BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MUNCULNYA HUKUM DAGANG
Pada masa kaisar Justianus di Romawi, hubungan antar warga diatur dalam “Corpus Juris Civilis”. Namun pada perkembangannya, aturan dalam Corpus Juris Civilis sudah tidak memadai lagi untuk mengatur hubungan dagang baik antar sesama penduduk asli maupun kaum pedagang hal ini karena perpindahan penduduk khususnya kaum pedagang dari satu tempat ke tempat lain sangat cepat sekali.
↓
Muncul kota-kota dagang di benua Eropa
Oleh karena itu hubungan antar pedagang diatur berdasarkan kebebasan berkontrak dan putusan pengadilan dagang → hal ini dijadikan hukum kebiasaan oleh para pedagang dan penduduk dalam melakukan transaksi bisnis
Permulaan Abad ke-20 masa Louis XIV
Perancis mulai melakukan kodifikasi dibidang hukum perdata (code civil) maupun hukum dagang (code de commerce).
Hasil kodifikasi Perancis di bidang hukum dagang (code de commerce):
1. Ordonance de commerce, yaitu ketentuan perdagangan pada umumnya; selesai pada tahun 1673
2. Ordonance de la marine, yaitu ketentuan perdagangan melalui laut, selesai pada tahun 1681
3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (code de commerce), dibuat pada tahun 1789
Belanda juga melakukan kodifikasi yang tidak jauh berbeda dengan Perancis karena Belanda mengadaptasi dari ketetuan hukum Perancis.
Hasil Kodifikasi Belanda yait:
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek/BW)
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel/WvK)
Bagaimana kemudian Kodifikasi huku Belanda tersebut bisa sampai ke Indonesia?
Pada saat Belanda menjajah Indonesia, maka diberlakukan azas konkordansi, yaitu prinsip bahwa hukum di negara jajahan harus sama dengan hukum negara penjajah (dimana hukum perdata dan hukum dagang di Indonesia harus sama dengan hukum-hukum tersebut di negeri Belanda)
Apa itu kodifikasi??
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio
Kodifikasi adalah pembukuan hukum yang berlaku dalam berbagai kitab.
Di negara Indonesia dikenal kitab KUHPidana, KUHPerdata, KUHD
Martias gelar Radjo Mulano
Kodifikasi adalah usaha untuk mengatur satu bagian lapangan hukum secara lengkap dan sempurna dalam kitab-kitab hukum. Usaha kodifikasi bermaksud untuk membentuk kitab-kitab hukum nasional.
B. PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Istilah hukum dagang, sering juga dijumpai dengan istilah hukum perniagaan. Apabila ditelusuri secara seksama maka kedua istilah tersebut (hukum dagang dan hukum perniagaan) pada dasarnya mengacu pada norma-norma yang diatur dalam KUHD. Sementara itu dalam KUHD sendiri tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan hukum dagang dan hukum perniagaan.
Oleh karena itu pengertian hukum dagang diserahkan pada pendapat para ahli hukum antara lain:
1. Achmad Ichsan
Yaitu hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan
2. R. Soekardono
Yaitu himpunan perturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan, atau dapat dirumuskan pula merupakan serangkaian kaidah yang mengatur dunia usaha atau bisnis dalam lalu lintas perdagangan
3. Fockema Andreae
Yaitu keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan
4. HMN. Purwosutjipto
Yaitu hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan
5. Sri Redjeki Hartono
Yaitu bahwa hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata
6. J. Van Kan dan J.H. Beekhuis
Yaitu hukum mengenai perniagaan, ialah himpunan kaidah yang mengatur secara memaksa perbuatan-perbuatan orang dalam perniagaan.
Perniagaan secara yuridis berarti membeli dan menjual dan mengadakan perjanjian yang mempermudah dan memperkembangkan jual beli.
7. M.H. Tirtaamidjaja
Yaitu hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melakukan perniagaan
8. KRMT. Titodiningrat
Yaitu hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang mempunyai aturan-atran mengenai hubungan berdasarkan atas perusahaan
9. Ridwan Khairandy
Yaitu bahwa hukum dagang merupakan hukum perdata khusus
Dari semua pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli huum tersebut diatas, maka tampak ada satu benang merah yang bisa dijadikan titik awal untuk meihat apa makna hukum dagang, yaitu:
1. Pada hakekatnya, hukum dagang adalah sebagai norma yang digunakan dalam menjalankan suatu kegiatan dunia usaha
2. Dengan kata lain hukum dagang adalah serangkain norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.
Norma terebut dapat bersumber baik pada aturan hukum yang sudah dikodifikasi (KUHPdt/KUHD) maupun diluar kodifikasi
Aturan-aturan yang sudah dikodifikasi tersebut, secra parsial ada pula yang telah diatur dalam UU tersendiri yaitu seperti PT (UU Perseroan Terbatas).
