PENCABUTAN HAK ATAS TANAH DAN BERUPA DENDA YANG ADA
BAB I
I. PENDAHULUAN
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dari ketentuan UUD 1945 beserta penjelasannya, kita mengetahui bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (recht stoot), sedang kekuasaan negara yang tertinggi adalah di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian Indonesia menolak adanya sistem pemusatan kekuasaan (macht stoot). Presiden yang di bantu oleh para menteri negara adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi. Ia diangkat oleh MPR untuk menjalankan Hukum Negara sesuai dengan GBHN yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MPR dengan keharusan mengindahkan ketentuan hukum dasar (konstutisi) yang berlaku. Dengan kata lain presiden adalah Mandataris MPR.
BAB II
PEMBAHASAN
Dari ketentuan UUD 1945 beserta penjelasannya, kita mengetahui bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (recht stoot), sedang kekuasaan negara yang tertinggi adalah di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian Indonesia menolak adanya sistem pemusatan kekuasaan (macht stoot). Presiden yang di bantu oleh para menteri negara adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi. Ia diangkat oleh MPR untuk menjalankan Hukum Negara sesuai dengan GBHN yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MPR dengan keharusan mengindahkan ketentuan hukum dasar (konstutisi) yang berlaku. Dengan kata lain presiden adalah Mandataris MPR.
BAB II
PEMBAHASAN
B. Tujuan dan dasar hukum perbuatan pencabutan hak milik
Kalau kita telusuri ketentuan di dalam UUD 1945 yang mulai berlaku lagi sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1956, tak satupun peraturan di dalam pasal-pasal yang memberikan landasan hukum untuk melakukan tindakan dan atau perbuatan pencabutan hak milik tersebut. Oleh karena itu, kita wajib mencarinya menurut ketentuan hukum yang tersebut dalam pasal II Aturan Peralihan, bahwa : “Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Peraturan yang ada dan dianggap masih berlaku menurut Aturan Peralihan tersebut, khususnya yang menyangkut masalah pencabutan hak milik adalah tercantum dalam pasal 27 UUDS ’50 atau juga dalam pasal 26 Konstitusi RIS, sedang secara khusus diatur dalam Onteigenengsonnatie Stb. 1920-574, yakni Undang-Undang peninggalan zaman pemerintahan Belanda. pasal 27 ayat 1 UUDS’ 50 dan atau pasal 26 Kostitusi RIS mengatakan : “Pencabutan Hak Milik (Onteigeing) untuk kepentingan umum atas sesuatu benda atau hak, tidak dibolehkan kecuali dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan undang-undang”.[1]
Dengan adanya peraturan ini berarti bahwa ketentuan dasar yang diperlukan untuk bisa dipakai sebagi landasan hukum bagi syahnya suatu perbuatan pencabutan hak milik, yakni yang dirumuskan di dalam suatu Undang-undang, secara juridis formil telah terpenuhi.
Dari ketentuan pasal tersebut di atas, dapatah kita temukan tiga unsur pokok, yaitu :
1. Ketentuan umum membutuhkan diadakannya pencabutan hak milik itu,
2. terhadap pendabutan hak milik ini harus disertai dengan pemberian ganti kerugian kepada yang berhak.
3. tindakan tersebut harus didasarkan atas ketentuan Undang-undang yang mengaturnya.
Unsur pokok tersebut c. perihal keharusan adanya undang-undang yang mengaturnya, ternyata terdapat di dalam Onteigenings-Ordonantie Stb. 1920 – 574, yang dibuat dan diberlakukan setingkat dengan undang-undang tetai Ordonnantie ini, berhubung dengan diundangkannya undang-undang pencabutan hak yang baru sebagai produk perundang-undangan nasional, yaitu UU no. 20/1961, maka Ordonnantie peninggalan pemerintah Belanda itu sekaligus dinyatakan tidak berlaku lagi di seluruh wilayah Indonesia. di dalam siktum pertimbangan sub. (a) dikatakan bahwa peraturan baru ini adalah untuk memenuhi maksud yang terkandung di dalam pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria (No. 5/1960) bahwa:
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak, menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.[2]
Sebenarnyalah dapat dikatakan bahwa antara kedua undang-undang ini, UUPA dengan UU Pencabutan Hak Milik, sifatnya setali tida uang. Artinya ialah bahwa di samping keduanya mempunyai obyek yang sama yaitu tanah serta hak-hak yang melekat atasnya, juga di dalam tujuannya keduanya sebagai undang-undang yang dianggap revolusioner, masing-masing mengandung kehendak untuk membersihkan anasir-anasir yang bersumber dari sistem kolonialisme Belanda di dalam setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka. Ciri yang fundamentil tentang kehendak untuk melenyapkan anasir-anasir yang dianggap tidak sesuai lagi dengan alam kemerdekaan tersebut, dapat kita temukan kriterianya di dalam UUPA tersebut dalam pasal 20, yaitu mengenai pengertianhak-milik. Menurut kriteria yang beru ini maka:
Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan pasal 6.
