Wednesday, March 30, 2016

KASUS KIMMI CHAN

KASUS KIMMI CHAN
Tugas ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah
Hukum Perikatan
 

Dosen pengampu :
Rifah Roihanah, M.KN
Disusun Oleh :
Nama : MUHAMAD AMIN ATORI
NIM : 210113123
KELAS : SA.C


JURUSAN SYARIAH

PRODI AHWAL SYAKHSIYAH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PONOROGO

2015

KASUS KIMMI CHAN

Gugatan wanprestasi yang dilayangkan penyanyi Kimmi Chan terhadap PT Multi Artha Griya (MAG) di Pengadilan negeri Jakarta Barat membuahkan hasil. Pihak MAG selaku pengembang Centro City Residence diwajibkan mengembalikan dana yang telah dibayarkan Kimmi sesuai surat keputusan Perkara No 356/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR.

"Secara terang dan jelas melakukan suatu tindakan wanprestasi (ingkar janji) dan harus membayar ganti rugi atas tindakan mereka yang secara melawan hukum tidak memberikan unit apartemen yang telah dibeli, atau mengembalikan uang dari klien kami," ungkap kuasa hukum Kimmi, Agus Setiawan saat dihubungi Jumat (1/2).

Agus juga berharap dengan adanya kasus ini pembeli property agar berhati-hati dalam bertransaksi. Bagi mereka yang memiliki kasus dengan MAG siap membantu.

"Kami menghimbau agar berhati-hati dalam membeli property. Pastikan perusahaan tersebut sehat dan tidak bermasalah dan apabila ada konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan Centro City Residence, mari sama-sama kita melakukan class action agar perusahaan tersebut dapat dipailitkan. Saya akan bersedia membantu gratis," katanya lagi.

Kimmi telah empat tahun membayar cicilan apartemen yang ditempati, namun hingga kini aplikasi kepemilikan tidak juga disetujui. Padahal uang muka yang dibayarkan sebanyak 10 kali dengan total pembayaran sebesar Rp 128.524.000, juga tidak dikembalikan oleh pihak apartemen.

Kimmi pun melayangkan somasi tapi tidak mendapat tanggapan dan akhirnya mengajukan gugatan wanprestasi dan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


ANALISIS

Detik lahirnya perjanjian adalah sejak adanya kata sepakat. Ada beberapa teori untuk menentukan telah terjadi kata sepakat. Yaitu:

1.      Teori kehendak

Teori ini menekankan kehendak seseorang. Jika kehendak seseorang telah diketahui, maka dikatakan telah terjadi kata sepakat

2.      Teori pernyataan

Kehendak seseorang harus dinyatakan secara tegas untuk tercapainya kata sepakat. Jadi teori ini berpegang pada apa yang dinyatakan.

3.      Teori kepercayaan

Menurut teori ini kata sepakat terjadi jika ada pernyataan yang secara objektif dapat dipercaya.

Akibat persetujuan menurut Pasal 1338 (1) BW menentukan bahwa persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya. Hal ini berarti bahwa persetujuan tersebut mengikat para pihak.

Batalnya perjanjian menurut Pasal 1266 BW menetukan 3 syarat, yaitu:

1.      Harus merupakan persetujuan timbal balik

2.      Harus ada ingkar janji

3.      Putusan hakim, pembatalan harus melalui putusan hakim

Dalam kasus ini PT Multi Artha Griya sudah melakukan persetujuan atau perjanjian bersama Kimmi Chan berdasarkan teori kehendak, pernyataan, dan kepercayaan. Akan tetapi perjanjian itu harus batal karena PT MultiArtha Griya telah melakukan ingkar janji dengan tidak memberikan apartemen yang sudah dibayar oleh Kimmi Chan dan menurut pasal 1266 BW pperjanjian itu bisa dibatalkan.

Ingkar janji atau wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya kewajiban debitur dan bukan karena keadaan yang memaksa.

Ada 3 bentuk ingkar janji yaitu:

1.      Tidak memenuhi prestasi sama sekali

2.      Terlambat memenuhi prestasi

3.      Memenuhi prestasi secara tidak baik

Kasus ini adalah kasus wanprestasi karena Debitur (PT Multi Artha Griya)  tidak melaksanakan kewajibannya dan bukan karena adanya keadaan memaksa.

 Dan ini termasuk dalam bentuk tidak memenuhi prestasi sama sekali, Karena Apartemen itu sudah di bayar dengan uang muka dan total pembayaran 10 kali sebesar Rp 128.524.000, Akan tetapi Apartemen tersebut tidak diberikan kepada Kimmi Chan dan uang yang telah dibayarkan kepada PT Multi Artha Griya (MAG) tidak dikembalikan.

Dalam hal PT Multi Artha Griya ingkar janji, Kimmi Chan dapat menuntut:

1.        Pemenuhan perikatan

2.        Pemenuhan oerikatan dan ganti rugi

3.        Ganti rugi

4.        Pembatalan persetujuan timbal balik

5.        Pembatalan dengan ganti rugi

Akan tetapi ganti rugi dalam ingkar janji tidak dijelaskan secar a luas dalam BW. Ganti rugi dapat berupa sebagai pengganti dari prestasi, dapat juga berdiri dendiri disamping prestasi. Secara umum biasanya berbentuk uang  sebab dalam BW hanya diatur mengenai kerugian yang bersifat materiil saja. Dalam pasal 1246 BW menentukan:

1.      Kerugian yang nyata-nyata diderita

2.      Keuntungan yang seharusnya diperoleh

0 comments:

Post a Comment