This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Thursday, April 14, 2016

MENGHINDARI PERBUATAN SYIRIK DALAM AGAMA ISLAM

                                                                              BAB I
A.    Latar Belakang
Menyekutukan Allah atau yang disebut syirik merupakan fenomena yang semakin marak di masyarakat akhir-akhir ini. Bahkan seolah-olah menyekutukan Allah telah menjadi bagian dari budaya yang berkembang dalam masyarakat kita, biasa-Nya penyebab hal tersebut antara lain dikarnakan harta, tahta dan wanita yang kebanyakan masyarakat tidak menyadari bahwa perbuatan itu termasuk perkara yang menyekutukan Allah atau syirik kepada Allah.
Oleh sebab itu, penulis menyusun paper ini dengan judul “MENGHINDARI PERBUATAN SYIRIK DALAM AGAMA ISLAM” agar masyarakat mengetahui apa perbuatan syirik itu, cara menghindari dan apa hikmah menghindari perbuatan syirik itu.
B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut
1.    Apakah perbuatan syirik itu
2.    Bagaimana menghindari perbuatan syirik
3.    Apa hikmah menghindari perbuatan syirik
C.    Tujuan Pembahasan

                                                                             BAB II
A.    PENGERTIAN SYIRIK
Syirik dalam tinjauan bahasa adalah isim dari kata asyraka, yusyriku, syirka, wa syirkatan, seperti asyrakahufihi, artinya memberikan bagian yang sedikit atau banyak dalam zat dan makna. Seperti kata syarakahu fii kaza yusyrakuhu, arti-Nya menjadi sekutu bagi-Nya dalam hal itu dengan bagian yang besar atau kecil dalam zat atau sifat.       
Syirik dalam rububiyah Allah atau sama-sama-Nya atau sifat-sifat-Nya adalah pendusta terhadap Allah dan kedustaan kepada-Nya. Karena-Nya, syirik jenis ini dikategorikan kufur. Jika dalam ibadah kepada Allah terdapat unsur ibadah kepada selain-Nya, ibadah itu di anggap kekufuran dan pendustaan kepada-Nya, allah berfirman sebagai berikut,   
شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا هُو   
Artinya: “allah menyatakan bahwa tidak ada tuhan selain dia………(Q.S AL-IMRAN/3;18)
Mendustakan Allah sebagai bentuk kekufuran. Syirik berbeda dengan kufur, sebab dalam sebagian syirik ada yang bukan kufur, seperti syirik kecil syirik yang samar, dimana pelaku-Nya tidak dipandang kafir dan murtad. Rasulullah SAW. dalam sebuah hadis pernah bersabda,
اِنَّ اَخْوَنَ ماَ اَخاَنَ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ اْلاَصْغَرُ قاَلُوْ ياَ رَسُوْلُ اللهِ وَماَ الشِّرْكُ اْلاَصْغَرُ قاَلَ الرِّياَءَ (رواه احمد)
Artinya : sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kamu adalah syirik kecil. Sahabat bertanya,”apakah syirik kecil itu, ya rasulullah?”beliau menjawab,”RIYA,” (H.R.Ahmad NO.22528)

Beliau juga bersabda sebagai berikut,”
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِاللهِ فَقَدْ كَفَرَ اَوْ اَشْرَكَ (رواه البخري)
Artinya: barang siapa yang bersumpah dengan selain allah, maka ia telah kafir atau syirik. (H.R.Bukhari NO.1455 dari ibn umar)

Syirik adalah menyekutukan Allah dengan makhluk-Nya, baik dalam dimensi rububiyah, mulkiyah, ilahiyah, secara langsung atau tidak, maupun secara nyata atau terselubung.
Sebagai contoh perbuatan syirik, misalnya dalam dimensi rububiyah seseorang yang meyakini bahwa ada makhluk yang mampu menolak-menolak segala kemudhorotan, meraih segala kemanfaatan, atau dapat memberikan berkat, seperti menyakini kesaktian para wali Allah sehingga dia meminta bantuan kepada mereka untuk menolak petaka atau meraih keuntungan (apalagi wali tersebut sudah meninggal dunia). Dalam dimensi mulkiyah, missal-Nya sesorang mematuhi sepenuh-Nya kepada pemimpin yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh allah SWT. Dan mengharamkan apa yang dihalalkan atau mengajak-Nya melakukan kemaksiatan. Dalam dimensi ilahiyah dapat dikategorikan syirik apabila seseorang berdo’a kepada Allah melalui perantara orang yang sudah meninggal dunia, dengan keyakinan bahwa yang sudah meninggal dunia dapat mengabulkan.
B.    MACAM-MACAM SYIRIK
Perbuatan syirik dapat merendahkan harkat dan martabat manusia, apalagi jika yang diberi sifat ketuhanan itu alam lain yang bukan manusia. Bukanlah esensi ajaran tauhid membebaskan manusia dari penyembahan sesama makhluk menuju penyembahan Allah semata. Dilihat dari sifat dan tingkat sanksi-Nya, syirik dapat dibagi menjadi dua, yaitu syirik besar (asy-syirku al-akbar) dan syirik kecil (asy-syirku al-asghar).
1.    Syirik besar
Syirik besar adalah menjadikan bagi Allah sekutu (niddan) yang (dia) berdo’a kepada-Nya seperti berdo’a kepada Allah. Ia takut, harap, dan cinta kepada-Nya hal-Nya seperti kepada Allah atau melakukan satu bentuk ibadah kepada-Nya seperti ibadah kepada Allah.
Syirik besar ada yang zahirun jaliyun (tampak nyata), seperti menyembah berhala, matahari, bulan, bintang, malaikat, benda-benda tertentu, dan ada yang batinin khafiyun (tersembunyi), seperti berdo’a kepada orang yang sudah meninggal, meminta pertolongan kepada-Nya untuk dikabulkan keinginan-Nya, minta disembuhkan dari penyakit atau dihindarkan dari bahaya.
Syirik besar ada yang disebut khafiyun (tersembunyi), sebagai contoh orang yang meminta do’a kepada orang yang sudah meninggal, orang yang berdo’a tersebut tidak pernah mengakui bahwa ia meminta kepada orang yang mati., dia menganggap bahwa orang mati itu adalah sebagai perantara supaya do’a-Nya dikabulkan oleh Allah SWT. Mereka tidak menganggap berdo’a dikuburan itu sebagai ibadah kepada allah, padahal do’a itu adalah bagian dari ibadah. Syirik besar inilah yang tidak akan diampuni oleh Allah kecuali dia bertobat sebelum meninggal. Pelaku-Nya diharamkan masuk surga, sebagaimana firman Allah SWT,”

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Artinya: sesungguhnya allah tidak akn mengampuni (dosa) karena mempersekutukannya (syirik), dan dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendakinya. Barang siapa mempersekutukan allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar. (Q.S.An-nisa’/4:48)

Bukan berarti Allah menutup pintu taubat bagi orang syirik, sebab Allah akan mengampuni dosa apapun kalau yang bersangkutan bertobat kepada-Nya. Akan tetapi, apabila seorang musyrik tidak bertobat sebelum meninggal dunia, maka pintu ampunan sudah tertutup bagi-Nya dan diakhirat nanti dia akan dimasukkan oleh Allah kedalam neraka.
Syirik besar terdiri dari 3 jenis, yaitu syirik dalam berdo’a, syirik dalam niat, iradah, dan tujuan, serta syirik dalam ketaatan.
a.    Syirik dalam berdo’a, Allah SWT telah berfirman,
فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ
”maka apabila mereka naik kapal, mereka berdo’a kepada allah dengan penuh rasa pengabdian (ikhlas) kepadanya, tetapi ketika allah menyelamatkan mereka sampai kedaratan, malah mereka (kembali) mempersekutukan (allah).”(Q.S.al-‘ankabut/29:65)

b.    Syirik dalam niat, ibadah, dan tujuan. Firman Allah,     
مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُون
”barang siapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti kami berikan (balasan) penuh atas pekerjaan mereka di dunia (dengan sempurna) dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu di akhirat) kecuali neraka, dan sia-sialah disana apa yang telah mereka kerjakan.”(Q.S.Hud/11:15)
c.    Syirik dalam ketaatan, Allah SWT berfirman,
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
”mereka menjadikan orang-orang alim (yahudi), dan rahib-rahibnya (nasrani) sebagai tuhan selain allah.....”(Q.S.at-taubah/9:31).

Ketika Rasulullah membacakan ayat tersebut Ali bin halim berkata kepada baginda Rasulullah SAW,,”mereka itu tidak menyembah orang-orang alim dan rahib-rahib ?”Rasulullah SAW menjawab,,”ya, sesungguh-Nya mereka itu mengharamkan yang halal bagi mereka dan menghalalkan apa yang diharamkan bagi mereka, maka mereka mengikuti-Nya. Maka itulah sembahan atas mereka atas mereka (aim-alim dan rahib-rahib).”(H.R. At-Tarmidzi).
2.     Syirik kecil
Syirik kecil adalah perkara dan perbuatan yang akan membawa seseorang kepada kemusyrikan. Syirik kecil termasuk perbuatan dosa yang dikhawatirkan akan mengantarkan pelaku-Nya kepada syirik besar. Jika orang yang melakukan syirik kecil meninggal sebelum bertobat dan diakhirat ternyata Allah tidak berkenan mengampuni-Nya dan ia akan masuk neraka. Diantara amal perbuatan yang termasuk kelompok syirik kecil adalah sebagai berikut.
a.    Bersumpah dengan selain Allah,” Barang siapa yang bersumpah dengan  nama selain Allah  dia telah kufur atau syirik.”(H.R.At-Tarmidzi)
b.    Memakai azimat (untuk menolak bahaya atau mendapat rezeki). Dari Uqbah bin ‘Amir, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menggantungkan kepada tangkal maka Allah tidak akan menyempurnakan iman-Nya dan barangsiapa yang menggantungkan diri kepada azimat maka Allah tidak akan memercayakan kepada-Nya.”(H.R. Ahmad).
c.    Menggunakan mantra untuk menolak kejahatan dan pengobatan. Sesungguh-Nya mantra, azimat, dan guna-guna adalah perbuatan syirik.”(H.R. Ibn Hibban).
d.    Perbuatan sihir, “Barang siapa yang membuat satu simpul, kemudian dia meniupi-Nya, maka sungguh ia telah menyihir. Barang siapa menyihir, sungguh ia telah berbuat syirik. (H.R. An-Nasa’i).
e.    Ramalan atau perbintangan (astropologi). “Barang siapa yang datang kepada tukang normal, kemudian bertanya tentang sesuatu dan membenarkan apa yang dikatakan-Nya tidak akan diterima shalat-Nya selama 40 hari. (H.R. Muslim).
f.    Bernadzar kepada selain Allah. “Barang siapa yang bernadzar untuk berbuat taat kepada Allah maka hendaklah dia laksanakan nazar-Nya itu dan barang siapa bernadzar untuk mendurhakai Allah maka janganlah ia mendurhakai-Nya. (H.R. Al-Bukhari).
g.    Menyembah binatang atau mempersembahkan kurban bukan kepada Allah SWT. dari Ali r.a., Rasulullah SAW bersabda kepadaku dengan empat kalimat,” Allah melaknat orang yang hendak menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat kedua orang tua-Nya, Allah melaknat orang yang melindungi penjahat, dan Allah melaknat orang yang mengubah batas tanah milik-Nya.”(H.R. Muslim).


