Metode Penelitian Di Kalangan Masyarakat Tentang “ IDDAH “
1. A. Latar Belakang Masalah
Pada zaman sekarang ini merupakan zaman yang paling sulit bagi Muslimah, di mana mereka harus dihadapkan pada dua masalah yang sangat sulit yaitu sebagai wanita muslimah kita wajib mengamalkan segala sesuatu yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits tapi disisi lain karena semakin maju dan canggihnya tekhnologi sehingga dapat menimbulkan berbagai godaan antara mementingkan mereka untuk memahami doktrin dalam Agama Islam atau lebih mementingkan kebutuhan yang semata-mata untuk menutupi gengsi atau bersifat keduniawiaan saja.
Banyak sekali diantara Wanita-Wanita Muslim pada saat ini tidak faham bahkan diantara mereka banyak yang tidak mengetahui beberapa hal yang sangat penting untuk diketahui dan difahami dalam islam contohnya saja mengenai masalah pekawinan banyak sekali bagian yang terpenting dalam perkawinan itu dirasa tabu sekali terdengar ditelinga mereka, diantaranya megenai iddah, tidak banyak wanita muslimah pada saat ini yang melaksanakan iddah atau melaksanakan iddah tapi tidak sesuai lagi dengan ajaran yang dibawa oleh Rasul yaitu untuk tidak keluar rumah pada saat iddah sesudah mereka dithalaq atau ditinggal mati oleh Suaminya.
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Syari’at menekankan perdamaian atau rujuk sebagai suatu jalan yang lebih baik dari bercerai bagi pasangan yang menikah, dan mereka memberi kesempatan untuk memperbaiki hubungan mereka apabila telah mengalami suatu kerenggangan ataupun bisa dikatakan tidak harmonis lagi[1].
Oleh karena itu Al Qur’an menetapkan suatu saat pisah yang pendek dan Terselenggaranya hubungan perkawinan itu mungkin akan memberi kesempatan kepada pasangan itu memikirkan dan mempertimbangkan kembali kepentingan-kepentingan keluarga dan anak-anak, dengan mempertanyakan apakah perpisahan itu patut diurungkan, rujuk kembali atau akan cerai seterusnya. Oleh karena itulah allah dan rasul memerintahkan bagi pasangan yang sudah berpisah dengan pasangannya baik pisahnya Karen acerai ataupun karena ditinggal mati maka bagi si perempuan harus menjalankan masa tunggu yang dalam islam biasa disebut dengan iddah.
Definisi iddah menurut bahasa adalah kata iddah berasal dari kata adad (bilangan) dan ihshaak (perhitungan), jadi iddah adalah seorang wanita yang menghitung dan menjumlah hari dan masa haid atau masa suci. Sedangkan definisi haid menurut istilahnya adalah kata iddah merupakan sebutan atau nama bagi suatu masa dimana seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau diceraikan baik dengan menunggu lahir bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’ atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.
Adapun tujuan iddah adalah dengan adanya suatu iddah tersebut dapat diketahui apakah si wanita mengandung dari suami tredahulu, agar ia tidak bimbang mengenai ayah dari anak yang dikandungnya itu, bila si wanita itu akan menikah lagi sebagaimana yang telah difirmankan oleh allah dalam surat al-baqarah ayat 228 yang telah dijelaskan pada ayat sebelumnya[2].
Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang menjalankan Iddah diantaranya adalah:
1. Tidak boleh menerima Khitbah (lamaran) dari laki-laki lain kecuali dalam bentuk sindiran.
2. Tidak boleh menikah
3. Tidak boleh keluar rumah
4. Tidak Berhias (Al-Hidad/Al-Ihtidad)
Seorang wanita yang sedang dalam masa iddah dilarang untuk berhias atau bercantik-cantik. Dan di antara kategori berhias itu antara lain adalah:
1). Menggunakan alat perhiasan seperti emas, perak atau sutera
2). Menggunakan parfum atau wewangian
3). Menggunakan celak mata, kecuali ada sebagian ulama yang membolehkannya memakai untuk malam hari karena darurat.
4). Memakai pewarna kuku seperti pacar kuku (hinna`) dan bentuk-bentuk pewarna lainnya.
5). Memakai pakaian yang berparfum atau dicelup dengan warna-warna seperti merah dan kuning
Dalam kitab karangannya fiqh sunnah, sayyid sabiq mengatakan bahwa: “Isteri yang sedang menjalani masa ‘iddah berkewajiban untuk menetap di rumahyang ia dahulu tinggal bersama sang suami, hingga selesai masa ‘iddahnya. Dan tidak diperbolehkan baginya keluar dan rumah tensebut. Sedangkan suaminya juga tidak diperbolehkan untuk mengeluarkannya dari rumahnya. Seandainya terjadi perceraian di antara mereka berdua, sedang isterlnya tidak berada di rumah di mana mereka berdua menjalani kehidupan rumah tangga, maka si isteri wajib kembali kepada suaminya untuk sekedar suaminya mengetahuinya di mana ia berada”.
Kemudian mengenai tempat beriddah bagi seorang wanita yang ditalaq, ulama’ madzhab sepakat bahwa waanita yang ditalaq raj’i menjalani iddahnya di rumah suaminya,. Sebagaimana halnya dia tidak boleh keluar dari rumah suaminya itu, dan si suamipun tidak diperbolehkan mengusir istrinya itu dari rumahnya,. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang wanita yang ditalaq dalam bnetuk talaq ba’in.
Madhzab yang empat mengatakan bahwa wanita ynag ditalaq ba’in beriddah di rumah mantan suaminya, sepeti halnya dengan wanita yang ditalaq raj’i tanpa adanya perbedaan sedikitpun , dan hal ini didasarkan pada firman allah dalam surat ath-thalaq ayat 1 yang berbunyi bahwa
w Æèdqã_ÌøéB .`ÏB £`ÎgÏ?qãç/ wur Æô_ãøs HwÎ) br& tûüÏ?ù‘t 7pt±Ås»xÿÎ/ 7puZÉit7B 4
“Dan janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah, dan jangnalah mereka keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang”.
Sedangkan madzhab imamiyah mengatakan bahwa wanita yang ditalaq ba’in boleh menentukan sendiri di mana dia akan menjalani iddah, karena sudah terputusnya hubungan perkawinan antara dirinya ada dengan suaminya itu, tidak ada lagi hak waris mewarisi dan tidak pula haknya atas nafkah, kecuali bila dai hamil. Berdasar itu maka si suami tidak dibenarkan menahannya dalam rumah. Sedangkan ayat tersebut di atas, dipandang oleh para ulama madhzab imamiyah sebagai khusus berlaku bagi wanita-wanita yang ditalaq raj’i.
