Thursday, April 7, 2016

CONTOH SURAT KUASA REPLIK

REPLIK
Dalam perkara nomor: 001/Pdt.G/20015/PA.PO
Antara :
Ninik Qoriatul M........................... PENGGUGAT
Lawan :
M. Abdul Toyibi.............................TERGUGAT
Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Agama Ponorogo
Jl. Jend A. Yani No. 1 Ponorogo,
Ponorogo, Indonesia
Hal: Replik dalam Perkara No: 001/Pdt.G/PA.PO

Dengan hormat,
Bahwa Penggugat bersama ini hendak mengajukan Replik sebagai berikut:
1.    Bahwa Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Jawaban Tergugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui akan kebenarannya dan Penggugat bertetap pada dalil-dalil gugatan semula;
2.    Bahwa Penggugat sudah memberikan yang terbaik kepada Tergugat, baik tanggung-jawab, pengertian maupun kesetiaan. Namun Tergugatlah yang tidak dapat mengimbangi pengorbanan Penggugat. Tergugat mempunyai wanita idaman lain;
3.    Bahwa Tergugat juga sering melakukan tindak kekerasan kepada Penggugat dengan saksi yang akan Penggugat hadirkan nantinya;
4.    Bahwa tekad dan keputusan Penggugat sudah bulat untuk tetap ingin bercerai dengan Tergugat;
Maka:
Berdasarkakn uraian-uraian tersebut di atas dengan ini Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkenan memutuskan:
            Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Ponorogo, 24 November 2015
Hormat Saya,
Ttd
Penggugat
Ninik Qoriatul M

Duplik
Dalam perkara nomor: 001/Pdt.G/2007/PNJT
Antara :
M. Abdul Toyibi...........................TERGUGAT
Lawan
Ninik Qoriatul M.............................PENGGUGAT
Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Agama Ponorogo
Jl. Jend A. Yani No. 1 Ponorogo,
Ponorogo, Indonesia
Hal: Duplik dalam Perkara No: 001/Pdt.G/PA.PO
Dengan hormat,
Bahwa Tergugat bersama ini hendak mengajukan Duplik sebagai berikut:
1.    Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui akan kebenarannya;
2.    Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat dalam Repliknya pada poin 2, Tergugat sama sekali tidak pernah memiliki wanita idaman lain;
3.    Bahwa Tergugat juga menolak dalil Penggugat dalam Repliknya pada poin 3, Tergugat tidak pernah melakukan tindak kekerasan kepada Penggugat;
4.    Bahwa Tergugat masih sangat mencintai Penggugat;
5.    Bahwa dengan ini Tergugat tidak setuju untuk bercerai dengan Penggugat;
Maka:
    Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas dengan ini Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkenan memutuskan;
1.    Menolak gugatan Penggugat;
2.    Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.
Atau sekiranya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Ponorogo, 24 November 2015
Tandatangan
Tergugat
M. bdul Toyibi

0 comments:

Post a Comment