                                                                         BAB III

A.    Perbuatan Syirik
Syirik adalah menyekutukan Allah dengan makhluk-Nya, baik dalam dimensi rububiyah, mulkiyah, ilahiyah, secara langsung atau tidak, maupun secara nyata atau terselubung.
Sebagai contoh perbuatan syirik, missal-Nya dalam dimensi rububiyah seseorang meyakini bahwa ada makhluk yang mampu menolak segala kemudharatan, meraih segala kemanfaatan, atau dapat memberikan berkat, seperti meyakini kesaktian para wali Allah sehingga dia minta bantuan kepada mereka untuk menolak petaka atau untuk meraih keuntungan (apalagi wali tersebut meninggal dunia). Dalam dimensi mulkiyah, misalnya seseorang mematuhi sepenuh-Nya kepada pemimpin yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah SWT., mengharamkan apa yang dihalalkan, atau mengajak-Nya melakukan kemaksiatan. Dalam dimensi ilahiyah dapat dikategorikan syirik apabila seseorang berdo’a kepada Allah melalui perantara orang yang sudah meninggal dunia, dengan keyakinan bahwa orang yang sudah meninggal dunia dapat mengabulkan permintaan.
Syirik juga dapat berarti memalingkan sesuatu bentuk ibadah kepada selain Allah, seperti berdo’a kepada selain Allah atau mendekatkan diri kepada-Nya dengan penyembelihan kurban atau nadzar untuk selain Allah, baik untuk kuburan, jin atau syaitan, atau mengharap sesuatu selain Allah, yang tidak kuasa memberikan manfaat maupun mudharat.
Syirik juga terdapat klasifikasi, jenis dan faktor-faktor penyebab seseorang berbuat syirik antara lain :
1.    Klasifikasi syirik
Pengklasifikasian syirik besar dan syirik kecil dapat dilihat dari beberapa hal berikut :
a.    Berdasarkan kekhususan sifat Allah SWT.
1)    Syirik dalam rububiyah, yaitu meyakini selain Allah mampu menciptakan, memberi rezeki, mengatur segala urusan, dan menghidupkan atau mematikan makhluk.
2)    Syirik dalam uluhiyah, yaitu meyakini bahwa selain Allah bisa memberikan mudharat atau maslahat, seperti memberi syafaat dan lain-Nya yang termasuk sifat-sifat uluhiyah (ketuhanan) yang hanya milik Allah SWT.
3)    Syirik dalam Asma’ wa sifat, yaitu bahwa sebagian makhluk Allah SWT. memiliki sifat-sifat khusus yang Allah miliki, seperti mengetahui perkara ghaib, dan sifat-sifat lain-Nya yang merupakan kekhususan bagi Allah.
b.    Berdasar Letak Terjadinya Syirik
1)    Syirik I’tiqadi, yaitu syirik yang berupa keyakinan, missal-Nya meyakini bahwa Allah SWT., yang telah menciptakan kita dan memberi rezeki pada kita. Namun, disisi lain juga percaya bahwa dukun bisa mengubah takdir yang digariskan kepada kita. Hal ini termasuk Syirik Akbar yang mengeluarkan pelaku-Nya dari agama Islam.
2)    Syirik Amali, yaitu setiap amalan fisik yang dinilai oleh syariat Islam sebagai sebuah kesyirikan, seperti menyembelih hewan untuk selain Allah, bernazar untuk selain Allah dan lain-Nya.
3)     Syirik lafdzi, yaitu setiap ucapan yang dihukumi oleh syariat Islam sebagai sebuah kesyirikan, seperti bersumpah bukan atas nama Allah, seperti perkataan,” tidak ada bagiku kecuali Allah dan engkau”  atau,” kalau bukan karena si fulan maka akan begini atau begitu….”, dan ucapan-ucapan lain-Nya yang mengandung unsur kesyirikan.
c.    Berdasarkan Jenis Syirik
        Syirik secara umum dapat dikatakan sebagai kecondongan untuk bersandar pada sesuatu makhluk ataupun seseorang selain Allah. Perbuatan syirik terjadi pada orang-orang yang tidak mampu mengendalikan nafsu jahat memiliki kecenderungan lebih suka menyembah apa yang menjadi produk imajinasi-Nya sendiri. Menurut klasifikasi umum, syirik dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut :
1)    Syirkul ‘ilmi, yaitu syirik yang berasal dari ilmu dengan mengagungkan ilmu sebagai yang maha segala-Nya, bukan sebagai karunia Allah yang harus terus digali dan dikembangkan untuk lebih memahami kebesaran-Nya.
2)    Syirkut tasaruf, yaitu syirik yang berasal dari sikap yang berlebihan terhadap sesuatu. Syirik jenis ini pada prinsip-Nya disadari atau tidak oleh pelaku-Nya, menentang kemaha kuasaan Allah dalam mengendalikan sesuatu, seperti mempercayai kekuatan dukun, tukang sihir atau sejenis-Nya.
3)    Syirkul ibadah, yaitu syirik dalam hal ibadah atau syirik yang menuhankan pikiran, ide-ide, atau fantasi khayal mereka. Mereka hanya percaya pada fakta-fakta konkret berdasarkan pengalaman lahiriah saja. Seperti seorang atheis yang memercayai segala sesuatu bukan berasal dari tuhan, akan tetapi terjadi secara alami.
4)    Syirkul qadah, yaitu syirik yang datang dari kepercayaan yang telah mengakar pada masyarakat setempat, atau disebut mitos. Mereka percaya dengan tahayul yang mereka dapatkan dari orang-orang sebelum mereka. Seperti percaya bahwa angka 13 merupakan angka sial, menghubungkan kucing hitam dengan kejahatan atau kematian dan lain-lain.
d.    Faktor Penyebab Syirik
Faktor-faktor yang dapat membawa seseorang menuju kesyirikan antara lain :
1)    Sombong dan angkuh, yang dapat membuat seseorang tertutup hati-Nya untuk menerima kebenaran yang ada. Sehingga mengakibatkan seseorang terjerumus dalam kemusyrikan.
2)    Mementingkan kehidupan yang bersifat duniawi, sehingga hidup-Nya disibukkan dengan mencari kesenangan dunia dan melupakan  akhirat. Bahkan ia sanggup melakukan apapun demi tercapai-Nya kepuasan lahir-Nya, meskipun harus dengan menggadaikan keimanan-Nya.
3)    Beramal dan beribadah bukan karena Allah akan tetapi karena ingin dilihat manusia, yang akhir-Nya menjerumuskan-Nya pada kesyirikan akan kekuasaan dan janji Allah.
4)    Kurang bersyukur terhadap nikmat Allah, sehingga ia selalu merasa kurang dan menginginkan lebih dalam hal yang bersifat duniawi.
5)    Menjadikan diantara dia dan Allah suatu perantara (tawasul), padahal Allah tidak memerlukan perantara apapun untuk mendengar do’a hamba-hamba-Nya.
6)    Iri dan dengki, yaitu tidak suka melihat orang lain senang atau berprestasi, sehingga membuat-Nya selalu mencari cara untuk merusak kesenangan dan kebahagiaan orang lain.

B.    Cara Menghindari Perbuatan Syirik
Ada beberapa cara agar kita bisa terhindar dari kesyirikan, diantara-Nya adalah :
1.    Dengan mengikhlaskan segala ibadah dan amal shaleh kita hanya untuk mencari ridha Allah SWT.
Allah SWT berfirman :   
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُواٱللَّهَ مُخْلِصِي لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَاءَ
“Mereka tidaklah diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan meninggalkan kesyirikan (hanif).”(Q.S.Al-bayyinah:5)
Didalam hadis Umar bin Khattab r.a, bahwasanya Rasullullah SAW bersabda,”
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguh-Nya amalan itu tergantung niat dan setiap orang mendapat (ganjaran) sesuai dengan apa yang di niatkan-Nya.”(H.R. Bukhari dan muslim).

2.    Mempelajari ilmu tauhid yang murni dan benar sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasullullah SAW.
Rasullullah SAW bersabda,”
مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barangsiapa yang Allah menghendaki pada-Nya kebaikan maka Allah akan memahamkan didalam perkara agama.”(H.R. Bukhari dan muslim).

Hadis diatas dengan jelas menunjukkan bahwa kunci untuk mendapatkan kebaikan agama adalah dengan mempelajari ilmu agama dan kebaikan yang paling pokok adalah tauhid.
3.    Mempelajari lawan dari tauhid itu yaitu syirik, baik itu defenisi-Nya, jenis-jenis-Nya dan contoh-contoh-Nya. Karena untuk memahami sesuatu itu terkadang kita juga harus mengenal lawan-Nya. Lawan dari tauhid adalah syirik dan lawan dari sunah adalah bid’ah.
كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَيْرِ، وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنْ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي
“Dahulu orang-orang bertanya kepada Rasullullah SAW tentang perkara kebaikan, sedangkan saya bertanya kepada beliau tentang perkara kejelekan karena takut menimpaku.”(H.R.Al-bukhari dan Muslim).

4.    Memperbanyak do’a kepada Allah agar diberikan keistiqamahan diatas tauhid dan sunah dan agar dijauhkan dari segala bentuk kesyirikan dan kebid’ahan baik yang kita ketahui ataupun tidak, baik yang kita sadar ataupun tidak.
Salah satu do’a yang disebutkan oleh Allah SWT di dalam Al-Qur’an adalah,
رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ
“(Mereka berdo’a) :”Wahai Rabb kami, janganlah engkau condongkan hati kami kepada kesesatan sesudah engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi engkau. Sesungguh-Nya engkaulah Al-Wahhab (maha pemberi). “(Q.S.Al-Imran:8)

5.    Bergaul dengan orang yang lurus dan teguh agama-Nya (Ahlussunnah) dan menghindari pergaulan dengan orang-orang yang melakukan kesyirikan agar tidak terpengaruh dengan perbuatan mereka tersebut.
Hal inilah yang dicontohkan oleh para Nabi dan Rasul, diantara-Nya adalah Nabiyyullah Ibrahim as sebagaimana yang diceritakan oleh Allah dalam Al-Qur’an :
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
“Sesungguh-Nya telah ada suri tauladan yang baik hati bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia ketika mereka berkata kepada kaum mereka :”sesungguh-Nya kami berlepas diri daripada kalian daripada apa yang kalian sembah selain Allah. Kami mengingkari perbuatan kalian yang telah nyata antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian buat selama-lama-Nya sampai kalian beriman hanya kepada Allah sahaja.”(Q.S.Al-mumtahanah:4)

