This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Saturday, September 17, 2016

Wisata Rohani: ARTI SAHABAT SEJATI

ARTI SAHABAT SEJATI

 
 
 Kata Mutiara Bijak Persahabatan dan Arti Sahabat Sejati Yang Sesungguhnya
Kata Mutiara Bijak Persahabatan dan Arti Sahabat Sejati Yang Sesungguhnya. Tak dapat dipungkiri jika persahabatan sejati akan terus abadi selamanya. Bahkan, makna sahabat memiliki arti yang begitu mendalam bagi seseorang dalam hidupnya. Lebih dari itu, beberapa orang bahkan berpendapat jika persahabatan merupakan salah satu faktor kunci suksesan mereka dalam hidupnya.

Tentu tak ada seorang pun dari kita yang akan menampiknya jika memang dikatakan demikian karena sahabat sejati pasti akan memberikan dukungan dalam bentuk apa pun demi tercapainya keinginan dan cita-cita dari sahabatnya.

Persahabatan memang bukan hubungan yang bisa didapatkan secara instan dan cepat. Beberapa diantaranya bahkan ada yang menjalin persahabatan hingga puluhan tahun lamanya. Faktor yang membentuk persahabatan diantaranya seperti kesamaan karakter, persepsi, hobi dan lain sebagainya yang terjalin secara intens dengan rentang waktu yang lama sehingga menghasilkan sebuah unsur yang sangat penting dari sebuah persahabatan, yaitu kepercayaan atau "trust" dan rasa hormat atau "respect".

Meskipun persahabatan tak selalu sejalan dan juga terkadang menjengkelkan namun itulah "bumbu-bumbu" yang membuat arti persahabatan menjadi semakin indah karena itu menandakan persahabatan sejati terus tumbuh. Seorang bijak pernah mengatakan bahwa setiap orang mungkin memiliki puluhan bahkan ratusan teman, namun jumlah sahabat sejati yang dimilikinya tak pernah melebihi jumlah jari di kedua tangannya. Benarkah demikian?. Coba Anda hitung berapa jumlah sahabat Anda saat ini. Apakah jumlahnya lebih dari 10 orang?.

Kehilangan sahabat sejati merupakan kehilangan terbesar dari seseorang dalam hidupnya, oleh karenanya guna semakin menguatkan persahabatan maka diperlukan hal-hal yang bersifat membaharui agar persahabatan tak menjadi lekas usang dan hilang ditelan waktu. Salah satunya adalah dengan mengirimkan pesan kata mutiara bijak persahabatan dan arti sahabat sejati ini pada sahabat dekat Anda. Berikut adalah beberapa contoh-contohnya.

1. Sahabat sejati adalah sebuah anugrah illahi yang artinya selalu membatu baur membaur satu sama dengan yang lain meuntun hal-hal yang positif tidak menjerumuskan ke lubang kehancuran, akan tetapi zaman sekarang banyak sekali namanya teman tidak menghiraukan orang yang sedang meminta bantuan seakan-akan sok tidak tau ( datang bila minta bantuan / keperluan pergi kalau tidak membutuhkannya ).

2. Sahabat sejati adalah sebuah alat transportasi kita sehari-hari yaitu membutuhkan dan dibutuhkan satu sama lain, gotong royong, bahu membahu saling tolong menolong, karena kalau tidak begitu kita akan kebingungan melakukan kegiatan sehari-hari tanpa bantuan teman maupun sahabat karib.

3. Sahabat sejati adalah seoarang makhluk yang menyenangkan, dalam arti bisa diajak main serta canda tawa susah senang bersama saling membantu dengan memegang erat salin silaturahmi agar persahabatannaya tetap kencang.

Demikian beberapa kajian yang yang saya ketik mungkin bisa membantu para sahabat sahabati yang lagi ada masalah dengan temannya agar bisa merenungkannya kembali. Rawe-rawe rantas Malang-malang putung.,.