C. HUBUNGAN ANTARA KUHD DAN KUHPdt
Hubungan antara hukum dagang/KUHD dengan KUHPdt/BW sangat erat sekali. Sebab KUHPdt/BW merupakan aturan/ketentuan yang bersifat umum (genus). Sedangkan KUHD sebagai ketentuan khusus (species). Jadi selama tidak diatur secara khusus dalam KUHD, maka ketentuan-ketentuan dalam Buku ke III KUHPdt berlaku juga → Berlaku azas Lex Spesialis Derogate Lex Generalis.
D. ISTILAH PERUSAHAAN
Mengenai istilah perusahaan dapat dijumpai dalam KUHD:
a. Pasal 6
“setiap orang yang menjalankan perusahaan wajib membuat pembukuan”
b. Pasal 16
“Firma adalah badan usaha yang menjalankan perusahaan....”
c. Pasal 36
“Tujuan perseroan diambil dari tujuan perusahaan....”
Meskipun dalam pasal-pasal KUHD menyebutkan tentang istilah perusahaan, akan tetapi mengenai rumusan apa yang dimaksud dengan perusahaan tidak dijumpai dalam KUHD. Sehingga pengertian perusahaan diserahkan pada Jurisprudensi dan pandangan ahli hukum.
Pengertian Perusahaan
1. Penjelasan Pembentuk UU
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu untuk mencari laba.
2. Molengraff
Perusahaan adalah keeluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, memperdagangkan barang, menyerahkan barang, mengadakan perjanjian perdagangan.
3. Polak
Perusahaan mempunyai 2 ciri yaitu megadakan perhitungan laba rugi dan melakukan pembukuan
4. R. Soekardono
Barulah dapat dikatakan ada perusahaan bila pihak yang berkepntingan bertindak secara tidak terputus-putus dan terang-terangan di dalam kedudukan tertentu untuk mendapatan laba bagi dirinya sendiri.
Dari ke-4 pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan unsur-unsur perusahaan, yaitu melakukan kegiatan secara:
1. Terus menerus
2. Terang-terangan
3. Dalam kualitas tertentu
4. Mencari untung
5. Ada perhitungan laba rugi
Jadi berdasarkan unsur-unsur tersebut diatas, maka untuk membedakan apakah seseorang itu menjalankan perusahaan (bedrijf) atau pekerjaan (beroep), yaitu:
1. Apakah kegiatan yang dilakukan tersebut menghasilkan keuntungan atau hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup
2. Kegiatan tersebut dilakukan secara teratur, dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau tidak
3. Membutuhkan tenaga dan modal dalam menjalankannya atau tidak
4. Kedudukannya bersifat sosial atau bersifat ekonomis yang berpengaruh terhadap perkembangan usaha yang dilakukan
5. Ada atau tidaknya perhitungan rugi-laba yang merupakan sesuatu yang sangat penting. →Berkaitan dengan hal tersebut maka seorang pengusaha wajib melakukan pembukuan
E. KEWAJIBAN MEMBUAT PEMBUKUAN
Pengertian mengenai pembukuan juga tidak dijumpai dalam KUHD. Sehingga pengertian pembukuan juga diserahkan pada para pakar dan Jurisprudensi.
Namun dalam perkembangan terakhir, dijumpai pengertian pembukuan dengan diterbitkannya UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU No. 28 tahun 2007). Tepatnya dalam pasal 1 butir 29.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Pada dasarnya pembukuan perusahaan bersifat rahasia artinya tidak semua orang bisa melihatnya, kecuali yang diperbolehkan oleh UU, antara lain :
1. Untuk peyelesaian dalam soal pembagian warisan
2. Bagi yang turut berkepentingan dalam usaha bersama
3. Untuk kepentingan persero
4. Dalam hal kepailitan untuk keperluan pada kreditur
5. Kuasa usaha yang langsung berkepentingan
Pihak-pihak yang diperbolehkan melihat pembukuan:
1. Dalam hal pembukaan (Representation)
Dalam hal ini hanya dberikan kepada par pihak yang bersengketa dimuka pengadilan dan kepada hakim
2. Dalam hal pemberitaan (Communication)
Orang yang berwenang menuntut pemberitaan, antara lain:
- Pemilik perusahaan (pengusaha)
- Pesero
- Buruh
- Ahli waris pengusaha
BADAN USAHA
Pengertian :
1. Kamus besar Bahasa Indonesia:
Badan : sekumpulan orang yang merupakan kesatuan untuk mengerjakan sesuatu
Usaha : diartikan kegiatan di bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung)/perdagangan/perusahaan
2. UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU No. 28 Th. 2004, pasal 1 butir 3)
Badan : adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, ormas, organisasi sospol atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
↓
Pengertian dalam UU Perpajakan tersebut terlalu luas karena sasaran yang ingin dicapai berkaitan dengan penghasilan yang akan dikenakan pajak.
