KASUS PERAMPOKAN DAN PEMERKOSAAN DIANGKOT
Tugas ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah
Penyertaan Percobaan Dalam Pidana
Dosen pengampu :
Irawan Djati, M.Hum.
Disusun Oleh :
Nama : Binti Munawaroh
NIM : 210113123
KELAS : SA.C
JURUSAN SYARIAH
PRODI AHWAL SYAKHSIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PONOROGO
2015
Tugas ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah
Penyertaan Percobaan Dalam Pidana
Dosen pengampu :
Irawan Djati, M.Hum.
Disusun Oleh :
Nama : Binti Munawaroh
NIM : 210113123
KELAS : SA.C
JURUSAN SYARIAH
PRODI AHWAL SYAKHSIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PONOROGO
2015
KASUS PEMERKOSAAN DAN PERAMPOKAN DIANGKOT
JAKARTA – Salah satu pelaku perampokan dan pemerkosaan di dalam angkutan umum Saad alias MS, 19, selalu berbuat sadis setiap beraksi. Pelaku tidak segan-segan melukai bahkan membunuh korban.
Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika mengatakan, selain kelompok pelaku kasus Depok, Saad punya kelompok lain yang sering beraksi melakukan perampokan dan pencurian. Salah satu aksi sadisnya dilakukan kepada seorang pengendara sepeda motor pada 17 November lalu.Ketika itu,korban dilukai dengan senjata tajam hingga tewas. ”Dia memang cukup sadis,bahkan saat beraksi dia tidak segan-segan melukai korban,” kata AKBP Helmy Santika kemarin.
Dia melanjutkan, modus yang digunakan kelompok Saad adalah memepet calon korban. Daerah operasinya sampai saat ini di Bekasi,Jakarta Timur,dan Depok. Saad sudah menjadi target operasi sejak lama. Dalam catatan polisi, kelompok Saad sering kali melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Dalam catatan kepolisian,tahun ini diketahui mereka telah melakukan 10 kali perampasan. ”Para pelaku ini adalah pemain lama dan semuanya sudah masuk dalam target operasi, ”jelasnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharaudin Djafar menegaskan, Saad memang bukan pelaku utama dan tidak memiliki spesialisasi terkait kasus perampokan.
Dia mengikuti kelompok yang mengajak dirinya. ”Kelompoknya banyak dan dia selalu ikut saja apa yang dilakukan kelompoknya, jadi tidak ada spesialisasinya,” tuturnya. Sementara, dari hasil pemeriksaan di Polres Depok,pelaku utama atau otak dari kasus ini adalah Y yang juga pacar A. Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharani mengatakan, yang melakukan pengancaman dalam aksi tersebut adalah Y.
Selain itu Y juga yang memiliki ide perampokan.Pelaku juga mengancam yang lainnya dalam melakukan perampokan tersebut. ”Jadi, tersangka lain M dan DR juga berada di bawah ancamanY,”jelasnya. Diketahui, R menjadi korban perampokan disertai pemerkosaan saat hendak pergi belanja dagangan ke Pasar Kemiri Muka, Kota Depok pada Rabu (14/12) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat naik,sudah ada empat orang di dalam angkot terdiri atas tiga laki-laki dan satu wanita. R pun duduk tanpa merasa curiga.Sesampainya di perempatan antara Jalan Margonda dan Jalan Siliwangi,R diancam menggunakan golok oleh salah seorang pria yang ada di angkot. Pelaku kemudian merampas uang Rp500.000 yang sedianya untuk belanja.Anting emas yang digunakan R juga digasak.
Bahkan, pelaku sempat melakukan perbuatan tak senonoh terhadap pedagang sayur ini. Pada Sabtu (24/12) tim khusus Polres Kota Depok berhasil menangkap tiga pelaku, yakni Jr,19,Dd,19,dan YA,18.Ketiganya ditangkap di rumah kakek YA di Bandung. Jr adalah otak kejahatan tersebut.
Dalam aksinya, para tersangka memiliki peran masingmasing. Jr melucuti perhiasan dan memerkosa korban,dibantu Dd. YA,yang tak lain pacar Jr, duduk di sebelah Saad, bertugas untuk memancing korban agar mau naik angkot. Ketiga pelaku ditangkap dalam pengejaran di beberapa kota selama sembilan hari, mulai dari Bekasi, Cikampek, Cirebon, Padalarang hingga Bandung.
Sementara Saad ditangkap di Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/12). Bersamanya ditangkap juga R,19,K, 21, dan C, 20, anggota sindikat perampok kendaraan bermotor di kawasan Jakarta sepanjang 2011.