Saturday, June 11, 2016

Contoh kasus: MA TOLAK KASASI PERKARA GUGATAN KONTRAK BERBAHASA INGGRIS

          MA TOLAK KASASI PERKARA GUGATAN KONTRAK BERBAHASA INGGRIS

Setelah kandas di tingkat banding, upaya hukum Nine AM juga kandas di tingkat kasasi.
Jalan panjang ‘perseteruan’ antara Nine AM Ltd dengan PT Bangun Karya Pratama (BKP) akhirnya bermuara ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana dikutip dari laman resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, informasi putusan menyebutkan bahwa majelis kasasi menolak permohonan kasasi Nine AM. Namun sayangnya, dalam laman tersebut belum terdapat dokumen putusan secara lengkap.
Majelis hakim yang terdiri dari Hamdi, Sudrajad Dimyati dan Ahmad Kamil itu memutus perkara pada tanggal 31 Agustus 2015 lalu. Putusan kasasi ini berarti memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 48/PDT/2014/PT.DKI tertanggal 7 Mei 2014.
Untuk diketahui, dalam putusannya, Majelis Hakim PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) No. 451/PDT.G/2013/PN.JKT.BRT tanggal 20 Juni 2013 silam. Dalam putusannya, PN Jakbar mengabulkan gugatan BKP.
Gugatan ini bermula dari sebuah perjanjian, Loan Agreement tertanggal 23 April 2010. Perjanjian tersebut mengatur BKP memperoleh pinjaman dana dari Nine AM sejumlah AS$4,422 juta. Perjanjian tersebut dibuat dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai jaminan utang, para pihak membuat akta perjanjian jaminan fidusia atas benda tertanggal 27 April 2010.
Benda yang dijaminkan adalah enam unit Truk Caterpillar Model 775F Off Highway. Mekanisme pelunasan pembayaran pinjaman tersebut adalah 48 kali angsuran bulanan sebesar AS$148,5 ribu per bulan dan bunga akhir AS1,8 juta yang wajib dibayar pada tanggal pembayaran akhir angsuran pinjaman.
Setelah berjalan selama dua tahun, BKP mengajukan gugatan karena menurutnya perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat formil. Perjanjian tersebut dinilai melanggar Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa). Pasalnya, kontrak tersebut dibuat hanya dalam bahasa Inggris, tanpa ada bahasa Indonesia.
Padahal, Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa tersebut telah mengatur dengan tegas bahwa bahasa yang wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta, atau perseorangan warga negara Indonesia adalah bahasa Indonesia.
Dalam gugatan, BKP meminta pengadilan untuk menyatakan kontrak tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat. Gugatan ini dikabulkan majelis hakim yang dalam putusannya menyatakan perjanjian tersebut memang bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa. Beleid tersebut dengan tegas mengatur bahasa Indonesia adalah bahasa yang wajib digunakan dalam sebuah perjanjian.
Selain itu, majelis juga memerintahkan BKP untuk mengembalikan semua pinjaman yang telah diberikan Nine AM. Karena telah membayar AS$3.506.460 ditambah deposit AS$800 ribu, majelis meminta BKP mengembalikan sisa uang Nine AM sebanyak AS$115.540.
Atas putusan ini, Nine AM tidak puas dan bersikukuh berpandangan UU Bahasa tidak mengatur sanksi berupa pembatalan atas suatu perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia. Pihak Nine AM pun terus melakukan upaya hukum banding dan kasasi.

