This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Thursday, June 2, 2016

MAHASISWA KUPU-KUPU

MAHASISWA

     Mahasiswa adalah sebuah tingkat pelajar paling teratas, akan tetapi bukan berarti dalam sesi teratas cukup untuk berhenti dalam Tolabul Ilmi, seperti kata pepatah mengatakan CARILAH ILMU WALAUPUN KE NEGRI CINA Karena mencari sebuah ilmu tidak sekedar mempelajari, akan tetapi memahami isi materi ilmu agar bisa mengamalkan kepada orang dan diri sendiri agar bermanfaat. Tapi malah sebaliknya Mahasiswa sekarang sebagian besar banyak yang menyimpang dalam belajar seperti halnya datang ke kampus akan tetapi malah mbolos dengan alasan malas belajar. 
       Banyak yang mengatakan bahwa mahasiswa sekarang berjuluk D3 yaitu :
  1. Datang
  2. Duduk
  3. Diam 
    Dalam arti Mahasiswa tersebut seperti halnya Mahasiswa Kupu-Kupu setiap datang hanya datang, duduk, diam.Apakah berarti Mahasiswa tersebut tidak mmempunyai argumen untuk mengutarakan pendapat ataupun menjelaskan sesuatu menurut pengertian sendiri dalam forum pembelajaran.

Tips agar Mahasiswa sungguh-sungguh dalam belajar :
  • Dosen harus memberikan utara'an kepada setiap Mahasiswa, agar Mahasiswa tersebut aktif dalam kelas.
  • Dosen harus selalu memberikan tugas kepada Mahasiswa agar bisa berfikir setiap saat dalam menangkap pelajaran yang di ajarkan oleh Dosennya.
  • Dosen harus aktif menunjuk ke setiap Mahasiswa untuk mengutarakan pengertian ataupun argumen dengan alasan agar Mahasiswa tersebut terbiasa dalam memahami materi pelajarannya.
Demikian artikel yang saya buat, semoga bermanfaat kepada pembaca khususnya kepada Mahasiswa kupu-kupu.,hhehehe.,,,sekian terima kasis. wassalam.,

