Monday, April 4, 2016

KASUS PT PLN ( PERSERO)

KASUS PT PLN ( PERSERO)

Pada mulanya ukuran menentukan ada tidaknya hubungan hukum adalah segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang,sehingga inilah yang disebut perikatan.
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih,atas dasar mana mana pihak yang satu berhak ( kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi
kesimpulanya,dalam suatu perikatan, paling sedikit terdapat satu hak dan satu kewajibab.

Seperti yang telah dijelaskan diatas,maka penulis akan menjelaskan tentang suatu perjanjian jual- beli Tenaga listrik antara PT PLN (PERSERO) dengan saudara MARI yang mana terdapat dua pihak :

1.pihak pertama PT PLN (PERSERO)
2.Pihak kedua Saudara MARI

Sepakat untuk membuat perjanjianjual beli tenaga listrik Menyala R 900 VA dengan ketentuan sebagamana yang tertulis di surat perjanjian.
Dilihat dari obyek perikatannya adalah memberikan sesuatu
pihak pertama bersedia menjual tenaga listrik Menyala R 900 Daya 900VA /produk layanan sambungan tenaga listrik.

Pelaku/ subjek perikatan ada dua:
1.Saudara MARI,48 tahun
2.SUMARNO,ST Perwakilan dari PT PLN ( PERSERO) selaku manager UP PONOROGO berdasarkan surak kuasa Manager APS
Kenyataan hukum :termasuk dalam perbuatan hukum/diniatkan,yang bersegi dua/jamak atau dengan kata sepakat antara dua orang ata lebih.

Sumber-sumber perikatan:
-Termasuk perikatan yang timbul dari persetujuan
Prestasi berupa memberi kenikmatan atas sesuatu benda
JINIS PRESTASI:
Dari segi isi dan prestasi:
-Termasuk perukatan positif,karena perbuatannya nyata terjadi
-Termasuk perikatan berkelanjutan
-Perikatan Generik (Tenaga Listrik dengan Daya 900VA)
-Ckap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan,contoh:SUMARNO,ST.
-keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
-4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian tersebut mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum

0 comments:

Post a Comment