This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tuesday, March 29, 2016

SENGKETA UTANG PIUTANG: PT GWP Merasa Jadi Korban Rekayasa Hukum

SENGKETA UTANG PIUTANG: PT GWP 
Merasa Jadi Korban Rekayasa Hukum

Supervivor kasus utang piutang.
Bisnis.com, JAKARTA -- PT Geria Wijaya Prestige (GWP), pemilik Hotel Kuta Paradiso di Bali, terusik dengan langkah pihak tertentu yang menggugat kembali GWP atas suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pihak tertentu tersebut menggugat kembali atas suatu perkara atau masalah yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kami menduga ada rekayasa dan konspirasi hukum,” kata Zakaria Ginting, kuasa hukum PT GWP, dalam keterangan persnya, Kamis (02/10/2014).
Namun dia belum bersedia mengungkapkan pihak tertentu tersebut secara rinci.
Terkait hal itu, Zakaria akan melaporkan masalah tersebut ke pihak berwenang, dalam hal ini Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjelaskan pada tahun 1995, GWP membuat perjanjian kredit dengan beberapa bank (sindikasi) senilai US$ 17 juta.
Pada 1998, sindikasi itu menuding GWP telah melakukan wanprestasi, selanjutnya bank sindikasi mengajukan sita atas aset yang dijaminkan.
Karena merasa tidak pernah wanprestasi, GWP melakukan perlawanan dengan cara menggugat bank sindikasi.
Pengadilan menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain bahwa GWP dinyatakan tidak melakukan wanprestasi, justru bank sindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap GWP, dan menghukum bank sindikasi dengan tanggung renteng membayar ganti rugi Rp20 miliar kepada GWP.
Putusan perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 292 PK/PDT/2003 tanggal 18 April 2006.
Zakaria mengungkapkan bahwa atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, GWP memohon eksekusi ke pengadilan.
Namun, meski sudah ada penetapan dari pengadilan, bank sindikasi belum melaksanakan putusan yang sudah final secara hukum tersebut.
Sebelumnya, pada 1999 beberapa dari bank sindikasi berstatus BTO (bank take over) dan likuidasi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Maka seluruh hak dan kewajiban hukum bank sindikasi beralih ke BPPN.
Selanjutnya, papar Zakaria, pada 2004 GWP telah melakukan pembayaran dan pelunasan, sehingga GWP tidak ada lagi kewajiban pembayaran.
Sementara itu, bank sindikasi yang tersisa diketahui menjual piutangnya kepada pihak ketiga dan sudah menyatakan permasalahan dengan GWP berakhir.
Hal itu terungkap dalam laporan tahunan (annual report) bank tersebut, dan dalam laporan tahunan tersebut dinyatakan bank telah menerima sejumlah uang atas penjualan piutang itu.
Kenyataannya, kata Zakaria, walau bank sindikasi telah menjual piutangnya, saat ini ada pihak tertentu yang kembali menggugat GWP dengan memakai salah satu bank sindikasi di mana seolah-olah bank sindikasi yang melakukan gugatan. Dan gugatan itu dikabulkan pengadilan.
“Ada indikasi telah terjadi konspirasi yang dilakukan hakim dengan pihak tertentu dalam memberikan putusan dalam gugatan tersebut di tingkat pengadilan negeri dan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” kata Zakaria.
Menurutnya, hakim telah mengabaikan rasa keadilan dengan mengesampingkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan. Karena itu pihaknya mendesak agar hal tersebut dapat menjadi perhatian Komisi Yudisial maupun badan pengawasan di MA.
Atas putusan tersebut, mau tidak mau GWP saat ini melakukan upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA.

PERLINDUNGAN NASABAH PERBANKAN


  [ PERLINDUNGAN NASABAH PERBANKAN ]



      Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana di bank, sangat terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.  Dan,  lembaga perbankan adalah  sangat tergantung  pada kepercayaan masyarakat.  Tanpa kepercayaan dari masyarakat,  bank tidak akan mampu menjalankan kegiatan usahanya dengan baik.   Sehingga tidaklah berlebihan bila dunia perbankan harus  sedemikian rupa menjaga kepercayaan dari masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat, terutama kepentingan nasabah.  
Dengan demikian,  perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan terhadap kemungkinan terjadinya kerugian akibat merosotnya kepercayaan masyarakat, sangat diperlukan. Hubungan hukum antara nasabah penyimpan dan bank didasarkan atas suatu perjanjian.  Untuk itu, tentu adalah sesuatu yang wajar apabila kepentingan dari  nasabah yang bersangkutan memperoleh perlindungan hukum, sebagaimana perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada bank. Tidak dapat disangkal bahwa memang telah ada political will   dari pemerintah untuk melindungi kepentingan nasabah bank, terutama nasabah penyimpan dana.  Ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor  7 Tahun  1992 jo. Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
    Marulak Pardede mengemukakan bahwa dalam sistem perbankan Indonesia, mengenai perlindungan terhadap nasabah penyimpan dana, dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu :

a.        Perlindungan secara implicit (Implicit deposit perotection), yaitu perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan bank yang efektif, yang dapat menghindarkan terjadinya kebangkrutan bank.  Perlindungan ini yang dapat diperoleh melalui : (1)  peraturan perundang-undangan  di bidang perbankan, (2) perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan  yang efektif, yang dilakukan oleh Bank Indonesia, (3) upaya menjaga kelangsungan usaha bank sebagai sebuah lembaga pada khususnya dan pelindungan terhadap system perbankan pada umumnya, (4) memelihara tingkat kesehatan bank, (5) melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian, (6) cara pemberian kredit yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah, dan (7) menyediakan informasi risiko pada bank.

b.           Perlindungan secara eksplisit (Explicit deposit protection),  yaitu perlindungan melalui pembentukan suatu  lembaga yang menjamin simpanan masyrakat, sehingga apabila bank mengalami kegagalan, lembaga tersebut yang akan mengganti dana masyarakat yang disimpan pada bank  yang gagal tersebut.  Perlindungan ini diperoleh melalui pembentukan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat, sebagaimana diatur  dalam Keputusan   Presiden RI No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Bank Umum.

Terkait dengan hal tersebut di atas,  Zulkarnaen Sitompul  mengemukakan bahwa  kebijakan tentang status simpanan nasabah yang ada di bank, dapat dilakukan dengan dua pilihan, yaitu : (1) pemerintah secara tegas menyatakan tidak  menjamin simpanan nasabah; (2) simpanan nasabah tidak dijamin akan tetapi nasabah penyimpan diberi hak prioritas dalam proses likuidasi bank; (3) cakupan jaminan yang tidak tegas; (4) jaminan diberikan secara terselubung; (5) jaminan terbatas yang dinyatakan secara eksplisit; dan (6) jaminan menyeluruh yang dinyatakan secara tegas.

PERLINDUNGAN TIDAK LANGSUNG
    Perlindungan atau jaminan secara tidak langsung oleh dunia perbankan  terhadap kepentingan nasabah penyimpan dana adalah suatu perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana terhadap segala resiko kerugian yang timbul dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank.  Hal ini adalah suatu upaya dan tindakan pencegahan yang bersifat internal oleh bank yang bersangkutan dengan melalui hal-hal yang dikemukakan berikut ini. 

Prinsip Kehati-hatian (Prudential principles)
     Ketentuan kehati-hatian pada dasarnya merupakan system pengamanan uumum atas system perbankan secara menyeluiruh melalui upaya peningkatan pengamanan terhadap bank secara individual. 


Sebagai suatu system pengamanan umum, diakui bahwa ketentuan kehati-hatian mengandung berbagai pembatasan terhadap bank secara individual, terutama yang menonjol adalah (a) pembatasan terhadap kepentingan individual dan (b) Pembatasan keleluasaan.
Karena adanya pembatasan-pembatasan tersebut, maka secara individual  menimbulkan suasana yang kurang nyaman.  Apabila pengendalian terhadap pembatasan kepentingan dan atau pembatasan keleluasaan kurang dapat dikontrol, maka akan terwujud dalam bentuk kecenderungan untuk menyimpang atau melangar ketentuan yang membatasi tersebut.  Demikian pula yang terjadi dengan ketentuan kehati-hatian di bidang perbankan. 
Pasal 2 UU No 10 Tahun 1998 menentukan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan Demokrasi Ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Dari ketentuan ini,  menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian adalah salah satu asa terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh bank dalam menjalankan kegiatan usahanya.
    Prinsip kehati-hatian tersebut  mengharuskan pihak bank untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usahanya, dalam arti selalu harus konsisten dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik.  
            Berkaitan dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 di atas, kita dapat menemukan pasal lain di dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang mempertegaskan kembali mengenai pentingnya prinsip kehati-hatian itu diterapkan dalam setiap kegiatan usaha bank, yakni dalam Pasal 29 ayat (2).
           Pasal 29 ayat (2) mengemukakan bahwa:
           Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan      kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manaemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
           Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) di atas, maka tidak ada alsan apapun juga bagi pihak bank untuk tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya dan wajib menjunjung tinggiprinsip kehati-hatian.
Ini mengandung arti, bahwa segala perbuatan dan kebijaksanaan yang dibuat dalam rangka melakukan kegiatan usahanya harus senantiasa berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
           Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 29 ayat (3) terkandung arti perlunya diterapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka penyaluran kredit atau atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada nasabah debitur. Selengkapnya ketentuan tersebut mengemukakan bahwa:

