KOPERASI
A. Dasar Hukum
Landasan yuridis keberadaan koperasi sebagai badan usaha dapat dilihat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”.
Kemudian penjabaran lebih lanjut mengenai asas tsb dituangkan dalam UU No 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992, yaitu UUK (Undang-undang Koperasi). Kemudian pada tanggal 29 Oktober 2012 dirubah dengan UU No. 17 tahun 2012.
B. Makna Usaha Koperasi
Dibandingkan dengan badan usaha lain koperasi mempunyai karakteristik tersendiri. Hal ini tampak dari asas yang melandasi koperasi sebagai badan usaha, yakni asas kekeluargaan.
Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a. Kekeluargaan → mengutamakan kemakmuran Anggota
b. menolong diri sendiri → sepakat secara bersama-sama menggunakan jasa Koperasi dan mempromosikan Koperasi sehingga menjadi kuat, sehat, mandiri, dan besar.
c. bertanggung jawab → segala kegiatan usaha Koperasi harus dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas
d. Demokrasi → setiap Anggota Koperasi memiliki satu suara dan berhak ikut dalam pengambilan keputusan yang berlangsung dalam Rapat Anggota, tidak tergantung kepada besar kecilnya modal yang diberikan.
e. Persamaan → setiap Anggota Koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama
f. Berkeadilan → siapapun bisa menjadi anggota koperasi
g. kemandirian → dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh suatu kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri
Selain itu ada beberapa prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh aanggota koperasi. Hal ini ditegaskan dalam pasal 6 :
Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a. keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
Koperasi merupakan organisasi swadaya dengan keanggotaan secara sukarela, sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna tidak ada paksaan, dan seorang anggota bisa mengundurkan diri dari keanggotaan sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Sedangkan terbuka, artinya terbuka bagi semua orang yang mampu dan membutuhkan/memanfaatkan layanannya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi atas dasar gender, sosial, ras, politik, atau agama.
b. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
Koperasi merupakan organisasi demokratis yang diawasi dan dikendalikan oleh Anggotanya. Anggota berpartisipasi aktif dalam menentukan kebijakan dan membuat keputusan. Anggota yang ditunjuk sebagai wakil Koperasi dipilih dan bertanggung jawab kepada Anggota dalam rapat Anggota. Setiap Anggota memiliki hak suara yang sama, satu Anggota satu suara.
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
Selain sebagai pemilik Koperasi, Anggota Koperasi sekaligus pengguna jasa atau pasar bagi koperasinya. Partisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi merupakan sumber kekuatan utama bagi kemajuan Koperasi.
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
Koperasi merupakan organisasi otonom dan swadaya yang diawasi dan dikendalikan oleh Anggota. Jika Koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk Pemerintah atau menambah modal dari sumber lain, mereka melakukan hal itu atas dasar syarat yang menjamin tetap terselenggaranya pengawasan dan pengendalian demokratis oleh Anggotanya dan tetap tegaknya otonomi Koperasi.
e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawan dimaksudkan agar mereka dapat memberikan sumbangan secara efektif bagi perkembangan Koperasi. Pemberian informasi pada masyarakat, khususnya generasi muda dan pemuka masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi adalah sangat prinsipil.
