Sunday, April 3, 2016

Arbitase syariah sebagai penyelesaian sengketa alternatif

A.    Arbitase syariah sebagai penyelesaian sengketa alternatif
 
Peradilan agama adalah sebutan resmi bagi salah satu diantara empat lingkungan Peradilan Negara atau kekuasaan kehakiman di Indonesia. Peradilan agama merupakan peradilan khusus karena peradilan agama hanya mengadili perkara-perkara tertentu atau golongan rakyat tertentu. Dalam hal ini, peradilan agama hanya berwenang dibidang perdata tertentu saja, namun tidak mencangkup seluruh perdata islam.
Sejak berdirinya Bank Syariah di Indonesia yang dimulai pada tahun 1992, pemerintah kemudian membuat suatu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan syariah. Kini, perbankan syariah diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Didalam undang-undang tersebut terlihat bahwa di Indonesia terdapat dua sistem perbankan. Sistem itu antara lain adalah sistem konvensional yang menggunakan sistem bunga dan sistem syariah yang didasarkan pada ketentuan Hukum Islam.

Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Syariah diatur dalam Pasal 36 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004. Dalam undang-undang itu diatur secara rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioprasikan dan diimplementasikan oleh Bank Syariah. Undang-undang itu juga memberi arahan bagi bank-bank konvensional atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Atas peluang itu, berkembanglah bank-bank yang mendasarkan oprasionalnya pada sistem Danamon, Bank Mega, Bank OKI, BPD Jabar, Bank IFI, bahkan pada saat ini telah ada Bank asing yang membuka cabang syariah, yaitu Bank HSBC. 

Lembaga keuangan nonbank pun sekarang ini sudah cukup banyak yang menggunakan sistem syariah antara lain asuransi, pegadaian, obligasi, pasar modal dan reksadana syariah. Oleh karenanya, dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia maka, kemungkinan untuk terjadi suatu perselisihan antara lembaga keuangan dengan nasabahnya akan semakin besar. 

Untuk itu maka, perlu adanya suatu penyelesaian perselisihan dalam hal ini terutama penyelesaian sengketa alternatif sengketa dalam lembaga keuangan syariah yang akan memberikan penyelesaian secara adil dan cepat yang timbul dalam berbagai bidang seperti bidang keuangan, jasa, perdagangan, indrustri maupun bidang lainnya yang didasarkan pada utamanya yakni ajaran Al-Qur’an.

Keberadaan Lembaga Arbitrase sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian hukum, juga dimasukkan ke dalam upaya hukum alternatif penyelesaian sengketa yang diharapkan mampu menjadi solusi terbaik dalam menjembatani para pihak yang bersengketa melalui cara musyawarah sekaligus obyektivitas yang tidak memihak salah satu pihak. Upaya untuk memenuhi harapan tersebut, maka MUI (Majelis Ulama Indonesia) membentuk sebuah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan cikal bakal adanya Basyarnas.

B.    Kritik dan saran
.              Meskipun sudah banyak perkara lembaga keuangnya syariah yang mendapatkan penyelesaian dengan cara arbitrasi syariah namun,  sayangnya sampai sekarang ini belum ada hukum materiil yang khusus mengatur mengenai arbitrase syariah yang dapat dijadikan patokan para arbiter dalam menyelesaikan perkara.
Diharapkan para arbiter pada arbitrase syariah merupakan SDM yang memang sudah ahli dalam permasalahan syariah dan juga mereka sudah mendapatkan pelatihan dan pendidikan khusus sebelumnya. Selain itu, akhlaknya haruslah sesuai sebagai seorang Muslim, karena dikawatirkan oknum yang mengatasnamakan Islam namun ternyata tidak menjalankan prinsip sebagai seorang Muslim.

0 comments:

Post a Comment