           Pasal 29 ayat (3):
            Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.
            Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) di atas tentu berhubungan erat dengan ketentuan Pasal 29 ayat (4), karena bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah penyimpan dan simpanannya. Adapun ketentuan tersebut menyatakan bahwa:

            Pasal 29 ayat (4):
            Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan terjadinya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.

Batas Maksimum Pemberian Kredit (“BMPK”)
    Latar belakang ditetapkannya ketentuan BMPK adalah agar bank melakukan penyebaran risiko dalam penanaman dananya sedemikian rupa agar tidak terpusat pada peminjam, kelompok peminjam atau bank sector tertentu.  Konsentrasi pemberian kredit dapat mengakibatkan risiko yang sangat besar bagi bank.  Itulah sebabnya Undang-undang Perbankan mengatur secara eksplisit ketentuan BMPK.     
           Ketentuan BMPK merupakan salah satu ketentuan prudentian banking yang sangat menentukan kinerja bank dan oleh karenanya pengaturan dan ketaatan terhadap ketentuan BMPK harus menjadi proritas Otoritas Perbankan.
Sebagai salah satu ketentuan prudential banking, ketentuan BMPK merupakan konsep yang dinamis dalam arti rumusannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional bank dan kepentingan ekonomi nasional.   Walaupun demikian perubahan konsep BMPK jangan sampai dilakukan untuk melakukan kompromi dengan kondisi pelanggaran yang terjadi maupun digunakan untuk tujuan non-prudential.    
Mengenai Batasan Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)/Legal Lending Limit) telah diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dan Peraturan Pelaksanaannya.
         
 Pasal 11 ayat (1):
           Bank Indonesia menetapkan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah,pemberian jaminan,penempatan investasi surat berharga atau hal lain yang serupa,yang dapat dilakukan oleh bank kepada peminjam yang terkait,termasuk kepada perusahaan-persahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan.

            Dalam bagian penjelasannya dikatakan, bahwa yang dimaksud dengan kelompok (grup) di atas merupakan kumpulan orang atau badan yang satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan atau hubungan keuangan.
           Pasal 11 ayat (2):
           Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 30% (tiga perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

            Menurut penjelasan Pasal 11 ayat (2) di atas, Bank Indonesia dapat menetapkan batas yang maksimum yang lebih rendah dari 30% (tiga perseratus) dari modal bank. Pengertian modal bank ditetapkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan pengertian yang digunakan dalam penilaian kesehatan bank. Batas maksimum yang dimaksud adlah untuk masing-masing peminjam termasuk perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama.
        
            Pasal 11 ayat (3):
            Bank Indonesia menetapkan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah,pemberian jaminan,penempatan investasi surat berharga atau hal lain yang serupa,yang dapat dilakukan oleh bank kepada:

a.    pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor bank.
b.    anggota Dewan Komisaris.
c.    anggota Direksi.
d.    keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
e.    pejabat bank lainnya, dan
f.    perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan-kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.

        Yang dimaksud dengan keluarga dalam ketentuan Pasal11 ayat (3) butir adalah hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik menurut garis keturunan lurus maupun ke samping termasuk mertua, menantu, dan ipar.

      Pasal 11 ayat (4 A):
           Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bang Indonesia.
            Dalam hal ini, Bank Indonesia dapat menetapkan batas maksimum yang lebih rendah dari 10% (sepuluh perseratus) dri modal bank. Pengertian modal bank ditetapkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan pengertian yang dipergunakan dalam penilaian kesehatan bank.

