Friday, April 1, 2016

Wakaf: PENELITIAN WAKAF DI KUA KECAMATAN BALONG

                                   PENELITIAN WAKAF DI KUA KECAMATAN BALONG
                                   Laporan penelitian ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
                                                               Pengantar Ekonomi Syariah


                                                                    Dosen pengampu :
                                                              Rohmah Maulida, M.AG
                                                                       Disusun Oleh :
                                                          Nama : Muhamad Amin Atori
                                                                       Kelas : SA.C
                                                                   NIM : 210113123

                                                              JURUSAN SYARIAH
                                                     PRODI AHWAL SYAKHSIYAH
                  SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PONOROGO
                                                                            2015

                                                                          BAB I
                                                                PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Wakaf merupakan hal yang tak asing lagi bagi kalangan umat Islam. Wakaf sudah ada sejak masa kenabian Muhammad SAW. Perkembangan wakaf di Indonesia hingga saat ini sangat menguat, dengan munculnya lembaga-lembaga wakaf.
Walaupun sudah mulai berkembang namun beberapa nazhir atau lembaga pengelola wakaf yang ada, tetapi perkembangan wakaf saat ini tidak sebanding dengan harapan dan misi utama wakaf.
Harapan itu adalah berkontribusi untuk pengembangan dan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat. Pengembangan wakaf tersebut disebabkan oleh beberapa masalah, antara lain adalah tentang pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf, pengelolaan dan manajemen wakaf, serta keberadaan benda yang diwakafkan dan kelembagaan nazhir.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian wakaf?
2.    Bagaimana hasil wawancara mengenai wakaf di KUA Kecamatan Balong?
3.    Apa kendala yang terjadi saat pendaftaran wakaf?

                                                                             BAB II
                                                                     PEMBAHASAN

1.    Pengertian Wakaf
Secara EtimologiKata wakaf berasal dari bahasa Arab faqaa-yafiqu-waqfan   yang   berarti    berhenti,  persamaannya adalah hasana-yahsinu-habsan-atau habas.  Salah satu artinya adalah menahan. Pada zaman Nabi saw dan para sahabat dikenal istilah habs, tasbil, atau tahrim. Belakangan baru dikenal istilah waqf.
Secara terminologi Menurut Encyclopædia Britannica : Wakaf adalah suatu institusi khusus dalam Islam dengan jalan pemilik melepaskan hak miliknya, untuk selanjutnya menjadi milik Allah dengan maksud agar harta tersebut dimanfaatkan selamanya untuk tujuan kebaikan, termasuk untuk keperluan keluarganya).
Abū Hanifah memberi pengertian tentang wakaf adalah penghentian benda secara hukum dalam pemilikan wakif dan menyedekahkan manfaatnya pada tujuan yang baik.  Dalam pandangan Abū Hanifah, wakaf tidak harus keluar dari pemilikan wakif, tetapi dia boleh mencabut kembali serta menjual harta wakaf tersebut. Di samping itu, Abū Hanifah menyamakan kedudukan wakaf seperti ‘Āriah (pinjam meminjam).  Adapun yang dimaksud dengan ‘Āriah adalah  pemilikan manfaat sesuatu tanpa ganti rugi.  Akan tetapi ada sedikit perbedaan: ‘Āriah bendanya ada pada si peminjam, sedangkan wakaf bendanya ada pada si pemilik. Jadi, kedudukan harta yang diwakafkan tetap menjadi milik wakif dengan hak sepenuhnya. 
Mazhab Māliki mengartikan wakaf adalah pemilik memberikan manfaat harta yang dimilikinya bagi para pihak yang berhak walaupun berupa harta yang disewa atau hasilnya seperti dirham dengan sighat tertentu dan lamanya ditentukan oleh orang yang mewakafkan.
Definisi ini mencakup wakaf benda bergerak maupun tidak bergerak ataupun hak-hak yang dimiliki seseorang, misalnya berupa uang , tanah, mobil, hak atas kekayaan intelektual, dan lain-lain serta dilakukan dalam rangka taqarrub kepada Allah swt.