ANALISIS
Kasus ini termasuk kasus Penyertaan (Deelneming), dan Perbarengan (Concurcus/Samenloop).
1. Penyertaan
Disebut penyertaan karena yang melakukan tindak pidana ini lebih dari satu orang, seperti dalam pasal 55 dan 56 KUHP:
Pasal 55 :
1.Dipidana sebagai pelaku tindak pidana,
1)Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
2)Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalah gunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
2.Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan,
1.Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan,
2.Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dalam kasus ini:
1. Jr Sebagai Uitlokker (orang yang sengaja membujuk/menganjurkan Pleger untuk melakukan Tindak Pidana). Dikatakan Uitlokker seperti yang disebutkan dalam pasal 55 ayat 1 dan 2. Menueut KUHP bentuk penganjuran ada 4 syarat, yaitu:
a. Ada orang yang menggerakkan orang lain
b. Ada orang yang dapat digerakkan
c. Cara menggerakkan harus dengan salah satu upaya tertentu
d. Orang yang digerakkan harus benar-benar melakukan perbuatan pidana
Dalam kasus ini Jr sudahmemenuhi 4 syarat diatas, Jr sebagai orang yang menggerakkan, Dd, Saad, dan Ya adalah orang yang digerakkan dan sudah benar-benar melakukan perbuatan pidana.
2. Dd dan saad sebagai Dader/Ploger/Plogen (Orang yang melakukan Tindak Pidana) karena mereka yang melakukan/turut serta dengan Jr melakukan perampokan.
Mereka sudah memenuhi semua unsur delik sebagaimana yang dirumuskan dalam UU, baik subjektif maupun objektif/sebagai pelaku nyata/langsung dari Tindak Pidana.
3. Ya sebagai Mededader (orang yang turut melakukan/turut serta dengan plegen untuk melakukan tindak pidana) dia yang bertugas membujuk pedagang sayur itu untuk mau menaiki angkot. Ya sudah memenuhi 2 syarat sebagai Mededader, yaitu:
a. Ada kerja sama secara fisik
b. Harus ada kesadaran kerja sama
Dalam pasal 57 KUHP disebutkan pidana bagi yang membantu dipidana:
1.Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
2.Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
3.Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
4.Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja di-permudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
2. Perbarengan
Disebut Perbarengan karena mereka melakukan 2 tindak pidana, pemerkosaan dan perampokan.
Mereka telah melanggar 2 pasal:
1. Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yaitu: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Pasal 362, yaitu: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dalam hal konsepsi kepidanaan perbarengan atau concurcus Delicten terdiri atas 3hal:
1. Concurcus idealis (Perbarengan Aturan) yaitu seseorang yang dalam kenyataan hanya melakukan 1 perbuatan pidana saja, tetap 1 perbuatan pidana yang dilakukannya tersebut jika dilihat dari sudut yuridis ternyata dapat dipandang sama dengan telah melanggar dua/lebih aturan hukum pidana.
2. Concurcus Realis (Perbarengan Perbuatan) yaitu seseorang dalam kenyataan sebenarnya telah melakukan 2/lebih perbuatan pidana yang tidak ada hubungannya satu sma lain dan masing-masing merupakan tindak pidana berdiri sendiri, sebagai oleh karena itu secra hukum ia dipandang telah melanggar 2/lebih aturan hukum pidana yanga ada.
3. Voortgeztte Handeling (perbuatan berlanjut) yaitu seseorang melakukan beberapa perbuatan tindak pidana, tetapi dengan adanya hubungan antara satu dengan yang lain, maka dianggap sebagai perbuatan yang dilanjutkan.
Dan kasus ini termasuk dalam konsepsi kepidanaan perbarengan atas hal Concurcus Realis, karena benar-benar dalam keadaan yang nyata telah melakukan 2 perbuatan tindak pidana yaitu perampokan dan pemerkosaan.
Jika dikumulasikan murni maka mereka melanggar 2 pasal yaitu pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, maka menjadi 17 tahun penjara.
Akan tetapi di negara kita Indonesia tidak menganut sistem kumulasi, berdasarkan pasal 63 KUHP:
1. Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu, jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
2. Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Dalam comcurcus idealis, setidaknya ada 3 sistem pemidanaan sebagai model penyelesaiannya, yaitu:
a. Sistem Absorsi dipertajam
b. Sistem kumulasi terbatas/diperlunak
c. Sistem kumulasi murni
Dua kasus pidana ini dapat diselesaikan dengan model penyelesaian sistem kumulasi terbatas/diperlunak. Sistem kumulasi terbatas atau diperlunak terdapat dalam pasal 66-69 KUHP. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, sistem kumulasi terbatas/diperlunak ini pada prinsipnya mengajarkan bahwa jika ancaman sanksi pidana yang terdapat dalam beberapa aturan hukum yang dilanggar oleh pelaku concurcus realisadalah tidak sejenis, maka cara pemidanaannya ialah dengan menjatuhkan totalitas/jumlah sanksi pidana yang ada dalam seluruh aturan hukum yang dilanggar. Tetapi total akhir tidak boleh melebihi dari jumlah maksimum pidana yang terberat ditambah 1/3nya.
Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika mengatakan, selain kelompok pelaku kasus Depok, Saad punya kelompok lain yang sering beraksi melakukan perampokan dan pencurian. Salah satu aksi sadisnya dilakukan kepada seorang pengendara sepeda motor pada 17 November lalu.Ketika itu,korban dilukai dengan senjata tajam hingga tewas. ”Dia memang cukup sadis,bahkan saat beraksi dia tidak segan-segan melukai korban,” kata AKBP Helmy Santika kemarin.
Dia melanjutkan, modus yang digunakan kelompok Saad adalah memepet calon korban. Daerah operasinya sampai saat ini di Bekasi,Jakarta Timur,dan Depok. Saad sudah menjadi target operasi sejak lama. Dalam catatan polisi, kelompok Saad sering kali melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Dalam catatan kepolisian,tahun ini diketahui mereka telah melakukan 10 kali perampasan. ”Para pelaku ini adalah pemain lama dan semuanya sudah masuk dalam target operasi, ”jelasnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharaudin Djafar menegaskan, Saad memang bukan pelaku utama dan tidak memiliki spesialisasi terkait kasus perampokan.
Dia mengikuti kelompok yang mengajak dirinya. ”Kelompoknya banyak dan dia selalu ikut saja apa yang dilakukan kelompoknya, jadi tidak ada spesialisasinya,” tuturnya. Sementara, dari hasil pemeriksaan di Polres Depok,pelaku utama atau otak dari kasus ini adalah Y yang juga pacar A. Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharani mengatakan, yang melakukan pengancaman dalam aksi tersebut adalah Y.
Selain itu Y juga yang memiliki ide perampokan.Pelaku juga mengancam yang lainnya dalam melakukan perampokan tersebut. ”Jadi, tersangka lain M dan DR juga berada di bawah ancamanY,”jelasnya. Diketahui, R menjadi korban perampokan disertai pemerkosaan saat hendak pergi belanja dagangan ke Pasar Kemiri Muka, Kota Depok pada Rabu (14/12) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat naik,sudah ada empat orang di dalam angkot terdiri atas tiga laki-laki dan satu wanita. R pun duduk tanpa merasa curiga.Sesampainya di perempatan antara Jalan Margonda dan Jalan Siliwangi,R diancam menggunakan golok oleh salah seorang pria yang ada di angkot. Pelaku kemudian merampas uang Rp500.000 yang sedianya untuk belanja.Anting emas yang digunakan R juga digasak.
Bahkan, pelaku sempat melakukan perbuatan tak senonoh terhadap pedagang sayur ini. Pada Sabtu (24/12) tim khusus Polres Kota Depok berhasil menangkap tiga pelaku, yakni Jr,19,Dd,19,dan YA,18.Ketiganya ditangkap di rumah kakek YA di Bandung. Jr adalah otak kejahatan tersebut.
Dalam aksinya, para tersangka memiliki peran masingmasing. Jr melucuti perhiasan dan memerkosa korban,dibantu Dd. YA,yang tak lain pacar Jr, duduk di sebelah Saad, bertugas untuk memancing korban agar mau naik angkot. Ketiga pelaku ditangkap dalam pengejaran di beberapa kota selama sembilan hari, mulai dari Bekasi, Cikampek, Cirebon, Padalarang hingga Bandung.
Sementara Saad ditangkap di Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/12). Bersamanya ditangkap juga R,19,K, 21, dan C, 20, anggota sindikat perampok kendaraan bermotor di kawasan Jakarta sepanjang 2011.
ANALISIS
Kasus ini termasuk kasus Penyertaan (Deelneming), dan Perbarengan (Concurcus/Samenloop).
