This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tuesday, April 5, 2016

HUKUM PERDAGANGAN: KOPERASI

KOPERASI

A.    Dasar Hukum

Landasan yuridis keberadaan koperasi sebagai badan usaha dapat dilihat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 :
    “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”.
Kemudian penjabaran lebih lanjut mengenai asas tsb dituangkan dalam UU No 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992, yaitu UUK (Undang-undang Koperasi).  Kemudian pada tanggal  29 Oktober 2012 dirubah dengan UU No. 17 tahun 2012.

B.    Makna Usaha Koperasi
Dibandingkan dengan badan usaha lain koperasi mempunyai karakteristik tersendiri. Hal ini tampak dari asas yang melandasi koperasi sebagai badan usaha, yakni asas kekeluargaan.
Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a.    Kekeluargaan → mengutamakan kemakmuran Anggota
b. menolong diri sendiri → sepakat secara bersama-sama menggunakan jasa Koperasi dan mempromosikan Koperasi sehingga menjadi kuat, sehat, mandiri, dan besar.
c. bertanggung jawab → segala kegiatan usaha Koperasi harus dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas
d.    Demokrasi → setiap Anggota Koperasi memiliki satu suara dan berhak ikut dalam pengambilan keputusan yang berlangsung dalam Rapat Anggota, tidak tergantung kepada besar kecilnya modal yang diberikan.
e.    Persamaan → setiap Anggota Koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama
f.    Berkeadilan → siapapun bisa menjadi anggota koperasi
g. kemandirian → dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh suatu kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri

Selain itu ada beberapa prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh aanggota koperasi. Hal ini ditegaskan dalam pasal 6 :
Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a.    keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
Koperasi merupakan organisasi swadaya dengan keanggotaan secara sukarela, sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna tidak ada paksaan, dan seorang anggota bisa mengundurkan diri dari keanggotaan sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Sedangkan terbuka, artinya terbuka bagi semua orang yang mampu dan membutuhkan/memanfaatkan layanannya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi atas dasar gender, sosial, ras, politik, atau agama.
b.    pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
Koperasi merupakan organisasi demokratis yang diawasi dan dikendalikan oleh Anggotanya. Anggota berpartisipasi aktif dalam menentukan kebijakan dan membuat keputusan. Anggota yang ditunjuk sebagai wakil Koperasi dipilih dan bertanggung jawab kepada Anggota dalam rapat Anggota. Setiap Anggota memiliki hak suara yang sama, satu Anggota satu suara.
c.    Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
Selain sebagai pemilik Koperasi, Anggota Koperasi sekaligus pengguna jasa atau pasar bagi koperasinya. Partisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi merupakan sumber kekuatan utama bagi kemajuan Koperasi.
d.    Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
Koperasi merupakan organisasi otonom dan swadaya yang diawasi dan dikendalikan oleh Anggota. Jika Koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk Pemerintah atau menambah modal dari sumber lain, mereka melakukan hal itu atas dasar syarat yang menjamin tetap terselenggaranya pengawasan dan pengendalian demokratis oleh Anggotanya dan tetap tegaknya otonomi Koperasi.
e.    Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawan dimaksudkan agar mereka dapat memberikan sumbangan secara efektif bagi perkembangan Koperasi. Pemberian informasi pada masyarakat, khususnya generasi muda dan pemuka masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi adalah sangat prinsipil.
f.    Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
g.    Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

C.    Pendirian Koperasi
Keanggotaan koperasi, yang bisa menjdi anggota koperasi adalah:
1.    Perorangan
2.    Badan usaha koperasi
Berkaitan dengan hal tsb, maka ada 2 macam bentuk koperasi, yaitu:
1.    Koperasi Primer, adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan perorangan dengan syarat sekurang-kurangnya 20 orang
2.    Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan badan usaha koperasi dengan syarat sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Mekanisme pendirian Koperasi:
1.    Terpenuhinya syarat keanggotaan
2.    Pemilihan pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
3.    Membuat akta pendirian dan kemudian akta tsb hrs mendapatkan pengesahan dari menteri agar koperasi mempunyai status badan hukum
Yang perlu juga diperhatikan dalam pendirian koperasi adalah “modal”. Modal koperasi dapat dibagi:
1.    Modal sendiri, yang dapat berasal dari:
a.    Simpanan pokok
b.    Simpanan wajib
c.    Dana cadangan
d.    hibah
2.    Modal pinjaman, yang dapat berasal dari:
a.    Anggota
b.    Koperasi lainnya/anggotanya
c.    Bank atau lembaga keuangan lainnya
d.    Sumber lain yang sah
Manfaat usaha koperasi, dibedakan menjadi 2:
1.    Di bidang ekonomi
a.    Meningkatkan penghasilan anggotanya
b.    Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
c.    Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan
d.    Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi
2.    Di bidang sosial
a.    Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan ternteram
b.    Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang tidak dibangun di atas hubungan kebendaan tetapi mengedepankan rasa kekluargaan
c.    Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan kekeluargaan

D.    Keanggotaan Koperasi
Sifat keanggotaan:
a.    Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
b.    Kenggotaan dicatat dalam buku daftar anggota
Kewajiban anggota:
a.    Mematuhi segala ketentuan yang telah disepakati bersama
b.    Berpartisipasi dalam kgiatan yang diselenggarakan koperasi
c.    Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan kekeluargaan
Hak anggota:
a.    Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
b.    Memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas
c.    Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD
d.    Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus baik diminta ataupun tidak diminta
e.    Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
f.    Mendapatkan informasi mengenai perkembangan koperasi

E.    Organ Koperasi
a.    Rapat Anggota
b.    Pengurus
c.    Pengawas
F.    Jenis Koperasi Yang dikembangkan di Indonesia
a.    Koperasi Simpan Pinjam, bergerak dalam bidang simpanan dan pinjaman
b.    Koperasi Konsumen, beranggotakan para konsumen dan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumsi
c.    Koperasi Produsen, beranggotakan para pengusaha kecil dengan kegiatan pengadaan bahan baku untuk menolong anggotanya
d.    Koperasi Pemasaran, menjalankan kegiatan penjualan produk dari koperasi/anggotanya
e.    Koperasi jasa, brgerak dibidang usaha jasa lainnya.

USAHA KECIL

Keberadaan usaha kecil sebagai bagian dari pelaku usaha di Indonesia semakin eksis dengan disahkannya UU No. 9 Tahun 1995 pada tanggal 26 Desember 1995.
Pengertian Usaha Kecil:
Merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam UUUK.
Apa kriteria tsb?
Pasal 5 ayat (1) UUUK menyebutkan:
1.    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
2.    Memiliki hasil penjualan pertahun paling banyak Rp. 1 milyar
3.    Milik WNI
4.    Berdiri sendiri (bukan merupakan anak perusahaan/cabang perusahaan)
5.    Berbentuk badan usaha perorangan, badan usaha tdk berbadan hukum/berbadan hukum termasuk koperasi.

Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
Pembinaan dilakukan dengan tujuan agar usaha kecil tetap dapat bertahan dan diharapkan dapat berkembang sehingga masuk menjadi kelompok usaha menengah atau bahkan usaha besar.
Pasal 14 UUUK :
Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil dalam bidang:
1.    Produksi dan pengolahan
2.    Pemasaran
3.    SDM
4.    Teknlogi
Dalam bidang Produksi dan pengolahan, yaitu dengan cara:
a.    Meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan pengolahan
b.    Meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan
c.    Memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong dan kemasan
Dalam bidang pemasaran dengan cara:
a.    Melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran
b.    Meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran
c.    Menyediakan sarana serta dkungan promosi dan uji coba pasar
d.    Mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi
e.    Memasarkan produ usaha kecil
Dalam bidang SDM, yaitu dengan cara:
a.    Memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan
b.    Meningkatkan kemampuan teknis manajerial
c.    Membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan dan konsultasi usaha kecil
d.    Menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan usaha kecil
Dalam bidang teknologi, yaitu dengan cara:
a.    Meningkatkan kemampuan dibidang teknologi produksi dan pengendalian mutu
b.    Meningkatkan kemampuan dibidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru
c.    Memberikan insentif kepada usaha kecil yang menerapkan teknologi baru dan melestarikan lingkungan hidup
d.    Meningkatkan kerjasama dan ali teknologi
e.    Menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan pengembangan dibidang desain dan teknologi bagi usaha kecil

Kemitraan Dalam Usaha Kecil
Kemitraan dilakukan bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan usaha kecil.
Berdasarkan ketentuan pasal 26 UUUK, kemitraan dilakukan dengan syarat:
1.    Diupayakan kearah terwujudnya keterkaitan usaha
2.    Dengan disertai pembinaan dan pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, SDM dan teknologi
3.    Kedua belah pihak mempunyai kedudukan hukum yang sama
4.    Usaha besar dan menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha kecil mitra usahanya
Pola Kemitraan:
a.    Inti-plasma
b.    Sub-kontrak
c.    Dagang umum
d.    Waralaba
e.    Keagenan
f.    Bentuk-bentuk lain

PEDAGANG PERANTARA (MAKELAR)
Tugas Utama pedagang perantara adalah menghubungkan produsen dan konsumen.
Keberadaan pedagang perantara sangatlah penting sebab salah satu kegiatan penting dalam setiap perusahaan adalah “marketing”
Pengertian:
Keperantaraan adalah perjanjian antara seorang perantara dan prinsipal, dimana perantara mengikatkan diri kepada prinsipal untuk melakukan suatu perbuatan hukum demi kepentingan prinsipal. Atau bisa diartikan bahwa dalam hal ini prinsipal memberi kewenangan kepada perantara untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga untuk kepentingan prinsipal.
Sementara itu yang dimaksud dengan prinsipal adalah orang yang memberikan tugas/kuasa kepada perantara untuk melakukan suatu perbuatan hukum dengan pihak ke-3 demi kepentingannya.

Penggologan Pedagang Perantara
Secara umum dibagi dua, yaitu :
1.    Didalam perusahaan berdasarkan hubungan kerja. Jadi yang menjadi pedagang perantara disini adalah karyawan dalam perusahaan itu sendiri yang menjalankan tugasnya terkait dengan perjanjian kerja antara majikan/pengusaha dan pekerja.
2.    Berdiri sendiri/diluar perusahaan, artinya bahwa pedagang perantara disini tidak terkait dengan pemberi kerja/tidak ada  hubungan kerja.
Pedagang perantara berdasarkan hubungan kerja:
a.    Pekerja keliling/pedagang keliling/sales, adalah pembantu pengusaha diluar kantor untuk memperluas transaksi bisnis
b.    Pengurus filial, adalah pihak yang mewakili pengusaha untuk semua hal tetapi terbatas untuk satu cabang atau wilayah tertentu.
c.    Pemegang prokurasi, adalah pemegang kuasa dari perusahaan dab bertindak sebagai wakil dari pimpinan perusahaan
d.    Pimpinan perusahaan, adalah pemegang kuasa pertama dari perusahaan