Sedangkan mengenai iddah seorang janda yang ditinggal mati suaminya maka menurut Umar Bin Khattab, Usamn Bin Affan, Abdullah Bin Umar Dan Imam Madhzab serta beberapa ulama besar berpendapat bahwa si istri harus tetap berrmukim di rumah almarhum, sedangkan Aisyah Ibnu Abbas Dab Ali Bin Abi Thalib berpendapat bahwa istri tersebut bebas menjalankan iddahnya di manapun dia inginkan.
Berdasarkan pada pendapat mayoritas yang mengatakan bahwa seorang wanita yang ditalaq suaminya baik itu talaq raj’i ataupun talaq ba’in maka iddahnya harus berada di rumah suaminya hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif agar ketika dalam masa iddah itu dia tidak menikah lagi dengan laki-laki lain[3].
Namun apabila dikaji ulang lagi mengenai beberapa tradisi iddah pada saat ini dimana seorang wanita yang dicerai suaminya baik itu karena thalaq ataupun karena ditinggal mati, maka pelaksanaan iddah yang mereka lakukan itu sudah tidak sesuai lagi dengan syari’at sebagaimana yang telah diterangkan dalam hadits rasulullah bersabda:
“Bahwa rasul memerintahkan kepada Fatimah Bin Qais: sempurnakanlah Iddahmu di rumah Ummi Maktum”[4].
Berdasarkan pada hadits di atas sudah jelas sekali disebutkan bahwa wanita yang telah ditinggal suaminya itu harus beriddah di rumah suaminya ada juga yang mengatakan boleh tidak di rumah suaminya asalkan dia tetap berada di dalam rumah selama waktu yang telah ditentukan dalam iddahnya tersebut. Akan tetapi perlu diketahui bahwa pada saat ini masih banyak sekali tradisi iddah yang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam nash al-qur’an dan hadits yaitu banyak sekali dari perempuan yang telah berceria atau ditinggal mati suaminya melaksanakan iddahnya dengan cara tetap melakukan aktivitas di luar rumah. Oleh karena itulah penelitian ini dianggap sangat penting sekali untuk dilakukan mengingat banyaknya tradisi barat yang sangat dominan sekali dalam mempengaruhi kehidupan masyarakat muslim khususnya para wanita pada saat ini. Dan hal ini sangat memprihatinkan sekali bagi muslimah sebagai uamt islam yang harus mengamalkan ajaran-ajaran agama berdasarkan pada al-qur’an dan as-sunnah. Oleh karena itulah peneliti menganggap bahwa penelitian mengenai masalah iddah yang keluar rumah sangat penting sekali untuk dilakukan supaya peneliti bisa mengetahui dengan cermat mengenai penyebab yang ditimbulkannya.
1. B. Rumusan Masalah
Untuk melakukan proses penelitian, agar penelitian yang dilakukan tidak keluar dari jalur pembahasan maka peneliti membatasinya dalam hal sebagai berikut:
1. Bagaimana pemahaman para janda terhadap iddah?
2. Apakah pelaksanaan iddah efektif dilakukan oleh para janda desa Boncong kec Bancar kab Tuban?
3. C. Tujuan Penelitian
Sehubungan dengan telah jelasnya Nash yang memerintahkan kepada seorang Wanita untuk melaksanakan iddah setelah trejadi perpisahan dengan suami baik karena pisah talak ataupun pisah mati, maka sangat penting sekali untuk mengetahui Bagaimana pemahaman para janda terhadap konsep iddah di Daerah Tuban sebagai focus penelitian. Selain itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan idah tersebut efektif dilakukan oleh para janda di desa Boncong kec Bancar kab Tuban.
1. D. Manfaat Penelitian
2. Secara teoritis penelitian ini dilakukan untuk:
3. Mengetahui lebih jelas mengenai bagaimana konsep iddah menurut hukum islam.
1. Mengetahui berapa banyak masyarakat yang melaksanakan Iddah sesuai dengan yang diajarkan agama islam.
2. Secara praktis penelitian ini dilakukan untuk:
3. Untuk memberikan motivasi kepada sejumlah Masyarakat yang belum sepenuhnya melaksanakan Iddah.
4. Dan untuk memberikan pemahaman kepada janda khususnya, fdan masyarakat pada umumnya.
5. Untuk lebih adanya ketegasan atau sanksi apapun dari pemerintah bagi mereka yang melanggar.
1. E. Metode Penelitian
2. Lokasi Penelitian
Lokasi yang kedua peneliti akan dilakukan di daerah Tuban karena seperti yang peneliti ketahui bahwa dalam melaksanaan iddah mereka sudah tidak mengggunakan kaidah-kaidah yang telah ada sebagaimana yang ada dalam nash al-qur’an dan as- sunnah. Letak Kota Tuban itu senidiri berada di Provinsi Jawa Timur tepatnya berada di jalur pantura dan merupakan perbatasan dari Jawa Timur dengan Jawa Tengah. Kota Tuban terkenal dengan tempat wisatanya dinataranya adalah Makam Sunan Bonang, Goa Akbar dan masih banyak lagi Goa-Goa yang lainnya, dan satu lagi yang patut di ingat dari khas makan dan minumannya yaitu Legen dan Siwalan.
1. Jenis Penelitian
Dalam suatu penelitian, jenis penelitian dapat dilihat dari tujuan, sifat, bentuk dan sudut penerapannya. Sedangkan dalam penelitian ini jenis penelitia yang digunakan lebih mengacu pada jenis penelitian yang dilihat dari segi tujuannya yaitu jenis penelitian study kasus[5]. Karena menurut peneliti ini melibatkan antara fenomena normative dan fenomena sosiologis dimana adanya perbedaan antara pelaksanaan iddah yang sudah ditentukan dalam nash dan iddah yang ada di masyarakat itu sendiri.
1. Paradigma
Paradigma merupakan asumsi-asumsi dasar yang diyakini ilmuwan dan menentukan cara dia memandang gejala yang ditelaahnya, selain itu paradigma juga dapat diartikan sebagai kerangkan keyakinan yang mengnadung komitmen intelektual yang diterima orang secara keseluruhan[6].