1. Penyertaan
Disebut penyertaan karena yang melakukan tindak pidana ini lebih dari satu orang, seperti dalam pasal 55 dan 56 KUHP:
Pasal 55 :
1.Dipidana sebagai pelaku tindak pidana,
1)Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
2)Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalah gunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
2.Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan,
1.Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan,
2.Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dalam kasus ini:
1. Jr Sebagai Uitlokker (orang yang sengaja membujuk/menganjurkan Pleger untuk melakukan Tindak Pidana). Dikatakan Uitlokker seperti yang disebutkan dalam pasal 55 ayat 1 dan 2. Menueut KUHP bentuk penganjuran ada 4 syarat, yaitu:
a. Ada orang yang menggerakkan orang lain
b. Ada orang yang dapat digerakkan
c. Cara menggerakkan harus dengan salah satu upaya tertentu
d. Orang yang digerakkan harus benar-benar melakukan perbuatan pidana
Dalam kasus ini Jr sudahmemenuhi 4 syarat diatas, Jr sebagai orang yang menggerakkan, Dd, Saad, dan Ya adalah orang yang digerakkan dan sudah benar-benar melakukan perbuatan pidana.
2. Dd dan saad sebagai Dader/Ploger/Plogen (Orang yang melakukan Tindak Pidana) karena mereka yang melakukan/turut serta dengan Jr melakukan perampokan.
Mereka sudah memenuhi semua unsur delik sebagaimana yang dirumuskan dalam UU, baik subjektif maupun objektif/sebagai pelaku nyata/langsung dari Tindak Pidana.
3. Ya sebagai Mededader (orang yang turut melakukan/turut serta dengan plegen untuk melakukan tindak pidana) dia yang bertugas membujuk pedagang sayur itu untuk mau menaiki angkot. Ya sudah memenuhi 2 syarat sebagai Mededader, yaitu:
a. Ada kerja sama secara fisik
b. Harus ada kesadaran kerja sama
Dalam pasal 57 KUHP disebutkan pidana bagi yang membantu dipidana:
1.Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
2.Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
3.Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
4.Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja di-permudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
2. Perbarengan
Disebut Perbarengan karena mereka melakukan 2 tindak pidana, pemerkosaan dan perampokan.
Mereka telah melanggar 2 pasal:
1. Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yaitu: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Pasal 362, yaitu: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dalam hal konsepsi kepidanaan perbarengan atau concurcus Delicten terdiri atas 3hal:
1. Concurcus idealis (Perbarengan Aturan) yaitu seseorang yang dalam kenyataan hanya melakukan 1 perbuatan pidana saja, tetap 1 perbuatan pidana yang dilakukannya tersebut jika dilihat dari sudut yuridis ternyata dapat dipandang sama dengan telah melanggar dua/lebih aturan hukum pidana.
2. Concurcus Realis (Perbarengan Perbuatan) yaitu seseorang dalam kenyataan sebenarnya telah melakukan 2/lebih perbuatan pidana yang tidak ada hubungannya satu sma lain dan masing-masing merupakan tindak pidana berdiri sendiri, sebagai oleh karena itu secra hukum ia dipandang telah melanggar 2/lebih aturan hukum pidana yanga ada.
3. Voortgeztte Handeling (perbuatan berlanjut) yaitu seseorang melakukan beberapa perbuatan tindak pidana, tetapi dengan adanya hubungan antara satu dengan yang lain, maka dianggap sebagai perbuatan yang dilanjutkan.
Dan kasus ini termasuk dalam konsepsi kepidanaan perbarengan atas hal Concurcus Realis, karena benar-benar dalam keadaan yang nyata telah melakukan 2 perbuatan tindak pidana yaitu perampokan dan pemerkosaan.
Jika dikumulasikan murni maka mereka melanggar 2 pasal yaitu pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, maka menjadi 17 tahun penjara.
Akan tetapi di negara kita Indonesia tidak menganut sistem kumulasi, berdasarkan pasal 63 KUHP:
1. Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu, jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
2. Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Dalam comcurcus idealis, setidaknya ada 3 sistem pemidanaan sebagai model penyelesaiannya, yaitu:
a. Sistem Absorsi dipertajam
b. Sistem kumulasi terbatas/diperlunak
c. Sistem kumulasi murni
Dua kasus pidana ini dapat diselesaikan dengan model penyelesaian sistem kumulasi terbatas/diperlunak. Sistem kumulasi terbatas atau diperlunak terdapat dalam pasal 66-69 KUHP. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, sistem kumulasi terbatas/diperlunak ini pada prinsipnya mengajarkan bahwa jika ancaman sanksi pidana yang terdapat dalam beberapa aturan hukum yang dilanggar oleh pelaku concurcus realisadalah tidak sejenis, maka cara pemidanaannya ialah dengan menjatuhkan totalitas/jumlah sanksi pidana yang ada dalam seluruh aturan hukum yang dilanggar. Tetapi total akhir tidak boleh melebihi dari jumlah maksimum pidana yang terberat ditambah 1/3nya.