Friday, March 25, 2016

DEFINISI, TEORI, DAN KAIDAH HUKUM

                                               DEFINISI, TEORI, DAN KAIDAH HUKUM
                                         Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
                                                                      Filsafat Hukum

                                                         

                                                                    Dosen pengampu :
                                                      Muhammad Shohibul Itmam, M.H

                                                                       Disusun Oleh :
                                                                   Muhammad Irsyad
                                                                        Azka Arrozi
                                                                     Binti Munawaroh

                                                                JURUSAN SYARIAH
                                                      PRODI AHWAL SYAKHSIYAH
                    SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PONOROGO
                                                                             2015


                                                                           BAB 1
                                                                 PENDAHULUAN
 
A.    Latar Belakang
Hukum merupakan sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum juga rangkaian peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk manusia dalam menjalani roda kehidupan ini agar hal tersebut sesuai dengan peraturan manusiawi secara dasar.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan konsekuensi sanksi bagi yang melanggarnya. Berikut akan diterangkan mengenai Makalah Pengertian Hukum Teori hukum an Kaidah Hukum.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dimaksud hukum itu?
2.    Apa saja teori hukum?
3.    Apakah  kaidah hukum itu?


                                                                                   BAB II
                                                                           PEMBAHASAN
 
1.    Definisi Hukum
Pengertian hukum yang sederhana dan klasik menurut O. Notohamidjojo adalah keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam masyarakat negara serta antarnegara yang berorientasi pada sekurang-kurangnya dua asas yaitu keadilan dan daya guna, demi tata dan dami dalam masyarakat.
Maka hukum kemudian dibahasakan sedemikian rupa oleh filsuf atau ilmuwan hukum dengan maksud seekuat tenaga memberi penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan hukum itu, yaitu bahwa ia adalah norma pengatur perilaku, dibuat oleh penguasa, atau juga kebiasaan-kebiasaan menjamin kepastian hak dan kewajiban, alat yang dipakai hakim, jaksa, polisi, pengacara, dan sebagainya. Hukum itu juga kemudian dikatakan sebagai mempunyai faktisitas atau keberadaan yang berlaku. Ketika didunia modern terdapat kekosongan hukum, maka hukum itu dapat dibuat atau ditemukan (dalam proses penemuan hukum oleh hakim).
Menurut Anton F. Susanto hukum sebagai produk pemahaman. Benar tanpa pemahaman hukum tidak dapat dimengerti. Namun ketika semua pemahaman itu suatu ketika dibongkar atau harus dipahami ulang misalnya, maka akan ada pemahaman baru yang diperoleh setelah melewati kekacauan-kekacauan pemahaman. Jadi hukum adalah pemahaman, pemahaman tentang yang dipahami dan berasal dari pemahamn an sich.
C.    Teori Hukum
Bruggink menyatakan bahwa teori hukum adalah sustu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hakim, dan sistem tersebut untuk sebagian yang terpenting dipositifkan. Menurutnya pula bahwa teori hukum itu bisa dilihat sebagai produk (hasil kegiatan teoritik dibidang hukum) dan sebagai proses (perhatian diarahkan pada kegiatan teoritik tentang hukum atau pada kegiatan penelitian teoritik bidang hukum, tidak pada hasil -hasil kegiatan itu).


