

a.       Sistem Absorsi dipertajam

b.      Sistem kumulasi terbatas/diperlunak

c.       Sistem kumulasi murni


Dua kasus pidana ini dapat diselesaikan dengan model penyelesaian sistem kumulasi terbatas/diperlunak. Sistem kumulasi terbatas atau diperlunak terdapat dalam pasal 66-69 KUHP. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, sistem kumulasi terbatas/diperlunak ini pada prinsipnya mengajarkan bahwa jika ancaman sanksi pidana yang terdapat dalam beberapa aturan hukum yang dilanggar oleh pelaku concurcus realisadalah tidak sejenis, maka cara pemidanaannya ialah dengan menjatuhkan totalitas/jumlah sanksi pidana yang ada dalam seluruh aturan hukum yang dilanggar. Tetapi total akhir tidak boleh melebihi dari jumlah maksimum pidana yang terberat ditambah 1/3nya.

PERATURAN PEMERINTAH

                                                          PERATURAN PEMERINTAH
                                   Tugas kelompok ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
                                                               Hukum Tata Usaha Negara

                                                                         Dosen pengampu :
                                                                          Dewi Iriani, MH
                                                                           Disusun Oleh :
                                                                             Zikri Fadli
                                                                            Ali Khafidz
                                                                       Ninik Qoriatul M
                                                                       Binti Munawaroh

                                                                 JURUSAN SYARIAH
                                                       PRODI AHWAL SYAKHSIYAH
                       SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PONOROGO
                                                                              2015

PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Sistem penanganan Konflik yang dikembangkan selama ini lebih mengarah pada penanganan yang bersifat militeristik dan represif. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penanganan Konflik masih bersifat parsial dan dalam bentuk peraturan perundang- undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti dalam bentuk Instruksi Presiden, Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden.
Dengan mengacu pada strategi Penanganan Konflik yang dikembangkan oleh Pemerintah, kerangka regulasi yang ada mencakup tiga strategi. Pertama, kerangka regulasi dalam upaya Pencegahan Konflik seperti regulasi mengenai kebijakan dan strategi pembangunan yang sensitif terhadap Konflik dan upaya Pencegahan Konflik. Kedua, kerangka regulasi bagi kegiatan Penanganan Konflik pada saat terjadi Konflik yang meliputi upaya penghentian kekerasan dan pencegahan jatuhnya korban manusia ataupun harta benda. Ketiga, kerangka regulasi bagi penanganan pascakonflik, yaitu ketentuan yang berkaitan dengan tugas penyelesaian sengketa/proses hukum serta kegiatan pemulihan, reintegrasi, dan rehabilitasi. Kerangka regulasi yang dimaksud adalah segala peraturan perundang-undangan, baik yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun dalam peraturan perundang-undangan yang lain, termasuk di dalamnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).
Pembentukan Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial dilakukan melalui analisis sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penanganan Konflik Sosial. Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial menentukan tujuan penanganan Konflik yaitu menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera; memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan; meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan; melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum; memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban; serta memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat. Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial mengatur mengenai Penanganan Konflik Sosial yang dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik, dan Pemulihan Pascakonflik.
Pencegahan Konflik dilakukan antara lain melalui upaya memelihara kondisi damai dalam masyarakat; mengembangkan penyelesaian perselisihan secara damai; meredam potensi Konflik; dan membangun sistem peringatan dini. Penanganan Konflik pada saat terjadi Konflik dilakukan melalui upaya penghentian kekerasan fisik; penetapan Status Keadaan Konflik; tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban; dan/atau pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. Status Keadaan Konflik berada pada keadaan tertib sipil sampai dengan darurat sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959.
Selanjutnya, Penanganan Konflik pada pascakonflik, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya Pemulihan Pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur melalui upaya rekonsiliasi; rehabilitasi; dan rekonstruksi. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai peran serta masyarakat dan pendanaan Penanganan Konflik.

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN
KONFLIK SOSIAL

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial mendelegasikan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah untuk 4 (empat) materi, yaitu pertama Pasal 32 ayat (3) mengenai tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban, kedua Pasal 34 ayat (2) mengenai bantuan penggunaan kekuatan TNI, ketiga Pasal 52 ayat (3) mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan Konflik, dan keempat Pasal 58 mengenai perencanaan, penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan pendanaan penanganan Konflik. Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai ketentuan pelaksanaan penanganan konflik sosial secara lebih rinci dan operasional yang bertujuan untuk:
a. menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera;
b. memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan;
c. meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
d. memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan;
e. melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum;
f. memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban; dan
g. memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum.
Secara umum materi muatan ini mencakup beberapa substansi pokok, antara lain mengenai pencegahan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban, bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI, pemulihan pascakonflik, peran serta masyarakat, pendanaan penanganan konflik, serta monitoring dan evaluasi. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai kegiatan pencegahan konflik yang memang tidak diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial tetapi dibutuhkan pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah ini agar pelaksanaan pencegahan konflik dapat dilaksanakan di lapangan.