Sehingga dari penjabaran tersebut diatas, maka dapt ditarik suatu kesimpulan:
© Badan Usaha : berarti sekumpulan orang dan/atau modal yang mempunyai kegiatan atau aktifitas yang bergerak dibidang perdagangan atau dunia usaha atau sering juga disebut dengan perusahaan.
Penggolongan Badan Usaha:
Badan Usaha dibedakan dalam :
1. Badan Usaha Non Badan Hukum
2. Badan Usaha Berbadan Hukum
Perbedaan yang mendasar diantara kedua badan usaha tersebut yaitu berkaitan dengan masalah tanggung jawab, apakah badan usaha tersebut bertanggung jawab secara penuh atau ada tanggung jawab pribadi dari pemilik perusahaan apabila ada tuntutan dari pihak ke-3.
Qomarudin
Dari segi tanggung jawab para peserta, badan usaha dibagi menjadi 3:
1. Badan Usaha yang anggotanya bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta bendanya. Misalnya: - Firma
- UD/PD
2. Badan Usaha yang anggotanya tidak bertanggung jawab dengan seluruh hartanya. Misalnya : PT
3. Bentuk peralihan, misalnya CV dan Koperasi
Dikatakan peralihan karena ada 2 jenis anggota : - Bertanggung jawab penuh
- Bertanggung jawab terbatas
Suatu badan usaha dikatakan berbadan hukum apabila memiliki unsur:
1. Adanya pemisahan harta kekayaan antara badan usaha dengan pemilik badan usaha
2. Badan Usaha mempunyai tujuan tertentu
3. Badan Usaha mempunyai kepentingan sendiri
4. Adanya organ yang jelas dalam badan usaha yang bersangkutan
Badan Usaha yang tidak termasuk badan hukum:
a. Perusahaan Dagang (PD)
- Syarat-syarat apa yang harus dipenuhi untuk mendirikan PD, belum ada standar prosedur yang harus diikuti, hanya saja dalam praktek umumnya didirikan dengan akta notaris.
- Didirikan oleh perseorangan/seorang pengusaha
- Modal milik sendiri
- Sering juga disebut dengan istilah UD
b. Persekutuan Perdata (Maatschap)
Yaitu suatu perjanjian antara 2 orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang diperoleh karenanya.
Ciri-ciri:
1. Adanya perjanjian antara 2 orang atau lebih
2. Para pihak memasukkan sesuatu ke dalam perusahaan (inbreng) → bisa berupa uang, barang atau keahlian (ps. 1619 ayat 2)
→ Ps. 1633 ayat 2 penilaian terhadap pemasukan barang/keahlian = modal paling kecil
3. Mempunyai tujuan untuk membagi keuntungan/kemanfaatan dari hasil usaha
Pendirian Persekutuan Perdata
Pasal 1624 BW:
Persekutuan mulai berlaku sejak saat perjnjian, jika dalam perjanjian tidak ditentukan lain.
Perjanjian disini bisa dilakukan secara lisan ataupun tertulis.
Dalam hal perjanjian dilakukan secara tertulis, maka bisa dengan akta otentik maupun dengan akta dibawah tangan.
Pengelolaan Persekutuan Perdata
→ yaitu dengan dibentuk pengurus, tujuannya adalah:
1. Memudahkan pengelolaan secara professional
2. Pihak luar agar lebih mudah mengadakan hubungan dengan perusahaan
Berakhirnya Persekutuan Perdata
Pasal 1646-1652 BW menentukan bahwa persekutuan perdata berakhir karena:
a. Lewat waktu
b. Musnahnya barang
c. Atas kehendak seseorang/beberapa orang sekutu
d. Salah satu sekutu meninggal dunia, dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
FIRMA
Pengaturan Firma secara yuridis terdapat dalam KUHD, yaitu pasal 16 – 35 KUHD.
Pengertian Firma terdapat dalam pasal 16, yaitu:
“Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama”
Lalu apa konsekuensinya dari “nama bersama”?
Hal ini dapat dilihat dalam pasal 17 KUHD:
“Tiap-tiap pesero tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkut paut dengan itu atau yang para pesero tidak berhak melakukannya, tidak termasuk dalam ketentuan diatas”.