Pasal 6: Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Konsekuensi pertama terhadap pengertian hak milik tersebut adalah bahwa peraturan-peraturan tertentu yang dinyatakan bertentangan dengan isi jiwa pasal 20 dan pasal 6 tersebut, dicabut kekuatan berlakunya misalnya:[3]
1. Agrarische Wet (Stb. 1870 – 55) sebagai yang termuat dalam pasal 51 “Wet op de Staatsinrichting van Nederland Indie (S. 1925 – 447) dan ketentuan dalam ayat-ayat lainnya dari pasal itu.
2. a. Domein Verklaring tersebut dalam pasal 1 Agrarische Besluit (Stb. 1970 – 118).
b. Aglemene Domeinverklaring Stb. 1875 – 94)
c. Domein Verklaring untuk keresidenan Manado tersebut dalam pasal 1 Stb. 1870 –55.
e. Domein Verklaring untuk residental Zuider en Osterafdeling van Borneo tersebut dalam pasal 1 Stb. 1888 – 58.
3. Koninklijk besluit tgl. 16 April 1872 no. 29 (S. 1872 –117) dan peraturan pelaksanaannya.
4. Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai bumi, air beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang masih berlaku.
Konsekuensi kedua oleh karena hak milik itu mempunyai fungsi sosial, maka kepentinganumumlah yang harus didahulukan, sedang kepentingan perorangan selama tidak menghalangi kepentingan umum tetap diakui sebagai hak yang syah dan mutlak terhadap pihak ketiga.
Karena itu pasal 1 UU No. 20/1961 secara tegas mengatakan:
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, demikian pula kepentingan pembangunan, maka presiden dalam keadaan yang memaksa setelah mendengar Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dan Menteri yang bersangkutan, dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya.
Bahkan menurut ketentuan pasal 6 dari undang-undang tersebut, dibuka suatu kemungkinan perbuatan:
1. Menyimpang dari ketentuan pasal 3, maka dalam keadaan yang sangat mendesak yang memerlukan penguasaan atas tanah dan atau benda-benda yang bersangkutan dengan segera, atas permintaan untuk melakukan pencabutan hak tersebut pada pasal 2 kepada Menteri Agraria, tanpa disertai taksiran ganti kerugian panitia penaksir dan kalau perlu juga dengan tidak menunggu pertimbangan Kepala Daerah.
2. dalam hal tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka Menteri Agraria dapat mengeluarkan surat keputusan yang memberi perkenaan kepada yang berkepentingan untuk menguasai tanah dan atau benda-benda yang bersangkutan. Keputusan penguasaan tersebut akan segera diikuti dengan keputusan Presiden mengenai dikabulkan atau ditolaknya permintaan untuk melakukan pencabutan hak itu.
3. jika telah dilakukan penguasaan atas dasar surat keputusan tersebut pada ayat 2 pasal ini, maka bilamana kemudian permintaan pencabutan haknya tidak dikabulkan, yang berkepentingan harus mengembalikan tanah dan atau benda-benda yang bersangkutan dalam keadaan semula dan atau memberi ganti kerugian yang sepadan kepada yang mempunyai hak.
Lebih lanjut berkenaan dengan pasal 6 tersebut, Instruksi Presiden No. 9/1973 tanggal 17 November 1973 perihal Pedoman Pelaksanaan Pencabutan Hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya, di dalam pasal 4 disebutkan bahwa:
a. Penyediaan tanah tersebut diperlukan dalam keadaan sangat mendesak, dimana penundaan pelaksanaannya dapat menimbulkan bencana alam yang mengancam keselamatan umum.
b. Penyediaan tanah tersebut sangat diperlukan dalam suatu kegiatan pembangunan yang oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah maupun masyarakat luas pelaksanaannya dianggap tidak dapat ditunda-tunda lagi.
