PROBLEMATIKA TENTANG ANAK ZINA DI KALANGAN MASYARAKAT PONOROGO
A. Latar belakang
Tidak dipungkiri seiring perkembangan zaman kita banyak menemui kasus-kasus tentang masyarakat sosial suatu contoh pergaulan bebas dikalangan remaja serta kasus pernikahan yang banyak menimbulkan masalah antara lain perceraian.Dalam kurun waktu satu bulan saja banyak terjadi masalah dibeberapa wilayah khususnya di ponorogo,banyak terjadi masalah hamil diluar nikah diakibatkat muda mudi yang kurang pengawasan dari orang tua serta faktor pengenalan agama yang kurang dan didukung faktor komunikasi yang semakin canggih.
Mereka salah menggunakan informasi dengan semestinya, jika mana warnet dan seluler untuk mempermudah komunikasi malah digunakan untuk mempermudah muda-mudi bergaul mengarah ke kegiatan negatif antara lain pacaran dan berbuat zina .Menurut komisi anak dan perempuan kabupaten PONOROGO hampir setiap anak di usia 10-15 tahun mempunyai gadget seperti handpone dan alat komunikasi lainya. Sehingga tingkat kecenderungan untuk berbuat kearah positif lebih kecil ketimbang arah negatif.
Maka dari itu perlu dukungan dari orang tua untuk pengawasan serta linkungan harus mendukung untuk kegiatan positif setiap anak remaja kususnya diusia peralihan atau pubertas,supaya lebih terarah dalam kegiatan positifnya. Ada banyak cara agar anak bisa mengurangi kegiatan negatif dari setiap anak antara lain dengan mengalihkan perhatian mereka dengan kegiatan-kegiatan yang bisa menyibukan mereka antara lain olah raga,pendidikan agama serta penyaluran hobi si anak tersebut.maka dengan kesibukan anak akan lebih fokus kedalam apa yang mereka lakukan atau kerjakan peran orang tua disini memberi support dengan dukungan tidak menjegal keinginan si anak supaya anak tidak putus asa dan mengalihkan kesibukan dirinya ke arah hal negatif.
Dalam hal ini lingkugan berperan besar juga dalam membentuk karakter anak. Karena lingkungan tempat tinggal serta tempat beraktifitas dan tempat pergaulan anak. Orang tua harus bisa mengawasi pergaulan anak agar tidak terlalu diumbar atau dibiarkan supaya tidak terpengaruh dunia luar. Karena dalam setiap kasus kenakalan remaja anak terbebebas dari pengawasan orang tua sehingga pengaruh-pemgaruh dari dunia luar lebih cepat masuk dan lebih cenderung anak cepat menangkap dan kurang memperhatikan evek jangka panjang untuk kelangsungan masa depan anak tersebut.
Apalagi sekarang PONOROGO banyak tempat yang menyediakan kebebasan bagi remaja-remaja untuk berbuat negatif seperti warnet dan tempat karaoke keluarga serta penginapan ditempat wisata.tempat seperti disinyalir banyak pihak dijadikan tempat paling asik serta aman untuk berbuat tidak selayaknya remaja lebih mengarah ke perbuatan orang dewasa,
Tidak dipungkiri lagi jika tempat-tempat ini harus pengawasan juga dari pemerintah serta orang tua juga lebih penting pula pengawasan terhadap sikap anak agar terhindar dari sikap penyimpangan pergaulan dan agar tidak menimbulkan status anak zina.
Perkataan anak zina tidak kita jumpai dalam Al Qur’an ataupun dalam hadist. Tetapi hanya penamaan para Ulama aja sebagai anak di hasil persetubuhan diluar nikah atau yang sah.Cuma dimasyarakat aja atas penamaan anak zina karena presepsi dari masyarakat bahwa anak diluar nikah itu bukan anak resmi melainkan hasil hubungan gelap antara dua pasangan yang belum terikat perkawinan.
Demikian anak LI’AN ia adalah anak yang diingkari sebagai anaknya oleh suami dari ibu sianak ketika anak masih dalam kandungan si ibu. Persoalan seperti ini dapat saya rinci sebagai berikut:
Menurut pendapat Para Ulama Fiqih.
A. IMAM MALIKI
Apabila ada seorang yang melakukan perkawinan dalam masa 6 bulan sudah melahirkan seorang anak,maka anak tersebut bukan dari hasil perkawinan tersebut. Maka Nasabahnya anak tidak dipertalikan kepada laki-laki yang menyebabkan perempuan itu mengandung.
Dalam kasus seperti ini anak bernasabah kepada ibunya. Demikian pula PENDAPAT IMAM SYAFI’I
B. IMAM ABU HANIFAH
Bahwa anak yang dilahirkan tetap dipertalikan nasabnya kepada ayahnya ,maka anak tetap dirangkulan suaminya,berbeda dengan pendapat IMAM MALIKI serta IMAM SYAFI’I.
Masalah waris
Anaknya hanya berwaris kepada ibunya menurut IMAM MALIKI dan IMAM SYAFI’I dan tidak berwaris kepada ayahnya dikarenakan putusnya hubungan diantara keduanya.
Namun menurut IMAM HANAFI tetap bisa berwaris kepada ayahnya.
Kesimpulan:
-Menurut imam IBNU HAMIZIN dan IBNU TAIMIYAH dari golongan HAMBALI,menganggap anak zina tetap berwaris kepada ayahnya selama ayahnya mengakui sebagai ayah dari anak tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
1. Dr. Abdul Aini badran-Ahkamul Auladi fil islam.hlm, 235
2. Syekh Muhammad Athiyah Shaqar-Al-fatwa.Masail Fiqhiyah. Hlm, 214
3. Drs.Masyuq Zuhdi-masa’ilul Fiqhiyah.hlm, 233
0 comments:
Post a Comment