2.    Hasil wawancara mengenai wakaf di KUA kecamatan Balong
Pada tanggal 05 Januari 2016 saya melakukan penelitian di KUA kecamatan Balong dengan narasumber  Bapak Joko Waskito. Beliau menjabat sebagai Kepala KUA Balong baru 1 tahun,  sebelumnya Beliau menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo.
Berdasarkan wawancara dengan Beliau di Kecamatan Balong catatan mengenai wakaf  belum kongkrit, ada perbedaan nilai administrasi dengan KUA lain, namun sejak Beliau menjabat di KUA ini prosedur catatan-catatan sudah mulai dibenahi agar sama dengan KUA yang lain.
Kebiasaan di Kecamatan Balong untuk kesepakatan pelaksanaannya para Wakif Nadzir minta dilokasi sekalian pembenahan, dan pembekalan Ta’mir, Nadzir dan Wakif. Didaerah Balong kebanyakan wakif mewakafkan tanah untuk masjid dan tempat pendidikan. Seperti didesa Jalen tanah yang diwakafkan untuk Madrasah Diniyah, di Singkil didirikan Madrasah Ibtidaiyah. Belum ada yang mewakafkan selain tanah, atau wakaf produktif. Semua tanah yang diwakafkan untuk masjid dan Madrasah.
Kesadaran masyarakat di Kecamatan Balong untuk mendaftarkan wakafnya sudah 90%, Bapak Joko Waskito memberikan motivasi kepada masyarakat lewat penyuluhan, pengajian, dan punya mitra kerja yaitu tokoh masyarakat, dulu disebut Modin, namun pada tahun 2004 diganti menjadi tokoh masyarakat.
3.    Kendala Pendaftaran wakaf
a.    Kendala yang terjadi untuk sertifikat wakaf yaitu yang membiayai hanya wakif sendiri, namun jika tidak mampu akan dibantu  agar wakaf mempunyai kekuatan hukum dan memperoleh AIW.
b.    Proses  pendaftaran di BPN, proses pendaftaran ke BPN sangat sulit dan biaya mahal. Biasanya tahun ini AIW sudah keluar dan mengumpulkan uang untuk mendaftarkan ke BPN. Namun punya AIW saja sudah kuat walaupun belum didaftarkan di BPN.
Proses pendaftaran wakaf di KUA menurut Bapak Joko Waskito tidak bertele-tele, mudah dan cepat. Yang bertele-tele adalah proses ke BPN, proses pendaftaran di BPN cukup memakan waktu yang lama, entah kendalanya apa. Namun jika sudah memperoleh surat dari BPN, harus difoto copy dan diserahkan ke KUA untuk didata. Akan tetapi dikecamatan Balong sampai saat ini belum ada surat dari BPN.
c.    Jika yang diwakafkan adalah tanah warisan, dan mempunyai saudara banyak. Karena persyaratnnya adalah:
1.    Saudara-saudara wakif harus ada
2.    Pernyataan bersama, semua harus tanda tangan. Dan satu dipercaya untuk menjadi wakif.
Kesulitannya adalah jika ada saudara yang jauh, dan tidak bisa hadir untuk tanda tangan, tapi kalau ada surat kuasa untuk diwakilkan atau menunggu sampai dia datang, maka akan ditunggu. Alhamulillah sampai saat ini untuk masalah sertikat atau pengukuran tidak ada kendala.
Untuk harapan masa depan, kalau ada yang ingin mewakafkan mobil, motor itu tidak masalah, bisa saja selama itu untuk inventarisasi dan yang penting bisa bertanggung jawab atas wakaf tersebut, bisa dimanfaatkan dengan baik.

                                                                            BAB III
                                                                     KESIMPULAN

Dari hasil wawancara dengan Kepala KUA di Kecamatan Balong dapt disimpulkan bahwaa:
1.    Kesadaran masyarakat Balong untuk pencatatan akta wakaf sudah baik, 90% masyarakat tahu akan pentingnya pencatatan wakaf.
2.    Prosedur pencatatan AIW di KUA tidak bertele-tele, cepat dan mudah. Akan tetapi yang sulit adalah proses pendaftaran ke BPN.
3.    Didaerah Balong semua wakaf berupa tanah untuk tempat ibadah, atau tempat pendidikan. Belum ada wakaf produktif atau wakaf mobil, motor, truk, dan sebagainya.
4.    Harapan masa depan jika ada yang mewakafkan mobil, motur dan sebagainya itu bisa saja terjadi, dan sangat boleh. Selama itu untuk inventarisasi dan dapat dipertanggung jawabkan, dimanfaatkan secara baik dan benar.



















0 comments:

Post a Comment