Jadi jelaslah kiranya bahwa dengan Undang-Undang Pencabutan Hak tersebut, Pemerintah secara ilegal dibenarkan untuk, sesuai dengan tujuan undang-undang itu, memaksakan kebijaksanaannya dalam menyelenggarakan pemerintahan. Adapun tujuan dari undang-undang Pencabutan Hak adalah untuk menyelenggarakan kepentingan umum, maka elemen kepentingan umum inilah yang harus dijadikan pedoman, yaitu sampai di manakah sesuatu perbuatan pemerintah itu memenuhi adanya persyaratan “kepentingan umum” yang dimaksud.
Untuk mengetahui batasan dari elemen kepentingan umum itu, Instruksi Presiden no. 9/1973 tersebut dalam pasal 1 lampiran tentang Pedoman Pelaksanaan Pencabutan Hak menyebutkan:
1. Suatu kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pembangunan mempunyai sifat kepentingan umum, apabila kegiatan tersebut menyangkut:
a. Kepentingan Bangsa dan Negara dan atau
b. Kepentingan masyarakat luas dan atau
c. Kepentingan rakyat banyak/bersama dan atau
d. Kepentingan pembangunan
2. Bentuk-bentuk kegiatan pembangunan yang mempunyai sifat kepentingan umum sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi bidang-bidang:
a. Pertahanan
b. Pekerjaan umum
c. Perlengkapan umum
d. Jasa umum
e. Keagamaan
f. Ilmu pengetahuan sosial dan seni budaya
g. Kesehatan
h. Olah raga
i. Keselamatan umum terhadap bencana alam
j. Kesejahteraan sosial
k. Makam/kuburan
l. Pariwisata dan rekreasi
m. Usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan umum.
3. Presiden dapat menentukan bentuk-bentuk kegiatan pembangunan lainnya kecuali sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, menurut pertimbangan perlu bagi kepentingan umum.
________________________________________
[1] Prof. Dr. R. Supomo, Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, hal. 44.
[2] Budi Harsono, S.H., Undang-undang Pokok Agraria, Penerbit Djambatan th. 1973, hal. 13.
[3] Budi Harsono, S.H., Op.cit, hal. 5. tersebut dalam diktum : Memutuskan.
Kalau kita telusuri ketentuan di dalam UUD 1945 yang mulai berlaku lagi sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1956, tak satupun peraturan di dalam pasal-pasal yang memberikan landasan hukum untuk melakukan tindakan dan atau perbuatan pencabutan hak milik tersebut. Oleh karena itu, kita wajib mencarinya menurut ketentuan hukum yang tersebut dalam pasal II Aturan Peralihan, bahwa : “Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Peraturan yang ada dan dianggap masih berlaku menurut Aturan Peralihan tersebut, khususnya yang menyangkut masalah pencabutan hak milik adalah tercantum dalam pasal 27 UUDS ’50 atau juga dalam pasal 26 Konstitusi RIS, sedang secara khusus diatur dalam Onteigenengsonnatie Stb. 1920-574, yakni Undang-Undang peninggalan zaman pemerintahan Belanda. pasal 27 ayat 1 UUDS’ 50 dan atau pasal 26 Kostitusi RIS mengatakan : “Pencabutan Hak Milik (Onteigeing) untuk kepentingan umum atas sesuatu benda atau hak, tidak dibolehkan kecuali dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan undang-undang”.[1]
Dengan adanya peraturan ini berarti bahwa ketentuan dasar yang diperlukan untuk bisa dipakai sebagi landasan hukum bagi syahnya suatu perbuatan pencabutan hak milik, yakni yang dirumuskan di dalam suatu Undang-undang, secara juridis formil telah terpenuhi.
Dari ketentuan pasal tersebut di atas, dapatah kita temukan tiga unsur pokok, yaitu :
1. Ketentuan umum membutuhkan diadakannya pencabutan hak milik itu,
2. terhadap pendabutan hak milik ini harus disertai dengan pemberian ganti kerugian kepada yang berhak.