Pedagang perantara yang berdiri sendiri:
a.    Agen perdagangan, tugasnya sama dengan pedagang keliling yaitu utnuk memperluas transaksi bisnis, hanya saja tidak berdasarkan hubungan kerja tetapi berdasarkan perjanjian keagenan. Jadi agen ini bisa berbentuk badan usaha sendiri
b.    Makelar, dalam KUHD pasal 62 disebutkan bahwa makelar adalah seorng pedagang perantara yang diangkat oleh pemeritah, dan sebelum menjalankan tugasnya dia harus disumpah oleh Ketua PN diwilayah hukum dimana seorang mekelar menjalankan profesinya serta mendapat upah/provisi. Hal ini berarti bahwa makelar harus mempunyai keahlian khusus, ia harus mengetahui norma-norma bagaimana menjalankan perusahaan dan membuat catatan pembukuan.
Hanya saja secara umum masyarakat awam telah mempersepsikan bahwa makelar adalah sebagai perantara dalam berbagai bidang usaha.
c.    Komisioner, tugas seorang komisioner tidak jauh berbeda dengan seorang makelar, dia juga mendapat upah/provisi akan tetapi untuk menjadi seorang komisioner tidak ada pengangkatan resmi dari pemerintah.
d.    Perantara pedagang efek, mempunyai tugas yang sama dengan perantara-perantara sebelmnya hanya saja obyek yang diperdagangkan adalah barang yang tidak kasat mata akan tetapi mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi, yaitu transaksi yang dilakukan di bursa efek. Penjual dan pembeli dalam bursa efek tidak bertemu secara langsung tetapi lewat perantara jual beli efek.
Yang dapat menjadi perantara pedagang efek adalah perorangan yang telah mendapat ijin dari Badan Pengawas Pasar Modal.
Terjadinya Hubungan Keperantaraan
1.    Dengan pemberian kewenangan bak secara lisan/tertulis
2.    Dengan pengesahan. Hal ini terjadi manakala seorang mengaku bertndak selaku perantara (tanpa kewenangan) dan melakukan perbuatan hukum dengan pihak ke-3, maka secara huku sebenarnya prinsipal tidak ada kewajiban hukum untuk terikat, namun ia dapat terikat/bertanggung jawab apabila perbuatan huku perantara tsb mendapat pengesahan (ratification) dari prinsipal.
Hubungan Prinsipal dan Perantara
Kewajiban Prinsipal adalah memberikan upah/komisi, baik berdasarkan kebiasaan atau berdasarkan perjanjian.
Apabila tidak ada upah/komisi bagi perantara, maka harus dinyatakan secara tegas dalam perjanjian.
Kewajiban Perantara
1.    menyimpan keterangan yang menurut prinsipal atau menurut kepatutan harus dirahasiakan terhadap pihak ketiga
2.    dilarang menerima keuntungan rahasia, menerima suap, atau sejenisnya yang berasal dari perikatan yang dibuatnya untuk kepentingan prinsipal
3.    harus profesional artinya dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan pertentangan antara kepentingan sendiri dan kewajibannya sebagai perantara
4.    tdk boleh melimpahkan tugasnya kepada pihal lain lagi
Hubungan Prinsipal dengan Pihak Ketiga
Perantara bertindak atas nama prinsipal, segingga dalam perikatan yang terjadi, perantara tidak bisa disebut sebagai para pihak dalam perjanjian. Sehingga dlam hal ini prinsipal bisa menggugat pihak ketiga dan sebaliknya pihak ketiga bisa menggugat prinsipal.
Masing-masing pihak yaitu prinsipal dan pihak ketiga wjib memenuhi perikatan yang telah dibuat oleh perantara berdasarkan kewenangan yang telah diberikan kepdanya.
Berakhirnya Hubungan Keperantaraan
Berakhirnya hubungan perikatan antara prinsipal dengan perantara dapat terjadi karena:
1.    Berakhirnya jangka waktu
2.    Terlaksananya tugas atau tujuan yang diperjanjikan
3.    Kehendak berasama para pihak
4.    Kehendak salah satu pihak
5.    Ketntuan Undang-undang

KONTRAK DAGANG
A.    Pengertian Kontrak
Dalam praktek dunia bisnis, bermacam-macam istilah kontrak dagang bisa kita jumpai, seperti perjanjian, kontrak, persetujuan, contract, agreement.
Apa sebenarnya makna dari perjanjian atau kontrak itu?
@ Pasal 1313 KUHPdt:
Persetujuan atau perjanjian ialah suatu perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih
@ Pasal 1234 KUHPdt:
Perikatan adalah memberi sesuatu, berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu
Konsekuensi Hukum
-    Bila terjadi wanprestasi, maka wajib memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga
Pasal 1320 KUHPdt → Syarat sah perjanjian
1.    Kesepakatan para pihak
2.    Kecakapan membuat suatu perjanjian
3.    Hal tertentu
4.    Sebab yang halal

5.    Asas Kebebasan Berkontrak
Apa makna dari asas kebebasan berkontrak?
Yaitu bahwa para pihak dalam membuat kontrak/perjanjian bebas menentukan syarat-syarat atau klausul yang dikehendaki asal tidak bertentangan dengan UU, kebiasaan dan kepatutan.
Asas kebebasan berkontrak dapat dijumpai dalam pasal 1338 KUHPdt:
1.    Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
2.    Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
3.    Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik
Oleh karena itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi para pihak yang hendak menandatangani kontrak, antara lain:
1.    Cermatilah seluruh isi kontrak, sebab kalau sudah ditandatangani berarti menyetujui seluruh isi kontrak dan harus dipatuhi karena membawa konsekuensi hukum (Pacta Sunt Servanda)
2.    Perjanjian yang telah ditandatangani tidak dapat ditarik kembali ataupun dibatalkan secara sepihak akan tetapi harus atas persetujuan kedua belah pihak
3.    Harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam UU tidak dijabarkan apa makna itikad baik, oleh karena menurut para ahli hukum ditafsirkan sebagai persetujuan berdasarkan kepatutan dan keadilan, atau yang menurut sifatnya bahwa persetujuan diharuskan dengan kepatutan, kebiasaan atau oleh UU

6.    Kontrak Standar
Secara teoritis, membuat kontrak tidak terlalu sulit karena menganut asas kebebasan berkontrak. Jadi bebas menentukan apa yang dikehendaki asal ada kesepakatan dan tidak melanggar UU.
Timbul pertanyaan yaitu : Bagaimana apabila posisi para pihak yang membuat kontrak tidak seimbang? Apakah masih berlaku asas kebebasan berkontrak?
Pada beberapa kontrak bisnis, dalam praktek sering dijumpai bahwa kontrak tsb sudah distandarisasi oleh pihak yang mempunyai posisi yang lebih kuat secara ekonomis dan pada umumnya sangat menguntungkan pihak pembuat kontrak. Dalam kondisi seperti ini kita hanya mempunyai 2 pilihan yaitu take it or leave it. Jadi kita diberi kebebasan utk tanda tangan atau tidak.
Contoh kontrak standar misalnya : Polis Asuransi, Perjanjian Kredit Bank.
Pada kontrak spt ini kalau dicermati tulisan yang tertera kecil-kecil dan makna yang tercantum dalam kotrak sulit dimengerti oleh orang awam, apalagi membaca secara cepat. Oleh karena itu tidak jarang merugikan konsumen.

7.    Jual Beli Dagang
Perlu dipahami terlebih dahulu apa itu jual beli.
Pasal 1457 KUHPdt menyebutkan:
Jual beli adalah persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan
Selanjutnya pasal 1458 KUHPdt menyebutkan:
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelah orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya meskipn kebendaan itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.
Pada dasarnya jual beli sama dengan jual beli dagang. Akan tetapi kalau jual beli adalah bentuk yang lebih sederhana dimana penjual dan pembeli saling bertemu karena masih dalam satu tempat dan obyek yang diperdagangkan belum begitu besar sehingga para pihak masih dapat memeriksa satu persatu terhadap barang yang menjadi obyek jual beli.
Sementara itu kalau jual beli dagang obyek jual beli dalam jumlah yang besar dan penyerahannya dikemudian hari. Sementara itu para pihak belum saling kenal karena berbeda tempat, bahkan melintasi antar negara. Jadi ada 2 kemungkinan, yaitu:
Pertama barang sudah ada akan tetapi tidak bisa diserahkan sekarang karena ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi
Kedua barang yang diperdagangkan belum ada, jadi yang diperdagangkan hanya berupa dokumen
Salah satu perbedaan yang juga mencolok antara jual beli biasa dan jual beli dagang adalah pada jual beli dagang pada umumnya dibuat secara tertulis dan dalam prakteknya sudah distandarisasi. Kontrak standar biasanya dibuat oleh salah satu pihak saja. Berbeda dengan kontrak non standar, disini kedua belah pihak bisa saling menentukan persyaratan yang diinginkan sehingga kedudukan para pihak seimbang.
Mengapa jual beli dagang sering dibuat dalam bentuk standar?
Dari sudut pelaku bisnis, hal ini jelas bertujuan untuk penghematan waktu sebab Time Is Money. Untuk itu para pelaku bisnis terutama dinegara-negara maju, sebelum menandatangani kontrak mereka biasanya berkonsultasi dulu dengan penasehat hukum dengan harapan resiko hukum yang mungkin terjadi dapat diminimalisasi sedikit mungkin. Bahkan ada kemungkinan untuk negosiasi bisnis yang skalanya cukup besar dibentuk tim yang terdiri dari berbagai keahlian seperti ahli keuangan, administrasi bisnis dan ahli hukum.

BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

A.    Sejarah dan Dasar Hukum  BUMN
1.    Sejarah
Keterlibatan negara dalam kegiatan ekonomi bukanlah suatu hal yang baru. Hal ini dapat kita lihat dari sejarah bahwa kita pernah mengenal lahirnya VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie). VOC merupakan lembaga bentukan pemerintah belanda untuk mengatasi kegagalan dari sejumlah perusahaan Belanda yang bersaing keras dan akhirnya hancur berantakan. Adanya campur tangan Belnda dalam VOC merupakan bukti keterlibatan negara dalam bidang perekonomian.
Kemudian pada masa sebelum perang dunia ke II telah dikenal pula adanya perusahaan negara yang diatur dalam Stb. 1925 nomor 106 jo 448 ICW (Indische Comptabiliteitswet) dan Stb. 1927 Nomor 419 IBW (Indische Bedrijvenwet);
2.    Dasar Hukum
Pada tahun 1960, pemerintah menerbitkan UU No. 19 perpu tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Tahun inilah dikatakan sebagai era perusahaan negara
di Indonesia karena peran perusahaan negara diberikan lebih besar dibandingkan dengan perusahaan swasta dalam bidang perkonomian.
Pasal 1 UU tsb menjelaskan:
“Perusahaan Negara adalah semua perusahaan dlam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupkan kekayaan negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain dengan atau berdasarkan UU”

Kemudian pada tahun 1969, lahir UU tentang bentuk-bentuk badan usaha yaitu UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Negara, yang kemudian telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tanggal 19 Juni 2003.

B.    Pengertian BUMN
Pasal 1 butir 1 UU BUMN menyebutkan:
“Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutya disebut BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekyaan negara yang dipisahkan.
→ Bandingan dengan pengertian badan usaha dalam UU No. 19 perpu tahun 1960

Dari rumusan pasal 1 butir 1 UU BUMN, maka secara normatif dikatakan bahwa BUMN sebagai badan usaha, hal ini berarti bahwa segala hal yang terkait dengan badan usaha berlaku juga bagi BUMN

Kemudian pasal 1 butir 10 menjelaskan lebih anjut bahwa kekayaan negara yang dipisahkan disini adalah “....kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal...

C.    Penggolongan BUMN
Pasal 9 UU BUMN menyebutkan bahwa BUMN terdiri dari:
1.    Perusahaan Perseroan (Persero)
Pengertian Persero, dijelaskan dalam pasal 1 butir 2 UU BUMN sebagai berikut:
“Perusahaan pereroan, yang selanjutnya disebut persero adalah BUMN yang bentuknya perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikitnya 51% sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan”

Dari pengertian tsb, maka dapat diketahui bahwa bentuk hukum badan usaha persero adalah PT. Hal ini berarti bahwa ketentuan dalam UU PT berlaku pula untuk persero.
Kemudian untuk dapat disebut sebagai persero, negara memiliki paling sedikit 51% saham

Maksud dan tujuan perseroan, ditegaskan dalam pasal 12:
a.    Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
b.    Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
   


2.    Perusahaan Umum (Perum)
Pengertian perum dijabarkan dalam pasal 1 butir 4 UU BUMN, yaitu:
“Perusahaan umum, yang selanjutnya disebut perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan....”

Yang harus dicermati dalam hal ini bahwa:
a.    Perum berstatus badan hukum
b.    Ada pemisahan harta kekayaan antara harta perusahaan dengan kekayaan negara
c.    Organ dalam perum :
-    Menteri, adalah menteri yang ditunjuk khusus mewakili pemerintah dan memegang kekuasaan tertinggi dan tanggung jawabnya tidak melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan kedalam perum kecuali dalam hal menteri tsb menyalahgunakan wewenangnya
-    Direksi, adalah organ yang bertangung jawab dalam pengurusan perum dan mewakili perum baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemebrhentiannya dilakukan oleh menteri dengan masa jabatan 5 tahun.
-    Dewan pengawas, adalah organ dalam perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada direksi. Pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh menteri  dengan masa jabatan 5 tahun.







