Thursday, March 31, 2016

GADIS ABG DIDUGA SEBELUM DI BUNUH DAN DI PERKOSA

                           GADIS ABG DIDUGA SEBELUM DI BUNUH DAN DI PERKOSA
                                    Tugas ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah
                                                                    Hukum Acara Pidana


                                                                      Dosen pengampu :
                                                                    Irawan Djati, M.Hum.
                                                                         Disusun Oleh :
                                                                    Nama : Aan Fahrudin
                                                                      NIM : 210113098
                                                                        KELAS : SA.C

                                                                  JURUSAN SYARIAH
                                                        PRODI AHWAL SYAKHSIYAH
                        SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PONOROGO
                                                                                2015

Gadis ABG diduga sebelum dibunuh diperkosa

Nias Utara, DeteksiNusantara.Com - Lagi-lagi Kasus pembunuhan terjadi di Desa Botombawo Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, kali ini korbannya seorang anak gadis yang baru menyelesaikan Ujian Nasional beberapa Minggu yang lalu Masanurani Harefa diduga sebelum dibunuh di perkosa.

Menurut keterangan salah satu warga kepada Wartawan DeteksiNusantara.Com kejadiannya di ladang korban sekitar Pukul 14:00 WIB siang Jumat (30/05/2014) korban seperti biasanya korban pagi pagi bersama orang tuanya perempuan dan saudaranya yang lain pergi keladang untuk menderes karet, menjelang siang si Korban minta Pamit sama mamanya untuk duluan pulang karena mau masak makan siang, dan saat itu tidak ada firasat buruk sama mereka akan terjadi hal itu kepada Korban, Nah setelah habis menderes karet kedua orang tuanya dan saudaranya pulang kerumah untuk makan siang, sesampainya di rumah mereka menanyakan Apakah si Nuri sudah Pulang, tanpa mikir lagi mereka kembali ke Ladang mencari keberadaan Korban setelah beberapa lama pencarian akhirnya mereka menemukan Korban dekat sungai dalam keadaan tidak bernyawa.

Tanpa menunggu satu dengan yang lain salah satu keluarga Korban kembali ke rumah dan memberitahu masyarakat banyak dan sanak saudara keluarga dekat atas kejadian tersebut, dan tanpa di Komandoi lagi sejumlah masyarakat berbondong bondong di tempat kejadian menyaksikan apa yang telah terjadi, dengan tangis sejumlah masyarakat mengutuk pelaku pembunuhan tersebut, akibat kejadian tersebut.

Salah seorang Aparat Pemerintahan desa menghubungi pihak aparat kepolisian Polsek Sektor Tuhemberua dan tidak lama kemudian Pihak Polsek datang ke Tempat kejadian sambil melakukan olah TKP dengan mengamankan beberapa Barang Bukti.

Setelah di lakukan olah TKP Korban langsung di bawa ke Rumah sakit Umum Gunungsitoli untuk di Outopsi. Dari beberapa saksi yang di Mintai keterangan oleh pihak polisi mereka mengantongi salah satu nama warga yang di curigai.

Setelah melakukan Penyelidikan dan bukti nama yang di Curigai sebagai pelaku pembunuhan tersebut di amankan oleh pihak Kepolisian dan sekarang ini masih di amankan di Polsek Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, hingga berita ini di turunkan Pihak Polsek Tuhemberua Masih Belum Memberikan pernyataan atas kasus pembunuhan tersebut dengan alasan dalam tahap penyelidikan. (Yason Harefa)

                                                                    ANALISIS KASUS

Berdasarkan Kasus posisi dan fakta hukum diatas, dapat diketahui bahwa terjadi tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya korban (Masanurani Harefa).
Pada saat ini kasus ini masih berada pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan mencari keterangan pada salah satu warga yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Berdasarkan KUHAP, yang dimaksud penyelidikan adalah Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. ( pasal 1 butir 5 KUHAP )
Sedangkan yang berwenang melakukan penyelidikan adalah penyelidik, yang dimaksud penyelidik adalah pejabat polisi negara/POLRI yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan (psl 1 butir 4 KUHAP) dan Setiap pejabat polri adalah penyelidik mulai dari pangkat terendah sampai yang tertinggi mulai dari Bharada-Jendral Polisi. (pasal 4 KUHAP)
Kewenangan Penyelidik (pasal 5) :
a.    Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya TP
b.    Mencari keterangan dan barang bukti
c.    Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
d.    Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab

Fungsi wewenang berdasarkan perintah penyidik:
a.    aPenangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penyitaan
b.    Pemeriksaan dan penyitaan surat
c.    Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
d.    Membawa dan menghadapkan seseorang pd penyidik
e.    Membuat dan menyampaikan laporan hasil penyelidikan pada penyidik

Pada kasus diatas, dengan adanya laporan dari aparat desa, maka polisi dari polsek sektor tuhemberua langsung datang ke TKP, maka tindakan ini polisi telah sesuai melaksanakan salah satu dari kewenangannya sebagai penyelidik yang ada pada pasal 5 huruf.
Pada kasus diatas, Tindakan lain yang dilakukan penyelidik selanjutnya adalah melakukan olah TKP. Pada proses olah TKP ini, Pengamanan yang datang pertama kali di TKP dilakukan oleh: Sabhara dan pengolahan anggota identifikasi Serse.
Pada kasus diatas tindakan penyelidik berupa olah TKP dengan mengamankan beberapa Barang Bukti, penanganan Korban dengan membawa ke Rumah sakit Umum Gunungsitoli untuk di Outopsi, Mencari keterangan dari beberapa saksi dan
menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai telah sesuai dengan prosedur acara penyelidikan yang dijelaskan dalam KUHAP, khususnya pasal 5 yang berkaitan dengan kewenangan penyelidik.
Jika nantinya berdasarkan penyelidikan keterangan saksi dan barang bukti sudah lengkap dan terbukti warga yang dicurigai itu adalah pelaku pembunuhan, maka kasus ini dapat dilanjutkan pada proses penyidikan dan status pelaku dapat dinaikkan menjadi tersangka.

0 comments:

Post a Comment