This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wednesday, March 30, 2016

PENGADAAN TANAH UNTUK PELAKSANA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Pengadaan tanah untuk pelaksana pembangunan Untuk kepentingan umum 

                                                                                                                  BAB I
                     PENDAHULUAN
1. Pendahuluan
Pada tanggal 17 juni 1993 telah ditetapkan Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksana Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kehadiran peraturan baru ini disambut oleh banyak pihak dengan aneka macam komentar. Paling tidak ada 3 hal yang menyebabkan kehadiran  peraturan ini menjadi menarik, yaitu:
a. Persoalan tentang tanah dalam pembangunan adalah persoalan yang menarik dan sekalugus unik mengingat pembangunan nasional sangat membutuhkan tanah, tetapi kebutuhan tersebut tidak terlalu mudah untuk dipenuhi. Hal yang demikian sudah disadari oleh semua pihak dan dalam konteks dengan peraturan baru ini tampak dengan jelas dari kesadaran.
b. Peraturan hukum tentang bangaimana seharusnya pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebelum ditetapkan peraturan ini sangat beragam keadaannya. Walau undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Agraria yang lebih kita kenal UUPA sebagai induk dari segenap peraturan-peraturan di negara ini, sebenarnya sudah ada arahan mengenai hal ini yang secara eksplisit diatur dalam pasal 18 UUPA mengenai “Pencabutan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Umum” dengan peraturan pelaksanaannya didalam Undana-undang Nomor 20 Tahun 1991 (LN 1991 No. 288) tentang pencabutan hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya. Namun peraturannya dalam praktek hampir tidak pernah dilaksanakan sama sekali, sedangkan untuk memenuhi kebutuhan praktek ditetapkan berbagai peraturan tentang kebebasan tanah antara lain diatur dalam:
a. Peraturan Menteri dalam Negeri No. 2 Tahun 1975, Tentang ketentuan-ketentuan mengenai tata cara Kembebasan Tanah.
b. Peraturan Menteri dalam Negeri No. 2 Tahun 1976, tentang Penggunaan cara Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Pemerintah bagi pembebasan Tanah oleh pihak Swasta.
c. Peraturan Menteri dalam Negeri No. 2 Tahun 1985, tentang Tata cara Menggadakan tanah untuk Keperluan Proyek Pembangunan wilayah Kecamatan.
c. Dalam praktek pelaksanaan Pembebasn Tanah, baik yang menyangkut Pengadaan tanah bagi  kepentingan pembangunan, untuk kepentingan umum maupun pembebasan tanah untuk kepentingan swasta slalu  menimbulkan keributan dan masalah. Sehingga banyak yang mempersoalkan apakah hal ini terjadi disebabkan kekurangberesan peraturan ataukah karena ketidaksiapan aparat atau hanya sebuah akses yang memang lumrah terjadi. Tetapi adapun alasannya yang diumumnya dirugikan oleh keadaan tersebut adalah rakyat, sehingga perlu diadakan usaha perbaikan yag sudah dimulai dengan pembenahan kelembagaan dan sekaligus dengan penertidan personel sekarang disusul dengan penyempurnaan perturan.

2. Keppres No. 55 Tahun 1993 sebagai Usaha Pembaruan Hukum
Sebagai suatu peraturan baru, yang baru dibuat guna menggantikan peraturan lama yang dianggap tidak sesuai maka Keppres No. 55 Tahun 1993 memang layak disebut usaha “Pembaruan hukum”, namun untuk dapat dimasukkan dalam kegiatan Law reform perlu juga dilihat seberapa jauh reformasi yang diciptakan dapat dilihat dari struktur dan substensi hukumnya.
Dalam UUPA sebagaimana sudah disinggung tadi hanya diatur tentang pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum (Pasar 18). Pada pasar-pasar berikutnya tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai “Pembebasan Tanah”. 

Mengungat dengan semakin banyaknya kasus-kasus pertanahan yang timbul berkenaan dengan pembebasan tanah ini, maka orangpun mulai mempersoalkan keberadaan peraturan-peraturan yang mengatur masalah tersebut sebagai peraturan memberikan jalan keluar yang lebig adil dan pasti. Sehingga sejak tahun yang lalu telah muncul suara-suara untuk mengganti peraturan dimaksud dengan yang lebih baik dan dalam bentuk pruduk hukum yang tidak hanya berlevelkan peraturan menteri. Hal ini baru terwujud pada tanggal 17 juni 1993 dengan ditetapnya keputusan Presiden No. 5 Tahun 1993, tentang Penggadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang kita bahas sekarang ini.
Ada beberapa prinsip pembaharuan hukum yang dapat dicatat dalam kaitannya dengan keputusan Presiden No. 55 tahun 1993 ini. Antara lain:
a. Dalam pasal 24 Keppres No. 545 Tahun 1993, disebutkan, bahwa dengan berlakunya keputusan presiden ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi PMDN No. 2 Tahun 1985, sebagaimana yang telah diungkapkan tersebut. Dengan demikian maka semua prinsip-prinsip poko yang dulunya diatur dalam peraturan dimaksud ditinggalkan dan digantikan dengan prinsip-prinsip poko yang digariskan dalam keppres ini. Namun, prinsip pokok yang diatur dalam Keppres No. 55 Tahun 1993, kelihatannya baru mengarah pada penggantian PMDN No. 15 Tahun 1975 saja, sedangkan untuk peraturan lainnya akan kita bicarakan selanjutnya hanya digariskan dalam penegasan tanpa penyabaran lebih jauh dan tentunya menuntut peraturan tersendiri.
b. Dengan dilakukannya pembaruan hukum oleh Keppres No. 55 Tahun 1993, telah dinyatakan tidak berlaku tiga perturan pokok yang diatur tentang peraturan tanah, sehingga secara formal pranata yang namanya pembebasan tanah menjadi hapus dari sistem hukum pertanahan kita.
c. Penatapan peraturan pelaksanaan dimaksud pada angka 2 terkadang memerlukan waktu yang cukup lama untuk memerlukan peraturan peralihan, namun sayangnya dalam Keppres No. 55 Tahun 1993 tidak kita jumpai adanya ketentuan peralihan dimaksud. Namun pda dalam surat edaran menteri negara Agraria/Kepala badan Pertahanan Nasional tanggal 28 juni 1993 No. 045.2. 1983 tentang Pelaksanaan keputusan presiden No. 55 Tahun 1993 pada angka 3.
d. Keppres No.55 Tahun 1993, tidak hanya sekedar kedudukan sebagai ketentuan pelaksanaan dari UUPA saja, tetapi juga punya keterkaitan dengan peraturan lainnya yang juga tentu akan menimbulkan implikasi kusus.
e. Keppres No. 55 Tahun 1993 membatasi rung lingkupnya hanya pada pengadaan tanah bagi pelaksana pembangunan untuk kepentingan umum.
f. Dalam Bab VI Keppres No.55 Tahun 1993 diatur tentang pengadaan tanah Skala kecil, sebelumnya persoalan semacam ini dengan sedikit perbedaan diatur dalam PMDN No. 2 tahun 1985, tetapi peraturan ini termasuk peraturan yang dinyatakan tidak berlaku. Pasal 23 Keppres No 55v Tahun 1993 menentukan pelaksana pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah yang seluasnya tidak lebih dari 1 (satu) Ha dapat dilakukan langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar-menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.
g. Dalam Keppres No. 55 tahun 1993 mengenai bentuk ganti rugi dimungkinkan adanya “Tanah Penggantian”. Sehingga dengan cara demikian, instansi yang berkepentingan dapat saja menyerahkan tanah yang selama ini dikuasai oleh instansinya kepada masyarakat untuk dipergunakan sebagai pengganti dari tanah masyarakat yang diambil untuk kepentingan “pengganti Tanah”, karenanya juga perlu untuk mendapatkan pengaruh lebih jauh, karena hal demikian belum diatur dalam hukum pertanahan kita.
h. Menurut pasal 14 Keppres No. 55 Tahun 1993 pergantian terhadap bidang tanah yang dikuasai dengan hak rakyat yang diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum atau bentuk lain yang bermamfaat bagi masyarakat setempat.
i. Pengambilan tanah guna keperluan pembangunan untuk kepentingan umum tidak hanya terbatas pada tanah yang dikuasai dengan suatu hak tertentu, akan tetapi juga terhadap tanah-tanah berstatus sebagai tanah wakaf, kesimpulan yang demikian muncul bilamana kita membaca pasal 17 ayat (1) Keppres No. 55 Tahun 1993, kepada yang memegang hak atas tanah atau ahli warinya yang sah dan nazhir bagi tanah wakaf.

