Saturday, April 2, 2016

METODE ILMIAH

                                                                  METODE ILMIAH
                                        Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
                                                                  Metodologi Penelitian

                                                                    Dosen pengampu :
                                                             Dr. Abid Rohmanu, M.H.I
                                                                       Disusun Oleh :
                                                                        Azka Arrozi
                                                                       Bayyad Saiful
                                                                    Binti Munawaroh

                                                                 JURUSAN SYARIAH
                                                       PRODI AHWAL SYAKHSIYAH
                        SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PONOROGO
                                                                              2015

                                                                             BAB I
                                                                   PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Ilmu pengetahuan dan teknologi selalu berkembang dan mengalami kemajuan, sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan cara berpikir manusia. Bangsa Indonesia sebagai salah satu negara berkembang tidak akan bisa maju selama belum memperbaiki kualitas sumber daya manusia bangsa kita. Kualitas hidup bangsa dapat meningkat jika ditunjang dengan sistem pendidikan yang mapan. Dengan sistem pendidikan yang mapan, memungkinkan kita berpikir kritis, kreatif, dan produktif.
Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa negara kita ingin mewujudkan masyarakat yang cerdas. Untuk mencapai bangsa yang cerdas, harus terbentuk masyarakat belajar. Masyarakat belajar dapat terbentuk jika memiliki kemampuan dan keterampilan mendengar dan minat yang besar.
Metode Ilmiah merupakan suatu cara sistematis yang digunakan oleh para ilmuwan untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Metode ini menggunakan langkah-langkah yang sistematis, teratur dan terkontrol. Supaya suatu metode yang digunakan dalam penelitian disebut metode ilmiah.

B.    RUMUSAN MASALAH
1.    Apa pengertian metode ilmiah?
2.    Kriteria-kriteria apa saja yang tercantum dalam metode ilmiah?
3.    Langkah-langkah apa saja yang diperlukan dalam membuat metode ilimiah?

                                                                             BAB II
                                                                    PEMBAHASAN

A.    METODE ILMIAH

Manusia sebagai makhluk Tuhan selalu menghadapi berbagai masalah dan upaya penyelesaiannya sangat bergantung kepada tekad dan kesanggupan manusia untuk memecahkan masalah yang kompleks dalam kehidupannya. Penelitian memegang peranan penting dalam membantu manusia untuk memperoleh pengetahuan baru dalam memecahkan masalah, disamping akan menambah ragam pengetahuan lama.
Dalam memecahkan suatu masalah, kerja seorang ilmuwan akan berbeda dengan seorang awam. Seorang ilmuwan selalu menempatkan logika serta menghindarkan diri dari pertimbangan subyektif. Sebaliknya bagi awam, kerja memecahkan masalah lebih dilandasi oleh campuran pandangan perorangan ataupun dengan apa yang dianggap sebagai masuk akal oleh banyak orang.
Metode ilmiah atau dalam bahasa inggris dikenal sebagai scientific method adalah proses berpikir untuk memecahkan masalah secara sistematis,empiris, dan terkontrol.
Menurut Almadk (1939)  metode ilmiah adalah cara menerapkan prinsip-prinsip logis terhadap penemuan, pengesahan dan penjelasan kebenaran.
Metode ilmiah merupakan prosedur dalam mendapatkan pengetahuan yang disebut ilmu. Tidak semua pengetahuan disebut ilmu, karena ilmu merupakan pengetahuan yang cara mendapatkannya harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam metode ilmiah.
Metode ilmiah dari suatu ilmu pengetahuan adalah segala cara dalam rangka ilmu tersebut, untuk sampai kepada kesatuan pengetahuan. Tanpa metode ilmiah, suatu ilmu pengetahuan itu sebenarnya bukan suatu ilmu, tetapi suatu himpunan pengetahuan saja tentang berbagai gejala, tanpa dapat disadari hubungan antara gejala yang satu dengan gejala lainnya.

B.    KRITERIA METODE ILMIAH
Agar suatu metode yang digunakan dalam suatu penelitian disebut dengan metode ilmiah, maka ia harus memiliki sejumlah kriteria, yaitu:
a.    Berdasarkan fakta.
Keterangan-keterangan yang ingin diperoleh dalam penelitian, baik yang akan dikumpulkan dan yang dianalisis harus didasarkan fakta-fakta, dan bukan merupakan penemuan atau pembuktian yang didasarkan pada daya khayal, kira-kira, legenda, atau kegiatan sejenis.

b.    Bebas dari prasangka.
Metode ilmiah harus memiliki sifat bebas dari prasangka, bersih dan jauh dari pertimbangan-pertimbangan subjektif. Menggunakan suatu fakta  harus dengan alasan atau bukti lengkap dan pembuktian yang objektif.