HUKUM DAGANG

                                                                              BAB I
                                                                    PENDAHULUAN   

A.    LATAR BELAKANG MUNCULNYA HUKUM DAGANG
Pada masa kaisar Justianus di Romawi, hubungan antar warga diatur dalam “Corpus Juris Civilis”. Namun pada perkembangannya, aturan dalam Corpus Juris Civilis sudah tidak memadai lagi untuk mengatur hubungan dagang baik antar sesama penduduk asli maupun kaum pedagang hal ini karena perpindahan penduduk khususnya kaum pedagang dari satu tempat ke tempat lain sangat cepat sekali.
                                                                                  ↓
                                                     Muncul kota-kota dagang di benua Eropa

Oleh karena itu hubungan antar pedagang diatur berdasarkan kebebasan berkontrak dan putusan pengadilan dagang → hal ini dijadikan hukum kebiasaan oleh para pedagang dan penduduk dalam melakukan transaksi bisnis

Permulaan Abad ke-20 masa Louis XIV
Perancis mulai melakukan kodifikasi dibidang hukum perdata (code civil) maupun hukum dagang (code de commerce).
Hasil kodifikasi Perancis di bidang hukum dagang (code de commerce):
1.    Ordonance de commerce, yaitu ketentuan perdagangan pada umumnya; selesai pada tahun 1673
2.    Ordonance de la marine, yaitu ketentuan perdagangan melalui laut, selesai pada tahun 1681
3.    Kitab Undang-undang Hukum Dagang (code de commerce), dibuat pada tahun 1789
Belanda juga melakukan kodifikasi yang tidak jauh berbeda dengan Perancis karena Belanda mengadaptasi dari ketetuan hukum Perancis.
Hasil Kodifikasi Belanda yait:
1.    Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek/BW)
2.    Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel/WvK)
Bagaimana kemudian Kodifikasi huku Belanda tersebut bisa sampai ke Indonesia?
Pada saat Belanda menjajah Indonesia, maka diberlakukan azas konkordansi, yaitu prinsip bahwa hukum di negara jajahan harus sama dengan hukum negara penjajah (dimana hukum perdata dan hukum dagang di Indonesia harus sama dengan hukum-hukum tersebut di negeri Belanda)

Apa itu kodifikasi??
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio
Kodifikasi adalah pembukuan hukum yang berlaku dalam berbagai kitab.
Di negara Indonesia dikenal kitab KUHPidana, KUHPerdata, KUHD
Martias gelar Radjo Mulano
Kodifikasi adalah usaha untuk mengatur satu bagian lapangan hukum secara lengkap dan sempurna dalam kitab-kitab hukum. Usaha kodifikasi bermaksud untuk membentuk kitab-kitab hukum nasional.

B.    PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Istilah hukum dagang, sering juga dijumpai dengan istilah hukum perniagaan. Apabila ditelusuri secara seksama maka kedua istilah tersebut (hukum dagang dan hukum perniagaan) pada dasarnya mengacu pada norma-norma yang diatur dalam KUHD. Sementara itu dalam KUHD sendiri tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan hukum dagang dan hukum perniagaan.
Oleh karena itu pengertian hukum dagang diserahkan pada pendapat para ahli hukum antara lain:
1.    Achmad Ichsan
Yaitu hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan
2.    R. Soekardono
Yaitu himpunan perturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan, atau dapat dirumuskan pula merupakan serangkaian kaidah yang mengatur dunia usaha atau bisnis dalam lalu lintas perdagangan
3.    Fockema Andreae
Yaitu keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan
4.    HMN. Purwosutjipto
Yaitu hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan
5.    Sri Redjeki Hartono
Yaitu bahwa hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata
6.    J. Van Kan dan J.H. Beekhuis
Yaitu hukum mengenai perniagaan, ialah himpunan kaidah yang mengatur secara memaksa perbuatan-perbuatan orang dalam perniagaan.
Perniagaan secara yuridis berarti membeli dan menjual dan mengadakan perjanjian yang mempermudah dan memperkembangkan jual beli.
7.    M.H. Tirtaamidjaja
Yaitu hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melakukan perniagaan
8.    KRMT. Titodiningrat
Yaitu hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang mempunyai aturan-atran mengenai hubungan berdasarkan atas perusahaan
9.    Ridwan Khairandy
Yaitu bahwa hukum dagang merupakan hukum perdata khusus
Dari semua pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli huum tersebut diatas, maka tampak ada satu benang merah yang bisa dijadikan titik awal untuk meihat apa makna hukum dagang, yaitu:
1.    Pada hakekatnya, hukum dagang adalah sebagai norma yang digunakan dalam menjalankan suatu kegiatan dunia usaha
2.    Dengan kata lain hukum dagang adalah serangkain norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.
Norma terebut dapat bersumber baik pada aturan hukum yang sudah dikodifikasi (KUHPdt/KUHD) maupun diluar kodifikasi
Aturan-aturan yang sudah dikodifikasi tersebut, secra parsial ada pula yang telah diatur dalam UU tersendiri yaitu seperti PT (UU Perseroan Terbatas).

C.    HUBUNGAN ANTARA KUHD DAN KUHPdt
Hubungan antara hukum dagang/KUHD dengan KUHPdt/BW sangat erat sekali. Sebab KUHPdt/BW merupakan aturan/ketentuan yang bersifat umum (genus). Sedangkan KUHD sebagai ketentuan khusus (species). Jadi selama tidak diatur secara khusus dalam KUHD, maka ketentuan-ketentuan dalam Buku ke III KUHPdt berlaku juga → Berlaku azas Lex Spesialis Derogate Lex Generalis.


D.    ISTILAH PERUSAHAAN
Mengenai istilah perusahaan dapat dijumpai dalam KUHD:
a.    Pasal 6
“setiap orang yang menjalankan perusahaan wajib membuat pembukuan”
b.    Pasal 16
“Firma adalah badan usaha yang menjalankan perusahaan....”
c.    Pasal 36
“Tujuan perseroan diambil dari tujuan perusahaan....”

    Meskipun dalam pasal-pasal KUHD menyebutkan tentang istilah perusahaan, akan tetapi mengenai rumusan apa yang dimaksud dengan perusahaan tidak dijumpai dalam KUHD. Sehingga pengertian perusahaan diserahkan pada Jurisprudensi dan pandangan ahli hukum.

Pengertian Perusahaan
1.    Penjelasan Pembentuk UU
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu untuk mencari laba.
2.    Molengraff
Perusahaan adalah keeluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, memperdagangkan barang, menyerahkan barang, mengadakan perjanjian perdagangan.
3.    Polak
Perusahaan mempunyai 2 ciri yaitu megadakan perhitungan laba rugi dan melakukan pembukuan
4.    R. Soekardono
Barulah dapat dikatakan ada perusahaan bila pihak yang berkepntingan bertindak secara tidak terputus-putus dan terang-terangan di dalam kedudukan tertentu untuk mendapatan laba bagi dirinya sendiri.
Dari ke-4 pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan unsur-unsur perusahaan, yaitu melakukan kegiatan secara:
1.    Terus menerus
2.    Terang-terangan
3.    Dalam kualitas tertentu
4.    Mencari untung
5.    Ada perhitungan laba rugi
Jadi berdasarkan unsur-unsur tersebut diatas, maka untuk membedakan apakah seseorang itu menjalankan perusahaan (bedrijf) atau pekerjaan (beroep), yaitu:
1.    Apakah kegiatan yang dilakukan tersebut menghasilkan keuntungan atau hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup
2.    Kegiatan tersebut dilakukan secara teratur, dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau tidak
3.    Membutuhkan tenaga dan modal dalam menjalankannya atau tidak
4.    Kedudukannya bersifat sosial atau bersifat ekonomis yang berpengaruh terhadap perkembangan usaha yang dilakukan
5.    Ada atau tidaknya perhitungan rugi-laba yang merupakan sesuatu yang sangat penting. →Berkaitan dengan hal tersebut maka seorang pengusaha wajib melakukan pembukuan

E.    KEWAJIBAN MEMBUAT PEMBUKUAN

Pengertian mengenai pembukuan juga tidak dijumpai dalam KUHD. Sehingga pengertian pembukuan juga diserahkan pada para pakar dan Jurisprudensi.
Namun dalam perkembangan terakhir, dijumpai pengertian pembukuan dengan diterbitkannya UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU No. 28 tahun 2007). Tepatnya dalam pasal 1 butir 29.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Pada dasarnya pembukuan perusahaan bersifat rahasia artinya tidak semua orang bisa melihatnya, kecuali yang diperbolehkan oleh UU, antara lain :
1.    Untuk peyelesaian dalam soal pembagian warisan
2.    Bagi yang turut berkepentingan dalam usaha bersama
3.    Untuk kepentingan persero
4.    Dalam hal kepailitan untuk keperluan pada kreditur
5.    Kuasa usaha yang langsung berkepentingan
Pihak-pihak yang diperbolehkan melihat pembukuan:
1.    Dalam hal pembukaan (Representation)
Dalam hal ini hanya dberikan kepada par pihak yang bersengketa dimuka pengadilan dan kepada hakim
2.    Dalam hal pemberitaan (Communication)
Orang yang berwenang menuntut pemberitaan, antara lain:
-    Pemilik perusahaan (pengusaha)
-    Pesero
-    Buruh
-    Ahli waris pengusaha

BADAN USAHA
Pengertian :
1.    Kamus besar Bahasa Indonesia:
Badan    : sekumpulan orang yang merupakan kesatuan untuk mengerjakan sesuatu
Usaha    :    diartikan kegiatan di bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung)/perdagangan/perusahaan
2.    UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU No. 28 Th. 2004, pasal 1 butir 3)
Badan    :     adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, ormas, organisasi sospol atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Pengertian dalam UU Perpajakan tersebut terlalu luas karena sasaran yang ingin dicapai berkaitan dengan penghasilan yang akan dikenakan pajak.

Sehingga dari penjabaran tersebut diatas, maka dapt ditarik suatu kesimpulan:
© Badan Usaha : berarti sekumpulan orang dan/atau modal yang mempunyai kegiatan atau aktifitas yang bergerak dibidang perdagangan atau dunia usaha atau sering juga disebut dengan perusahaan.

Penggolongan Badan Usaha:
Badan Usaha dibedakan dalam :
1.    Badan Usaha Non Badan Hukum
2.    Badan Usaha Berbadan Hukum
Perbedaan yang mendasar diantara kedua badan usaha tersebut yaitu berkaitan dengan masalah tanggung jawab, apakah badan usaha tersebut  bertanggung jawab secara penuh atau ada tanggung jawab pribadi dari pemilik perusahaan apabila ada tuntutan dari pihak     ke-3.
Qomarudin
Dari segi tanggung jawab para peserta, badan usaha dibagi menjadi 3:
1.    Badan Usaha yang anggotanya bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta bendanya. Misalnya: - Firma
-    UD/PD
2.    Badan Usaha yang anggotanya tidak bertanggung jawab dengan seluruh hartanya. Misalnya : PT
3.    Bentuk peralihan, misalnya CV dan Koperasi
Dikatakan peralihan karena ada 2 jenis anggota : - Bertanggung jawab penuh
-    Bertanggung jawab terbatas

 Suatu badan usaha dikatakan berbadan hukum apabila memiliki unsur:
1.    Adanya pemisahan harta kekayaan antara badan usaha dengan pemilik badan usaha
2.    Badan Usaha mempunyai tujuan tertentu
3.    Badan Usaha mempunyai kepentingan sendiri
4.    Adanya organ yang jelas dalam badan usaha yang bersangkutan
Badan Usaha yang tidak termasuk badan hukum:
a.    Perusahaan Dagang (PD)
-    Syarat-syarat apa yang harus dipenuhi untuk mendirikan PD, belum ada standar prosedur yang harus diikuti, hanya saja dalam praktek umumnya didirikan dengan akta notaris.
-    Didirikan oleh perseorangan/seorang pengusaha
-    Modal milik sendiri
-    Sering juga disebut dengan istilah UD
b.    Persekutuan Perdata (Maatschap)
Yaitu suatu perjanjian antara 2 orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang diperoleh karenanya.
Ciri-ciri:
1.    Adanya perjanjian antara 2 orang atau lebih
2.    Para pihak memasukkan sesuatu ke dalam perusahaan (inbreng) → bisa berupa uang, barang atau keahlian (ps. 1619 ayat 2)
→ Ps. 1633 ayat 2 penilaian terhadap pemasukan barang/keahlian = modal paling kecil
3.    Mempunyai tujuan untuk membagi keuntungan/kemanfaatan dari hasil usaha
Pendirian Persekutuan Perdata
Pasal 1624 BW:
Persekutuan mulai berlaku sejak saat perjnjian, jika dalam perjanjian tidak ditentukan lain.
Perjanjian disini bisa dilakukan secara lisan ataupun tertulis.
Dalam hal perjanjian dilakukan secara tertulis, maka bisa dengan akta otentik maupun dengan akta dibawah tangan.
Pengelolaan Persekutuan Perdata
→ yaitu dengan dibentuk pengurus, tujuannya adalah:
1.    Memudahkan pengelolaan secara professional
2.    Pihak luar agar lebih mudah mengadakan hubungan dengan perusahaan
Berakhirnya Persekutuan Perdata
Pasal 1646-1652 BW menentukan bahwa persekutuan perdata berakhir karena:
a.    Lewat waktu
b.    Musnahnya barang
c.    Atas kehendak seseorang/beberapa orang sekutu
d.    Salah satu sekutu meninggal dunia, dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