Demikian beberapa hal yang dapat kita anggap persoalan baru yang dimunculkan dalam keppres ini atau persoalan yang akan memerlukan pengaturan lebih jauh dalam rangka pelaksanaan pengaturan tersebut. Hal ini sengaja ditonjolkan terlebih dahulu agar dalam pelaksanaanya nanti tidak perlu banyak timbul “ganjalan” yang berpangkal dari segi aturan hukumnya.

3.      Kepentingan Umum
Pasal 2 Ayat (1) Keppres No. 55 tahun 1993 menegaskan, bahwa ketentuan tentang pengadaan tanah dalam keputusan presiden ini semata-mata hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan tanah bagi pelaksana pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan demikian maka ketentuan ini hanya bisa diterapkan kalau ada tuntutan kepentingan umum menghendaki diadakannya suatu proyek atau kegiatan tertentu dari pembangunan yang menghendaki “Pengadaan Tanah”.

Mengenai pengertian pengadaan tanah telah dirumuskan dalam pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa, pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut. Bangaimana prosedur yang harus ditempuh dalam pasal 2 Ayat (2) disebutkan, bahwa pengadaan tanah bagi pelaksana pembangunan untuk kepentingan umum oleh pemerintah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanahdimaksud, dirumuskan dalam pasal 1 angka 2 sebagai kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah yang dikuasainya dengan memberi ganti kerugian atas dasar musyawarah.

Mengenai pengertian kepentiangan umum dalam kaitannya dengan pencabutan hakl diatur dalam undang-undang No.20 tahun 1961.
Dalam Kappres No.55 pengertian kepentingan umum dirumuskan dalam pasal 1 angka 3 sebagai kepentingan seluruh laporan masyarakat.

Perumusan yang demikian sangat sederhana sekali sifatnya bilamana, dibandingkan dengan perumusan yang sama dalam undang-undang No.20 Tahun 1961 maupun intruksi Presiden NO.9 Tahun 1973. Dalam Pasal 1 Undang-undang NO. 20 Tahun 1961 tentang pencabutan hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada di atasnya disebutkan untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan bersama dari rakyat., demikian pula kepentingan pembangunan, maka presiden dalam keadaan yang memaksa setelah mendengat Menteri Agraria, menteri Kehakiman, dan Menteri-menteri yang bersangkutan dapay mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya.

Kemudian pasal 5 disebutkan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan keputusan presiden ini dibatasi untuk pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki pemerintah, serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan dalam bidang-bidang  antara lain sebagai berikut.
a. Jalan umum, saluran pembuangan
b. Waduk bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi.
c. Rumah sakit umum dan pusat-pusat kesehatan masyarakat
d. Pelabuhan, bandar udara atau terminal
e. Peribadan
f.  Pendidikan atau sekolahan
g. Pasar umum atau pasar inpres
h. Fasilitas pemakaman umum
i. Fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana
j. Pos dan telekomunikasi
k. Sarana olahraga
l.  Statium penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukungannya
m. Kantort pemerintah
n. Fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Persoalan mengenai kepentingan umum secara konsepsional memang sulit sekali untuk dirumuskan dan lebih-lebih kalau kita lihat secara operasional. Akan tetapi, dalam rangka pengambilan tanah masyarakat penegasan tentang kepentingan umum yang akan menjadi dasar dan kriterianya perlu ditentukan secara tegas, sehingga pengambilan tanah-tanah dimaksud benar-benar sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

4.      Panitian Pengadaan Tanah
Timbul berbagai kasus dalam masyarakat adalah sisebabkan ketidakmampuan panitia memberikan penyelesaian yang sebaik-baiknya, disamping adanya berbagai penyelewengan atau manipulsi yang dilakukan oleh oknum panitia terutama yang berkaitan dengan ganti kerugian. Karena itu, seyogianya persoalan tentang kepanitiaan ini perlu diatur secara baik dalam pengaturan, pembentukan dan penugasannya di lapangan.
Mengenai komposisi kepanitiaan dapat dibandingkan dengan panitia pembebeasan tanah sebagaimana yang disebut dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 1975 yang terdiri diatas :
a. Kepala Subdirektorat Agraria Kabupaten/Kotamadya sebagai ketua merangkap anggota
b. Seorang pejabat dari kantor pemerintahan Dairah TK.II yang ditunjuk Oleh Bupati/Walikotanya Kepala Daerah yang bersangkuta sebagai anggota.
c.  Kepala kantor Ipeda/Ireda atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota
d.  Seorang pejabat yang ditunjuk oleh instansi yang memerlukan tanah sebagai anggota
e.  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah TK.II atau pejabat yang ditunjuknya apabila menganai tanah bangunan dan/atau Kepala Dinas Pertanian Daerah TK.II atau pejabat yang ditunjuknya akan mengenai tanah pertanian sebagai anggota
f.  Kepala Kecamatan yang bersangkutan sebagai anggota
g. Kepala Desa atau yang dipersamakan dengan itu sebagai anggota
h. Seorang pejabat dari Kantor Subdirektorat Agraria Kabupaten/Kotamadya yang ditunjuk oleh Kepala Subdirektorat Agraria Kabupaten Kotamadya yang bersangkutan sebagai sekretaris bukan anggota.

Hal lain yang menunjukkan perbedaan antara panitia Pengadaan Tanah dan Panitia Pembebasan Tanah ialah tidak duduknya lagi pihak yang memerlukan tanah dalam kepanitian walaupun dalam perundingan nantinya mereka juga dilibatkan/keadaan, yang demikian lebih menjamin objektitasnya.
Uraian mengenai tugas-tugas dari panitia akan tamoak lebih jelas dalam hubunga dengan proses pengadaan tanah dalam proses pelaksanaannya sebagaimana akan diuraikan berikut ini.

Selain dari panitia yang disebutkan tadi sebenarnya masih ada lagi satu panitia yang disebut dalam undang-undang No.20 Tahun 1961 yaitu yang disebut “Panitia Penkasir” yang susuna honorarium, dan tata kerjanya ditetapkan oeh materi Agraria. Panitia ini adalah dalam konteks dengan pencabutan hak tidak pernah dilaksanakan, maka kita pun tidak banyak tahu tentang panitia ini.