Saturday, May 14, 2016

KASUS SENGKETA KEPEGAWAIAN ANTARA PERANGKAT DESA GELAM DAN KEPALA

KASUS SENGKETA KEPEGAWAIAN ANTARA PERANGKAT DESA GELAM DAN KEPALA DESA GELAM, KECAMATAN CANDI, KABUPATEN SIDOARJO

KRONOLOGI : Analisis Kasus Sengketa PTUN
Pada tahun 2002 Kepala Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo mengangkat Suroto, Imron Hanafi dan Anawati menjadi perangkat desa. Suroto diangkat sebagai Perangkat Desa dengan jabatan Kepala Dusun Pagerwojo Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo tanggal 29 April 2002 dengan Keputusan Kepala Desa Gelam No. : 141/10.DS/404.5.2.10/2002. Imron Hanafi diangkat sebagai Perangkat Desa dengan jabatan Seksi Pemerintahan Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Keputusan Kepala Desa Gelam tanggal 29 April 2002, Nomor :141/10.DS/404.5.2.10/2002 dan Anawati diangkat sebagai Perangkat Desa dengan Jabatan Seksi Pelayanan Umum Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Keputusan Kepala Desa Gelam tanggal 29 April 2002 Nomor : 141/10.DS/404.5.2.10/2002. Masa jabatan dari ketiga orang tersebut di atas ditentukan berdasarkan pada pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 4 Tahun 2000, tanggal 29 April 2000, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan Atau Pengangkatan
Perangkat Desa dengan masa jabatan masing-masing 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal 29 April 2002 sampai dengan tanggal 29 April 2012.
Pada tanggal 12 Juli 2002 telah diundangkan Perda No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda No. 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa yang dalam pasal 44 ayat (2) menegaskan bahwa : “Bagi Perangkat Desa yang saat ini telah menjabat dapat menyelesaikan tugasnya sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun. Walaupun telah ada Perda yang mengatur bahwa masa jabatan Perangkat Desa dapat menyelesaikan masa jabatannya sampai dengan umur 64 Tahun, tetapi
khususnya Kepala Desa Gelam yang menjabat pada waktu itu tidak mau merubah atau menerbitkan Keputusan yang baru untuk menyesuaikan dan memberlakukan bahwa untuk Para Penggugat dapat menyelesaikan tugasnya sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun. Padahal sejak diberlakukannya Perda Nomor : 7 Tahun 2002 pada tanggal 12 Juli 2002 kepala desa seharusnya menerbitkan Keputusan yang merubah masa jabatan dari perangkat desa dari 10 (sepuluh) tahun menjadi 15 (lima belas) tahun dan menyelesaikan tugasnya sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun. Selain itu Suroto, Imron dan Anawati mendengar bahwa di desa lain yang juga masuk wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo ada Kepala Desa yang menerbitkan Keputusan tentang masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan usia 64 Tahun. Salah satunya di Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo seorang Perangkat Desa bernama : Mohammad Yono diangkat pada tanggal 20 Mei 2002 dengan masa jabatan sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun, sehingga menurut hukum, seharusnya Para Penggugat memperoleh perlakuan yang serupa seperti yang berlaku di Desa Keboharan, yakni mengenai berlakunya masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun dan sampai saat ini masih berlaku dan diakui oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya mereka bertiga bersama-sama dengan Perangkat Desa lainnya yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo diangkat berdasarkan Perda Nomor : 4 Tahun 2000 dengan masa jabatan 10 Tahun, menyampaikan pengaduan melalui Forum Komukasi Perangkat Desa Kabupaten Sidoarjo dan dengar pendapat (hearing) ke DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait dengan implementasi pasal 44 ayat (2) Perda Nomor : 7 Tahun 2002. Kemudian DPRD Kabupaten Sidoarjo memberikan tanggapan positif dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo tanggal 28 Pebruari 2012, Nomor : 140/677/404.2/2012, perihal Tindak lanjut Pengaduan FKPD tentang masa bakti Perangkat Desa yang pada nomor : 2 disebutkan bahwa “Terjadinya kesalahan dalam pembuatan SK Para Perangkat Desa oleh Kepala Desa terhadap masa bakti Perangkat Desa diharapkan untuk melakukan pembenahan, penyesuaian atau revisi terhadap SK Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu”.   
Atas kesepakatan DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Perangkat Desa, Kepala Desa Gelam dinyatakan melakukan Mall Admisistrasi di Pemerintahan Desa apabila tidak mengubah surat keputusan yang di keluarkannya. Karena itu pihak perangkat desa membuat surat permohonan kepada kepala desa yang isinya meminta kepala desa untuk mengubah isi surat keputusan tetapi kepala desa memberikan penolakan dan tetap berpegang teguh pada keputusan awal yang ditetapkannya yaitu Keputusan Nomor : 141/03/404.7.2.11/2012 tanggal 29 April
2012, tentang Pengesahan Pemberhentian Perangkat Desa. Sehingga para perangkat desa akhirnya mendaftarkan gugatan kepada kepala desa di PTUN Surabaya atas adanya keputusan yang dinilai merugikan tersebut.
KOMENTAR
  Subyek         :
  Penggugat : 1. Suroto ( Kepala Dusun Pagerwojo Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten   Sidoarjo )
             2. Imron Hanafi (Seksi Pemerintahan Desa Gelam)
                   3. Anawati (Seksi Pelayanan Umum Desa Gelam)
  Tergugat    : Kepala Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo

  Obyek        : Keputusan Kepala Desa Gelam tentang Pengangkatan Perangkat Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Menurut kami subyek sengketa tersebut adalah Suroto, Imron Hanafi dan Anawati selaku perangkat desa sebagai penggugat karena mereka yang mendaftarkan gugatan di PTUN terhadap keputusan Kepala Desa yang dinilai tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Sidoarjo dan merugikan Perangkat Desa Gelam. Yang menjadi tergugat adalah Kepala Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo karena Kepala Desa Gelam adalah pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan tersebut serta menimbulkan akibat yang merugikan bagi perangkat desa (penggugat)
Berdasarkan kronologi diatas kepala desa dapat digugat oleh perangkat desa karena keputusan yang dikeluarkannya dianggap tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Sidoarjo yang berlaku saat ini. Keputusan Tata Usaha Negara bersifat konkrit, individual dan final sebagaima diatur dalam pasal 1 angka (9) Undang Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Undang Undang Nomor : 51 Tahun
2009 yang menegaskan bahwa:“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata” dalam hal ini terhadap para perangkat desa (Penggugat). Selain itu keputusan yang bersifat final tersebut dianggap merugikan bagi pihak perangkat desa karena menimbulkan akibat hukum pemberhentian dari jabatan perangkat desa.