Selanjutnya dalam pasal 18 KUHD:
“Dalam perseroan firma adalah tiap-tiap pesero secara tanggung renteng menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan perseroan”
Dari rumsan ketiga pasal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri firma adalah:
1. Menyelenggarakan perusahaan
2. Mempunyai nama bersama
3. Adanya tanggung jawab renteng (tanggung menanggung)
4. Tiap-tiap anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga
Pendirian Firma
Pasal 22 KUHD menyebutkan:
“Tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga”
Dari rumusan pasal terebut, tampak bahwa pembentuk UU berharap agar:
1. Firma didirikan secara terang-terangan
2. Ada kepastian hukum dalam pendirian firma
3. Firma sebagai persekutuan menjalankan perusahaan
4. Perlu bukti tulisan tentang pendirian firma
PERSEROAN KOMANDITER (COMANDITAIRE VENNOOTSCHAP/CV)
Pengertian:
CV adalah perseroan dengan setoran uang dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang di pihak lain.
Para pelepas uang ini disebut sebagai pesero pasif/sleeping partners dan mereka bertanggung jawab secara terbatas
Sedangkan pesero aktif yang mengurusi CV sehari-hari sering juga disebut dengan complementaris, mempunyai tanggung jawab renteng sampai kekayaan pribadi.
Pendirian CV
Sebagaimana firma, maka pendirian CV tidak ada ketentuan tegas dalam KUHD, sehingga yang menjadi landasan pendirian CV adalah perjanjian para pihak (kebebasan berkontrak). Para pihak dapat membuat apa yang mereka inginkan sepanjang tidak melanggar UU, kesusilaan dan ketertiban umum.
Hanya saja dalam praktek, pendirian Cv dibuat dengan akta otentik.
Jenis-jenis CV
1. CV diam-diam
Adalah CV yang belum menyatakan diri secara terbuka kepada publik/pihak ke-3. Oleh karena itu bagi piha ke-3, jenis sepert ini masih dianggap sebagai usaha dagang biasa, akan tetapi secara intern diantara para pemilik modal dalam usaha dagang tersebut sudah melakukan pembagian tugas dan wewenang yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum.
2. CV terang-terangan
Adalah CV yang telah menyatakan diri secara terbuka kepada kepada publik/pihak ke-3. Hal ini terlihat dari akta pendirian CV yang dibuat dengan akta otentik dan kemudian didaftarkan akta pendirian tsb dalam daftar perusahaan.
3. CV dengan saham
Munculnya CV atas saham adalah berlatarbelakang bahwa pada perkembangannya CV membutuhkan modal.Untuk mengatasi masalah kekuranga modal, maka dapat dibagi atas beberapa saham dan masing-masing komanditaris dapat memilih satu atau beberapa saham.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Dasar Hukum PT adalah UU PT, yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menghapus UU sebelumnya yaitu UU No. 1 Tahun 1995.
Sebelum ada UU PT, landasan yuridis keberadaan PT sebagai badan usaha mengacu pada KUHD yang dijabarkan dalam pasal 36 – 56.
Pengertian PT:
Pada pasal 1 butir 1 UUPT menyebutkan:
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseoran adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dari pegertian di atas, dapat diketahui bahwa PT merupakan sekumpulan modal. Jadi dalam badan usaha PT yang utama adalah modal, modal dibagi atas saham. Oleh karena itu siapa yang yang menguasai saham paling banyak dalam suatu PT, dialah yang menentukan kebijakan dalam PT.
Pendirian PT
Dibedakan menjadi:
1. Syarat Formal
Untuk mendirikan badan usaha PT harus memenuhi syarat formalitas yang ditentukan dalam UUPT, yaitu dalam pasal 7 ayat (1) UUPT:
“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
Jadi pendirian PT harus dengan akta notaris. Tanpa akta notaris maka maka secara yuridis formal tidak sah.
Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan:
“Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan”.
Sebagai bukti bahwa pendiri telah mengambil bagian saham, nama pengambil saham dicatat dalam Daftar Buku Pemegang Saham.
2. Syarat Materiil
Syarat materiil pendirian PT adalah modal. Selanjutnya bagaimana wujud modal dalam PT, berapa modal yang harus ada jika ingin mendirikan PT?
Pasal 31 ayat (1) UUPT menyebutkan:
“Modal dasar peseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham”
Kemudian pasal 32 UUPT menyebutkan:
(1) modal dasar persroan paling sedikit adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Selanjtnya pasal 33 UUPT menyebutkan:
(1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh
(2) Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimasud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah
(3) Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
Jika seluruh persyaratan pendirian baik Formal maupun materiil telah dipenuhi, maka selanjutnya yang harus dilakukan untuk mendapatkan status badan hukum PT adalah mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian PT kepadan Kemnetrian Hukum dan HAM dan kemudian diumumkan dalam berita negra.