5.      Proses tata Cara Pengadaan Tanah
Bagaimana prosedur yang ditempuh bilamana satu instansi pemerintah memerlukan satu areal untuk keperluan tertentu dalam melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum. Ada beberapa cara yang dikemukakan sehubungan dengan hal ini.
1. Instansi pemerintah yang memerlukan tanah mengajukan permohonan untuk mendapatkan tanah yang diperlukan.
2. Bilamana setelah dinilai permohonan adalah instansi yang benar-benar memerlukan tanah tersebut guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, maka pemerintah setempat dalam rangka pemenuhannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 bilamana penetapan rencana pembangunan untuk kepentingan umum tersebut sesuai dan berdasar pada rencana untuk tata ruang telah ditetapkan terlebih dahulu, oleh karena wewenang untuk menilai ini tidak diserahkan pada panitia maka penilaiannya dilakuka oleh pemerintah daerah setempat.
3. Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi barulah panitia mulai berfungsi dengan melakukan penelitian dan inventarisasi
4. Bilamana berdasarkan inventarisasi tersebut takpak bahwa proyek yang bersangkutan mempunyai dampak potensial terhadap lingkungan perlu dibuat Penyajian Imformasi Lingkungan (PIL) atau Analisasi Dampak Lingkungan (Andal) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1986
5. Apabila tidak ada halangan yang disebutkan pada angka (4) tersebut berulah kegiatan selanjutnya diteruskan. Langkah berikutnya ialah sesuai dengan tugas panitia lalu mengadakan panelitian status hukum dari tanah yang akan dilepaskan. Berdasarkan penilaian ini akan dapat ditentukan bahwa tanah yang bersangkutam adalah :
a.Tanah negara bebas
b.Tanah adat/tanah rakyat
c.Tanah yang belum terdaftar
d.Tanah yang terdaftar
6. Melakukan penaksiran ganti kerugian dan mengusulkan ganti kerugian yang harus diberikan
7. Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah menganai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut. Berbagai kasus timbul disebutkan oleh ketidakjelasan rencana, karena itu dalam suasana demokrasi keterbukaan dalam hubungan ini perlu dijaga.
8. Dilaksanakan musyawarah antara panitia, pemegang hak, dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah.
9. Bagaimana setelah musyawarah dilakukan ada dua keuntungan yang terjadi, mereka hasil memperoleh kesepakatan tentang ganti kerugiannya atau mereka tidak berhasil menyepakati bentuk dan ganti kerugian berkenaan dengan pengadaan tanah yang bersangkutan.
10. Keppres NO. 55 Tahun 1993 tidak mengatur lebih jauh bagaimana langkah selanjutnya setelah musyawarah diperoleh kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian. Akan tetapi dari tugas panitia yang disebut dalam Pasal 8 dapat disimpulkan, instansi yang memerlukan tanah menyerahkan uang ganti kerugian kepada pemegang hak dengan disaksi oleh panitia.

11.  Bagaimana kalau masyarakat sudah berhasil sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19, panitia mengeluarkan keputusan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian yang ditetapkan sepihak oleh panitia.
12.  Dalam Kappres No.55 Tahun 1993 ditetapkan satu jembatan perhubungan, yang tidak kita jumpai dalam peraturan pembebasan tanah, bilamana keputusan gebernur tetap tidak disetujui oleh pemegang hak, maka proses penyelesaian selanjutnya beralih pada proses pencabutan hak sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1961.

6.      Ganti Kerugian
Salah satu kunci yang kelihatannya juga cukup menentukan dalam Kappres No. 55 tahun 1993 ini, adalah yang berkenaan dengan ganti kerugian. Istilah ini sudah mulai dipersoalkan karena dapat mengandung konotasi yang negatif yaitu satu penggantian yang mengakibatkan orang menjadi rugi, karena itu dalam undang-undang No. 24 Tahun 1992 diperkenalkan istilah baru pergantian yang layak yang kelihatannya lebih cepat.
Menurut pasal 12 ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk :
a. Hak atas tanah
b. Bangunan
c.  Tanaman
d.  Benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
Dalam pasal 13 ditentukan bahwa bentuk ganti kerugian dapat berupa :
a. Uang
b. Tanah penganti
c.  Pemukiman kembali
d. Gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian, sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c
e.  Bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Ganti kerugian dengan uang adalah menyangkut besarnya ganti kerugian dikaitkan dengan harga tanah, bangunan, dan tanaman yang akan diganti.

Penentuan besarnya ganti kerugian sebagaimana tersebut jauh lebih maju bila dibandingkan dengan penetuan yang berlaku dalam peraturan pembebasan tanah tentang ganti kerugian yang layak.

Sehubungan dengan ganti kerugian ini memang banyak hal yang dapat dicatat. Masalahnya memang berkaitang dengan persoalan ekonomo dan mempunyai dampak terhadap kehidupan ekonomi, yang mendapat ganti kerugian pada dasarnya akan merasa rugi, karena pada tanah yang mereka kuasai tertanam nilah lebih yang kadang-kadang tidak diperhitungkan, sehingga ada satu nilai yang diharapkan masyarakat meminta harga yang tinggi dan dirasakan keterlaluan oleh kiteria pihak panitia atau penilai termasuk apa yang digariskan dalam Keppres No. 55 Tahun 1993 adalah bertumpu pada harga rill.

7.      Penutup
Demikian beberapa catatan singkat yang dapat dikemukakan berkenaan dengan lembaga “Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan Umum” yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 yang dapat dipandang sebagai pengganti dari lembaga “Pembebasan Tanah” yang sudah kita kenal sejak tahun 1975.

Berdasarkan pengalaman sejak berlakunya peraturan mengenai pembebasan tanah yang pada saat itu sangat diperlukan untuk memenuhi tuntunan pembangunan, akan tetapi mengundang masalah yang tidak sedikit sehingga diharapkan dengan penggunaan lembaga baru yang sebenarnya tidak terlalu jauh berbeda [ada satu pihak, kita akan mampu memenuhi kebutuhan tanah yang diperlukan untuk pembangunan dan pada pihak lain pelaksanaannya tidak terlalu meberatkan rakyat.

Apa yang diataur keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 memang dapat dipandang sebagai suatu langkah maju. Akan tetapi, sebagai suatu produk hukum buatan manusia di dalamnya juga terdapat beberapa kekuranga. Segala macam kekurangan ini akan dapat dilengkapi dan diperbaiki antara lain melalui peraturan pelaksanaan yang memang akan dibuat menyusul.

Ketentuan tersebut secara umum sudah cukup memadai hanya tinggal pelaksanaannya dalam masyarakat yang tidak hanya ditentukan oleh nilai yang terkandung dalam peraturan yang bersangkutan. Telaksana atau tidaknya peraturan ini akan ditentukan oleh aparatur pelaksana, sarana, dan prasarana serta budaya hukum dari warga masyarakat untuk siapa peraturan itu dibuat. Sehingga bukan mustahil tujuan yang luhur dan deal yang terkandung dalam ketentuan itu akan berbeda jauh ketika peraturannya diterapkan.

Namun, yang penting bagi kita sekarang betapapun jeleknya peraturan dimaksud ia adalah milik kita bersama dan karena sudah diberlakukan dan perlu untuk masyarakatnan agar warga masyarakat mengetahui, memahami, dan dapat mendayagunakan ketentuan dimaksud, bilamana ia kebutulan terkena pelaksanaan peraturan ini. Untuk itulah sebenarnya tujuan seingkt ini dibuat semoga ada mamfaatnya bagi kita semua.

PENCABUTAN HAK ATAS TANAH DAN BERUPA DENDA YANG ADA

PENCABUTAN HAK ATAS TANAH DAN BERUPA DENDA YANG ADA 
                                                                                                                                 BAB I
                                                                                                                      I. PENDAHULUAN 
 
A. Latar Belakang
Dari ketentuan UUD 1945 beserta penjelasannya, kita mengetahui bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (recht stoot), sedang kekuasaan negara yang tertinggi adalah di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian Indonesia menolak adanya sistem pemusatan kekuasaan (macht stoot). Presiden yang di bantu oleh para menteri negara adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi. Ia diangkat oleh MPR untuk menjalankan Hukum Negara sesuai dengan GBHN yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MPR dengan keharusan mengindahkan ketentuan hukum dasar (konstutisi) yang berlaku. Dengan kata lain presiden adalah Mandataris MPR.