C.    Hikmah Menghindari Perbuatan Syirik
Iman memiliki pengaruh sangat besar dalam kehidupan seorang mu’min. jika iman itu benar, maka akan memberikan pengaruh positif yang akan mendatangkan keberuntungan dan kebahagian. Namun sebalik-Nya, jika iman itu salah karena bercampur dengan syirik, maka akan memberikan pengaruh negatif yang menyengsarakan kehidupan dunia dan akhirat. Menurut pendapat Al-Maududi, seseorang yang dapat membebaskan diri-Nya dari perbuatan syirik maka iman-Nya akan kukuh dan memiliki pengaruh dalam kehidupan manusia secara nyata, antara lain sebagai berikut.
1.    Menjadikan manusia yang memiliki pandangan luas. Ia percaya kepada Allah SWT., sebagai penguasa dan pemelihara alam semesta. Dia tidak akan pernah merasa asing dengan apapun yang ada didunia. Walaupun intelektual-Nya menjadi lebih terbuka, pendirian-Nya bebas seperti kekuasaan Allah SWT.
2.    Mengangkat manusia kederajat yang paling tinggi dan mulia. Orang yang beriman, percaya hanya kepada Allah SWT., yang maha kuasa dan tidak ada selain-Nya yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang. Keyakinan ini membuat-Nya berbeda dengan manusia lain. Ia tidak pernah menundukkan kepala-Nya kepada makhluk ciptaan tuhan yang manapun atau menyembah kepada siapapun. Ia tidak terpesona dengan kebesaran orang lain.
3.    Mengalirkan rasa kesederhanaan  dan kesehajaan. Ia menjadi orang yang tidak menyukai sifat pamer atau kepura-puraan. Orang yang beriman tidak pernah angkuh. Kelebihan harta atau kekuasaan tidak membuat-Nya sombong Karena ia tahu semua itu berasal dari Allah. Setiap saat, Allah dapat mengambil apa yang pernah diberikan-Nya kepada manusia.
4.    Membuat manusia menjadi suci dan benar. Ia yakin tidak ada jalan lain untuk mencapai kesuksesan dan keselamatan. Kecuali dengan kesucian jiwa dan tingkah laku yang baik. Ia yakin tuhan berada di atas segala-Nya yang ada. Ia mempunyai keyakinan yang kuat bahwa Allah SWT., adalah penguasa seluruh kekayaan yang ada di bumi dan dilangit. Seluruh kekayaan ini milik Allah yang maha pemurah dan penyayang. Perhatian ini membuat hati orang-orang yang beriman menjadi tenang serta mengisi hati mereka dengan kepuasaan dan optimis untuk menghadapi masa depan.
5.    Memunculkan kepercayaan yang teguh dalam segala hal, tidak mempunyai hubungan  khusus dengan siapapun atau apapun yang menyebabkan rusaknya iman. Orang beriman meyakini bahwa tidak ada seorangpun yang dapat ikut campur tangan terhadap kekuasaan Allah dalam kehidupan. Keyakinan membuat orang beriman sadar bahwa jika ia berbuat dan bersikap benar dan adil, maka akan meraih kesuksesan.
6.    Tidak mudah putus asa dengan keadaan yang dihadapi. Ketika orang beriman memutuskan untuk menjalankan perintah-perintah-Nya, maka ia yakin akan mendapat dukungan dan pertolongan Allah. Keyakin ini membuat orang beriman tetap kukuh dan mantap dalam menjalani kehidupan. Mereka tidak ada kesukaran, kesakitan dan tantangan yang dapat mematahkan semangat dan ikhtiar-Nya untuk mencapai kemenangan dan keridhaan Allah SWT.
7.    Menumbuhkan keberanian dalam diri manusia. Dalam hubungan ini, ada dua hal yang membuat manusia menjadi pengecut, yaitu takut mati dan pemikiran yang menyatakan bahwa ada orang lain selain Allah yang dapat mencabut nyawa-Nya. Keimanan kepada kalimat La ilaha illallah menghapuskan kedua pemikiran diatas. Pemikiran pertama terhapus dari alam pemikiran-Nya karena ia mengetahui semua milik dan hidup-Nya berasal dari Allah SWT. oleh karena itu, ia selalu siap untuk berkorban menjalankan kehendak-Nya. Pemikiran kedua tidak dapat masuk dalam diri-Nya karena ia mengetahui tidak ada senjata atau alat manusia yang mempunyai kekuatan untuk mencabut nyawa-Nya, hanya Allah SWT., yang dapat melakukan itu.
8.    Mengembangkan sikap damai dan keadilan, menghalau rasa cemburu, dengki, dan iri hati. Orang-orang beriman selalu menghindari cara-cara yang rendah dalam mencapai tujuan-Nya. Mereka percaya bahwa kesejahteraan manusia berada ditangan Allah SWT. Allah memberikan-Nya kepada manusia dengan kehendak-Nya. Tugas manusia hanya berusaha keras untuk mendapatkan-Nya dengan cara yang benar. Mereka mengetahui bahwa tercapai atau tidak-Nya tujuan manusia dalam hidup ini tergantung pada kehendak Allah SWT semata. Jika Allah hendak memberikan rahmat-Nya, tidak ada satupun kekuatan yang dapat menghalangi. Jika Allah ingin menimpakan bencana, tidak ada satupun yang dapat menghalangi-Nya.
9.    Menjadi taat dan patuh kepada hukum-hukum Allah. Seseorang yang beriman yakin bahwa Allah mengetahui segala-Nya, baik yang nyata maupun tersembunyi dari pandangan manusia. Manusia dapat menyembunyikan sesuatu kepada orang lain, tetapi tidak dapat menyembunyikan-Nya dihadapan Allah SWT. semakin kukuh keyakinan seseorang, semakin patuh ia terhadap perintah Allah. Ia akan menghindari perbuatan–perbuatan yang dilarang Allah dan mengerjakan apa yang diperintahkan-Nya walaupun dalam kegelapan dan seorang diri.

                                                                            BAB IV
                                                                         PENUTUP
 A.    KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang dapat penulis simpulkan :
1.    Perbuatan Syirik
Syirik adalah menyekutukan Allah dengan makhluk-Nya, baik dalam dimensi rububiyah, mulkiyah, ilahiyah, secara langsung atau tidak, maupun secara nyata atau terselubung. Syirik juga dapat berarti memalingkan sesuatu bentuk ibadah kepada selain Allah, seperti berdo’a kepada selain Allah atau mendekatkan diri kepada-Nya dengan penyembelihan kurban atau nadzar untuk selain Allah, baik untuk kuburan, jin atau syaitan, atau mengharap sesuatu selain Allah, yang tidak kuasa memberikan manfaat maupun mudharat.
2.    Cara Menghindari Perbuatan Syirik
Upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari perbuatan syirik antara lain :
a.    Menghindari akhlak tercela yang dapat menyebabkan perbuatan syirik.
b.    Bergaul dengan orang-orang yang berakhlak terpuji.
c.    Berdzikir dan bertobat kepada Allah atas segala dosa yang pernah diperbuat.
d.    Mengingat akan pedihnya azab api neraka.
e.    Bersikap rendah hati terhadap sesama.
f.    Bersyukur atas setiap rezeki dari Allah banyak maupun sedikit.
g.    Selalu berdo’a kepada Allah.
3.    Hikmah Menghindari Perbuatan Syirik
Iman memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan seorang mukmin, jika iman itu benar, maka akan memberikan pengaruh positif yang akan mendatangkan keberuntungan dan kebahagiaan. Antara lain sebagai berikut :
a.    Mengangkat manusia kederajat yang paling tinggi dan mulia.
b.    Mengalirkan rasa kesederhanaan dan kesehajaan.
c.    Membuat manusia menjadi suci dan benar.
d.    Memunculkan kepercayaan yang teguh dalam segala hal.
e.    Tidak mudah putus asa dengan keadaan yang dihadapi.
f.    Menumbuhkan keberanian dalam diri manusia.
B.    SARAN-SARAN
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis menyatakan hendaklah seorang muslim mengetahui apakah perbuatan Syirik itu, serta cara-cara menghindari perbuatan Syirik, dan apakah hikmah yang terkandung dari menghindari perbuatan Syirik.
C.    PENUTUP
Akhir-Nya dengan selesai-Nya paper ini penulis mengucapkan puji syukur Alhamdulillah yang sedalam-dalam-Nya kehadiran Allah SWT., yang melimpahkan taufik serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini.
Dan tak lupa penulis mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan paper ini. Sehingga menjadi paper yang bermutu dan bermanfaat bagi penulis khusus-Nya dan para kalangan pembaca pada umum-Nya, Amin.


                                                               DAFTAR PUSTAKA

Rahman, Roli Abdul dan M.Khamzah.2008. Menjaga Akidah dan Akhlaq.Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Suparmin, dkk.TT. Akidah Akhlaq.TK:Rahma Media Pustaka.
Permenag, berdasarkan.2008.Akhlaq.Mojokerto:Mulia Ilmu.
http://dakwahquransunah.blogspot.co.id/2012/09/kiat-kiat-menghindari-kesyirikan.html#sthash.TKGnoivf.dpuf:diakses tanggal 30 Oktober  2015


BIODATA PENULIS
Nama                  : Moh. Thobibul Jazuli
Tempat/Tanggal Lahir    : Ponorogo, 23 February 1997               
Nama Ayah    : Masrurin (Alm)   
Nama Ibu    : Yani
Alamat                                                Alamat     : Ds. Ringin Putih kec. Sampung Kab.  Ponorogo
Pendidikan    :   R.A MUSLIMAT CARANG REJO
    MI MU’AWANAH CARANG REJO
    MTS AL-AZHAR CARANG REJO
    MA DARUL HUDA PONOROGO
Hobi    : Bermain Sepak Bola
Cita-cita    : PENGUSAHA
Pesan    : جَرْحُ اللِّسَانِ اَشَدُّ مِنْ جَرْحِ الْيَدِ
      “Melukai dengan kata-kata itu lebih parah
                                                         Daripada melukai dengan tangan”
كُنْ فَرِياً وَلاَ تَكُنْ فاَكِساً       
"dadiho sopo siro ing wir pari lan ojo dadi sopo siro ing pakis”
Motto    : buang jauh-jauh rasa malas pada diri kita
Kesan    :    Bersekolah di DARUL HUDA ini sesuai  dengan yang saya harapkan                    

TUGAS MATA KULIAH LEGAL DRAFTING RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO

                                          TUGAS MATA KULIAH LEGAL DRAFTING                     RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO


                                                               NOMOR…….TAHUN……..

T E N T A N G

LARANGAN PELACURAN DI KABUPATEN PONOROGO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI PONOROGO,

Menimbang :     a.     bahwa pelacuran merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, bertentangan dengan agama, idiologi Pancasila dan kesusilaan;

    b.     bahwa palacuran akan berdampak pada timbulnya gangguan kesehatan, keamanan, ketertiban, serta meresahkan kehidupan masyarakat, sehingga harus dilarang di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo;

    c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Ponorogo;

Mengingat :     1.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660);

    2.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);

    3.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

    4.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran negara Nomor 4548);

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 14 Agustus 1950);

    6.     Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Ponorogo (Lembaran Daerah Tahun 1987 Seri D Nomor 7);

    7.     Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 07 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Tahun 2005 Seri C Nomor 1);


                                                            Dengan Persetujuan Bersama

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PONOROGO
                                                                             dan
                                                              BUPATI PONOROGO,


                                                              M E M U T U S K A N :

Menetapkan :     RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO TENTANG LARANGAN PELACURAN DI KABUPATEN PONOROGO.

