This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Friday, April 1, 2016

WAKAF: PENELITIAN PROSEDUR IKRAR WAKAF DI KUA KEC. PUDAK DSN. BANJAREJO PONOROGO

                                                                        PENELITIAN
                                                           PROSEDUR IKRAR WAKAF
                                  DI KUA KEC. PUDAK DSN. BANJAREJO PONOROGO
                                            OLEH : ZIKRI FADLI AS (210113101) / SA.C

A.    Latar belakang
Pada hari rabu (30/12/15) saya melakukan penelitian di daerah KUA kec. Pudak, Ponorogo, dengan ditemani oleh sahabat karib kelas SA.C yaitu Masjudin dan Mahfudh Arifudin dengan mengendarai motor. Tujuan dan hajat kami mengunjungi kantor KUA tersebut dengan dua alasan, yang pertama adalah melakukan penelitian prosedur ikrar wakaf, yang kedua adalah silaturahmi dengan kepala KUA kec. Pudak, dan inti-Nya adalah melakukan penelitian. 
Beliau sangat ramah kepada kami dan menjawab secara detail dengan beberapa contoh yang akhir-Nya dapat kami pahami. Walau pun lelah karena jarak yang kami tempuh dan haus yang berpanjangan telah terbalaskan tak kala kami sampai kepada penyelesaian Tanya jawab dari penelitian ini. Setelah itu kami melaksanakan foto bersama
 
Bersama bapak kepala KUA kec. Pudak
Beliau sangat ramah kepada kami dan menjawab secara detail dengan beberapa contoh yang akhir-Nya dapat kami pahami. Walau pun lelah karena jarak yang kami tempuh dan haus yang berpanjangan telah terbalaskan tak kala kami sampai kepada penyelesaian Tanya jawab dari penelitian ini. Setelah itu kami melaksanakan foto bersama sebagai bukti dokumentasi telah melakukan penelitian yang sederhana ini. Dan kemudian beliau memberikan brosur tata cara mendaftarkan wakaf agar bisa dijadikan panduan saat mengoreksi hasil catatan. Dan kemudian, Tepat pukul 12 siang saya dan mereka pun beranjak lepas dari kantor tersebut, dan segera melanjutkan perjalanan pulang dengan menyusuri jalan yang panjang dan mengerikan karena jurang-jurang yang lebar dan menganga yang siap kapanpun menerima siapa saja yang tidak berhati-hati. Namun ketakutan itu seakan sekejap hilang, karena gunung-gunung yang tinggi menjulang, sawah-sawah yang terhampar luas serta panorama kehidupan alam yang indah begitu berasa saat kami melewati jalanan panjang.
Tepat jam 01 siang kami pun sampai di tempat tinggal masing-masing dengan waktu yang sudah kami prediksi sebelum-Nya dan akhir-Nya memutuskan untuk mampir terdahulu di warung kopi untuk menghilangkan lelah dan rasa mengantuk saat perjalanan seraya mendengarkan rekaman ulang saat wawancara serta mengoreksi ulang hasil notulen wawancara. Dan setelah itu kami pun pulang serta melaksanakan shalat dhuhur.

B.    Hasil Wawancara
Dari hasil wawancara tersebut akan saya paparkan dalam bentuk deskripsi kalimat. Sebagaimana keterangan kepala KUA kec. Pudak bahwasa-Nya dalam setiap tahun orang yang mewakafkan tidaklah menentu, bisa di prediksi bahwa setiap tahun itu Cuma ada 1 atau 2 pewakaf dari kec. Pudak dsn. Banjarejo itu. Tidak dapat dipungkiri bahwa, sebagaimana keterangan dari kepala kua tersebut menjelaskan bahwa masyarakat masih terlalu awam untuk mengetahui baik itu dari segi manfaat wakaf bahkan prosedur yang dianggap kian rumit dalam mengurus-Nya. Namun ternyata dari instasi kantor KUA sendiri mempunyai program tersendiri untuk membangkitkan motivasi berwakaf dan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga hal tersebut membantu masyarakat untuk membuang jauh-jauh iming-iming yang merusak yang menyebar yang tidak bertanggung jawab.
Kemudian masalah prosedur pendaftaran wakaf antara lain :
a.    Pembuatan akta ikrar wakaf
•    Wakif dibantu Nadzir untuk mendaftarkan harta benda yang akan diwakafkan, kemudian PPAIW memeriksaa surat-surat dokumen asli harta benda yang akan diwakafkan, kemudian dibuatlah AIW tersebut dan proses ikrar wakaf tersebut harus didepan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) dan kemudian mengesahkan nadzir.
Perlu diketahui bahwa surat-surat yang penting ketika mendaftarkan yaitu : foto copy KTP wakif, foto copy KK, foto copy ahli waris, surat pernyataan dari ahli waris, surat pengesahan Nadhir yang akan menerima yang didapat dari KUA, dan salinan Akta Ikrar Wakaf harus dibuat rangkap tiga diberikan kepada wakif, Nadhir dan PPAIW karna sebagai bukti apabila salah satu hilang.
b.    Pendaftaran sertifikat tanah wakaf
•    Pendaftaran tanah wakaf dilakukan berdasarkan AIW/APAIW, tanah yang sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nadhir, apabila tanah milik diwakafkan sebagian maka harus dilakukan pemecahan sertifikat hak milik terlebih dahulu, apabila tanah wakaf belum berstatus hak milik maka dilakukan pendaftaran tanah wakaf atas nama Nadhir.
 
