WAKAF PONDOK PESANTREN DARUL ISTIQOMAH
Laporan penelitian ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas pada matakuliah
“Fiqh Wakaf dan Hukum Perwakafan di Indonesia”
Laporan penelitian ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas pada matakuliah
“Fiqh Wakaf dan Hukum Perwakafan di Indonesia”
BAB I
PENDAHULUAN
Wakaf merupakan hal yang tak asing lagi bagi kalangan umat Islam. Wakaf sudah ada sejak masa kenabian Muhammad SAW. Perkembangan wakaf di Indonesia hingga saat ini sangat menguat, dengan munculnya lembaga-lembaga wakaf. Walaupun sudah mulai berkembang namun beberapa nazhir atau lembaga pengelola wakaf yang ada, tetapi perkembangan wakaf saat ini tidak sebanding dengan harapan dan misi utama wakaf. Harapan itu adalah berkontribusi untuk pengembangan dan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat. Pengembangan wakaf tersebut disebabkan oleh beberapa masalah, antara lain adalah tentang pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf, pengelolaan dan manajemen wakaf, serta keberadaan benda yang diwakafkan dan kelembagaan nazhir.
Peniliti memilih Darul Istiqomah Ngumpul Balong Ponorogo sebagai tempat penelitian karena Darul Istiqomah merupakan Pondok pesantren yang berkembang didaerah tersebut, dimana daerahnya jauh dari keramaian kota tapi bisa berkembang dengan baik.
Oleh karena itu kami tertarik untuk meneliti, dengan munculnya beberapa pertanyaan, yaitu:
Bagaimana sistem wakaf tersebut?
Apakah sudah sesuai dengan UU atau pun fiqh?
Bagaimana cera pengelolaannya?
BAB II
PENELITIAN
Gambaran Umum Wilayah Penilitian
Pondok pesantren Darul Istiqomah adalah lembaga Islam yang ddirikan oleh Drs.K. Imama Zainuddin pada tanggal 17 Ramadhan 1410 H oleh yayasan Darul Istiqomah. Pondok pesantren Darul Istiqomah terletak didaerah yang kondusif tepatnya di Jalan Serut sewu No. 2 Wotan desa Ngumpul Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo. Lembaga ini berdiri diatas dan untuk semua golongan.
Pendidikan dan pengajaran yang ada di Pondok Pesantren Darul Istiqomah memadukan kurikulum Pondok Modern Darussalam Gontor dan Kurikulum Kementerian Agama Republik Indonesia dan kurikulum salafiyah. Dimana kurikulum ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu juga diberikan pembelajaran tentang keterampilan hidup sehingga harapannya setelah menamatkan pendidikan di Pondok Pesantren Darul Istiqomah ini minimal bisa bermasyarakat dengan menegakkan akhalkul karimah serta mampu mengemban misi Rasulullah SAW untuk dakwah Li-i‘laai kalimatillah. Untuk mewujudkan harapan tersebut Lembaga ini dikelola oleh tenaga S1, S2 dan kariyawan lain sesuai bidangnya yang profesional dan sudah tersertifikasi sesuai dengan bidangnya massing-masing dari berbagai universitas favorit.
Kegiatan ekstra dilembaga ini mengacu pada pengembangan bakat dan minat santri yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Ternyata kegiatan ini telah dibuktikan dan dirasakan oleh masyarakat. Pondok Pesantren Darul Istiqomah telah meluluskan santri yang mempunyai potensi yang berkualitas bagi dirinya maupun masyarakat sehingga banyak alumni yang diterima di Perguruan Tinggi ternama seperti UI jakarta, Universitas Malang, dan perguruan tinggi lainnya.
BAB III
PEMBAHASAN (TEMUAN HASIL WAWANCARA)
Wakaf di Pondok Pesantren Darul Istiqomah pertama kali yaitu pada tahun 1990 melalui wasiat dari Bapak Muslim dan Ibu Sholihah. Wasiat tersebut disampaikan kepada Bapak Imam Zainudin, berupa tanah seluas 1.400m^2. Dalam ikrarnya, tanah tersebut diamanahkan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan.
Setelah ikrar itu diucapkan, Bapak Imam Zainudin selaku penerima amanah beliau kemudian mendirikan Madrasah Ibtidaiyah Al-Basyariyah dan masjid Ash-sholihah diatas tanah tersebut. Dinamakan masjid Ash-sholihah diambil dari nama Ibu Sholihah selaku wakif.