                                                                          BAB I
                                                            KETENTUAN UMUM

                                                                          Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1.     Daerah adalah Kabupaten Ponorogo;
2.     Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Ponorogo.
3.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo;
4. Pelacuran adalah serangkaian tindakan yang dilakukan setiap orang atau badan hukum meliputi ajakan, membujuk, mengorganisasi, memberikan kesempatan, melakukan tindakan, atau memikat orang lain dengan perkataan, isyarat, tanda atau perbuatan lain untuk melakukan perbuatan cabul;
5.    Bangunan adalah setiap bangunan yang dipergunakan untuk kegiatan pelacuran;
6.     Mucikari atau dengan sebutan lain yang sejenis adalah seseorang yang yang menjadi induk semang yang mengorganisasikan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul;
7.     Perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang tidak senonoh atau perbuatan yang melanggar kesusilaan, termasuk persetubuhan.


                                                                           BAB II
                                                                         TUJUAN

                                                                            Pasal 2

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum, dengan melarang kegiatan pelacuran di seluruh wilayah Daerah.

                                                                         BAB III
                                                                    LARANGAN

                                                                           Pasal 3

(1)     Setiap orang dilarang melakukan pelacuran di wilayah Daerah.

(2)     Setiap orang dilarang menjadi mucikari di wilayah Daerah.

Pasal 4

Setiap orang atau badan hukum dilarang menyediakan bangunan untuk dipergunakan melakukan pelacuran di Daerah.

Pasal 5
Setiap orang dilarang menyediakan tempat untuk dipergunakan melakukan pelacuran didaerah
Pasal 6

Setiap orang atau masyarakat dilarang melindungi kegiatan pelacuran di seluruh wilayah Daerah.

Pasal 7

Kegiatan usaha yang terbukti diikuti kegiatan pelacuran, aparat Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan penutupan.

                                                                          BAB IV
                                                                  PENGAWASAN

                                                                           Pasal 8

(1)     Masyarakat berhak melakukan pengawasan dan melaporkan kepada aparat di lingkungan Pemerintah Daerah atau pejabat lain yang berwenang berkenaan dengan terjadinya pelacuran di wilayah Daerah.

(2) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap semua wilayah di Daerah agar tidak dipergunakan untuk kegiatan pelacuran.

(3)     Mekanisme pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Bupati.

BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 9

(1)     Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan atau Pasal 5, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(2)  Tidak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pelanggaran.


                                                                           BAB VI
                                                        KETENTUAN PENYIDIKAN
                                                                           Pasal 10

(1)     Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang hukum acara pidana yang berlaku.

(2)    Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
    a.     menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
    b.     melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
    c.     menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
    d.     melakukan penyitaan benda atau surat;
    e.     mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
    f.     memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
    g.     mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
    h.     mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polisi Republik Indonesia, bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Polisi Republik Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
    i.    mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

(3)     Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                                           BAB VII
                                                                    PELAKSANAAN
Pasal 11

(1)     Pelaksanaan penegakan hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja.
(2)     Pelaksanaan pembinaan masyarakat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur oleh Bupati.


                                                                          BAB VIII
                                                           KETENTUAN PENUTUP
                                                                            Pasal 12

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo.




Ditetapkan di Ponorogo
pada tanggal ……………….
BUPATI PONOROGO,

              Ttd



(…………………….)


Wednesday, April 13, 2016

RAA RANCANGAN UNDANG-UNDANG

                                                                      RANCANGAN
                                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                                             NOMOR . . . . . TAHUN
                                                                        TENTANG
                                                         KEJAHATAN PEDOPHILIA

                                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang   : a. bahwa demi harkat dan martabat sebagai manusia serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  b. bahwa diperlukannya perlindungan terhadap anak atas kejahatan seksual perlu pengaturan pengaturan mengenai tindak  kejahatan seksual terhadap anak.
c. bahwa ketentuan mengenai perlindungan terhadap anak tentang pedhopilia khususnya diatur dalam undang-undang.
 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk undang-undang kejahatan pedhophilia.
Mengingat     :    1.    Pasal 5 ayat satu (1) jo pasal 20 ayat satu (1) begi pembentukan undang-undang dasar 1945
        2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
        3.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).
        4.    Instruksi Presiden RI No 5 Tahun 2014

                                                                Dengan Persetujuan
                               DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                                                            dan
                                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                                                MEMUTUSKAN:
              Menetapkan   : UNDANG-UNDANG TENTANG KEJAHATAN PEDHOPILIA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Pedhopelia adalah kejahatan seksual terhadap anak.
2.    Yang dimaksud kekerasan seksual pada anak adalah apabila seseorang menggunakan anak untuk mendapatkan kenikmatan atau kepuasan seksual.
3.    Dalam undang-undang ini yang dinamakan kejahatan seksual adalah segala bentuk perbuatan pelecehan yang dapat dapat mencederai harka dan martabat manusia.
4.    Dalam undang-undang ini yang dimaksud anak adalah baik laki-laki maupun perempuan di bawah umur yanng kurang dari 13 tahun.
5.    Dalam undang-undang ini yang dimaksud dari korban pedhopilia adalah mereka yang dilecehkan menurut pasal 1ayat (2)
6.    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.    Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
8.    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
9.     Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
10.    Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
11.     Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
12.    Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
13.    Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
14.    Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
15.    Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
16.    Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
17.     Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18.    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota serta perangkat daerah sebagai unsur

                                                                            BAB II
                                                                 ASAS dan TUJUAN

Pasal 2
Perlindungan terhadap korban pedophilia berasaskan keamanan dan keselamatan serta melindungi korban kejahatan seksualitas.
Pasal 3
Setiap anak berhak atas perlindungan dari ancaman kekerasan seksualitas oleh Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak

Pasal 4
Perlindungan terhadap korban pedhophilia bertujuan untuk :
a.    Menjaga harkat dan martabat manusia
b.    Melindungi korban pedhophilia dari gangguan atau tindakan yang merugikan
c.    Menjamin perlindungan terhadap anak dalam kehidupan bermasyarakat
Pasal 5
Pelaku kejahatan seksualitas terhadap anak berhak atas hak-haknya sebatas kewajaran sebagai manusia dalam memenuhi hak asasi manusia
Pasal 6
Setiap anak dalam kehidupannya  bebas berpikir, bertingkah laku dan menjalankan aktivitasnya sesuai kemampuannya di bawah bimingan orang tua/wali
Pasal 7
Aktivitas anak yang melanggar norma-norma agama, susila, adat dan hukum akan beralih menjadi tanggungan kepada orang tua/wali
Pasal 8
Setiap anak yang mendapat perlakuan tindak kekerasan oleh lingkungan sekitar baik masyarakat maupun dalam lingkungan pendidikan diambil langkah musyawarah kekeluargaan sebagai langkah awal mencari sebab akibat yang di timbulkan dari perbuatannya.

BAB III
Kriteria Kejahatan Pedhophilia
Pasal 9
Pedhopilia adalah penyakit yang berada pada diri seseorang yang mana mempunyai nafsu birahi lebih terhadap anak.
Pasal 10
Setiap orang dewasa yang mempunyai kelainan phedhopilia mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
a.    seseorang menggunakan anak untuk mendapatkan kenikmatan atau kepuasan seksual
b.    Menyentuh tubuh anak secara seksual, baik si anak memakai pakaian atau tidak.
c.    Segala bentuk penetrasi seks, termasuk penetrasi ke mulut anak menggunakan benda atau anggota tubuh.
d.    Membuat / memaksa anak terlibat dalam aktivitas seksual
e.    Secara sengaja melakukan aktivitas seksual di hadapan anak, atau tidak melindungi dan mencegah anak menyaksikan aktivitas seksual yang dilakukan orang lain.
f.    Membuat, mendistribusikan dan menampilkan gambar atau film yang mengandung adegan anak-anak dalam pose atau tindakan tidak senonoh.
g.    Memperlihatkan kepada anak, gambar, foto atau film yang menampilkan aktivitas seksual
Pasal 11
Pelaku phedhopoilia
BAB IV
Ketentua
n Pidana



SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM: PERKEMBANGAN ISLM DI INDONESIA

PERKEMBANGAN ISLM DI INDONESIA

A. MASUKNYA ISLAM DI INDONESIA
Sebelum agama Islam masuk ke Indonesia, berbagai macam agama dan kepercayaan seperti Animisme, Dinamisme, Hindu, dan Buddha teLah dianut oleh masyarakat Indonesia. Bahkan pada abad 7-12 M di beberapa wiLayah kepulauan Indonesia telah berdiri kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha. Masih ingatkah kamu? Kalau lupa, coba pelajari kembali tentang kerajaan-kerajaan tersebut dalam buku pelajaran sejarah Indonesia!
Menurut hasil seminar “Masuknya Islam di Indonesia,” pada tanggal 17 - 20 Maret 1963 di Medan yang dihadiri oleh sejumlah budayawan dan sejarawan Indonesia, disebutkan bahwa agama Islam masuk ke Indonesia pertama kali pada abad pertama Hijriah (kira-kira abad 8 Masehi).
Islam masuk ke Indonesia melalui dua jalur, yaitu :
a.    Jalur utara, dengan rute: Arab (Mekah dan Madinah) - Damaskus –Bagdad - Gujarat (Pantai Barat India) - Srilangka – Indonesia
b.    Jalur selatan, dengan rute: Arab (Mekah dan Madinah) - Yaman – Gujarat - Srilangka - Indonesia
Daerah pertama dan kepulauan Indonesia yang dimasuki Islam adalah pantai Sumatera bagian utara.
Berawal dari daerah itulah Islam mulai menyebar ke berbagai pelosok Indonesia, yaitu: wilayah-wilayah Pulau Sumatera (selain pantai Sumatera bagian utara), Pulau Jawa, Pulau Sulawesi, Pulau Kalimantan, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, dalam kurun waktu yang berbeda-beda.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama Islam telah tersebar ke seluruh pelosok kepulauan Indonesia, sehingga mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam. Hal itu disebabkan antara lain sebagai berikut :
•         Adanya dorongan kewajiban bagi setiap Muslim/Muslimah, khususnya para ulamanya, untuk berdakwah mensyiarkan Islam sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang artinya, “Sampaikanlah olehmu apa-apa yang berasal daripadaku, walau hanya satu ayat.” (Al-Hadis).
•         Adanya kesungguhan hati dan keuletan para juru dakwah untuk berdakwah secara terus-menerus kepada keluarga, para tetangga, dan masyarakat sekitarnya. Mereka berdakwah sesuai dengan tuntunan Allah SWT dan rasul-Nya, yakni: tidak dengan paksaan dan kekerasan (peperangan), dengan cara bijaksana (bil-hikmah), dengan pengajaran yang baik (mau‘izatul hasanah), dengan  bertukar pikiran disertai argumentasi-argumentasi yang benar dan tepat, dan dengan contoh teladan yang betul-betul islami. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT yang artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah (perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang baik dengan yang batil) dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (Q.S. An-Nahl, 16: 125)
•         Persyaratan untuk memasuki Islam sangat mudah, seseorang telah dianggap masuk Islam hanya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Demikian juga ajaran-ajaran Islam, mudah dipahami dan diamalkan oleh segenap rakyat Indonesia. Upacara-upacara dalam agama Islam lebih sederhana bila dibandingkan dengan upacara-upacara dalam agama lainnya.
•         Ajaran Islam tentang persamaan dan tidak adanya sistem kasta dan diskriminasi mudah menarik simpati rakyat, terutama dan lapisan bawah.
•         Banyak raja-raja Islam yang ada di berbagai wilayah Indonesia ikut berperan aktif melaksanakan kegiatan dakwah islamiah, khususnya terhadap rakyat mereka.Umumnya apa yang dianjurkan oleh para raja senantiasa ditaati oleh rakyatnya.