Kepala KUA Kec.Pudak
Dari keterangan yang kami kutip lama-Nya proses untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf itu berkisar antara paling lama 1 tahun ini terjadi apabila ada kendala dari pihak pewakif, contoh-Nya salah satu ahli waris tidak tinggal di desa tersebut dan tinggal di luar jawa, padahal pengakuan dari ahli waris sangat penting sekali. Dan paling cepat adalah 5-6 bulan apabila syarat-syarat dan kepengurusan-Nya dengan cepat dan maksimal, terkadang petugas yang dipercayakan kurang efisien, dan terkadang Nadhir-Nya sudah tidak ada (meninggal dunia) dan untuk mengajukan Nadhir baru harus mendapatkan surat pengesahan dari KUA.
Dari keterangan selanjut-Nya yaitu adalah tentang izin dari menteri hukum dan ham sudah sangat jelas bahwa memang sangat diperlukan sekali. Karna legalitas utama terletak pada pengakuan dari menteri hukum dan ham, karna apabila ada bantuan baik operasional atau bantuan lain-Nya maka banyak sekali yang harus dipertanyakan. salah satu contoh-Nya adalah madrasah diniyah harus memiliki surat pengakuan dari menteri hukum dan ham ini agar memudahkan untuk mendapatkan apabila ada bantuan dari pemerintah. Dan di dusun Banjarejo ini rata-rata sudah memiliki surat-surat tersebut.
Yang selanjut-Nya yaitu tentang objek wakaf itu sendiri di pudak masih ada satu bentuk yang diwakafkan adalah tanah, dan rata-rata penggunaan-Nya yaitu untuk keperluan ibadah dan dibangun mesjid atau madrasah diniyah. Dan terkadang ditanah tersebut sudah dibangunkan mesjid kemudian baru diwakafkan, jadi masyarakat tinggal mengurus-Nya saja. Dan terkadang ada juga yang mewakafkan dalam bentuk barang material contoh-Nya genteng, batu bata, dal lain-lain-Nya. Selain itu juga wakaf produktif di pudak belum ada sama sekali karena kurang-Nya atau keterbatasan pengetahuan masyarakat.
Instasi penggalangan wakaf di kec. Pudak dulu-Nya mempunyai dua organisasi yang ikut andil yaitu Nadhatul Ulama’ (NU) dan Muhammadiyah, namun sampai saat ini yang masih bertahan di sana adalah NU, ini dikarnakan mayoritas di kec.pudak adalah NU. Sehingga hal tersebut menjadi bagian yang terpenting juga dari penggunaan tanah wakaf tersebut, karna dari dua organisasi tersebut juga ada perbedaan keyakinan dalam hal ibadah. Sehingga akan berpengaruh sekali bagi penggunaan karna penggunaan sangat berpengaruh dari pada kondisi lingkungan-Nya.
Demikianlah hasil laporan penelitian dari saya, yang mana masih banyak kekurangan baik keterangan maupun deskripsi kalimat-Nya yang kurang bagus mohon untuk dimaklumi. Yang benar adalah dari Allah dan yang salah dari saya sendiri. Saya akhiri ihdinasyirothalmustaqim wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh……..



Hak atas Tanah Menurut Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA)

                              Hak atas Tanah Menurut Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA)
                                Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah
                                                                     “Hukum Pertanahan”

                                                                       Disusun oleh:

                                                                       Zikri Fadli AS
                                                                      Bayyad Saiful H
                                                                      M. Amin Athori

                                                                   Dosen Pengampu:
                                                                 SUYITNO SH.I, M.A


                                                               JURUSAN SYARI’AH
                     PROGRAM STUDI AKHWAL AS-SYAHSIYAH SEMESTER GANJIL (5)
                                  SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
                                                                      PONOROGO 
                                                                             2015

