Thursday, April 7, 2016

CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan dibawah ini, nama Ninik Qoriatul M pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal di Siman, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, dengan ini memberi kuasa kepada nama Imam Fatoni, S.H.I, pekerjaan Pengacara bertempat tinggal di/berkantor di Ponorogo.
 
KHUSUS   
untuk mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai PENGGUGAT dalam perkara perdata Perceraian, melawan M. Abdul Toyibi, pekerjaan Karyawan, tempat tinggal Ponorogo sebagai Tergugat.
Untuk itu menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat dan menerima kuitansi pembayaran.
Penerima kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memiliki tempat kediaman hukum (domicilie), menghadap hakim dan pembesar instansi pemerintah.
Penerima kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan Agama, mengajukan gugatan, memberikan jawaban, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian di muka Pengadilan Agama, menandatangani surat perdamaian, memohon keputusan dan turunan keputusan Pengadilan Agama, memohon supaya keputusan Pengadilan Agama dijalankan.
Penerima kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang perlu dan beguna untuk kepentingan pemberi kuasa, asal tidak dilarang, asal tidak bertentangan/melanggar undang-undang dan bila perlu penerima kuasa dapat memindahtangankan kekuasaannya itu sebagian atau sepenuhnya kepadaorang lain (hak substitusi) dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa yang telah diberikan itu.



           Penerima Kuasa                                                                          Pemberi Kuasa

       (Imam Fatoni, S.H.I)                                                                    (Ninik Qoriatul M)



SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan dibawah ini, nama M.Abdul Toyibi  pekerjaan Karyawan, bertempat tinggal di Ponorogo, dengan ini memberi kuasa kepada nama Franky Rifa’i Putra, S.H.I, pekerjaan Pengacara bertempat tinggal di/berkantor di Ponorogo.
        KHUSUS   
untuk mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai TERGUGAT dalam perkara perdata Perceraian, melawan Ninik Qoriatul M  pekerjaan Pedagang, tempat tinggal Ponorogo sebagai Penggugat.
Untuk itu menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat dan menerima kuitansi pembayaran.
Penerima kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memiliki tempat kediaman hukum (domicilie), menghadap hakim dan pembesar instansi pemerintah.
Penerima kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan Agama, memberikan jawaban, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian di muka Pengadilan Agama, menandatangani surat perdamaian, memohon keputusan dan turunan keputusan Pengadilan Agama, memohon supaya keputusan Pengadilan Agama dijalankan.
Penerima kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang perlu dan beguna untuk kepentingan pemberi kuasa, asal tidak dilarang, asal tidak bertentangan/melanggar undang-undang dan bila perlu penerima kuasa dapat memindahtangankan kekuasaannya itu sebagian atau sepenuhnya kepadaorang lain (hak substitusi) dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa yang telah diberikan itu.


                 Penerima Kuasa                                                                   Pemberi Kuasa

       (Franky Rifa’i Putra, S.H.I)                                                          (M. Abdul Toyibi)





Surat Gugatan
Ponorogo, 14 November 2015
Kepada:
Yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Agama Ponorogo
di-Ponorogo
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Imam Fatoni, S.H.I, Advokat, berkantor di Jalan Jendral Suderman No. 8, Ponorogo, berdasarkan surat kuasa tgl. 11 November 2015, terlampir, bertindak untuk dan atas nama: Nyonya Ninik Qoriatul M, bertempat tinggal di Jalan Merapi No.20, Ponorogo, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Tuan M.Abdul Toyibi, bertempat tinggal di Jalan Brawijaya No.10, Ponorogo, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut:
Bahwa tergugat telah melakukan perselingkuhan dengan teman kerjanya
Bahwa tergugat melakukan kekerasan terhadap penggugat
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama di Ponorogo berkenan memutuskan:
PRIMAIR:
1.    Memutuskan untuk mengabulkan perceraian
2.    Menyatakan bahwasanya tergugat untuk membayar biaya perkara ini
3.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain:
SUBSIDIAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Hormat kuasa penggugat.

(IMAM FATONI, S.H.I)
Surat Jawaban

Ponorogo , 16 november 2015
KONKLUSI JAWABAN
Dalam Perkara No. 107/2015/C/Prg.
antara
Tuan Toyibi: penggugat
lawan
Ninik: tergugat

Dengan hormat,
Untuk dan atas nama tergugat dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai di bawah oini sebagai konklusi jawaban.
Bahwa memang benar tergugat selingkuh, tapi tidak benar tergugat melakukan kekerasan kepada penggugat dan minuman keras.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama di Ponorogo berkenan memutuskan:
-    Menolak gugatan peggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
-    Penggugat menolak untuk membayar biaya perkara.

Hormat kuasa tergugat


(Franky Rifai Putra, S.H.I)





0 comments:

Post a Comment