                                                                               BAB II
                                                                       PEMBAHASAN

B. Tujuan dan dasar hukum perbuatan pencabutan hak milik
Kalau kita telusuri ketentuan di dalam UUD 1945 yang mulai berlaku lagi sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1956, tak satupun peraturan di dalam pasal-pasal yang memberikan landasan hukum untuk melakukan tindakan dan atau perbuatan pencabutan hak milik tersebut. Oleh karena itu, kita wajib mencarinya menurut ketentuan hukum yang tersebut dalam pasal II Aturan Peralihan, bahwa : “Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Peraturan yang ada dan dianggap masih berlaku menurut Aturan Peralihan tersebut, khususnya yang menyangkut masalah pencabutan hak milik adalah tercantum dalam pasal 27 UUDS ’50 atau juga dalam pasal 26 Konstitusi RIS, sedang secara khusus diatur dalam Onteigenengsonnatie Stb. 1920-574, yakni Undang-Undang peninggalan zaman pemerintahan Belanda. pasal 27 ayat 1 UUDS’ 50 dan atau pasal 26 Kostitusi RIS mengatakan : “Pencabutan Hak Milik (Onteigeing) untuk kepentingan umum atas sesuatu benda atau hak, tidak dibolehkan kecuali dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan undang-undang”.[1]
Dengan adanya peraturan ini berarti bahwa ketentuan dasar yang diperlukan untuk bisa dipakai sebagi landasan hukum bagi syahnya suatu perbuatan pencabutan hak milik, yakni yang dirumuskan di dalam suatu Undang-undang, secara juridis formil telah terpenuhi.
Dari ketentuan pasal tersebut di atas, dapatah kita temukan tiga unsur pokok, yaitu :
1. Ketentuan umum membutuhkan diadakannya pencabutan hak milik itu,
2. terhadap pendabutan hak milik ini harus disertai dengan pemberian ganti kerugian kepada yang berhak.
3. tindakan tersebut harus didasarkan atas ketentuan Undang-undang yang mengaturnya.
Unsur pokok tersebut c. perihal keharusan adanya undang-undang yang mengaturnya, ternyata terdapat di dalam Onteigenings-Ordonantie Stb. 1920 – 574, yang dibuat dan diberlakukan setingkat dengan undang-undang tetai Ordonnantie ini, berhubung dengan diundangkannya undang-undang pencabutan hak yang baru sebagai produk perundang-undangan nasional, yaitu UU no. 20/1961, maka Ordonnantie peninggalan pemerintah Belanda itu sekaligus dinyatakan tidak berlaku lagi di seluruh wilayah Indonesia. di dalam siktum pertimbangan sub. (a) dikatakan bahwa peraturan baru ini adalah untuk memenuhi maksud yang terkandung di dalam pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria (No. 5/1960) bahwa:
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak, menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.[2]
Sebenarnyalah dapat dikatakan bahwa antara kedua undang-undang ini, UUPA dengan UU Pencabutan Hak Milik, sifatnya setali tida uang. Artinya ialah bahwa di samping keduanya mempunyai obyek yang sama yaitu tanah serta hak-hak yang melekat atasnya, juga di dalam tujuannya keduanya sebagai undang-undang yang dianggap revolusioner, masing-masing mengandung kehendak untuk membersihkan anasir-anasir yang bersumber dari sistem kolonialisme Belanda di dalam setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka. Ciri yang fundamentil tentang kehendak untuk melenyapkan anasir-anasir yang dianggap tidak sesuai lagi dengan alam kemerdekaan tersebut, dapat kita temukan kriterianya di dalam UUPA tersebut dalam pasal 20, yaitu mengenai pengertianhak-milik. Menurut kriteria yang beru ini maka:
Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan pasal 6.
Pasal 6: Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Konsekuensi pertama terhadap pengertian hak milik tersebut adalah bahwa peraturan-peraturan tertentu yang dinyatakan bertentangan dengan isi jiwa pasal 20 dan pasal 6 tersebut, dicabut kekuatan berlakunya misalnya:[3]
1. Agrarische Wet (Stb. 1870 – 55) sebagai yang termuat dalam pasal 51 “Wet op de Staatsinrichting van Nederland Indie (S. 1925 – 447) dan ketentuan dalam ayat-ayat lainnya dari pasal itu.
2. a. Domein Verklaring tersebut dalam pasal 1 Agrarische Besluit (Stb. 1970 – 118).
b. Aglemene Domeinverklaring Stb. 1875 – 94)
c. Domein Verklaring untuk keresidenan Manado tersebut dalam pasal 1 Stb. 1870 –55.
e. Domein Verklaring untuk residental Zuider en Osterafdeling van Borneo tersebut dalam pasal 1 Stb. 1888 – 58.
3. Koninklijk besluit tgl. 16 April 1872 no. 29 (S. 1872 –117) dan peraturan pelaksanaannya.
4. Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai bumi, air beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang masih berlaku.
Konsekuensi kedua oleh karena hak milik itu mempunyai fungsi sosial, maka kepentinganumumlah yang harus didahulukan, sedang kepentingan perorangan selama tidak menghalangi kepentingan umum tetap diakui sebagai hak yang syah dan mutlak terhadap pihak ketiga.
Karena itu pasal 1 UU No. 20/1961 secara tegas mengatakan:
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, demikian pula kepentingan pembangunan, maka presiden dalam keadaan yang memaksa setelah mendengar Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dan Menteri yang bersangkutan, dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya.
Bahkan menurut ketentuan pasal 6 dari undang-undang tersebut, dibuka suatu kemungkinan perbuatan:
1. Menyimpang dari ketentuan pasal 3, maka dalam keadaan yang sangat mendesak yang memerlukan penguasaan atas tanah dan atau benda-benda yang bersangkutan dengan segera, atas permintaan untuk melakukan pencabutan hak tersebut pada pasal 2 kepada Menteri Agraria, tanpa disertai taksiran ganti kerugian panitia penaksir dan kalau perlu juga dengan tidak menunggu pertimbangan Kepala Daerah.
2. dalam hal tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka Menteri Agraria dapat mengeluarkan surat keputusan yang memberi perkenaan kepada yang berkepentingan untuk menguasai tanah dan atau benda-benda yang bersangkutan. Keputusan penguasaan tersebut akan segera diikuti dengan keputusan Presiden mengenai dikabulkan atau ditolaknya permintaan untuk melakukan pencabutan hak itu.
3. jika telah dilakukan penguasaan atas dasar surat keputusan tersebut pada ayat 2 pasal ini, maka bilamana kemudian permintaan pencabutan haknya tidak dikabulkan, yang berkepentingan harus mengembalikan tanah dan atau benda-benda yang bersangkutan dalam keadaan semula dan atau memberi ganti kerugian yang sepadan kepada yang mempunyai hak.
Lebih lanjut berkenaan dengan pasal 6 tersebut, Instruksi Presiden No. 9/1973 tanggal 17 November 1973 perihal Pedoman Pelaksanaan Pencabutan Hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya, di dalam pasal 4 disebutkan bahwa:
a. Penyediaan tanah tersebut diperlukan dalam keadaan sangat mendesak, dimana penundaan pelaksanaannya dapat menimbulkan bencana alam yang mengancam keselamatan umum.
b. Penyediaan tanah tersebut sangat diperlukan dalam suatu kegiatan pembangunan yang oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah maupun masyarakat luas pelaksanaannya dianggap tidak dapat ditunda-tunda lagi.
Jadi jelaslah kiranya bahwa dengan Undang-Undang Pencabutan Hak tersebut, Pemerintah secara ilegal dibenarkan untuk, sesuai dengan tujuan undang-undang itu, memaksakan kebijaksanaannya dalam menyelenggarakan pemerintahan. Adapun tujuan dari undang-undang Pencabutan Hak adalah untuk menyelenggarakan kepentingan umum, maka elemen kepentingan umum inilah yang harus dijadikan pedoman, yaitu sampai di manakah sesuatu perbuatan pemerintah itu memenuhi adanya persyaratan “kepentingan umum” yang dimaksud.
Untuk mengetahui batasan dari elemen kepentingan umum itu, Instruksi Presiden no. 9/1973 tersebut dalam pasal 1 lampiran tentang Pedoman Pelaksanaan Pencabutan Hak menyebutkan:
1. Suatu kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pembangunan mempunyai sifat kepentingan umum, apabila kegiatan tersebut menyangkut:
a. Kepentingan Bangsa dan Negara dan atau
b. Kepentingan masyarakat luas dan atau
c. Kepentingan rakyat banyak/bersama dan atau
d. Kepentingan pembangunan
2. Bentuk-bentuk kegiatan pembangunan yang mempunyai sifat kepentingan umum sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi bidang-bidang:
a. Pertahanan
b. Pekerjaan umum
c. Perlengkapan umum
d. Jasa umum
e. Keagamaan
f. Ilmu pengetahuan sosial dan seni budaya
g. Kesehatan
h. Olah raga
i. Keselamatan umum terhadap bencana alam
j. Kesejahteraan sosial
k. Makam/kuburan
l. Pariwisata dan rekreasi
m. Usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan umum.
3. Presiden dapat menentukan bentuk-bentuk kegiatan pembangunan lainnya kecuali sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, menurut pertimbangan perlu bagi kepentingan umum.