c.    Menggunakan prinsip analisis.
Dalam memahami serta memberi arti terhadap fenomena yang kompleks harus menggunakan prinsip analisis. Semua masalah harus dicari dan temukan sebab musabab serta pemecahannya dengan menggunakan analisis yang logis. Fakta yang mendukung tidaklah dibiarkan sebagaimana adanya atau hanya dibuat deskripsinya saja. Akan tetapi, semua kejadian harus dicari sebab akaibat dengan menggunakan analisis tajam.

d.    Menggunakan hipotesis.
Dalam metode ilmiah, peneliti harus dituntun dalam proses berpikir dengan menggunakan analisis. Hipotesis harus ada untuk mengakumulasi permasalahan serta memadu jalan pikiran kearah tujuan yang ingin dicapai sehingga hasil yang ingin diperoleh akan mengenai sasaran yang tepat. Hipotesis merupakan pegangan yang khas dalam menuntun jalan pikiran peneliti.

e.    Menggunakan ukuran obyektif.
Kerja penelitian dan analisis harus dinyatakan dengan ukuran objektif. Ukuran tidak boleh dengan merasa-rasa atau menuruti hati nurani. Pertimbangan-pertimbangan harus dibuat secara objektif dan dengan menggunakan pikiran yang sehat.

f.    Menggunakan teknik kuantifikasi.
Dalam memperlakukan data ukuran kuantitatif yang lazim harus digunakan, kecuali untuk atribut-atribut yang tidak dikuantifikasikan. Oleh karena itu harus dihindari ukuran-ukuran semisal sejauh mata memandang, sejauh batang rokok, dan sebagainya. Kuantifikasi yang termudah adalah dengan menggunakan ukuran nominal, ranking, dan rating.

C.    BEBERAPA LANGKAH DALAM METODE ILMIAH

Dalam suatu penelitian dengan menggunakan metode ilmiah sekurang-kurangnya dapat dilakukan berdasarkan langkah-langkah sebagai berikut:

a.    Merumuskan serta mendefinisikan masalah
Langkah pertama dalam meneliti adalah dengan menetapkan masalah yang akan dipecahkan untuk menghilangkan keragu-raguan, masalah tersebut harus didefinisikan secara jelas, termasuk cakupan atau lingkup masalah yang akan dipecahkan.

b.    Mengadakan studi kepustakaan
Setelah masalah dirumuskan, langkah kedua yang dilakukan dalam mencari data tersedia yang pernah ditulis peneliti sebelumnnya dimana ada hubungannya dengan masalah yang ingin dipecahkan. Kerja mencari bahan diperpustakaan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan oleh seorang peneliti. Adakalanya perumusan masalah dan studi kepustakaan dapat dikerjakan secara bersamaan.

c.    Memformulasikan hipotesis
Setelah diperoleh informasi mengenai hasil penelitian, ahli lain yang ada sangkut pautnya dengan masalah yang ingin dipecahkan, maka selanjutnya peneliti memformulasikan hipotesis-hipotesis untuk penelitian. Hipotesis tidak lain adalah kesimpulan sementara tentang hubungan antar variabel atau fenomena dalam penelitian.

d.    Menetukan model untuk menguji hipotesis
Setelah hipotesis ditetapkan adalah selanjutnya adalah merumuskan cara-cara untuk menguji hipotesis. Pada bidang ilmu-ilmu sosial yang telah lebih berkembang, semisal ilmu ekonomi, pengujian hipotesis didasarkan pada kerangka analisis yang telah ditetapkan. Model matematis dapat juga dibuat untuk merefleksikan hubungan antar fenomena yang secara implisit terdapat dalam hipotesis untuk diuji dengan teknik statistik yang ada. Pengujian hipoteis menghendaki data yang dikumpulkan untuk keperluan tersebut, dimana data tersebut dapat berupa data primer ataupun data sekunder yang akan dikumpulkan oleh peneliti.

e.    Mengumpulkan data
Peneliti memerlukan data untuk menguji hipotesis. Data yang merupakan fakta tersebut digunakan untuk menguji hipotesis. Sedangkan teknik pengumpulan data dikenal bermacam-macam, tergantung pada masalah yang dipilih serta metode penelitian yang akan digunakan.

f.    Menyusun, menganilisis dan memberi Interpretasi
Setelah data terkumpul, peneliti menyusun data untuk mengadakan analisis. Sebelum analisis dilakukan, data tersebutdisusun terlebuh dahulu untuk mempermudah analisis. Penyususnan data dapat dalam bentuk tabel ataupun dengan membuat coding untuk analisis dengan menggunakan bantuan komputer. Sesudah data dianalisis, maka selanjutnya dilakukan interpretasi atau penafsiran terhadap data yang tersaji tersebut.

g.    Membuat generalisasi dan kesimpulan
Setelah tafsiran diberikan, maka peneliti membuat generalisasi dari temuan-temuannya dan selanjutnya memberikan berupa kesimpulan. Generalisasi dan kesimpulan ini harus berkaitan dengan hipotesis yang ada. Dalam arti, apakah hipotesis benar untuk diterima, ataukah hipotesis tersebut ditolak. Apakah hubungan antar fenomena yang diperoleh akan berlaku secara umum ataukah hanya berlaku pada kondisi khusus saja. Ditentukan juga saran atau rekomendasi dari hasil penelitian dan bagaimana pula implikasinya, misalnya untuk suatu kebijaksanaan.

h.    Membuat laporan ilmiah
Langkah akhir dari suatu penelitian ilmiah adalah membuat laporan ilmiah  tentang hasil-hasil yang diperoleh dari kegiatan penelitian tersebut. Secara teknis penulisan laporan ilmiah ini juga mengikuti aturan ataupun teknik yang ada.