B.   PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA
Berikut ini perkembangan Islam di Indonesia.
1.    Sumatera
Dalam bahasan terdahulu sudah disebutkan hahwa daerah pertama dari kepulauan Indonesia yang dimasuki Islam adalah Sumatera bagian utara, seperti Pasai dan Perlak. Hal ini mudah diterima akal, karena wilayah Sumatera bagian Utara letaknya di tepi Selat Malaka, tempat lalu lintas kapal-kapal dagang dari India Ke Cina.
Para pedagang dari India, yakni bangsa Arab, Persi dan Gujarat, yang juga para mubalig Islam, banyak yang menetap di bandar-bandar sepanjang Sumatera Utara. Mereka menikah dengan wanita-wanita pribumi yang sebelumnya telah diislamkan, sehingga terbentuklah keluarga-keluarga Muslim. Selanjutnya mereka mensyiarkan Islam dengan cara yang bijaksana, baik dengan lisan maupun sikap dan perbuatan, terhadap sanak famili, para tetangga, dan masyarakat sekitarnya. Sikap dan perbuatan mereka yang baik, kepandaian yang lebih tinggi, kebersihan jasmani dan rohani, sifat kedermawanan serta sifat-sifat terpuji lainnya yang mereka miliki menyebabkan para penduduk hormat dan tertarik pada Islam, lalu tertarik masuk Islam.
Para mubalig Islam pada waktu itu, tidak hanya berdakwah terhadap para penduduk biasa, tetapi juga kepada raja-raja kecil yang ada di bandar-bandar sepanjang Sumatera Utara. Ketika raja-raja tersebut masuk Islam, rakyat mereka pun kemudian banyak yang masuk Islam.
Hingga akhirnya berdiri kerajaan Islam pertama, yaitu Samudra Pasai.Kerajaan ini berdiri pada tahun 1261 M, di pesisir timur Laut Aceh Lhokseumawe (Aceh Utara), rajanya bernama Marah Silu, bergelar Sultan Al-Malik As-Saleh. Beliau menikah dengan putri Raja Perlak yang memeluk agama Islam.
Samudra Pasai semakin berkembang dalam bidang politik, ekonomi, dan kebudayaan. Hubungannya dengan pelabuhan Malaka, yang waktu itu sudah menjadi kerajaan kecil, semakin ramai, sehingga di tempat itu pun sejak abad ke-14 Masehi telah tumbuh dan berkembang masyarakat Islam.
Seiring dengan kemajuan kerajaan Samudra Pasai yang sangat pesat. pengembangan agama Islam pun mendapat perhatian dan dukungan penuh. Para ulama dan mubalignya menyebar ke seluruh Nusantara, ke pedalaman Sumatera, pesisir barat dan utara Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Ternate, Tidore, dan pulau-pulau lain di kepulauan Maluku. Itulah sebabnya di kemudian hari Samudra Pasai terkenal dengan sebutan Serambi Mekah.

2.    Jawa
Kapan tepatnya Islam mulai masuk ke Pulau Jawa tidak dapat diketahui dengan pasti. Namun, penemuan nisan makam Siti Fatimah binti Maimun di daerah Leran/Gresik yang wafat tahun 1101 M dapatlah dijadikan tonggak awal kedatangan Islam di Jawa.
Hingga pertengahan abad ke-13, bukti-bukti kepurbakalaan maupun berita-berita asing tentang masuknya Islam di Jawa sangatlah sedikit. Baru sejak akhir abad ke-13 M hingga abad-abad berikutnya, terutama sejak Majapahit mencapai puncak kejayaannya, bukti-bukti proses pengembangan Islam ditemukan lebih banyak lagi. Misalnya saja penemuan kuburan Islam di Troloyo. Trowulan, dan Gresik, juga berita Ma Huan (1416 M) yang menceritakan tentang adanya orang-orang Islam yang bertempat tinggal di Gresik. Hal ini membuktikan bahwa pada masa itu telah terjadi proses penyebaran agama Islam, mulai dari daerah pesisir dan kota-kota pelabuhan sampai ke pedalaman dan pusat Kerajaan Majapahit. Adanya proses penyebaran Islam di Kerajaan Majapahit terbukti dengan ditemukannya nisan makam Muslim di Trowulan yang letaknya bendekatan dengan kompleks makam para bangsawan Majapahit.
Pertumbuhan masyarakat Muslim di sekitar Majapahit sangat erat kaitannya dengan perkembangan hubungan pelayaran dan perdagangan yang dilakukan orang-orang Islam yang telah memiliki kekuatan politik dan ekonomi di Kerajaan Samudra Pasai dan Malaka. Untuk masa-masa selanjutnya pengembangari Islam di tanah Jawa dilakukan oleh para ulama dan mubalig yang kemudian terkenal dengan sebutan Wali Sanga (sembilan wali).



WALI SANGA

1.     Maulana Malik Ibrahim atau Sunan Gresik
Maulana Malik Ibrahim atau Syekh Magribi merupakan wali tertua di antara Wali Sanga yang mensyiarkan agama Islam di Jawa Timur, khususnya di Gresik, sehingga dikenal pula dengan nama Sunan Gresik.Maulana Malik Ibrahim menetap di Gresik dengan mendirikan masjid dan pesantren, tempat mengajarkan Islam kepada para santri dan kepada segenap penduduk agar menjadi umat Islam yang bertakwa. Beliau wafat pada tahun 1419 M (882 H) dan dimakamkan di Gapura Wetan, Gresik.

2.     Sunan Ampel
Sunan Ampel nama aslinya adalah Raden Rahmat. Lahir pada tahun 1401 M dan wafat tahun 1481 M serta dimakamkan di desa Ampel.
Sunan Ampel menikah dengan seorang putri Tuban bernama Nyi Ageng Manila dan dikaruniai empat orang anak, yaitu: Maulana Makdum Ibrahim (Sunan Bonang), Syarifuddin (Sunan Drajat), Nyi Ageng Maloka, dan putri yang menjadi istri Sunan Kalijaga.
Jasa-jasa Sunan Ampel antara lain :
o   Mendirikan pesantren di Ampel Denta, dekat Surabaya. Dari pesantren ini lahir para mubalig kenamaan, seperti: Raden Paku (Sunan Giri), Raden Fatah (Sultan Demak pertama), Raden Makdum (Sunan Bonang), Syarifuddin (Sunan Drajat) dan Maulana Ishak yang pernah diutus untuk mensyiarkan Islam ke daerah Blambangan.
o   Berperan aktif dalam membangun masjid agung Demak, yang dibangun pada tahun 1479 M.
o   Memelopori berdirinya kerajaan Islam Demak dan ikut menobatkan Raden Fatah sebagai sultan pertamanya.

3.     Sunan Bonang
Sunan Bonang nama aslinya adalah Makdum Ibrahim, putra Sunan Ampel, lahir tahun 1465 M dan wafat tahun 1515 M. Semasa hidup beliau mempelajari Islam dan ayahnya sendiri, kemudian bersama Raden Paku merantau ke Pasai untuk mendalami Islam. Jasa beliau sangat besar dalam penyiaran Islam.

4.     Sunan Giri (1365 - 1428)
Beliau adalah salah seorang wali yang sangat besar pengaruhnya di Jawa, terutama di Jawa Timur. Ayahnya, Maulana Ishak, berasal dari Pasai dan ibunya, Sekardadu, putri Raja Blambangan Minak Sembayu. Belajar Islam di pesantren Ampel Denta dan di Pasai.
Sekembalinya di Gresik, Sunan Giri (Raden Paku) mendirikan pesantren di Giri, kira-kira 3 km dari Gresik. Selain itu, beliau mengutus para mubalig untuk berdakwah ke daerah Madura, Bawean, Kangean, bahkan ke Lombok, Makasar, Ternate dan Tidore.



5.     Sunan Drajat
Nama aslinya adalah Syarifuddin, putra Sunan Ampel dan adik Sunan Bonang. Beliau berjasa dalam mensyiarkan Islam dan mendidik para santri sebagai calon mubalig. Santri-santrinya berasal dari berbagai daerah dan bahkan ada yang dari Ternate dan Hitu Ambon.

6.     Sunan Gunung Jati
Sunan Gunung Jati lebih dikenal dengan sebutan Syarif Hidayatullah atau Syeikh Nurullah. Beliau berjasa dalam menyebarkan Islam di Jawa Barat dan berhasil mendirikan dua buah kerajaan Islam, yakni Banten dan Cirebon, serta berhasil pula menguasai pelabuhan Sunda Kelapa yang dulunya dikuasai oleh kerajaan Hindu Pakuan. Syarif Hidayatulah wafat pada tahun 1570 M dan dimakamkan di Gunung Jati (7 km sebelah utara Cirebon).

7.     Sunan Kudus
Nama aslinya adalah Ja’far Sadiq, lahir pada pertengahan abad ke-15 dan wafat pada tahun 1550 M (960 H). Beliau berjasa dalam menyebarkan Islam di daerah Kudus dan sekitarnya, Jawa Tengah bagian utara. Untuk melancarkan mekanisme dakwah Islam, Sunan Kudus membangun sebuah masjid yang terkenal sebagai Masjid Menara Kudus, yang dipandang sebagai warisan kebudayaan Islam Nusantara.
Sunan Kudus juga terkenal sebagai seorang sastrawan, di antara karya sastranya yang terkenal adalah gending Maskumambang dan Mijil.

8.     Sunan Kalijaga
Nama aslinya adalah Raden Mas Syahid, salah seorang Wali Sanga yang terkenal karena berjiwa besar, toleran, dan juga pujangga. Beliau adalah seorang mubalig yang berdakwah sambil berkelana. Di dalam dakwahnya Sunan Kalijaga sering menggunakan kesenian rakyat (gamelan, wayang, serta lagu-lagu daerah). Beliau wafat pada akhir abad ke-16 dan dimakamkan di desa Kadilangu sebelah timur laut kota Demak.

9.     Sunan Muria
Nama aslinya Raden Umar Said, putra dari Sunan Kalijaga. Beliau seorang mubalig yang berdakwah ke pelosok-pelosok desa dan daerah pegunungan. Di dalam dakwahnya beliau menggunakan sarana gamelan serta kesenian daerah lainnya. Beliau dimakamkan di Gunung Muria, yang terletak di sebelah utara kota Kudus.