________________________________________
[1] Prof. Dr. R. Supomo, Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, hal. 44.
[2] Budi Harsono, S.H., Undang-undang Pokok Agraria, Penerbit Djambatan th. 1973, hal. 13.
[3] Budi Harsono, S.H., Op.cit, hal. 5. tersebut dalam diktum : Memutuskan.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Dari ketentuan UUD 1945 beserta penjelasannya, kita mengetahui bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (recht stoot), sedang kekuasaan negara yang tertinggi adalah di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian Indonesia menolak adanya sistem pemusatan kekuasaan (macht stoot). Presiden yang di bantu oleh para menteri negara adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi. Ia diangkat oleh MPR untuk menjalankan Hukum Negara sesuai dengan GBHN yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MPR dengan keharusan mengindahkan ketentuan hukum dasar (konstutisi) yang berlaku. Dengan kata lain presiden adalah Mandataris MPR.

Tuesday, March 29, 2016

ASURANSI SYARI’AH

                                                         ASURANSI SYARI’AH
                                      Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
                                                            Pengantar Ekonomi Syariah



                                                                   Dosen pengampu :
                                                             Rohmah Maulida, M.AG
                                                                      Disusun Oleh :
                                                                       Eko Santoso
                                                                      Imam Masruf
                                                                    Binti Munawaroh

                                                              JURUSAN SYARIAH
                                                      PRODI AHWAL SYAKHSIYAH
                     SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PONOROGO
                                                                             2015


                                                                           BAB I
                                                                  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Asuransi menurut pola operasional demikian, berdasarkan akadnya dapat dikategorikan sebagai pertukaran (raqad mu’awadhah), layaknya jual beli.Penanggung (perusahaan asuransi) memberikan jaminan atau pertanggungan kepada tertanggung dan untuk itu tertanggung (peserta asuransi) membayar premi.Besar pertangungan dan premi serta masa perjanjian disepakati oleh kedua belah pihak..
Islam berpandangan, membantu dan menyantuni mereka yang mengalami musibah merupakan kewajiban. Berbagai ayat Al-Quran mengisyaratkan hal itu, antara lain dalam surat Al-Baqarah ayat 177 dan surat Al-Maa’un ayat 1-7. Semua ini merupakan wujud kepedulian terhadap sesama, sekaligus indikasi ketakwaan kepada Allah SWT. Bukankah Rasulullah SAW telah menyatakan bahwa orang-orang beriman antara satu dengan yang lain adalah bagaikan bangunan yang saling menguatkan, sehingga apabila satu bagian menderita sakit, maka bagian tubuh yang lain akan turut merasakannya.
Asuransi syariah merupakan sistem alternatif, tepatnya pengganti, atas pola asuransi konvensional yang menerapkan sistem atau akad pertukaran yang tidak sejalan dengan syariat Islam. Pada sistem asuransi syariah, setiap peserta bermaksud tolong-menolong satu sama lain dengan menyisihkan sebagian dananya sebagai iuran kebajikan (tabarru’). Dana inilah yang digunakan untuk menyantuni siapapun diantara peserta asuransi yang mengalami musibah.Jadi bukan dalam bentuk akad pertukaran diantara dua pihak, melainkan akad untuk saling tolong-menolong (takaafuli) di antara semua peserta.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apa Pengertian Asuransi Syariah?
2.    Bagiamana pendapat ulama tentang Asuransi syariah?
3.    Bagaimana asuransi syariah di Indonesia?