FIRMA
Pengaturan Firma secara yuridis terdapat dalam KUHD, yaitu pasal 16 – 35 KUHD.
Pengertian Firma terdapat dalam pasal 16, yaitu:
“Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama”
Lalu apa konsekuensinya dari “nama bersama”?
Hal ini dapat dilihat dalam pasal 17 KUHD:
“Tiap-tiap pesero tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkut paut dengan itu atau yang para pesero tidak berhak melakukannya, tidak termasuk dalam ketentuan diatas”.
Selanjutnya dalam pasal 18 KUHD:
“Dalam perseroan firma adalah tiap-tiap pesero secara tanggung renteng menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan perseroan”
Dari rumsan ketiga pasal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri firma adalah:
1.    Menyelenggarakan perusahaan
2.    Mempunyai nama bersama
3.    Adanya tanggung jawab renteng (tanggung menanggung)
4.    Tiap-tiap anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga

Pendirian Firma
Pasal 22 KUHD menyebutkan:
“Tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga”
Dari rumusan pasal terebut, tampak bahwa pembentuk UU berharap agar:
1.    Firma didirikan secara terang-terangan
2.    Ada kepastian hukum dalam pendirian firma
3.    Firma sebagai persekutuan menjalankan perusahaan
4.    Perlu bukti tulisan tentang pendirian firma

PERSEROAN KOMANDITER (COMANDITAIRE VENNOOTSCHAP/CV)
Pengertian:
CV adalah perseroan dengan setoran uang dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang di pihak lain.
Para pelepas uang ini disebut sebagai pesero pasif/sleeping partners dan mereka bertanggung jawab secara terbatas
Sedangkan pesero aktif yang mengurusi CV sehari-hari sering juga disebut dengan complementaris, mempunyai tanggung jawab renteng sampai kekayaan pribadi.

Pendirian CV
Sebagaimana firma, maka pendirian CV tidak ada ketentuan tegas dalam KUHD, sehingga yang menjadi landasan pendirian CV adalah perjanjian para pihak (kebebasan berkontrak). Para pihak dapat membuat apa yang mereka inginkan sepanjang tidak melanggar UU, kesusilaan dan ketertiban umum.
Hanya saja dalam praktek, pendirian Cv dibuat dengan akta otentik.
Jenis-jenis CV
1.    CV diam-diam
Adalah CV yang belum menyatakan diri secara terbuka kepada publik/pihak ke-3. Oleh karena itu bagi piha ke-3, jenis sepert ini masih dianggap sebagai usaha dagang biasa, akan tetapi secara intern diantara para pemilik modal dalam usaha dagang tersebut sudah melakukan pembagian tugas dan wewenang yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum.
2.    CV terang-terangan
Adalah CV yang telah menyatakan diri secara terbuka kepada kepada publik/pihak ke-3. Hal ini terlihat dari akta pendirian CV yang dibuat dengan akta otentik dan kemudian didaftarkan akta pendirian tsb dalam daftar perusahaan.
3.    CV dengan saham
Munculnya CV atas saham adalah berlatarbelakang bahwa pada perkembangannya CV membutuhkan modal.Untuk mengatasi masalah kekuranga modal, maka dapat dibagi atas beberapa saham dan masing-masing komanditaris dapat memilih satu atau beberapa saham.

PERSEROAN TERBATAS (PT)
Dasar Hukum PT adalah UU PT, yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menghapus UU sebelumnya yaitu UU No. 1 Tahun 1995.
Sebelum ada UU PT, landasan yuridis keberadaan PT sebagai badan usaha mengacu pada KUHD yang dijabarkan dalam pasal 36 – 56.
Pengertian PT:
Pada pasal 1 butir 1 UUPT menyebutkan:
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseoran adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dari pegertian di atas, dapat diketahui bahwa PT merupakan sekumpulan modal. Jadi dalam badan usaha PT yang utama adalah modal, modal dibagi atas saham. Oleh karena itu siapa yang yang menguasai saham paling banyak dalam suatu PT, dialah yang menentukan kebijakan dalam PT.
Pendirian PT
Dibedakan menjadi:
1.    Syarat Formal
Untuk mendirikan badan usaha PT harus memenuhi syarat formalitas yang ditentukan dalam UUPT, yaitu dalam pasal 7 ayat (1) UUPT:
“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.

Jadi pendirian PT harus dengan akta notaris. Tanpa akta notaris maka maka secara yuridis formal tidak sah.

Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan:
“Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan”.

Sebagai bukti bahwa pendiri telah mengambil bagian saham, nama pengambil saham dicatat dalam Daftar Buku Pemegang Saham.

2.    Syarat Materiil
Syarat materiil pendirian PT adalah modal. Selanjutnya bagaimana wujud modal dalam PT, berapa modal yang harus ada jika ingin mendirikan PT?
Pasal 31 ayat (1) UUPT menyebutkan:
“Modal dasar peseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham”
Kemudian pasal 32 UUPT menyebutkan:
(1)    modal dasar persroan paling sedikit adalah  Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)    Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)    Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Selanjtnya pasal 33 UUPT menyebutkan:
(1)    Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh
(2)    Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimasud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah
(3)    Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
Jika seluruh persyaratan pendirian baik Formal maupun materiil telah dipenuhi, maka selanjutnya yang harus dilakukan untuk mendapatkan status badan hukum PT adalah mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian PT kepadan Kemnetrian Hukum dan HAM dan kemudian diumumkan dalam berita negra.
Akta pendirian PT yang digunakan untuk mendaftarkan PT, sekurang-kurangnya memuat:
1.    Nama dan tempat kedudukan PT
2.    Jangka waktu berdirinya PT
3.    Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
4.    Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
5.    Alamat lengkap PT
Apabila PT telah sah menjadi badan hukum, maka keberadaan PT dalam lalu lints hukum diakui sebagai subyek hukum, artinya PT dapat dituntut dan menuntut di muka pengadilan (Persona Standi Injudicio)

SCRIPSI: Contoh Judul-Judul Skripsi Syariah Ahwalu Syakhsiyah

Contoh Judul-Judul Skripsi Syariah Ahwalu Syakhsiyah

Inilah contoh Judul-Judul Skripsi Syariah Ahwalu Syakhsiyah
1.    Konsep Keluarga Sakinah menurut Jama’ah Tablig Perspektif Hukum Islam
2.    Pandangan Ibn Qayyim Al-Jawziyyah tentang Persetujuan Anak Gadis dalam Perkawinannya
3.    Pemberian Nafkah bagi Mantan Isteri menurut Hukum Islam (Studi Atas Pemikiran Asghar Ali Engineer)
4.    Tinjauan Hukum Islam tentang Hukuman Mati terhadap Kasus Narkoba
5.    Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam  Hukum Islam (Positif Legality) dan Sosio Kultur
6.    Konsekuensi Yuridis Harta Bersama terhadap Kewajiban Suami Memberi Nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam
7.    Perselisihan Agama sebagai Alasan Perceraian
8.    Praktek Perkawinan Waria Ditinjau Dari Hukum Islam
9.    Studi Terhadap Pemikiran M. Quraish Shihab tentang Makna Ahl Al-Kitab dan Implikasinya Terhadap Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia
10.    Teknologi Pemilian Jenis Kelamin Anak Prespektif Hukum Islam
11.    Zakat Gaji di Kalangan Pegawai  pada Kanwil Depag Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
12.    Konsep Perwalian dalam persepektif  hukum perdata Islam dengan hukum perdata Sipil (Study Komparatif )
13.    Pemikiran Djamal Doa dan Didin Hafidhuddin mengenai Permasalahan Pajak dan Zakat
14.    Batas-Batas Hak Suami dalam Memperlakukan Isteri Saat Nusyuz dan Kemungkinan Sanksi Pidananya
15.    Etika Profesi Hakim dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analisis Terhadap Kode Etik Profesi Hakim Indonesia)
16.    ‘Iddah Perempuan Hamil karena Zina : Studi Pasal 53 KHI
17.    Perjanjian Ekstradisi dalam Perspektif Fiqih Siyasah
18.    Demokrasi Terpimpin dalam Pemikiran Idham Chalid
19.    Euthanasia dalam Prespektif Fiqh Jinayah
20.    Konsep Kafaah Menurut KGPAA Mangkunegara IV
21.    Konsep Manusia Menurut Hasan Langgulung  dan Implikasinya
22.    Konsep Otentitas Wahyu Tuhan dalam Hermeneutika Hassan Hanafi
23.    Konsep Pendidikan Tauhid Dalam Keluarga
24.    Konsep Percaya Diri dalam Al-Qur'an
25.    Konsep Pluralisme Abdurrahman Wahid (Dalam Prespektif Pendidikan Islam)
26.    Kosep Wilayat Al-Faqih dalam Sistem  Politik Islam Syi’ah Imamiyah

Studi Analisis Pendapat Yusuf Al-Qardhawi Tentang Menceraikan Perempuan Waktu Datang Bulan
Thalak atau perceraian adalah perbuatan yang diperbolehkan tetapi sangat dibenci oleh Allah. Thalak berarti pembatalan pernikahan, sementara pernikahan adalah perjanjian maslahah yang disunnahkan bahkan bisa menjadi diwajibkan, sebab pernikahan merupakan sarana menuju kepada maslahah dunia dan akhirat. Sementara pembatalan maslahah itu suatu kerusakan dan juga memutuskan sunnah serta menghilangkan kewajiban,sehingga Allah tidak suka dan tidak rela terhadap thalak.
Syariat Islam menetapkan berbagai persyaratan untuk terlaksananya perceraian. Tujuannya adalah menjaga ikatan perkawinan sebagai hal yang suci, tidak boleh hancur berantakan hanya karena persoalan yang remeh, bukan karena terdesak keadaan memaksa. Diantara berbagai persyaratan itu ialah ketentuan waktu perceraian. Siapa yang hendak mencerakan istrinya -bila tidak dapat dicegah- ia harus memilih waktu yang cocok dan sesuai dengan keadaan lstri yang hendak dicerainya.
Menurut sunnah, isteri hanya boleh dicerai dalam keadaan thuhr (suci), tidak dalam keadaan haid atau suci dan sudah digauli. Firman Allah:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ

Artinya: “Hai Nabi, (katakanlah kepada orang-orang yang beriman) jika kalian (berniat) mencerai istri-istri kalian, hendaklah mereka kalian cerai pada waktu mereka dapat menghadapi (iddahnya) tanpa kesulitan”. (QS. at-Thalak: 1)
Kalimat لِعِدَّتِهِنَّ (dapat menghadapi iddahnya) diartikan “pada waktu dalam keadaan thuhr dan belum digauli” dengan maksud agar mereka tidak menghadapi kesulitan setelah dicerai. Sebagaimana dapat diketahui bahwa haid membuat wanita dalam keadaan lemah dan tidak bugar karena itu suami tidak boleh melepaskannya sebelum thuhr sehingga kondisi fisik dan mentalnya menjadi sehat bugar kembali. Jadi yang benar menurut syariat adalah mencerai istri dalam keadaan thuhr dan belum digauli. Mencerai istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan thuhr setelah digauli, merupakan thalak yang dipandang haram (terlarang).
Demikian juga dalam Kompilasi Hukum Islam mengatur perihal putusnya perkawinan. Diantaranya pada pasal 116 menyebutkan tentang alasan-alasan yang diharus dipenuhi untuk melakukan talak. Dan pada pasal 122 tentang tidak bolehnya menjatuhkan talak pada waktu istri dalam keadaan haid (datang bulan) atau dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
Persoalan thalak yang dilakukan terhadap perempuan apalagi jika talak itu dilakukan terhadap wanita yang sedang dalam kondisi haid perlu mendapat perhatian yang lebih serius mengingat fenomena yang ada, yakni berkaitan dengan maraknya praktek perceraian, kawin kemudian cerai lagi nampak pada akhir-akhir ini kembali menjadi trend pada sebagian masyarakat kita sehingga membutuhkan kajian ulang mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan hukum thalak (perceraian) tersebut. Sebab diharapkan perceraian yang terjadi tidak meninggalkan permasalahan yang lebih rumit di kemudian hari terutama yang berkaitan dengan persoalan thalak yang dilakukan terhadap perernpuan yang sedang dalam kondisi haid.
Untuk menyikapi persoalan tersebut perlu adanya upaya pemahaman dan pencarian dasar hukum yang kuat untuk mengatasi problematika tersebut, yang dalam hal ini penulis akan melacak pendapat Yusuf al¬-Qardhawi.
Gagasan mengadakan studi analisis kritis terhadap pendapat Yusuf al-Qardhawi ini dipandang perlu, mengingat adanya fenomena perkembangan tehnologi modern yang nantinya akan berpengaruh terhadap pola pikir dan pola pemahaman terhadap agama khususnya mengenai hal¬-hal yang berkaitan dengan hukum. Disamping itu keinginan adanya studi analisis terhadap suatu pemikiran hukum bersifat alami, hal ini didasarkan pada prinsip bahwa hukum itu berjalan sesuai dengan illatnyaatau dengan kata lain hukum dipengaruhi perkembangan waktu, situasi dan tempat yang menyertai tokoh tersebut.

