Monday, April 4, 2016

Kasus Perdata: AKIBAT BAGI HARTA PERKAWINAN

Akibat bagi harta perkawinan 
A. Di lingkungan masyarakat patrilineal
Bila terjadi putus perkawinan,maka isteri boleh meninggalkan rumah tangga suami tanpa sesuatu hak untuk mendapatkan pembagian harta perkawinan,kecuali yang merupakan hak milik pribadinya,seperti harta penghasilan sendiri dan maskawin atau pemberian suami ketika pelalsanaan perkawinan.

B. Di lingkungan masyarakat matrilineal
Dalam masyarakat matrilineal,jika putus perkawinan karena perceraian,maka yang berhak atas harta peekawinan adalah isteri atau kerabat isteri.

C. Di lingkungan masyarakat parental/bilateral
1) Harta bawaan suami atau isteri kembali kepada pihak yang membawanya ke dalam perkawinan
2) Harta penghasilan sendiri suami atau isteri kembali kepada yang menghasilkannya.
3) Harta pencaharian dan barang hadiah ketika upacara perkawinan dibagi antarasuami atau isteri menurut rasa keadilan masyarakat setempat.
Dan di dalam melakukan pembagian harta perkawinan itu diperhatikan kepentingan anak dan kepada siapa pemeliharaan dan pendidikan si anak diserahkan.

D. Fungsi Harta Perkawinan
Harta perkawinan merupakan modal kekayaan yang dapat dipergunakan oleh suami isteri dan anak-anaknya,didalam suatu somah (serumah),di dalam suatu rumah tangga kecil (Gezin),dan satu rumah tangga keluarga besar (family) yang stidak- tidaknya menyertakan kakek atau nenek atau yang kedua- duanya.
Harta perkawinan dapat digolongkan dalam beberapa macam sebagai berikut:
1.Harta yang diperoleh atau dikuasai suami atau isteri sebelum perkawinan yaitu harta bawaan.
2.Harta yang diperoleh/dikuasai suami atau isteri secara perseorangan sebelum atau sesudah perkawinan yaitu harta penghasilan.
3.Harta yang diperoleh /dikuasai suami dan isteri bersama-sama selama perkawinan yaitu harta pencaharian.
4. Harta yang diperoleh suami isteri bersama ketika upacara perkawinan sebagai hadiah yang kita sebut hadiah perkawinan.

0 comments:

Post a Comment