                                                                             BAB  II
                                                                     PEMBAHASAN


A.    Definisi Ansuransi
    Kata ansuransi berasal dari bahasa inggris ,insurance,yang dalam bahasa indonesia telah menjadi bahasa populer dan dia adopsi dalam kamus bahasa indonesia dengan padanan kata  “pertanggungan “ Echolos dan Shadilly memaknai kata insurance denngan (a) asuransi dan (b)jaminan .dalam istilah belanda di sebut dengan assurantie ( asuransi ) dan vezekering ( pertanggungan )
    Mengenai definisi asuran secara baku dapat di lacak dari peraturan( perundang undangan) dan beberapa buku yang berkaitan dengan ansuransi ,seperti yang di tulis di bawah ini :
    Muhamad muslehudin dalam bukunya insurance andislamic law mengadopsi dari pengertian asuransi dari encyclopaedia britanica sebagai suatu persedian yang di siapkan oleh sekelompok orang , yang dapat tertimpa kerugian ,guna menyiapkan kejadian yang tidak di inginkan ,sehingga kerugian bila menimpa salah seorang diantara mereka maka beban kerugian tersebut akan di sebarkan ke seluruh kelompok .
    Wirjono prodjo di koro dalam bukunya hukum asuransi dindonesia memaknai asuransi sebagai berikut suatu persetujuan di mana pihak yang berjanji kepada pihak yang di jamin ,untuk menerima sejumlah uang premi sebagai uang pengganti kerugian ,yang mungkin di tanggung oleh yang di jamin ,karena akibat peristiwa yang belum jelas.
    Dalam ensiklopedi hukum islam di sebutkan bahwa asuransi (At:at-at,min) adalah transaksi antar dua pihak : pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi suat yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dia buat .
    Dalam kitab Undang Undang Hukum Dagang (uuhk) pasal 246 di jelaskan yang di maksud asuransi adalah suatu perjanjian (timbal balik ) ,dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi ,untuk memberiakn pengganti kepadanya , karena suatu kerugian ,kerusakan ,atau kehilangan keutungan  .
    Definisi asuransi menurud Undang Undang Republik indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha prasuransian Bab 1 pasal 1 ; asuransi dan pertanggungan adalah perjanjian antar dua pihak atau lebih ,denagn mana pihak penanggung mengikatkan diri pada pihak yang tertanggung dengan menerima premi asuransi ,.untuk memberi pengganti kepada tertanggung karena kerugian ,kerusukan atau kehilangan keuntungan yang di hahrapkan , atu tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung , yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti  untuk memberikan pembayaran yan di dasarankan atas meninggal atau hidupnya seorang yang di pertanngungkan
    Islam memandang ,pertanggungan” sebagi suatu fenomena yang di bentuk atas dasar saling tolong menolong dan rasa kemanusian . hal ini sesuai pilihan kata yang di pakai oleh moh d.ma,sum billah untuk mengartikan pertanggungan dengan kata *CAD, yan mempunyai arti shared responsbilyti,shared guanrance ,responsibiy , assurancd or surety “ (saling bertanggung jawab ,saling menjamin ,saling menanggung ).
B.melacak Akar Sejarah dan Perkembangan Asuransi
    Secara historis , kajian tentang” pertanggungan “ sejak di kenal pada zaman dahulu dan telah di praktikan di tengang tengah masyarakat ,walaupun dalam bentuk sederhana .ini di karenakan nilai dasar penopang dari konsep pertanggungan yang terwujud dalam bentuk tolong  menolong sudah ada bersama dengan adanya manusia
    Konsep asuransi sudah di kenal pada saat zaman masehi di mana manusia pada zaman itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman,antara lain berkuranganya bahan makanan .salah satu cerita mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada zaman mesir kuno semasa rajai firaun berkuasa .
    Suatu hari sang raja bermimpi yang diartiakan oleh nabi yusuf bahwa selama 7 tahun negieri mesir akan mengalami masa panen yang melimpah dan di ikuti masa peceklik selam 7tahun berikutnya .untuk berjaga jaga terhadap bencana kelaparan tersebut raja firuan mengikuti saran nabi yusuf dengan menyisihkan sebagian hasil panen 7tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa peceklik . dengan demikian pada masa 7 tahun peceklik rakyat mesir terhindar dari resiko bencana kelaparan yang hebat yang melanda seluruh negeri .
    Pada tahun 2000 sebelum masehi para saudagar dan aktor italia membentuk collegia tennirium , yairu semacam lembaga asuransi yang bertujuan membatu para janda dan anak anak yatim dari para anggota yang mrninggal . perkempulan serupa yaitu colegia nititm , kemudian berdiri beranggota para budak belian yang diperbantukan pada ketentaraan kerajaan romawi .
    Setiap anggota mengumpulkan iuran dan salah seorang anngota mengalami sial maka biaya pemakamnya akan di bayar oleh anggota yang bernasib baik dengan menggunakan dan yang telah di kumpulnya sebelumnya .
    Pada zaman alexander  agung (336-323)sebelum masehi ada usaha yang mirip dengan asuransi , yaitu  upaya dari beberapa kotapraja untuk mengisinya kasnya dengan cara meminjam uang dari perseorangan dengan sayrat sayrat segai berikut jumlah uang di berikan sekaligus kepada kotapraja oleh yang meminjamkan ,misalnya 6000 drachmen kepada yang meminjamkan uang hingga ia wafat . ketika ia wafat, kepada ahli warisnya atau keluarganya , kotapraja akan memberikan 200 drahcma untuk biaya pemamakan .
Pada zaman abad pertengan , di exeter , negeri inggis ada kebiasaan diantara anggota suatu “gilde”(perkumpulan dari orang orang yang sama pekerjaanya , seperti misalnya para tukang batu ,tukang kayu, tukang roti) di janjikan apabila rumah salah seorang anggota terbakar, maka kepadanya di beri sejumlah uang dari dana kepunyaan “gilde” tersebut .
Dalam literatur islam dikenal dengan konsepa aqilah yang sering terjadi dalam sejarah pra-islam dan diakuai dalam literatur hukum islam . jika ada salah satu anggota suku arab pra-Islam melakuakan pembunuhan , maka dia (sipebunuh) dikenakan diyat dalam bentuk blood money(uang darah) yang di tanggung sukuyang lain .
Aqilah adalah praktik yang beisa terjadi pada suku arab kuno .jika seorang anggota suku melakukan pembunuhan terhadap anggota suku lain , maka ahli waris korban akan mendapatkan bayaran sejumlah uang darah sebagai kompensasi oleh penutupan sanak famili pembunuhan.penutupan yang dilakukan oleh sanak familipembunuh itu di sebut sebagai aqilah , di sangka benar untuk membayar uang darah untuk kepentingan si pembunuh .
Sesuai dengan pemaknaan kata yang di berikan oleh Dr. Muhamad muhsin khan , bahwa kata aqilah berman asabah , yang menunjukan hubungan kekerabatan dari pihak orang tua laki laki pembunuh  oleh karena itu , pemikiran dasar aqilah adalah seperti itu, di mana suku arab kuno telah menyiapakan uang pembayaran kotribusi untuk kepentingan sipebunuh sebagai  pengaganti kerugian untuk ahli waris korban .
Pada masa tahap selanjutnya , perkembangan asuransi telah memasuki fase yang memberikan muatan yang besar kepada pada aspeknya bisninya di bandingkan dengan nilai nilai sosial yang terkandung pada asuransi sejak awal . hal ini terjadi setelah bisnis asuransi mmasuki masa modern .
Wiliam gibbon adalah seorang yang berkewarganegaraan inggris yang pertama kali memperkenalkan praktik asurasi dalam instrumen prusahan yang lebih teratur dan terta dengan baik . pada masa ini mulai di pakai jasa seorang underwriter dalam operasi asuransi .
Pad abaad 20 di beberapa negara timur tengah dan afrika telah mulai mencoba mempraktikan asuransi dalam bentuk takaful . billah dalam buku webnya telah memberikan daftar beberapa pwrusahan asuransi yang berkembang khusunya di belahan negara timur tengah dan beberapa perusahan di negara lain.
B.    Landasan Asuransi  Syariah
    Landasan dasr asuransi syariah adalah sumber dari pengambilan hukum praktik asuransi syariah .karena sejak awal ansuransi syariah di maknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang di dasarkan nilai nilai yang ada dalam ajaran islam , yaitu al  qur,an sunnah rasul , maka landasan hal ini di pakai dalam hal ini tidak jauh berbeda dengan metodologi yang di pakai sebagian ahli hukum islam .
a. Surat Yusuf :43-49 “Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan.
b. Surat Al-Baqarah :188 Firman Allah “...dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu (al:Baqarah:188)
c. Al Hasyr:18 Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan”.
Pendapat Para Ulama Tentang Asuransi
    Sepeti di bahas pada bab 11 ,bahwa bisnis asuransi adalah sesuatu yang baru dalam literatur fikih islam dan termasuk dalam katagori masalah kotroperer yang baru terangkat ke permukaan pada akhir abad 18, yaitu tepatnya setelah ibnu abidin (1784-1836m) seorang ahli hukum islam (lawyer) yang menganut madzab hanafi mengomentari tentang praktik asuransi dalamsebuah kitabnya rad al-mukhtar .
    Para ulama berbeda pendapat dalam menetukan ke absahan praktik hukum asuransi . secara garis besar , kontroversi terhadap masalah ini dapat di pilah menjadi dua kelompok , yaitu pertama ulama yang mengharamkan asuransi ,dan ulama yang membolehkan asuransi . kedua kelompok ini mempunyai hujjah (dasar hukum) masing masing dan  memberikan alasan alasan hukum sebagai penguat terhadap pendapat para ulama dalam masalah asuransi  ini ada yang mengaharamkan asuransi dalam bentuk apapun dan ada pula yang memboleh semua bentuk asuransi .dismping itu ada yang berpendapat membolehkan asuransi yang bersifat sosial (ijtimai) dan mengharamkan asuransi berbentuk komersial (tijary) serta ada pula yang meragukanya (subhat) .
    Pemilihan terhadap dua kelompok di atas yang dilakukan masifuk zuhdi dapat menggambarkan secara tegas mana ulama yang mengaharamkan asuransi damn mana ulam yang memperbolehkan asuransi .dalam bukunya masail fhiqiyah ,masifuk menjelaskan di antara ulama yang mengharamkan asuransi adalah : sayid sabiq (pengarang fiqh al sunnah ) Abdullah Alqili (mufti yordan) Muhamad yusuf Al qardhawi ( pengarang al halal wal haram fi al islam) ,mahdi hasan (muti sharapun doeband saharanpur india) . Alasan utama pengharaman asuransi ,masih menurud masifuk ,yaitu premi premi yang telah di bayarkan oleh pemegang polis di putar dalam praktik riba .
    Lain halnya dengan warkum sumitro yang memberikan jawaban yang mengharamkan asuransi dengan enam alasan sebagai berikut :
a.  Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang dalam islam .
b. Asuransimengandung ketidak pastian
c. Asuransi mengandung unsur riba yang dilarang dalam islam
d. Asuransi termasuk jusl beli atau tukar menukar mata uang tidak secara tunai .
e. Asuransi objek bisnisnya di gantungkan pada hidup matinya seseorang ,yang yang berarti mendahului Allah SWT .
f. Asuransi mengandung unsur exploitasi yang bersifat menekan .
    Mahdi hasan melarang praktik asuransi di kareanakan : (a) asuransi tak lain adalah riba berdasarkan kenyataan bahwa tidak ada kesetaraan kedua pihak yang terlibat , padahal kesetaraan demikian wajib adanya .(b) asuransi juga perjudian , karena ada pergantungan kepemilikan pad munculnya resiko , (c) Asuransi adalah pertolongan dalam dosa , karena perusahab asuransi , meskipun milk negara ,toh istitusi yang mengadakan transaksi dengan riba .(d) dalam unsur asuransi juga ada unsur penyuapan (riswah) , karena kompensasi di dalamnya adalah untuk suatu sesuatu tidak dapat dinilai.