Akta pendirian PT yang digunakan untuk mendaftarkan PT, sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama dan tempat kedudukan PT
2. Jangka waktu berdirinya PT
3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
5. Alamat lengkap PT
Apabila PT telah sah menjadi badan hukum, maka keberadaan PT dalam lalu lints hukum diakui sebagai subyek hukum, artinya PT dapat dituntut dan menuntut di muka pengadilan (Persona Standi Injudicio)
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MUNCULNYA HUKUM DAGANG
Pada masa kaisar Justianus di Romawi, hubungan antar warga diatur dalam “Corpus Juris Civilis”. Namun pada perkembangannya, aturan dalam Corpus Juris Civilis sudah tidak memadai lagi untuk mengatur hubungan dagang baik antar sesama penduduk asli maupun kaum pedagang hal ini karena perpindahan penduduk khususnya kaum pedagang dari satu tempat ke tempat lain sangat cepat sekali.
↓
Muncul kota-kota dagang di benua Eropa
Oleh karena itu hubungan antar pedagang diatur berdasarkan kebebasan berkontrak dan putusan pengadilan dagang → hal ini dijadikan hukum kebiasaan oleh para pedagang dan penduduk dalam melakukan transaksi bisnis
Permulaan Abad ke-20 masa Louis XIV
Perancis mulai melakukan kodifikasi dibidang hukum perdata (code civil) maupun hukum dagang (code de commerce).
Hasil kodifikasi Perancis di bidang hukum dagang (code de commerce):
1. Ordonance de commerce, yaitu ketentuan perdagangan pada umumnya; selesai pada tahun 1673
2. Ordonance de la marine, yaitu ketentuan perdagangan melalui laut, selesai pada tahun 1681
3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (code de commerce), dibuat pada tahun 1789
Belanda juga melakukan kodifikasi yang tidak jauh berbeda dengan Perancis karena Belanda mengadaptasi dari ketetuan hukum Perancis.
Hasil Kodifikasi Belanda yait:
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek/BW)
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel/WvK)
Bagaimana kemudian Kodifikasi huku Belanda tersebut bisa sampai ke Indonesia?
Pada saat Belanda menjajah Indonesia, maka diberlakukan azas konkordansi, yaitu prinsip bahwa hukum di negara jajahan harus sama dengan hukum negara penjajah (dimana hukum perdata dan hukum dagang di Indonesia harus sama dengan hukum-hukum tersebut di negeri Belanda)
Apa itu kodifikasi??
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio
Kodifikasi adalah pembukuan hukum yang berlaku dalam berbagai kitab.
Di negara Indonesia dikenal kitab KUHPidana, KUHPerdata, KUHD
Martias gelar Radjo Mulano
Kodifikasi adalah usaha untuk mengatur satu bagian lapangan hukum secara lengkap dan sempurna dalam kitab-kitab hukum. Usaha kodifikasi bermaksud untuk membentuk kitab-kitab hukum nasional.
B. PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Istilah hukum dagang, sering juga dijumpai dengan istilah hukum perniagaan. Apabila ditelusuri secara seksama maka kedua istilah tersebut (hukum dagang dan hukum perniagaan) pada dasarnya mengacu pada norma-norma yang diatur dalam KUHD. Sementara itu dalam KUHD sendiri tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan hukum dagang dan hukum perniagaan.
Oleh karena itu pengertian hukum dagang diserahkan pada pendapat para ahli hukum antara lain:
1. Achmad Ichsan
Yaitu hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan
2. R. Soekardono
Yaitu himpunan perturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan, atau dapat dirumuskan pula merupakan serangkaian kaidah yang mengatur dunia usaha atau bisnis dalam lalu lintas perdagangan
3. Fockema Andreae
Yaitu keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan
4. HMN. Purwosutjipto
Yaitu hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan
5. Sri Redjeki Hartono
Yaitu bahwa hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata
6. J. Van Kan dan J.H. Beekhuis
Yaitu hukum mengenai perniagaan, ialah himpunan kaidah yang mengatur secara memaksa perbuatan-perbuatan orang dalam perniagaan.
Perniagaan secara yuridis berarti membeli dan menjual dan mengadakan perjanjian yang mempermudah dan memperkembangkan jual beli.
7. M.H. Tirtaamidjaja
Yaitu hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melakukan perniagaan
8. KRMT. Titodiningrat
Yaitu hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang mempunyai aturan-atran mengenai hubungan berdasarkan atas perusahaan
9. Ridwan Khairandy
Yaitu bahwa hukum dagang merupakan hukum perdata khusus
Dari semua pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli huum tersebut diatas, maka tampak ada satu benang merah yang bisa dijadikan titik awal untuk meihat apa makna hukum dagang, yaitu:
1. Pada hakekatnya, hukum dagang adalah sebagai norma yang digunakan dalam menjalankan suatu kegiatan dunia usaha
2. Dengan kata lain hukum dagang adalah serangkain norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.
Norma terebut dapat bersumber baik pada aturan hukum yang sudah dikodifikasi (KUHPdt/KUHD) maupun diluar kodifikasi
Aturan-aturan yang sudah dikodifikasi tersebut, secra parsial ada pula yang telah diatur dalam UU tersendiri yaitu seperti PT (UU Perseroan Terbatas).
