Sunday, April 3, 2016

KOPRASI

A.    Pengertian
Secara umum  yang dimaksudkan dengan koperasi adalah suatu badan usaha besama bergerak dalam bidang  perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomian lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yangbertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.

Sedangkan dalam pengertian koperasai dalam UU No 12 tahun 1967 adalah “organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang, atau badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan” (Pasal 3 UU no. 12/1967) .
Tetapi pengertian dalan UU ini telah dihapus seiring diundangnya UU No. 25 tahun 1992. Koperasi menurut UU ini adalah “badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan rakyat yang bedasar atas asas kekeluargaan. 

Pengertian lain yang dikemukakan oleh Hedrojogi dalam bukunya Koperasai (azaz-azaz, teori dan praktik) menyebutkan definisi koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.
Maka kesemua pengertian di atas koperasi pokok-pokonya adalah pembenahan dalam bidang ekonomi yang berdasarkan kesepakatan anggota dengan di dasari atas prinsip-prinsip bersama menguntungkan satu sama lain tanpa adanya perbedaan. 

B.    Pembentukan koperasi dan syarat-syaratnya
Dalam setiap organisasi kepngurusan yang melibatkan system structural, maka dalam hal itu butuh adanya ketentuan-ketentuan sebagai syarat atas terbentuknya organisasi tersebut. Dalam hakikatnya pembentukan koperasi merupakan suatu perkumpulan yang mempunyai visi dan misi yang sama, mempunyai kepentingan bersama yaitu meningkatkan taraf hidup sesame anggotanya dan kalau mungkin meningkatkan hidup masyarakat di lingkungan dareahnya yang sama-sama ekonominya lemah.

Di dalam pembetukan koperasi dapat terbentuk karena adanya beberapa factor atau pendorong yang menyebabkan terbentukna koperasi, antara lain :
1.    Inisiatif dari seseorang atau beberapa orang dari kelompok orang-orang yang merasa senasib (golongan ekonomi lemah) yang telah sepakat untuk mencari jalan keluar melalui usaha bersama untuk menigkatkan taraf hidupnya.
2.    Adanya dorongan dan tuntutan daari pihak LKMD (lembaga ketahanan Masyarakat Desa) dan atau pihak pemerintah yang mengetahui potensi-potensi untuk perbaikan hidup masyarakat itu ada tetapi penggerak itu belum tergugah semagatnya (pelopor belum ada).

Selanjutnya dalam mendirikan akan timbul seseorang sebagai pendiri koperasi (tentunya atas persetujuan para calon angggotanya) harus memnuhi beberapa syarat, antaralain:
1.    Mempunyai minat dan dinamika yang besar, kreatif dan bercita-cita tinggi, mempunyai jiwa social yang tebal untuk bekerja bagi kepentingan orang banyak.
2.    Berjiwa pancasila sehingga dapat memupuk persatuan dan kesatuan, jujur dan berwibawa sehinngga, mendapat kepercayaan penuh
3.    Mempunyai keluwesan untuk menegakkan integrasi, sehingga segala sesuatu kelak dalam pelaksanaan usaha akan sejalan searah.   

Sejalan dengan hal ini sebelum tindak lanjut yang lebih jauh mengenai rapat pembentukannya, maka harus mampu mengadakan beberapa penelaahan tentang sosio-ekonomi sekitar lingkungan agar diketahui ruang lingkup kerja koperasi tersebut. Situas- tersebut yang diobsevasi anatara lain:
1.    Situasi kondisi penghidupan rakyat dalam lingkungan dimana koperasi itu akan didirikan
2.    Untuk menentukan jenis koperasi mana yang harus dibentuk, yang dapat memenuhi harapan para calon anggota
3.    Halangan-halangan dan hambatan-hambatan yang dipikirkan akan timbul tetapi dengan perhitungan akan dapat diatasi, apabila jenis koperasi tertentu dibentuk di daerah atau lingkungan yang bersangkutan.
Syarat selanjutnya ketika koperasi benar-benar akan didirikan adalah menyiapkan Anggaran Dasar Koperaasi, menentukan saat rapat pembentukan koperasi, dan lain-lain yang dirasa perlu dalam menunjang kelancarannya.
Dalam rapat pembentukan koperasi ini pembuatan berita acara harus dilakukan secermat mungkin, mengingat berita acaraini dalam waktu dekat sangat diperlukan dan akan sangat membantu dalam mengajukan surat permintaan Badan Hukum bagi koperasi yang bersangkutan. Akta pendirian yang dimaksudkan dalam pembentukan koperasi ini harus berisi :
1.    Pernyataan tentang dibentuknya koperasi, dengan menyebutkan jenisnya, lengkap dengan data, tempat dan jumlah calon anggota dan pesrta lainnya yang hadir.
2.    Nama orang-orang yang membentuk koperasi tersebut (mereka yang oleh rapat pembentuk koperasi diberi kuasa untuk menandatangani akata pendirian atau pembentukan koperasi yang bersangkutan)
3.    Tanda tangan mereka yang membentuk koperasi
4.    Anggara Dasar Koperasi yang telah disiapkan dan di setujui oleh rapat pembentukan koperasi ini.