DAMPAK PERCERAIAN ORANG TUA TERHADAP PENYESUAIAN DIRI REMAJA AWAL

DAMPAK PERCERAIAN ORANG TUA TERHADAP PENYESUAIAN DIRI REMAJA AWAL
 BAB  I
 PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang Masalah
Masa remaja dimulai pada saat anak secara seksual menjadi matang dan berakhir pada saat ia mencapai usia matang secara fisik dan psikis. Secara umum masa remaja dibagi menjadi dua bagian yaitu  masa remaja awal dan  masa remaja akhir (Hurlock, 1980).
Selain itu masa remaja itu sendiri merupakan periode perkembangan antara masa kanak–kanak dan dewasa. Hal ini ditandai dengan pubertas dan timbulnya perubahan fisik, psikis dan sosial yang dialami oleh remaja, sehingga dapat dimaklumi jika pada remaja timbul tindakan–tindakan yang kurang pas seperti: ingin berbeda dengan tindakan orang tua, mulai menyukai lawan jenis, merasa dirinya lebih dari yang lain. Adanya kondisi seperti ini dapat membawa remaja pada keadaan emosi yang tidak stabil karena belum tercapainya kematangan kepribadian dan pemahaman nilai sosial remaja sebagai manusia yang sedang berkembang menuju tahap dewasa yang mengalami perubahan dan pertumbuhan yang pesat. Perkembangan pada masa remaja pada dasarnya meliputi aspek fisiologi, aspek psikologis dan aspek sosial (Walgito, 1988).
Perkembangan aspek fisiologi ditandai dengan berfungsinya hormon dan perubahan suara. Perkembangan psikologis meliputi keadaan emosi, kognisi dan pemahaman tentang diri pribadi sosial meliputi pemahaman nilai sosial dan melakukan interaksi sosial dengan teman sebaya  (Santrock, 2002).
Tugas–tugas perkembangan remaja dipusatkan pada penanggulangan sikap dan pola perilaku yang kekanak–kanakan dan mengadakan persiapan untuk menghadapi masa remaja. Tugas perkembangan pada masa remaja menuntut perubahan besar dalam sikap dan  pola perilaku anak, hanya sedikit anak laki-laki dan anak perempuan yang dapat diharapkan untuk menguasai tugas- tugas masa remaja awal, apalagi mereka yang terlambat untuk matang (Hurlock, 1980).
         Adapun tugas - tugas perkembangan remaja yaitu mencapai peran sosial pria dan wanita, mencapai hubungan baru dan yang lebih matang dengan teman sebaya baik pria maupun wanita, menerima keadaan fisiknya dan mengunakan tubuhnya secara efektif, mencapai kemandirian emosional dari orang tua dan orang dewasa lainnya, mempersiapkan karier ekonomi untuk masa yang akan datang, mempersiapkan perkawinan dan keluarga, memperoleh perangkat nilai dan sistem etis sebagai pegangan berperilaku dan mengembangkan ideologi (Hurlock, 1999).
Penyesuaian diri adalah kemampuan seseorang untuk hidup dan bergaul secara wajar dengan lingkungan sehingga individu merasa puas terhadap diri dan lingkungannya. Penyesuaian diri itu dilakukan untuk melepaskan diri dari hambatan-hambatan dan ketidakenakan yang ditimbulkannya sehingga akan mendapatkan suatu keseimbangan psikis yang dalam hal ini tentu tidak menimbulkan konflik bagi dirinya sendiri dan tidak melanggar norma-norma yang berlaku dimasyarakat             (Willis, 198).
Penyesuaian diri merupakan suatu usaha yang dilakukan manusia untuk mengubah keadaan diri dan keinginannya agar sesuai dengan keadaan dan keinginan lingkungan (Berungan, 1991).
Penyesuaian diri adalah suatu faktor yang mencakup respon mental dan tingkah laku yaitu individu berusaha keras agar mampu mengatasi konflik dan frustasi karena terhambatnya kebutuhan didalam dirinya sehingga tercapai keselarasan dan keharmonisan antara dorongan dari diri dan tuntutan dari luar dirinya (Irawan, 2000).
                  Berdasarkan hasil wawancara dan observasi, penulis mendapatkan beberapa informasi bahwa dampak perceraian terhadap perkembangan seorang anak, khususnya anak remaja awal adalah ketika  mereka bercerai, orang tua akan lebih siap menghadapi perceraian dibandingkan anak-anak mereka. Hal tersebut karena sebelum mereka bercerai biasanya didahului proses berpikir dan pertimbangan yang panjang, sehingga terdapat persiapan mental dan fisik dari mereka.
                  Tidak demikian halnya dengan anak yang sudah beranjak remaja, mereka tiba-tiba saja harus menerima keputusan yang telah dibuat oleh orang tua, tanpa ada bayangan bahwa hidup mereka akan berubah secara tiba-tiba. sehingga keadaan rumah menjadi berubah. Hal yang mereka tahu sebelumnya mungkin hanyalah ibu dan ayah sering bertengkar. Kadangkala, perceraian adalah satu-satunya jalan bagi orangtua untuk dapat terus menjalani kehidupan sesuai yang mereka inginkan, namun  perceraian selalu menimbulkan akibat buruk pada anak anak mereka, meskipun dalam kasus tertentu dianggap alternatif terbaik daripada membiarkan anak tinggal dalam keluarga dengan kehidupan pernikahan yang buruk.  Biasanya dilihat saja perkembangan anak akibat perceraian orangtuanya yaitu anak akan lebih menderita  dan akan menimbulkan trauma, sehingga anak juga akan bingung untuk memihak ayah atau ibunya. Setelah perceraian hal akan membawa pengaruh langsung bagi anak–anak mereka terlihat pula dalam menyesuaikan diri dengan situasi baru ini yang diperlihatkan dengan cara dan penyelesaian yang berbeda. Peranan lingkungan keluarga sangat penting bagi seorang anak yang menginjak remaja, terlebih lagi pada tahun–tahun pertama dalam kehidupannya setelah orang tuanya bercerai.
Perceraian pasangan suami-istri seringkali berakhir menyakitkan bagi pihak-pihak yang terlibat, termasuk di dalamnya adalah anak-anak. Peristiwa ini menimbulkan anak–anak tidak merasa mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya. Perceraian juga dapat menimbulkan stres dan trauma untuk memulai hubungan baru dengan lawan jenis.  Perceraian adalah penyebab stres kedua paling tinggi, setelah kematian pasangan hidup. Seringkali perceraian diartikan sebagai kegagalan yang dialami suatu keluarga (Holmes dan Rahe, 2005).