Dalam penelitian ini paradigma yang digunakan adalah paradigma intepretif karena dalam pengembangan kepekaan teoritik dengan menelaah bahan pustaka yang relevan dengan hasil kajian sebelumnya. Yaitu dengan mengkaji beberapa penelitian terdahulu yang berkaitan dengan iddah sebagai objek penelitian ini, misalnya penelitian mengenai pemberian nafkah iddah, perkawinan pada masa iddah dan masalah iddah istri karena suami mafqud di tinjau dari hukum islam dan Undang-Undang No 1 tahun 1974.
1. Pendekatan
Dalam pendekatan ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif karena data-data yang dibutuhkan berupa sebaran sebaran informasi yang tidak perlu dikuantifikasi. Di mana dalam penelitian ini selain data diperoleh dari beberapa informan data juga bisa diperoleh melalui kajian pustaka atau buku buku yang dianggap berkaitan dengana penelitian ini, misalnya mengenai buku buku tentang pernikahan, perundang-undangan dan kitab-kitab salaf.
1. Metode Pengumpulan Data
Untuk mempermudah penelitian ini peneliti menggunkan beberapa metode pengumpulan data, diantaranya adalah:
1. Observasi
Dalam menggunakan metode observasi cara yang paling efektif adalah melengkapinya dengan format atau blangko pengamatan sebagai instrument . dan format yang disusun berisi item-item tentang kejadian atau tingkah laku yang digambarkan akan terjadi[7]. Dan dalam penelitian ini observasi akan dilakukan dengan cara peneliti langsung terjun kelapangan untuk mengetahui bagaimana latar belakang kehidupan masyarakat khususnya para istri di daerah tersebut baik itu dilihat dari aspek pendidikan, budaya dan ekonomi.
1. Wawancara
Wawancara merupakan suatu percakapan yang dilakukan dengan maksud tertentu, dan percakapan ini biasanya dilakukan oleh dua pihak yaitu pewawancara (interviewer) yang mengajukan pertanyaan dan terwawancara (interviewee) yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu[8]. Dalam metode wawancara ini peneliti akan melakukan wawancara kepada pihak pihak yang langsung berkaitan dengan masalah Iddah yaitu seperti para istri yang sudah ditinggal oleh suaminya baik itu ditinggal Karena talak ataupun karena ditinggal mati, selain itu peneliti akan melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait yaitu dengan ulama’ yang berada di daerah tersebut.
1. Sumber Data
Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan dibagi menjadi dua yaitu:
1. Data Primer
Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari tempat penelitian (lokasi penelitian) dan merupakan data yang diperoleh dari sumber pertama yaitu seperti hasil wawancara dan observasi yang berupa keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang terkait seperti para istri yang sedang atau telah melaksanakan Iddah serta pendapat para ulama’ mengenai masalah Iddah dengan cara melakukan aktivitas di luar rumah tersebut.
1. Data Skunder
Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari pihak lain yang bersifat saling melengkapi dan data primer ini dapat berupa dokumen-dokumen dan literature yang terkait dengan permasalahan yang akan diteliti. Dan dalam data skunder ini peneliti menggunakan literature berupa buku-buku yang membahas mengenai perkawinan dalam syari’ah islam, selain itu data-data penunjang ini juga bisa peneliti
1. Tekhnik Pengecekan Keabsahan Data
Untuk menetapkan keabsahan data diperlukan tekhnik pemeriksaan, dan pelaksanaan tekhnik pemeriksaan di dasarkan atas sejumlah kritreia tertentu diantaranya adalah triangulasi. Triangulasi adalah tekhnik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu. Kemudian dalam penelitian ini tekhnik triangulasi digunakan untuk membandingkan hasil wawancara dengan pendapat para ulama dan beberapa tokoh yang telah ahli dalam bidang perkawinan khususnya mengenai iddah.
1. Pengolahan dan Analisis Data
Pengolahan data dilakukan setelah terkumpulnya data data yang sudah dijelaskan dalam bab seperti yang tersebut di atas. Kemudia tahap tahap yang dilakukan dalam pengolahan data diantaranya adalah:
1. Editing
Dikarenakan data yang sudah terkumpul yang diperoleh dari lapangan semakin lama semakin banyak sehingga perlu segera dilakukan analisis data melalui editing atau reduksi data. Editing atau reduksi data di sini adalah merangkum, memilih hal hal pokok dan memfokuskan hal hal penting untuk dicari tema dan polanya. Dan dalam hal ini peneliti akan mengumpulkan dari keseluruhan data yang sudah peneliti peroleh melalui metode wawancara dan observasi setelah peneliti akan melakukan editing terhadap data-data yang kurang lengkap ataupun data-data yang kurang sempurna yang berkaitan dengan Iddah itu sendiri peroleh karena tidak semua buku-buku dan jurnal mengenai perkawinan memuat masalah Iddah.
1. Tabulasi
Setelah proses editing atau reduksi data maka yang harus dilakukan oleh peneliti adalah melakukan tabulasi atau klasifikasi dari data-data yang sudah terkumpul, karena tidak semua bahan yang dikumpulkan oleh peneliti itu sesuai dengan materi yang diteliti. Peneliti bisa mengklasifikasikan dari buku-buku dan jurnal yang peneliti peroleh. Selain itu peneliti juga akan menyusun dan mensistematikan data-data yang telah diperoleh kedalam pola tertentu guna untuk mempermudah bahasan yang ada kaitannya dengan bahasan yang dilakukan.
1. Verifikasi
Setelah mereduksi data dan mengklasifikasikannya langkah yang kemudian dilakukan adalah verifikasi data yaitu mengecek kembali dari data-data yang sudah terkumpul untuk mengetahui keabsahan datanya apakah benar benar sudah valid sesuai dengan yang diharapkan oleh peneliti. Dalam tahap verifikasi peneliti bisa meneliti kembali mengenai keabsahan datanya di mulai dari informannya, apakah informan tersebut sudah dalam bidang yang diharapkan oleh peneliti.
1. Menganalisa Data
Langkah selanjutnya adalah menganalisis data-data yang sudah terkumpul kemudian mengkaitkan antara data-data yang sudah terkumpul dari proses pengumpulan data yaitu melalui wawancara dan observasi dengan sumber datanya seperti buku buku Ensiklopedi, Kita-Kitab, Jurnal dan lain sebagainya untuk memperoleh hasil yang lebih efisien dan sempurna sesuai dengan yang peneliti harapkan.
1. Kesimpulan
Setelah langkah langkah di atas dilakukan maka langkah yang terakhir yang harus dilakukan adalah membuat kesimpulan dari analisis data untuk menyempurnakan penelitian tersebut.
