Sunday, April 3, 2016

Sosiologi Hukum: PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN HUKUM EMPIRIS

                              PENELITIAN HUKUM NORMATIF  DAN HUKUM EMPIRIS
                                         Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
                                                                    “Sosiologi Hukum“


                                                                    Dosen pengampu :
                                                              Niswatul Hidayati, M.H.I

                                                                          Disusun Oleh :
                                                                      ZIKRI FADLI AS
                                                             MASJUDIN FATHUNNIZAR

                                                                  JURUSAN SYARIAH
                                                  PRODI AHWAL SYAKHSIYAH (SA.D)
                     SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PONOROGO
                                                                                2016


                                                                              BAB I
                                                                    PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Telah diketahui bersama bahwa perbedaan pemahaman para ahli mengenai eksistensi dari ilmu hukum menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan. Perdebatan-perdebatan itu didasari oleh perbedaan mengenai batasan defenisi “hukum” itu sendiri, madzhab yang dianut, dan sejarah dari perkembangan itu sendiri, hingga pengkategorian ilmu hukum termasuk dalam ilmu social atau berdiri sendiri sebagai ilmu hukum.
Seperti para penganut paham positivisme (kaum legisme formal) selalu mengatakan bahwa ilmu hukum adalah ilmu yang mendasarkan pada system norma yang ekslusif (paham normatif). Atau dengan kata lain hukum tidak berhubungan dengan kondisi sosial, hukum hanya merupakan alat untuk memutuskan tentang benar atau salah atas suatu “duduk perkara” atau kasus hukum yang terjadi. Berbeda hal pula dengan para ahli yuridis sosiologis yang beranggapan bahwa hukum tidak bisa lepas dari keberadaannya dimasyarakat (paham empiris). Hukum mengalami proses interaksi dengan masyarakat secara empiris materialis (nyata) pada proses penciptaan maupun ketika diterapkan di masyarakat. Selain itu, hukum bisa pula dimaknai sebagai gejala social dalam bentuk perilaku masyarakat yang lazim dan kental dan terjadi berulang-ulang.

B.    Rumusan masalah
1.    Jelaskan apa yang dimaksud penelitian hukum normatif ?
2.    Jelaskan unsur-unsur objek, hasil dan manfaat, serta bahan hukum dalam penelitian hukum normatif ?
3.    Jelaskan apa yang dimaksud penelitian hukum empiris ?
4.    Jelaskan tipe-tipe, objek, dan manfaat penelitian hukum empiris ?

                                                                             BAB II
                                                                     PEMBAHASAN

A.    Penelitian Hukum Normatif
1.    Pengertian Penelitian Hukum Normatif
Penelitian hukum normatif adalah hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan system norma. System norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Peter Mahmud Marzuki menjelaskan penelitian hukum normatif adalah :
“…suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. …penelitian hukum normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi…”   
Didalam keterangan Dr.Mukti Fajar ND.  Yang dikutip dari Sutadnyo Wigyosubroto memberikan istilah “penelitian hukum normative dengan istilah penelitian doctrinal, yaitu penelitian terhadap hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengonsep atau sang pengembangnya.”
Penelitian hukum doctrinal tersebut oleh beliau dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
a.    Penelitian doctrinal yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai asas hukum alam dalam system moral menurut doktrin hukum alam
b.    Penelitian doctrinal yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah-kaidah perundang-undangan menurut doktrin positivisme
c.    Penelitian doctrinal yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai keputusan hakim in concreto menurut doktrin realism.

2.    Objek Penelitian Hukum Normatif
 Penelitian normatif hanya berhenti pada lingkup konsepsi hukum, asas hukum dan kaidah peraturan saja. Tidak sampai pada perilaku manusia yang menerapkan peraturan tersebut. contohnya, apabila orang tertarik dengan investasi asing di Indonesia cukup mengkaji mengenai segala ketentuan tentang phenomena tersebut. segala tentang aturan perundang-undangan dari proses perizinan, pengiriman masuknya peralatan, pembuatan kontrak karya, kontrak tenaga kerja asing dan lokal, hingga pembuatan perusahaan joint venture. Dengan seperti itu orang tidak lagi meneliti perilaku dari para tenaga kerja asing ketika bekerja di Indonesia atau mempertanyakan mengenai perilaku para investor asing yang sering kali angkuh dala proses negosiasi pembuatan joint venture agreement dengan pengusaha Indonesia juga tidak perlu meneliti mengenai perilaku investor asing yang suka menyuap para birokrat dalam proses mengurus perizinan.  

Oleh karena itu penelitian hukum normatif menempatkan system norma sebagai objek kajiannya. System norma yang dimaksud sebagai objek kajian adalah seluruh unsur dari norma hukum yang berisi nilai-nilai tentang bagaimana seharusnya manusia yang bertingkah laku. Unsur-unsur tersebut adalah :
a.    Norma dasar
b.    Asas-asas hukum
c.    Kitab Undang-Undang atau Perundang-undangan
d.    Doktrin atau ajaran hukum
e.    Dokumen perjanjian (kontrak)
f.    Keputusan pengadilan
g.    Keputusan birokrasi
h.    Segala bentuk dokumen hukum yang dibuat secara formal dan mempunyai kekuatan mengikat.