Contoh Skripsi Syari’ah; Analisis Terhadap Poligami Bawah Tangan dan Implikasinya pada Kehidupan Rumah Tangga (Studi Kasus)

                                                                              BAB I 
                                                                    PENDAHULUAN
 
Beberapa alasan yang menjadikan seseorang melakukan poligami bawah tangan antara lain, yaitu:
1.    Proses poligami yang dianggap sangat menyulitkan dan terlalu berbelit-belit.
2.    Kurangnya kesadaran akan pentingnya arti sebuah perkawinan, sehingga dengan jalan pintas melakukan poligami bawah tangan.
3.    Atas dasar keterpaksaan. Ini lebih dimungkinkan karena calon isteri yang yang akan dipoligami sudah mengandung.
4.    Adanya rasa ketidakpuasan atau kurangnya ketentraman dalam sebuah rumah tangga.
5.    Jauh dari isteri, sehingga jarang untuk melakukan hubungan intim.
Untuk membahas tentang poligami, maka perlu peneliti menjelaskan terlebih dahulu tentang perkawinan. Perkawinan merupakan salah satu asas pokok hidup yang terutama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna, bukan saja perkawinan itu satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi perkawinan itu dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum dengan kaum yang lain. Serta perkenalan itu akan menjadi jalan untuk saling tolong-menolong antara yang satu dengan yang lain.
Perkawinan, atau tepatnya “berpasangan” merupakan ketetapan Ilahi atas segala makhluk. Mendambakan pasangan merupakan fitrah sebelum dewasa, dan dorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. Oleh karena itu, agama mensyari’atkan dijalinnya pertemuan antara pria dan wanita, dan kemudian mengarahkan pertemuan itu sehingga terlaksananya “perkawinan” menuju ketentraman keluarga.
Dalam hal ini sesuai dengan pasal 1 Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istreri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam hadits Nabi Muhammad SAW dijelaskan:

عَنْ عِمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ يَزِيْدٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”يَامَعْشَرَالشَّبَابِ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ. فَاِنَّهُ أََََغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ، فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ وِجَاء.ٌ{رواه مسلم}

“Dari I’marah bin Umair, dari Abdur Rahman bin Yazid, dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata; Rasulullah saw bersabda kepada kami: Hai kaum pemuda, apabila di antara kamu kuasa untuk kawin, hendaklah ia kawin. Sebab kawin itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan kemaluan, dan barang siapa tidak kuasa hendaklah ia berpuasa sebab puasa itu penjaga baginya”. (HR.Muslim)
Pada dasarnya perkawinan juga dianjurkan oleh Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-qur’an surat An-nisa’ ayat 3:

فََََانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنى وَثُلثَ وَرُبعَ ج فَاِنْ خِفْتُمْ الاَتَعْدِلُوْا َفوَاحِدَةً اوَمَامَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْقلى ذلِكَ اَدْنىاَلاَّتَعُوْلُوْا.{النّسآء: 3}

“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.[5] (QS. An-nisa’: 3)
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. (Pasal 3 ayat 1 dan 2 UU. No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan).
Ada 5 asas penting yang perlu diketahui dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu:
1.    Bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.    Bahwa suatu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
3.    Bahwa calon suami isteri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, sehingga perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
4.    Bahwa Undang-undang ini menganut asas monogami, yaitu seorang pria  hanya boleh mengawini seorang wanita. Namun apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, maka diperbolehkannya poligami. Karena memang dasar hukum dan agama Islam mengizinkan seorang suami dapat beristri lebih dari seorang.
5.    Bahwa suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Sehingga hak dan kewajiban istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup dalam masyarakat untuk membina keluarga.[6]
Undang-undang RI tentang perkawinan maupun hukum Islam sama-sama membolehkan poligami, jika syarat-syarat yang dapat menjamin keadilan suami kepada isteri terpenuhi. Hukum Islam tidak menutup rapat pintu kemungkinan untuk berpoligami, atau beristeri lebih dari seorang wanita, sepanjang persyaratan keadilan di antara isteri dapat dipenuhi dengan baik.
Hukum Islam memang memperbolehkan poligami, namun hukum Islam tidak mengatur tata cara secara administratif dalam pelaksanaan poligami. Agar poligami dapat dilaksanakan tertib secara hukum pemerintah, tidak merugikan salah satu pihak dan tidak terjadi kesewenang-wenangan terhadap isteri, maka hukum Islam di Indonesia mengatur mengenai  proses poligami tersebut.
Dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 40 menyebutkan, bahwa:
 “Apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan”.
Sedangkan Inpres No. 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam pasal 56 dan pasal 57 disebutkan:
Pasal 56:
1)      Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
2)      Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Bab VIII Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975
3)      Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 57:
“Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
1.    Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri
2.    Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3.    Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selanjutnya dalam pasal 58 dijelaskan bahwa seorang suami yang akan berpoligami juga harus mendapat persetujuan isteri dan adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka. Persetujuan isteri ini dapat diberikan secara tertulis ataupun secara lisan, namun begitu persetujuan ini harus dipertegas secara lisan oleh isteri atau isteri-isterinya di pengadilan agama.
Pengadilan agama setelah menerima permohonan izin poligami, kemudian memeriksa:
1.    Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi.
2.    Ada atau tidaknya persetujuan dari isteri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan di depan sidang pengadilan.
3.    Ada atau tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:
1.    Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda tangani oleh bendahara tempat bekerja.
2.    Surat keterangan pajak penghasilan.
3.    Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh pengadilan.
Beberapa alasan yang menjadikan seseorang melakukan poligami bawah tangan antara lain, yaitu:
1.    Proses poligami yang dianggap sangat menyulitkan dan terlalu berbelit-belit.
2.    Kurangnya kesadaran akan pentingnya arti sebuah perkawinan, sehingga dengan jalan pintas melakukan poligami bawah tangan.
3.    Atas dasar keterpaksaan. Ini lebih dimungkinkan karena calon isteri yang yang akan dipoligami sudah mengandung.
4.    Adanya rasa ketidakpuasan atau kurangnya ketentraman dalam sebuah rumah tangga.
5.    Jauh dari isteri, sehingga jarang untuk melakukan hubungan intim.
Adanya penyimpangan-penyimpangan itu disebabkan oleh faktor norma yang berlaku di masyarakat yang telah lama mengakar semenjak Islam berkembang di Indonesia. Sehingga hukum Islam yang berlaku di Indonesia dapat dibagi dalam dua bentuk;
1.    Hukum Islam yang berformil yuridis, yaitu sebagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan manusia di dalam masyarakat yang disebut dengan muamalah.
2.    Hukum Islam yang berlaku normatif, yaitu bagian hukum Islam yang yang telah berkembang pada masyarakat. Pelaksanaannya tergantung pada kuat-lemahnya kesadaran masyarakat muslim mengenai norma-norma hukum Islam yang bersifat normatif itu.
Kenyataan seperti ini tidak mudah untuk dihilangkan sehingga tidak sedikit ditemukan penyimpangan-penyimpangan dalam hukum perkawinan terutama poligami. Masalah penyimpangan tidak hanya terdapat pada suatu daerah tertentu saja, hampir di semua daerah yang memiliki norma hukum berbeda dengan ketentuan formal yuridis, cenderung melakukan pelanggaran hukum.
Berangkat dari latar belakang di atas, peneliti ingin mengetahui lebih jauh mengenai praktek poligami bawah tangan, faktor-faktor apa yang menyebabkan poligami bawah tangan serta bagaimana pengaruhnya terhadap keluarga. Maka rasa ingin tahu tersebut tertuang dalam  bentuk penulisan skripsi dengan judul: “Analisis Hukum Islam Tentang Poligami Bawah Tangan Dan Pengaruhnya Terhadap Keluarga (Studi Kasus)”.

 A.    PERMASALAHAN

Berdasarkan dari uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah:
1.    Bagaimana praktek poligami bawah tangan?
2.    Faktor-Faktor apa yang menyebabkan terjadinya praktek poligami bawah tangan?
3.    Sejauh mana pengaruh poligami bawah tangan terhadap kehidupan keluarga?

B.     TUJUAN PENULISAN SKRIPSI
Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui praktek poligami bawah tangan.
2.    Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktek poligami bawah tangan.
3.    Untuk mengetahui pengaruh poligami bawah tangan terhadap kehidupan keluarga.

C.    TELAAH PUSTAKA
Telaah pustaka adalah menyediakan informasi tentang penelitian-penelitian atau karya-karya ilmiah lain yang berhubungan dengan penelitian yang akan diteliti agar tidak terjadi duplikasi atau pengulangan dengan penelitian yang telah ada.
Di samping itu, dapat memberikan rasa percaya diri dalam melakukan penelitian. Sebab dengan telaah pustaka semua konstruksi yang berhubungan dengan penelitian yang telah tersedia, kita dapat menguasai banyak informasi yang berhubungan dengan penelitian yang kita lakukan.
Berikut ini adalah beberapa karya ilmiah baik dalam bentuk buku yang berkaitan dengan penelitian, antara lain:
Dalam buku yang berjudul “Bahan Penyuluhan Hukum” (Departemen Agama Republik Indonesia tahun 2000), menjelaskan tentang Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, peraturan pemerintah RI Nomor 9   tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi Hukum Islam dari pasal perpasal.[13]
M. Quraish Shihab, dalam bukunya yang berjudul ”Wawasan Al-qur’an” (2000), dijelaskan tentang pengertian nikah dan poligami, tujuan perkawinan, syarat sahnya perkawinan dan tanggung jawab suami terhadap keluarga.
Siti Musdah Mulia, dalam bukunya yang berjudul “Islam Menggugat Poligami”, menjelaskan tentang makna poligami, sejarah asal-usul poligami, alasan berpoligami di masyarakat, dan berbagai implikasi poligami baik implikasi sosio-psikologis, implikasi kekerasan terhadap perempuan dan implikasi sosial terhadap masyarakat. Dalam buku tersebut juga diterangkan perlunya upaya-upaya pemberdayaan perempuan, terutama agar mereka mengerti akan hak-hak mereka sehingga memiliki posisi tawar yang tinggi dalam kehidupan rumah tangga.
Yusuf Qardhawi, dalam bukunya yang berjudul “Fatwa-fatwa Kontemporer”, yang menjelaskan tentang tata cara pernikahan dan poligami serta hikmah pernikahan dan poligami.
Sulaiman Rasjid, dalam bukunya yang berjudul “Fiqh Islam”, menjelaskan tentang hukum nikah dan poligami, syarat dan rukun nikah, serta pergaulan di dalam keluarga.
Abdul Manan, M. Fauzan, dalam bukunya yang berjudul “Pokok-Pokok Dalam Hukum Perdata (Wewenang Peradilan Agama)” menjelaskan tentang; Bidang-bidang hukum perkawinan (izin beristeri lebih dari satu orang), izin melakukan perkawinan dan pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankannya menurut peraturan yang lain.
Rahmat Hakim, dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perkawinan Islam”, yang membahas tentang arti dan hukum nikah, tujuan dan hikmah nikah, saksi dalam nikah, wali dalam nikah, pelaksanaan nikah dan poligami.
Dari beberapa karya ilmiah dalam bentuk buku tersebut di atas dapat dijelaskan oleh penulis bahwa pembahasan mengenai poligami bawah tangan dan pengaruhnya terhadap keluarga dapat mengambil sebagian pendapat dari para ahli tersebut berdasarkan bukunya masing-masing.. Hal ini dimaksudkan untuk memberi gambaran atau pendapat penulis sekaligus memberikan pertimbangan untuk mengemukakan pendapat mengenai poligami bawah tangan.
Adapun hal-hal yang perlu diungkap berdasarkan pertimbangan pendapat para ahli oleh penulis antara lain tentang pengertian nikah, dasar hukum nikah, tujuan dan hikmah nikah, saksi dalam nikah, wali dalam nikah, pelaksanaan nikah dan poligami berdasarkan syaria’at Islam dan ketentuan undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan sekaligus Inpres No 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