1. F. Penelitian Terdahulu
Dalam penelitian terdahulu ini diharapkan peneliti dapat melihat perbedaan antara penelitian yang telah dilakukan dengan penelitian yang akan dilakukan selain itu juga diharapkan dalam penelitian ini dapat diperhatikan mengenai kekurangna dan kelebihan antara penelitian terdahulu dengan penelitian yang akan dilakukan.
Pertama pada penelitian terdahulu masalah yang berkaitan dengan Iddah ini sudah pernah dilakukan oleh saudara maliki di mana penelitian ini dilaksanakan di pasuruan dengan judul perkawinan pada masa iddah (studi kasus di Desa Rembang Kecamatan Rembang dan Kabupaten Pasuruan). Dalam penelitian ini penuli lebih memfokuskan pada sebab dan alasan yang melatar belekangi mengapa perkawinan pada masa iddah itu terjadi, dan dalam hal ini penulis mengidentifikasi dari beberapa aspek di anatarnya adalah aspek pendidikan, menurut penulis perkawinan dalam masa iddah terjadi karena rendahnya tingkat pendidikan yang ada. Yang kedua yaitu dari aspek pemahaman agama yaitu adanya perbedaan pemahaman dari tokoh masyarakat mengenai iddah sehinggga dari tokoh masyarakat sendiri berbeda dalam memutuskan permasalahan ini. Kemudian aspek yang ketiga adalah aspek ekonomi, salah satu factor yang mendorong dari adanya praktek ini adalah dikarenakan adanya kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehingga mereka melakukan praktek perkawinan ini.dan yang treakhir adalah aspek budaya dan tradisi di mana tradisis yang ada di sana adalah maraknya nikah siri dengan model dua jenis yaitu dengan disertai wali dan tanpa wali, sehingga bagi mereka yang menganut faham tanpa wali lebih mudah melakukan praktek perkawinan dalam masa iddah.
Penelitian kedua dilakukan oleh Azifatul Azizah dengan judul penelitian pemberian nafkah iddah di desa tajinan kecamatan tajinan kabupaten malang, yang mana penelitian ini lebih terfokus pada bagaimana pemberian nafkan iddah bagi para janda oleh para mantan suami dan untuk mengetahui bagaimana upaya janda dalam memberikan nafakah keluarga setelah terjadi perceraian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris yang diperoleh secara langsung dari masyarakat, dan jenis penelitian ini untuk melihat dan mengamati secara langsung fenomena pemberian nafkah iddah oleh mantan suami yang terjadi di masyarakat. Sedangkan sumber data primer diperoleh dari para janda atau para mantan suami yang telah melakukan perceraian di pengadilan agama kabupaten malang.
Penelitian Ketiga dilakukan oleh Muhammad Syaifuddin Yuhri dengan judul penelitian masalah iddah istri karena suami mafqud di tinjau dari hukum islam dan Undang-Undang No 1 tahun 1974. penelitian ini lebih di fokuskan pada Bagaimana penetapan suami yang mafqud oleh PA, dalam hal ini yang dilakukan oleh PA adalah pertama pengajuan gugatan kedua pemanggilan ketiga persidangna dan keempat adalah putusan dan lebih jelasnya diatur dalam PP No 9 tahun 1975 pasal 20 dan 36. Kedua adalah Kapankah saatnya masa iddah seorang istri karena suami mafqud dan berapa lama PA malang dalam menentukan masa iddah istri karena suami yang kemudian dijelaskan oleh PA sesuai dengna pasal 63 ayat 1 UU perkawinan “PA berwenang memeriksa bagi mereka yang bragama islam tentang hal-hal yang ditentukan dalam UU perkawinan untuk menyelesaikan melalui PA yang salah satu perinciannya berkenaan dengan taklik talak yang ada hubungannya dengan pasal 34 ayat 3 UU perkawinan yaitu mengenai gugatan suami istri yang melalaikan kewajiban ”. metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu dengan memaparkan data-data yang ditemukan di lapangan sehingga paparan tersebut sekaligus untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan mengenai iddah istri karena suami mafqud ditinjau dari hukum islam dari UU No 1 th 1974.
1. G. Sistematika Pembahasan
Dalam sistematika ini peneliti akan menjelaskan mengenai beberapa uraian pada pembahasa sebelumnya yang mana dalam penelitian ini akan di bahas dalam 5 Bab.
Pada BAB I penelitian ini akan menjelaskan mengenai Pendahuluan yang meliputi Latar Belakang dari permasalahan yang diteliti dan dalam hal ini peneliti akan menjelaskan mengenai iddah itu sendiri sebagai bahan penelitian selain itu dalam BAB I juga berisi tentang Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, dan Fungsinya penelitian apabila dikaji dari segi teoritik dan praktis.
Pada BAB II berisi tentang kajian pustaka yang berupa penelitian terdahulu dan kajian teori, agar penelitian ini tidak melebar dari pembahasannya maka pembahasan ini akan dibagi menjadi tiga yaitu mengenai definisi iddah, tata cara iddah dan manfaat iddah.
1. A. Latar Belakang Masalah
Pada zaman sekarang ini merupakan zaman yang paling sulit bagi Muslimah, di mana mereka harus dihadapkan pada dua masalah yang sangat sulit yaitu sebagai wanita muslimah kita wajib mengamalkan segala sesuatu yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits tapi disisi lain karena semakin maju dan canggihnya tekhnologi sehingga dapat menimbulkan berbagai godaan antara mementingkan mereka untuk memahami doktrin dalam Agama Islam atau lebih mementingkan kebutuhan yang semata-mata untuk menutupi gengsi atau bersifat keduniawiaan saja.
Banyak sekali diantara Wanita-Wanita Muslim pada saat ini tidak faham bahkan diantara mereka banyak yang tidak mengetahui beberapa hal yang sangat penting untuk diketahui dan difahami dalam islam contohnya saja mengenai masalah pekawinan banyak sekali bagian yang terpenting dalam perkawinan itu dirasa tabu sekali terdengar ditelinga mereka, diantaranya megenai iddah, tidak banyak wanita muslimah pada saat ini yang melaksanakan iddah atau melaksanakan iddah tapi tidak sesuai lagi dengan ajaran yang dibawa oleh Rasul yaitu untuk tidak keluar rumah pada saat iddah sesudah mereka dithalaq atau ditinggal mati oleh Suaminya.
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Syari’at menekankan perdamaian atau rujuk sebagai suatu jalan yang lebih baik dari bercerai bagi pasangan yang menikah, dan mereka memberi kesempatan untuk memperbaiki hubungan mereka apabila telah mengalami suatu kerenggangan ataupun bisa dikatakan tidak harmonis lagi[1].