Objek Kajian dari penelitian hukum normatif selalu bersumber dari system norma yang seluruh bahannya “dianggap” telah tersedia, sehingga tidak perlu untuk mencari informasi tambahan yang bukan dari sumber tersebut. Hal ini perlu dijadikan pedoman untuk dijadikan batasan yang jelas.
Hal yang sering kali bisa menimbulkan kesalahan bagi peneliti ketika melakukan penelitian adalah mencampur-adukkan antara norma dengan perilaku. Intinya penelitian hukum normatif berhenti pada penelitian mengenai system norma saja dan tidak mengkaji mengenai perilaku seseorang atau lembaga dalam melaksanakan atau menjalankan norma tersebut.  

3.    Hasil dan Manfaat Penelitian Hukum Normatif
Beberapa hasil dan manfaat dari penelitian hukum normative adalah :
a.    Menentukan hubungan dan status hukum para pihak dalam sebuah peristiwa hukum.
b.    Memberikan penilaian (justifikasi) hukum terhadap suatu peristiwa hukum. Apakah salah, benar atau apa yang sebaiknya menurut hukum.
c.    Meluruskan dan menjaga konsistensi dari system norma terhadap norma dasar, asas-asas, doktrin, kontrak serta peraturan perundangan yang berlaku atau yang akan diberlakukan.

4.    Bahan Hukum Dalam Penelitian Hukum Normatif
Di dalam keterangan Soerjono Soekanto yang dikutip dari buku Dr.Mukti Fajar ND.  Soerjono menggunakan istilah data sekunder atau data kepustakaan yang didalamnya mengandung bahan hukum, sementara Peter Mahmud tidak menggunakan istilah data, namun langsung mengatakan sebagai bahan hukum. Pemilihan peristilahan ini bukannya tanpa alasan, menurut beliau memang harus dibedakan antara bahan dengan data yaitu :
a.    Istilah bahan adalah terjemahan dari bahasa inggris yang disebut material. Sementara data lebih bersifat informasi. Dalam penelitian normatif, system hukum dianggap telah mempunyai seluruh material/bahan, sehingga tidak perlu dicari keluar dari system norma tersebut. sedangkan data adalah informasi yang harus dicari ke luar dari system.
b.    Bahan digunakan untuk istilah bagi sesuatu yang normatif dokumentatif, bahan penelitian hukum dicari dengan cara penelitian kepustakaan (termasuk wawancara dengan narasumber), sementara digunakan untuk sesuatu yang informatif empiris yang harus dicari melalui pengamatan atau observasi ke dunia nyata.
Bahan hukum atau data sekunder diperinci dalam berbagai macam tingkatan, yaitu  :
a.    Bahan hukum primer, bahan hukum yang terdiri atas peraturan perundangan, risalah resmi, putusan pengadilan dan dokumen resmi Negara
b.    Bahan hukum sekunder, bahan hukum yang terdiri atas buku atau jurnal hukum yang berisi mengenai prinsip-prinsip dasar (asas hukum), pandangan para ahli hukum (doktrin), hasil penelitian hukum, kamus hukum, dan ensiklopedia hukum.
c.    Bahan nonhukum adalah bahan penelitian yang terdiri atas buku teks bukan hukum yang terkait dengan penelitian seperti buku politik, buku ekonomi, data sensus, laporan tahunan perusahaan, kamus bahasa dan eksiklopedia umum. Bahan ini menjadi penting karena mendukung dalam proses analisis hukumnya.
Akan tetapi sangat dianjurkan untuk sebaiknya menggunakan istilah bahan hukum primer, sekunder dan bahan nonhukum seperti diatas, karena lebih jelas perbedaan atas kualitas dan muatannya.

B.    Penelitian Hukum Empiris
1.    Pengertian Penelitian Hukum Empiris
Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang memandang hukum sebagai kenyataan, mencakup kenyataan social, kenyataan kultur, dan lain-lain.
Oleh karena itu untuk mendukung ilmu hukum, tidak cukup hanya dilakukan dengan melakukan studi mengenai norma saja. Hukum pada kenyataannya dibuat dan diterapkan oleh manusia yang hidup dalam masyarakat. Artinya, keberadaan hukum tidak bisa dilepaskan dari keadaan social masyarakat serta perilaku manusia yang terkait dengan lembaga hukum tersebut. Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa ”,.untuk mampu memahami hukum lalu lintas tidak bisa hanya membaca undang-undang lalu lintas saja, tetapi juga harus turun dan mengamati langsung apa yang terjadi dijalan raya…”



                                                                       

0 comments:

Post a Comment