D.    METODE PENULISAN SKRIPSI
Metode merupakan cara utama yang dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu cara-cara yang dipergunakan untuk menganalisa atau menguraikan bentuk teoritis untuk diimplementasikan dalam bentuk applikatif.
1.      Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu strategi dan teknik penelitian yang digunakan untuk memahami masyarakat, masalah atau gejala dalam masyarakat dengan mengumpulkan sebanyak mungkin fakta secara detail dan mendalam. Data yang disajikan pun dalam bentuk verbal dan bukan dalam bentuk angka.
Pendekatan kualitatif ini digunakan dengan pertimbangan:
1.    Menyesuaikan metode kualitatif lebih mudah apabila berhadapan dengan kenyataan ganda.
2.    Metode ini menyajikan secara langsung pada hakekat hubungan antara peneliti dengan responden.
3.    Metode ini lebih peka dan lebih dapat menyesuaikan diri dengan pola-pola nilai yang dihadapi anak didik.
2.      Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat kualitatif, artinya data yang dikumpulkan berupa kata-kata, hasil pengamatan, dan bukan angka-angka, dimana disebabkan oleh adanya penerapan metode kualitatif. Dalam pengertian ini, hal yang akan dideskripsikan adalah tentang praktik poligami bawah tangan dan pengaruhnya keluarga.
3.      Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam skripsi ini adalah terdiri dari:
1.    Sumber Data Primer
Sumber data primer adalah sumber data yang langsung berkaitan dengan obyek penelitian, yaitu berupa kata-kata dan tindakan yang secara langsung melakukan poligami bawah tangan. Sedangkan data diperoleh melalui observasi lapangan dan wawancara.
1.    Sumber Data Sekunder
Sedangkan yang dimaksud sumber sekunder adalah berbagai data yang mendukung dan berkaitan dengan judul skripsi, sedangkan sumber sekunder yang dipakai dalam skripsi ini dapat berasal sumber tidak langsung yang biasanya berupa data dokumentasi dan arsip resmi, dan data-data lain yang terkait dengan masalah yang diteliti.
4.      Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
a.      Observasi (Pengamatan).
Metode observasi adalah metode pengamatan dan pencatatan dengan sistematis fenomena-fenomena yang diselidiki.
b.      Studi Pustaka
Dalam mengumpulan data di penelitian ini juga menggunakan metode studi pustaka (library research), yaitu data yang berasal dari sumber-sumber literatur atau data kepustakaan, peneliti melakukan penelaahan terhadap buku-buku yang berkaitan dengan pokok permasahan yang dibahas, yaitu dengan cara membaca, memahami dan menyimpulkan dari berbagai buku dan karya ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini.
Studi pustaka yang diterapkan dalam penelitian ini digunakan untuk memperoleh data skunder tentang poligami dan pengaruhnya terhadap keluarga.
Studi pustaka yang dilakukan peneliti juga akan membantu peneliti untuk menemukan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan tentang pendapat para ahli dalam masalah ini.
c.       Teknik Wawancara
Metode pengumpulan data yang digunakan penulis adalah dengan metode wawancara, yaitu cara mendapatkan informasi dengan cara bertanya langsung kepada responden. Metode ini digunakan untuk memperoleh data-data yang mendukung tentang masalah-masalah yang dibahas dalam masalah ini. Sedangkan obyek dari teknik wawancara ini adalah orang-orang yang sehari-harinya dekat dengan obyek penelitian, yaitu warga sebagai sample yang melakukan poligami bawah tangan serta orang-orang yang bersangkutan. Hal ini untuk mengetahui factor dan pengaruh yang ditimbulkannya atas poligami bawah tangan.
5.      Teknik Analisis Data
Setelah data terkumpul melalui teknik pengumpulan data, langkah selanjutnya adalah menganalisis data tersebut dengan memberikan penafsiran data yang diperoleh dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu suatu metode yang berusaha mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa atau kejadian yang terjadi pada saat sekarang yang berhubungan dengan tema atau obyek penelitian.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan salah satu jenis penelitian deskriptif, yaitu studi kasus (case study). Studi kasus merupakan penelitian tentang status subyek penelitian yang berkenaan dengan fase spesifik atau khas dari keseluruhan personalitas. Subyek penelitian dapat saja individu, kelompok, lembaga maupun masyarakat. Tujuan studi kasus ini untuk memberikan gambaran secara mendetail tentang latar belakang, sifat-sifat serta karakter-karakter yang khas dari kasus atau pun status dari individu yang kemudian akan dijadikan suatu hal yang bersifat umum.
Dalam penelitian ini, data yang terkumpul berbentuk kata-kata, dan bukan angka. Kalau pun ada angka-angka, sifatnya hanya sebagai penunjang. Data yang diperoleh meliputi transkip, interview, catatan lapangan dan lain-lain.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode observatif kualitatif, dimana setelah memperoleh data dari hasil pengamatan dan wawancara, peneliti kemudian menyusun data tersebut, menjelaskan dan dilanjutkan dengan menganalisis data tersebut.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1.    Menelaah data yang diperoleh dari informan dan literature terkait
2.    Mengklasifikasikan data dan menyusun berdasarkan kategori-kategori
3.    Setelah data tersusun data terklasifikasi kemudian langkah selanjutnya adalah kesimpulan atau penarikan kesimpulan berdasarkan data yang ada.

E.     SISTEMATIKA PENULISAN SKRIPSI
Sistematika Penulisan ini merupakan hal yang sangat penting karena mempunyai fungsi untuk menyatakan garis-garis besar masing-masing bab yang saling berurutan. Hal ini dimaksudkan agar penulis dapat memperoleh penelitian yang alamiah dan sistematis. Dalam usulan penelitian ini, penulis akan membagi dalam lima bab dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
Bab I menjelaskan tentang latar belakang permasalahan mengapa penulis mengambil topik ini, kemudian akan dipaparkan batasan-batasan perumusan masalah untuk menghindari meluasnya pembahasan skripsi ini. Selanjutnya dijelaskan tentang tujuan penulisan skripsi ini dan tinjauan kepustakaan guna mempermudah penulis dalam mencari data-data pendukung tentang poligami, yang paling substansial adalah memuat metodologi yang akan menjadi pembahasan pada bab berikutnya. Dalam hal ini, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk memaparkan masalah-masalah poligami.
Bab II membahas secara umum tentang nikah dan poligami dimulai dari pengertian dan dasar hukum nikah, tujuan nikah, rukun dan syarat nikah. Di samping itu, juga memaparkan tentang poligami dalam Islam.
Bab III menjelaskan tentang sosio-geografis obyek. Pada bab ini, juga memaparkan tentang praktek poligami bawah tangan dan pengaruhnya terhadap keluarga.
Bab IV adalah analisis data dari semua data yang telah diperoleh. Sehingga nantinya dapat menghasilkan pemahaman baru tentang poligami bawah tangan dan pengaruhnya terhadap keluarga.
Bab V merupakan bab penutup yang di dalamnya akan dikemukakan kesimpulan-kesimpulan dari seluruh upaya penulis dalam penelitian ini. Di samping itu, penulis tidak lupa untuk memberikan saran-saran dan harapan-harapan. Penelitian ini juga dimaksudkan untuk memperoleh kritik dari pembaca agar nantinya penulis dapat berkarya lebih baik.


Demikian contoh-contoh masalah judul SCRIPSI semoga yang membaca cepat wisuda dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat.,.amiinn,.,.