C. HUBUNGAN ANTARA KUHD DAN KUHPdt
Hubungan antara hukum dagang/KUHD dengan KUHPdt/BW sangat erat sekali. Sebab KUHPdt/BW merupakan aturan/ketentuan yang bersifat umum (genus). Sedangkan KUHD sebagai ketentuan khusus (species). Jadi selama tidak diatur secara khusus dalam KUHD, maka ketentuan-ketentuan dalam Buku ke III KUHPdt berlaku juga → Berlaku azas Lex Spesialis Derogate Lex Generalis.
D. ISTILAH PERUSAHAAN
Mengenai istilah perusahaan dapat dijumpai dalam KUHD:
a. Pasal 6
“setiap orang yang menjalankan perusahaan wajib membuat pembukuan”
b. Pasal 16
“Firma adalah badan usaha yang menjalankan perusahaan....”
c. Pasal 36
“Tujuan perseroan diambil dari tujuan perusahaan....”
Meskipun dalam pasal-pasal KUHD menyebutkan tentang istilah perusahaan, akan tetapi mengenai rumusan apa yang dimaksud dengan perusahaan tidak dijumpai dalam KUHD. Sehingga pengertian perusahaan diserahkan pada Jurisprudensi dan pandangan ahli hukum.
Pengertian Perusahaan
1. Penjelasan Pembentuk UU
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu untuk mencari laba.
2. Molengraff
Perusahaan adalah keeluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, memperdagangkan barang, menyerahkan barang, mengadakan perjanjian perdagangan.
3. Polak
Perusahaan mempunyai 2 ciri yaitu megadakan perhitungan laba rugi dan melakukan pembukuan
4. R. Soekardono
Barulah dapat dikatakan ada perusahaan bila pihak yang berkepntingan bertindak secara tidak terputus-putus dan terang-terangan di dalam kedudukan tertentu untuk mendapatan laba bagi dirinya sendiri.
Dari ke-4 pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan unsur-unsur perusahaan, yaitu melakukan kegiatan secara:
1. Terus menerus
2. Terang-terangan
3. Dalam kualitas tertentu
4. Mencari untung
5. Ada perhitungan laba rugi
Jadi berdasarkan unsur-unsur tersebut diatas, maka untuk membedakan apakah seseorang itu menjalankan perusahaan (bedrijf) atau pekerjaan (beroep), yaitu:
1. Apakah kegiatan yang dilakukan tersebut menghasilkan keuntungan atau hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup
2. Kegiatan tersebut dilakukan secara teratur, dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau tidak
3. Membutuhkan tenaga dan modal dalam menjalankannya atau tidak
4. Kedudukannya bersifat sosial atau bersifat ekonomis yang berpengaruh terhadap perkembangan usaha yang dilakukan
5. Ada atau tidaknya perhitungan rugi-laba yang merupakan sesuatu yang sangat penting. →Berkaitan dengan hal tersebut maka seorang pengusaha wajib melakukan pembukuan
E. KEWAJIBAN MEMBUAT PEMBUKUAN
Pengertian mengenai pembukuan juga tidak dijumpai dalam KUHD. Sehingga pengertian pembukuan juga diserahkan pada para pakar dan Jurisprudensi.
Namun dalam perkembangan terakhir, dijumpai pengertian pembukuan dengan diterbitkannya UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU No. 28 tahun 2007). Tepatnya dalam pasal 1 butir 29.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Pada dasarnya pembukuan perusahaan bersifat rahasia artinya tidak semua orang bisa melihatnya, kecuali yang diperbolehkan oleh UU, antara lain :
1. Untuk peyelesaian dalam soal pembagian warisan
2. Bagi yang turut berkepentingan dalam usaha bersama
3. Untuk kepentingan persero
4. Dalam hal kepailitan untuk keperluan pada kreditur
5. Kuasa usaha yang langsung berkepentingan
Pihak-pihak yang diperbolehkan melihat pembukuan:
1. Dalam hal pembukaan (Representation)
Dalam hal ini hanya dberikan kepada par pihak yang bersengketa dimuka pengadilan dan kepada hakim
2. Dalam hal pemberitaan (Communication)
Orang yang berwenang menuntut pemberitaan, antara lain:
- Pemilik perusahaan (pengusaha)
- Pesero
- Buruh
- Ahli waris pengusaha
BADAN USAHA
Pengertian :
1. Kamus besar Bahasa Indonesia:
Badan : sekumpulan orang yang merupakan kesatuan untuk mengerjakan sesuatu
Usaha : diartikan kegiatan di bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung)/perdagangan/perusahaan
2. UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU No. 28 Th. 2004, pasal 1 butir 3)
Badan : adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, ormas, organisasi sospol atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
↓
Pengertian dalam UU Perpajakan tersebut terlalu luas karena sasaran yang ingin dicapai berkaitan dengan penghasilan yang akan dikenakan pajak.