ANALISIS

Dalam Penanganan Konflik sosial pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 yang menyangkut 4 materi, yaitu:
1. Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 tahun 2012 menyebutkan bahwa:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah diatur pada BAB III  Bagian 1 pasal 8 dan 9  :
Pasal 8
Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban dimaksudkan untuk:
a. meminimalisir jumlah korban;
b. memberikan rasa aman;
c. menghilangkan trauma; dan
d. memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban.
Pasal 9
(1) Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban Konflik secara cepat dan tepat;
b. pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik;
c. pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
d. pelindungan terhadap kelompok rentan;
e. upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik;
f. penyelamatan sarana dan prasarana vital;
g. penegakan hukum;
h. pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik; dan
i. penyelamatan harta benda korban.

2. Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2012 menyebutkan bahwa:
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah diatur pada BAB IV Bagian 1 sampai 5.
3. Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 tahun 2012 menyebutkan bahwa:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam Penanganan Konflik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah diatur pada BAB VI Bagian 1 dan 3.
4. Pasal 58  Undang-Undang nomor 7 tahun 2012 menyebutkan bahwa:
Ketentuan mengenai perencanaan, penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan pendanaan Penanganan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah diatur pada BAB VII Bagian 1, 2 paragraf 1, dan Bagian 3.



SISWA SMA BUNUH MAHASISWI USAI GAGAL MEMPERKOSA

                           SISWA SMA BUNUH MAHASISWI USAI GAGAL MEMPERKOSA
                                       Tugas ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah
                                                                    Hukum Acara Pidana


                                                                      Dosen pengampu :
                                                                   Irawan Djati, M.Hum.
                                                                         Disusun Oleh :
                                                                Nama : Binti Munawaroh
                                                                     NIM : 210113123
                                                                       KELAS : SA.C

                                                                JURUSAN SYARIAH
                                                       PRODI AHWAL SYAKHSIYAH
                     SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PONOROGO
                                                                              2015

SISWA SMA BUNUH MAHASISWI CANTIK USAI GAGAL MEMPERKOSA
 - Vivian Marlini Anggreini (19) Sumengandow harus meregang nyawa, Rabu (29/7) sekitar pukul 01.00 Wita. Mahasiswi cantik yang duduk di semester VII Fakultas Ekonomi Unsrat ini dibunuh oleh tetangganya sendiri, JK alias Joy (16).
Kronologi Kasus
1. Selasa (28/7) sekitar pukul 23.00, korban Vivian Sumangando pulang ke rumah di Kelurahan Sario, Lingkungan I, Kecamatan Sario. Saat itu pelaku JK alias Joy sedang duduk di teras rumah dan melihat korban lewat.
2. Tak lama setelah itu sekitar pukul 24.00 Wita, korban masuk ke kamar di lantai dua rumah, hendak ganti baju. Di waktu bersamaan, pelaku menaiki atap rumahnya yang rencananya akan dibangun lantai dua, lalu ke jendela kamar korban lalu mengintip korban saat ganti baju.
3. Korban memergoki pelaku sedang mengintip dan langsung teriak. Pelaku yang panik saat itu langsung masuk lewat jendela lalu menyerang korban. Pelaku menutup wajah korban dengan bantal dan menyumpal mulutnya dengan kain sampai tak bergerak.
4. Seisi rumah korban yang adalah perempuan semua sempat mendengar korban teriak-teriak dalam kamarnya. Namun karena takut dan mengira pelaku hendak merampok dan bersenjata, mereka menutup diri di kamar sambil teriak-teriak minta tolong. Setelah korban tak berdaya, pelaku kembali ke rumahnya lewat jendela.
5. Tetangga mulai keluar akibat teriakan itu. Salah seorang anggota keluarga melaporkan kejadian itu kepada Kepala Jaga (Pala). Pala kemudian melaporkan kejadian itu pada polisi. Saat itu tak ada yang berani buka pintu kamar korban. Nanti polisi tiba, baru kamar itu didobrak.
6. Saat tiba di lokasi, korban masih hidup namun sudah sangat lemah. Pertolongan pertama diberi oleh polisi, lalu dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong. Tak lama setelah kejadian, sekitar pukul 01.00 Wita Rabu (29/7) dini hari, tim yang terdiri dari gabungan Manguni I Polda Sulut dan Resmob Buser Polresta Manado langsung menangkap pelaku di kamarnya. Tak ada perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.