3. tindakan tersebut harus didasarkan atas ketentuan Undang-undang yang mengaturnya.
Unsur pokok tersebut c. perihal keharusan adanya undang-undang yang mengaturnya, ternyata terdapat di dalam Onteigenings-Ordonantie Stb. 1920 – 574, yang dibuat dan diberlakukan setingkat dengan undang-undang tetai Ordonnantie ini, berhubung dengan diundangkannya undang-undang pencabutan hak yang baru sebagai produk perundang-undangan nasional, yaitu UU no. 20/1961, maka Ordonnantie peninggalan pemerintah Belanda itu sekaligus dinyatakan tidak berlaku lagi di seluruh wilayah Indonesia. di dalam siktum pertimbangan sub. (a) dikatakan bahwa peraturan baru ini adalah untuk memenuhi maksud yang terkandung di dalam pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria (No. 5/1960) bahwa:
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak, menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.[2]
Sebenarnyalah dapat dikatakan bahwa antara kedua undang-undang ini, UUPA dengan UU Pencabutan Hak Milik, sifatnya setali tida uang. Artinya ialah bahwa di samping keduanya mempunyai obyek yang sama yaitu tanah serta hak-hak yang melekat atasnya, juga di dalam tujuannya keduanya sebagai undang-undang yang dianggap revolusioner, masing-masing mengandung kehendak untuk membersihkan anasir-anasir yang bersumber dari sistem kolonialisme Belanda di dalam setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka. Ciri yang fundamentil tentang kehendak untuk melenyapkan anasir-anasir yang dianggap tidak sesuai lagi dengan alam kemerdekaan tersebut, dapat kita temukan kriterianya di dalam UUPA tersebut dalam pasal 20, yaitu mengenai pengertianhak-milik. Menurut kriteria yang beru ini maka:
Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan pasal 6.
Pasal 6: Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Konsekuensi pertama terhadap pengertian hak milik tersebut adalah bahwa peraturan-peraturan tertentu yang dinyatakan bertentangan dengan isi jiwa pasal 20 dan pasal 6 tersebut, dicabut kekuatan berlakunya misalnya:[3]
1. Agrarische Wet (Stb. 1870 – 55) sebagai yang termuat dalam pasal 51 “Wet op de Staatsinrichting van Nederland Indie (S. 1925 – 447) dan ketentuan dalam ayat-ayat lainnya dari pasal itu.
2. a. Domein Verklaring tersebut dalam pasal 1 Agrarische Besluit (Stb. 1970 – 118).
b. Aglemene Domeinverklaring Stb. 1875 – 94)
c. Domein Verklaring untuk keresidenan Manado tersebut dalam pasal 1 Stb. 1870 –55.
e. Domein Verklaring untuk residental Zuider en Osterafdeling van Borneo tersebut dalam pasal 1 Stb. 1888 – 58.
3. Koninklijk besluit tgl. 16 April 1872 no. 29 (S. 1872 –117) dan peraturan pelaksanaannya.
4. Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai bumi, air beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang masih berlaku.
Konsekuensi kedua oleh karena hak milik itu mempunyai fungsi sosial, maka kepentinganumumlah yang harus didahulukan, sedang kepentingan perorangan selama tidak menghalangi kepentingan umum tetap diakui sebagai hak yang syah dan mutlak terhadap pihak ketiga.
Karena itu pasal 1 UU No. 20/1961 secara tegas mengatakan:
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, demikian pula kepentingan pembangunan, maka presiden dalam keadaan yang memaksa setelah mendengar Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dan Menteri yang bersangkutan, dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya.
Bahkan menurut ketentuan pasal 6 dari undang-undang tersebut, dibuka suatu kemungkinan perbuatan:
1. Menyimpang dari ketentuan pasal 3, maka dalam keadaan yang sangat mendesak yang memerlukan penguasaan atas tanah dan atau benda-benda yang bersangkutan dengan segera, atas permintaan untuk melakukan pencabutan hak tersebut pada pasal 2 kepada Menteri Agraria, tanpa disertai taksiran ganti kerugian panitia penaksir dan kalau perlu juga dengan tidak menunggu pertimbangan Kepala Daerah.