                                                                            BAB I
                                                                  PENDAHULUAN
 
A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan manusia, tanah merupakan faktor yang sangat penting. Karena pada kehidupan manusia sama sekali tidak dapat dipisahkan dari tanah. Manusia hidup di atas tanah (bermukim) dan memperoleh bahan pangan dengan cara mendayagunakan tanah, lebih dari itu tanah juga mempunyai hubungan yang emosional dengan manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah, bukan hanya dalam kehidupannya saja, untuk meninggalpun manusia masih memerlukan tanah sebagai tempat peristirahatan. Manusia hidup senang serba kecukupan jika mereka dapat menggunakan tanah yang dikuasai atau dimilikinya sesuai dengan hukum alam yang berlaku, dan manusia akan dapat hidup tentram dan damai jika mereka dapat menggunakan hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan batas-batas tertentu dalam hukum yang berlaku yang mengatur kehidupan manusia itu dalam masyarakat. Demikianlah sedikit ilustrasi dari isi makalah ini yang berjudul”hak atas tanah menurut undang-undang pokok agrarian” dan semoga menjadi tambahan wawasan pengetahuan serta pemahaman dari makalah yang telah ada ini.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dan jenis masing masing hak atas tanah
2.    Bagaimana Subjek dari objek masing masing hak atas tanah
3.    Apa saja hak- hak yang dapat dibebani hak tanggunga