                                                                           ANALISIS

Dalam HAP proses penanganan perkara diawali dari:
1.    Laporan
2.    Pengaduan
3.    Tertangkap tangan (diketahui sendiri oleh petugas)
Penanganan perkara dalam kasus ini diawali dari laporan salah satu anggota keluarga dari Viviana Sumangando yang mendengar teriakan dari dalam rumah kepada Kepala Jaga dan kemudian kepala jaga melaporkan kepada polisi.
Proses penangan perkara meliputi:
a.    Penyelidikan dan Penyidikan
b.    Penangkapan dan Penahanan
c.    Penggeledahan dan Penyitaan
Tim Polsek Sario langsung kembali ke TKP, untuk menangani perkara atau untuk menindak lanjuti kejadian ini dengan mencari alat-alat bukti yang terkait dengan unsur-unsur pidana yang telah terjadi, sesuai dengan pasal 5 angka 1 KUHAP:
1.    Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 :

a.    Karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1.Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
2.Mencari keterangan dan barang bukti.
3.Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
4.Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
b.    Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
1.Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan.
2.Pemeriksaan dan penyitaan surat.
3.Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
4.Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

Setelah dilakukan penyidikan, polisi langsung mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka/terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan/penuntutan dan/ peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Kemudian ditahan untuk proses penyidikan, penahanan adalah penempatan tersangka ditempat tertentu oleh penyidik/penuntut umum/hakim dengan penetapan, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Wewenang penyidik menurut pasal 7 angka 1 adalah:
1.    Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang :
a.    Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
b.    Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian.
c.    Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
d.    Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
e.    Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f.    Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
g.    Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h.    Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i.    Mengadakan penghentian penyidikan.
j.    Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

 Pada saat ini pelaku masih disebut dengan tersangka, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya/keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Setelah pemeriksaan ditingkat penyidik dirasa lengkap. Kasus dilimpahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, JPU yang ditunjuk segera membuat surat dakwaan berdasarkan BAP penyidik.
.
 Pada tanggal 31 Agustus 2015 dilakukan pemeriksaan dipersidangan. Jenis acara pemeriksaan ada 3 macam, yaitu:
a.    Acara pemeriksaan biasa, yaitu acara yang digunanakan untuk memeriksa semua tindak pidana yang tergolong kejahatan.
b.    Acara pemeriksaan singkat/sumir, yaitu acara yang digunakan untuk memeriksa tindak pidana kejahatan yang pembuktiaannya mudah dan tindak pidana pelanggaran, kecuali untuk perkara pelanggaran yang dimaksud alam pasal 205 KUHAP.
c.    Acara pemeriksaan Cepat/Roll, yaitu acara digunakan untuk memeriksa tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas, yaitu tindak pidana yang ancamanya pidana penjara/kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 7.500,00.
Dan dalam kasus ini termasuk dalam jenis acara pemeriksaan biasa, karena kasus ini tergolong kasus kejahatan.
Joy (16) divonis pidana penjara 7 tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya karena terdakwa masih dibawah umur. Jaksa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Setelah ada putusan dari hakim maka Joy diebut dengan terpiana, terpidana yaitu  seorang terdakwa yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap.


Akan tetapi jika ada ketidak puasan atas putusan hakim, terdakwa/kuasa hukum boleh melakukan upaya hukum banding. Banding yaitu upaya hukum terhadap putusan pemidanaan.
Banding dapat diajukan oelh terdakwa/penasihat hukum/oleh JPU, karena alasan tidak puas dengan putusan hakim PN. Tidak ada pengaturan yang jelas mengenai alasan pengajuan banding.

GADIS ABG DIDUGA SEBELUM DI BUNUH DAN DI PERKOSA

                           GADIS ABG DIDUGA SEBELUM DI BUNUH DAN DI PERKOSA
                                    Tugas ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah
                                                                    Hukum Acara Pidana


                                                                      Dosen pengampu :
                                                                    Irawan Djati, M.Hum.
                                                                         Disusun Oleh :
                                                                    Nama : Aan Fahrudin
                                                                      NIM : 210113098
                                                                        KELAS : SA.C

                                                                  JURUSAN SYARIAH
                                                        PRODI AHWAL SYAKHSIYAH
                        SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PONOROGO
                                                                                2015

Gadis ABG diduga sebelum dibunuh diperkosa

Nias Utara, DeteksiNusantara.Com - Lagi-lagi Kasus pembunuhan terjadi di Desa Botombawo Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, kali ini korbannya seorang anak gadis yang baru menyelesaikan Ujian Nasional beberapa Minggu yang lalu Masanurani Harefa diduga sebelum dibunuh di perkosa.