Menurut kami seharusnya dalam menerbitkan keputusan kepala desa sebagai pejabat Tata Usaha Negara haruslah memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Dalam kasus ini, kepala desa Gelam dalam mengeluarkan keputusan sepertinya bertentangan dengan beberapa asas AAUPB, seperti :
•         Asas Kecermatan Formal : Keputusan yang dibuat oleh kepala desa dinilai tidak cermat karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu bertentangan dengan Perda Kabupaten Sidoarjo
•         Asas Persamaan/Keseimbangan : Perangkat desa Gelam tersebut menuntut adanya persamaan atas masa jabatan mereka karena di desa lain yang masih termasuk wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, perangkat desa menjabat hingga berumur 64 tahun dan masa jabatannya 15 tahun sedangkan perangkat desa Gelam (Penggugat) dibatasi hanya 10 tahun masa jabatannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada persamaan perlakuan kepada perangkat desa di satu wilayah hukum yang sama yakni Kabupaten Sidoarjo.
•         Asas Kepastian Hukum : Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gelam dinilai tidak mengutamakan kepastian hukum karena tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo: Perda No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda No. 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa

KESIMPULAN

Dari kronologi serta komentar kami diatas dapat disimpulkan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo kepada Suroto, Imron Hanafi dan Anawati selaku Perangkat Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai dengan Peraturan yang lebih tinggi yakni Perda Kabupaten Sidoarjo No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda No. 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa. Selain itu keputusan tersebut menimbulkan akibat hukum yang merugikan bagi ketiga perangkat desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Artikel: MA TOLAK KASASI PERKARA GUGATAN KONTRAK BERBAHASA INGGRIS

MA TOLAK KASASI PERKARA GUGATAN KONTRAK BERBAHASA INGGRIS

Setelah kandas di tingkat banding, upaya hukum Nine AM juga kandas di tingkat kasasi.
Jalan panjang ‘perseteruan’ antara Nine AM Ltd dengan PT Bangun Karya Pratama (BKP) akhirnya bermuara ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana dikutip dari laman resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, informasi putusan menyebutkan bahwa majelis kasasi menolak permohonan kasasi Nine AM. Namun sayangnya, dalam laman tersebut belum terdapat dokumen putusan secara lengkap.

Majelis hakim yang terdiri dari Hamdi, Sudrajad Dimyati dan Ahmad Kamil itu memutus perkara pada tanggal 31 Agustus 2015 lalu. Putusan kasasi ini berarti memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 48/PDT/2014/PT.DKI tertanggal 7 Mei 2014.
Untuk diketahui, dalam putusannya, Majelis Hakim PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) No. 451/PDT.G/2013/PN.JKT.BRT tanggal 20 Juni 2013 silam. Dalam putusannya, PN Jakbar mengabulkan gugatan BKP.

Gugatan ini bermula dari sebuah perjanjian, Loan Agreement tertanggal 23 April 2010. Perjanjian tersebut mengatur BKP memperoleh pinjaman dana dari Nine AM sejumlah AS$4,422 juta. Perjanjian tersebut dibuat dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai jaminan utang, para pihak membuat akta perjanjian jaminan fidusia atas benda tertanggal 27 April 2010.

Benda yang dijaminkan adalah enam unit Truk Caterpillar Model 775F Off Highway. Mekanisme pelunasan pembayaran pinjaman tersebut adalah 48 kali angsuran bulanan sebesar AS$148,5 ribu per bulan dan bunga akhir AS1,8 juta yang wajib dibayar pada tanggal pembayaran akhir angsuran pinjaman.

Setelah berjalan selama dua tahun, BKP mengajukan gugatan karena menurutnya perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat formil. Perjanjian tersebut dinilai melanggar Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa). Pasalnya, kontrak tersebut dibuat hanya dalam bahasa Inggris, tanpa ada bahasa Indonesia.

