Thursday, March 31, 2016

PERATURAN PEMERINTAH

                                                          PERATURAN PEMERINTAH
                                   Tugas kelompok ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
                                                               Hukum Tata Usaha Negara

                                                                         Dosen pengampu :
                                                                          Dewi Iriani, MH
                                                                           Disusun Oleh :
                                                                             Zikri Fadli
                                                                            Ali Khafidz
                                                                       Ninik Qoriatul M
                                                                       Binti Munawaroh

                                                                 JURUSAN SYARIAH
                                                       PRODI AHWAL SYAKHSIYAH
                       SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PONOROGO
                                                                              2015

PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Sistem penanganan Konflik yang dikembangkan selama ini lebih mengarah pada penanganan yang bersifat militeristik dan represif. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penanganan Konflik masih bersifat parsial dan dalam bentuk peraturan perundang- undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti dalam bentuk Instruksi Presiden, Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden.
Dengan mengacu pada strategi Penanganan Konflik yang dikembangkan oleh Pemerintah, kerangka regulasi yang ada mencakup tiga strategi. Pertama, kerangka regulasi dalam upaya Pencegahan Konflik seperti regulasi mengenai kebijakan dan strategi pembangunan yang sensitif terhadap Konflik dan upaya Pencegahan Konflik. Kedua, kerangka regulasi bagi kegiatan Penanganan Konflik pada saat terjadi Konflik yang meliputi upaya penghentian kekerasan dan pencegahan jatuhnya korban manusia ataupun harta benda. Ketiga, kerangka regulasi bagi penanganan pascakonflik, yaitu ketentuan yang berkaitan dengan tugas penyelesaian sengketa/proses hukum serta kegiatan pemulihan, reintegrasi, dan rehabilitasi. Kerangka regulasi yang dimaksud adalah segala peraturan perundang-undangan, baik yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun dalam peraturan perundang-undangan yang lain, termasuk di dalamnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).
Pembentukan Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial dilakukan melalui analisis sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penanganan Konflik Sosial. Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial menentukan tujuan penanganan Konflik yaitu menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera; memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan; meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan; melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum; memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban; serta memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat. Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial mengatur mengenai Penanganan Konflik Sosial yang dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik, dan Pemulihan Pascakonflik.
Pencegahan Konflik dilakukan antara lain melalui upaya memelihara kondisi damai dalam masyarakat; mengembangkan penyelesaian perselisihan secara damai; meredam potensi Konflik; dan membangun sistem peringatan dini. Penanganan Konflik pada saat terjadi Konflik dilakukan melalui upaya penghentian kekerasan fisik; penetapan Status Keadaan Konflik; tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban; dan/atau pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. Status Keadaan Konflik berada pada keadaan tertib sipil sampai dengan darurat sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959.
Selanjutnya, Penanganan Konflik pada pascakonflik, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya Pemulihan Pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur melalui upaya rekonsiliasi; rehabilitasi; dan rekonstruksi. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai peran serta masyarakat dan pendanaan Penanganan Konflik.

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN
KONFLIK SOSIAL

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial mendelegasikan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah untuk 4 (empat) materi, yaitu pertama Pasal 32 ayat (3) mengenai tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban, kedua Pasal 34 ayat (2) mengenai bantuan penggunaan kekuatan TNI, ketiga Pasal 52 ayat (3) mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan Konflik, dan keempat Pasal 58 mengenai perencanaan, penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan pendanaan penanganan Konflik. Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai ketentuan pelaksanaan penanganan konflik sosial secara lebih rinci dan operasional yang bertujuan untuk:
a. menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera;
b. memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan;
c. meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
d. memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan;
e. melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum;
f. memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban; dan
g. memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum.
Secara umum materi muatan ini mencakup beberapa substansi pokok, antara lain mengenai pencegahan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban, bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI, pemulihan pascakonflik, peran serta masyarakat, pendanaan penanganan konflik, serta monitoring dan evaluasi. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai kegiatan pencegahan konflik yang memang tidak diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial tetapi dibutuhkan pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah ini agar pelaksanaan pencegahan konflik dapat dilaksanakan di lapangan.

ANALISIS

Dalam Penanganan Konflik sosial pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 yang menyangkut 4 materi, yaitu:
1. Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 tahun 2012 menyebutkan bahwa:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah diatur pada BAB III  Bagian 1 pasal 8 dan 9  :
Pasal 8
Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban dimaksudkan untuk:
a. meminimalisir jumlah korban;
b. memberikan rasa aman;
c. menghilangkan trauma; dan
d. memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban.
Pasal 9
(1) Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban Konflik secara cepat dan tepat;
b. pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik;
c. pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
d. pelindungan terhadap kelompok rentan;
e. upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik;
f. penyelamatan sarana dan prasarana vital;
g. penegakan hukum;
h. pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik; dan
i. penyelamatan harta benda korban.

2. Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2012 menyebutkan bahwa:
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah diatur pada BAB IV Bagian 1 sampai 5.
3. Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 tahun 2012 menyebutkan bahwa:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam Penanganan Konflik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah diatur pada BAB VI Bagian 1 dan 3.
4. Pasal 58  Undang-Undang nomor 7 tahun 2012 menyebutkan bahwa:
Ketentuan mengenai perencanaan, penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan pendanaan Penanganan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah diatur pada BAB VII Bagian 1, 2 paragraf 1, dan Bagian 3.



0 comments:

Post a Comment