Menurut Meuwissen ada lima jenis teori hukum, yaitu:
1.    Teori hukum fungsional
Teori ini berbicara tentang berfungsinya hukum yang dipahami sebagai pengartikulasian suatu hubungan yang ajeg diantara sejumlah variabel, yaitu yuris, hakim, pembentuk UU, dan warga masyarakat berada dalam suatu hubungan yang ajeg dengan bebagai kaidah hukum di satu pihak dan dengan lingkungan-lingkungan kongkret dilain pihak. Dikatakan, bahwa cara ini diperoleh suatu pemahamn tentang berfungsinya hukum sebagai suatu data dalam suatu konteks kemasyarakatan yang didalamnya tidak hanya keadaan-keadaan lingkungan yang faktual, melainkan juga kaidah-kaidah, harapan-harapan, dan asas-asas.
2.    Teori sistem
Menurut teori ini hukum harus dipahami dengan latar belakang masyarakat dengan arti yang seluas-luasnya. Manusia-manusia hidup dalam berbagai hubungan antara yang satu dengan yang lainnya dan mempunyai harapan-harapan tentang perilaku masing-masing dan tentang reaksi-reaksi masing-masing terhadapnya.
3.    Teori hukum politik
Teori ini bertujuan mau membebaskan hukum dari keabstrakannya dan menojolkan implikasi-implikasi politis dari hukum. Dalam teori ini hukum dipandang sebagai katagori politik, sebagai suatu sarana untuk mewujudkan suatu pergaulan hidup yang baik dan adil. Selanjutnya dikatakan juga bahwa hukum bukanlah gejala bebas nilai yang netral, melainkan didalamnya dinyatakan perkaitan dengan politik.
4.    Teori hukum empirik
Teori hukum empirik adalah teori hukum yang membedakan secara tajam antara fakta-fakta dan norma-norma, antara keputusan-keputusan yang memaparkan dan yang normatif. Gejala-gejala hukum dipandang sebagai gejala-gejala empiris yang murni, yaitu misalnya fakta-fakta kemasyarakatan yang dapat diamati secara inderawi. Gejala-gejala itu harus dipelajari dan diteliti dengan menggunakan metode-metode empirikal. Sebagaimana dengan sistem didepan, teori hukum empiris ini juga mendapat kritik dari teori kritis.
5.    Teori hukum marxistik
Teori ini dipandang hukum sebagai bagian dari hubungan kemasyarakatan, yaitu alat pelayanan kepentingan kelas atas.
D.    Kaidah Hukum
Secara sederhana kaidah atau Norma dapat digambarkan sebagai aturan  tingkah laku. Sesuatu yang seharusnya atau sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu. Ada juga yang menyebut kaidah sebagai petunjuk yang mengikat.
Kaidah berfungsi untuk mengatur berbagai kepentingan dalam masyarakat. Ada kepentingan yang saling bersesuaian antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Jika bentrokan kepentingan terjadi, maka kaidah memberikan jalan keluar untuk menyelesaikan bentrokan itu.Sebagai jenis kaidah, yang mengatur masyarakat, maka hukum hanya salah satu diantara berbagai jenis kaidah lainnya.
Selain kaidah keagamaan atau kepercayaan, kaidah kesusilaan dan kaidah  sopan santun masih diperlukan kaidah hukum. Kaidah hukum adalah kaidah yang melindungi kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari ketiga kaidah lainnya dan melindungi kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaidah tadi.
Kaidah hukum ditujukan kepada pelaku yang konkret, yaitu si pelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat, bukan untuk penyempurnaan manusia, melainkan untuk ketertiban masyartkat agar menjadi tertib dan tidak terjadi kejahatan. Isi kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia.
Kaidah hukum mengutamakan perbuatan lahir, sehingga apa yang ada dalam batin manusia, apa yang dipikirkan manusia tidak menjadi soal, asal yang tampak dalam kenyataan tidak melanggar kaidah hukum.
Kaidah hukum berasal  dari luar diri manusia yang memaksakan kepada kita. Masyarakat secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman. Dalam hal ini pengadilan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat untuk menjatuhkan hukuman.
Selain kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya, mungkin tidak ada salahnya bila diungkapkan juga bahwa masih ada yang disebut kaidah yuridis normatif (hukum) dan empiris. Kaidah yuridis normatif (hukum) yang merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa apa yang seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tingkah laku. Sebagai pedoman, kaidah hukum bersifat umum dan pasif.