Padahal, Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa tersebut telah mengatur dengan tegas bahwa bahasa yang wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta, atau perseorangan warga negara Indonesia adalah bahasa Indonesia.

Dalam gugatan, BKP meminta pengadilan untuk menyatakan kontrak tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat. Gugatan ini dikabulkan majelis hakim yang dalam putusannya menyatakan perjanjian tersebut memang bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa. Beleid tersebut dengan tegas mengatur bahasa Indonesia adalah bahasa yang wajib digunakan dalam sebuah perjanjian.

Selain itu, majelis juga memerintahkan BKP untuk mengembalikan semua pinjaman yang telah diberikan Nine AM. Karena telah membayar AS$3.506.460 ditambah deposit AS$800 ribu, majelis meminta BKP mengembalikan sisa uang Nine AM sebanyak AS$115.540.

Atas putusan ini, Nine AM tidak puas dan bersikukuh berpandangan UU Bahasa tidak mengatur sanksi berupa pembatalan atas suatu perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia. Pihak Nine AM pun terus melakukan upaya hukum banding dan kasasi.

KASUS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL TENTANG KASUS IPB DAN AMERIKA

                              KASUS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL TENTANG
                                                       KASUS IPB DAN AMERIKA

IPB melakukan perjanjian untuk mengirim 800 kera ke Amerika, Kera tersebut hanya akan diambil anaknya saja dan babonnya akan dikembalikan ke Indonesia. Harga perekor disepakati sebesar 80 (delapan puluh) juta dan pihak Amerika Serikat hanya membutuhkan anaknya saja dan harus beranak di Amerika serikat. Ketika posisi pesawat masih di Swiss, seekor monyet stress dan lepas,melahirkan anaknya. Karena induknya telah dilumpuhkan dan mati, maka dokter hewan IPB menyuntik mati anak monyet tersebut karena pertimbangan rasa kasihan . Lawyer Amerika serikat menuntut IPB atas dasar perlindungan satwa dan dianggap tak memenuhi prestasi dengan sempurna serta membunuh seekor anak monyet. Disatu sisi, Kera di Indonesia tidak lebih sebagai hama, sedangkan bagi Amerika serikat merupakan satwa yang harus mendapat perlindungan.

Fakta-faktanya :
IPB melakukan perjanjian dengan Amerika untuk mengirim 800 kera ke Amerika, kera tersebut hanya akan diambil anaknya saja dan harga perekornya 80 juta.
Amerika hanya membutuhkan anaknya saja dan harus beranak di Amerika Serikat.
Ketika posisi pesawat di Swiss, seekor monyet stress dan lepas, melahirkan anaknya, dan induknya telah dilumpuhkan dan mati.

Dokter hewan IPB menyuntik mati anak monyet atas dasar rasa kasihan.
Lawyer Ameika menuntut IPB atas dasar perlindungan satwa dan dianggap tidak memenuhi prestasi, serta membunuh seekor anak monyet.
Anak monyet bagi Amerika merupakan satwa yang dilindungi.

Titik Taut Primer :
Titik taut primer adalah faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang memperlihatkan bahwa kita berhadapan dengan peristiwa hukum perdata Internasional. Atau faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang memperlihatkan bahwa suatu hubungan atau peristiwa adalah peristiwa hukum perdata Internasional.
Dalam kasus ini titik taut primernya adalah kewarganegaraan dari para pihak. Dimana pihak penggugat yaitu Lawyer berkewarganegaraan Amerika Serikat, sedangkan pihak tergugat yaitu dokter hewan IPB berkewarganegaraan Indonesia.

Titik Taut Sekunder :
Titik taut sekunder adalah faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang menentukan hukum Negara mana yang harus berlaku dalam suatu peristiwa hukum perdata internasional.
Dalam kasus ini titik taut sekundernya karena dari perjanjian antara IPB dan Amerika Serikat tidak ada pilihan hukum atau pilihan forum yang diatur secara tegas dalam perjanjiannya, maka titik taut sekundernya ada lebih dari satu yaitu :
Lex Loci Contractus (hukum tempat dilangsungkannya perjanjian).
Lex Loci Solutionis (hukum tempat dilaksanakannya perjanjian).
Lex Loci Delicti Commisi (hukum tempat perbuatan melawan hukum dilakukan).
The Most Characteristic Connection (pihak yang lebih menonjol dalam kontrak).