                                                                              BAB II
                                                                      PEMBAHASAN

A.    Pengertian hak atas tanah
Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut.
sedangkan Pengertian Hak Atas Tanah Menurut UUPA Pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945, dikatakan bahwa “bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam  yang  terkandung  didalamnya  itu  pada  tingkatan  tertinggi  dikuasai  oleh  Negara”. Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak  menguasai  dari  Negara  termaktub  dalam  UUPA (pasal 1 ayat 2) yang memberi  wewenang kepada Negara untuk :
a.    Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa;
b.    Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa; dan
c.    Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang -orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Tujuan hak mengusai Negara atas bumi, air, ruang angkasa adalah untuk mencapai    sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Hak menguasai Negara atas bumi, air, dan ruang angkasa dalam pelaksanaanya dapat dikuasai kepada daerah (Pemerintah Daerah) dan masyarakat-masyarakat hukum adat sekedar diperlukan dana tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut ketentuan ketentuan peraturan pemerintah.
Dasar hukum ketentuan hak-hak atas tanah diatur dalam pasal 4 Ayat (1) UUPA, yaitu “Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai dari yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang orang, baik sendiri, maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan badan hukum.”
Jenis jenis Hak Atas Tanah
1.    Hak Milik                                 
Menurut ketentuan pasal 20 undang-undang pokok agraria yang berbunyi :    “hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.”
2.    Hak Guna Usaha                               
menurut ketentuan pasal 28 undang-undang pokok agraria yang berbunyi :    “hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka aktu sebagaimana tersebut  dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.”
3.    Hak Pakai   
Menurut ketentuan pasal 41 undang-undang pokok agrarian yang berbunyi:    “hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang member wewenang dan keajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini.”           
4.    Hak Sewa
5.    Hak Membuka Tanah
6.    Hak Memungut  Hasil Hutan
B.    Subjek dari Objek masing-masing Hak atas Tanah
Subjek hak atas tanah atau pihak- pihak yang dapat memiliki atau menguasai hak atas tanah, adalah;
1.    Perseorangan
a.      perseorangan atau sekelompok orang secara bersama-sama warga    negara Indonesia.
b.     Orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
2.   Badan hukum
a.    Badan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, misalnya departemen, pemerintah daerah, perseroan terbatas, yayasan.
b.    Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, misalnya bank asing yang membuka kantor perwakilan di Indonesia.
c.    Badan hukum privat, misalnya perseroan terbatas, yayasan.
d.    Badan hukum public, misalnya departemen, pemerintah daerah.
C.    Hak- Hak yang dapat dibebani Hak Tanggungan
1.     Ketentuan umum Hak Tanggungan
Dalam Undang undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-pokok Agraria, LNRI Tahun 1960 No.104-TLNRI No.2043, atau yang lebih dikenal dengan sebutan  Undang undang Pokok Agraria (UUPA) ditentukan macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan kepada orang-perorang, sekelompok orang secara bersama-sama, dan badan-badan hukum.
Pemegang hak atas tanah diberi kewenangan untuk menggunakan dan /atau memungut hasil dari tanah yang dikuasainya.Demikian pula ,pemegang hak atas tanah diberikan kewenangan untuk menggunakan tubuh bumi, air, dan ruang yang ada diatasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut  UUPA dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Salah satu hak yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah terhadap tanah yang dikuasainya adalah menjaminkan hak atas tanah untuk suatu utang tertentu dengan dibebani dengan Hak tanggungan.
UUPA mengatur bahwa hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan. Menurut Pasal 51 UUPA, ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Tanggungan akan diatur dengan Undang undang .
Selama lebih dari 35 tahun sejak diundangkan UUPA, lembaga Hak Tanggungan yang dibebankan atas Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya, karena belum adanya undang-undang yang mengatur secara lengkap sesuai yang dikehendaki oleh Pasal 51 UUPA. Dalam kurun waktu tertentu, berdasarkan ketentuan peralihan yang tercantum dalam Pasal 51 UUPA, masih diberlakukan ketentuan hypotheek sebagai mana dimaksud dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan ketentuan credietverband dalam Staatblad 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan Staatblad 1073-190, sepanjang mengenai hal-hal yang belum ada ketentuannya dalam atau berdasarkan UUPA.
Undang undang tentang Hak Tanggungan sebagaimana yang diperintahkan oleh pasal 51 UUPA , baru terbentuk setelah menunggu hampir 36 tahun sejak berlakunya UUPA. Undang-undang tersebut diundangkan pada tanggal 9 april 1996, yaitu UU No.4 Tahun 2996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, LNRI Tahun 1996 No.42 –TLNRI No.3632. Dalam Pasal 30-nya ditegaskan bahwa Undang -undang ini dapat disebut undang undang Hak Tanggungan (UUHT)
    UUHT sebagai lembaga hak  jaminan atas tanah yang kuat dengan ciri-ciri sebagai berikut;
A.    Memberikan kedudukan diutamakan atau mendahulu kepada pemegangnya.
B.    Selau mengikuti obyek yang dijaminkan dalam tangan siapapun obyek itu berada.
C.    Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-piahk yang berkepentingan.
D.    Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Menurut pasal 29 UUHT, ketentuan mengenai credietverband sebagaimana tersebut dalam staatblaad (Stb) 1908-542 jo Stb 1909-586 dan stb. 1909-584 sebagai yang telah diubah dengan Stb. 1937-190 jo. Stb 1937 -191 dan ketentuan mengenai hypoteek sebagamana tersebut dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai pembebanan Hak tanggungan pada hak atas tanah beserta benda benda yang berkaiytan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku.
Sebelum di undangkan UUHT ,terdapat Undang undang No.16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, yang mengatur tentang hypotheek yang berobyek Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang berdiri di atas tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan. Untuk mewujudkan kesatuan penyempurnaan (unifikasi) hukum dalam lembaga jaminan atas tanah yang sebelumnya terdapat dualisme hukum, maka dibuatlah Pasal 27 UUHT yang menyatakan bahwa”Ketentuan undang undang ini berlaku juga terhadap pembebanan hak jaminan atas rumah susun dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun”. dengan ketentuan pasal 27 UUHT, maka kata hypotheek dalam undang undang No.16 tahun 1985 harus dibaca Hak Tanggungan.
Dengan diundang kan UUHT, maka selangkah lebih maju dalam mewujudkan salah satu tujuan UUPA,yaitu mmewujudkan kesatuandan ksederhanaan hukumpertanahan dan hak hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam penjelasan  Umum UUHT ditegaskan bahwa Hak Tanggungan merupakan satu satunya lembaga jaminan atas tanah ,dan dengan demikian menjadi tuntaslah unifikasi Hukum Tanah Nasional Indonesia, yang merupakan salah satu tujuan utama UUPA.
Pengetian Hak Tanggungan dirumuskan dalam pasal 16 UUHT, yaitu Hak Tanggungan atas tanah beserta benda benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnaya disebut Hak Tanggungan , adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok agrarian, berikut atau tidak berikut benda benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Boedi Harsono, menyatakan bahwa Hak Tanggunan sebagai sebagai hak penguasaan atas tanah , yang berisikan kewenangan bagi kreditor untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dijadikan agunan,tetapi bukan untuk dikuasai secara fisik dan digunakan ,melainkan untuk menjualnya jika debitur cedera janji (wanprestasi) dan mengambil hasilnya, baik seluruh atau sebagian sebagai pembayaran lunas utang debitur kepadanya.
Pada Hak Tanggungan sebagai salah salah satu hak penguasaan atas tanah yang bersifat perseorangan terdapat dua pihak yang menguasai tanah.yaitu pihak debitur menguasai tanahnya secara  fisik, sedangkan pihak kreditur menguasai tanah secara yuridis atas tanah yang dijaminkan oleh debitur.Pada hak Tanggunan ,pihak kreditor mempunyai hak untuk menjual lelang untuk mengambil pelunasan utang jika debitur wanprestasi.
Dalam pasal 1 angka 1 UUHT dinyatakan bahwa Hak Tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam UUPA. hak –hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan harus memenuhi  dua syarat yang ditentukan oleh UUHT, yaitu;
1.    Hak atas tabnah tersebut menurut ketentuan yang berlaku wajib     didaftarkan
2.    Hak atas tanah tersebut menurut sifatnya dapat dipindahtangankan.