Kaidah hukum yang berisi kenyataan normatif biasa disebut apa yang seharusnya dilakukan atau das sollen. Sebagai contoh dapat disebut “siapa yang mencuri harus dihukum”, barang siapa membeli sesuatu harus membayar”. Das sollen merupakan suatu kenyataan normatif dan bukan menyatakan sesuatu yang terjadi secara nyata, melainkan apa yang seharusnya terjadi. Sebaliknya, kaidah yuridis empiris adalah kaidah hukum yang berisi kenyataan alamiah atau peristiwa konkret yang biasa disebut das sein. Sebagai contoh, seseorang telah nyata-nyat mencuri tetapi tidak dihukum, seseorang telah nyata-nyata membeli tetapi tidak membayar. Kejadian seperti contoh tersebut, merupakan kenyataan yang alamiah, sehingga terjadi suatu peristiwa yang kengkret disebut das sein. Dalam hal ini, yang penting bagi hukum adalah bukan apa yang terjadi, melainkan apa yang seharusnya terjadi. Karena didalam undang-undang tidak dapat dibaca bahwa siapa yang mencuri sunggug-sungguh dihukum, tetapi siapa yang mencuri harus dihukum. Ketentuan yang berbunyi ”barang siapa yang mencuri harus dihukum” tidak berarti bahwa telah terjadi pencurian dan pencurinya dihukum, melainkan barang siapa mencuri harus dihukum. Persyaratannya (mencuri) menyangkut peristiwa (sein), sedangkan keimpulannya (dihukum) menyangkut keharusan (sollen). Sebagai syarat harus terjadi peristiwa konkret terlebih dahulu. Karena telah terjadi peristiwa konkret maka sesuai kaidahnya harus ada akibatnya. Dihukumnya pencuri bukanlah merupakan akibat pencurian. Orang tidak dihukum karena (sebagai akibat) mencuri, melainkan pencuri harus dihukum berdasarkan  undang-undang  yang melarangnya. Disini tidak berlaku hukum sebab akibat. Kaidah hukum itu bersifat memerintah, mengharuskan atau preskriptif.
Kaidah hukum mempunyai sifat yang pasif. Agar kaidah hukum tidak berfungsi pasif, diperlukan rangsangan dari peristiwa yang konkret (das sein) tertentu, sehingga kaidah hukum dapat aktif, yang kemudian diterapkan pada peristiwa konkret tersebut. Oleh karena itu selama tidak terjadi peristiwa konkret tertentu maka kaidah hukum itu hanya merupakan pedoman pasif belaka. Jadi, kaidah hukum memerlukan terjadinya peristiwa konkret. Peristiwa konkret merupakan aktivator yang diperlukan untuk dapat membuat aktif  kaidah hukum.
Apabila suatu peristiwa konkret menjadi peristiwa hukum, maka peristiwa konkret adalah peristiwa yang relevan untuk hukum, peristiwa yang oleh hukum dihubungan dengan akibat hukum. Oleh karena itu, suatu peristiwa konkret tidak mungkin dengan sendirinya menjadi peristiwa hukum. Suatu peristiwa hukum tidak mungkin terjadi tanpa  adanya kaidah hukum. Peristiwa hukum diciptakan oleh kaidah hukum. Sebaliknya kaidah hukum dalam proses terjadinya dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwa konkret.
Apakah suatu peristiwa itu peristiwa hukum yang tergantung dari adanya kaidah hukum? Kaidah hukum itu mengkualifikasikan suatu aspek dari suatu peristiwa menjadi peristiwa hukum. Apakah suatu aspek dari kenyataan itu dapat berlaku sebagai peristiwa hukum? Hal ini tergantung pada kaidah hukum yang bersangkutan, yaitu dapat diterapkan dalam situasi yang konkret. Sebagai contoh “peristiwa tidur”. Tidur sebagai peristiwa fisik bukan langsung peristiwa hukum. Namun, tidur merupakan peristiwa hukum bila terjadi pada seseorang penjaga malam yang seharusnya keliling mengadakan patroli untuk menghindari adanya pencurian, tetapi pada saat ia tidur terjadi pencurian. Peristiwa tidur alam hal ini dapat mengakibatkan dipecatnya penjaga malam.
Dari uraian diatas, mengungkapkan bahwa sollen memerlukan sein maka sein memerlukan sollen. Selain itu juga lazim disebut bahwa perbedaan yang menonjol antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya adalah sanksinya. Sanksi terhadap pelanggaran kaidah hukum dapat dipaksakan, dapat dilaksanakan diluar kemauan yang bersangkutan, dan bersifat memaksa.
Pelaksanaan atau penegakan kaidah hukum dapat dipaksakan melalui alat-alat ekstern. Kaidah hukum “siapa yang berutang harus melunasi utangnya” dapat dipaksakan karena yang mengutangkan dapat menggugat yang berutang dan setelah dijatuhkan putusan kepada tergugat, maka dapat diminta untuk dilaksanakan putusan itu dengan mengadakan penyitaan terhadap harta kekayaan yang berutang dan kemudian dijual. Penjualan dan penyitaan ini di luar kemauan yang bersangkutan. Kalau ada seseorang mencuri kemudian ia dijatuhi hukum penjara, maka ia dapat dipaksakan (diluar kemauannya) untuk dimasukkan dalam penjara.



BAB III
KESIMPULAN
Pengertian hukum yang sederhana dan klasik menurut O. Notohamidjojo adalah keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam masyarakat negara serta antarnegara yang berorientasi pada sekurang-kurangnya dua asas yaitu keadilan dan daya guna, demi tata dan dami dalam masyarakat.

Teori hukum menurut Meuwissen ada lima jenis yaitu:
1.    Teori hukum fungsional
2.    Teori sistem
3.    Teori hukum politik
4.    Teori hukum empirik
5.    Teori hukum marxistik

Kaidah hukum adalah kaidah yang melindungi kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari ketiga kaidah lainnya dan melindungi kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaidah tadi.


                                                              DAFTAR PUSTAKA

Rhiti, Hyronimus.2011.Filsafat Hukum.Yogyakarta:Universitas Atma Jaya.

Ali, Zainudin.2009.Filsafat Hukum.Jakarta: Sinar Grafika.

0 comments:

Post a Comment