Dalam memenuhi persyaratan  sebagai pendirian koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 pada pasal 6, 7, dan 8 mengenai syarat pembentukan
Pasal 6
1)    Koperasi primer  dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
2)    Koperasi sekunder  dibentuk oleh sekurang-kurannya 3 (tiga) koperasi
Pasal 7
1)    Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
2)    Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
Pasal 8
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
1.    Daftar nama pendiri;
2.    Nama dan tempat kedudukan;
3.    Maksud dan  tujuan serta bidang usaha;
4.    Ketentuan mengenai keanggotaan ;
5.    Ketentuan mengenai rapat anggota;
6.    Ketentuan mengenai pengelolaan;
7.    Ketentuan mengenai permodalan;
8.    Ketentuan mengenai jangka waktu  berdirinya;
9.    Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
10.    Ketentuan mengenai sanksi.

C.    Macam-macam koperasi
Macam-macam koperasi berbeda-beda tergantung dimana dan untuk apa koperasi itu didirikan.   Menurut PP No.60 tahun 1959 tentang perkembangan Gerakan Koperasi (Pasal 2), mengatakan sebagai berikut :
(1)    Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.

(2)    Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditentukan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota suatu koperasi.
Maka dalam ketentuan tersebut, koperasi dapat di bagi menjadi tujuh jenis (Pasal 3):
a.    Koperasi Desa
b.    Koperasi Pertanian
c.    Koperasi Peternakan
d.    Koperasi Perikanan
e.    Koperasi Kerajinan/industri
f.    Koperasi Simpan Pinjam
g.    Koperasi Konsumsi
Ir. Kaslan A. Tohir, dalam bukunya yang berjudul “Pelajaran koperasi”  menyebutkan adanya pengelompokan dari bermacam-macam koperasi menurut klasik, adalah:
•    Koperasi pemakaian (koperasi warung, koperasi sehari-hari, koperaasi distribusi, warung andil dan sebagainya). Tujuan koperasi ini ialah membeli barang-barang yang dibutuhkan anggota-anggotanya dan membagi barang-barang itu kepada mereka.
•    Koperasi penghasil atau koperasi produksi, tujuan dari koperasi ini ialaah mengerjakan sesuatu pekerjaan bersama-sama.
•    Koperasi simpanpinjam, tujuan dari koperasi ini  adalah memberi kesempatan kepada anggota-anggotanya untuk menyimpan dan meminjam uang.

D.    BMT (koperaasi syariah)
Secara harfiah Baitulmaal berarti rumah dana, dan baitul tamwil berarti rumah usaha.   Sedang menurut Ensiklopedia Hukum Islam  baitul maal adalah lembaga keuangan Negara yang bertugas menerima, menyimpan dan mendristibusikan uang Negara sesuai dengan aturan syariat. Sementara menurut Harun Nasaution,  baitul mal biasa diartikan sebagai perbendaharaan  (umum atau negara).

Adapun tujuan dari didirikannya BMT sebenarnya sama dengan koperasi kan tetapi didasari oleh prinsip syariah, yaitu lebih jelasnya menigkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya. Orentiasi BMT lebih terkhusus pada kesejahteraan anggota dan masyarakat, diharapkan dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui usahanya. BMT berbeda dengan BPR Syariah atau Bank Umum Syariah. BMT berbadan hokum koperasi, secara otomatis di bawah pembinaan Departemen Koperasi dan usaha kecil dan Menengah, sedangkan BPRS Atau BUS terikat dengan peraturan Departemen Keuangan dan juga dari Bank Indonesia.

1.    Status hokum BMT
Bentuk Badan Hukum MBT
Walaupun BMT merupakan institusi baru yang lahir dari system hokum islam. BMT memilikikesamaan dengan institusi yang telah lama dikenal dalam system hokum nasional, tetapi BMT memiliki karaktesistik yang khas dan tidak dimiliki oleh institusi yang lain. BMT ada yang berbadan hokum dan ada yang bukan berbadan hokum. BMT yang berbadan hokum menggunakan badan hokum yang berbeda-beda, ada yang berbadan hokum koperasi, dan ada pula yang berbadan hokum yayasan. BMT yang tidak berbadan hokum pada umumnya menggunakan istilah LSM atau KSM.

Para praktisi BMT berpendapat bahwa berkaitan dengan bentuk badan  hokum  BMT, telah ada landasan hokum yang menetapkan koperasi sebagai badan hokum BMT. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI c.q. Dirjen Pembangunan Daerah No. 538/PKKN/IV/1997 Tangal 14 April 1997 Tentang Status Hokum Untuk Lembaga Keuangan Syariah. 