Oleh karena itu Al Qur’an menetapkan suatu saat pisah yang pendek dan Terselenggaranya hubungan perkawinan itu mungkin akan memberi kesempatan kepada pasangan itu memikirkan dan mempertimbangkan kembali kepentingan-kepentingan keluarga dan anak-anak, dengan mempertanyakan apakah perpisahan itu patut diurungkan, rujuk kembali atau akan cerai seterusnya. Oleh karena itulah allah dan rasul memerintahkan bagi pasangan yang sudah berpisah dengan pasangannya baik pisahnya Karen acerai ataupun karena ditinggal mati maka bagi si perempuan harus menjalankan masa tunggu yang dalam islam biasa disebut dengan iddah.
Definisi iddah menurut bahasa adalah kata iddah berasal dari kata adad (bilangan) dan ihshaak (perhitungan), jadi iddah adalah seorang wanita yang menghitung dan menjumlah hari dan masa haid atau masa suci. Sedangkan definisi haid menurut istilahnya adalah kata iddah merupakan sebutan atau nama bagi suatu masa dimana seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau diceraikan baik dengan menunggu lahir bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’ atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.
Adapun tujuan iddah adalah dengan adanya suatu iddah tersebut dapat diketahui apakah si wanita mengandung dari suami tredahulu, agar ia tidak bimbang mengenai ayah dari anak yang dikandungnya itu, bila si wanita itu akan menikah lagi sebagaimana yang telah difirmankan oleh allah dalam surat al-baqarah ayat 228 yang telah dijelaskan pada ayat sebelumnya[2].
Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang menjalankan Iddah diantaranya adalah:
1. Tidak boleh menerima Khitbah (lamaran) dari laki-laki lain kecuali dalam bentuk sindiran.
2. Tidak boleh menikah
3. Tidak boleh keluar rumah
4. Tidak Berhias (Al-Hidad/Al-Ihtidad)
Seorang wanita yang sedang dalam masa iddah dilarang untuk berhias atau bercantik-cantik. Dan di antara kategori berhias itu antara lain adalah:
1). Menggunakan alat perhiasan seperti emas, perak atau sutera
2). Menggunakan parfum atau wewangian
3). Menggunakan celak mata, kecuali ada sebagian ulama yang membolehkannya memakai untuk malam hari karena darurat.
4). Memakai pewarna kuku seperti pacar kuku (hinna`) dan bentuk-bentuk pewarna lainnya.
5). Memakai pakaian yang berparfum atau dicelup dengan warna-warna seperti merah dan kuning
Dalam kitab karangannya fiqh sunnah, sayyid sabiq mengatakan bahwa: “Isteri yang sedang menjalani masa ‘iddah berkewajiban untuk menetap di rumahyang ia dahulu tinggal bersama sang suami, hingga selesai masa ‘iddahnya. Dan tidak diperbolehkan baginya keluar dan rumah tensebut. Sedangkan suaminya juga tidak diperbolehkan untuk mengeluarkannya dari rumahnya. Seandainya terjadi perceraian di antara mereka berdua, sedang isterlnya tidak berada di rumah di mana mereka berdua menjalani kehidupan rumah tangga, maka si isteri wajib kembali kepada suaminya untuk sekedar suaminya mengetahuinya di mana ia berada”.
Kemudian mengenai tempat beriddah bagi seorang wanita yang ditalaq, ulama’ madzhab sepakat bahwa waanita yang ditalaq raj’i menjalani iddahnya di rumah suaminya,. Sebagaimana halnya dia tidak boleh keluar dari rumah suaminya itu, dan si suamipun tidak diperbolehkan mengusir istrinya itu dari rumahnya,. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang wanita yang ditalaq dalam bnetuk talaq ba’in.
Madhzab yang empat mengatakan bahwa wanita ynag ditalaq ba’in beriddah di rumah mantan suaminya, sepeti halnya dengan wanita yang ditalaq raj’i tanpa adanya perbedaan sedikitpun , dan hal ini didasarkan pada firman allah dalam surat ath-thalaq ayat 1 yang berbunyi bahwa
w Æèdqã_ÌøéB .`ÏB £`ÎgÏ?qãç/ wur Æô_ãøs HwÎ) br& tûüÏ?ù‘t 7pt±Ås»xÿÎ/ 7puZÉit7B 4
“Dan janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah, dan jangnalah mereka keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang”.
Sedangkan madzhab imamiyah mengatakan bahwa wanita yang ditalaq ba’in boleh menentukan sendiri di mana dia akan menjalani iddah, karena sudah terputusnya hubungan perkawinan antara dirinya ada dengan suaminya itu, tidak ada lagi hak waris mewarisi dan tidak pula haknya atas nafkah, kecuali bila dai hamil. Berdasar itu maka si suami tidak dibenarkan menahannya dalam rumah. Sedangkan ayat tersebut di atas, dipandang oleh para ulama madhzab imamiyah sebagai khusus berlaku bagi wanita-wanita yang ditalaq raj’i.
Sedangkan mengenai iddah seorang janda yang ditinggal mati suaminya maka menurut Umar Bin Khattab, Usamn Bin Affan, Abdullah Bin Umar Dan Imam Madhzab serta beberapa ulama besar berpendapat bahwa si istri harus tetap berrmukim di rumah almarhum, sedangkan Aisyah Ibnu Abbas Dab Ali Bin Abi Thalib berpendapat bahwa istri tersebut bebas menjalankan iddahnya di manapun dia inginkan.
Berdasarkan pada pendapat mayoritas yang mengatakan bahwa seorang wanita yang ditalaq suaminya baik itu talaq raj’i ataupun talaq ba’in maka iddahnya harus berada di rumah suaminya hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif agar ketika dalam masa iddah itu dia tidak menikah lagi dengan laki-laki lain[3].
Namun apabila dikaji ulang lagi mengenai beberapa tradisi iddah pada saat ini dimana seorang wanita yang dicerai suaminya baik itu karena thalaq ataupun karena ditinggal mati, maka pelaksanaan iddah yang mereka lakukan itu sudah tidak sesuai lagi dengan syari’at sebagaimana yang telah diterangkan dalam hadits rasulullah bersabda:
“Bahwa rasul memerintahkan kepada Fatimah Bin Qais: sempurnakanlah Iddahmu di rumah Ummi Maktum”[4].