Kedua syarat tersebut diatas bersifat kumulatif, artinya apabila salah satu syarat tidak dipenuhi, maka hak atas tanah tersebut tidak dapat dijaminkan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.
Syarat syarat hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan diperluas oleh I . Soegiarto, yaitu ;
1.    Dapat dinilai dengan uang.
2.    Merupakan hak yang telah didaftarkan (daftar umumpendaftaran tanah sebagai  syarat untuk memenuhi asa publisitas).
3.    bersifat dapat dipindahtangankan(dalam hal debitur cedera janji benda tersebut dapat dijualdimuka umum)
4.    memerlukan penunjukkan dengan peraturan perundang undangan.

Sepadan dengan I Soegiarto, Boedi Harsono menyatakan bahwa untuk dapat dibebani hak jaminan atas tanah, obyek yang bersangkutan harus memenuhi empat syarat, yaitu;
1.    Dapat dinilai dengan uang .
2.    Termasuk hal yang didaftar dalam daftar umum.
3.    Mempunyai sifat dapat dipindahtangankan.
4.    Memerlukan penunjukkan oleh undang undang.

                                                                             BAB III
                                                                           PENUTUP
KESIMPULAN

Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut.
sedangkan Pengertian Hak Atas Tanah Menurut UUPA Pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945, dikatakan bahwa “bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam  yang  terkandung  didalamnya  itu  pada  tingkatan  tertinggi  dikuasai  oleh  Negara”. Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak  menguasai  dari  Negara  termaksud  dalam  UUPA (pasal 1 ayat 2) memberi  wewenang kepada Negara untuk :
a.     Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi , air, dan ruang angkasa;
b.    Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hokum antara orang-orang dengan bumi,air,dan ruang angkasa; dan
c.    Menentukan dan mengatur hubungan hubungan hokum antara orang orang dan perbuatan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Subjek hak atas tanah atau pihak- pihak yang dapat memiliki atau menguasai hak atas tanah, adalah; perorangan dan badan hukum.
Undang undang tentang Hak Tanggungan sebagaimana yang diperintahkan oleh pasal 51 UUPA ,baru berbentuk setelah menunggu hamper 36 tahun sejak berlakunya UUPA.Undang undang tersebut diundangkan pada tanggal 9 april 1996,yaitu UU No.4Tahun 2996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda yang Berkaitan dengan Tanah ,LNRI Tahun 1996 No.42 –TLNRI No.3632.Dalam Pasal 30-nya ditegaskan bahwa Undang undang ini dapat disebut undang undang Hak Tanggungan (UUHT).

                                                                   DAFTAR PUSTAKA

Muljadi, Kartini, Gunawan Widjaja. Hak-Hak atas Tanah . Jakarta: PRENADA MEDIA, 2004.
Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: PRENADA MEDIA, 2013.

Wakaf: PENELITIAN WAKAF DI KUA KECAMATAN BALONG

                                   PENELITIAN WAKAF DI KUA KECAMATAN BALONG
                                   Laporan penelitian ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
                                                               Pengantar Ekonomi Syariah


                                                                    Dosen pengampu :
                                                              Rohmah Maulida, M.AG
                                                                       Disusun Oleh :
                                                          Nama : Muhamad Amin Atori
                                                                       Kelas : SA.C
                                                                   NIM : 210113123

                                                              JURUSAN SYARIAH
                                                     PRODI AHWAL SYAKHSIYAH
                  SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PONOROGO
                                                                            2015

                                                                          BAB I
                                                                PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Wakaf merupakan hal yang tak asing lagi bagi kalangan umat Islam. Wakaf sudah ada sejak masa kenabian Muhammad SAW. Perkembangan wakaf di Indonesia hingga saat ini sangat menguat, dengan munculnya lembaga-lembaga wakaf.
Walaupun sudah mulai berkembang namun beberapa nazhir atau lembaga pengelola wakaf yang ada, tetapi perkembangan wakaf saat ini tidak sebanding dengan harapan dan misi utama wakaf.
Harapan itu adalah berkontribusi untuk pengembangan dan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat. Pengembangan wakaf tersebut disebabkan oleh beberapa masalah, antara lain adalah tentang pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf, pengelolaan dan manajemen wakaf, serta keberadaan benda yang diwakafkan dan kelembagaan nazhir.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian wakaf?
2.    Bagaimana hasil wawancara mengenai wakaf di KUA Kecamatan Balong?
3.    Apa kendala yang terjadi saat pendaftaran wakaf?