 Anggapan mengenai perceraian sama dengan suatu kegagalan yang biasa karena semata–mata mendasarkan perkawinan pada cinta yang romantis, padahal pada semua sistem perkawinan paling sedikit terdiri dari dua orang yang hidup dan tinggal bersama dimana masing–masing memiliki keinginan, kebutuhan serta latar belakang sosial yang berbeda satu sama lain. Akibatnya sistem ini biasanya memunculkan ketegangan dan ketidakbahagiaan yang dirasakan oleh semua anggota keluarga (Erna, 1999)
Perceraian dan perpisahan orangtua menjadi faktor yang sangat berpengaruh bagi pembentukan perilaku dan kepribadian anak. Banyak studi dilakukan untuk memahami akibat-akibat perceraian bagi anggota keluarga khususnya seorang anak (Johnston, 1996; Hurlock, 1992)
Dalam kasus perceraian, tidak hanya orang tua yang menanggung kepedihan, tapi yang lebih merasakan beratnya perceraian adalah anak. Severe (2000) mengemukakan bahwa anak bukannya tidak tahu tapi ia tidak mampu menjelaskan, mengapa ia tidak ingin ada orang tahu bahwa ia sedang pedih hatinya, dia juga tidak ingin mengatakan apapun yang dapat memperburuk keadaan di rumah. Sebenarnya anak
dapat melihat ketegangan yang dialami orang tuanya. Tetapi dia khawatir jika dia mengungkapkan emosinya, akan menambah kepedihan setiap orang. Inilah alasan mengapa sebagian besar anak tidak pernah bicara dengan orang tuanya tentang perasaannya mengenai perceraian. Perasaan tersembunyi ini akan meningkatkan kecemasan dan memperlemah kemampuan anak untuk berprestasi di sekolah. Selain itu, perasaan yang tertekan bisa menjadi bibit bagi permasalahan yang lebih besar dalam kehidupannya nanti. Secara psikologis, anak terikat pada kedua orang tuanya, jika orang tuanya bercerai, seperti separuh kepribadiannya dirobek, hal ini akan berpengaruh terhadap rasa harga diri yang buruk, timbul rasa tidak aman dan kemurungan yang luar biasa dan dalam kondisi demikian maka sekolah bagi anak bukan merupakan sesuatu yang penting.
Menurut Handoko (2002) perceraian bagi anak adalah "tanda kematian" keutuhan keluarganya, rasanya separuh "diri" anak telah hilang, hidup tak akan sama lagi setelah orang tua mereka bercerai dan mereka harus menerima kesedihan dan perasaan kehilangan yang mendalam. Contohnya, anak harus memendam rasa rindu yang mendalam terhadap ayah/ibunya yang tiba-tiba tidak tinggal bersamanya lagi. Perasaan kehilangan, penolakan dan ditinggalkan akan merusak kemampuan anak berkonsentrasi di sekolah. Perasaan-perasaan tersebut akan meningkat bila kedua orang tuanya saling menyerang atau menghina. Bila salah satu orang tua mengatakan hal-hal yang jelek mengenai pasangannya di depan anak mereka, anak akan cemas bahwa ciri-ciri yang tidak menyenangkan itu akan melekat pada diri mereka. Mereka akan berpikir, "Kalau ayah orang jahat, jangan-jangan nanti aku juga jadi orang jahat. Kata orang aku sangat mirip ayah. "Perasaan penolakan dan kehilangan akan sangat membekas, dia berkeyakinan, dirinya seorang anak yang tidak punya nilai, hilangnya hubungan dengan salah satu orang tua berarti ia tidak pantas mendapatkan waktu dan kasih sayang. Tiadanya harga diri itu akan mengganggu kehidupannya. Ia takut menjalin persahabatan. Ia takut berusaha keras di sekolah, bahkan ia juga takut untuk terlalu dekat dengan ibunya karena kalau ayahnya saja tidak peduli, orang lain pasti akan begitu. Ada ketakutan juga jangan-jangan orang tua yang sekarang bersamanya juga akan meninggalkannya. Amarah dan agresi merupakan reaksi yang lazim dalam perceraian, hal itu terjadi bila orang tuanya marah di depan anaknya. Akibatnya, anak biasanya akan menumpahkan amarahnya kepada orang lain, misalnya kepada rekan-rekan sebayanya dan adik-adiknya karena relatif lebih aman.
Bisa dilihat kembali pada awal tahun 1960an dan tahun 1970an rata–rata tingkat perceraian semakin tinggi secara dramastis dengan adanya kasus yang menemukan bahwa anak–anak hasil perceraian mengalami trauma,  memperlihatkan gejala–gejala depresi ringan dan anti sosial. Dampak ini terlihat hampir seluruh kehidupan anak ketika orang tua mereka baru saja bercerai. Hal ini juga berdampak pada masa muda mereka dimana remaja yang menjadi korban perceraian dari orang tua mereka memiliki angka perceraian yang tinggi dibandingkan dengan mereka yang berasal dari keluarga yang tidak bercerai. Dalam penelitian terakhir hubungan anak remaja yang orang tuanya bercerai adalah remaja yang menjadi korban perceraian akan memiliki sikap pesimis mengenai kehidupan pernikahannya. Penelitian tersebut menandai anak-anak hasil perceraian selalu memusatkan opininya tentang pernikahan pada sesuatu yang lain (Franklin, dkk, 1990)
Remaja yang menjadi korban perceraian orang tuanya akan kurang menpercayai pasangan mereka bila dibandingkan mereka yang berasal dari keluarga yang utuh. Mereka menganggap hubungan mereka berpacaran terlalu beresiko (Johnston dan Thomas, 1996)
Remaja pada pernikahan pertamanya akan mengalami ketidakstabilan karena peneliti menemukan bahwa diantara mereka tidak begitu bahagia dalam pernikahannya terlihat mereka lebih tegang dalam menjalin hubungan dengan pasangannya. Mereka yang berasal dari keluarga tidak utuh memiliki tingkat perceraian yang tinggi dan merasa kalau pernikahannya dalam masalah (Weber, dkk, 1995)
Berdasarkan hasil survey nasional AS sebanyak 11 macam dari tahun 1973 hingga 1985 diperoleh bermacam-macam argumen tentang dampak perceraian yaitu dalam hal ini bentuk peran pasangan seperti pernikahan yang buruk akan menghasilkan tipe anak yang buruk juga. Kurang mempunyai kontrol sosial seperti kurangnya dukungan keluarga terhadap pernikahan hilangnya bentuk peran pasangan, pendidikan yang rendah, keinginan besar untuk bercerai, mereka lebih suka memilih bercerai untuk mengakhiri konflik, menikah pada usia muda  biasanya menikah pada usia muda cenderung akan lebih cepat bercerai (Glenn and Kramer, 1987)