3.    Sulawesi
Pulau Sulawesi sejak abad ke-15 M sudah didatangi oleh para pedagang Muslim dari Sumatera, Malaka, dan Jawa. Menurut berita Tom Pires, pada awal abad ke-16 di Sulawesi banyak terdapat kerajaan-kerajaan kecil yang sebagian penduduknya masih memeluk kepercayaan Animisme dan Dinamisme. Di antara kerajaan-kerajaan itu yang paling besar dan terkenal adalah kerajaan Gowa Tallo, Bone, Wajo, dan Sopang.
Nama Gowa Tallo sebenarnya adalah nama dua kerajaan yang berdampingan dan selalu bersatu, seolah-olah merupakan kerajaan kembar. Oleh karena letaknya berada di kota Makasar, maka Gowa Tallo disebut juga Kerajaan Makasar, yang istananya terletak di Sumba Opu.
Pada tahun 1562 - 1565 M, di bawah pimpinan Raja Tumaparisi Kolama, Kerajaan Gowa Tallo berhasil menaklukkan daerah Selayar, Bulukumba, Maros, Mandar, dan Luwu. Pada masa itu, di Gowa Tallo telah terdapat kelompok-kelompok masyarakat Muslim dalam jumlah yang cukup besar. Kemudian atas jasa Dato Ribandang dan Dato Sulaemana, penyebaran dan pengembangan Islam menjadi lebih intensif dan mendapat kemajuan yang pesat. Pada tanggal 22 September 1605 Raja Gowa yang bernama Karaeng Tonigallo masuk Islam yang kemudian bergelar Sultan Alaudin. Beliau menjalin hubungan baik dengan kerajaan Ternate, bahkan secara pribadi beliau bersahabat baik dengan Sultan Babullah dari Ternate.
Setelah resmi menjadi kerajaan bercorak Islam, Gowa melakukan perluasan kekuasaannya. Daerah Wajo dan Sopeng berhasil ditaklukkan dan diislamkan. Demikian juga Bone, berhasil ditaklukkan pada tahun 1611 M. Sejak saat itu Gowa menjadi pelabuhan transit yang sangat ramai. Para pedagang dari Barat yang hendak ke Maluku singgah di Gowa untuk mengisi perbekalan, bahkan kemudian rempah-rempah dari Maluku dapat diperoleh di sana, terkadang dengan harga yang lebih murah daripada di Maluku. Gowa menjadi pelabuhan dagang yang luar biasa ramai, disinggahi para pedagang dari berbagai daerah dan mancanegara. Hal ini tentu saja mendatangkan keuntungan yang sangat besar, ditambah lagi persembahan dan upeti dari daerah-daerah taklukannya, maka Kerajaan Gowa pun menjadi kerajaan yang kaya-raya dan disegani pada masanya.

4.    Kalimantan
Kalimantan, yang letaknya lebih dekat dengan Pulau Sumatera dan Jawa, ternyata menenima kedatangan Islam lebih belakangan dibanding Sulawesi dan Maluku.
Sebelum Islam masuk ke Kalimantan, di Kalimantan Selatan terdapat kerajaan-kerajaan Hindu yang berpusat di negara Dipa, Daha, dan Kahuripan yang terletak di hulu sungai Nagara dan Amuntai Kimi. Kerajaan-kerajaan ini sudah menjalin hubungan dengan Majapahit, bahkan salah seorang raja Majapahit menikah dengan Putri Tunjung Buih. Hal tersebut tercatat dalam Kitab “Negara Kertagama” karya Empu Prapanca.
Menjelang kedatangan Islam, Kerajaan Daha diperintah oleh Maha Raja Sukarama. Setelah beliau meninggal digantikan oleh Pangeran Tumenggung. Hal ini menimbulkan kemelut keluarga, karena Pangeran Samudra (cucu Maha Raja Sukarama) merasa lebih berhak atas takhta kerajaan. Akhirnya Pangeran Samudra dinobatkan menjadi Raja Banjar oleh para pengikut setianya, yang membawahi daerah Masik, Balit, Muhur, Kuwin dan Balitung, yang terletak di hilir sungai Nagara.
Berdasarkan hikayat Banjar, Pangeran Samudra meminta bantuan Kerajaan Demak (Sultan Trenggono) untuk memerangi Kerajaan Daha, dengan perjanjian apabila Kerajaan Daha dapat dikalahkan maka Pangeran Samudra beserta rakyatnya bersedia masuk Islam. Ternyata berkat bantuan tentara Demak, Pangeran Tumenggung dan Kerajaan Daha dapat ditundukkan sesuai dengan perjanjian, akhirnya Raja Banjar, Pangeran Samudra beserta segenap rakyatnya masuk Islam dan bergelar Sultan Suryamullah. Menurut A.A. Cense dalam bukunya, “De Kroniek van Banjarmasin 1928”, peristiwa itu terjadi pada tahun 1550 M.
Sultan Suryamullah memindahkan ibukota kerajaannya dari Muara Bahan ke Banjarmasin, yang letaknya lebih strategis, sehingga mudah disinggahi kapal-kapal yang berukuran lebih besar. Pada masa itu Sultan Suryamullah berhasil menaklukkan daerah Sambas, Batanghari, Sukadana, Kota Waringin, Pambuang, Sampit, Mendawai, Sabangan, dan lain-lain.
Hampir bersamaan waktunya, daerah Kalimantan Timur telah pula didatangi oleh orang-orang Islam. Berdasarkan hikayat Kutai, pada masa pemerintahan Raja Mahkota, datanglah dua orang ulama besar bernama Dato Ribandang dan Tuanku Tunggang Parangan. Kedua ulama itu datang ke Kutai setelah orang-orang Makasar masuk Islam. Dato Ribandang kemudian kembali ke Makasar, sedangkan Tuanku Tunggang Parangan menetap di Kutai. Raja Mahkota kemudian masuk Islam setelah merasa kalah dalam ilmu kesaktian.
Proses penyebaran Islam di Kutai dan sekitarnya diperkirakan terjadi pada tahun 1575 M. Penyebaran Islam secara lebih intensif sampai ke daerah-daerah pedalaman terjadi setelah Raja Mahkota wafat. Putranya, Pangeran Aji Langgar, dan penggantinya melakukan perluasan kekuasaan ke daerah Muara Kaman.

5.    Maluku dan Sekitarnya
Antara tahun 1400 - 1500 M (abad ke-15) Islam telah masuk dan berkembang di Maluku, dibawa oleh para pedagang Muslim dari Pasai, Malaka, dan Jawa. Mereka yang sudah beragama Islam banyak yang pergi ke pesantren-pesantren di Jawa Timur untuk mempelajari Islam.
Raja-raja di Maluku yang masuk Islam di antaranya:
1)    Raja Ternate, yang kemudian bergelar Sultan Mahrum (1465 - 1486). Setelah beliau wafat, digantikan oleh Sultan Zaenal Abidin yang besar jasanya dalam mensyiarkan Islam di kepulauan Maluku dan Irian, bahkan sampai ke Filipina.
2)    Raja Tidore, yang kemudian bergelar Sultan Jamaludin.
3)    Raja Jailolo, yang berganti nama dengan Sultan Hasanuddin.
4)    Raja Bacan, yang masuk Islam pada tahun 1520 dan bergelar Sultan Zaenal Abidin.
Selain Islam masuk dan berkembang di Maluku, Islam juga masuk ke Irian, yang disiarkan oleh raja-raja Islam Maluku, para pedagang dan para mubalig yang juga berasal dan Maluku. Daerah-daerah di Irian Jaya yang dimasuki Islam adalah Miso, Jalawati, Pulau Waigio dan Pulau Gebi.

C.   HIKMAH PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA
Hikmah perkembangan Islam di Indonesia dapat dipahami dari peranan umat Islam di Indonesia pada masa penjajahan, masa perang kemerdekaan dan masa pembangunan.
1.    Masa Penjajahan
a.    Peranan Umat Islam pada Masa Penjajahan
Sebelum kaum penjajah, yakni Portugis, Belanda, dan Jepang, masuk ke Indonesia, mayoritas masyarakat Indonesia telah menganut agama Islam. Agama Islam agama yang sempurna, yang ajarannya mencakup berbagai bidang kehidupan manusia, baik dalam hubungannya dengan Allah (akidah dan ibadah), maupun dalam hubungannya dengan sesama manusia dan makhluk Allah lainnya (sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan).
Dengan dianutnya agama Islam oleh mayoritas masyarakat Indonesia, ajaran Islam telah banyak mendatangkan perubahan. Perubahan-perubahan itu antara lain:
2)    Masyarakat Indonesia dibebaskan dari pemujaan berhala dan pendewaan raja-raja serta dibimbing agar menghambakan diri hanya kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa.
3)    Rasa persamaan dan rasa keadilan yang diajarkan Islam, (lihat Q.S. An-Nahl : 90), mampu mengubah masyarakat Indonesia yang dulunya menganut sistem kasta dan diskniminasi menjadi masyarakat yang setiap anggotanya mempunyai kedudukan, harkat, martabat, dan hak-hak yang sama.
4)    Semangat cinta tanah air dan rasa kebangsaan yang didengungkan Islam dengan semboyan “Hubbul-Watan Minal-Imãn” (cinta tanah air sebagian dan iman) mampu mengubah cara berpikir masyarakat Indonesia, khususnya para pemudanya, yang dulunya bersifat sektanian (lebih mementingkan sukunya dan daerahnya) menjadi bersifat nasionalis (lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negaranya). Hal ini ditandai dengan lahirnya organisasi pemuda yang bernama Jong Indonesia pada bulan Februari 1927 dan dikumandangkannya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
5)    Semboyan yang diajarkan Islam yang berbunyi “Islam adalah agama yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan” telah mampu mendorong masyarakat Indonesia untuk melakukan usaha-usaha mewujudkan kemerdekaan bangsanya dengan berbagai cara. Mula-mula dengan cara damai, tapi karena tidak bisa lalu dengan menempuh cara peperangan.
Allah SWT berfirman, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas,” (Q.S. Al-Baqarah: 190).
Menurut Islam, berperang dalam rangka mewujudkan dan mempertahankan kemerdekaan bangsa, negara, dan agama merupakan “Jihad fi sabilillah” yang hukumnya wajib. Sedangkan umat Islam yang mati dalam “Jihad fi sabilillah”tersebut dianggap mati syahid, yang imbalannya adalah surga. Perubahan-perubahan cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang ditanamkan Islam tersebut mendorong umat Islam Indonesia di berbagai pelosok tanah air untuk berjuang mengusir kaum penjajah dengan berbagai cara, antara lain dengan cara peperangan.
Perjuangan mengusir penjajah terus berlanjut, sampai kaum penjajah betul betul angkat kaki dari bumi Indonesia.