    Sedangkan praktik para ulama yang membolehkan prsktik asuransi di wakili oleh beberapa ulama,diantaranya ibnu abidin ,abdul wahab khalaf (pengarang ilmu Ushul al-fiqh)  mustahafa ahmad zarqa (guru besar hukum islam pada universitas  syria) ,muhamad yusuf musa (guru besar hukum islam univesitas cairo mesir) syehk ahamd sarbasi (derektur pemuda asosiasi ) dan lain lain masih banyak yang lain Argumentasi yang mereka pakai dalam membolehkan asuransi menurud fathurahman djamil adalah:
a. Tidak  terdapat nash alqur,an atau hadits yang melarang asuransi
b. Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak .
c. Asuransi menguntungkan kedua belah pihak
d. Asuransi mengandung kepentingan umum ,sebab premi premi yang terkumpul dapat di investasikan dalam kegiatan pembangunan .
e. Asuransi termasuk akad mudharobah antara pemegang polis dengan perusahan asuransi .
f. Asuransi termasuk( sirkah at ta awuniyah )  usaha bersama yang di dasarkan pada prinsip tolong menolong.
D. Praktik Asuransi Syariah di Indonesia
    Indonesia sebagai negara yang berdaulat telah menjadi suatu kekuatan tersendiri bagi perkembangan islam baik secara kultural maupun secara struktural (kelembagaan).
    Perjuangan umat islam dalam sektpr ekonomi tidaklah membuahkan hasil yang sia-sia. Secara kultural (budaya islami) umat islam Indonesia telah kenyang dengan etika bermuamalah dalam sebuah struktur kehidupan tingkat mikro (keluarga). Literatur fiqh muamalah telah mengakar dan menjadi kajian yang intensitas bagi kalangan tertentu di pondok pesantren atau lembaga pendidikan islami seharusnya telah tercermin dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu norma yang seyogyanya ditaati.
    Adapun secara lembaga struktural perkembangan ekonomika islamidi Indonesia mulai kelihatan pada paruh akhir abad 20, yaitu tepatnya [pada tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI), sebagai bank umum pertama kali yang beroperasi berdasarkan syariah islam. Tidak berselang lama, sekitar tahun 1994 telh menyusul sebuah asuransi yang juga beroperasi berdasarkan syariah, yaitu asuransi Tafakul Keluarga. Keberadaan asuransi syariah di Indonesia adalah sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi setelah adanya lembaga perbankan syariah. Hal ini dikarenakan kedua lembaga tersebut mempunyai hubungan timbal balik yang saling membutuhkan. Seperti yang telah diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21?DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah di Indonesia maka seluruh investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah harus dilakukan sesuai dengan syariah. Termasuk di dalamnya penyertaan modal kelembaga perbankan syariah dalam bentuk deposito dan sertifikat deposito syariah.
    Keberadaan asuransi syariah di Indonesia secar konstitusi masih sangatlah lemah dan masih perlu adanya kebijakan politik yang mendukung dari pemerintah Indonesia saat ini. Ini terlihat belum adanya peraturan setingkat UU yang secara khusus mengatur tentang asuransi syariah di Indonesia.
    Secara struktural landasan operasional asuransi syariah di Indonesia masih menginduk pada peraturan yang mengatur asuransi secara umum. Dan baru ada peraturan tegas menjelaskan tentang asuransi syariah pada Surat Keputusan Derektur Jendral Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
-    Produk Asuransi Syariah di Indonesia
Produk asuransi syariah yang sering dipakai dalam operasional sebuah perusahaan asuransi syariah secara garis besar dapat dipilih menjadi 2 yaitu (a) asuransi syariah dengan unsur saving (b) assuransi syariah non saving.
a.    Sistem Pada Produk Saving
Setiap premi yang dibayarkan oleh peserta, akan dipisah dalam dua rekening yang berbeda.
1.    Rekening Tabungan Peserta
yaitu dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila :
- perjanjian berakhir
- peserta mengundurkan diri
- peserta meninggal dunia.
2.    Rekening Tabarru'
yaitu kumpulan dana kebajikan yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dana kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila :
- peserta meninggal dunia
- perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana).
b.    Sistem pada Produk Non Saving
Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam rekening tabarru' perusahaan, dan dibayarkan bila :
- peserta meninggal dunia
- perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana).
    Berikut ini akan dituliskan pengelolaan asuransi syariah PT. Asuransi Tafakul Keluarga.
PT. Asuransi Takaful Keluarga merupakan pelopor perusahaan asuransi murni syariah, sekaligus salah satu perusahaan terdepan di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1994.Takaful menyediakan jasa asuransi dan perencanaan keuangan sesuai dengan prinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan umat dan masyarakat di Indonesia.
Sejak tahun 2004, Takaful menempati kantor pusatnya yang baru, Graha Takaful Indonesia, yang berlokasi di Mampang Prapatan Raya, Jakarta. Pada saat yang sama, melalui serangkaian prakarsa strategis , perusahaan berhasil meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasionalnya yang berdampak pada peningkatan kinerja keuangan dari tahun ke tahun.
Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas layanan yang diberikan dan menjaga konsistensinya, Perusahaan telah memperoleh sertifikasi ISO 9001:2000 untuk Sistem Manajemen Mutu di Asuransi Takaful Umum (anak perusahaan grup Takaful) yang dikeluarkan oleh SGS JAS-ANZ, Selandia Baru, pada tahun 2004, sementara Asuransi Takaful Keluarga (anak perusahaan grup Takaful) telah memperoleh sertifikasi ISO 9001:2000 dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda, pada tahun yang sama.
Komitmen Takaful Indonesia untuk menjadi penyedia jasa asuransi syariah terkemuka di Indonesia dibuktikan dengan serangkaian penghargaan yang telah diterimanya di antaranya adalah tiga buah penghargaan dari Karim Business Consulting sebagai The Best Risk Management Islamic Life Insurance (ATK), Best Risk Management Islamic General Insurance (ATU), Top of Mind Asuransi Syariah (STI), serta dua buah penghargaan dari majalah Investor untuk ATK sebagai Best Performance Syariah Insurance dan untuk ATU sebagai Pioneer Asuransi Umum Syariah.
Selain itu, Takaful Indonesia menjadi perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia yang menempatkan perwakilannya di Million Dollar Round Table (MDRT), sebuah klub bertaraf internasional untuk para agen asuransi berprestasi dari seluruh dunia, sekaligus sebagai pengakuan atas tingkat profesionalisme perusahaan.
Setelah lebih dari satu dasawarsa berkiprah menghadirkan jasa asuransi dan perencanaan keuangan syariah berkualitas yang melayani kebutuhan umat dan nasabah di Indonesia, Takaful Indonesia kini siap melangkah pada tahap pertumbuhan berikutnya, memanfaatkan keunggulan dari citra perusahaan yang kuat, jaringan pemasaran yang luas, serta sinergi yang kokoh dalam grup Takaful Indonesia.
PT. Takaful Keluarga
Pemegang Saham
  •   PT Syarikat Takaful Indonesia : 99,94% (gabungan Islamic Development Bank (IDB), PT.Bank Muamalat, Tbk, Takaful Malaysia Bhd, & PT.PNM)
  •   Koperasi Karyawan Takaful: 0,06%
B.     Produk Takaful
1.      Asuransi Jiwa Murni (Al Khairat)
Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan yang manfaat proteksinya diperuntukkan bagi ahli waris apabila pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat
  •   Bila Peserta ditakdirkan meninggal masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan Peserta.
  •   Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru’ yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
Ketentuan
•         Usia masuk maksimal 60 tahun
•         Usia masuk + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun
•         Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
2.      Asuransi Dana Pendidikan (fulnadi)
Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi) dan Salam Cendekia adalah program asuransi untuk orangtua yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putrinya sampai pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal.
Manfaat Takaful Dana Pendidikan
a.       Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
  •   Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.
b.      Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, Peserta mendapatkan:
  •   Nilai Tunai
  •   Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).
c.       Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:
  •   Nilai Tunai
  •   Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)
d.      Jika Peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian
  •   Polis Bebas Premi, Ahli Waris mendapatkan:
  •   Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
  •   Nilai Tunai
  •   Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
-          Tahapan pada saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)**
-          Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi
e.       Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah
  •   Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
  •   Meninggal karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
  •   Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi
Catatan:
* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
** Sesuai masa perjanjian
3.      Takafulink Salam (Rawat Inap Cashless – Investasi – Proteksi)
Takafulink Salam merupakan produk dengan manfaat proteksi dan investasi yang diperuntukkan bagi Anda yang menginginkan bagi hasil yang optimal.Peserta juga dapat menambahkan manfaat rawat inap dengan kartu (cashless) dan manfaat lainnya.
Manfaat Utama
a.       Bila perjanjian berakhir atau Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian maka Peserta akan mendapatkan seluruh Dana Investasi.
b.      Bila Peserta meninggal dalam masa perjanjian, maka Ahli Waris akan mendapatkan seluruh Dana Investasi dan Dana Santunan sebesar minimal 500% premi setahun.
c.       Manfaat yang dapat Ditambahkan :
1.      Rawat Inap dengan kartu (Cashless) dan Santunan Pengobatan hingga kelas VIP (IP-200 s.d IP-1500) [Contoh Manfaat Plan IP-350]
2.       Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan) s.d Rp 1 juta/hari
3.      Santunan Cacat Tetap Total
4.      Santunan Penyakit Kritis untuk 49 jenis penyakit
5.      Santunan Kecelakaan Diri (Personal Accident)
6.      Pembebasan Kontribusi/Premi jika Pemegang Polis Meninggal (Payor Term)
7.      Pembebasan Kontribusi/Premi jika Pemegang Polis terdiagnosa 49 penyakit kritis (Payor CI)
8.      Pembebasan Kontribusi/Premi jika Pemegang Polis Cacat Tetap Total (Payor TPD)
Premi
Premi Takafulink Salam:
  •   Premi Bulanan minimum Rp. 300.000,- [Bagi yang menginginkan premi lebih kecil, pelajari Salam Komunitas]
  •   Premi Triwulanan minimum Rp. 600.000,-
  •   Premi Semesteran minimum Rp. 1.200.000,-
  •   Premi Tahunan minimum Rp. 2.400.000,-
  •   Premi Sekaligus minimum Rp. 12.000.000,-
Mengapa memilih Salam :
1.      Murni Syariah, lebih menentramkan
2.      Biaya pengelolaan yang efisien (biaya paling rendah diantara produk sejenis)
3.      Bebas memilih jenis investasi sesuai dengan kebutuhannya.
4.      Berpeluang memperoleh hasil investasi yang lebih optimal
5.      Kapan saja bisa meningkatkan dana investasi (Top Up)
6.      Keleluasaan untuk menempatkan dana investasi. Dana bisa dipindahkan (switching)
7.      Bebas menentukan proteksi sesuai dengan kebutuhan.
8.      Bebas memilih cara pembayaran
Fleksibilitas
a.       Top Up
Peserta dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
b.      Penarikan Dana
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:
  •   Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
  •   Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