HUKUM PERDATA: PERLINDUNGAN HUKUM KELUARGA

HUKUM PERDATA


Keluarga perlindungan bertindak ( tahun 1975 )
bagian 1.Perselisihan yang timbul akibat seluruh pns perkawinan akan hubungan atau keluarga litigations hidangan oleh divisi ( sharist � � pengadilan n ), atau, di mana divisi ( sharist � � n ) pengadilan tidak ada, kabupaten ( bakhsh ) oleh pengadilan tanpa mengamati formalitas hukum prosedur sipil kode diperoleh di rumah.
Bagian 2.Dimaksudkan oleh keluarga litigations litigations sipil mengambil tempat di antara suami dan istri, ( atau ) anak mereka, kakek ayah, pelaksana atau wali, adapun hak dan kewajiban disediakan pada kitab ketujuh ( pada pernikahan dan perceraian ), kedelapan ( pada anak-anak ) buku, kesembilan ( pada keluarga ) buku, kesepuluh hukum dan buku ( pada disabilitas dan perwalian ) dari sipil kode, serta bagian 1005, 1006, 1028, dan 1030 1029 yang tersebut di atas hukum dan bagian yang relevan dari non-litigous yurisdiksi bertindak.
Bagian 3 .Pengadilan akan melaksanakan penyelidikan atau mengambil setiap langkah itu deems diperlukan
 untuk melemparkan cahaya pada subjek litigasi dan untuk administrating keadilan , sebagai membuat penyelidikan melalui saksi atau orang memiliki pengetahuan fakta atau mengundang bantuan pekerja sosial dan sejenisnya , sebagai dan bagaimana hal itu diperlukan .
Bagian 4.Pengadilan mungkin dibebaskan salah satu pihak ( ke suatu litigasi ) dari pembayaran biaya persidangan serta biaya dari para ahli dan arbiter dan lain ( relevan ) retribusi setelah menyatakan pesta sebagai miskin, dan ( sementara lakukan jadi ) pengadilan akan juga menunjuk advokat untuk menyediakan partai tersebut bantuan hukum untuk.Dalam kasus pesta dideklarasikan sebagai miskin oleh pengadilan adalah wining pihak ( di litigasi ), orang-orang yang merugikan diri pihak harus akan bertanggung jawab untuk pembayaran biaya yang tersebut di atas serta ( biaya seperti di atas menganjurkan dari ).
Bagian 5 .Yang pendukung dan ahli disebutkan dalam di atas bagian akan terikat untuk mematuhi perintah pengadilan .
Bagian 6 .Kecuali dalam kasus berkaitan dengan yang sebenarnya subjek pernikahan dan perceraian , pengadilan akan merujuk semua plaints oleh salah satu pihak dalam kasus ( sipil ) litigasi arbitrase oleh satu atau tiga orang , yang akan memberi keputusan pada kasus dalam jangka waktu ditunjuk oleh pengadilan .Dalam kasus pengadilan menemukan bahwa berkata nyata dimaksudkan untuk menghindari mempertimbangkan kasus atau untuk memperpanjang yang proses , itu menolak untuk masih pengaduan .Arbitrase dalam undang undang ini tidak akan diatur oleh kondisi arbitrase diperoleh di rumah prosedur kode sipil . ~
Bagian 7.Orang-orang arbiter, atau arbiter, peperangan untuk akan sesuatu hal yang mengadakan perdamaian di antara para pihak, dan dalam kasus kegagalan akan memberikan vonis di subject-matter dari litigasi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh lapangan dan serahkan ke pengadilan.Vonis dari arbiter ( atau arbiter ) harus dikomunikasikan oleh pengadilan kedua belah pihak, dan para pihak mungkin intim pengadilan tentang keberatan mereka ( jika ada ) pada vonis dalam jangka waktu sepuluh hari dari tanggal penerimaan itu.Dalam kasus para pihak setuju untuk vonis dari arbiter ( atau arbiter ) atau gagal untuk intim pengadilan keberatan pada mengenai apa yang telah mereka tentang bulan vonis dalam, pengadilan akan memulai penegakan putusan.Dalam kasus ( salah satu dari ) para pihak telah keberatan pada vonis, pengadilan akan mengadakan diskusi khusus sesi dan mempertimbangkan keberatan dewan dan akan memberikan keputusan dalam kasus sendiri.Keputusan ini dari pengadilan akan bersifat final.
Dalam kasus pengadilan janji belum mendapatkan ( dalam arbiter atau ) arbiter tentang bulan , itu akan langsung mengambil pertimbangan dari kasus ini dengan memberikan pertimbangannya di atasnya .
Bagian  8 .Kata ( s � yang telah ditetapkan � ghah ) perceraian akan diucapkan setelah pengadilan telah memikirkan kasus yang bersangkutan non-reconciliation dan mengeluarkan surat tanda antara para pihak .Orang berkeinginan untuk mendapatkan non-reconciliation seperti di atas surat tanda antara para pihak harus berlaku bagi pengadilan tata cara penerbitan dirinya akta seperti .Pemohon juga harus menyebutkan alasan yang tepat untuk mendapatkan akta sebagaimana dimaksud .
Pada penerimaan aplikasi , pengadilan akan langsung , atau , jika deems diperlukan , melalui sebuah arbiter atau arbiter , berupaya melakukan suatu kompromi antara suami dan istri , dan mencegah terjadinya tindakan perceraian .Dalam kasus semua upaya pengadilan untuk melakukan suatu rekonsiliasi gagal untuk menanggung hasil yang diinginkan , pengadilan akan mengeluarkan sertifikat non-reconciliation antara para pihak .Pada penerimaan akta tersebut , perceraian ( pendaftaran ) kantor akan melakukan tindakan tindakan yang diperlukan untuk pernyataan dari perceraian dan registrasi . ~
Bagian 9.Dalam kasus kesepakatan telah telah sampai di antara suami dan istri atas perceraian, para pihak harus memberikan pemberitahuan dari persetujuan mereka ke pengadilan, dan pengadilan akan masalah ( mereka ) sebuah surat tanda non-reconciliation.Dalam kasus mereka pemberitahuan kepada pasangan dari pengadilan ( tentang persetujuan mereka atas perceraian ) gagal untuk mengusulkan memuaskan persetujuan untuk tahanan anak anak dan pembayaran pengeluaran pada kebaikannya itu, pengadilan akan bertindak sesuai dengan bagian 13 undang-undang ini.Dalam kasus pengaturan untuk hak asuh atas anak-anak yang dibuat oleh kepala keluarga gagal yang bekerja sepulang penegakan perceraian, pengadilan akan bertindak sesuai dengan bagian 13 undang-undang ini pada penerimaan pemberitahuan oleh salah satu dari orang tua atau setiap kerabat anak, atau divisi ( sharist � � n ) penuntut umum.
 Bagian 10  .Dan jika seorang wanita berniat untuk perceraian dirinya sendiri atas nama suaminya dan juga jika dari daerah 4 pernikahan tersebut undang undang , maka ia boleh pertama ( ) mendapat dari pengadilan sertifikat non-reconciliation tersedia di atas daerah 8 .11 daerah .Selain kasus kasus yang terjadi seperti yang disebutkan dalam kode sipil , yang suami atau istri juga dapat menerapkan ke pengadilan untuk nya atau yang keluar dari seorang wanita sertifikat di non-reconciliation kasus berikut ini � � � ~
1 .Jika suami atau isteri , menurut penghakiman terakhir dari pengadilan , dijatuhi hukuman pidana penjara paling untuk jangka waktu lima tahun atau lebih , atau pembayaran baik dalam kasus dari kegagalan dari mana seseorang bertanggung jawab untuk menjalani pidana penjara paling untuk jangka waktu lima tahun ( atau lebih ) , atau seorang penjara dan denda bersama mengakibatkan pidana penjara paling untuk jangka waktu lima tahun atau lebih , dan ( lebih lanjut , dalam kasus ) apa yang terjadi pada penjara atau denda dilaksanakan
.2 .Jika suami atau istri telah kecanduan sesuatu yang berbahaya yang , menurut hukum pengadilan , merugikan sangat dasar dari kehidupan keluarga dan menjadikan kelanjutan perkawinan hidup tidak mungkin .
3 .Jika suami menikah dengan perempuan lain tanpa persetujuan istri pertama .
4 .Jika suami atau istri meninggalkan kehidupan keluarga .Pertanyaan apakah atau tidak suami atau istri telah meninggalkan kehidupan keluarga harus ditentukan oleh pengadilan . ~
5.Jika si suami atau istri telah, pada rekening komisi dari kejahatan menjijikkan dengan posisi dan martabat dari keluarga dari pihak lain, telah, menurut penghakiman terakhir dari pengadilan hukum, terbukti bersalah.Pertanyaan apakah atau tidak tindak pidana merupakan menjijikkan dengan posisi dan martabat dari pihak lain harus ditentukan oleh sekretaris pengadilan setelah mempertimbangkan posisi dan keadaan dari kedua belah pihak serta kebiasaan dan standar lain ( biasa ).

Bagian 12 .Dalam kasus sengketa ketika sertifikat non-reconciliation dikeluarkan , pengadilan akan menentukan dan ketertiban dengan metode hak asuh anak anak dan jumlah perawatan ( dibayarkan kepada istri oleh suami setelah pemisahan ) selama � � � yang wajib setelah mempertimbangkan moral dan keuangan posisi suami dan istri serta kepentingan anak .Pengadilan akan kepada sertifikat non-reconciliation pengaturan dibuat untuk hak asuh anak anak setelah perceraian .Dalam kasus anak anak yang harus disimpan di tahanan ibu atau lain orang , pengaturan untuk tahanan serta total pengeluaran pada kebaikannya itu juga akan menjadi ( ditentukan oleh pengadilan ) .Pengeluaran di pemeliharaan istri ( selama � � � yang wajib ) akan berlaku dari pendapatan dan aset suami; sedangkan pada keluarga anak akan berlaku dari pendapatan dan aset suami atau istri atau kedua , atau bahkan dari pensiun mereka .  Pengadilan menetapkan jumlah yang akan dibiayai untuk setiap anak dari pendapatan aset atau dari suami atau istri , atau keduanya , dan akan memuaskan pesanan pengaturan pembayaran untuk itu .Demikian juga , pengadilan akan menentukan dengan perjanjian para pihak untuk memenuhi anak anak .Dalam keadaan ketiadaan atau kematian ayah atau ibu , benar pertemuan ( anak anak atau ) akan diserahkan kepada kerabat dari tingkat pertama yang tidak hadir atau meninggal
.Ketentuan undang undang ini berlaku untuk anak anak yang orangtuanya telah dipisahkan dari satu sama lain sebelum berlakunya undang undang ini , diberikan tidak memuaskan pengaturan telah dibuat itu untuk perlindungan dan perlindungan
Bagian 13 .Dalam setiap kasus ketika pengadilan , sesuai dengan memerhatikan oleh salah satu orang tua atau setiap dekat kerabat dari anak-anak atau divisi ( sharist � � n ) penuntut umum , memutuskan bahwa itu adalah bijaksana untuk merevisi pengaturan untuk hak asuh atas anak-anak , nya itu akan merevisi keputusan sebelumnya .Dalam kasus-kasus seperti di pengadilan dapat menyerahkan tahanan anak ( atau anak-anak ) kepada siapa pun itu deems cocok .Dalam hal apapun , pengeluaran dalam hal dari tahanan harus ditanggung oleh orang yang telah bertanggung jawab untuk itu menurut keputusan pengadilan .
Bagian 14 .Ketika seorang pria , sudah memiliki seorang istri , ingin menikah dengan wanita lain , dia akan mendapat izin dari pengadilan .Pengadilan akan memberikan kemudahan pada saat ini telah mengambil langkah langkah yang diperlukan , dan , jika memungkinkan , membuat penyelidikan ini dari istri orang , untuk memastikan laporan keuangan dan potensi fisik ( ) kemampuan orang untuk melakukan keadilan ( kepada kedua istri ) .Dalam kasus laki laki kawin ( ) perempuan lain tanpa hak orang mendapatkan izin dari pengadilan , dia akan bertanggung jawab untuk menerima hukuman diberikan dalam 5 bagian dari pernikahan undang undang 1310-1316 ( iii a.h . � � � 1931-1937 a.d . )
Bagian 15 .Suami sebuah , pengadilan atas persetujuan kepala , mencegah istrinya dari sebuah pekerjaan yang menjijikkan kepada kepentingan nya atau keluarganya atau posisi .Pasal 16 .Keputusan pengadilan akan bersifat final kembali keesokan kasus: 1 .Mengeluarkan akta non-reconciliation; 2 .Penentuan ( jumlah dari ) pemeliharaan untuk � � � maka periode ( yang dibayar oleh para suami istri ) , dan pengeluaran adapun hak asuh atas anak-anak; 3 .Hak asuh atas anak-anak; 4 .Kanan dari ayah atau ibu atau masyarakat yang mendekati kerabat dari dari yang tidak hadir atau tingkat pertama almarhum ayah atau ibu atau anak-anak untuk pemenuhan anak-anak; 5 .Izin disediakan dalam pasal 14 di atas .
Pasal 17 .Ketentuan dalam pasal 11 akan dicatat dalam kontrak pernikahan bentuk sebagai � � � kondisi ditambahkan dengan kontrak � � � .Di sini ( antara lain ) , fakta berkaitan dengan para delegasi tingkat tidak dapat dibatalkan kuasa kepada istri perceraian dirinya untuk ( atas nama suami ) juga akan menjadi disebutkan .Sesuai dengan ketentuan kode dari sipil , iv ini akan tidak dapat ditarik kembali perceraian .
Bagian 18 .Suami atau istri , atau keduanya , untuk membuat permohonan ke pengadilan yang tepat untuk mempertimbangkan pertanyaan hak asuh anak anak mereka , hingga saat ini posisi ( anak ) , atau pengeluaran dalam hal perlindungan mereka , dan untuk mengeluarkan perintah ini dalam hubungan untuk masuk ke dalam pertimbangan dan masalah sebenarnya .Pada penerimaan permohonan , pengadilan akan mengambil pertimbangannya ( ) segera .Sementara perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan mengenai pengeluaran tahanan atau ( di ) hak asuh anak itu bersifat final , dan akan dilaksanakan dengan segera berlaku .
Pasal 19 .Setelah berlakunya undang-undang ini , dari perceraian ( yang superintendents kantor akan pendaftaran ) , kecuali sebuah surat tanda non-reconciliation atau perintah dari pengadilan akan diproduksi , tidak mengambil tindakan untuk pernyataan dari s � ghah � ( atau diresepkan kata-kata ) perceraian , atau pencatatan perceraian ( sebagai kasus mungkin ) .Barangsiapa bertentangan dengan ketentuan dari bagian ini akan disiplin akan bertanggung jawab untuk sebuah siksa derajat keempat , atau di atas .Non-reconciliation note.- sebuah surat ini berlaku selama tiga bulan sejak tanggal yang masalah .
Bagian 20 .Sementara mengingat hal yang berhubungan dengan sengketa keluarga ( ) , proses pengadilan akan diadakan di camer � � .
Bagian 21 .Pelaksanaan penilaian dari pengadilan harus diatur oleh undang ketentuan umum ( sipil prosedur ) kode .
Bagian 22 .Aturan untuk membawa ke efek tujuan undang undang ini akan menjadi yang dicanangkan oleh departemen kehakiman selama periode tiga bulan sejak tanggal bagian dari undang undang ini , dan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan oleh dewan menteri .
Bagian 23 .Pemerintah akan bertanggung jawab untuk menegakkan undang undang ini .