Hukum Yang Berlaku :
Berdasarkan Lex Loci Contractus,maka hukum yang berlaku adalah hukum perdata Indonesia karena perjanjian dibuat di Indonesia.
Berdasarkan Lex Loci Solutionis, maka hukum yang berlaku adalah hukum Amerika Serikat karena perjanjian dilaksanakan di Amerika Serikat yaitu, anak monyet yang diperjanjikan harus beranak di Amerika Serikat.
Berdasarkan Lex Loci Delicti Commisi, maka hukum yang berlaku adalah hukum Swiss, karena perbuatan melawan hukum berupa penyuntikan mati anak monyet yang diperjanjikan dilakukan ketika pesawat berada diatas wilayah Negara Swiss.
Berdasarkan The Most Characteristic Connection, maka hukum yang berlaku adalah hukum perdata Indonesia, karena pihak yang paling menonjol adalah IPB (Indonesia) sebagai penjual kera, karena IPB yang harus menyerahkan kera,merawat dan menjaga kera dengan baik sampai nanti kera diserahkan kepada pihak Amerika Serikat. Dan dalam perjanjian jual-beli pihak yang paling menonjol atau dominan adalah pihak penjual dalam hal ini adalah IPB.

SEBUAH VIDEO YANG MENGINSPIRASIKAN PEMUDA PEMUDI

Kisah nyata di sebuah Negara Thailand kota bangkok yang terletak di .

Di ceritakan seorang pemuda yang begitu semangatnya dalam menjalani hidup, disisi lain pemuda tersebut sangat sabar dan senang membantu orang lain, selalu memanfaatkan waktu yang ada dan juga selalu berkorban demi membantu sesama manusia. Lebih jelasnya mari kita lihat bersama-sama Video di bawah ini:


Pemuda itu tidak sungkan-sungkannya saling membantu dalam kehidupan sehari-hari.
Nilai-nilai video tersebut yaitu:
  1. Pintar dalam memanfaatkan suatu barang yang terbuang sia-sia seprti halnya air yang terbuang setiap hari, akan tetapi tidak di tempat yang pas, dan kemudian si pemuda tersebut melihat sebuah pot tanaman yang sudah mati lalu di letakan pas di bawah air yang terbuang.
  2. Senang membantu orang lain dalam kesulitan, seperti ada ibu yang susah mendorong grobaknya, kemudian si pemuda membantu mendorongnya.
  3. Sedekah kepada fakir miskin yang membutuhkan, seperti halnya dalam dalam video tersebut yang mana sang pemuda memberikan uang kepada si pengemis seorang ibu dan anaknya, tidak di sangka ternyata pengemis tersebut mengemis untuk membiyayai anaknya untuk sekolah.
Begitu mulyanya si pemuda tersebut, tidak tidak egois dalam menjalani hidup sehari-hari.
demikian artikel yang saya buat semoga bermanfaat ntuk para pembaca.,.,Amiinnn.,.

VIDEO: CERITA MENGHARUKAN PENGORBANAN SEORANG GURU

CERITA MENGHARUKAN PENGORBANAN SEORANG GURU

Di kisahkan di sebuah sekolah SMA yang terletak di Negara Thailand, kisah nyata yang mana seorang ibu guru yang sangat perhatian terhadap muridnya akan kekurang dan kenakalannya, akan tetapi seorang guru tersebut selalumembimbing uridnya agar menjadi anak yang budiman di masa depan yang lebih baik.
Vidio yang berdurasi 19:57 sungguh menginspirasikan bahwasannya pengorbanan seorang guru sangat besar demi anak didiknya menjadi anak yang berguna bagi bangsa dan Negara, lebih jelasnya tonton Vidio di bawah ini.,.,.


 

Vidio tersebut sangat mencontoh untuk di lakukan seorang guru dimanapun, karena seorang guru harus sabar untuk menghadapi anak didiknya agar tidak salah tingkah atau salah mengambil jalan, dalam arti pantang menyerah untuk menghadapi murid yang nakal maupun serba kurang dalam berpikir.