c.       Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Tabarru akan dipotong dari Dana Investasi dan Besarnya tergantung usia dan Dana Santunan
d.      Free Look
Hak bebas lihat selama 14 hari sejak polis diterima

Syarat Kepesertaan
1.      Usia saat masuk : 1 bulan (30 hari) s.d  65 tahun
2.      Maksimal usia masuk ditambah masa perjanjian adalah 75 tahun

Hal-hal Penting Lainnya
1.      Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi
2.      Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta
3.      Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.
Pertanyaan dan Jawaban
1.      Apakah keunggulan yang dapat diberikan Takafulink Salam?
  •   Produk Takafulink Alia memiliki potensi hasil investasi yang tinggi dengan pembentukan Dana Investasi sejak tahun pertama. Salam sangat fleksibel karena dana dapat dipindahkan dari satu jenis investasi ke jenis investasi yang lain.
2.      Apakah perserta dapat mempelajari polis terlebih dahulu?
  •   Ya. Peserta memiliki Hak Bebas Lihat (Free Look Period) untuk mempelajari isi polis selama 14 hari sejak polis diterima. Tenggang waktu diberikan agar peserta dapat memastikan dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam polis
3.      Apakah Peserta akan menerima Laporan Transaksi ?
  •   Ya. Setiap tahun perusahaan akan mengirimkan Laporan Transaksi yang memuat mutasi transaksi yang terjadi dan jumlah unit yang dimiliki Peserta.
4.      Bagaimana dengan Zakat maal ?
  •   Bagi peserta muslim akan diperhitungkan zakat maal setiap akhir tahun kalender secara proporsional sehingga dana peserta tidak perlu dizakati lagi. Zakat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Yayasan Amanah Takaful.
5.      Dimana Peserta dapat melihat perkembangan Harga Unit Takafulink?
  •   Peserta dapat melihatnya setiap hari Senin dan Kamis di harian Bisnis Indonesia
4.      Takafulink Salam Komunitas
Peserta Takafulink Salam Komunitas (Salam Community) adalah individu-individu yang tergabung dalam suatu grup/organisasi berbadan hukum (formal) ataupun tidak berbadan hukum (non formal).
Syarat :
a.       Minimal jumlah peserta 10 orang
b.      Minimal premi tiap peserta Rp 150.000
c.       Minimal premi total terkumpul tiap organisasi Rp 2,5 Juta
d.      Usia peserta 18 tahun s.d 65 tahun.
e.       Minimum Premi untuk masing-masing individu peserta:
  •   Premi Bulanan : Rp 150.000,-
  •   Premi Triwulanan : Rp 450.000,-
  •   Premi Semesteran : Rp 900.000,-
  •   Premi Tahunan : Rp 1.800.000,-
  •   Premi Sekaligus : Rp 12.000.000,-
Manfaat Takaful :
a.       Manfaat hidup : Akan dibayarkan Dana Investasi sesuai saldo yang dimiliki peserta
b.      Manfaat meninggal : Ahli waris yang ditunjuk akan menerima Manfaat Takaful dan Dana Investasi.
c.       Manfaat tambahan (rider) yang bisa dipilih peserta:
1.      Kecelakaan diri (Personal Accident)
2.      Cacat tetap total (Total Permanent Disability)
3.      Dana Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan)
4.      Dana Santunan 49 Penyakit Kritis (Critical Illness)

Fleksibilitas
a.       Top Up
Peserta dapat menambah tabungan (top up) yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
b.      Penarikan Dana
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:
  •   Minimum penarikan Rp. 1.000.000,-
c.       Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Tabarru akan dipotong dari Dana Investasi dan Besarnya tergantung usia dan Dana Santunan
Landasan Syariah Takaful
1.      Pedoman Umum Asuransi Syariah
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 21/DSN-MUI/X/2001, tentang:
-          Pedoman Umum Asuransi Syariah
2.      Tabarru Asuransi Syariah
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 53/DSN-MUI/III/2006, tentang:
-          Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah. 

                                                                              BAB III
                                                                       KESIMPULAN
 
    Kata ansuransi berasal dari bahasa inggris ,insurance,yang dalam bahasa indonesia telah menjadi bahasa populer dan dia adopsi dalam kamus bahasa indonesia dengan padanan kata  “pertanggungan “ Echolos dan Shadilly memaknai kata insurance denngan (a) asuransi dan (b)jaminan .dalam istilah belanda di sebut dengan assurantie ( asuransi ) dan vezekering ( pertanggungan )
Wirjono prodjo di koro dalam bukunya hukum asuransi dindonesia memaknai asuransi sebagai berikut suatu persetujuan di mana pihak yang berjanji kepada pihak yang di jamin ,untuk menerima sejumlah uang premi sebagai uang pengganti kerugian ,yang mungkin di tanggung oleh yang di jamin ,karena akibat peristiwa yang belum jelas .
Asuransi Syariah merpakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah tersebut maksudnya adalah akad yang tidak mengandung gharar (penipuan), perjudian, riba, penganiayaan atau kezaliman, suap, barang haram dan maksiat.
Asuransi syariah saat ini mulai menunjukkan keberadaannya sebagai alternatif pilihan bahkan solusi proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk asuransi syariah juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang bersifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun.

                                                                 DAFTAR PUSTAKA

Ali, AM.Hasan.2004. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam.Jakarta: Kencana
Prodjodikoro,Wirjono.1987.Hukum Asuransi di Indonesia.Jakarta: Intermasa
Http//www.darmawati@takaful.com/takaful-asuransi-islam