Aturan untuk membawa berlaku keluarga perlindungan bertindak
 bagian 1 .Dalam rangka untuk membawa berlaku keluarga perlindungan bertindak departemen kehakiman akan biaya satu atau beberapa cabang dari divisi ( atau sharist � � n ) pengadilan di setiap divisi ( atau sharist � � n ) dengan tugas menghibur perselisihan yang timbul akibat sipil hubungan perkawinan litigations keluarga .Bila perlu , bangku khusus mungkin di set up in the divisi ( atau sharist � � n ) pengadilan untuk tujuan ini .Ditunjuk untuk khusus hakim pengadilan untuk menghibur sengketa keluarga harus memiliki kualifikasi usia cocok , pengalaman dan keluarga posisi untuk memenuhi tugas seperti .
Bagian 2 .Gugatan berkaitan dengan keluarga sengketa dapat diajukan secara lisan atau melalui mengajukan permohonan secara tertulis .Aplikasi tidak perlu berada pada tempat yang bentuk cetak .Bagian 3 .Dalam setiap kasus ketika sebuah sesuai dengan adalah diajukan secara lisan , pernyataan penggugat akan tertulis di proc � � s-verbal oleh copy-writer atau kantor pengawas ( atau pembaca ) pengadilan , dan sepatutnya ( ditandatangani dan ) disahkan oleh penggugat , dan pengadilan akan masalah perintah untuk menghibur aplikasi .
Bagian 3 .Dalam setiap kasus ketika sebuah sesuai dengan adalah diajukan secara lisan , pernyataan penggugat akan tertulis di proc � � s-verbal oleh copy-writer atau kantor pengawas ( atau pembaca ) pengadilan , dan sepatutnya ( ditandatangani dan ) disahkan oleh penggugat , dan pengadilan akan masalah perintah untuk menghibur aplikasi .
Bagian 4 .Biaya persidangan dalam hal setelan itu akan dibebankan kepada penggugat pada saat penyerahan dari aplikasi , kecuali ketika penggugat dikenal sebagai miskin oleh pengadilan , dalam hal ini ia atau dia akan dibebaskan dari pembayaran biaya yang bersangkutan .
Bagian 5 .Setelah sesuai telah diajukan , pengadilan akan , dengan cara apapun deems cocok itu , panggilan kedua pihak ( untuk hadir ) , dalam tertentu karena waktu dan akan mengkomunikasikan isi ( penggugat � � � s ) aplikasi dan lampiran yang kepada terdakwa .Jika salah satu pihak , atau kedua , gagal untuk muncul di pengadilan , itu tidak akan menghalangi pengadilan dari mengambil tindakan tindakan yang diperlukan dan keputusan di ( penggugat � � � s ) aplikasi .Bagian 6 .Dalam kasus di mana orang orang yang disebut arbitrase , pengadilan akan meminta setiap pihak untuk memilih nya arbiter atau arbiter dan jika salah satu atau kedua pihak gagal untuk muncul atau tidak memilih mereka arbiter ( arbiter ) , pengadilan akan itu sendiri menunjuk seorang arbiter atau arbiter di antara nya kerabat atau orang yang memiliki dekat kontak atau hubungan persahabatan dengan dirinya , atau setiap orang lain . ~
Bagian 7 .Dalam kasus arbiter , atau arbiter , menolak untuk menerima tugas arbitrase , atau mengundurkan diri ( setelah sekali menerima itu ) , pengadilan akan mengambil tindakan yang diperlukan penunjukan arbiter yang segar , atau arbiter , dan dalam kasus arbiter yang baru , atau arbiter , juga tidak mau menerima tugas atau ( setelah sekali menerima itu ) mengundurkan diri , pengadilan akan langsung mengambil masalah
.Pasal 8 .Dalam kasus beberapa orang telah ditunjuk sebagai arbiter , dan salah satu dari mereka mengundurkan diri pada babak kedua dari istilah dari arbitrase , pengunduran diri nya sekali-kali tidak mempunyai dampak kenaikan melanjutkan , arbiter menjadi dianggap sebagai yang absensi , dan masalah harus ditentukan oleh sebagian besar suara .
Bagian 9.Di setiap tahapan proses, setiap kali pihak setuju untuk keputusan t dia arbiter ( atau arbiter ), dan berkomunikasi mereka kesepakatan bersama untuk pengadilan, pengadilan akan mengambil yang langsung tindakan dan memberikan penilaian
.Pasal 10.Spesimen bentuk akta non-reconciliation akan disiapkan oleh departemen kehakiman dan pengadilan dipasok ke.S � yang pernyataan ghah ( atau � yang telah ditetapkan kata-kata ) perceraian akan dipenuhi setelah isu adanya akta non-reconciliation sesuai dengan ( ketentuan ) kode sipil.
Pasal 11.Berbahaya kecanduan sebuah hal cara kecanduan kepada salah seorang dari golongan obat-obatan narkotika, minuman beralkohol, perjudian atau sejenisnya, yang bila terus-menerus dilakukan oleh sebuah orang, adalah ditangkap menyebabkan kerusakan atau sebuah higienis, membahayakan materi atau moral yang kecanduan orang atau nya atau pasangannya.
Bagian 12.Jumlah ( bercerai pemeliharaan istri ) atau belanja dalam tahanan atau pendidikan anak harus ditentukan atau yang dinilai dalam pertimbangan dari sekarang dan masa depan mereka persyaratan serta posisi dan keadaan dari orang tua.Di kasus itu kesulitan untuk memenuhi pengeluaran, pertama, dari pendapatan ( dan aset ) bapa sendirian, atau, kedua, dari pendapatan ( dan aset ) ibu sendirian, haruslah itu defrayed dari pendapatan ( dan aset ) dari kedua orang tua.
Bagian 13 .Orang tua itu harus mempunyai hak untuk bertemu anak-anak mereka paling tidak sebulan sekali
.Pasal 14 .Majikan , apakah de jure atau de facto , mungkin membebaskan layanan dari seorang wanita hanya ketika pengadilan hukum telah dianggap penerapan suaminya untuk efek bahwa sekarang pendudukan istri berada menjijikkan dengan kepentingan dan posisi dari keluarga , dan diberi sebuah putusan dalam mendukung suami .
Bagian 15 .Semua superintendents pernikahan tersebut dan perceraian petugas akan pendaftaran ) ( , pencatatan pernikahan sebelum , atau menelepon para pihak ( untuk its registration ) , meminta penyusunan inventarisasi yang lebih rinci mahar istri yang harus ditandatangani dan disahkan oleh suami .

Yang bersangkutan catatan ( terjemahan ekstrak dari beberapa hukum dimaksud , diberi di bawah ) . Aku dalam kasus sengketa antara suami dan istri atas misbehaviour , kegagalan ( pada bagian dari istri ) untuk menyerah dirinya padamu mencakup suaminya , pemeliharaan , pakaian dan tempat tinggal ( istri ) atau pengeluaran yang dibayar oleh para suami untuk anak di bawah tahanan istri , ketika sebuah diajukan oleh salah satu dari sesuai dengan adalah kepala keluarga , pengadilan dapat mengarahkan para pengaduan pada arbitrase .Dalam kasus perselisihan antara pihak pada penunjukan arbiter , pengadilan harus menunjuk ( sebagai arbiter ) dua orang , dari antara orang dekat kerabat dari ( masing-masing dari ) para pihak , dan sedang bagi mereka tidak ada karib kerabat di tempat terhadap pemukiman mereka , dari antara orang beberapa orang yang memiliki sebuah kontak dekat atau jadikan di antara mereka .
Mungkin arbiter yang akan memberi peperangan untuk sesuatu hal yang mengadakan perdamaian di antara para pihak .Dalam kasus kegagalan mereka dalam membawa tentang kompromi , mereka akan memberikan pendapat tentang mereka yang dari para pihak adalah di sebelah kanan , atau dalam hal dari jumlah belanja dalam ( pemeliharaan ) istri atau ( di tahanan ) anak ( atau anak-anak ) , di mana sengketa itu adalah adapun pengeluaran ( pada pemeliharaan ) istri ( atau tahanan anak atau anak-anak ) .Dalam kasus arbiter yang saling ketidaksetujuan antara , mereka mungkin , dengan kesepakatan bersama , mencalonkan orang sebagai ketiga arbiter .Dalam kasus , namun , mereka tidak setuju tentang pengangkatan ketiga arbiter , pengadilan akan dan menunjuk satu oleh banyak .Maka , telah diberi keputusan oleh sebagian besar suara dari para arbiter .Pada saat arbiter atas penunjukan , pengadilan akan mempertimbangkan bahwa orang-orang yang ditunjuk sebagai arbiter melahirkan seorang karakter moral yang baik .
Dalam kasus salah satu pihak memiliki sebuah berkeberatan atas putusan ( arbiter , atau ) arbiter , dia atau dia akan tunduk patuh kepada pengadilan keberatan nya dalam satu bulan dari penerimaan pemberitahuan vonis .Jika dalam pendapat dari pengadilan keberatan dewan adalah wajar , pengadilan akan menganggap materi dan memberikan hukum itu sendiri yang ( .Gugatan dalam hal yang tersebut di atas kasus akan diajukan di divisi ( sharist � � n ) pengadilan di kabupaten ( bakhsh ) pengadilan .( prosedur sipil kode dari iran , 676 � � ) .
Pihak untuk kontrak pernikahan mei ( dengan kesepakatan bersama ) menyediakan setiap ketentuan sebagai ditambahkan ke kontrak dari perkawinan atau kepada setiap lain mengikat kontrak , disediakan ketentuan tidak bertentangan dengan tujuan penting kontrak .Mereka dapat mengatur , misalnya , bahwa kapanpun suami telah hilang , telah gagal mempertahankan istrinya untuk jangka waktu tertentu , telah yang berupaya yang mengancam hidupnya , atau maltreats dengannya di sebuah cara yang menjadikan ( kelanjutan dari ) hidup tak tertahankan ( untuk perkawinan unta itu , istrinya itu , setelah pembentukan jalan di pengadilan hukum dan isu keputusan akhir ( oleh pengadilan ) , menjadi berwenang untuk perceraian dirinya tidak dapat ditarik kembali ( atas nama suami ) atau untuk mendelegasikan wewenang demikian untuk beberapa orang lain .
Catatan .Semua kasus sengketa antara suami dan istri jatuh di bawah bagian ini dihadapkan dari pengadilan dari pertama contoh sesuai dengan prosedur sipil kode .Penilaian dari pengadilan tersebut akan appealable dan revisable .Seseorang dapat mengajukan gugatan dalam enam bulan akan terjadinya jalan ( ditetapkan untuk ) , setelah itu harus dipertimbangkan sebagai time-barred ketentuan .
( pernikahan tindakan iran , � � 4 ) . Iii a suami atau istri yang , pada saat tertular pernikahan , defrauds pihak lain dengan cara bahwa pada keadaan tidak adanya penipuan pernikahan yang dapat dikontrak , akan bertanggung jawab untuk akan pemasyarakatan penjara karena ( periode mulai bentuk ) enam bulan untuk dua tahun .( ibid .. � � 5 ) iv bahkan , Menurut ketentuan-ketentuan dari bagian 4 pernikahan tersebut tindakan iran ( dikutip di atas ) , istri sudah berwenang untuk perceraian dirinya tidak dapat ditarik kembali , disediakan ketentuan untuk efek seperti itu telah dibuat di kontrak pernikahan .Tampaknya biaya hadir bertindak menghendaki untuk memasukkan seperti kasus perceraian yang di antara kasus yang diberikan melalui bagian 1145 dari sipil kode dari iran yang berbunyi sebagai berikut:
Bagian 1145 .Perceraian akan tidak dapat ditarik kembali kembali keesokan kasus:
1 .Apabila itu diberikan sebelum perkawinan bercampur

3.Ketika itu sebuah khul � � � perceraian ( yaitu, salah satu yang diberikan pada kebutuhan istri ) atau berbasis mub � � r � perceraian ( yaitu � t, satu diberikan pada kesepakatan bersama dari para pihak ), selama wanita mengerjakan tidak meminta kembali kerugian dan / atau kompensasi yang dibeli kepada suami untuk mendapatkan seperti terhadap nikmat-nya perceraian.
4 .Ketika itu sepertiga perceraian diberikan ( oleh perusahaan yang sama suami istri yang sama koneksi perkawinan ) setelah tiga berturut-turut , tidak peduli apakah koneksi perkawinan telah hasil dari penarikan kembali ( dari istri oleh suami sebelum � kadaluarsa dari � maka ) atau berbasis � segar kontrak pernikahan .
Tahanan bagian 7 dari iran kode ini dibagi suatu kesalahan ke dalam berikut ini empat jenis ( atau derajat ) menurut tingkat keparahan atau kelembutan dari tindakan: 1 .Kejahatan; 2 .3 yang besar pelanggaran; .Seorang anak kecil pelanggaran; dan 4 .Sebuah contravention .Lebih lanjut , pasal 11 dari iran kode menyediakan tahanan bencana kepada suatu contravention berikut ( yaitu , sebuah pelanggaran tingkat keempat ): 1 .Sebuah penjara karena jangka waktu dua untuk sepuluh hari .2 .Denda sampai dua ratus rials .

Demikian penjelasan yang mana perlindungan hukum keluarga sangat penting untuk di pelajari. INGAT !!! CARILAH ILMU WALAUPUN SAMPAI KE NEGERI CINA.