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
C. Pendirian Koperasi
Keanggotaan koperasi, yang bisa menjdi anggota koperasi adalah:
1. Perorangan
2. Badan usaha koperasi
Berkaitan dengan hal tsb, maka ada 2 macam bentuk koperasi, yaitu:
1. Koperasi Primer, adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan perorangan dengan syarat sekurang-kurangnya 20 orang
2. Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan badan usaha koperasi dengan syarat sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Mekanisme pendirian Koperasi:
1. Terpenuhinya syarat keanggotaan
2. Pemilihan pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
3. Membuat akta pendirian dan kemudian akta tsb hrs mendapatkan pengesahan dari menteri agar koperasi mempunyai status badan hukum
Yang perlu juga diperhatikan dalam pendirian koperasi adalah “modal”. Modal koperasi dapat dibagi:
1. Modal sendiri, yang dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Dana cadangan
d. hibah
2. Modal pinjaman, yang dapat berasal dari:
a. Anggota
b. Koperasi lainnya/anggotanya
c. Bank atau lembaga keuangan lainnya
d. Sumber lain yang sah
Manfaat usaha koperasi, dibedakan menjadi 2:
1. Di bidang ekonomi
a. Meningkatkan penghasilan anggotanya
b. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
c. Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan
d. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi
2. Di bidang sosial
a. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan ternteram
b. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang tidak dibangun di atas hubungan kebendaan tetapi mengedepankan rasa kekluargaan
c. Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan kekeluargaan
D. Keanggotaan Koperasi
Sifat keanggotaan:
a. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
b. Kenggotaan dicatat dalam buku daftar anggota
Kewajiban anggota:
a. Mematuhi segala ketentuan yang telah disepakati bersama
b. Berpartisipasi dalam kgiatan yang diselenggarakan koperasi
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan kekeluargaan
Hak anggota:
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas
c. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD
d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus baik diminta ataupun tidak diminta
e. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
f. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan koperasi
E. Organ Koperasi
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
F. Jenis Koperasi Yang dikembangkan di Indonesia
a. Koperasi Simpan Pinjam, bergerak dalam bidang simpanan dan pinjaman
b. Koperasi Konsumen, beranggotakan para konsumen dan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumsi
c. Koperasi Produsen, beranggotakan para pengusaha kecil dengan kegiatan pengadaan bahan baku untuk menolong anggotanya
d. Koperasi Pemasaran, menjalankan kegiatan penjualan produk dari koperasi/anggotanya
e. Koperasi jasa, brgerak dibidang usaha jasa lainnya.
USAHA KECIL
Keberadaan usaha kecil sebagai bagian dari pelaku usaha di Indonesia semakin eksis dengan disahkannya UU No. 9 Tahun 1995 pada tanggal 26 Desember 1995.
Pengertian Usaha Kecil:
Merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam UUUK.
Apa kriteria tsb?
Pasal 5 ayat (1) UUUK menyebutkan:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
2. Memiliki hasil penjualan pertahun paling banyak Rp. 1 milyar
3. Milik WNI
4. Berdiri sendiri (bukan merupakan anak perusahaan/cabang perusahaan)
5. Berbentuk badan usaha perorangan, badan usaha tdk berbadan hukum/berbadan hukum termasuk koperasi.
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
Pembinaan dilakukan dengan tujuan agar usaha kecil tetap dapat bertahan dan diharapkan dapat berkembang sehingga masuk menjadi kelompok usaha menengah atau bahkan usaha besar.
Pasal 14 UUUK :
Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil dalam bidang:
1. Produksi dan pengolahan
2. Pemasaran
3. SDM
4. Teknlogi
Dalam bidang Produksi dan pengolahan, yaitu dengan cara:
a. Meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan pengolahan
b. Meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan
c. Memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong dan kemasan
Dalam bidang pemasaran dengan cara:
a. Melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran
b. Meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran
c. Menyediakan sarana serta dkungan promosi dan uji coba pasar
d. Mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi
e. Memasarkan produ usaha kecil
Dalam bidang SDM, yaitu dengan cara:
a. Memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan
b. Meningkatkan kemampuan teknis manajerial
c. Membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan dan konsultasi usaha kecil
d. Menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan usaha kecil
Dalam bidang teknologi, yaitu dengan cara:
a. Meningkatkan kemampuan dibidang teknologi produksi dan pengendalian mutu
b. Meningkatkan kemampuan dibidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru
c. Memberikan insentif kepada usaha kecil yang menerapkan teknologi baru dan melestarikan lingkungan hidup
d. Meningkatkan kerjasama dan ali teknologi
e. Menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan pengembangan dibidang desain dan teknologi bagi usaha kecil
Kemitraan Dalam Usaha Kecil
Kemitraan dilakukan bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan usaha kecil.