Berdasarkan pada hadits di atas sudah jelas sekali disebutkan bahwa wanita yang telah ditinggal suaminya itu harus beriddah di rumah suaminya ada juga yang mengatakan boleh tidak di rumah suaminya asalkan dia tetap berada di dalam rumah selama waktu yang telah ditentukan dalam iddahnya tersebut. Akan tetapi perlu diketahui bahwa pada saat ini masih banyak sekali tradisi iddah yang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam nash al-qur’an dan hadits yaitu banyak sekali dari perempuan yang telah berceria atau ditinggal mati suaminya melaksanakan iddahnya dengan cara tetap melakukan aktivitas di luar rumah. Oleh karena itulah penelitian ini dianggap sangat penting sekali untuk dilakukan mengingat banyaknya tradisi barat yang sangat dominan sekali dalam mempengaruhi kehidupan masyarakat muslim khususnya para wanita pada saat ini. Dan hal ini sangat memprihatinkan sekali bagi muslimah sebagai uamt islam yang harus mengamalkan ajaran-ajaran agama berdasarkan pada al-qur’an dan as-sunnah. Oleh karena itulah peneliti menganggap bahwa penelitian mengenai masalah iddah yang keluar rumah sangat penting sekali untuk dilakukan supaya peneliti bisa mengetahui dengan cermat mengenai penyebab yang ditimbulkannya.
1. B. Rumusan Masalah
Untuk melakukan proses penelitian, agar penelitian yang dilakukan tidak keluar dari jalur pembahasan maka peneliti membatasinya dalam hal sebagai berikut:
1. Bagaimana pemahaman para janda terhadap iddah?
2. Apakah pelaksanaan iddah efektif dilakukan oleh para janda desa Boncong kec Bancar kab Tuban?
3. C. Tujuan Penelitian
Sehubungan dengan telah jelasnya Nash yang memerintahkan kepada seorang Wanita untuk melaksanakan iddah setelah trejadi perpisahan dengan suami baik karena pisah talak ataupun pisah mati, maka sangat penting sekali untuk mengetahui Bagaimana pemahaman para janda terhadap konsep iddah di Daerah Tuban sebagai focus penelitian. Selain itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan idah tersebut efektif dilakukan oleh para janda di desa Boncong kec Bancar kab Tuban.
1. D. Manfaat Penelitian
2. Secara teoritis penelitian ini dilakukan untuk:
3. Mengetahui lebih jelas mengenai bagaimana konsep iddah menurut hukum islam.
1. Mengetahui berapa banyak masyarakat yang melaksanakan Iddah sesuai dengan yang diajarkan agama islam.
2. Secara praktis penelitian ini dilakukan untuk:
3. Untuk memberikan motivasi kepada sejumlah Masyarakat yang belum sepenuhnya melaksanakan Iddah.
4. Dan untuk memberikan pemahaman kepada janda khususnya, fdan masyarakat pada umumnya.
5. Untuk lebih adanya ketegasan atau sanksi apapun dari pemerintah bagi mereka yang melanggar.
1. E. Metode Penelitian
2. Lokasi Penelitian
Lokasi yang kedua peneliti akan dilakukan di daerah Tuban karena seperti yang peneliti ketahui bahwa dalam melaksanaan iddah mereka sudah tidak mengggunakan kaidah-kaidah yang telah ada sebagaimana yang ada dalam nash al-qur’an dan as- sunnah. Letak Kota Tuban itu senidiri berada di Provinsi Jawa Timur tepatnya berada di jalur pantura dan merupakan perbatasan dari Jawa Timur dengan Jawa Tengah. Kota Tuban terkenal dengan tempat wisatanya dinataranya adalah Makam Sunan Bonang, Goa Akbar dan masih banyak lagi Goa-Goa yang lainnya, dan satu lagi yang patut di ingat dari khas makan dan minumannya yaitu Legen dan Siwalan.
1. Jenis Penelitian
Dalam suatu penelitian, jenis penelitian dapat dilihat dari tujuan, sifat, bentuk dan sudut penerapannya. Sedangkan dalam penelitian ini jenis penelitia yang digunakan lebih mengacu pada jenis penelitian yang dilihat dari segi tujuannya yaitu jenis penelitian study kasus[5]. Karena menurut peneliti ini melibatkan antara fenomena normative dan fenomena sosiologis dimana adanya perbedaan antara pelaksanaan iddah yang sudah ditentukan dalam nash dan iddah yang ada di masyarakat itu sendiri.
1. Paradigma
Paradigma merupakan asumsi-asumsi dasar yang diyakini ilmuwan dan menentukan cara dia memandang gejala yang ditelaahnya, selain itu paradigma juga dapat diartikan sebagai kerangkan keyakinan yang mengnadung komitmen intelektual yang diterima orang secara keseluruhan[6].
Dalam penelitian ini paradigma yang digunakan adalah paradigma intepretif karena dalam pengembangan kepekaan teoritik dengan menelaah bahan pustaka yang relevan dengan hasil kajian sebelumnya. Yaitu dengan mengkaji beberapa penelitian terdahulu yang berkaitan dengan iddah sebagai objek penelitian ini, misalnya penelitian mengenai pemberian nafkah iddah, perkawinan pada masa iddah dan masalah iddah istri karena suami mafqud di tinjau dari hukum islam dan Undang-Undang No 1 tahun 1974.
1. Pendekatan
Dalam pendekatan ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif karena data-data yang dibutuhkan berupa sebaran sebaran informasi yang tidak perlu dikuantifikasi. Di mana dalam penelitian ini selain data diperoleh dari beberapa informan data juga bisa diperoleh melalui kajian pustaka atau buku buku yang dianggap berkaitan dengana penelitian ini, misalnya mengenai buku buku tentang pernikahan, perundang-undangan dan kitab-kitab salaf.
1. Metode Pengumpulan Data
Untuk mempermudah penelitian ini peneliti menggunkan beberapa metode pengumpulan data, diantaranya adalah:
1. Observasi
Dalam menggunakan metode observasi cara yang paling efektif adalah melengkapinya dengan format atau blangko pengamatan sebagai instrument . dan format yang disusun berisi item-item tentang kejadian atau tingkah laku yang digambarkan akan terjadi[7]. Dan dalam penelitian ini observasi akan dilakukan dengan cara peneliti langsung terjun kelapangan untuk mengetahui bagaimana latar belakang kehidupan masyarakat khususnya para istri di daerah tersebut baik itu dilihat dari aspek pendidikan, budaya dan ekonomi.