Menurut keterangan salah satu warga kepada Wartawan DeteksiNusantara.Com kejadiannya di ladang korban sekitar Pukul 14:00 WIB siang Jumat (30/05/2014) korban seperti biasanya korban pagi pagi bersama orang tuanya perempuan dan saudaranya yang lain pergi keladang untuk menderes karet, menjelang siang si Korban minta Pamit sama mamanya untuk duluan pulang karena mau masak makan siang, dan saat itu tidak ada firasat buruk sama mereka akan terjadi hal itu kepada Korban, Nah setelah habis menderes karet kedua orang tuanya dan saudaranya pulang kerumah untuk makan siang, sesampainya di rumah mereka menanyakan Apakah si Nuri sudah Pulang, tanpa mikir lagi mereka kembali ke Ladang mencari keberadaan Korban setelah beberapa lama pencarian akhirnya mereka menemukan Korban dekat sungai dalam keadaan tidak bernyawa.

Tanpa menunggu satu dengan yang lain salah satu keluarga Korban kembali ke rumah dan memberitahu masyarakat banyak dan sanak saudara keluarga dekat atas kejadian tersebut, dan tanpa di Komandoi lagi sejumlah masyarakat berbondong bondong di tempat kejadian menyaksikan apa yang telah terjadi, dengan tangis sejumlah masyarakat mengutuk pelaku pembunuhan tersebut, akibat kejadian tersebut.

Salah seorang Aparat Pemerintahan desa menghubungi pihak aparat kepolisian Polsek Sektor Tuhemberua dan tidak lama kemudian Pihak Polsek datang ke Tempat kejadian sambil melakukan olah TKP dengan mengamankan beberapa Barang Bukti.

Setelah di lakukan olah TKP Korban langsung di bawa ke Rumah sakit Umum Gunungsitoli untuk di Outopsi. Dari beberapa saksi yang di Mintai keterangan oleh pihak polisi mereka mengantongi salah satu nama warga yang di curigai.

Setelah melakukan Penyelidikan dan bukti nama yang di Curigai sebagai pelaku pembunuhan tersebut di amankan oleh pihak Kepolisian dan sekarang ini masih di amankan di Polsek Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, hingga berita ini di turunkan Pihak Polsek Tuhemberua Masih Belum Memberikan pernyataan atas kasus pembunuhan tersebut dengan alasan dalam tahap penyelidikan. (Yason Harefa)

                                                                    ANALISIS KASUS

Berdasarkan Kasus posisi dan fakta hukum diatas, dapat diketahui bahwa terjadi tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya korban (Masanurani Harefa).
Pada saat ini kasus ini masih berada pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan mencari keterangan pada salah satu warga yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Berdasarkan KUHAP, yang dimaksud penyelidikan adalah Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. ( pasal 1 butir 5 KUHAP )
Sedangkan yang berwenang melakukan penyelidikan adalah penyelidik, yang dimaksud penyelidik adalah pejabat polisi negara/POLRI yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan (psl 1 butir 4 KUHAP) dan Setiap pejabat polri adalah penyelidik mulai dari pangkat terendah sampai yang tertinggi mulai dari Bharada-Jendral Polisi. (pasal 4 KUHAP)
Kewenangan Penyelidik (pasal 5) :
a.    Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya TP
b.    Mencari keterangan dan barang bukti
c.    Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
d.    Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab

Fungsi wewenang berdasarkan perintah penyidik:
a.    aPenangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penyitaan
b.    Pemeriksaan dan penyitaan surat
c.    Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
d.    Membawa dan menghadapkan seseorang pd penyidik
e.    Membuat dan menyampaikan laporan hasil penyelidikan pada penyidik