            Pasal 11 ayat (4A):
            Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, bank dilarang melampaui batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat(2), ayat(3), dan ayat(4).

           Penjelasan ketentuan Pasal 11 ayat (4A) mengemukakan bahwa larangan ini dimaksudkan agar dalam memberikan kredit atau pembiayaaan berdasarkan Prinsip Syariah, bank menerapkan asas-asas perkreditan yang sehat. Bang dinyatakan melakukan pelanggaran atas ayat ini apabila pada saat pemberiannya, saldo kredit atau pembiayaan tersebut melampaui batas maksimum  yang ditetapkan Bank Indonesia.
     
          Pasal 11 ayat (5):
          Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

          Dalam bagian penjelasan ketentuan Pasal 11 tersebut dikemukakan, bahwa pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah oleh bank mengandung resiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasannya, sehingga dapat berpengaruh terhadap kesehatan bank. Mengingat, bahwa kredit atau pembiayaan dimaksud bersumber dari dana masyarakat yang disimpan pada bank, resiko yang dihadapi bank dapat berpengaruh pula kepada keamanan dana masyarakat tersebut.
           Oleh karena itu, untuk memelihara kesehatan dan meningkatkan daya tahannya, bank diwajibkan menyebar risiko dengan mengatur penyaluran kredit atau pemberian pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan ataupun fasilitas lain sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada nasabah debitur atau kelompok nasabah debitur tertentu.
           Berkaitan dengan itu, menurut SK Bank Indonesia No. 31/177/KEP/DIR, yang dimaksud Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK/Legal Lending Limit) adalah persentase perbandingan batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank.
           Mengenai batas maksimum pemberian kredit tersebut, oleh Bank Indonesia telah ditetapkan bahwa untuk peminjam atau kelompok peminjam yang merupakan pihak tidak terkait adalah sebesar 20% dari modal, sedangkan untuk peminjam atau kelompok peminjam yang terkait adalah 10% dari modal.
            Ditetapkannya ketentuan batas maksimum pemberian kredit, baik dalam UU No. 10 Tahun 1998 maupun peraturan pelaksanaanya semata-mata bertujuan  untuk memelihara kesehatan bank dan meningkatkan daya tahan bank melalui penebaran risiko dalam bentuk penanaman kredit kepada berbagai nasabah peminjam. Lebih dari itu, adanya ketentuan batas maksimum pemberian kredit tersebut untuk mencegah pemberian kredit kepada peminjam atau kelompok peminjam tertentu saja.
           Ketaatan bank dalam melaksanakan ketentuan batas maksimum pemberian kredit juga merupakan wujud dari kehendak untuk memelihara kesehatan bank dan wujud perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, tertuama kepentingan nasabah penyimpan dana pada bank yang bersangkutan.
           Ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit sebagaimana dikemukakan di atas mempunyai kaitan yang erat dengan upaya melindungi kepentingan nasabah penyimpan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menentukan bahwa: 
           Pasal 29 ayat (3):
           Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.

           Ketentuan Pasal 29 ayat (3) di atas menentukan secara tegas, bahwa bank dalam melaksanakan fungsinya sebagai penyalur dana dalam bentuk kredit haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini harus dilakukan untuk mencegah timbulnya kerugian dari nasabah penyimpan dan simpanannya yang ada di bank. Mengingat, bahwa bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, tentu setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya.

Kewajiban Mengumumkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi

           Kewajiban dari bank untuk mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi diatur dalam Pasal 35 UU No. 10 Tahun 1998. Pasal 35 ini menentukan bahwa:
           Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
           Ketentuan tersebut berhubungan erat dengan kewajiban bank untuk menyampaikan neraca dan perhitungan laba rugi tahunan serta penjelasannya kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur oleh Pasal 34 UU no. 10 Tahun 1998. Secara lengkap ketentuan Pasal 34 menentukan bahwa:
        
              Pasal 34 ayat (1):
              Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca dan perhitungan laba rugi tahunan serta penjelasannya serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

              Pasal 34 ayat (2):
              Neraca serta perhitungan laba rugi tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.

              Pasal 34 ayat (3):
              Tahun buku bank adalah tahun takwim.

              Bahwa adanya ketentuan yang mewajibkan bank untuk menyampaikan dan mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 dan 35 di atas, dapat memberikan informasi kepada masyarakat, terutama nasabah penyimpan mengenai tingkat kesehatan bank dan hal-hal lain yang terkait dengan bank tersebut.

Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank
             Banyak alasan dan tujuan dilakukannya merger, akuisisi, dan konsolidasi oleh pelaku usaha terhadap badan usaha bank yang dimilikinya. Salah satu yang terpenting adalah untuk meningkatkan efisiensi dan mempertinggi daya saing perusahaan. Namun demikian, dalam melakukan merger, konsolidasi, dan akuisisi di bidang perbankan tidaklah dapat dilakukan dengan sebebas-bebasnya, tetapi dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang terkait.
            Berkaitan dengan itu, menurut ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1998 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi bahwa dalam pelaksanaan merger, konsolidasi, dan akuisisi harus memerhatikan kepentingan dari semua pihak, yaitu kepentingan bank, kepentingan kreditor, kepentingan pemegang saham minoritas dan karyawan bank, juga kepentingan rakyat banyak, dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha bank.
          Berdasarkan ketentuan tersebut, jelaslah bahwa dalam rangka pelaksanaan merger, konsolidasi, dan akuisisi bank kepentingan dari nasabah penyimpan sebagai kreditor telah memperoleh perlindungan hukum.

Berdasarkan Undang-perlindungan Konsumen
    Dalam kegiatan perbankan, nasabah bank dapat dikatakan sebagai konsumen.  Menurut undang-undang No. 8/1999, konsumen didefinisikan sebagai  “setiap orang pemakai  dan / atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,..”   Sementara kopnsumen sebagai nasabah bank dapat dibedakan sebagai kreditur (dalam hal penyimpanan uang melalui tabungan atau deposito) dan sebagai debitur (dalam hal nasabah melakukan pinjaman uang kepada bank).  



PUTUSAN KOMISI YUDISIAL

PUTUSAN KOMISI YUDISIAL


Ambon (Komisi Yudisial) – Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh melantik empat Petugas Penghubung Wilayah Maluku dalam Pelantikan dan Public Expose Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Maluku di Gedung Serbaguna, Kantor Gubernur Ambon, Maluku pada Kamis (29/10). Keempat petugas yang dilantik tersebut adalah Amirudin Latuconsina sebagai Koordinator Penghubung Wilayah Maluku, Cisalfia Hatala, Simon Hein Koedoeboen dan Irene Renata Lekahena sebagai Asisten Koordinator.
Menurut Imam, KY yang terletak hanya di Jakarta menjadi terbantu dengan kehadiran Penghubung KY di daerah untuk pengawasan para hakim di seluruh Indonesia. Namun, lanjut Imam, Penghubung KY itu bukan perwakilan KY.
Tujuan Penghubung KY di daerah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk diteruskan ke KY. Selain itu, meningkatkan efektifitas pemantauan persidangan dan sosialisasi kelembagaan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Imam berharap kepada aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat di Maluku untuk membantu para petugas penghubung yang baru dilantik ini dalam menjalankan tugasnya. "Bila Penghubung harus keluar masuk pengadilan untuk melakukan pemantauan dan bekerja di sana, mohon diterima dengan baik," pinta Imam.
Gubernur Maluku yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM A.J Tomasoa mengatakan, pembentukan penghubung KY di daerah ini tentunya telah melalui pertimbangan-pertimbangan objektif. Misalnya, memperhatikan kebutuhan akan penanganan laporan pengaduan masyarakat, kompleksitas perkara di pengadilan, ketersedian sumber daya dan jejaring di daerah, efektivitas dan efesiensi kerja untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan, meningkatkan efektivitas pemantauan persidangan serta sosialisasi kelembagaan.
"Saya berharap agar keberadaan penghubung KY di Wilayah Maluku dapat efektif untuk melakukan pengawasan terhadap sistem-sitem peradilan di daerah sehingga terwujud badan peradilan dan hakim-hakim yang dapat menjamin nilai keadilan bagi masyarakat,” pungkas Tomasa. (KY/Emry/Festy)

Demikian artikel yang saya buat semoga bermanfaat bagi para pelajar maupun umum. 
Pesan moral jadikan dirimu menjadi ibadahmu.,.