B.           Perumusan masalah
Dengan adanya uraian yang penulis paparkan pada latar belakang diatas menunjukkan apakah ada dampak perceraian orang tua terhadap penyesuaian diri pada remaja awal?

C.          Tujuan Penelitian
Tujuan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak perceraian orang tua terhadap penyesuaian diri pada remaja awal.

D.     Manfaat Penelitian
1.            Manfaat Secara Teoritis
         Dengan penelitian ini diharapkan dapat merupakan sumbangan pemikiran ilmiah yang dapat menambah pengetahuan dalam bidang ilmu psikologi perkembangan yang berkaitan dengan dampak perceraian orang tua terhadap penyesuaian diri pada remaja awal
2.            Manfaat Secara Praktis
a.             Remaja
               Memberikan gambaran secara khusus mengenai penyesuaian diri remaja yang dihadapkan dari keluarga yang memiliki status perceraian, karena dapat menjadi acuan untuk mengatasi masalah-masalah remaja yang menjadi korban perceraian orang tuanya sendiri.
                     b.      Orang Tua
      Bagi orang tua hal ini merupakan salah satu cara untuk memberikan pengertian tentang dampak perceraian didalam keluarga dan dampak bagi anak– anak mereka.
                     c.      Masyarakat
Harapan peneliti dari hasil penelitian ini dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi orang tua yang ingin bercerai dalam mengambil keputusan dan pertimbangan untuk bercerai dan diharapkan dapat membantu orang yang sudah bercerai untuk dapat meminimalkan efeknya terhadap anak-anak mereka.

Thursday, June 2, 2016

MAHASISWA KUPU-KUPU

MAHASISWA

     Mahasiswa adalah sebuah tingkat pelajar paling teratas, akan tetapi bukan berarti dalam sesi teratas cukup untuk berhenti dalam Tolabul Ilmi, seperti kata pepatah mengatakan CARILAH ILMU WALAUPUN KE NEGRI CINA Karena mencari sebuah ilmu tidak sekedar mempelajari, akan tetapi memahami isi materi ilmu agar bisa mengamalkan kepada orang dan diri sendiri agar bermanfaat. Tapi malah sebaliknya Mahasiswa sekarang sebagian besar banyak yang menyimpang dalam belajar seperti halnya datang ke kampus akan tetapi malah mbolos dengan alasan malas belajar. 
       Banyak yang mengatakan bahwa mahasiswa sekarang berjuluk D3 yaitu :
  1. Datang
  2. Duduk
  3. Diam 
    Dalam arti Mahasiswa tersebut seperti halnya Mahasiswa Kupu-Kupu setiap datang hanya datang, duduk, diam.Apakah berarti Mahasiswa tersebut tidak mmempunyai argumen untuk mengutarakan pendapat ataupun menjelaskan sesuatu menurut pengertian sendiri dalam forum pembelajaran.

Tips agar Mahasiswa sungguh-sungguh dalam belajar :
  • Dosen harus memberikan utara'an kepada setiap Mahasiswa, agar Mahasiswa tersebut aktif dalam kelas.
  • Dosen harus selalu memberikan tugas kepada Mahasiswa agar bisa berfikir setiap saat dalam menangkap pelajaran yang di ajarkan oleh Dosennya.
  • Dosen harus aktif menunjuk ke setiap Mahasiswa untuk mengutarakan pengertian ataupun argumen dengan alasan agar Mahasiswa tersebut terbiasa dalam memahami materi pelajarannya.
Demikian artikel yang saya buat, semoga bermanfaat kepada pembaca khususnya kepada Mahasiswa kupu-kupu.,hhehehe.,,,sekian terima kasis. wassalam.,