Berdasarkan ketentuan pasal 26 UUUK, kemitraan dilakukan dengan syarat:
1. Diupayakan kearah terwujudnya keterkaitan usaha
2. Dengan disertai pembinaan dan pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, SDM dan teknologi
3. Kedua belah pihak mempunyai kedudukan hukum yang sama
4. Usaha besar dan menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha kecil mitra usahanya
Pola Kemitraan:
a. Inti-plasma
b. Sub-kontrak
c. Dagang umum
d. Waralaba
e. Keagenan
f. Bentuk-bentuk lain
PEDAGANG PERANTARA (MAKELAR)
Tugas Utama pedagang perantara adalah menghubungkan produsen dan konsumen.
Keberadaan pedagang perantara sangatlah penting sebab salah satu kegiatan penting dalam setiap perusahaan adalah “marketing”
Pengertian:
Keperantaraan adalah perjanjian antara seorang perantara dan prinsipal, dimana perantara mengikatkan diri kepada prinsipal untuk melakukan suatu perbuatan hukum demi kepentingan prinsipal. Atau bisa diartikan bahwa dalam hal ini prinsipal memberi kewenangan kepada perantara untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga untuk kepentingan prinsipal.
Sementara itu yang dimaksud dengan prinsipal adalah orang yang memberikan tugas/kuasa kepada perantara untuk melakukan suatu perbuatan hukum dengan pihak ke-3 demi kepentingannya.
Penggologan Pedagang Perantara
Secara umum dibagi dua, yaitu :
1. Didalam perusahaan berdasarkan hubungan kerja. Jadi yang menjadi pedagang perantara disini adalah karyawan dalam perusahaan itu sendiri yang menjalankan tugasnya terkait dengan perjanjian kerja antara majikan/pengusaha dan pekerja.
2. Berdiri sendiri/diluar perusahaan, artinya bahwa pedagang perantara disini tidak terkait dengan pemberi kerja/tidak ada hubungan kerja.
Pedagang perantara berdasarkan hubungan kerja:
a. Pekerja keliling/pedagang keliling/sales, adalah pembantu pengusaha diluar kantor untuk memperluas transaksi bisnis
b. Pengurus filial, adalah pihak yang mewakili pengusaha untuk semua hal tetapi terbatas untuk satu cabang atau wilayah tertentu.
c. Pemegang prokurasi, adalah pemegang kuasa dari perusahaan dab bertindak sebagai wakil dari pimpinan perusahaan
d. Pimpinan perusahaan, adalah pemegang kuasa pertama dari perusahaan
Pedagang perantara yang berdiri sendiri:
a. Agen perdagangan, tugasnya sama dengan pedagang keliling yaitu utnuk memperluas transaksi bisnis, hanya saja tidak berdasarkan hubungan kerja tetapi berdasarkan perjanjian keagenan. Jadi agen ini bisa berbentuk badan usaha sendiri
b. Makelar, dalam KUHD pasal 62 disebutkan bahwa makelar adalah seorng pedagang perantara yang diangkat oleh pemeritah, dan sebelum menjalankan tugasnya dia harus disumpah oleh Ketua PN diwilayah hukum dimana seorang mekelar menjalankan profesinya serta mendapat upah/provisi. Hal ini berarti bahwa makelar harus mempunyai keahlian khusus, ia harus mengetahui norma-norma bagaimana menjalankan perusahaan dan membuat catatan pembukuan.
Hanya saja secara umum masyarakat awam telah mempersepsikan bahwa makelar adalah sebagai perantara dalam berbagai bidang usaha.
c. Komisioner, tugas seorang komisioner tidak jauh berbeda dengan seorang makelar, dia juga mendapat upah/provisi akan tetapi untuk menjadi seorang komisioner tidak ada pengangkatan resmi dari pemerintah.
d. Perantara pedagang efek, mempunyai tugas yang sama dengan perantara-perantara sebelmnya hanya saja obyek yang diperdagangkan adalah barang yang tidak kasat mata akan tetapi mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi, yaitu transaksi yang dilakukan di bursa efek. Penjual dan pembeli dalam bursa efek tidak bertemu secara langsung tetapi lewat perantara jual beli efek.
