Tuesday, April 5, 2016

BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

A.    Sejarah dan Dasar Hukum  BUMN
1.    Sejarah
Keterlibatan negara dalam kegiatan ekonomi bukanlah suatu hal yang baru. Hal ini dapat kita lihat dari sejarah bahwa kita pernah mengenal lahirnya VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie). VOC merupakan lembaga bentukan pemerintah belanda untuk mengatasi kegagalan dari sejumlah perusahaan Belanda yang bersaing keras dan akhirnya hancur berantakan. Adanya campur tangan Belnda dalam VOC merupakan bukti keterlibatan negara dalam bidang perekonomian.
Kemudian pada masa sebelum perang dunia ke II telah dikenal pula adanya perusahaan negara yang diatur dalam Stb. 1925 nomor 106 jo 448 ICW (Indische Comptabiliteitswet) dan Stb. 1927 Nomor 419 IBW (Indische Bedrijvenwet);
2.    Dasar Hukum
Pada tahun 1960, pemerintah menerbitkan UU No. 19 perpu tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Tahun inilah dikatakan sebagai era perusahaan negara
di Indonesia karena peran perusahaan negara diberikan lebih besar dibandingkan dengan perusahaan swasta dalam bidang perkonomian.
Pasal 1 UU tsb menjelaskan:
“Perusahaan Negara adalah semua perusahaan dlam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupkan kekayaan negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain dengan atau berdasarkan UU”

Kemudian pada tahun 1969, lahir UU tentang bentuk-bentuk badan usaha yaitu UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Negara, yang kemudian telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tanggal 19 Juni 2003.

B.    Pengertian BUMN
Pasal 1 butir 1 UU BUMN menyebutkan:
“Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutya disebut BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekyaan negara yang dipisahkan.
→ Bandingan dengan pengertian badan usaha dalam UU No. 19 perpu tahun 1960

Dari rumusan pasal 1 butir 1 UU BUMN, maka secara normatif dikatakan bahwa BUMN sebagai badan usaha, hal ini berarti bahwa segala hal yang terkait dengan badan usaha berlaku juga bagi BUMN

Kemudian pasal 1 butir 10 menjelaskan lebih anjut bahwa kekayaan negara yang dipisahkan disini adalah “....kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal...

C.    Penggolongan BUMN
Pasal 9 UU BUMN menyebutkan bahwa BUMN terdiri dari:
1.    Perusahaan Perseroan (Persero)
Pengertian Persero, dijelaskan dalam pasal 1 butir 2 UU BUMN sebagai berikut:
“Perusahaan pereroan, yang selanjutnya disebut persero adalah BUMN yang bentuknya perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikitnya 51% sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan”

Dari pengertian tsb, maka dapat diketahui bahwa bentuk hukum badan usaha persero adalah PT. Hal ini berarti bahwa ketentuan dalam UU PT berlaku pula untuk persero.
Kemudian untuk dapat disebut sebagai persero, negara memiliki paling sedikit 51% saham

Maksud dan tujuan perseroan, ditegaskan dalam pasal 12:
a.    Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
b.    Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
   


2.    Perusahaan Umum (Perum)
Pengertian perum dijabarkan dalam pasal 1 butir 4 UU BUMN, yaitu:
“Perusahaan umum, yang selanjutnya disebut perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan....”

Yang harus dicermati dalam hal ini bahwa:
a.    Perum berstatus badan hukum
b.    Ada pemisahan harta kekayaan antara harta perusahaan dengan kekayaan negara
c.    Organ dalam perum :
-    Menteri, adalah menteri yang ditunjuk khusus mewakili pemerintah dan memegang kekuasaan tertinggi dan tanggung jawabnya tidak melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan kedalam perum kecuali dalam hal menteri tsb menyalahgunakan wewenangnya
-    Direksi, adalah organ yang bertangung jawab dalam pengurusan perum dan mewakili perum baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemebrhentiannya dilakukan oleh menteri dengan masa jabatan 5 tahun.
-    Dewan pengawas, adalah organ dalam perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada direksi. Pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh menteri  dengan masa jabatan 5 tahun.







0 comments:

Post a Comment