Saturday, May 14, 2016

KASUS SENGKETA KEPEGAWAIAN ANTARA PERANGKAT DESA GELAM DAN KEPALA

KASUS SENGKETA KEPEGAWAIAN ANTARA PERANGKAT DESA GELAM DAN KEPALA DESA GELAM, KECAMATAN CANDI, KABUPATEN SIDOARJO

KRONOLOGI : Analisis Kasus Sengketa PTUN
Pada tahun 2002 Kepala Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo mengangkat Suroto, Imron Hanafi dan Anawati menjadi perangkat desa. Suroto diangkat sebagai Perangkat Desa dengan jabatan Kepala Dusun Pagerwojo Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo tanggal 29 April 2002 dengan Keputusan Kepala Desa Gelam No. : 141/10.DS/404.5.2.10/2002. Imron Hanafi diangkat sebagai Perangkat Desa dengan jabatan Seksi Pemerintahan Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Keputusan Kepala Desa Gelam tanggal 29 April 2002, Nomor :141/10.DS/404.5.2.10/2002 dan Anawati diangkat sebagai Perangkat Desa dengan Jabatan Seksi Pelayanan Umum Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Keputusan Kepala Desa Gelam tanggal 29 April 2002 Nomor : 141/10.DS/404.5.2.10/2002. Masa jabatan dari ketiga orang tersebut di atas ditentukan berdasarkan pada pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 4 Tahun 2000, tanggal 29 April 2000, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan Atau Pengangkatan
Perangkat Desa dengan masa jabatan masing-masing 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal 29 April 2002 sampai dengan tanggal 29 April 2012.
Pada tanggal 12 Juli 2002 telah diundangkan Perda No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda No. 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa yang dalam pasal 44 ayat (2) menegaskan bahwa : “Bagi Perangkat Desa yang saat ini telah menjabat dapat menyelesaikan tugasnya sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun. Walaupun telah ada Perda yang mengatur bahwa masa jabatan Perangkat Desa dapat menyelesaikan masa jabatannya sampai dengan umur 64 Tahun, tetapi
khususnya Kepala Desa Gelam yang menjabat pada waktu itu tidak mau merubah atau menerbitkan Keputusan yang baru untuk menyesuaikan dan memberlakukan bahwa untuk Para Penggugat dapat menyelesaikan tugasnya sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun. Padahal sejak diberlakukannya Perda Nomor : 7 Tahun 2002 pada tanggal 12 Juli 2002 kepala desa seharusnya menerbitkan Keputusan yang merubah masa jabatan dari perangkat desa dari 10 (sepuluh) tahun menjadi 15 (lima belas) tahun dan menyelesaikan tugasnya sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun. Selain itu Suroto, Imron dan Anawati mendengar bahwa di desa lain yang juga masuk wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo ada Kepala Desa yang menerbitkan Keputusan tentang masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan usia 64 Tahun. Salah satunya di Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo seorang Perangkat Desa bernama : Mohammad Yono diangkat pada tanggal 20 Mei 2002 dengan masa jabatan sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun, sehingga menurut hukum, seharusnya Para Penggugat memperoleh perlakuan yang serupa seperti yang berlaku di Desa Keboharan, yakni mengenai berlakunya masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun dan sampai saat ini masih berlaku dan diakui oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya mereka bertiga bersama-sama dengan Perangkat Desa lainnya yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo diangkat berdasarkan Perda Nomor : 4 Tahun 2000 dengan masa jabatan 10 Tahun, menyampaikan pengaduan melalui Forum Komukasi Perangkat Desa Kabupaten Sidoarjo dan dengar pendapat (hearing) ke DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait dengan implementasi pasal 44 ayat (2) Perda Nomor : 7 Tahun 2002. Kemudian DPRD Kabupaten Sidoarjo memberikan tanggapan positif dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo tanggal 28 Pebruari 2012, Nomor : 140/677/404.2/2012, perihal Tindak lanjut Pengaduan FKPD tentang masa bakti Perangkat Desa yang pada nomor : 2 disebutkan bahwa “Terjadinya kesalahan dalam pembuatan SK Para Perangkat Desa oleh Kepala Desa terhadap masa bakti Perangkat Desa diharapkan untuk melakukan pembenahan, penyesuaian atau revisi terhadap SK Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu”.   
Atas kesepakatan DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Perangkat Desa, Kepala Desa Gelam dinyatakan melakukan Mall Admisistrasi di Pemerintahan Desa apabila tidak mengubah surat keputusan yang di keluarkannya. Karena itu pihak perangkat desa membuat surat permohonan kepada kepala desa yang isinya meminta kepala desa untuk mengubah isi surat keputusan tetapi kepala desa memberikan penolakan dan tetap berpegang teguh pada keputusan awal yang ditetapkannya yaitu Keputusan Nomor : 141/03/404.7.2.11/2012 tanggal 29 April
2012, tentang Pengesahan Pemberhentian Perangkat Desa. Sehingga para perangkat desa akhirnya mendaftarkan gugatan kepada kepala desa di PTUN Surabaya atas adanya keputusan yang dinilai merugikan tersebut.
KOMENTAR
  Subyek         :
  Penggugat : 1. Suroto ( Kepala Dusun Pagerwojo Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten   Sidoarjo )
             2. Imron Hanafi (Seksi Pemerintahan Desa Gelam)
                   3. Anawati (Seksi Pelayanan Umum Desa Gelam)
  Tergugat    : Kepala Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo

  Obyek        : Keputusan Kepala Desa Gelam tentang Pengangkatan Perangkat Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Menurut kami subyek sengketa tersebut adalah Suroto, Imron Hanafi dan Anawati selaku perangkat desa sebagai penggugat karena mereka yang mendaftarkan gugatan di PTUN terhadap keputusan Kepala Desa yang dinilai tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Sidoarjo dan merugikan Perangkat Desa Gelam. Yang menjadi tergugat adalah Kepala Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo karena Kepala Desa Gelam adalah pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan tersebut serta menimbulkan akibat yang merugikan bagi perangkat desa (penggugat)
Berdasarkan kronologi diatas kepala desa dapat digugat oleh perangkat desa karena keputusan yang dikeluarkannya dianggap tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Sidoarjo yang berlaku saat ini. Keputusan Tata Usaha Negara bersifat konkrit, individual dan final sebagaima diatur dalam pasal 1 angka (9) Undang Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Undang Undang Nomor : 51 Tahun
2009 yang menegaskan bahwa:“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata” dalam hal ini terhadap para perangkat desa (Penggugat). Selain itu keputusan yang bersifat final tersebut dianggap merugikan bagi pihak perangkat desa karena menimbulkan akibat hukum pemberhentian dari jabatan perangkat desa.