Sehingga dari penjabaran tersebut diatas, maka dapt ditarik suatu kesimpulan:
© Badan Usaha : berarti sekumpulan orang dan/atau modal yang mempunyai kegiatan atau aktifitas yang bergerak dibidang perdagangan atau dunia usaha atau sering juga disebut dengan perusahaan.
Penggolongan Badan Usaha:
Badan Usaha dibedakan dalam :
1. Badan Usaha Non Badan Hukum
2. Badan Usaha Berbadan Hukum
Perbedaan yang mendasar diantara kedua badan usaha tersebut yaitu berkaitan dengan masalah tanggung jawab, apakah badan usaha tersebut bertanggung jawab secara penuh atau ada tanggung jawab pribadi dari pemilik perusahaan apabila ada tuntutan dari pihak ke-3.
Qomarudin
Dari segi tanggung jawab para peserta, badan usaha dibagi menjadi 3:
1. Badan Usaha yang anggotanya bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta bendanya. Misalnya: - Firma
- UD/PD
2. Badan Usaha yang anggotanya tidak bertanggung jawab dengan seluruh hartanya. Misalnya : PT
3. Bentuk peralihan, misalnya CV dan Koperasi
Dikatakan peralihan karena ada 2 jenis anggota : - Bertanggung jawab penuh
- Bertanggung jawab terbatas
Suatu badan usaha dikatakan berbadan hukum apabila memiliki unsur:
1. Adanya pemisahan harta kekayaan antara badan usaha dengan pemilik badan usaha
2. Badan Usaha mempunyai tujuan tertentu
3. Badan Usaha mempunyai kepentingan sendiri
4. Adanya organ yang jelas dalam badan usaha yang bersangkutan
Badan Usaha yang tidak termasuk badan hukum:
a. Perusahaan Dagang (PD)
- Syarat-syarat apa yang harus dipenuhi untuk mendirikan PD, belum ada standar prosedur yang harus diikuti, hanya saja dalam praktek umumnya didirikan dengan akta notaris.
- Didirikan oleh perseorangan/seorang pengusaha
- Modal milik sendiri
- Sering juga disebut dengan istilah UD
b. Persekutuan Perdata (Maatschap)
Yaitu suatu perjanjian antara 2 orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang diperoleh karenanya.
Ciri-ciri:
1. Adanya perjanjian antara 2 orang atau lebih
2. Para pihak memasukkan sesuatu ke dalam perusahaan (inbreng) → bisa berupa uang, barang atau keahlian (ps. 1619 ayat 2)
→ Ps. 1633 ayat 2 penilaian terhadap pemasukan barang/keahlian = modal paling kecil
3. Mempunyai tujuan untuk membagi keuntungan/kemanfaatan dari hasil usaha
Pendirian Persekutuan Perdata
Pasal 1624 BW:
Persekutuan mulai berlaku sejak saat perjnjian, jika dalam perjanjian tidak ditentukan lain.
Perjanjian disini bisa dilakukan secara lisan ataupun tertulis.
Dalam hal perjanjian dilakukan secara tertulis, maka bisa dengan akta otentik maupun dengan akta dibawah tangan.
Pengelolaan Persekutuan Perdata
→ yaitu dengan dibentuk pengurus, tujuannya adalah:
1. Memudahkan pengelolaan secara professional
2. Pihak luar agar lebih mudah mengadakan hubungan dengan perusahaan
Berakhirnya Persekutuan Perdata
Pasal 1646-1652 BW menentukan bahwa persekutuan perdata berakhir karena:
a. Lewat waktu
b. Musnahnya barang
c. Atas kehendak seseorang/beberapa orang sekutu
d. Salah satu sekutu meninggal dunia, dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
FIRMA
Pengaturan Firma secara yuridis terdapat dalam KUHD, yaitu pasal 16 – 35 KUHD.
Pengertian Firma terdapat dalam pasal 16, yaitu:
“Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama”
Lalu apa konsekuensinya dari “nama bersama”?
Hal ini dapat dilihat dalam pasal 17 KUHD:
“Tiap-tiap pesero tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkut paut dengan itu atau yang para pesero tidak berhak melakukannya, tidak termasuk dalam ketentuan diatas”.
Selanjutnya dalam pasal 18 KUHD:
“Dalam perseroan firma adalah tiap-tiap pesero secara tanggung renteng menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan perseroan”
Dari rumsan ketiga pasal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri firma adalah:
1. Menyelenggarakan perusahaan
2. Mempunyai nama bersama
3. Adanya tanggung jawab renteng (tanggung menanggung)
4. Tiap-tiap anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga
Pendirian Firma
Pasal 22 KUHD menyebutkan:
“Tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga”
Dari rumusan pasal terebut, tampak bahwa pembentuk UU berharap agar:
1. Firma didirikan secara terang-terangan
2. Ada kepastian hukum dalam pendirian firma
3. Firma sebagai persekutuan menjalankan perusahaan
4. Perlu bukti tulisan tentang pendirian firma
PERSEROAN KOMANDITER (COMANDITAIRE VENNOOTSCHAP/CV)
Pengertian:
CV adalah perseroan dengan setoran uang dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang di pihak lain.