Demikian artikel dan vidio tentang sebuah inspirasi yang saya buat, semoga bermanfaat bagi para pembaca maupun penyaksi. jadikan pribadimu yang lebih baik, karena hidup bukan memilih akan tetapi hidup adalah pilihan.,Terima kasih.,.,

Saturday, April 16, 2016

DEFINISI RIBA'


Definisi Riba
Arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri, seperti firman Allah swt:
(ihtazzat wa rabat) “maka hiduplah bumi itu dan suburlah.” (QS Al-Hajj: 5).
Dan, adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu dirham ditukar dengan dua dirham.

2.      Dasar hukum
a.       Surat Ali Imron, ayat 30:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
b.      SuratAr-Rum, ayat 39:
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.
3.      Alasan riba haram
Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut:
a.       Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti.
b.      Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya.” Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.
c.       Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. (Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).
d.      Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika).
e.        Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu, maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. (Ini ditinjau dari segi sosial).
f.        Dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l’home par l’hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin.
4.      Sejarah pengharaman riba
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا (160) وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا  (النساء : 160 ،161 )
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”

Sesungguhnya Nabi saw melarang menjual kurma basah dengan tamar hanyalah karena kurma basah kalau kering pasti menyusut.
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra bahwa Nabi saw pernah ditanya perihal menjual kurma basah dengan tamar. Maka Beliau (balik) bertanya, “Apakah kurma basah itu menyusut apabila telah kering?” Jawab para sahabat,“Ya, menyusut.” Maka Beliaupun melarangnya.[1]Tidak sah jual beli barang ribawi dengan yang sejenisnya sementara keduanya atau salah satunya mengandung unsur lain.
Dari Fadhalah bin Ubaid ia berkata: “Pada waktu perang Khaibar aku pernah membeli sebuah kalung seharga dua belas Dinar sedang dalam perhiasan itu ada emas dan permata, kemudian aku pisahkan, lalu kudapatkan padanya lebih dari dua belas Dinar, kemudian hal itu kusampaikan kepada Nabi saw, maka Beliau bersabda, ‘Kalung itu tidak boleh dijual hingga dipisahkan.”[2]
5.      Pengertian bunga bank
 Bunga bank merupakan balas jasa yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual sebuah produknya. Selain hal tersebut bunga juga dapat diartikan harga yang harus dibayar kepada seorang nasabah yang memiliki sebuah simpanan dengan jharus dibayar oleh nasabah bank yaitu nasabah yang memperoleh pinjaman.
6.      Hukum bunga bank
Bunga bank ini termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam. Bedanya riba dengan bunga/rente (bank) yakni riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan bunga/rente (bank) adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif. Namun demikian, pada hakikatnya baik riba, bunga/rente atau semacamnya sama saja prakteknya, dan juga memberatkan bagi peminjam.
Pendapat Ulama Mengenai Buna Bank
No
Pendapat Ulama
Hukum
Alasan

Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’
Haram
Sama  dengan riba, segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank

Abu zahrah, Abu ‘ala al-Maududi Abdullah al-‘Arabi dan Yusuf Qardhawi
Haram
Bunga bank itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh Islam

Dr. Sayid Thantawi
Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir
Boleh
Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba

rapat komisi VI dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang
Haram
Bunga perbankan termasuk riba sehingga diharamkan.

A. Hasan, pendiri dan pemimpin Pesantren Bangil (Persis)
Tidak Haram
Bunga bank seperti di negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.

Musyawarah nasional alim ulama NU pada 1992 di Lampung
Tafshil
Boleh ketika dalam keadaan darurat

Al-Syirbashi
Tafshil
Bahwa bunga bank yang diperoleh seseorang yang menyimpan uang di bank termasuk jenis riba, baik sedikit maupun banyak. Namun yang terpaksa, maka agama itu membolehkan meminjam uang di bank itu dengan bunga.



[1] (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1352, ‘Aunul Ma’bud IX: 211 no: 3343, Ibnu Majah II: 761 no: 2264, Nasa’i VII: 269 dan Tirmidzi II: 348 no: 1243).
[2] (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1356, Muslim III: 1213 no: 90 dan 1591, Tirmidzi II: 363 no: 1273, ‘Aunul Ma’bud IX: 202 no: 3336 dan Nasa’i VII: 279).