REVIEW SKRIPSI

Pernikahan Dengan Pemalsuan Wali Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Ilustrasi Skripsi
Penilitian ini dilatarbelakangi adanya suatu pernikahan jika dilangsungkan tanpa adanya wali maka pernikahan tersebut tidak sah, karena di Indonesia pada umumnya menganut paham madzhab syafi’i yang menganggap wali adalah salah satu rukun pernikahan. Sebagian besar ketetapan hukumnya tercantum dalam hukum Indonesia, yaitu Kompilasi Hukum Islam.
Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan instrumen analisis induktif, yaitu menganalisis produk KHI tentang perwalian dalam pernikahan kemudian disimpulkan secara komprehensif.
Teknik pengumpulan data kajian ini merupakan kajian kepustakaan, sumber datanya adalah bahan hukum yang mengikat terdiri dari nash-nash al-Quran dan Sunnah, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum dan kitab-kitab fiqh. Sedangkan sumber tambahan (sekunder) merupakan kajian-kajian yang membahas tentang konsep pemalsuan wali dalam pernikahan yang diperoleh dari berbagai media.
Penelitian skripsi ini memberikan kesimpulan bahwa menurut pandangan KHI pernikahan dengan pemalsuan wali tersebut batal. Karena dalam pasal 71 huruf e dinyatakan bahwa “suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila pernikahan dilangsungkan oleh wali yang tidak berhak”.

HASIL RIVIEW
Dari skripsi tersebut tidak disebutkan secara spesifik mengenai pendekatan yang digunakan, hanya menyebutkan metode kualitatif dengan menggunakan instrumen analisis induktif. Dalam skripsi ini data yang dikumpulkan menggunakan teknik kajian kepustakaan dan wawancara dengan beberapa orang saja.
Yang juga menjadi kekurangan dalam skripsi ini adalah tidak disebutkan mengenai pengambilan sampel (sampling) yang digunakan dalam penelitian. Sampling merupakan salah satu langkah yang penting dalam penelitian, karena sampling juga menentukan validitas  dari suatu hasil penelitian..
Berkaitan  dengan pemalsuan wali serta berdasarkan pada kesimpulan dari hasil penelitian ini, realisasi pelaksanaannya kadang mencukupi, dan kadang kurang dari cukup. Sedangkan pemalsuan wali itu sendiri ada banyak ditempat lain, tidak hanya tiga orang saja. Ataukah ini terkait dengan masalah fokus dan pembatasan lokasi penelitian, sehingga penelitian tidak akan melebar kemana- mana.
Dalam skripsi ini juga hanya disebutkan akibat hukum pernikahan dengan pemalsuan wali nikah, dan tidak dijelaskan secara rinci bagaiman penyelesaiannya. Karena hanya beracuan dari Kompilasi Hukum Islam, tidak ada sampel lain yang manguatkan penelitian ini.

                                                                             BAB III
                                                                       KESIMPULAN

Metode ilmiah adalah cara menerapkan prinsip-prinsip logis terhadap penemuan, pengesahan dan penjelasan kebenaran.
Metode ilmiah merupakan prosedur dalam mendapatkan pengetahuan yang disebut ilmu. Tidak semua pengetahuan disebut ilmu, karena ilmu merupakan pengetahuan yang cara mendapatkannya harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam metode ilmiah.

Kriteria metode ilmiah adalah:
1.    Berdasarkan fakta
2.    Bebas dari prasangka
3.    Menggunakan proses analisis
4.    Menggunakan hipotesis
5.    Menggunakan ukuran objektif
6.    Menggunakan teknik kuantifikasi

Langkah-langkah metode ilmiah:
a.    Merumuskan serta mendefinisikan masalah
b.    Mengadakan studi kepustakaan
c.    Memformulasikan hipotesis
d.    Menetukan model untuk menguji hipotesis
e.    Mengumpulkan data
f.    Menyusun, menganilisis dan memberi Interpretasi
g.    Membuat generalisasi dan kesimpulan
h.    Membuat laporan ilmiah

                                                                DAFTAR PUSTAKA

Koentjaraningrat.1974.Pengantar Antropologi.Jakarta: Aksara Baru.

Sunggono, Bambang .Metodologi Penelitian Hukum.2011.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

0 comments:

Post a Comment