Yang dapat menjadi perantara pedagang efek adalah perorangan yang telah mendapat ijin dari Badan Pengawas Pasar Modal.
Terjadinya Hubungan Keperantaraan
1. Dengan pemberian kewenangan bak secara lisan/tertulis
2. Dengan pengesahan. Hal ini terjadi manakala seorang mengaku bertndak selaku perantara (tanpa kewenangan) dan melakukan perbuatan hukum dengan pihak ke-3, maka secara huku sebenarnya prinsipal tidak ada kewajiban hukum untuk terikat, namun ia dapat terikat/bertanggung jawab apabila perbuatan huku perantara tsb mendapat pengesahan (ratification) dari prinsipal.
Hubungan Prinsipal dan Perantara
Kewajiban Prinsipal adalah memberikan upah/komisi, baik berdasarkan kebiasaan atau berdasarkan perjanjian.
Apabila tidak ada upah/komisi bagi perantara, maka harus dinyatakan secara tegas dalam perjanjian.
Kewajiban Perantara
1. menyimpan keterangan yang menurut prinsipal atau menurut kepatutan harus dirahasiakan terhadap pihak ketiga
2. dilarang menerima keuntungan rahasia, menerima suap, atau sejenisnya yang berasal dari perikatan yang dibuatnya untuk kepentingan prinsipal
3. harus profesional artinya dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan pertentangan antara kepentingan sendiri dan kewajibannya sebagai perantara
4. tdk boleh melimpahkan tugasnya kepada pihal lain lagi
Hubungan Prinsipal dengan Pihak Ketiga
Perantara bertindak atas nama prinsipal, segingga dalam perikatan yang terjadi, perantara tidak bisa disebut sebagai para pihak dalam perjanjian. Sehingga dlam hal ini prinsipal bisa menggugat pihak ketiga dan sebaliknya pihak ketiga bisa menggugat prinsipal.
Masing-masing pihak yaitu prinsipal dan pihak ketiga wjib memenuhi perikatan yang telah dibuat oleh perantara berdasarkan kewenangan yang telah diberikan kepdanya.
Berakhirnya Hubungan Keperantaraan
Berakhirnya hubungan perikatan antara prinsipal dengan perantara dapat terjadi karena:
1. Berakhirnya jangka waktu
2. Terlaksananya tugas atau tujuan yang diperjanjikan
3. Kehendak berasama para pihak
4. Kehendak salah satu pihak
5. Ketntuan Undang-undang
KONTRAK DAGANG
A. Pengertian Kontrak
Dalam praktek dunia bisnis, bermacam-macam istilah kontrak dagang bisa kita jumpai, seperti perjanjian, kontrak, persetujuan, contract, agreement.
Apa sebenarnya makna dari perjanjian atau kontrak itu?
@ Pasal 1313 KUHPdt:
Persetujuan atau perjanjian ialah suatu perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih
@ Pasal 1234 KUHPdt:
Perikatan adalah memberi sesuatu, berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu
Konsekuensi Hukum
- Bila terjadi wanprestasi, maka wajib memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga
Pasal 1320 KUHPdt → Syarat sah perjanjian
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan membuat suatu perjanjian
3. Hal tertentu
4. Sebab yang halal
5. Asas Kebebasan Berkontrak
Apa makna dari asas kebebasan berkontrak?
Yaitu bahwa para pihak dalam membuat kontrak/perjanjian bebas menentukan syarat-syarat atau klausul yang dikehendaki asal tidak bertentangan dengan UU, kebiasaan dan kepatutan.