Pada saat ikrar wakaf itu disampaikan, beliau Bapak Muslim menaruh kepercayaan penuh kepada Bapak Imam Zainudin untuk mengelola tanah tersebut. Karena kepercayaan kepada Bapak Imam Zainudin sangat tinggi sehingga ikrar tersebut hanya berupa ikrar secara lisan atau tidak disertifikatkan. Setelah Bapak Imam Zainudin mendirikan madrasah ibtidaiyah al-basyariyah, beliau melihat ternyata MI tersebut dapat berkembang sehingga beliau ingin lebih mengembangkan lagi dengan mendirikan Mts dan MA tetapi beliau kesulitan dalam hal dana. Kemudian beliau ingin mengajukan dana kepada pemerintah setempat, dengan cara beliau mensertifikatkan tanah wakaf yang dulu diikrarkan oleh Bapak Muslim dan Ibu sholihah secara lisan saja. Setelah tanah disertifikatkan dan beliau mengajukan dana, lembaga tersebut mendapatkan dana dari APBD. Dana tersebut digunakan untuk membeli tanah yang mana tanah tersebut didirikan Mts dan MA. Dari berdirinya MI, Mts, dan MA maka lembaga tersebut juga mendirikan asrama yang kemudian dinamakan Pondok Pesantren Darul Istiqomah. Selain dari dana APBD, pengembangan lembaga tersebut diperoleh dari shodaqoh wali santri dan dari masyarakat sekitar.
Kepengurusan pengelolaan tanah wakaf yang penulis teliti ini merupakan pengelolaan di bawah naungan Pondok Pesantren Darul Istiqomah. Adapun pengelola wakaf di Pondok Pesantren Darul Istiqomah saat ini hanya dikelola oleh 2 orang yaitu Bapak Imam Zainudin sebagai pimpinan Pondok Pesantren dan Ibu Mariatul Qiftiyah sebagai sub bagian pengelolaan wakaf.
Dari narasumber penelitian kami yaitu Bapak Sokarno, wakaf tersebut dalam pengelolaannya selama ini tidak memiliki kendala. Karena pengelola wakaf diambil dari keluarga wakif atau lembaga sendiri. Jadi ketika terdapat permasalahan dalam hal wakaf bisa mudah dimusyawarahkan secara kekeluargaan. Perwakafan yang ada pada pondok tersebut selama ini masih berupa wakaf tanah, belum terdapat wakaf tunai. Tetapi dari pihak pengelola wakaf menerima wakaf tunai jika ada yang ingin berwakaf.
BAB IV
ANALISIS
Dari hasil analisis kami, wakaf di pondok pesantren darul istiqomah dulu masih menggunakan asas paradigma lama yaitu asas saling percaya. Yang mana perwakafan tidak disertifikatkan. Akan tetapi semakin berkembangnya zaman, dan untuk kepentingan pengembangan pondok, maka pihak pengelola menggunakan paradigma baru yaitu mengikuti peraturan perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 BAB II pasal 17 yakni ayat (1) ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada Nadzir di hadapan PPAIW dengan disaksikan pleh 2 orang saksi, dan ayat (2) ikrar wakaf sebagaimana dimaksud opada ayat (1) dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.
Wakaf dari sistem pemanfaatannya dibagi dua; yakni wakaf langsung dan wakaf produktif. Wakaf langsung adalah wakaf yang dilakukan untuk memberi pelayanan langsung kepada yang berhak, seperti masjid, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya. Wakaf produktif adalah wakaf yang pokoknya digunakan untuk kegiatan produktif atau dikelola sedemikian rupa agar mendatangkan hasil dan hasilnya itu yang akan diberikan kepada yang berhak sesuai tujuan wakaf.
Pondok Pesantren Darul Istiqomah hanya menerapkan Wakaf langsung saja misalnya: wakaf tanah diperuntukkan pada pembangunan madrasah, masjid, dan pondok pesantren. Sebagaimana dijelaskan oleh Bpk. Sukarno.
Sebagaimana data yang penulis dapatkan diatas, sungguh disayangkan bahwa harta wakaf produktifkan tersebut tidak ada. Sehingga terkait dana masih bergantung kepada pemerintah, belum bisa mengembangkan pondok secara mandiri. Oleh karena itu, disinilah letak pentingnya pemilihan seorang nazdir. Nadzir dituntut untuk mempunyai kemampuan managemen yang baik dan mampu membaca peluang bisnis untuk mengembangkan aset wakaf yang dikelolanya.
Wakaf tersebut manggunakan asas keabadian manfaat. Yakni mengganti barang yang sudah tidak layak pakai dengan barang yang baru. Namun selama ini dalam pondok tersebut,belum sama sekali mengganti barang hasil wakaf dikarenakan semua masih layak digunakan.
BAB V
PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Dalam menghimpun dana, Pondok Pesantren Darul Istiqomah melakukan berbagai upaya, diantaranya melalui pendekatan dengan cara:
Mengenalkan Lembaga kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media online.
Mengajukan bantuan kepada pemerintah
Dalam pengelolaan wakafnya, Pondok Pesantren Darul Istiqomah menerapkan wakaf langsung. Wakaf langsung: wakaf tanah diperuntukkan pada pembangunan madrasah, dan masjid.
B. Saran
Dalam hal pengelolaan harta wakaf sebaiknya diserahkan kepada nadzir yang benar-benar berkompeten dibidangnya dan secara khusus menangani hal tersebut. Sehingga amanah yang disematkan kepadanya untuk mengelola harta itu dapat berkembang dan optimal.
Mengenai pengembangan pondok seharusnya ada wakaf produktif yang bisa menghasilkan dana untuk bisa lebih sempurna mengembangkan pondok tersebut, sehingga lebih maju lagi.
0 comments:
Post a Comment