Thursday, March 31, 2016

SISWA SMA BUNUH MAHASISWI USAI GAGAL MEMPERKOSA

                           SISWA SMA BUNUH MAHASISWI USAI GAGAL MEMPERKOSA
                                       Tugas ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah
                                                                    Hukum Acara Pidana


                                                                      Dosen pengampu :
                                                                   Irawan Djati, M.Hum.
                                                                         Disusun Oleh :
                                                                Nama : Binti Munawaroh
                                                                     NIM : 210113123
                                                                       KELAS : SA.C

                                                                JURUSAN SYARIAH
                                                       PRODI AHWAL SYAKHSIYAH
                     SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PONOROGO
                                                                              2015

SISWA SMA BUNUH MAHASISWI CANTIK USAI GAGAL MEMPERKOSA
 - Vivian Marlini Anggreini (19) Sumengandow harus meregang nyawa, Rabu (29/7) sekitar pukul 01.00 Wita. Mahasiswi cantik yang duduk di semester VII Fakultas Ekonomi Unsrat ini dibunuh oleh tetangganya sendiri, JK alias Joy (16).
Kronologi Kasus
1. Selasa (28/7) sekitar pukul 23.00, korban Vivian Sumangando pulang ke rumah di Kelurahan Sario, Lingkungan I, Kecamatan Sario. Saat itu pelaku JK alias Joy sedang duduk di teras rumah dan melihat korban lewat.
2. Tak lama setelah itu sekitar pukul 24.00 Wita, korban masuk ke kamar di lantai dua rumah, hendak ganti baju. Di waktu bersamaan, pelaku menaiki atap rumahnya yang rencananya akan dibangun lantai dua, lalu ke jendela kamar korban lalu mengintip korban saat ganti baju.
3. Korban memergoki pelaku sedang mengintip dan langsung teriak. Pelaku yang panik saat itu langsung masuk lewat jendela lalu menyerang korban. Pelaku menutup wajah korban dengan bantal dan menyumpal mulutnya dengan kain sampai tak bergerak.
4. Seisi rumah korban yang adalah perempuan semua sempat mendengar korban teriak-teriak dalam kamarnya. Namun karena takut dan mengira pelaku hendak merampok dan bersenjata, mereka menutup diri di kamar sambil teriak-teriak minta tolong. Setelah korban tak berdaya, pelaku kembali ke rumahnya lewat jendela.
5. Tetangga mulai keluar akibat teriakan itu. Salah seorang anggota keluarga melaporkan kejadian itu kepada Kepala Jaga (Pala). Pala kemudian melaporkan kejadian itu pada polisi. Saat itu tak ada yang berani buka pintu kamar korban. Nanti polisi tiba, baru kamar itu didobrak.
6. Saat tiba di lokasi, korban masih hidup namun sudah sangat lemah. Pertolongan pertama diberi oleh polisi, lalu dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong. Tak lama setelah kejadian, sekitar pukul 01.00 Wita Rabu (29/7) dini hari, tim yang terdiri dari gabungan Manguni I Polda Sulut dan Resmob Buser Polresta Manado langsung menangkap pelaku di kamarnya. Tak ada perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.

                                                                           ANALISIS

Dalam HAP proses penanganan perkara diawali dari:
1.    Laporan
2.    Pengaduan
3.    Tertangkap tangan (diketahui sendiri oleh petugas)
Penanganan perkara dalam kasus ini diawali dari laporan salah satu anggota keluarga dari Viviana Sumangando yang mendengar teriakan dari dalam rumah kepada Kepala Jaga dan kemudian kepala jaga melaporkan kepada polisi.
Proses penangan perkara meliputi:
a.    Penyelidikan dan Penyidikan
b.    Penangkapan dan Penahanan
c.    Penggeledahan dan Penyitaan
Tim Polsek Sario langsung kembali ke TKP, untuk menangani perkara atau untuk menindak lanjuti kejadian ini dengan mencari alat-alat bukti yang terkait dengan unsur-unsur pidana yang telah terjadi, sesuai dengan pasal 5 angka 1 KUHAP:
1.    Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 :

a.    Karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1.Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
2.Mencari keterangan dan barang bukti.
3.Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
4.Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
b.    Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
1.Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan.
2.Pemeriksaan dan penyitaan surat.
3.Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
4.Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

Setelah dilakukan penyidikan, polisi langsung mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka/terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan/penuntutan dan/ peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Kemudian ditahan untuk proses penyidikan, penahanan adalah penempatan tersangka ditempat tertentu oleh penyidik/penuntut umum/hakim dengan penetapan, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Wewenang penyidik menurut pasal 7 angka 1 adalah:
1.    Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang :
a.    Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
b.    Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian.
c.    Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
d.    Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
e.    Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f.    Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
g.    Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h.    Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i.    Mengadakan penghentian penyidikan.
j.    Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

 Pada saat ini pelaku masih disebut dengan tersangka, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya/keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Setelah pemeriksaan ditingkat penyidik dirasa lengkap. Kasus dilimpahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, JPU yang ditunjuk segera membuat surat dakwaan berdasarkan BAP penyidik.
.
 Pada tanggal 31 Agustus 2015 dilakukan pemeriksaan dipersidangan. Jenis acara pemeriksaan ada 3 macam, yaitu:
a.    Acara pemeriksaan biasa, yaitu acara yang digunanakan untuk memeriksa semua tindak pidana yang tergolong kejahatan.
b.    Acara pemeriksaan singkat/sumir, yaitu acara yang digunakan untuk memeriksa tindak pidana kejahatan yang pembuktiaannya mudah dan tindak pidana pelanggaran, kecuali untuk perkara pelanggaran yang dimaksud alam pasal 205 KUHAP.
c.    Acara pemeriksaan Cepat/Roll, yaitu acara digunakan untuk memeriksa tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas, yaitu tindak pidana yang ancamanya pidana penjara/kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 7.500,00.
Dan dalam kasus ini termasuk dalam jenis acara pemeriksaan biasa, karena kasus ini tergolong kasus kejahatan.
Joy (16) divonis pidana penjara 7 tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya karena terdakwa masih dibawah umur. Jaksa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Setelah ada putusan dari hakim maka Joy diebut dengan terpiana, terpidana yaitu  seorang terdakwa yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap.


Akan tetapi jika ada ketidak puasan atas putusan hakim, terdakwa/kuasa hukum boleh melakukan upaya hukum banding. Banding yaitu upaya hukum terhadap putusan pemidanaan.
Banding dapat diajukan oelh terdakwa/penasihat hukum/oleh JPU, karena alasan tidak puas dengan putusan hakim PN. Tidak ada pengaturan yang jelas mengenai alasan pengajuan banding.

0 comments:

Post a Comment