RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR . . . . . TAHUN
TENTANG
KEJAHATAN PEDOPHILIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa demi harkat dan martabat sebagai manusia serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
b. bahwa diperlukannya perlindungan terhadap anak atas kejahatan seksual perlu pengaturan pengaturan mengenai tindak kejahatan seksual terhadap anak.
c. bahwa ketentuan mengenai perlindungan terhadap anak tentang pedhopilia khususnya diatur dalam undang-undang.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk undang-undang kejahatan pedhophilia.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat satu (1) jo pasal 20 ayat satu (1) begi pembentukan undang-undang dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).
4. Instruksi Presiden RI No 5 Tahun 2014
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEJAHATAN PEDHOPILIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pedhopelia adalah kejahatan seksual terhadap anak.
2. Yang dimaksud kekerasan seksual pada anak adalah apabila seseorang menggunakan anak untuk mendapatkan kenikmatan atau kepuasan seksual.
3. Dalam undang-undang ini yang dinamakan kejahatan seksual adalah segala bentuk perbuatan pelecehan yang dapat dapat mencederai harka dan martabat manusia.
4. Dalam undang-undang ini yang dimaksud anak adalah baik laki-laki maupun perempuan di bawah umur yanng kurang dari 13 tahun.
5. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dari korban pedhopilia adalah mereka yang dilecehkan menurut pasal 1ayat (2)
6. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
8. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
9. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
10. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
11. Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
12. Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
13. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
14. Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
15. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
16. Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
17. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota serta perangkat daerah sebagai unsur
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR . . . . . TAHUN
TENTANG
KEJAHATAN PEDOPHILIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa demi harkat dan martabat sebagai manusia serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
b. bahwa diperlukannya perlindungan terhadap anak atas kejahatan seksual perlu pengaturan pengaturan mengenai tindak kejahatan seksual terhadap anak.
c. bahwa ketentuan mengenai perlindungan terhadap anak tentang pedhopilia khususnya diatur dalam undang-undang.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk undang-undang kejahatan pedhophilia.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat satu (1) jo pasal 20 ayat satu (1) begi pembentukan undang-undang dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).
4. Instruksi Presiden RI No 5 Tahun 2014
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEJAHATAN PEDHOPILIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pedhopelia adalah kejahatan seksual terhadap anak.
2. Yang dimaksud kekerasan seksual pada anak adalah apabila seseorang menggunakan anak untuk mendapatkan kenikmatan atau kepuasan seksual.
3. Dalam undang-undang ini yang dinamakan kejahatan seksual adalah segala bentuk perbuatan pelecehan yang dapat dapat mencederai harka dan martabat manusia.
4. Dalam undang-undang ini yang dimaksud anak adalah baik laki-laki maupun perempuan di bawah umur yanng kurang dari 13 tahun.
5. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dari korban pedhopilia adalah mereka yang dilecehkan menurut pasal 1ayat (2)
6. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
8. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
9. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
10. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
11. Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
12. Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
13. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
14. Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
15. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
16. Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
17. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota serta perangkat daerah sebagai unsur
BAB II
ASAS dan TUJUAN
Pasal 2
Perlindungan terhadap korban pedophilia berasaskan keamanan dan keselamatan serta melindungi korban kejahatan seksualitas.
Pasal 3
Setiap anak berhak atas perlindungan dari ancaman kekerasan seksualitas oleh Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak
Pasal 4
Perlindungan terhadap korban pedhophilia bertujuan untuk :
a. Menjaga harkat dan martabat manusia
b. Melindungi korban pedhophilia dari gangguan atau tindakan yang merugikan
c. Menjamin perlindungan terhadap anak dalam kehidupan bermasyarakat
Pasal 5
Pelaku kejahatan seksualitas terhadap anak berhak atas hak-haknya sebatas kewajaran sebagai manusia dalam memenuhi hak asasi manusia
Pasal 6
Setiap anak dalam kehidupannya bebas berpikir, bertingkah laku dan menjalankan aktivitasnya sesuai kemampuannya di bawah bimingan orang tua/wali
Pasal 7
Aktivitas anak yang melanggar norma-norma agama, susila, adat dan hukum akan beralih menjadi tanggungan kepada orang tua/wali
Pasal 8
Setiap anak yang mendapat perlakuan tindak kekerasan oleh lingkungan sekitar baik masyarakat maupun dalam lingkungan pendidikan diambil langkah musyawarah kekeluargaan sebagai langkah awal mencari sebab akibat yang di timbulkan dari perbuatannya.
BAB III
Kriteria Kejahatan Pedhophilia
Pasal 9
Pedhopilia adalah penyakit yang berada pada diri seseorang yang mana mempunyai nafsu birahi lebih terhadap anak.
Pasal 10
Setiap orang dewasa yang mempunyai kelainan phedhopilia mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
a. seseorang menggunakan anak untuk mendapatkan kenikmatan atau kepuasan seksual
b. Menyentuh tubuh anak secara seksual, baik si anak memakai pakaian atau tidak.
c. Segala bentuk penetrasi seks, termasuk penetrasi ke mulut anak menggunakan benda atau anggota tubuh.
d. Membuat / memaksa anak terlibat dalam aktivitas seksual
e. Secara sengaja melakukan aktivitas seksual di hadapan anak, atau tidak melindungi dan mencegah anak menyaksikan aktivitas seksual yang dilakukan orang lain.
f. Membuat, mendistribusikan dan menampilkan gambar atau film yang mengandung adegan anak-anak dalam pose atau tindakan tidak senonoh.
g. Memperlihatkan kepada anak, gambar, foto atau film yang menampilkan aktivitas seksual
Pasal 11
Pelaku phedhopoilia
BAB IV
Ketentuan Pidana
Pasal 9
Pedhopilia adalah penyakit yang berada pada diri seseorang yang mana mempunyai nafsu birahi lebih terhadap anak.
Pasal 10
Setiap orang dewasa yang mempunyai kelainan phedhopilia mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
a. seseorang menggunakan anak untuk mendapatkan kenikmatan atau kepuasan seksual
b. Menyentuh tubuh anak secara seksual, baik si anak memakai pakaian atau tidak.
c. Segala bentuk penetrasi seks, termasuk penetrasi ke mulut anak menggunakan benda atau anggota tubuh.
d. Membuat / memaksa anak terlibat dalam aktivitas seksual
e. Secara sengaja melakukan aktivitas seksual di hadapan anak, atau tidak melindungi dan mencegah anak menyaksikan aktivitas seksual yang dilakukan orang lain.
f. Membuat, mendistribusikan dan menampilkan gambar atau film yang mengandung adegan anak-anak dalam pose atau tindakan tidak senonoh.
g. Memperlihatkan kepada anak, gambar, foto atau film yang menampilkan aktivitas seksual
Pasal 11
Pelaku phedhopoilia
BAB IV
Ketentuan Pidana
0 comments:
Post a Comment