Pada kasus diatas, dengan adanya laporan dari aparat desa, maka polisi dari polsek sektor tuhemberua langsung datang ke TKP, maka tindakan ini polisi telah sesuai melaksanakan salah satu dari kewenangannya sebagai penyelidik yang ada pada pasal 5 huruf.
Pada kasus diatas, Tindakan lain yang dilakukan penyelidik selanjutnya adalah melakukan olah TKP. Pada proses olah TKP ini, Pengamanan yang datang pertama kali di TKP dilakukan oleh: Sabhara dan pengolahan anggota identifikasi Serse.
Pada kasus diatas tindakan penyelidik berupa olah TKP dengan mengamankan beberapa Barang Bukti, penanganan Korban dengan membawa ke Rumah sakit Umum Gunungsitoli untuk di Outopsi, Mencari keterangan dari beberapa saksi dan
menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai telah sesuai dengan prosedur acara penyelidikan yang dijelaskan dalam KUHAP, khususnya pasal 5 yang berkaitan dengan kewenangan penyelidik.
Jika nantinya berdasarkan penyelidikan keterangan saksi dan barang bukti sudah lengkap dan terbukti warga yang dicurigai itu adalah pelaku pembunuhan, maka kasus ini dapat dilanjutkan pada proses penyidikan dan status pelaku dapat dinaikkan menjadi tersangka.

Potensi Ekonomi Penjual Mi Ayam dan Bakso

POTENSI EKONOMI PENJUAL MIE AYAM DAN BAKSO

Pada tanggal 10 September 2015 saya melakukan wawancara kepada penjual mi ayam dan bakso bernama Bapak Jemadi di Desa Ngraket Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo. Beliau memulai usahanya pada tahun 1996, sebelum berjualan mi ayam dan bakso beliau bekerja sebagai buruh tani, tetapi beliau merasa buruh tani hasilnya tidak menentu kemudian mencoba untuk berjualan ayam, berjualan ayam pun tidak berhasil karena harganya melonjak terus. Menurutnya kedua pekerjaan itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga secara maksimal. 

Kemudian beliau mempunyai ide untuk berjualan bakso keliling, dengan harapan keadaan ekonominya akan membaik, ternyata benar peminat bakso itu semakin banyak, lama kelamaan bapak jemadi merasa tidak bisa melayani secara maksimal dengan berjualan keliling. Beliau memutuskan untuk berjualan dengan cara menetap, teras rumahnya dijadikan tempat berjualan, pembeli pun terus meningkat dan teras itu sudah tidak muat lagi menampung pelanggan yang semakin hari meningkat, akhirnya tempatnya di perluas dan rumahnya pun dijadikan tempat berjualan bakso dan mi ayam hingga saat ini. 

Dengan usaha jualan mi ayam dan bakso ini beliau mampu membiayai sekolah 3 orang anaknya dengan sangat baik, anak pertama  kuliah di Yogyakarta, anak kedua SMA di Ponorogo dan anak ketiga sekolah TK di Ponorogo. Usaha bapak jemadi berkembang dengan baik, sekarang mempunyai 5 karyawan.
Pembeli semakin meningkat berkat ketekunan ketelatenan dan k euletan. Beliau mengatakan sebisa mungkin usaha ini setiap hari harus buka, menurutnya dengan begitu pelanggan tidak berkurang malah akan semakin bertambah.

Ketika saya bertanya apakah bapak ingin membuka cabang lagi atau tidak, beliau mengatakan tidak karena kontrak tempat sekarang mahal, begini saja sudah cukup. Ditempat ini saja sudah rame, bahkan bisa dibilang dalam satu minggu sepinya hanya 1 hari saja.

Penghasilan usaha bapak jemadi pada saat sepi Rp 500.000,-/hari, ketika rame mendapat Rp 800.000,-/hari, dan pada saat lebaran penghasilannya bisa mencapai 6x lipat/hari. Setiap harinya penghasilan itu diambil Rp 250.000,-/hari untuk 5 karyawannya, Rp 60.000,-/hari untuk 3 anaknya dan sisanya untuk modal lagi besok begitu seterusnya, entah itu sepi atau rame uang karyawan dan anak tetap sama dan harus ada setiap harinya.

Pada saat sepi dan ada bahan-bahan yang sisa maka pada keesokan harinya beliau mengurangi belanjanya, seumpama ditetapkan setiap harinya 15kg ayam dan yang habis hanya 10kg maka besok hanya membeli ayam 10kg, jika 15kg sehari habis besok belanja tetap 15kg dan begitu seterusnya sehingga usahanya lancar dan tidak mengalami kerugian.

    Untuk saat ini menurut beliau, pemasukan dan pengeluaran seimbang. Belum mengalami kerugian selama berjualan dari 1996 hingga saat ini. Karena ketekunan ketaletan dan keuletan beliau lah usaha ini bisa berjalan lancar, dan beliau berharap sekarang dan seterusnya tidak ada halangan apa pun, selalu lancar dan aman.