                                                                             BAB II
                                                                     PEMBAHASAN

1.    Pengertian Wakaf
Secara EtimologiKata wakaf berasal dari bahasa Arab faqaa-yafiqu-waqfan   yang   berarti    berhenti,  persamaannya adalah hasana-yahsinu-habsan-atau habas.  Salah satu artinya adalah menahan. Pada zaman Nabi saw dan para sahabat dikenal istilah habs, tasbil, atau tahrim. Belakangan baru dikenal istilah waqf.
Secara terminologi Menurut Encyclopædia Britannica : Wakaf adalah suatu institusi khusus dalam Islam dengan jalan pemilik melepaskan hak miliknya, untuk selanjutnya menjadi milik Allah dengan maksud agar harta tersebut dimanfaatkan selamanya untuk tujuan kebaikan, termasuk untuk keperluan keluarganya).
Abū Hanifah memberi pengertian tentang wakaf adalah penghentian benda secara hukum dalam pemilikan wakif dan menyedekahkan manfaatnya pada tujuan yang baik.  Dalam pandangan Abū Hanifah, wakaf tidak harus keluar dari pemilikan wakif, tetapi dia boleh mencabut kembali serta menjual harta wakaf tersebut. Di samping itu, Abū Hanifah menyamakan kedudukan wakaf seperti ‘Āriah (pinjam meminjam).  Adapun yang dimaksud dengan ‘Āriah adalah  pemilikan manfaat sesuatu tanpa ganti rugi.  Akan tetapi ada sedikit perbedaan: ‘Āriah bendanya ada pada si peminjam, sedangkan wakaf bendanya ada pada si pemilik. Jadi, kedudukan harta yang diwakafkan tetap menjadi milik wakif dengan hak sepenuhnya. 
Mazhab Māliki mengartikan wakaf adalah pemilik memberikan manfaat harta yang dimilikinya bagi para pihak yang berhak walaupun berupa harta yang disewa atau hasilnya seperti dirham dengan sighat tertentu dan lamanya ditentukan oleh orang yang mewakafkan.
Definisi ini mencakup wakaf benda bergerak maupun tidak bergerak ataupun hak-hak yang dimiliki seseorang, misalnya berupa uang , tanah, mobil, hak atas kekayaan intelektual, dan lain-lain serta dilakukan dalam rangka taqarrub kepada Allah swt.

2.    Hasil wawancara mengenai wakaf di KUA kecamatan Balong
Pada tanggal 05 Januari 2016 saya melakukan penelitian di KUA kecamatan Balong dengan narasumber  Bapak Joko Waskito. Beliau menjabat sebagai Kepala KUA Balong baru 1 tahun,  sebelumnya Beliau menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo.
Berdasarkan wawancara dengan Beliau di Kecamatan Balong catatan mengenai wakaf  belum kongkrit, ada perbedaan nilai administrasi dengan KUA lain, namun sejak Beliau menjabat di KUA ini prosedur catatan-catatan sudah mulai dibenahi agar sama dengan KUA yang lain.
Kebiasaan di Kecamatan Balong untuk kesepakatan pelaksanaannya para Wakif Nadzir minta dilokasi sekalian pembenahan, dan pembekalan Ta’mir, Nadzir dan Wakif. Didaerah Balong kebanyakan wakif mewakafkan tanah untuk masjid dan tempat pendidikan. Seperti didesa Jalen tanah yang diwakafkan untuk Madrasah Diniyah, di Singkil didirikan Madrasah Ibtidaiyah. Belum ada yang mewakafkan selain tanah, atau wakaf produktif. Semua tanah yang diwakafkan untuk masjid dan Madrasah.
Kesadaran masyarakat di Kecamatan Balong untuk mendaftarkan wakafnya sudah 90%, Bapak Joko Waskito memberikan motivasi kepada masyarakat lewat penyuluhan, pengajian, dan punya mitra kerja yaitu tokoh masyarakat, dulu disebut Modin, namun pada tahun 2004 diganti menjadi tokoh masyarakat.
3.    Kendala Pendaftaran wakaf
a.    Kendala yang terjadi untuk sertifikat wakaf yaitu yang membiayai hanya wakif sendiri, namun jika tidak mampu akan dibantu  agar wakaf mempunyai kekuatan hukum dan memperoleh AIW.
b.    Proses  pendaftaran di BPN, proses pendaftaran ke BPN sangat sulit dan biaya mahal. Biasanya tahun ini AIW sudah keluar dan mengumpulkan uang untuk mendaftarkan ke BPN. Namun punya AIW saja sudah kuat walaupun belum didaftarkan di BPN.
Proses pendaftaran wakaf di KUA menurut Bapak Joko Waskito tidak bertele-tele, mudah dan cepat. Yang bertele-tele adalah proses ke BPN, proses pendaftaran di BPN cukup memakan waktu yang lama, entah kendalanya apa. Namun jika sudah memperoleh surat dari BPN, harus difoto copy dan diserahkan ke KUA untuk didata. Akan tetapi dikecamatan Balong sampai saat ini belum ada surat dari BPN.
c.    Jika yang diwakafkan adalah tanah warisan, dan mempunyai saudara banyak. Karena persyaratnnya adalah:
1.    Saudara-saudara wakif harus ada
2.    Pernyataan bersama, semua harus tanda tangan. Dan satu dipercaya untuk menjadi wakif.
Kesulitannya adalah jika ada saudara yang jauh, dan tidak bisa hadir untuk tanda tangan, tapi kalau ada surat kuasa untuk diwakilkan atau menunggu sampai dia datang, maka akan ditunggu. Alhamulillah sampai saat ini untuk masalah sertikat atau pengukuran tidak ada kendala.
Untuk harapan masa depan, kalau ada yang ingin mewakafkan mobil, motor itu tidak masalah, bisa saja selama itu untuk inventarisasi dan yang penting bisa bertanggung jawab atas wakaf tersebut, bisa dimanfaatkan dengan baik.