Peraturan  Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 telah menjelaskan persoalan usaha simpan pinjam yang dilaksanakanoleh koperasi atau BMT. Ketentuan tersebut meliputi : pertama, kegiatan usaha simpan pinjam hanay dapat dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam atau unit Simpan Pinjam; kedua, Koperaasi simpan Pinjam dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder; ketiga, Unit Simpan Pinjam dapat dibentuk oleh Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. 

2.    Kegiatan BMT
Dalam kegiatan BMT ada beberapa macam, antara lain: 
a.    Menggalang dan menghimpun dana yang digunakan untuk membiayai usaha-usaha anggotanya.
b.    Memberikan pembiayaan kepada anggota sesuai dengan penilaian kelayakan yang dilakukan oleh pengelola BMT bersama yang berasangkutan. Sebagai imbalan atas jasa ini, MBT akan mendapat bagi hasil sesuai aturan yang ada.
c.    Mengelola usaha simpan pinjam itu secara professional sehingga kegiatan BMT bias menghasilkan keuntungan dan dapat di pertanggung jawabkan.
d.    Mengembangkan usaha-usaha di sector riil yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan penunjang usaha anggota, misalnya distribusi dan menunjang usaha anggota.

BMT dalam operasionalnya dapat menghimpun dana sebagai berikut :
1.    Simpanan Pokok khusus (SPK), yaitu simpanan yang merupakan modal awal untuk mendirikan BMT. Jumlah tidak terbatas, terserah para penyimpan akan menyimpan berapa menurut kesemampuannya. Jumlah kepemilikan tidak mempengaruhi hak suara dalam rapat. SPK ini ditarik dari masyarakat sehubungan dengan adanya pendirian BMT
2.    Simpanan Pokok (SP), merupakan simpanan yang menjai bukti keanggotaan di BMT, biasanya besarnya sama setiap anggota dan dapat diangsur.
3.     Simpanan Wajib (SW), meruoakan kewajiban yang harus dibayar oleh setiap angggota BMT sesuai dengan periode waktu yang telah ditetapkan, misalm=nya harian, minggunan, bulanan, tahunan.
4.    Simpanan Sukarela (SS), merupakan simpanan atau titipan anggota dan calon anggota kepada BMT, bisa dalam bentuk tabungan, deposito, atau berbentuk lain yang sah.
5.    Jasa , merupakanproduk BMT (sebagai usaha jasa keuangan). Anggota yang telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh pelayanan jasa keuangan yang ada di BMT dengan member fee kepada BMT.
6.    Wadiah, merupakan titioan umum yang ada di BMT dan umumnya disimpan dalam produk ini dana social seperti zakat, infak, dan sebagainya.
Menurut Muhammad Ridwan,  dalam melakukan operasional rutin BMT menggunakan dua prinsip yakni prinsip Wadi’ah dan Mudharabah.

1.    Prinsip Wadi’ah
Produk penitipan dari anggota kepada BMT. Ada dua macam pengembangan prinsip wadi’ah,
a.    Wadi’ah Amanah
Yaitu penitipan barang atau uang di mana BMT tidak memiliki kewenangan untuk memanfaatkan barang tersebut. Penyimpan menitipkan semata-mata demi keamanan dan kenyamanan. Atas dasar produk ini, BMT akan menarik biaya penyimpanan, administrasi, serta biaya lain yang melekat pada penyimpanan dan pengamanan.
b.    Wadi’ah Yad Dhamanah
Yaitu penitipan barang atau uang (umumnya uang), di mana BMT berwenang untuk mengelola dana tersebut. Atas dasar kewengan ini BMT akan memberikan kompensasi berupa bonus kepada penyimpan.

2.    Prinsip Mudharabah
Dalam produk BMT bagi hasil antara pemilik dana dengan pengusaha. Secara umumdi bagai menjadi mudharabah muthlaqah dan muwayyadah.
a.    Mudharabah muthlaqah  
Yaitu akad penyimpanan dari anggota kepada BMT dengan system bagi hasil, di mana BMT tidak dapat pembatasan apa pun dalam penggunaan dananya. BMT diberikan kebebasan untuk memanfaatkan dana simpanan untuk pengembangan usaha BMT.
b.    Mudharabah muqayyadah
Yaitu akad penyimpanan dari anggota kepada BMT dengan system bagi hasil, di mana BMT dibatasi dalam penggunaan dananya. Sejak awal disepakati, bahwa dana tersebut hanya dapat dialokasikan untuk membiayai proyek tertentu.


                                                                DAFTAR PUSTAKA
.
Hendrojogi. 2000. Koperasi (azaz-azaz, teori dan praktik). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Manan, abdul. 2012. Hokum Ekonomi syariah. Jakarta: kencana Prenada media Group
Setiady, ahmad dkk. 2005. Koperasi Indonesia. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

0 comments:

Post a Comment