b.    Perlawanan Kerajaan Islam dalam Menentang Penjajahan
1.    Perlawanan terhadap Penjajah Portugis
Bangsa Portugis datang dari Eropa Barat ke Dunia Timur, termasuk Indonesia, dengan semboyan “gold (tambang emas), glory (kemuliaan, keagungan), dan gospel (penyebaran agama Nasrani).”
Untuk mewujudkan semboyan tersebut, bangsa Portugis melakukan berbagai usaha dengan menghalalkan segala cara. Antara lain pada tahun 1511 mereka merebut Bandar Malaka, yang waktu itu berada di bawah kekuasaan Sultan Mahmud Syah (1488 - 1511). Dari Malaka bangsa Portugis melebarkan pengaruh dan kekuasaannya ke kepulauan Nusantara, antara lain ke kepulauan Maluku lalu mendirikan benteng pertahanan di sana, dan ke Pulau Jawa dengan mendirikan benteng pertahanan di Sunda Kelapa.
Sikap bangsa Portugis yang kasar dan angkuh, yang bermaksud merebut kekuasaan dan memaksakan kemauannya dalam perdagangan, menyebabkan kerajaan-kerajaan Islam yang ada di Indonesia bangkit untuk memberikan perlawanan mengusir penjajah Portugis dari bumi Nusantara.
Putra Mahkota Kesultanan Demak, Adipati Unus, memimpin penyerangan terhadap penjajah Portugis di Malaka (1513), dengan mengerahkan armada yang berkekuatan 100 buah kapal dan dibantu oleh bala tentara Aceh dan Sultan Malaka yang sudah tersingkir. Namun penyerangan ini dapat digagalkan oleh penjajah Portugis, karena keunggulan mereka di bidang persenjataan, perlawanan terhadap penjajah Portugis yang bermarkas di Malaka ini diteruskan oleh Sultan Trenggono yang memerintah Demak selama 25 tahun (1521-1546). Berkali-kali beliau mengirim bantuan ke Johar dan Aceh untuk merebut Malaka dari penjajahan Portugis, namun tetap tidak berhasil.
Kalau perlawanan umat Islam terhadap penjajah Portugis yang bermarkas di Malaka mengalami kegagalan, lain halnya dengan perlawanan terhadap penjajah Portugis yang berpusat di Sunda Kelapa (Jakarta) dan Maluku yang memperoleh hasil gemilang.
Pada tahun 1526 bala tentara Demak di bawah pimpinan panglima perang Fatahillah berangkat melalui jalan laut menuju Sunda Kelapa untuk mengusir penjajah Portugis. Setibanya di Sunda Kelapa, Fatahillah dan bala tentaranya mengepung Sunda Kelapa dan terjadilah pertempuran sengit melawan penjajahan Portugis. Dalam pertempuran ini Fatahiliah dan bala tentaranya memperoleh kemenangan. Sunda Kelapa direbut dari tangan penjajah. Kemudian Sunda Kelapa diganti namanya menjadi Jayakarta (Jakarta). Peristiwa ini terjadi pada tanggal 22 Juni 1527 M yang kemudian ditetapkan sebagai hari lahirnya kota Jakarta.
Di daerah Maluku, Portugis yang bersahabat dengan Ternate, dan Spanyol yang bersahabat dengan Tidore, berhasil mengadu domba dua kerajaan Islam tersehut. Sementara kedua kerajaan tersebut bertempur mati-matian, Portugis dan Spanyol mengadakan Perjanjian Tondesilas (1529) yang isinya :
1. Maluku menjadi milik Portugis
2. Filipina Selatan menjadi milik Spanyol
Perjanjian ini sangat menekan rakyat Maluku, terutama Ternate. Oleh karena itu, Sultan Haerun bersama rakyatnya berbalik melawan Portugis. Kebencian rakyat Ternate semakin meluas, ketika Sultan Haerun dibunuh secara licik pada tahun 1570. Perang pun meletus, dipimpin Sultan Baabullah, putra Sultan Haerun, rakyat Ternate berperang dengan gagah berani. Setelah berperarang selama empat tahun, akhirnya pada tahun 1574. rakyat Ternate berhasil mengusir Portugis dari bumi Maluku.

2.    Perlawanan terhadap Penjajah Belanda
Setelah penjajah Portugis angkat kaki dari bumi Indonesia, bangsa Indonesia kembali dijajah oleh bangsa Belanda, yang untuk pertama kali berlabuh di Banten pada tahun 1596 dipimpin oleh Cornelis de Houtman. Tujuan kedatangan Belanda ke Indonesia sama dengan tujuan penjajah Portugis, yakni untuk memaksakan praktik monopoli perdagangan dalam menanamkan kekuasaan terhadap kerajaan-kerajaan yang ada di wilayah Nusantara. Untuk mencapai tujuan tersebut, penjajah Belanda menempuh berbagai usaha dan menghalalkan segala cara. Misalkan, menerapkan politikDivide et Impera muslihat damai, mengeruk kekayaan sebanyak-banyaknya dari bumi Nusantara untuk membangun bangsanya, dan membiarkan rakyat Indonesia berada dalam kemiskinan dan keterbelakangan.
Menghadapi sikap dan perilaku penjajah Belanda yang tidak berperi kemanusiaan dan berperikeadilan tersebut, kerajaan-kerajaan Islam dan umat Islam yang ada di berbagai pelosok Indonesia, dipimpin panglima perangnya masing-masing, bangkit mengadakan perlawanan terhadap penjajah Belanda.
Sejarah mencatat dengan tinta emas, sederetan nama para pejuang kusuma bangsa yang rela menderita, bahkan berkorban jiwa dalam berperang melawan penjajah Belanda, demi tegaknya kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia tercinta.
Di Pulau Jawa nama-nama tersebut antara lain: Sultan Ageng Tirtayasa, Kyai Tapa dan Bagus Buang dari Kesultanan Banten, Sultan Agung dari Kesultanan Mataram, dan Pangeran Diponegoro dari Kesultanan Yogyakarta. Di Pulau Sumatera tercatat nama Tuanku Imam Bonjol, yang telah meminipin bala tentara Muslim dalam berperang melawan penjajah Belanda selama 17 tahun, sehingga merepotkan penjajah Belanda dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Setelah Tuanku Imam Bonjol tertangkap, perjuangan diteruskan oleh Tuanku Tambusai.
Dari Kesultanan Aceh kita mcngenal sederetan nama para panglima perang Islam seperti: Panglima Polim, Panglima Ibrahim, Teuku Cek Ditiro, Cut Nyak Dien, Habib Abdul Rahman, Imam Leungbatan, dan Sultan Alaudin Muhammad Daud Syah.
Dari Maluku, yakni dari Kesultanan Ternate dan Tidore, tercatat nama-nama para pejuang kusuma bangsa seperti Saidi, Sultan Jamaluddin, dan Pangeran Neuku.
Dari Sulawesi Selatan, yakni dari kerajaan Gowa-Tallo dan Bone, terkenal nama para pahlawan bangsa seperti Sultan Hasanuddin dan Lamadu Kelleng yang bergelar Arung Palaka.
Sedangkan dari Kalimantan Selatan, rakyat yang mengalami penderitaan dan kesengsaraan akibat pajak yang tinggi dan kewajiban kerja paksa serempak mengangkat senjata di bawah pimpinan para panglima perang, seperti : Pangeran Antasari, Kyai Demang Lemam, Berasa, Haji Masrin, Haji Bayasin, Kyai Langlang, Pangeran Hidayat, Pangeran Maradipa, dan Tumenggung Mancanegara.
Demikianlah nama-nama para pahlawan Islam sebagai para pejuang kusuma bangsa dari berbagai kepulauan di Nusantara, yang telah berperang melawan imperialisme Belanda. Sayangnya. perlawanan mereka dapat dipatahkan oleh penjajah Belanda. Hal ini disebabkan antara lain karena perlawanan mereka lebih bersifat lokal regional sporadis (tidak merata) dan kurang terkoordinasi serta persenjataan pihak kaum imperialis jauh lebih canggih. Walaupun perlawanan para pahlawan Islam tersebut dapat dipatahkan oleh kaum penjajah, namun perlawanan dan perjuangan umat Islam terus benlanjut dengan berbagai bentuk dan cara, sehingga kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia betul-betul terwujud.

2.    Masa Perang Kemerdekaan
a.    Peranan Ulama Islam Pada Masa Perang Kemerdekaan
Para ulama memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong umat Islam untuk berpartisipasi dalam perjuangan pada masa perang kemerdekaan. Para ulama adalah orang Islam yang mendalami ilmu agama, sehingga mereka menjadi tempat bertanya umat, dan sekaligus menjadi panutan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasnlullah SAW yang artinya, “Ulama itu bagaikan pelita (obor) di muka bumi, sebagai pengganti para Nabi dan sebagai pewaris para Nabi”, (H.R. Ibnu Adi dari Ali bin Abi Thalib).
Peranan ulama Islam Indonesia pada masa perang kemerdekaan ada dua macam :
2)    Membina kader umat Islam, melalui pesantren dan aktif dalam pembinaan masyarakat. Banyak santri tamatan pesantren kemudian melanjutkan pelajarannya ke Timur Tengah, dan sekemhalinya dari Timur Tengah. mereka menjadi ulama besar dan pimpinan penjuangan. Di antaranya adalah : K.H. Ahmad Dahlan, K.H. Hasyim Asy’ari, K.H. Abdul Halim, H. Agus Salim, dan K.H. Abdul Wabab Hasbullah.
3)    Turut benjuang secara flsik sebagai pemimpin perang.
Para pahlawan Islam yang telah berjuang melawan imperialis Portugis dan Belanda, seperti: Fatahillah, Sultan Baabullab, Pangeran Diponegoro, Imam Bonjol, dan Habib Abdurrahman, adalah juga para ulama yang beriman dan bertakwa, yang berakhlak baik dan bermanfaat bagi orang banyak sehingga mereka menjadi panutan umat.
Demikian juga pada masa penjajahan Jepang. banyak para ulama yang berperang memimpin bala tentara Islam melawan imperialis Jepang, demi menegakkan martabat dan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia. Mereka ituu antara lain: Mohammad Daud Beureuh (pemimpin Persatuan Ulama Seluruh Aceh) dan KH. Zaenal Mustafa (pemimpin pesantren Sukamanah di Singaparna. Jawa Barat).
b.    Peranan Organisasi dan Pondok Pesantren Pada Masa Perang Kemerdekaan
Sebelum abad ke-19, perlawanan terhadap penjajah Belanda yang dipimpin oleh raja-raja Islam dan para ulama masih bersifat lokal, sehingga dapat dipatahkan oleh kaum penjajah. Baru pada awal abad ke- 19, gerakan perlawanan terhadap kaum penjajah lebih terorganisasi. Semua berjuang bersama demi tercapainya tujuan utama, kemerdekaan Indonesia.
Organisasi-organisasi tersebur antana lain:
1.     Serikat Dagang Islam/Serikat Islam
Serikat Dagang Islam didirikan oleh Haji Samanhudi dan Mas Tirta Adisuryo pada tahun 1905 di Kota Solo. Tujuan organisasi ini pada awalnya adalah menggalang kekuatan para pedagang Islam melawan monopoli pedagang Cina (yang mendapat perlakuan istimewa dari  penjajahan Belanda) dan memajukan agama Islam.
Selanjutnya atas usul Haji Omar Said Cokroaminoto pada tahun 1912 Serikat Dagang Islam diubah menjadi Serikat Islam (SI), bertujuan bukan hanya untuk memajukan para pedagang Islam, tetapi lebih luas lagi, yaitu untuk menghapus penderitaan, penghinaan, dan ketidakadilan yang menimpa seluruh rakyat Indonesia akibat ulah pen- jajahan Belanda.
Gerakan Serikat Islam mendapat sambutan luar biasa. Dengan berbagai cara, pemerintahan Belanda berusaha mempersulit gerak Serikat Islam. Namun, perkumpulan ini trus brkembang pesat. Dalam waktu singkat anggotanya mencapai hampir satu juta orang.
Pada tahun 1914 telah berdiri 56 perkumpulan lokal Serikat Islam yang telah resmi brrbentuk badan hukum yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia. Untuk menyeragamkan gerak dan langkah, pada tanggal 18 Maret 1916 dibentuk wadah Serikat Islam Sentral, yang diketuai oleh Haji Omar Said Cokroaminoto.
Pada bulan Juni 1916 Serikat Islam mengadakan kongresnya yang pertama yang dinamai Kongres Nasional Serikat Islam. Di dalam kongres itu dijelaskan bahwa istilah “Nasional” digunakan untuk mempertegas bahwa Serikat Islam mencita-citakan adanya suatu “Nation” bagi rakyat Indonesia (baca penduduk pribumi).
Dengan demikian, Serikat Islam merupakan organisasi yang secara tegas melakukan upaya-upaya nyata untuk mempersatukan rakyat Indonesia menjadi satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
Pada tahun 1923 Sentral Serikat Islam mengubah namanya menjadi Partai Serikat Islam (PSI). Kemudian ruang lingkup gerakannya pun diperluas, bukan hanya terbatas di dalam negeri saja, tetapi melebar ke manca negara dengan jalan mencari hubungan sekaligus dukungan dan gerakan-gerakan Islam di Negara-negara lain di seluruh dunia. Gagasan gerakan Islam Internasional ini dikemukakan oleh Kyai Haji Agus Salim, dengan nama pan-Islamisme.