                                                                            BAB III
                                                                     KESIMPULAN

Dari hasil wawancara dengan Kepala KUA di Kecamatan Balong dapt disimpulkan bahwaa:
1.    Kesadaran masyarakat Balong untuk pencatatan akta wakaf sudah baik, 90% masyarakat tahu akan pentingnya pencatatan wakaf.
2.    Prosedur pencatatan AIW di KUA tidak bertele-tele, cepat dan mudah. Akan tetapi yang sulit adalah proses pendaftaran ke BPN.
3.    Didaerah Balong semua wakaf berupa tanah untuk tempat ibadah, atau tempat pendidikan. Belum ada wakaf produktif atau wakaf mobil, motor, truk, dan sebagainya.
4.    Harapan masa depan jika ada yang mewakafkan mobil, motur dan sebagainya itu bisa saja terjadi, dan sangat boleh. Selama itu untuk inventarisasi dan dapat dipertanggung jawabkan, dimanfaatkan secara baik dan benar.



















PERIKATAN: KASUS PT ABDI PAMUNGKAS

                                                     KASUS PT ABDI PAMUNGKAS
                                Tugas ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah
                                                                      Hukum Perikatan


                                                                      Dosen pengampu :
                                                                 Rifah Roihanah, M.KN
                                                                         Disusun Oleh :
                                                             Nama : Muhamad Amin Atori
                                                                      NIM : 210113121
                                                                        KELAS : SA.C

                                                                 JURUSAN SYARIAH
                                                       PRODI AHWAL SYAKHSIYAH
                     SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PONOROGO
                                                                               2015

A. Kronologis Kasus
Pada permulaan PT Abdi Pamungkas(PT AP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Palembang itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT Abdi Pamungkas adalah Azis Ismail, yang tinggal di Manggarai-Jakarta.
Azis memanfaatkan ruangan seluas 794,31 M2 Lantai III itu untuk menjual Baju Muslim dengan nama Toko Barokah.  Enam bulan berlalu Azis menempati ruangan itu, pengelola AP mengajak Azis membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Azis bersedia membayar semua kewajibannya pada PT AP, tiap bulan terhitung sejak Juni 1998 s/d 30 Mei 2008 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 15 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT AP dengan Azis dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1998.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Azis ternyata tidak pernah dipenuhi, Azis menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola AP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak AP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Azis akan dibicarakan kembali di akhir tahun 2001.  Namun pengelola AP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 2001, Azis seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT AP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Azis tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola AP, yang mengajak Azis meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola AP menutup Toko Barokah secara paksa.  Selain itu, pengelola AP menggugat Azis di Pengadilan Negeri Palembang.

Analisis kasus
Setelah pihak PT Abdi Pamungkas mengajak Aziz untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Jakarta, maka secara tidak langsung PT Abdi Pamungkas melaksanakan kerjasama kontrak dengan Aziz yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT Abdi Pamungkas dan Aziz mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
         Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT Abdi Pamungkas dan Aziz tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
•    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
•    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
•    Suatu hal tertentu;
•     Suatu sebab yang halal.

            Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanya kesepakatan, karena pihak PT Abdi Pamungkas dan Aziz dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT Abdi Pamungkas yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Aziz tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT Abdi Pamungkas, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya. Maka dari sini Adam Malik bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT Abdi Pamungkas setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT Abdi Pamungkas bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT Abdi Pamungkas bisa menuntut kepada Aziz yang tidak memenuhi suatu perikatan/perjanjian dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Abdi Pamungkas.

KASUS PERCOBAAN

KASUS PERCOBAAN

DUMAI - Aksi percobaan pencurian terhadap pusat pembelanjaan kembali terjadi di Kota Dumai. Kali ini komplotan penjahat hampir berhasil menggasak sejumlah barang berharga dari Mini Market Alfamart yang berada di Jalan Merdeka, Kelurahan Bintan, Kota Dumai.

Informasi yang berhasil dirangkum, kejadian aksi percobaan pencurian itu terjadi, Senin (28/9) kemarin. Percobaan pencurian berlangsung ketika seorang pria (pelaku, red) yang datang ke Alfamart menggunakan mobil Avanza langsung menghampiri kasir untuk membeli rokok.