2. dalam hal tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka Menteri Agraria dapat mengeluarkan surat keputusan yang memberi perkenaan kepada yang berkepentingan untuk menguasai tanah dan atau benda-benda yang bersangkutan. Keputusan penguasaan tersebut akan segera diikuti dengan keputusan Presiden mengenai dikabulkan atau ditolaknya permintaan untuk melakukan pencabutan hak itu.
3. jika telah dilakukan penguasaan atas dasar surat keputusan tersebut pada ayat 2 pasal ini, maka bilamana kemudian permintaan pencabutan haknya tidak dikabulkan, yang berkepentingan harus mengembalikan tanah dan atau benda-benda yang bersangkutan dalam keadaan semula dan atau memberi ganti kerugian yang sepadan kepada yang mempunyai hak.
Lebih lanjut berkenaan dengan pasal 6 tersebut, Instruksi Presiden No. 9/1973 tanggal 17 November 1973 perihal Pedoman Pelaksanaan Pencabutan Hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya, di dalam pasal 4 disebutkan bahwa:
a. Penyediaan tanah tersebut diperlukan dalam keadaan sangat mendesak, dimana penundaan pelaksanaannya dapat menimbulkan bencana alam yang mengancam keselamatan umum.
b. Penyediaan tanah tersebut sangat diperlukan dalam suatu kegiatan pembangunan yang oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah maupun masyarakat luas pelaksanaannya dianggap tidak dapat ditunda-tunda lagi.
Jadi jelaslah kiranya bahwa dengan Undang-Undang Pencabutan Hak tersebut, Pemerintah secara ilegal dibenarkan untuk, sesuai dengan tujuan undang-undang itu, memaksakan kebijaksanaannya dalam menyelenggarakan pemerintahan. Adapun tujuan dari undang-undang Pencabutan Hak adalah untuk menyelenggarakan kepentingan umum, maka elemen kepentingan umum inilah yang harus dijadikan pedoman, yaitu sampai di manakah sesuatu perbuatan pemerintah itu memenuhi adanya persyaratan “kepentingan umum” yang dimaksud.
Untuk mengetahui batasan dari elemen kepentingan umum itu, Instruksi Presiden no. 9/1973 tersebut dalam pasal 1 lampiran tentang Pedoman Pelaksanaan Pencabutan Hak menyebutkan:
1. Suatu kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pembangunan mempunyai sifat kepentingan umum, apabila kegiatan tersebut menyangkut:
a. Kepentingan Bangsa dan Negara dan atau
b. Kepentingan masyarakat luas dan atau
c. Kepentingan rakyat banyak/bersama dan atau
d. Kepentingan pembangunan
2. Bentuk-bentuk kegiatan pembangunan yang mempunyai sifat kepentingan umum sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi bidang-bidang:
a. Pertahanan
b. Pekerjaan umum
c. Perlengkapan umum
d. Jasa umum
e. Keagamaan
f. Ilmu pengetahuan sosial dan seni budaya
g. Kesehatan
h. Olah raga
i. Keselamatan umum terhadap bencana alam
j. Kesejahteraan sosial
k. Makam/kuburan
l. Pariwisata dan rekreasi
m. Usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan umum.
3. Presiden dapat menentukan bentuk-bentuk kegiatan pembangunan lainnya kecuali sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, menurut pertimbangan perlu bagi kepentingan umum.
________________________________________
[1] Prof. Dr. R. Supomo, Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, hal. 44.
[2] Budi Harsono, S.H., Undang-undang Pokok Agraria, Penerbit Djambatan th. 1973, hal. 13.
[3] Budi Harsono, S.H., Op.cit, hal. 5. tersebut dalam diktum : Memutuskan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari ketentuan UUD 1945 beserta penjelasannya, kita mengetahui bahwa
negara Indonesia adalah negara hukum (recht stoot), sedang kekuasaan
negara yang tertinggi adalah di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR). Dengan demikian Indonesia menolak adanya sistem pemusatan
kekuasaan (macht stoot). Presiden yang di bantu oleh para menteri negara
adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi. Ia diangkat oleh
MPR untuk menjalankan Hukum Negara sesuai dengan GBHN yang telah
ditetapkan sebelumnya oleh MPR dengan keharusan mengindahkan ketentuan
hukum dasar (konstutisi) yang berlaku. Dengan kata lain presiden adalah
Mandataris MPR.
0 comments:
Post a Comment