Menurut kami seharusnya dalam menerbitkan keputusan kepala desa sebagai pejabat Tata Usaha Negara haruslah memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Dalam kasus ini, kepala desa Gelam dalam mengeluarkan keputusan sepertinya bertentangan dengan beberapa asas AAUPB, seperti :
•         Asas Kecermatan Formal : Keputusan yang dibuat oleh kepala desa dinilai tidak cermat karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu bertentangan dengan Perda Kabupaten Sidoarjo
•         Asas Persamaan/Keseimbangan : Perangkat desa Gelam tersebut menuntut adanya persamaan atas masa jabatan mereka karena di desa lain yang masih termasuk wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, perangkat desa menjabat hingga berumur 64 tahun dan masa jabatannya 15 tahun sedangkan perangkat desa Gelam (Penggugat) dibatasi hanya 10 tahun masa jabatannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada persamaan perlakuan kepada perangkat desa di satu wilayah hukum yang sama yakni Kabupaten Sidoarjo.
•         Asas Kepastian Hukum : Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gelam dinilai tidak mengutamakan kepastian hukum karena tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo: Perda No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda No. 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa

KESIMPULAN

Dari kronologi serta komentar kami diatas dapat disimpulkan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo kepada Suroto, Imron Hanafi dan Anawati selaku Perangkat Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai dengan Peraturan yang lebih tinggi yakni Perda Kabupaten Sidoarjo No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda No. 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa. Selain itu keputusan tersebut menimbulkan akibat hukum yang merugikan bagi ketiga perangkat desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Artikel: MA TOLAK KASASI PERKARA GUGATAN KONTRAK BERBAHASA INGGRIS

MA TOLAK KASASI PERKARA GUGATAN KONTRAK BERBAHASA INGGRIS

Setelah kandas di tingkat banding, upaya hukum Nine AM juga kandas di tingkat kasasi.
Jalan panjang ‘perseteruan’ antara Nine AM Ltd dengan PT Bangun Karya Pratama (BKP) akhirnya bermuara ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana dikutip dari laman resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, informasi putusan menyebutkan bahwa majelis kasasi menolak permohonan kasasi Nine AM. Namun sayangnya, dalam laman tersebut belum terdapat dokumen putusan secara lengkap.

Majelis hakim yang terdiri dari Hamdi, Sudrajad Dimyati dan Ahmad Kamil itu memutus perkara pada tanggal 31 Agustus 2015 lalu. Putusan kasasi ini berarti memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 48/PDT/2014/PT.DKI tertanggal 7 Mei 2014.
Untuk diketahui, dalam putusannya, Majelis Hakim PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) No. 451/PDT.G/2013/PN.JKT.BRT tanggal 20 Juni 2013 silam. Dalam putusannya, PN Jakbar mengabulkan gugatan BKP.

Gugatan ini bermula dari sebuah perjanjian, Loan Agreement tertanggal 23 April 2010. Perjanjian tersebut mengatur BKP memperoleh pinjaman dana dari Nine AM sejumlah AS$4,422 juta. Perjanjian tersebut dibuat dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai jaminan utang, para pihak membuat akta perjanjian jaminan fidusia atas benda tertanggal 27 April 2010.

Benda yang dijaminkan adalah enam unit Truk Caterpillar Model 775F Off Highway. Mekanisme pelunasan pembayaran pinjaman tersebut adalah 48 kali angsuran bulanan sebesar AS$148,5 ribu per bulan dan bunga akhir AS1,8 juta yang wajib dibayar pada tanggal pembayaran akhir angsuran pinjaman.

Setelah berjalan selama dua tahun, BKP mengajukan gugatan karena menurutnya perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat formil. Perjanjian tersebut dinilai melanggar Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa). Pasalnya, kontrak tersebut dibuat hanya dalam bahasa Inggris, tanpa ada bahasa Indonesia.

Padahal, Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa tersebut telah mengatur dengan tegas bahwa bahasa yang wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta, atau perseorangan warga negara Indonesia adalah bahasa Indonesia.

Dalam gugatan, BKP meminta pengadilan untuk menyatakan kontrak tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat. Gugatan ini dikabulkan majelis hakim yang dalam putusannya menyatakan perjanjian tersebut memang bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa. Beleid tersebut dengan tegas mengatur bahasa Indonesia adalah bahasa yang wajib digunakan dalam sebuah perjanjian.