Melihat kondisi toko yang sepi dan tidak terdapat petugas keamanan, pelaku langsung memesan kepada kasir untuk mengambilkan 6 slop rokok Sampoerna Mild yang terletak dibelakang meja kasir. Tidak sampai disitu, setelah menerima rokok dari kasir, pelaku langsung menyimpan rokok tersebut kedalam tasnya.

Diduga enggan membayar rokok tersebut pelaku langsung melarikan diri ke arah pintu keluar Alfamart. Naasnya, ketika pelaku yang berusaha melarikan diri dan membawa rokok tersebut, langsung diantisipasi oleh kasir dengan cara menarik tas pelaku hingga tas yang digunakan pelaku putus.

Syukurnya barang curian pelaku berhasil diamankan petugas kasir. Guna menindak lanjuti tindak kejahatan yang berlangsung di Alfamart tersebut, pihak Alfamart langsung melapor ke pihak Kepolisian Resort Dumai. Laporan itupun langsung direspon pihak kepolisian setempat.

Kapolres Dumai AKBP Suwoyo,SIK,MSi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Herfio Zaki,SIK membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tindak pidana percobaan pencurian di pusat pembelanjaan Alfamart yang berada di Jalan Merdeka, Kelurahan Bintan tersebut.

"Kita telah menerima laporan tindak pidana percobaan pencurian rokok di Alfamart Jalan Merdeka. Namun untuk saat ini pelaku masih dalam pengejaran pihak kita. Kami juga sedangkan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi baik itu pekerja maupun warga sekitar," ujar AKP Zaki, Selasa (29/9).

Ditambah AKP Zaki, untuk penyelidikan lebih lanjut pihaknya juga telah melakukan pengamanan sejumlah barang bukti dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut. "Saat ini kita sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 6 slop rokok Sampoerna Mild," tutup Zaki.

ANALISIS
Kasus ini termasuk percobaan (poging) sebagaimana yang diatur di dalam KUHP pasal 53. Pencuri tersebut telah melanggar pasal 53 ayat (1) KUHP :
(1)    Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Pencuri dalam kasus ini telah memenuhi syarat-syarat menurut pasal 53 KUHP yaitu :
1.    Dalam rumusan delik
Kasus ini telah memenuhi syarat dalam rumusan delik yaitu :
a.    Adanya niat/suatu maksud untuk melakukan suatu kejahatan tertentu.
Dengan pencuri itu mendatangi mini market yang sedang dalam keadaan sepi maka sudah dianggap memiliki niat/maksud untuk melakukan kejahatan.
b.    Adanya suatu permulaan pelaksanaan.
Masuknya pencuri ke dalam mini market merupakan suatu permulaan pelaksanaan.
c.    Tidak selesainya pelaksanaan
Pencuri tersebut telah berhasil menerima barang berupa 6 slop rokok Sampoerna Mild, langsung dimasukkan tas dan enggan membayarnya dan langsung melarikan diri. Namun dengan kesigapan kasir tas tersebut berhasil direbut dan pencuri melarikan diri. Dari kronologi cerita tersebut dapat disimpulkan bahwa pencuri tersebut tidak selesai dalam pelaksanaannya.
2.    Di luar rumusan delik
Pencuri ini memenuhi syarat di luar rumusan delik ini karena perbuatan yang ia lakukan mengandung unsur melawan hukum atau dilarang oleh UU.
Apabila dilihat dari terpenuhinya delik, kasus percobaan tindak pidana ini termasuk ke dalam perbuatan yang delik pidananya belum selesai (Delik Percobaan Tentatif). Karena meskipun pencuri itu telah sempat menerima dan memasukkan barang curian ke tas namun ketika mau melarikan diri ternyata digagalkan dengan seorang kasir dengan merebut tas si pencuri tersebut sehingga pencuri tersebut lari tanpa membawa barang curian. Oleh karena itu perbuatan si pencuri disebut dengan perbuatan yang delik pidananya belum selesai.
Apabila dilihat dari pendapat Barda Nawawi, tidak selesainya pelaksanaan kejahatan yang dituju bukan karena kehendak sendiri, tetapi tidak selesainya itu disebabkan karena akan adanya penghalang fisik. Dalam kasus ini karena tas si pencuri mampu direbut oleh si kasir maka si pencuri tersebut takut ditangkap karena tindak kejahatannya yang telah diketahui oleh si kasir.
Hasil identifikasi dalam kasus ini adalah sebagai berikut :
1.    Pencuri tersebut berencana untuk mencuri rokok di Mini Market Alfamart
2.    Pencuri tersebut masuk ke Mini Market
Hal tersebut sudah dianggap sebagi permulaan pelaksanaan melakukan percobaan pencurian. Karena masuknya pencuri itu ke Mini Market adalah awal dari pencurian itu.