1. Wawancara
Wawancara merupakan suatu percakapan yang dilakukan dengan maksud tertentu, dan percakapan ini biasanya dilakukan oleh dua pihak yaitu pewawancara (interviewer) yang mengajukan pertanyaan dan terwawancara (interviewee) yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu[8]. Dalam metode wawancara ini peneliti akan melakukan wawancara kepada pihak pihak yang langsung berkaitan dengan masalah Iddah yaitu seperti para istri yang sudah ditinggal oleh suaminya baik itu ditinggal Karena talak ataupun karena ditinggal mati, selain itu peneliti akan melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait yaitu dengan ulama’ yang berada di daerah tersebut.
1. Sumber Data
Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan dibagi menjadi dua yaitu:
1. Data Primer
Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari tempat penelitian (lokasi penelitian) dan merupakan data yang diperoleh dari sumber pertama yaitu seperti hasil wawancara dan observasi yang berupa keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang terkait seperti para istri yang sedang atau telah melaksanakan Iddah serta pendapat para ulama’ mengenai masalah Iddah dengan cara melakukan aktivitas di luar rumah tersebut.
1. Data Skunder
Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari pihak lain yang bersifat saling melengkapi dan data primer ini dapat berupa dokumen-dokumen dan literature yang terkait dengan permasalahan yang akan diteliti. Dan dalam data skunder ini peneliti menggunakan literature berupa buku-buku yang membahas mengenai perkawinan dalam syari’ah islam, selain itu data-data penunjang ini juga bisa peneliti
1. Tekhnik Pengecekan Keabsahan Data
Untuk menetapkan keabsahan data diperlukan tekhnik pemeriksaan, dan pelaksanaan tekhnik pemeriksaan di dasarkan atas sejumlah kritreia tertentu diantaranya adalah triangulasi. Triangulasi adalah tekhnik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu. Kemudian dalam penelitian ini tekhnik triangulasi digunakan untuk membandingkan hasil wawancara dengan pendapat para ulama dan beberapa tokoh yang telah ahli dalam bidang perkawinan khususnya mengenai iddah.
1. Pengolahan dan Analisis Data
Pengolahan data dilakukan setelah terkumpulnya data data yang sudah dijelaskan dalam bab seperti yang tersebut di atas. Kemudia tahap tahap yang dilakukan dalam pengolahan data diantaranya adalah:
1. Editing
Dikarenakan data yang sudah terkumpul yang diperoleh dari lapangan semakin lama semakin banyak sehingga perlu segera dilakukan analisis data melalui editing atau reduksi data. Editing atau reduksi data di sini adalah merangkum, memilih hal hal pokok dan memfokuskan hal hal penting untuk dicari tema dan polanya. Dan dalam hal ini peneliti akan mengumpulkan dari keseluruhan data yang sudah peneliti peroleh melalui metode wawancara dan observasi setelah peneliti akan melakukan editing terhadap data-data yang kurang lengkap ataupun data-data yang kurang sempurna yang berkaitan dengan Iddah itu sendiri peroleh karena tidak semua buku-buku dan jurnal mengenai perkawinan memuat masalah Iddah.
1. Tabulasi
Setelah proses editing atau reduksi data maka yang harus dilakukan oleh peneliti adalah melakukan tabulasi atau klasifikasi dari data-data yang sudah terkumpul, karena tidak semua bahan yang dikumpulkan oleh peneliti itu sesuai dengan materi yang diteliti. Peneliti bisa mengklasifikasikan dari buku-buku dan jurnal yang peneliti peroleh. Selain itu peneliti juga akan menyusun dan mensistematikan data-data yang telah diperoleh kedalam pola tertentu guna untuk mempermudah bahasan yang ada kaitannya dengan bahasan yang dilakukan.
1. Verifikasi
Setelah mereduksi data dan mengklasifikasikannya langkah yang kemudian dilakukan adalah verifikasi data yaitu mengecek kembali dari data-data yang sudah terkumpul untuk mengetahui keabsahan datanya apakah benar benar sudah valid sesuai dengan yang diharapkan oleh peneliti. Dalam tahap verifikasi peneliti bisa meneliti kembali mengenai keabsahan datanya di mulai dari informannya, apakah informan tersebut sudah dalam bidang yang diharapkan oleh peneliti.
1. Menganalisa Data
Langkah selanjutnya adalah menganalisis data-data yang sudah terkumpul kemudian mengkaitkan antara data-data yang sudah terkumpul dari proses pengumpulan data yaitu melalui wawancara dan observasi dengan sumber datanya seperti buku buku Ensiklopedi, Kita-Kitab, Jurnal dan lain sebagainya untuk memperoleh hasil yang lebih efisien dan sempurna sesuai dengan yang peneliti harapkan.
1. Kesimpulan
Setelah langkah langkah di atas dilakukan maka langkah yang terakhir yang harus dilakukan adalah membuat kesimpulan dari analisis data untuk menyempurnakan penelitian tersebut.
1. F. Penelitian Terdahulu
Dalam penelitian terdahulu ini diharapkan peneliti dapat melihat perbedaan antara penelitian yang telah dilakukan dengan penelitian yang akan dilakukan selain itu juga diharapkan dalam penelitian ini dapat diperhatikan mengenai kekurangna dan kelebihan antara penelitian terdahulu dengan penelitian yang akan dilakukan.
Pertama pada penelitian terdahulu masalah yang berkaitan dengan Iddah ini sudah pernah dilakukan oleh saudara maliki di mana penelitian ini dilaksanakan di pasuruan dengan judul perkawinan pada masa iddah (studi kasus di Desa Rembang Kecamatan Rembang dan Kabupaten Pasuruan). Dalam penelitian ini penuli lebih memfokuskan pada sebab dan alasan yang melatar belekangi mengapa perkawinan pada masa iddah itu terjadi, dan dalam hal ini penulis mengidentifikasi dari beberapa aspek di anatarnya adalah aspek pendidikan, menurut penulis perkawinan dalam masa iddah terjadi karena rendahnya tingkat pendidikan yang ada. Yang kedua yaitu dari aspek pemahaman agama yaitu adanya perbedaan pemahaman dari tokoh masyarakat mengenai iddah sehinggga dari tokoh masyarakat sendiri berbeda dalam memutuskan permasalahan ini. Kemudian aspek yang ketiga adalah aspek ekonomi, salah satu factor yang mendorong dari adanya praktek ini adalah dikarenakan adanya kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehingga mereka melakukan praktek perkawinan ini.dan yang treakhir adalah aspek budaya dan tradisi di mana tradisis yang ada di sana adalah maraknya nikah siri dengan model dua jenis yaitu dengan disertai wali dan tanpa wali, sehingga bagi mereka yang menganut faham tanpa wali lebih mudah melakukan praktek perkawinan dalam masa iddah.