REKOMENDASI KOMISI YUDISIAL

REKOMENDASI KOMISI YUDISIAL


Perilaku Hakim kembali tercoreng. Herman FA Daulay, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Sumatera Utara, dilaporkan telah berbuat asusila atau cabul, bahkan dia kerap mengkonsumsi narkoba. Hakim berengsek ini kemudian dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk diadili.
Dalam siding MKH yang dipimpin Abbas Said, perbuatan hakim Herman terbukti telah melanggar marwah dan kehormatan hakim. Majelis memutuskan untuk mencabut status hakim yang disandang Herman FA Daulay yang sebelumnya bertugas di PN Sibolga, bersalah telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan melakukan tindakan asusila dan meng-konsumsi barang haram.
"Memutuskan memberhentikan Herman dari jabatan hakim dengan hormat dan mendapat hak pensiun," ujar Abbas dengan lantang, saat membacakan putusan dalam Sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
Dalam putusan sidang MKH ternyata berbeda dengan rekomendasi yang disampaikan Tim Panel Komisi Yudisial. Dalam rekomendasinya, tim meminta MKH untuk memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat untuk Herman sebagaimana diatur dalam Pasal 22 D ayat 2 huruf C angka 5 UU Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Pasal tersebut mengatur soal usul penjatuhan sanksi terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran ke MA.
Ketetapan putusan MKH tersebut tentu setelah mendengar penjelasan Herman atas tindakan asusila yang dia lakukan saat masih aktif sebagai hakim. Dalam pertimbangan sidang MKH menilai, Herman melakukan pelanggaran terhadap KEPPH angka 3 poin 3, angka 5 poin 1, dan angka 7 poin 1. Aturan ini mengharuskan seorang hakim berperilaku jujur, mandiri, dan berintegritas tinggi.
Pimpinan siding MKH, Abbas menasihati Herman agar tidak berkecil hati dan bertobat dari kesalahan yang pernah dilakukan. Karena dengan menyadari atas segala perbuatannya, dapat mengembalikan rasa percaya dirinya."Selama ingin memperbaiki diri, jangan berkecil hati meskipun sekarang tidak menjadi hakim lagi,” tutur Abbas.
Sebelumnya Herman mengaku terjebak dan kepincut oleh Putri Ananda Tandjung yang terus menggodanya. Herman mengaku telah berhubungan badan dengan Putri yang disebut sebagai perempuan nakal. Herman mengenal Putri satu bulan sebelumnya, dan perbuatan tak senonoh itu dilakukan Herman di rumah dinas hakim di Jalan Empat Sibolga, Sumatera Utara, saat dia masih bertugas di PN Sibolga, setahun yang lalu.
Perbuatan Herman diakuinya secara jujur. Dia melakukan hubungan suami istri itu sampai berulang kali, di antaranya perbuatan itu dilakukan pada tanggal 14 Juli dan 22 Agustus 2014. Pada sat itu mengaku hubungan terlarang itu terjadi pada saat dia sedang cekcok dengan istrinya. Herman memiliki seorang istri dan satu orang anak, dan perbuatan itu disadari Herman telah melanggar etika seorang hakim yang ia sandangnya.
"Saya mengaku bersalah, dan khilaf, jujur saja perbuatan itu terjadi karena hubungan saya dengan istri saya lagi ada masalah yang hebat," lirih Herman.
Dengan berkaca-kaca, selain melalukan tindakan asusila, Herman juga mengaku pernah mengonsumsi sabu yang dia dapat dari seseorang bernama James Purnomo Gea. Diketahui James adalah terdakwa kasus narkotik yang perkaranya diadili Herman beberapa waktu lalu. Selain James, Herman mendapat barang haram itu dari Putri yang menjadi kekasih gelapnya.
"Yang men-suplay termasuk Putri, saya membeli sabu dari uang ataui penghasilan saya ketika menjadi hakim, ada juga yang diberikan oleh James," ungkapnya.
Ketika melihat perkara apa saja yang pernah ditangani Herman semsa masih menjadi hakim PN Sibolga, ternyata banyak perkara narkoba yang diputus Herman lebih rendah dari tuntutan JPU. Dari data yang diperoleh Herman pernah menjabat hakim anggota untuk perkara Hendra Jamhuri karena memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotik golongan I di depot isi ulang air minum. Hendra divonis sembilan bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2014.
Sedangkan pada perkara lain, Herman juga menjadi majelis hakim perkara Beby Jannah Saputri BR yang terbukti memiliki narkotik jenis sabu untuk diri sendiri di dalam kamar kos. Beby hanya dihukum satu tahun penjara, 28 april 2014.