2.     Muhammadiyah
Organisasi Islam Muhammadiyah didirikan di kota Yogyakarta oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 18 November 1912. Peranan Muhammadiyah pada masa penjajahan Belanda lebih dititik beratkan pada usaha-usaha mencerdaskan rakyat Indonesia dan meningkatkan kesejanteraan mereka, yakni dengan mendirikan sekolah-sekolah, baik sekolah umum maupun sekolah agama, rumah sakit, panti asuhan, rumah-rumah penampungan bagi warga miskin dan perpustakaan-perpustakaan.
Pada tahun 1925, tidak lama setelah pendirinya, K.H. Ahmad Dahlan wafat, Muhammadiyah sudah tersebar di semua kota besar di seluruh Indonesia serta berhasil membangun dan mengelola 1774 buah sekolah, 31 buah perpustakaan, 834 masjid, puluhan rumah sakit, panti asuhan, dan rumah-rumah penampungan bagi warga miskin.

3.     Nahdlatul Ulama (NU)
NU didirikan di Surabaya pada tanggal 31 Januari 1926. Dua tokoh penting dalam upaya pembentukan NU adalah K.H. Hasyim Asy’ari dan K.H. Wahab Hasbullah. Sebagai organisasi sosial keagamaan, NU banyak melakukan usaha untuk memajukan dan memperbanyak pesantren, madrasah serta pengajian-pengajian dengan maksud memajukan Islam dan kaum Muslimin.
Pada masa penjajahan Belanda, NU senantiasa berjuang menentang penjajah dan pernah mengeluarkan pernyataan politik yang isinya :
-     Menolak kerja rodi yang dibebankan oleh penjajah kepada rakyat.
-     Menolak rencana ordonansi (peraturan pemerintah) tentang perkawinan tercatat.
-     Menolak diadakannya Milisi (wajib militer).
-     Menyokong GAPI dalam menuntut Indonesia yang memiliki parlemen kepada pemerintah kolonial Belanda.

4.     Pondok Pesantren
Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, yang penyelenggaraan pendidikannya bersifat tradisional dan sederhana. Mata pelajaran yang diajarkan di pesantren adalah: Ilmu Tauhid, Fikih Islam, Akhlak, Ushul Fikih, Nahwu, Saraf, dan Ilmu Mantik. Sumber pelajarannya, biasanya, kitab-kitab berbahasa Arab yang tidak berharakat atau gundul, yang biasa disebut dengan “Kitab Kuning”.
Para pendidik dan pengajarnya biasa disebut kiai, sedangkan murid-muridnya disebut para santri. Mereka bertempat tinggal di lokasi yang sama, yaitu pondok pesantren.
Para santri yang belajar di pesantren datang dari berbagai pelosok tanah air. Setelah selesai, mereka kembali ke daerahnya masing-masing. Kebanyakan mereka mendirikan pesantren di daerahnya atau mengajarkan tentang Islam kepada masyarakat sekitar di daerahnya. Pesantren merupakan tempat mencetak generasi muda Islam agar kelak menjadi kader umat dan pemimpin masyarakat.
Sebagai kader umat dan pemimpin masyarakat, Islam mengajarkan agar mereka bersatu untuk berjuang meraih kemerdekaan yang telah dirampas oleh penjajah. Itulah sebabnya kemudian para kiai dan santri mendirikan organisasi bersenjata untuk melawan penjajah, yaitu Hizbullah dan Gerakan Kepanduan Islam.
Tidak sedikit para kiai dan para santri yang mengangkat senjata berperang melawan kaum penjajah. Di antara kyai tersebut antara lain:
Imam Bonjol di Sumatera dan H. Zaenal Mustafa di Jawa Barat.

3.    Masa Pembangunan
a.    Peranan Umat Islam pada Masa Pembangunan
Dalam usaha mempertahankan kemerdekaan negara Republik Indonesia, umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk, tampil di barisan terdepan dalam perjuangan, baik perjuangan fisik (berperang) maupun perjuangan diplomasi. Anda semua tentu mengetahui bahwa tidak lama setelah proklamasi bangsa Indonesia dihadapkan pada peperangan-peperangan melawan Negara-negara penjajah yang ingin kembali menancapkan kekuasaannya di bumi Indonesia. Di tahun-tahun awal kelahirannya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, bangsa Indonesia harus menghadapi Jepang (September 1945), negara Sekutu (November 1945 - Maret 1946), dan Belanda (Agresi Belanda I pada 21 Juli 1947 dan Agresi Belanda II pada 19 Desember 1948).
Selain itu, kemerdekaan negara Republik Indonesia dipertahankan melalui usaha-usaha diplomatik, yaitu perundingan antara Indonesia dan Belanda, misalnya: perundingan Linggarjati (November 1946), perjanjian Renville (Desember 1947), perjanjian Roem Royen (April 1949), dan Konferensi Meja Bundar di Den Haag (2 November 1949). Alhamdulillah, berkat perjuangan segenap bangsa Indonesia yang tidak mengenal lelah, baik melalui perjuangan fisik maupun diplomatik, akhirnya Belanda mengakui kemerdekaan negara Republik Indonesia pada tahun 1949 M.
Dalam usaha mengisi kemerdekaan, pemerintah dan segenap bangsa Indonesia melakukan usaha-usaha pembangunan dalam berbagai bidang demi tercapainya tujuan nasional yang diamanatkan oleh UUD 1945. Usaha-usaha pembangunan yang berencana dan terarah dimulai semenjak Repelita I (1969 - 1973) dan seterusnya.
Adapun bidang-bidang yang dibangun oleh segenap bangsa Indonesia, di mana umat Islam merupakan mayoritas adalah bidang agama, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hankam.
Apakah pada masa ini kita bangsa Indonesia, telah dapat mencapai cita-cita hidup berbangsa dan bernegara? Yakni terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila? Silakan kamu jawab sendiri!

b.    Peranan Organisasi Islam dalam Masa Pembangunan
Organisasi Islam yang ada pada masa pembangunan ini cukup banyak, antara lain : Muhammadiyah; Nahdlatul Ulama (NU); Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), berdiri tahun 1947 di Yogyakarta; Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), berdiri pada 17 April 1960 dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdiri pada 26 Juli 1975.

Peranan Muhammadiyah dalam masa pembangunan antara lain :
§  Melakukan usaha-usaha agar masyarakat Indonesia berilmu pengetahuan tinggi. berhudi luhur, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Usaha-usaha itu antara lain : mengadakan pengajian-pengajian, mendirikan sekolah-sekolah agama (madrasah), mendirikan pesantren, mendirikan sekolah umum (TK, SD, SMP, SMU, dan universitas).
§  Melakukan usaha-usaha di bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, antara lain mendirikan Rumah Sakit, Poliklinik, BKIA (Balai Kesehatan Ibu dan Anak), Panti Asuhan, dan Pos Santunan Sosial.
Nahdlatul Ulama, yang pernah berkiprah di bidang politik, dalam perkembangan selanjutnya melalui Munas MU pada tanggal 18 - 21 Desember 1984 di Situbondo, dengan tegas menyatakan bahwa NU meninggalkan aktivitas politik dan kembali ke khittah (tujuan dasar) pada waktu didirikannya tahun 1926. Jadi, dewasa ini NU merupakan organisasi Islam yang bergerak di bidang agama, sosial, dan kemasyarakatan. Usaha-usaha NU antara lain :
§  Mendirikan madrasah-madrasah, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, dan Perguruan Tinggi.
§  Mendirikan, mengelola, dan mengembangkan pesantren-pesantren. Di antaranya adalah Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur (didirikan oleh K.H. Hasyim Asy’ari pada tahun 1899 H).
§  Membantu dan mengurusi anak-anak yatim dan fakir miskin.
Majelis Ulama Indonesia adalah organisasi keulamaan yang bersifat independen, tidak berafiliasi kepada salah satu aliran politik, mazhab atau aliran keagarnaan Islam yang ada di Indonesia. Adapun peranan Majelis Ulama Indonesia pada masa pembangunan adalah :
§  Memberikan fatwa dan nasihat keagamaan dalam masalah sosial kemasyarakatan kepada pemerintah dan umat Islam Indonesia pada umumnya, sebagai amar ma‘ruf nahi mungkar dalam usaha meningkatkan ketahanan nasional.
§  Memperkuat Ukhuwah Islamiah dan melaksanakan kerukunan antarumat beragama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional.
§  MUI adalah penghubung antara Ulama dan Umara serta menjadi penerjemah timbal-balik antara pemerintah dan umat Islam Indonesia guna menyukseskan pembangunan nasional.
Pada masa pembangunan ini terdapat pula organisasi Islam yang menampung para cendekiawan Muslim yang disebut ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia). ICMI lahir pada Desember 1990 dan berkiprah pada hampir semua aspek kehidupan bangsa. Organisasi ini pertama kali diketuai oleh Prof. DR. B.J. Habibie, yang kemudian menjadi Presiden ketiga Republik Indonesia.

c.    Peranan Lembaga Pendidikan Islam dalam Pembangunan
Yang dimaksud dengan lembaga pendidikan Islam adalah badan yang berhubungan dengan pendidikan Islam untuk memenuhi kebutuhan umatnya di bidang pendidikan. Lembaga-lembaga pendidikan Islam di Indonesia ada yang didirikan dan dikelola langsung oleh pemerintah (Departemen Agama), seperti: Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), Madrasah Aliyah Negeri (MAN), dan Institut Agama Islam Negeri (lAIN). lAIN sekarang berubah inenjadi UIN (Universitas Islam Negeri) yang tidak hanya mendalami ilmu tentang keislaman, seperti Fakultas Syariah dan Ushuluddin, tetapi juga mendalami ilmu pengetahuan umum, seperti Fakultas Ekonomi dan Fakultas Kedokteran.
Selain itu, ada pula lembaga-lembaga pendidikan Islam yang didirikan dan dikelola oleh swasta, tapi di bawah pengawasan serta pembinaan Departemen Agama, seperti :
Bustanul Atfal (taman kanak-kanak Islam), Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan perguruan tinggi Islam (seperti : UNIMU, UNISBA, UNISJA, UNISMA, dan lain-lain).
Adapun peranan-peranan kelembagaan Islam dalam pembangunan antara lain :
2)    Melakukan usaha-usaha agar masyarakat Indonesia bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
3)    Menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
4)    Memupuk persatuan dan kesatuan umat.
5)    Mencerdaskan bangsa Indonesia.
6)    Mengadakan pembinaan mental spiritual.