Penelitian kedua dilakukan oleh Azifatul Azizah dengan judul penelitian pemberian nafkah iddah di desa tajinan kecamatan tajinan kabupaten malang, yang mana penelitian ini lebih terfokus pada bagaimana pemberian nafkan iddah bagi para janda oleh para mantan suami dan untuk mengetahui bagaimana upaya janda dalam memberikan nafakah keluarga setelah terjadi perceraian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris yang diperoleh secara langsung dari masyarakat, dan jenis penelitian ini untuk melihat dan mengamati secara langsung fenomena pemberian nafkah iddah oleh mantan suami yang terjadi di masyarakat. Sedangkan sumber data primer diperoleh dari para janda atau para mantan suami yang telah melakukan perceraian di pengadilan agama kabupaten malang.
Penelitian Ketiga dilakukan oleh Muhammad Syaifuddin Yuhri dengan judul penelitian masalah iddah istri karena suami mafqud di tinjau dari hukum islam dan Undang-Undang No 1 tahun 1974. penelitian ini lebih di fokuskan pada Bagaimana penetapan suami yang mafqud oleh PA, dalam hal ini yang dilakukan oleh PA adalah pertama pengajuan gugatan kedua pemanggilan ketiga persidangna dan keempat adalah putusan dan lebih jelasnya diatur dalam PP No 9 tahun 1975 pasal 20 dan 36. Kedua adalah Kapankah saatnya masa iddah seorang istri karena suami mafqud dan berapa lama PA malang dalam menentukan masa iddah istri karena suami yang kemudian dijelaskan oleh PA sesuai dengna pasal 63 ayat 1 UU perkawinan “PA berwenang memeriksa bagi mereka yang bragama islam tentang hal-hal yang ditentukan dalam UU perkawinan untuk menyelesaikan melalui PA yang salah satu perinciannya berkenaan dengan taklik talak yang ada hubungannya dengan pasal 34 ayat 3 UU perkawinan yaitu mengenai gugatan suami istri yang melalaikan kewajiban ”. metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu dengan memaparkan data-data yang ditemukan di lapangan sehingga paparan tersebut sekaligus untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan mengenai iddah istri karena suami mafqud ditinjau dari hukum islam dari UU No 1 th 1974.
1. G. Sistematika Pembahasan
Dalam sistematika ini peneliti akan menjelaskan mengenai beberapa uraian pada pembahasa sebelumnya yang mana dalam penelitian ini akan di bahas dalam 5 Bab.
Pada BAB I penelitian ini akan menjelaskan mengenai Pendahuluan yang meliputi Latar Belakang dari permasalahan yang diteliti dan dalam hal ini peneliti akan menjelaskan mengenai iddah itu sendiri sebagai bahan penelitian selain itu dalam BAB I juga berisi tentang Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, dan Fungsinya penelitian apabila dikaji dari segi teoritik dan praktis.
Pada BAB II berisi tentang kajian pustaka yang berupa penelitian terdahulu dan kajian teori, agar penelitian ini tidak melebar dari pembahasannya maka pembahasan ini akan dibagi menjadi tiga yaitu mengenai definisi iddah, tata cara iddah dan manfaat iddah.
BAB III berisi tentang metode penelitian yang digunakan yaitu meliputi lokasi di adakannya penelitian tersebut, jenis penelitian, paradigma dan pendekatan yang digunakan, metode pengumpulan data, sumber data, tekhnik pengecekan, keabsahan data, pengolahan data dan analisis data.
BAB IV berisi tentang hasil penelitian dan pembahasan yang meliputi paparan data dari hasil wawancara dan observasi yang sudah dilakukan dengna tujuan untuk mengetahui Bagaimana tradisi Masa Iddah di Daerah tersebut serta Bagaimana pandangan ulama mengenai tradisi iddah dengan tetap beraktivitas di luar rumah.
BAB V
berisi tentang penutup, yang mana dalam penelitia ini berisis tentang kesimpulan dan juga akan dipaparkan mengenai saran-saran setelah diadakannya penelitian oleh peneliti.
1. H. Daftar Pustaka
Arikuntho, Suharsimi. 2006. Prosedur penelitian. Jakarta. PT. Rineka Cipta
Azhim, Abdul. Al-wajiz. 2007. Bogor. Pustaka Ibnu Katsir
Jawad Mughniyah, Muhammad. Fiqh lima madzhab. 2006. Jakarta: Lentera
Muhammad bin, Ja’far Abdullah. 2000. 81 keputusan hukum rasulullah. Jakarta. Pustaka Azzam
Moleong, J Lexy. 2006. Metodelogi Penelitian Kualitatif . Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Rahman, Abdul. 1996. Perkawinan dalam syari’at islam. Jakarta. Rineka Cipta
Sokanto, Soerjono. 2007. Pengnatar Penelitian Hukum. Jakarta. UI Press
Saifullah. Sebuah Kajian Filsafat Ilmu “Lompatan Paradigmatic Dalam Masa Transisi”
Saifullah. Buku Panduan Metodologi Penelitian
UIN Malang. Buku Panduan Syari’ah. Penulisan Karya Ilmiah
Sarwat, Ahmad. http:/www/internet/iddah/Haramkah Keluar Rumah untuk Bekerja Pada Masa Iddah-Nikah.htm (diakses 1 juli 2008).
1. H. Daftar Pustaka
Arikuntho, Suharsimi. 2006. Prosedur penelitian. Jakarta. PT. Rineka Cipta
Azhim, Abdul. Al-wajiz. 2007. Bogor. Pustaka Ibnu Katsir
Jawad Mughniyah, Muhammad. Fiqh lima madzhab. 2006. Jakarta: Lentera
Muhammad bin, Ja’far Abdullah. 2000. 81 keputusan hukum rasulullah. Jakarta. Pustaka Azzam
Moleong, J Lexy. 2006. Metodelogi Penelitian Kualitatif . Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Rahman, Abdul. 1996. Perkawinan dalam syari’at islam. Jakarta. Rineka Cipta
Sokanto, Soerjono. 2007. Pengnatar Penelitian Hukum. Jakarta. UI Press
Saifullah. Sebuah Kajian Filsafat Ilmu “Lompatan Paradigmatic Dalam Masa Transisi”
Saifullah. Buku Panduan Metodologi Penelitian
UIN Malang. Buku Panduan Syari’ah. Penulisan Karya Ilmiah
Sarwat, Ahmad. http:/www/internet/iddah/Haramkah Keluar Rumah untuk Bekerja Pada Masa Iddah-Nikah.htm (diakses 1 juli 2008).
0 comments:
Post a Comment