Para pelepas uang ini disebut sebagai pesero pasif/sleeping partners dan mereka bertanggung jawab secara terbatas
Sedangkan pesero aktif yang mengurusi CV sehari-hari sering juga disebut dengan complementaris, mempunyai tanggung jawab renteng sampai kekayaan pribadi.
Pendirian CV
Sebagaimana firma, maka pendirian CV tidak ada ketentuan tegas dalam KUHD, sehingga yang menjadi landasan pendirian CV adalah perjanjian para pihak (kebebasan berkontrak). Para pihak dapat membuat apa yang mereka inginkan sepanjang tidak melanggar UU, kesusilaan dan ketertiban umum.
Hanya saja dalam praktek, pendirian Cv dibuat dengan akta otentik.
Jenis-jenis CV
1. CV diam-diam
Adalah CV yang belum menyatakan diri secara terbuka kepada publik/pihak ke-3. Oleh karena itu bagi piha ke-3, jenis sepert ini masih dianggap sebagai usaha dagang biasa, akan tetapi secara intern diantara para pemilik modal dalam usaha dagang tersebut sudah melakukan pembagian tugas dan wewenang yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum.
2. CV terang-terangan
Adalah CV yang telah menyatakan diri secara terbuka kepada kepada publik/pihak ke-3. Hal ini terlihat dari akta pendirian CV yang dibuat dengan akta otentik dan kemudian didaftarkan akta pendirian tsb dalam daftar perusahaan.
3. CV dengan saham
Munculnya CV atas saham adalah berlatarbelakang bahwa pada perkembangannya CV membutuhkan modal.Untuk mengatasi masalah kekuranga modal, maka dapat dibagi atas beberapa saham dan masing-masing komanditaris dapat memilih satu atau beberapa saham.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Dasar Hukum PT adalah UU PT, yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menghapus UU sebelumnya yaitu UU No. 1 Tahun 1995.
Sebelum ada UU PT, landasan yuridis keberadaan PT sebagai badan usaha mengacu pada KUHD yang dijabarkan dalam pasal 36 – 56.
Pengertian PT:
Pada pasal 1 butir 1 UUPT menyebutkan:
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseoran adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dari pegertian di atas, dapat diketahui bahwa PT merupakan sekumpulan modal. Jadi dalam badan usaha PT yang utama adalah modal, modal dibagi atas saham. Oleh karena itu siapa yang yang menguasai saham paling banyak dalam suatu PT, dialah yang menentukan kebijakan dalam PT.
Pendirian PT
Dibedakan menjadi:
1. Syarat Formal
Untuk mendirikan badan usaha PT harus memenuhi syarat formalitas yang ditentukan dalam UUPT, yaitu dalam pasal 7 ayat (1) UUPT:
“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
Jadi pendirian PT harus dengan akta notaris. Tanpa akta notaris maka maka secara yuridis formal tidak sah.
Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan:
“Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan”.
Sebagai bukti bahwa pendiri telah mengambil bagian saham, nama pengambil saham dicatat dalam Daftar Buku Pemegang Saham.
2. Syarat Materiil
Syarat materiil pendirian PT adalah modal. Selanjutnya bagaimana wujud modal dalam PT, berapa modal yang harus ada jika ingin mendirikan PT?
Pasal 31 ayat (1) UUPT menyebutkan:
“Modal dasar peseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham”
Kemudian pasal 32 UUPT menyebutkan:
(1) modal dasar persroan paling sedikit adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Selanjtnya pasal 33 UUPT menyebutkan:
(1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh
(2) Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimasud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah
(3) Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
Jika seluruh persyaratan pendirian baik Formal maupun materiil telah dipenuhi, maka selanjutnya yang harus dilakukan untuk mendapatkan status badan hukum PT adalah mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian PT kepadan Kemnetrian Hukum dan HAM dan kemudian diumumkan dalam berita negra.
Akta pendirian PT yang digunakan untuk mendaftarkan PT, sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama dan tempat kedudukan PT
2. Jangka waktu berdirinya PT
3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
5. Alamat lengkap PT
Apabila PT telah sah menjadi badan hukum, maka keberadaan PT dalam lalu lints hukum diakui sebagai subyek hukum, artinya PT dapat dituntut dan menuntut di muka pengadilan (Persona Standi Injudicio)
0 comments:
Post a Comment