Asas kebebasan berkontrak dapat dijumpai dalam pasal 1338 KUHPdt:
1. Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
2. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
3. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik
Oleh karena itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi para pihak yang hendak menandatangani kontrak, antara lain:
1. Cermatilah seluruh isi kontrak, sebab kalau sudah ditandatangani berarti menyetujui seluruh isi kontrak dan harus dipatuhi karena membawa konsekuensi hukum (Pacta Sunt Servanda)
2. Perjanjian yang telah ditandatangani tidak dapat ditarik kembali ataupun dibatalkan secara sepihak akan tetapi harus atas persetujuan kedua belah pihak
3. Harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam UU tidak dijabarkan apa makna itikad baik, oleh karena menurut para ahli hukum ditafsirkan sebagai persetujuan berdasarkan kepatutan dan keadilan, atau yang menurut sifatnya bahwa persetujuan diharuskan dengan kepatutan, kebiasaan atau oleh UU
6. Kontrak Standar
Secara teoritis, membuat kontrak tidak terlalu sulit karena menganut asas kebebasan berkontrak. Jadi bebas menentukan apa yang dikehendaki asal ada kesepakatan dan tidak melanggar UU.
Timbul pertanyaan yaitu : Bagaimana apabila posisi para pihak yang membuat kontrak tidak seimbang? Apakah masih berlaku asas kebebasan berkontrak?
Pada beberapa kontrak bisnis, dalam praktek sering dijumpai bahwa kontrak tsb sudah distandarisasi oleh pihak yang mempunyai posisi yang lebih kuat secara ekonomis dan pada umumnya sangat menguntungkan pihak pembuat kontrak. Dalam kondisi seperti ini kita hanya mempunyai 2 pilihan yaitu take it or leave it. Jadi kita diberi kebebasan utk tanda tangan atau tidak.
Contoh kontrak standar misalnya : Polis Asuransi, Perjanjian Kredit Bank.
Pada kontrak spt ini kalau dicermati tulisan yang tertera kecil-kecil dan makna yang tercantum dalam kotrak sulit dimengerti oleh orang awam, apalagi membaca secara cepat. Oleh karena itu tidak jarang merugikan konsumen.
7. Jual Beli Dagang
Perlu dipahami terlebih dahulu apa itu jual beli.
Pasal 1457 KUHPdt menyebutkan:
Jual beli adalah persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan
Selanjutnya pasal 1458 KUHPdt menyebutkan:
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelah orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya meskipn kebendaan itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.
Pada dasarnya jual beli sama dengan jual beli dagang. Akan tetapi kalau jual beli adalah bentuk yang lebih sederhana dimana penjual dan pembeli saling bertemu karena masih dalam satu tempat dan obyek yang diperdagangkan belum begitu besar sehingga para pihak masih dapat memeriksa satu persatu terhadap barang yang menjadi obyek jual beli.
Sementara itu kalau jual beli dagang obyek jual beli dalam jumlah yang besar dan penyerahannya dikemudian hari. Sementara itu para pihak belum saling kenal karena berbeda tempat, bahkan melintasi antar negara. Jadi ada 2 kemungkinan, yaitu:
Pertama barang sudah ada akan tetapi tidak bisa diserahkan sekarang karena ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi
Kedua barang yang diperdagangkan belum ada, jadi yang diperdagangkan hanya berupa dokumen
Salah satu perbedaan yang juga mencolok antara jual beli biasa dan jual beli dagang adalah pada jual beli dagang pada umumnya dibuat secara tertulis dan dalam prakteknya sudah distandarisasi. Kontrak standar biasanya dibuat oleh salah satu pihak saja. Berbeda dengan kontrak non standar, disini kedua belah pihak bisa saling menentukan persyaratan yang diinginkan sehingga kedudukan para pihak seimbang.
Mengapa jual beli dagang sering dibuat dalam bentuk standar?
Dari sudut pelaku bisnis, hal ini jelas bertujuan untuk penghematan waktu sebab Time Is Money. Untuk itu para pelaku bisnis terutama dinegara-negara maju, sebelum menandatangani kontrak mereka biasanya berkonsultasi dulu dengan penasehat hukum dengan harapan resiko hukum yang mungkin terjadi dapat diminimalisasi sedikit mungkin. Bahkan ada kemungkinan untuk negosiasi bisnis yang skalanya cukup besar dibentuk tim yang terdiri dari berbagai keahlian seperti ahli keuangan, administrasi bisnis dan ahli hukum.