Selain itu, majelis juga memerintahkan BKP untuk mengembalikan semua pinjaman yang telah diberikan Nine AM. Karena telah membayar AS$3.506.460 ditambah deposit AS$800 ribu, majelis meminta BKP mengembalikan sisa uang Nine AM sebanyak AS$115.540.

Atas putusan ini, Nine AM tidak puas dan bersikukuh berpandangan UU Bahasa tidak mengatur sanksi berupa pembatalan atas suatu perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia. Pihak Nine AM pun terus melakukan upaya hukum banding dan kasasi.

KASUS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL TENTANG KASUS IPB DAN AMERIKA

                              KASUS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL TENTANG
                                                       KASUS IPB DAN AMERIKA

IPB melakukan perjanjian untuk mengirim 800 kera ke Amerika, Kera tersebut hanya akan diambil anaknya saja dan babonnya akan dikembalikan ke Indonesia. Harga perekor disepakati sebesar 80 (delapan puluh) juta dan pihak Amerika Serikat hanya membutuhkan anaknya saja dan harus beranak di Amerika serikat. Ketika posisi pesawat masih di Swiss, seekor monyet stress dan lepas,melahirkan anaknya. Karena induknya telah dilumpuhkan dan mati, maka dokter hewan IPB menyuntik mati anak monyet tersebut karena pertimbangan rasa kasihan . Lawyer Amerika serikat menuntut IPB atas dasar perlindungan satwa dan dianggap tak memenuhi prestasi dengan sempurna serta membunuh seekor anak monyet. Disatu sisi, Kera di Indonesia tidak lebih sebagai hama, sedangkan bagi Amerika serikat merupakan satwa yang harus mendapat perlindungan.

Fakta-faktanya :
IPB melakukan perjanjian dengan Amerika untuk mengirim 800 kera ke Amerika, kera tersebut hanya akan diambil anaknya saja dan harga perekornya 80 juta.
Amerika hanya membutuhkan anaknya saja dan harus beranak di Amerika Serikat.
Ketika posisi pesawat di Swiss, seekor monyet stress dan lepas, melahirkan anaknya, dan induknya telah dilumpuhkan dan mati.

Dokter hewan IPB menyuntik mati anak monyet atas dasar rasa kasihan.
Lawyer Ameika menuntut IPB atas dasar perlindungan satwa dan dianggap tidak memenuhi prestasi, serta membunuh seekor anak monyet.
Anak monyet bagi Amerika merupakan satwa yang dilindungi.

Titik Taut Primer :
Titik taut primer adalah faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang memperlihatkan bahwa kita berhadapan dengan peristiwa hukum perdata Internasional. Atau faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang memperlihatkan bahwa suatu hubungan atau peristiwa adalah peristiwa hukum perdata Internasional.
Dalam kasus ini titik taut primernya adalah kewarganegaraan dari para pihak. Dimana pihak penggugat yaitu Lawyer berkewarganegaraan Amerika Serikat, sedangkan pihak tergugat yaitu dokter hewan IPB berkewarganegaraan Indonesia.

Titik Taut Sekunder :
Titik taut sekunder adalah faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang menentukan hukum Negara mana yang harus berlaku dalam suatu peristiwa hukum perdata internasional.
Dalam kasus ini titik taut sekundernya karena dari perjanjian antara IPB dan Amerika Serikat tidak ada pilihan hukum atau pilihan forum yang diatur secara tegas dalam perjanjiannya, maka titik taut sekundernya ada lebih dari satu yaitu :
Lex Loci Contractus (hukum tempat dilangsungkannya perjanjian).
Lex Loci Solutionis (hukum tempat dilaksanakannya perjanjian).
Lex Loci Delicti Commisi (hukum tempat perbuatan melawan hukum dilakukan).
The Most Characteristic Connection (pihak yang lebih menonjol dalam kontrak).

Hukum Yang Berlaku :
Berdasarkan Lex Loci Contractus,maka hukum yang berlaku adalah hukum perdata Indonesia karena perjanjian dibuat di Indonesia.
Berdasarkan Lex Loci Solutionis, maka hukum yang berlaku adalah hukum Amerika Serikat karena perjanjian dilaksanakan di Amerika Serikat yaitu, anak monyet yang diperjanjikan harus beranak di Amerika Serikat.
Berdasarkan Lex Loci Delicti Commisi, maka hukum yang berlaku adalah hukum Swiss, karena perbuatan melawan hukum berupa penyuntikan mati anak monyet yang diperjanjikan dilakukan ketika pesawat berada diatas wilayah Negara Swiss.
Berdasarkan The Most Characteristic Connection, maka hukum yang berlaku adalah hukum perdata Indonesia, karena pihak yang paling menonjol adalah IPB (Indonesia) sebagai penjual kera, karena IPB yang harus menyerahkan kera,merawat dan menjaga kera dengan baik sampai nanti kera diserahkan kepada pihak Amerika Serikat. Dan dalam perjanjian jual-beli pihak yang paling menonjol atau dominan adalah pihak penjual dalam hal ini adalah IPB.